Penataan Kspn Fasilitas Penunjang Wisata Pulau Rinca Kabupaten Manggarai Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 64765064
Date: 8 June 2020
Year: 2020
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 58,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 58,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Syarif Maju Karya
NPWP: 032893570009000
RUP Code: 22528469
Work Location: KAB. MANGGARAI BARAT - Manggarai Barat (Kab.)
Participants: 180
Applicants
Reason
0032893570009000Rp 50,116,686,242-
0032275158043000Rp 51,144,447,694Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Bangunan Gedung (BG006 atau BG009) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya. PT. Naviri Multi Konstruksi menyampaikan pengalaman PEMBANGUNAN STASIUN KA PALMERAH LINTAS TANAH ABANG – SERPONG (MULTI YEARS 2013-2014) sesuai Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Nomor 1826/BA/POKJA 28-BP2JK NT.II/2020 pada tamhhal 27 April 2020. Pengalaman tersebut tidak sesuai dengan persyaratan Kemampuan Dasar pada Dokumen Pemilihan. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.11. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; 30. Evaluasi Kualifikasi 30.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 30.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 30.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 30.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 30.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. 30.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 30.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. 30.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. 30.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 30.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. 30.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan: 1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir; 3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan; 4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU: b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.
0033424771221000--
0033136334015000--
PT Sarana Indo Raya
0032933079016000--
0314670027005000--
0013473681007000--
0026091769609000--
Daliltani Ciptaselaras
00*6**8****02**0--
PT Arkindo
0011052636424000--
PT Onggung Jaya Megah
07*4**3****08**0Rp 58,000,000,000Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran
0024483620002000Rp 57,554,564,000Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bangunan Gedung (BG006 dan BG009) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya dan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya [Diisi sesuai ketentuan IKP 30.12.b] BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 30. Evaluasi Kualifikasi 30.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 30.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 30.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 30.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 30.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. 30.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 30.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. 30.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. 30.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 30.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. 30.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa kostruksi (IUJK); b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
0756917282432000--
0031410764325000--
0315386946416000--
0024767220615000Rp 50,285,718,799Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. PT. HUTOMO MANDALA PERKASA tidak mengupload bukti kepemilikan Peralatan Excavator, Trailer Flatbed, HSPD dan Ponton Angkut, sesuai Berita Acara klarifikasi Dokumen Penawaran nomor 1774/BA/POKJA 28-BP2JK NT.II/2020 pada tanggal 20 Juli 2020. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.11. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
0012035531645000Rp 56,668,956,052Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bangunan Gedung (BG006 dan BG009) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya dan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya [Diisi sesuai ketentuan IKP 30.12.b] BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 30. Evaluasi Kualifikasi 30.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 30.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 30.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 30.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 30.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. 30.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 30.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. 30.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. 30.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 30.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. 30.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa kostruksi (IUJK); b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
0015895568009000Rp 47,561,800,000Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. PT. MITRA GUSNITA NANDA tidak menyampaikan bukti kepemilikan Peralatan Ponton Angkut, dimana yang disampaikan adalah bukti ijin berlayar, sesuai Berita Acara klarifikasi Dokumen Penawaran nomor 1734/BA/POKJA 28-BP2JK NT.II/2020 pada tanggal 20 Juli 2020. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.11. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
0016506834432000Rp 51,000,000,000Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO tidak mengupload Bukti Kepemilikan alat HSPD dan Ponton Angkut berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Antara PT. Bumipile Nusantara dan PT. Citra Prasasti Konsorindo No. 056/VI/BPN/Surduk/2020 tanggal 19 Juni 2020. Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan Item pekerjaan yang disubkontrakkan pada dokumen Penawaran PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO adalah Pekerjaan Pemancangan. Tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan, yakni Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang Beton Pratekan 30 x 30 dan Pekerjaan Pemasangan tiang pancang beton 30 x 30. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.11. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. d) Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (2) Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib: (a) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut, dan (b) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil tersebut. Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP); BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
0026094276609000Rp 54,733,121,091Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bangunan Gedung (BG006 dan BG009) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya dan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya [Diisi sesuai ketentuan IKP 30.12.b] BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 30. Evaluasi Kualifikasi 30.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 30.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 30.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 30.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 30.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. 30.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 30.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. 30.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. 30.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 30.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. 30.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa kostruksi (IUJK); b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
