URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SERTIFIKASI IZIN OPERASI BENDUNGAN PAMUKKULU
KAB. TAKALAR
Membangun bendungan disamping akan memperoleh manfaat juga mengundang datangnya
potensi bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat luas. Bendungan yang
runtuh akan menimbulkan banjir besar yang akan mengakibatkan bencana dahsyat di daerah
hilir bendungan.
Pembangunan dan pengelolaan bendungan perlu diatur secara khusus agar pembangunan
dan pengelolaan bendungan dilaksanakan dengan tertib dan aman sesuai dengan konsep
dan kaidah-kaidah keamanan bendungan, hingga risiko kegagalan bendungan dapat dicegah
atau dikurangi dan pada akhirnya masyarakat terlindungi dari ancaman keruntuhan
bendungan.
Untuk menekan resiko kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan, pelaksanaan
pembangunan dan pengelolaan bendungan harus sesuai dengan prinsip atau konsep dan
mematuhi kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang didalam peraturan, pedoman
dan manual yang terkait dengan keamanan bendungan. Untuk memastikan bahwa konsep
dan kaidah-kaidah keamanan bendungan tersebut telah dipenuhi oleh Pemilik Bendungan,
setiap tahapan pembangunan dan pengelolaan bendungan perlu dikaji dan dievaluasi
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Bendungan baru boleh dioperasikan setelah dilakukan kajian dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengisian awal dan mendapat persetujuan izin operasi dari Menteri Pekerjaan
Umum.
Bendungan Pamukkulu yang terletak di Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng
Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki manfaat untuk suplai irigasi
6.150 Ha, penyediaan air baku Kabupaten Takalar 160 liter/detik, potensi Pembangkit Listrik
Tenaga Air (PLTA) 4,3 MW, reduksi banjir, konservasi sumber daya air dan pengembangan
wisata. Pengisian awal waduk (impounding) Bendungan Pamukkulu dilaksanakan pada
tanggal 19 April 2024 dan pelaksanaan pekerjaan pemantauan setelah Impounding
Bendungan Pamukkulu pada tahun anggaran 2024.
Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2015 yang telah dirubah pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang
Bendungan, untuk memperoleh Izin Operasi Bendungan, Balai Besar Wilayah Sungai
Pompengan Jeneberang menganggarkan kegiatan Sertifikasi Izin Operasi Bendungan
Pamukkulu di Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2025