| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027930965606000 | Rp 746,973,390 | 79.52 | 83.62 | - | |
| 0020493367606000 | Rp 782,904,090 | 81.62 | 84.38 | - | |
| 0768445140723000 | Rp 795,759,000 | 90.55 | 91.21 | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
| 0019763697615000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0014539761615000 | - | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
| 0740192729618000 | - | 28.55 | - | Nilai Kualifikasi Tenaga Ahli Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0016899395608000 | - | - | - | - | |
| 0311540967652000 | - | - | - | - | |
| 0724827514609000 | - | - | - | Tidak memenuhi jumlah pengalaman sejenis yang ditentukan | |
| 0017227703609000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0809626393911000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | SBU yang disampaikan oleh peserta tidak sesuai yaitu (RK001) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian. SBU yang disampaikan seharusnya Kualifikasi : Kecil (RE203) Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air KBLI 2017 atau (RK002) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air KBLI 2020 | |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
| 0840448211643000 | - | - | - | - | |
| 0018405936652000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Tidak memenuhi pengalaman sejenis yang ditentukan | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0316852482644000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0032193377101000 | - | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | - | |
| 0019687326652000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0752058156956000 | - | - | - | - | |
| 0847118288646000 | - | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0020073730122000 | - | - | - | - | |
PT Han Hin Mugi | 04*1**2****61**0 | - | - | - | - |
| 0017927955615000 | - | - | - | - | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0940829195741000 | - | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | - | - | |
| 0661154831601000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - |
Supervisi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kampung Inggris
Kabupaten Kediri
Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Kampung Inggris Pare
Kabupaten Kediri dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dalam rangka menangani dan mengurangi luas
permukiman kumuh di kawasan perkotaan khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Kawasan Kampung Inggris Pare Kabupaten Kediri tersebut merupakan kawasan wisata yang
dimaksudkan sebagai lokasi untuk belajar dan mengembangkan kemampuan berbahasa asing secara
intensif. Sesuai SK Bupati Kediri Nomor 188.45/146/418.08/2020, Kawasan Kampung Inggris termasuk
kedalam kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi perumahan dan permukiman kumuh dengan luas
kawasan kumuh sebesar 82,31 Ha dan kategori kekumuhan ringan dengan skor kumuh 23.
Adapun permasalahan kekumuhan yang terjadi di Kawasan Kampung Inggris Pare Kabupaten Kediri
tersebut diantaranya adalah dari aspek ketidaksesuaian persyaratan teknis bangunan, kondisi dan
kualitas jalan lingkungan, penyediaan air minum, kondisi dan kualitas drainase lingkungan, pengelolaan
air limbah dan persampahan, serta ketidaktersediaan proteksi kebakaran.
Oleh karena itu, pada tahun 2023 direncanakan penanganan permukiman kumuh di Kawasan Kampung
Inggris Pare Kabupaten Kediri melalui kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan
yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur,
Direktorat Jenderal Cipta Karya sesuai kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, guna mendukung pembangunan konstruksi
fisik di Kawasan Kampung Inggris pada tahun anggaran 2023, diperlukan Konsultan Supervisi
Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Kampung Inggris Kabupaten Kediri.
Maksud dari kegiatan ini adalah agar pelaksanaan konstruksi fisik Peningkatan Kualitas Permukiman
Kumuh Kawasan Kampung Inggris Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku,
mulai dari tahap persiapan hingga konstruksi dapat berjalan efektif dan efisien baik, tepat waktu
pelaksanaan, serta tepat biaya pelaksanaan dan Tujuan kegiatan ini adalah menyediakan konsultan
yang akan membantu BPPW Jawa Timur mengendalikan konstruksi fisik sesuai spesifikasi, metode, dan
jadwal pelaksanaan, serta melaporkannya secara periodik.
Sasaran kegiatan ini, yaitu:
1) Tersedianya konsultan yang akan mengendalikan konstruksi fisik Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh Kawasan Kampung Inggris Kabupaten Kediri;
2) Terlaksananya kegiatan pelaksanaan konstruksi melalui pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi.
3) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan
Kampung Inggris Kabupaten Kediri mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama,
Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi.
4) Adanya rekomendasi, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi yang bersifat teknis dan administratif
pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan penyusunan dokumen yang sesuai
dengan persyaratan teknis dan tertib secara administratif.
5) Tersedianya data dan informasi perkembangan kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi dalam bentuk
pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai rencana.
Lingkup pelaksanaan ini, terdiri dari:
a. Persiapan
1) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan;
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
5) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Supervisi.
6) Memeriksa dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk disetujui,
mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh perencana dan kontraktor pelaksana
(Time Schedule, Bar Chart, dan S-Curve, serta Network Planning).
b. Pekerjaan Teknis
1) Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administratif teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan kepada pemberi tugas.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahwa atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja
lain (workshop).
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal.
4) Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus
menyampaikan kepada Pengelola Satuan Kerja atau disarankan kepada Pemimpin Satuan
Kerja.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak serta dapat langsung disampaikan kepada
kontraktor pelaksana dengan pemberitahuan kepada Pengelola Satuan Kerja.
6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor pelaksana dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pengelola Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa perencanaan dan
pembangunan berlangsung.
2) Mengadakan rapat berkala sedikitnya satu kali dalam sebulan dengan Pengelola Satuan Kerja
dan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan. Untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
d. Laporan
1) Memberikan laporan dan nasihat/masukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai
volume prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen proyek.
2) Memberikan laporan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan
terhadap mutu konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
e. Dokumen
1) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana, terutama
yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruktsi yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (shop drawing).
2) Membuat Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
3) Memeriksa dan membuat daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
4) Mempersiapkan formulir laporan harian, mingguan dan bulanan. Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender
Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi;
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh Kontraktor dan
memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi existing bangunan;
8) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan
permanen ataupun pekerjaan sementara;
9) Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis perubahan dan
justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk
gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
10) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
11) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian
(show cause meeting);
12) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I;
13) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa untuk
melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
14) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan pekerjaan sebagai dasar proses Addendum
Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
15) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
16) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
17) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan dan
menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik sampai dengan
pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
18) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan pekerjaan
terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah terima pertama,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
19) Melakukan testing and commissioning dan menerbitkan berita acara hasil testing and
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
20) Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama;
21) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak terkait
di lingkungan lokasi pekerjaan;
22) Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
23) Memberikan laporan pengawasan secara periodik/berkala kepada PPK;
24) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
25) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen Kontrak
penyedia jasa konstruksi.