| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024404279805000 | Rp 1,650,483,420 | 89.58 | 91.67 | - | |
| 0017848649429000 | Rp 2,123,484,390 | 91.3 | 88.58 | - | |
| 0018405548623000 | Rp 2,124,932,940 | 86.17 | 84.47 | - | |
| 0016842247722000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0016120529429000 | - | - | - | - | |
| 0018191072016000 | - | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Anggota KSO PT. Bhawana juga mendaftar sebagai Leadfirm untuk peserta lain, yaitu yaitu PT Bhawana Prasasta KSO PT Satyakarsa Muda Sesuai dengan ketentuan IKP Pasal 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0315667931429000 | - | - | - | Nilai Pengalaman tidak memeuhi yang dipersyaratkan | |
| 0027003490821000 | - | - | - | Jumalah Pengalaman Kurang dari yang dipersyaratkan. | |
| 0017458936429000 | - | - | - | Nilai Pengalaman Kurang dari yang dipersyaratkan | |
| 0027160639608000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0024459521429000 | - | - | - | - | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Leaddfirm PT. Bhawana juga mendaftar sebagai Anggota KSO untuk peserta lain, yaitu PT Gunung giri Engineering Consultant, PT Manggalakarya Bangun sarana, PT Bhawana Prasasta KSO. Sesuai dengan ketentuan IKP Pasal 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | - | |
| 0023023112621000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0024972481429000 | - | - | - | - | |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0023323488922000 | - | - | - | - | |
PT Mondoroko Manunggal Abadi | 09*6**9****57**0 | - | - | - | - |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0024460008429000 | - | - | - | - | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0860394212323000 | - | - | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | - | - | |
| 0014566830518000 | - | - | - | - | |
| 0016468829019000 | - | - | - | - | |
Embun Sari Alam, CV | 0028413193644000 | - | - | - | - |
| 0022296453612000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0015540420121000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0718296122429000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | - | - | |
| 0022041826429000 | - | - | - | - | |
| 0016678294701000 | - | - | - | - | |
| 0027930965606000 | - | - | - | - | |
| 0012132163911000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
| 0026108662216000 | - | - | - | - | |
| 0011373347013000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT DAN LINGKUP PEKERJAAN
Supervisi Pengamanan Pantai di Kab. Sampang
TA 2023
Uraian Singkat dan Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
a. Menyusun Program Mutu terkait dengan Pengendalian dan Pengawasan
Pekerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruski.
b. Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Konsultansi Konstruksi
sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruski.
c. Memeriksa dokumen Rencana Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) yang disusun oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
d. Memeriksa dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (RKPPL) dan Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan
Rencana Kerja Pemantauan Lingkungan hidup. Mengawasi Pelaksanaan
RKPPL yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Menyusun program kerja dan konsepsi/ metodologi pelaksanaan pekerjaan
pengawasan.
f. Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
termasuk pengendalian manajemen dan Sistem Manajemen Konstruksi, serta
Dokumen Lingkungan (bila ada).
g. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
h. Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pre Construction Meeting (PCM).
i. Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
sebagai Dokumen Kegiatan.
j. Memeriksa kesiapan/mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
- Laporan Harian.
- Laporan Mingguan.
- Laporan Bulanan.
- Laporan Teknis (jika diperlukan).
- Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
- Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan
yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
- Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan
hasil pekerjaan.
- Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran.
- Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan.
k. Menyampaikan dan mempresentasikan Program Mutu kepada Pengguna Jasa
pada saat PCM.
l. Membantu Pengguna Jasa dalam mengkaji Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dan jadwal pelaksanaan Penyedia Jasa Konstruksi.
m. Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.
n. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta
kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa Konstruksi.
o. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
p. Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu
dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa Konstruksi.
q. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
Penyedia Jasa konstruksi dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
r. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi.
s. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa
konstruksi.
t. Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
u. Membantu Pengguna Jasa dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis
pekerjaan.
