| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0711741942722000 | Rp 15,010,496,540 | - | |
| 0030103725952000 | Rp 15,117,270,659 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Kewajaran Harga. Total harga hasil klarifikasi PT. KARSA CIPTA RAYA lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.14. Evaluasi Harga: a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai total HPS: a) apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan b) apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, tender dinyatakan gagal. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk harga satuan: i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; c) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga; d) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan e) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam. | |
| 0016789083009000 | - | - | |
| 0315873604606000 | - | - | |
| 0032080996804000 | - | - | |
| 0012368312911000 | - | - | |
| 0014922090921000 | Rp 17,081,140,806 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Rencana Keselamatan Konstruksi RKK. PT. PRIMA SUBUR tidak menguraikan identifikasi bahaya pada RKK sesuai ketentuan dalam LDP dan tidak menyampaikan Pakta Keselamatan Konstruksi BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. | |
| 0316213750922000 | Rp 15,505,550,000 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama dan Personel Manajerial. PT. CIPTA TIGA PRIMA menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan dan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) F. PENETAPAN PEMENANG 34. Penetapan Pemenang 34.4. Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka: a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain; c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dikecualikan dengan syarat: 1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap); 2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat; 3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; atau 4) kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan; d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; e. Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain; f. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikecualikan dengan syarat: 1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan; 2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau 3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat. | |
| 0859701245922000 | Rp 14,702,858,557 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama. PT. ARAYA FLOBAMORA PERKASA tidak mengupload bukti Kepemilikan/Penguasaan Peralatan Excavator + Breaker, Truck Mixer, Batching Plant sesuai Surat Perjanjian Sewa Peralatan No. 169.I/XII/FI/SE/2020 tanggal 14 Desember 2020 antara PT. FEVA INDONESIA dan PT. ARAYA FlLOBAMORA PERKASA pada Dokumen Penawaran Teknis yang telah disandikan/dienkripsi sesuai ketentuan dalam LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0021716790103000 | Rp 15,200,000,000 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Personel Manajerial. Pengalaman personel manajerial Ahli K3 PT. PUTRA NANGGROE ACEH tidak memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan pada LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan. (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia. (4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. (6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan. (8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran). (9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. | |
| 0210544011426000 | Rp 15,199,625,496 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Peralatan Utama dan Personel Manajerial. PT. DWI MULIA AGUNG UTAMA menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan dan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) F. PENETAPAN PEMENANG 34. Penetapan Pemenang 34.4. Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka: a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain; c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dikecualikan dengan syarat: 1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap); 2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat; 3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; atau 4) kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan; d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; e. Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain; f. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikecualikan dengan syarat: 1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan; 2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau 3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat. | |
| 0029340650804000 | Rp 16,690,365,127 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Rencana Keselamatan Konstruksi RKK. PT. RAHMAT UTAMA MULIA tidak menguraikan identifikasi bahaya pada RKK sesuai ketentuan dalam LDP dan tidak menyampaikan Pakta Keselamatan Konstruksi. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. | |
| 0025995960641000 | Rp 15,384,607,957 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Rencana Keselamatan Konstruksi RKK. PT. GHORIES tidak menguraikan identifikasi bahaya pada RKK sesuai ketentuan dalam LDP. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. | |
| 0022972137641000 | Rp 15,214,836,087 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Rencana Keselamatan Konstruksi RKK dan Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Personel Manajerial. PT. KHARISMA BINA KONSTRUKSI tidak menguraikan identifikasi bahaya pada RKK sesuai ketentuan dalam LDP dan Berdasarkan Hasil Klarifikasi, Pengalaman Personil Manajerial tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. | |
| 0023322696922000 | Rp 15,339,736,987 | Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Rencana Keselamatan Konstruksi RKK dan Tidak memenuhi Persyaratan Evaluasi Teknis Personel Manajerial. PT. ARISON KARYA SEJAHTERA tidak menguraikan identifikasi bahaya pada RKK sesuai ketentuan dalam LDP dan Berdasarkan Hasil Klarifikasi, Pengalaman Personil Manajerial tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 29.13. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila salah satu elemen tersebut “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) dilakukan dengan kriteria penilaian “ada” atau “tidak ada”. Apabila “tidak ada”, maka dinyatakan gugur. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan. | |
| 0016604480923000 | - | - | |
| 0943885053921000 | - | - | |
PT Putra Hadl | 0011380037805000 | - | - |
| 0025764937322000 | - | - | |
| 0020483947217000 | - | - | |
| 0028216265805000 | - | - | |
| 0012210183451000 | - | - | |
| 0848656583214000 | - | - | |
| 0021405691323000 | - | - | |
| 0708725395805000 | - | - | |
| 0019225911606000 | - | - | |
| 0710297656603000 | - | - | |
| 0837116326922000 | - | - | |
CV Sinar Timur | 09*3**6****22**0 | - | - |
CV Ritztine | 07*9**0****21**0 | - | - |
| 0752255190106000 | - | - | |
| 0211464607442000 | - | - | |
| 0316642107328000 | - | - | |
| 0700337876807000 | - | - | |
| 0026792069801000 | - | - | |
| 0014545008641000 | - | - | |
PT Lestari Indah Perkasa | 00*7**2****21**0 | - | - |
| 0028467736803000 | - | - | |
| 0016461311922000 | - | - | |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
PT Lestari Siboan Tua | 0818512030427000 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0031496003922000 | - | - | |
PT Karya Ujung Aspal | 08*9**7****23**0 | - | - |
| 0011363165526000 | - | - | |
| 0724594882629000 | - | - | |
CV Nadia Lumbung Artha | 00*6**3****02**0 | - | - |
| 0026091769609000 | - | - | |
PT Megah Artara Raya | 08*8**4****41**0 | - | - |
| 0023854045807000 | - | - | |
| 0935976779816000 | - | - | |
Geicons Nuansa Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - |
| 0024754517735000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
Beacon Engineering | 07*7**8****42**0 | - | - |
| 0830233987602000 | - | - | |
| 0028553584805000 | - | - | |
| 0316707850923000 | - | - | |
| 0743567646922000 | - | - | |
| 0032419400922000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0701947715922000 | - | - | |
| 0018582015024000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 November 2020 | Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Sprinkler Kab Belu (Paket II) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,000,000,000 |
| 27 December 2017 | Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 23,380,000,000 |
| 23 March 2021 | Pekerjaan Pembangunan Dermaga Ppi Manggar Baru | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 7,202,751,200 |
| 22 February 2021 | Pembangunan Embung Serba Guna Sei Fatimah Tahap II Kab. Nunukan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,350,000,000 |
| 3 November 2020 | Pembangunan Embung Serba Guna Sei Fatimah Tahap II Kab. Nunukan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,350,000,000 |
| 22 April 2021 | Lanjutan Land Clearing Genangan Waduk Marangkayu | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 3,799,358,500 |
| 22 April 2021 | Pengendalian Banjir Semani (Sentosa-Remaja-A.Yani) | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 3,221,204,544 |