| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316258540429000 | Rp 981,791,115 | 72.8 | 78.24 | - | |
| 0768445140723000 | Rp 994,606,620 | 85.48 | 88.12 | - | |
| 0023935471727000 | - | - | - | - | |
| 0424555647722000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat standar Terverifikasi untuk SBU KBLI 2020 dan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0317660736901000 | - | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat standar Terverifikasi untuk SBU KBLI 2020 dan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0316574995518000 | - | 64.96 | - | Berdasarkan Evaluasi Unsur Proposal Teknis, Nilai Proposal Teknis Peserta adalah 11,38 , Tidak Memenuhi Ambang Unsur Proposal teknis yaitu 15. sehingga peserta dinyatakan tidak lulus Evaluasi Teknis. | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan Sertifikat standar Terverifikasi untuk SBU KBLI 2020 dan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian dan tidak memberikan alasan ketidakhadiran sampai dengan waktu sesuai undangan, sehingga peserta dinyatakan gugur | |
| 0029320488101000 | - | 57.35 | - | Berdasarkan Evaluasi Total Nilai Teknis Peserta 57,35 , Tidak Memenuhi Ambang Batas Total Nilai Teknis yaitu 60 sehingga peserta dinyatakan tidak lulus Evaluasi Teknis. | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi |
| 0018156562805000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0018405936652000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0023023112621000 | - | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | - |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0026038885805000 | - | - | - | - | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
B A L A I W I L A Y A H S U N G A I K A L I M A N T A N V T A N J U N G S E L O R
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR KALIMANTAN V PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Jalan Bhayangkara No.59D RT.66 Karang Anyar Tarakan Barat Kalimantan Utara 77111, email [email protected]
SUPERVISI LANJUTAN
PEMASANGAN PIPA
URAIAN
TRANSMISI INTAKE SUNGAI
SINGKAT
KAYAN KE IPA SUNGAI BUAYA
PEKERJAAN
DAN KOTA BARU MANDIRI
TANJUNG SELOR
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan “Supervisi Lanjutan Pemasangan Pipa Transmisi Intake Sungai
Kayan ke IPA Sungai Buaya dan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor” antara lain sebagai berikut:
a) Supervisi/Pengawasan pada Tahap Persiapan Konstruksi meliputi:
1) Menyusun laporan pendahuluan, Program Mutu (PM), Administrasi Kontrak, mobilisasi personil
dan penyiapan kantor proyek,
2) Memeriksa time schedule/ Barchart, S-Curve dan network planning yang diajukan kontraktor
pelaksana (RMPK Konstruksi),
3) Studi meja untuk mempelajari dokumen Kontrak, Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi Umum dan
Teknis, Metode Pelaksanaan (Construction Method), Perhitungan BoQ dan harga satuan
pekerjaan,
4) Survey lapangan awal dan pengukuran lapangan bersama kontraktor dan direksi pekerjaan (MC
Nol),
5) Mengevaluasi program pelaksanaan yang disusun oleh Kontraktor, terdiri atas program
pencapaian sasaran fisik proyek mingguan dan bulanan, program penyediaan dan penggunaan
peralatan mingguan dan bulanan dan program penyediaan dan penggunaan biaya mingguan dan
bulanan.
b) Supervisi/Pengawasan pada Tahap Konstruksi meliputi:
1) Memeriksa gambar – gambar kerja (shop drawing) dan pengajuan izin kerja yang dibuat oleh
Kontraktor,
2) Melakukan pengawasan kualitas terhadap bahan/material, tenaga kerja, peralatan, hasil
pekerjaan, ketepatan waktu dan metode pelaksanaan,
3) Mengawasi dan meneliti perubahan – perubahan dan penyesuaian – penyesuaian yang terjadi
selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk usulan perubahan teknis yang
diperlukan yang mempunyai kualitas minimal sama dan memberikan keuntungan secara teknis
dan biaya (design review),
4) Memberikan masukkan dalam pencatatan dan penghitungan semua pekerjaan tambah,
perluasan pekerjaan dan pengurangan pekerjaan, serta mengevaluasi pekerjaan tambah kurang
dari segi keteknikan,
5) Membuat instruksi/ teguran/ surat lapangan kepada Kontraktor sejauh tidak menimbulkan
pekerjaan tambah dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan serta memberitahukan kepada
yang berwenang (Pembuat Komitmen serta tim teknis yang ditunjuk PPK) apabila pekerjaan yang
telah dilaksanakan oleh Kontraktor tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah
disepakati atau terjadi permasalahan di lokasi proyek,
6) melakukan pemeriksaan lapangan harian dan meneliti kebenaran ukuran, kuantitas dan kualitas
pekerjaan yang dituangkan dalam laporan harian sebagai masukkan untuk perhitungan kemajuan
pekerjaan harian dan mingguan,
7) Memeriksa kemajuan pekerjaan konstruksi dan membuat berita acara untuk pembayaran
angsuran/Sertifikat pembayaran,
8) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala dan menerbitkan risalah rapat sebagai
masukkan untuk evaluasi pekerjaan,
9) Membuat foto - foto dokumentasi mengenai pelaksanaan pembangunan proyek,
10) Membuat laporan berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (yaitu laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan) yang berisi kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan dan
pengukuran kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor,
11) Memberikan dokumen masukan desain (justifikasi teknis dan design review).
c) Supervisi/Pengawasan Pada Tahap Persiapan Masa Pemeliharaan meliputi:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan pada
proses serah terima pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik (Serah Terima Pertama),
2) Membuat daftar kekurangan dan cacat (Defect List) yang harus diperbaiki pada saat akan Serah
Terima Pertama,
3) Memeriksa As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor untuk tujuan inspeksi terhadap
bangunan, perawatan bangunan dan pengoperasian bangunan,
4) Mengkoordinasi pengadaan Manual Book dari peralatan penting yang sesuai dengan spesifikasi,
5) Menyusun Laporan akhir pengawasan dan album dokumentasi pelaksanaan pekerjaan supervisi,
6) Menyusun laporan Manual Operasi dan Pemeliharaan.