2. Pekerjaan Pengawasan, meliputi:
a. Melakukan review terhadap desain yang ada, serta alternatif desain sesuai
dengan konsisi dan kebutuhan riil lapangan (apabila dipandang perlu).
b. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Melakukan verifikasi dan menyetujui hasil pengukuran topografi yang dilakukan
Penyedia jasa konstruksi.
d. Memeriksa dan menyetujui kuantitas serta kualitas dari bahan, peralatan dan
perlengkapan yang akan dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada di
lapangan maupun di tempat kerja lainnya.
e. Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
f. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi dan administrasi teknis
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi dan minimal sesuai dengan batas
waktu pada jadwal yang telah ditetapkan.
g. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
h. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna
Jasa.
i. Memeriksa, menyetujui daftar volume dan nilai pekerjaan guna keperluan
pembayaran (monthly certificate).
j. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan yang dapat mempengaruhi perubahan biaya dan waktu
pelaksanaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
k. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan
nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia jasa
konstruksi.
l. Memeriksa gambar kerja tambahan termasuk perhitungannya yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan.
m. Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja
dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik, meliputi:
a. Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan memerlukan perencanaan, proses, metode kerja,
dan pelaksanaan kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan yang ditentukan.
Pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
- Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
- Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
- Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
- Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil
pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien.
Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya:
- Halaman Muka berisi:
a) Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan.
b) Status validasi dan status perubahan.
c) Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
- Riwayat Perubahan.
- Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan.
- Ruang Lingkup penerapan.
- Referensi atau acuan yang digunakan.
- Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan.
- Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu).
- Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi dalam melaksanakan proses).
- Tanggung jawab dan wewenang.
- Kondisi khusus (penyimpangan dsb.).
- Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan).
- Lampiran berupa contoh format rekaman/ bukti kerja.
Dalam setiap tahapan kegiatan dilakukan validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan
kegiatan dan dengan hasilnya setelah selesai dilaksanakan. Jika validasi tidak
dapat dilakukan secara langsung maka harus dipertimbangkan ketentuan
berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
proses.
- Verifikasi hasil pekerjaan dan pemenuhan spesifikasi teknis.
- Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, kemudian dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
Disamping itu setiap pelaksana kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil
setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan mengidentifikasi
status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil
kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidaksesuaian pada proses
dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
b. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan proses evaluasi yang harus
dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga
dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa
konstruksi.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan
pekerjaan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain:
- Penanggung jawab untuk setiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
- Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
- Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
Untuk pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang telah
sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang
harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara
lain:
- Penanggung jawab setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
- Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
bagian dari prosedur mutu.
- Tindakan korektif diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.
- Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
a) Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
b) Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
c) Mekanisme verifikasi ulang tindakan korektif untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan
korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain:
- Menguraikan ketidaksesuaian.
- Menentukan/melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian.
- Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
- Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
- Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
- Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya.
Tindakan pencegahan harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan
efek dari tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu
mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi
tindakan pencegahan yang telah dilaksanakan.
4. Masa Akhir Pelaksanaan, meliputi:
a. Penyiapan As Built Drawing.
Penyedia Jasa Konsultansi bertanggung jawab memeriksa kebenaran dari As
Built Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Pembuatan Final Certificate.
Penyedia Jasa Konsultansi harus memeriksa dan menyetujui Final Certificate
berdasarkan semua hitungan, ukuran, lokasi, dan perhitungan MC 0% maupun
100%.
c. Claim/Tuntutan.
Selama periode kontrak apabila terjadi claim atau tuntutan dari pihak Penyedia
Jasa Konstruksi maupun pihak luar, maka Penyedia Jasa Konsultansi harus
selalu mendasarkan jawabannya berpedoman dan mengacu pada Dokumen
Kontrak yang ada. Semaksimal mungkin Konsultan harus mengamankan
Pemilik dari segala macam claim/tuntutan yang timbul
d. Provisional Hand Over (Serah Terima Sementara) dan Final Hand Over (Serah
Terima Terakhir).
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi menyiapkan data yang diperlukan untuk
keperluan serah terima ini berupa:
a. Penyiapan daftar kerusakan/kekurangan dari pekerjaan yang dilaksanakan
Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Penyiapan buku informasi bagi Panitia Serah Terima ini yang berisi data
proyek, status pembayaran dan progress serta data kualitas.
c. Menyiapkan semua pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan
Serah Terima.
d. Memeriksa Berita Acara Serah Terima Sementara dan memberi pertimbangan
kepada Pengguna Jasa dalam menyetujui jangka waktu perbaikan (grace
period) yang diajukan Penyedia Jasa Konstruksi