| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018334284722000 | Rp 4,785,271,387 | - | |
CV Bintang Orbit Sejahtera | 01*7**9****22**0 | Rp 4,791,596,474 | Tidak memenuhi Kelengkapan Dokumen Teknis |
CV Azera Multi Kreasi | 05*5**2****01**0 | - | - |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0901855650941000 | - | - | |
CV Julia Merliansyah Abadi | 09*5**3****22**0 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
CV Surya Bhuana Indah | 04*0**6****28**0 | - | - |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk / Tipe
1. Beton Readymix Mutu Beton Fc’= 21,7 Mpa Lokal
2. Baja Besi beton yang digunakan mutu U-
Tulangan/Besi 24 Polos/Ulir dan seterusnya
tergantung yang ditentukan. Yang
terpenting harus dinyatakan oleh tes
Laboratorium resmi dan sah.
Besi harus bersih dan tidak CBS
mengandung minyak/ lemak, asam, alkali
dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penampang besi harus bulat serta
memenuhi persyaratan SNI-2 (PBI-1971)
3. Kayu Bekisting Kadar lengas kayu 30%
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari
lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
Lokal
Retak dalam arah radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu,dan retak-retak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal
kayu.
4. Multiplex Tebal Minimal 9 - 12 mm Lokal
5. Kayu Pancang Kayu Galam Ø 8 - 10 Lokal
6. Precast U - Ditch Mutu Beton Fc’= 30 Mpa Lokal
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Kapasitas Jumlah Status
No Nama Alat
( Unit )
1 Truck Crane 5 Ton 1 Sewa / Milik Sendiri
2 Exavator 68.4 HP 1 Sewa / Milik Sendiri
3 Concrete Vibrator 5 HP 1 Sewa / Milik Sendiri
4 Dump Truck 3,5 m3 2 Sewa / Milik Sendiri
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang sedang,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi / Bahaya resiko
- Kecelakaan Kerja
Pada saat Tertindih /
1. Pekerjaan Beton
pekerjaan Tertimpa
pengecoran beton
a. Jenis / Type Pekerjaan yang memiliki resiko paling tinggi yaitu
pekerjaan beton.
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan
yang sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan
alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua
faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau
dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja
yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan
di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan
sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah
longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun
pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pemancangan
c. kerjaan Beton
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Lain – Lain
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga teknis
yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal,
plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas
harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga
ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.