0028553584805000Rp 48,589,392,015PT Delima Emas Gasindo dan PT Widya Rahmad Utama tidak memiliki SBU BG 006 dengan kualifikasi Besar pada saat pemasukan dokumen penawaran. Sesuai Berita Acara klarifikasi Dokumen Penawaran nomor 1800/BA/POKJA 28-BP2JK NT.II/2020 pada tanggal 23 Juli 2020. Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bangunan Gedung (BG006 dan BG009) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya dan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 30. Evaluasi Kualifikasi 30.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. 30.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi. 30.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi. 30.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran. 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 30.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. 30.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi. 30.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran. 30.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta. 30.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen. 30.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan. 30.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa kostruksi (IUJK); b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
0017395286609000Rp 45,817,987,871Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. PT. ARDI TEKINDO PERKASA tidak mengupload bukti kepemilikan Peralatan Ponton Angkut dan berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 088/SKS-AMP/SPSP/VI/2020, sesuai Berita Acara klarifikasi Dokumen Penawaran nomor 1784/BA/POKJA 28-BP2JK NT.II/2020 pada tanggal 21 Juli 2020. Serta untuk Peralatan Utama 2 unit Exavator dan 1 crane bukti kepemilikan yang disampaikan adalah Surat Keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar; 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau (c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa; E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29. Evaluasi Dokumen Penawaran 29.11. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera
0211464607422000--
0721858884922000--
0818506396926000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
CV Visi Membangun Indonesia
08*5**0****23**0--
0016130981609000--
0011371572631000--
0015597883831000--
CV Karya Perdana
00*4**4****28**0--
0010600039093000--
CV Arcon
0314663840525000--
CV Radya Putri
0838462091811000--
0016393449807000--
0830934162003000--
0030296974922000--
0027152164331000--
0021282934432000--
0022761027215000--
0210677472451000--
0032278848011000--
0315441527002000--
0011448446922000--
PT Megah Artara Raya
08*8**4****41**0--
0752255190106000--
CV Matano Graha Mandiri
0739520021805000--
0020770079924000--
0015037096204000--
CV Sejahterajaya
00*4**1****02**0--
0010613115093000--
0025084377941000--
Geicons Nuansa Bagus
08*1**2****16**0--
0020691978922000--
PT Nuansatama Karya
0013464284018000--
PT Byron
0012377107922000--
0701947715922000--
0016004525922000--
0013046800071000--
0314776543429000--
0210646956429000--
0723221081727000--
CV Byak Babe Oser
09*6**8****54**0--
0731763793732000--
0021380019955000--
0014922090921000--
0026791905801000--
0015454069525000--
CV Pelangi Bangsa
03*1**6****24**0--
0019873801811000--
0755188596644000--
0312920457412000--
0709962864821000--
0012260642915000--
0015678816614000--
0019799725005000--
0316564301943000--
0763876570121000--
0821724531922000--
0731592895606000--
0013040845062000--
PT Murni Konstruksi Indonesia
0019062090805000--
0032090441922000--
0031299100323000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
0816128284023000--
0027432459922000--
PT Intan Karya Indonesia
08*9**1****17**0--
PT Rakonindo Karya Prima
0712858141008000--
0027025261017000--
0011321197441000--
0016085078003000--
0016089989001000--
Taruna Karya Mandiri.CV
0723728655924000--
0013599584009000--
0018123828518000--
0723455069001000--
0737482463419000--
0017203266922000--
CV Herda Ripta Loka
0027481076002000--
PT Jotti Dakkar
00*0**4****08**0--
0850015199922000--
0013045208046000--
0021553631451000--
0027786813423000--
0016006629922000--
0316877182922000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
PT Mitra Bangun Indojaya
0733144687008000--
Lima Sekawan
00*6**8****22**0--
0018443853005000--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0014635577102000--
0020412847811000--
0929026722427000--
0025983552924000--
0747248243424000--
0030665574952000--
0012194635631000--
0012398186331000--
0024954174201000--
0023600497008000--
0850050287731000--
0032419400922000--
PT Anugerah Adhi Persada
00*1**9****11**0--
Makassar Mutiara Cipta
07*3**8****01**0--
CV Lotus
0026852863922000--
0025323833714000--
0020731188008000--
0025149212631000--
0011120987904000--
PT Lampung Tegar Cemerlang
00*5**7****27**0--
0013271333008000--
0024485211821000--
0017205931922000--
Tatakarsa Kreasindo
03*6**2****45**0--
CV Pappolo Jaya
00*3**1****06**0--
CV Aza Prima Utama
0030477657211000--
0711629329104000--
0026585174952000--
0019367101016000--
0805165024822000--
0724594882629000--
0925265597648000--
Twins-Co Teknikal
07*6**7****02**0--
CV Andhi
0011095452602000--
0395647936518000--
0668740251609000--
PT Adhimix Precast Indonesia
00*0**2****62**0--
PT Galaksi Karya Utama
07*6**1****01**0--
0661697227922000--
0018040089036000--
0819972563922000--
0318170438926000--
CV Mandiri Bangun Nusa
0014877757118000--
0020007936821000--
0722429966331000--
0753332881201000--
0023322191922000--
0022621528009000--
0026159798023000--
0024754517735000--
0023854045807000--
0818512931427000--
PT Danly Magna Fortis
08*7**6****05**0--
PT Tiga Putra Sejati Mandiri
0025985011924000--
0029250016923000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
0812556439902000--
0818446908427000--
PT Lestari Siboan Tua
0818512030427000--
0029790193016000--
0722459070326000--
0723369369071000--
0018528232214000--
PT Liajaya Mandiri
06*4**3****05**0--
0856741509822000--
0859701245922000--
PT Cahaya Karya Prima
00*5**1****22**0--
0028230332606000--
Tenders also won by PT Syarif Maju Karya
Authority
22 January 2021Pembangunan Gedung Rektorat 4 Lt Dan AuditoriumKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 85,470,628,000
9 November 2020Peningkatan Jaringan Irigasi Di Ladongi Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 78,520,000,000
22 June 2022Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Kalimantan Utara 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 76,959,420,000
28 December 2020Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Musi Rawas UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 76,531,130,000
12 July 2022Prasarana Pengamanan Pantai Timur Pangandaran Yang Dibangun (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 71,750,000,000
11 December 2020Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok C Dit Bakau Hambawang Kabupaten Pulang Pisau (Paket 9)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 66,354,533,000
28 December 2022Pengaman Pantai Manggar Kota BalikpapanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 64,000,000,000
30 May 2022Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri KaimanaMahkamah AgungRp 56,045,640,000
9 May 2022Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D Dan Pembangunan Prasarana Rumah Sakit Pratama (Pekerjaan Listrik, Air Bersih Dan Ipal) Kabupaten SijunjungKab. SijunjungRp 53,827,600,000
30 March 2022Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang ; Banten; Kab. Serang; 0.6 Km; 400 Hektar; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 52,900,000,000