Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 76313064
Date: 24 November 2021
Year: 2022
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan IV Provinsi Kalimantan Timurtan Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 9,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,200,000,000
Winner (Pemenang): CV Fadlan Prima
NPWP: 018334284722000
RUP Code: 30457228
Work Location: KAB. K U T A I - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 74
Applicants
Reason
0030341028722000Rp 6,525,352,243Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h.
0022508949727000Rp 6,759,940,335Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h.
0668790322722000Rp 6,900,000,034Penyedia jasa tidak menghadiri klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga untuk penawaran harga dibawah 80% HPS sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan yang telah dikirimkan melalui sistem lpse sehingga evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29.15 b. 3) b), 29.15 f. g. h.
0018334284722000Rp 7,360,000,917-
0032765687722000Rp 7,393,979,797-
0316729789722000Rp 8,074,242,831Sampai dengan batas akhir waktu Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan jadwal pada SPSE Penyedia Jasa Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi secara online/video conference (melalui aplikasi Zoom Meeting). Tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab III IKP Huruf E. 31. 31.9 ; 31.10 ; 31.14.
0020735395722000--
CV Putra Mahakam
00*0**5****22**0--
0801185943722000Rp 6,377,731,791Kapasitas peralatan utama (dumptruck) yang ditawarkan dalam daftar peralatan tidak sesuai dengan yang diminta dalam dokumen pemilihan, yang ditawarkan kapasitas 4 ton yang diminta kapasitas 4 m3; berdasarkan hasil konversi 4 Ton ke kubikasi(M3) didapat 2,35 M3 (1 M3 dikali berat jenis tanah sama dengan 1,7 Ton) sehingga tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29. 29.14 b. 2) b) (3) (a) (b) dan Bab IV (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis 2. ;
0915808463722000Rp 6,853,324,445Kapasitas peralatan utama (dumptruck) yang ditawarkan dalam daftar peralatan tidak sesuai dengan yang diminta dalam dokumen pemilihan, yang ditawarkan kapasitas 4 ton yang diminta kapasitas 4 m3; berdasarkan hasil konversi 4 Ton ke kubikasi(M3) didapat 2,35 M3 (1 M3 dikali berat jenis tanah sama dengan 1,7 Ton) sehingga tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29. 29.14 b. 2) b) (3) (a) (b) dan Bab IV (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis 2. ;
0932937659802000Rp 6,873,930,680Kapasitas Peralatan utama (dumptruck) yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diminta dalam dokumen pemilihan, yang ditawarkan kapasitas 3,5 ton yang diminta kapasitas 4 m3; berdasarkan hasil konversi 4 Ton ke kubikasi(M3) didapat 2,059 M3 (1 M3 dikali berat jenis tanah sama dengan 1,7 Ton) sehingga tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29. 29.14 b. 2) b) (3) (a) (b) dan Bab IV (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis 2. ;
CV Mustika Jaya Kencana
0022515969724000Rp 7,766,373,659Penyedia Jasa tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Hal ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor Bab III.IKP Huruf E. Angka 30.12 h dan i. dan Bab V. LDK ; Persyaratan Kualifikasi ; Angka 11 ;
0941792442803000Rp 7,360,007,852Berdasarkan surat hasil klarifikasi dan konfirmasi dari penerbit dokumen Satker PJPA Pompengan-Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan Nomor PB.01.01-Au8/299 Tanggal 22 Desember 2021 Perihal: Konfirmasi Keabsahan Dokumen Surat Keterangan Referensi Kerja Personil Manajerial dan/atau Kebenaran Nama Personil yang bekerja berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) atas pengalaman personel manajerial Pelaksana Lapangan an. AMRAN kurang dari yang dipersyaratkan 2 (dua) tahun yang ada hanya 1 (satu) tahun, yang mana pengalaman bekerja pada kegiatan tahun 2018 Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Tata Air Tambak Kab. Barru (Lanjutan) tidak sesuai/tidak tertera pada daftar personel pada paket pekerjaan tersebut dan dianggap tidak memiliki pengalaman pada pekerjaan pada tahun 2018. Sehingga Personel Manajerial tersebut hanya memiliki 1 (satu) Tahun Pengalaman dari yang dipersyaratkan 2 (dua) Tahun. Hal ini tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E. Angka 29.14 b. 2) c) (3) (4) (5) (6) (7) (9) (11) (a) (b) ; dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) ; Huruf F. Persyaratan Teknis ; Angka 3 ; b. ;
0911631588722000Rp 6,852,757,301Peralatan utama yang ditawarkan penyedia dalam daftar peralatan untuk peralatan sewa (water tank truck) tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf C. 17. 17.2 b. 2) (c) dan BAB III IKP. Huruf E. 29. 29.14 b. 2) b) (1)
0707229936727000Rp 6,389,260,7581. Peralatan utama yang ditawarkan penyedia dalam daftar peralatan untuk peralatan sewa tidak dilengkapi dengan surat perjanjian sewa, tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf C. 17. 17.2 b. 2 dan BAB III IKP. Huruf E. 29. 29.14 b. 2) b) (1) 2. Nama paket pekerjaan pakta komitmen tidak sesuai dengan nama paket yg ditenderkan dalam dokumen pemilihan, tidak sesuai dengan: 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen pemilihan BAB III, IKP. Huruf E. 29. 29.14 b. 2) e)
0939823522723000Rp 7,406,000,000Penyedia Jasa tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Hal ini tidak sesuai dengan : 1. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 2. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Dokumen Pemilihan Nomor Bab III.IKP Huruf E. Angka 30.12 h dan i. dan Bab V. LDK ; Persyaratan Kualifikasi ; Angka 11 ;
0947766390741000--
0916701527741000--
0715367637727000--
0316650357724000--
0022515704724000--
0946608759727000--
0031852791727000--
0922855051722000--
0733885156722000--
0925473662741000--
CV Duta Teknik Tensinovan
0954279521711000--
0728108614603000--
0031691819814000--
0017694365722000--
0032373243722000--
0942863721741000--
0951195767102000--
0019772391728000--
0813863214801000--
0669608275809000--
0028282101722000--
0024672404722000--
0942755273722000--
0021369376727000--
0030567432105000--
0031701238722000--
0927882878728000--
0026788547815000--
0026612440722000--
0033270836602000--
0916745193722000--
0821802733657000--
0947267068741000--
0023984370542000--
0019608314515000--
0955369558727000--
0711230243831000--
0026616425727000--
0026210153811000--
0020105821722000--
0033523598815000--
0706947108732000--
0944701473723000--
0010716181058000--
0708725395805000--
0752375386803000--
0028131530952000--
0926606856723000--
0949670509724000--
0814259032722000--
0843897935807000--
0720714435722000--
0916437528707000--
CV Sinergi Utama
00*6**2****22**0--
0751487745723000--
0965614407704000--
0031260052722000--
0022138366724000--
Tenders also won by CV Fadlan Prima