,Supervisi Pekerjaan Rehabilitasi Di. Panti Rao Di Kab. Pasaman - Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 80842064
Date: 25 July 2022
Year: 2022
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ws Indragiri-Akuaman, Ws Kampar, Ws Rokan Provinsi Sumatera Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang
NPWP: 015370596821000
RUP Code: 36170989
Work Location: KAB. PASAMAN - Pasaman (Kab.)
Participants: 62
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020493367606000Rp 884,297,00073.2978.63-
0015370596821000Rp 900,137,50090.792.21-
0824174395421000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan
09*8**4****24**0----
0021959143722000-49.59-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Total dan Nilai Ambang Batas Kualifikasi Personil. (Tidak Lulus Ambang batas Kualifikasi Personil. Nilai Ambang batas Kualifikasi Personil = 39 dan Nilai Ambang batas Total = 65). Sesuai Dokumen Seleksi, BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI, B. Evaluasi Teknis, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas.
0027898840429000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0025350216822000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0952601524201000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
CV Dika S.A.E Konsultan
0020755450214001---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0210096012615000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0032457293444000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0015215080201000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0025640111445000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0027786813423000-48.6-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Total dan Nilai Ambang Batas Kualifikasi Personil. (Tidak Lulus Ambang batas Kualifikasi Personil. Nilai Ambang batas Kualifikasi Personil = 39 dan Nilai Ambang batas Total = 65). Sesuai Dokumen Seleksi, BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI, B. Evaluasi Teknis, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas.
PT Vitech Pratama Konsultan
00*4**7****14**0----
PT Refena Kembar Anugrah
0840760227216000----
0316649987216000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0021337746721000----
0029320488101000-65.78-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Kualifikasi Personil. (Tidak Lulus Ambang batas Kualifikasi Personil. Nilai Ambang batas Kualifikasi Personil = 39). Sesuai Dokumen Seleksi, BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI, B. Evaluasi Teknis, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas.
0015215668201000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0019171586201000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0312386436003000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0020431292731000-57.27-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Total dan Nilai Ambang Batas Kualifikasi Personil. (Tidak Lulus Ambang batas Kualifikasi Personil. Nilai Ambang batas Kualifikasi Personil = 39 dan Nilai Ambang batas Total = 65). Sesuai Dokumen Seleksi, BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI, B. Evaluasi Teknis, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas.
0027897842429000----
0020224598009000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0807428867201000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0025850330216000----
0027458025311000---Lulus, Tetapi Tidak Diundang Pembuktian Kualifikasi. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB III IKP, nomor 19. Pembuktian Kualifikasi, poin 19.2 berbunyi : 19.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang memenuhi persyaratan kualifikasi; b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a: 1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi, atau 2) nilai teknis pengalaman setelah pembuktian kualifikasi menjadi lebih rendah daripada peserta yang tidak diundang pembuktian kualifikasi, maka pokja mengundang peserta dengan nilai teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada).
0029743283801000----
0316258540429000-33.82-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Total dan Nilai Ambang Batas Kualifikasi Personil. 1. Tidak Lulus Ambang batas Kualifikasi Personil. Nilai Ambang batas Kualifikasi Personil = 39 dan Nilai Ambang batas Total = 65; 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan. Yang dilampirkan surat pernyataan kesediaan Tenaga Ahli pada paket Supervisi Pembangunan Embung Lasuang Batu Kabupaten Solok Selatan (Lanjutan), Tenaga Ahli tersebut tidak diusulkan pada Seleksi ini; 3. Pada Evaluasi Kualifikasi sebelumnya PT. DUTA BHUANA JAYA tidak melakukan KSO, sebagai Peserta Tunggal. Pada saat Evaluasi file 1, melampirkan Surat Perjanjian KSO menjadi Perserta yang melakukan KSO. Seharusnya itu dilakukan pada saat Kualifikasi. Sesuai Dokumen Seleksi BAB III IKP, nomor 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I), poin 25.6 Evaluasi Teknis, huruf f.3). 3) Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). Sesuai Dokumen Seleksi, BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI, B. Evaluasi Teknis, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas.
0015763436711000----
0012674693203000----
0931347314203000----
0711862706602000----
0028273274643000----
0030305056203000----
0018405548623000----
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim
0021737028652001----
PT Teknika Utama Konsultan
09*0**8****44**0----
Kunango Jantan
00*6**8****21**1----
0032393613101000----
0769438078121000----
0015151343331000----
0837636984201000----
0022605497118000----
0314012634201000----
0017484411114000----
0316034677202000----
0662734912202000----
0017790379941000----
0017541244216000----
CV Brillian Inovasi
07*8**8****02**0----
0026681502201000----
0011292067201000----
0032544553017000----
0317582948121000----
0014595441201000----
0029579075048000----
0017848649429000----
0032005415015000----
PT Gading Konsultan Teknik
08*8**0****24**0----
0804888899805000----
Tenders also won by CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang
Authority
29 December 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan Di Cileuweung Kabupaten KuninganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
25 November 2020Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Air Baku Di Kabupaten Kepulauan Sangihe Dan Kabupaten Kepulauan Sitaro;tersebar;sulawesi Utara;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2020Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Jiat Di Kab. Minahasa;kab. Minahasa;sulawesi Utara;1 Dokumen;1 Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2020Penyusunan Penilaian Kinerja Dan Aknop Pantai Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud Dan Kabupaten Kepulauan SitaroKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
17 November 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendali Banjir Das Lasolo Kab. Konawe Utara Dan Sungai Lahambuti Kab. KonaweKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 November 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengaman Pantai TondowolioKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 December 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan KuninganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 November 2020Ded Intake/Jaringan Air Baku Lubuk Mumpo Di Kabupaten Muara EnimKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
4 January 2024Supervisi Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Baku Di Food Estate Kab. Pakpak Barat.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 December 2022Supervisi Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Cikundul Di Kabupaten CianjurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000