| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021410279323000 | Rp 2,022,550,980 | 79.57 | 83.66 | - | |
| 0017458936429000 | Rp 2,023,385,700 | 81.45 | 84.54 | - | |
| 0014268759441000 | Rp 2,100,009,000 | 87.23 | 88.5 | - | |
| 0011186749441000 | Rp 2,122,486,500 | 86.7 | 87.88 | - | |
| 0027207786911000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0016237976322000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0016395618805000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0803981356922000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0022364855331000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016633224903000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0015316136429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0015315864441000 | - | - | - | - | |
| 0022025688307000 | - | - | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | - | - | |
| 0011373347013000 | - | - | - | - | |
| 0825900921914000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0026108662216000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0016468829019000 | - | - | - | - | |
| 0013483664002000 | - | - | - | - | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | - | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0016782393423000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (selanjutnya disebut Pola)
pada Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan tata pengaturan dan
Belakang
tata pengairan pada setiap wilayah sungai yang bersifat makro untuk
jangka waktu 20 tahun. Pola juga merupakan kerangka dasar dalam
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, pengendalian daya rusak air, Sistem Informasi Sumber Daya Air
(SISDA) dan Pemberdayaan Masyarakat pada wilayah sungai
tersebut. Pola disusun berdasarkan kondisi WS dan kebijakan
pengelolaan sumber daya air yang berlaku pada saat itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 04 /PRT/M/2015 Tentang Penetapan Wilayah
Sungai, Wilayah Sungai (WS) Palu-Lariang merupakan WS Lintas
Provinsi sehingga merupakan Wilayah Sungai Kewenangan
Pemerintah Pusat. Pengelolaan WS Palu-Lariang dilaksanakan oleh
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Wilayah Sungai Palu-Lariang merupakan WS Lintas Provinsi
dengan luas 14.521,21 Km2 yang secara administrasi terletak di tiga
Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dan
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 6 (enam) Kabupaten/ Kota yaitu
Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso,
Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Luwu Utara.
Pola Pengelolaan SDA WS Palu-Lariang telah ditetapkan oleh
Menteri PUPR dengan Surat Keputusan Menteri PU Nomor
537/KPTS/M/2014 tentang Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai
Palu-Lariang tanggal 8 oktober 2014. Setelah itu sebagai tindak lanjut
dari Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu-Lariang, maka
disusunlah Rencana Pengelolaan SDA sebagai perencanaan secara
menyeluruh dan terpadu dan telah di tetapkan oleh Menteri PUPR
dengan surat keputusan Nomor 1095/KPTS/M/2018 Tanggal 27
Desember.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka merujuk Peraturan
Menteri PUPR nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana
Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan pasal 10 disebutkan
bahwa rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan
dapat ditinjau dan dievaluasi kembali paling singkat setiap 5 (lima)
tahun sekali, maka Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Palu-
Lariang tersebut perlu dikaji untuk menilai kemajuan hasil
implementasi Pola selama 5 tahun, dan apakah Pola dan RPSDA
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
tersebut masih cukup sesuai untuk dilanjutkan sesuai jangka
waktunya, atau sudah memerlukan adanya revisi.
Mengingat pada 28 September 2018 telah terjadi bencana
alam Gempa Bumi,Tsunami dan Likuifaksi di Sulawesi Tengah,
perubahan geomorfologi tentulah menjadi momok yang harus
diselesaikan. Akibat dari Bencana alam tersebut munculah berbagai
bencana baru, seperti banjir yang disertai aliran debris di beberapa
sungai yang ada di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada Tahun 2021 telah dilaksankan Penyiapan Bahan
Dukungan Review Pola Pengelolaan SDA WS Palu-Lariang dengan
lingkup melaksanakan pengumpulan data hingga identifikasi kondisi
lingkungan dan permasalahan serta identifikasi potensi
pengembangan SDA. Dan pada tahun 2022 berdasarkan hal tersebut
di atas maka dilaksanakan pekerjaan lanjutan berupa Review Pola
Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu-Lariang guna melanjutkan
tahapan dalam review pola.
Sebagai tindak lanjut dari Review Pola Pengelolaan SDA
Wilayah Sungai Palu-Lariang, maka perlu disusun Rencana
Pengelolaan SDA Tahap I yang merupakan perencanaan
secara menyeluruh dan terpadu, dimana perencanaan tersebut
disusun dengan berpedoman kepada hasil review Pola
Pengelolaan SDA. Untuk mengimplementasikan kebijakan
operasional pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Palu
Lariang ke dalam rencana program kegiatan, maka pada Tahun
Anggaran 2023, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III bermaksud
melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana PSDA WS. Palu-
Lariang (Revisi) Tahap I guna mewujudkan pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya air di Wilayah Sungai Palu Lariang
secara serasi dan optimal, sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan daya dukung lingkungan serta kebijakan
pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan.
2. Maksud dan Maksud kegiatan :
Tujuan Melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana PSDA WS. Palu-
Lariang (Revisi) Tahap I
Tujuan kegiatan :
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen
inventarisasi sumber daya air, Peta Daerah Resapan Air dan Daerah
Tangkapan Air, Peta Zona Pemanfaatan Sumber Air dan Matriks
Upaya Fisik dan Non Fisik Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber
Daya Air Wilayah Sungai Palu Lariang yang menjadi dasar dalam
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu antar sektor terkait
dalam pengelolaan sumber daya air serta digunakan sebagai
pedoman arahan serta dasar/ landasan penyusunan program dan
rencana kegiatan setiap sektor terkait dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air yang meliputi: konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air,
keterbukaan dan ketersediaan data dan informasi sumber daya air,
serta pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta
dan pemerintah.
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah tersedianya
dokumen Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu-Lariang.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan yang dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi, yakni Provinsi
Pekerjaan Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi
Selatan.
Gambar 1. Peta WS Palu - Lariang
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN dengan PAGU
Pendanaan Rp. 2.500.000.000 dan Nilai HPS sebesar Rp. 2.499.720.000 pada
Tahun Anggaran 2023 dengan jenis Kontrak Lumsum.
6. Nama dan Instansi pelaksana pekerjaan ini adalah Satuan Kerja Balai Wilayah
Organisasi Sungai Sulawesi III, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Data Penunjang2
7. Data Dasar 1) RTRW Provinsi Sulawesi Tengah
2) RTRW Provinsi Sulawesi Barat
3) RTRW Provinsi Sulawesi Selatan
4) Dokumen Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu – Lariang
Tahun 2014
5) Dokumen Rencana Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu –
Lariang Tahun 2018
6) Rekomendasi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Wilayah Sungai Palu – Lariang Tahun 2020
7) Dokumen Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu – Lariang
Tahun 2023
8. Standar SNI 6728.1: 2015 tentang Penyusunan neraca spasial sumber daya
Teknis alam, Bagian 1: Sumber daya air spasial
9. Studi-Studi 1) Penyiapan Bahan Dukungan Review Pola Pengelolaan SDA WS
Terdahulu Palu-Lariang Tahun 2021
2) Review Pola Pengelolaan SDA WS Palu-Lariang Tahun 2022
3) Studi – studi teknis lainnya yang berada di Wilayah Sungai Palu –
Lariang.
10. Referensi 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Hukum
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang undang;
(Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja);
4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja);
8) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Diubah dengan UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang
Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil):
9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan
Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Diubah dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air dan UU No. 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah);
10) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air (Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja);
11) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Diubah dengan UU
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja);
12) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Diubah dengan UU No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja);
13) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya;
14) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan (Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja);
15) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
16) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
17) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan;
18) Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
19) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
20) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
21) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
22) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
23) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum;
24) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi;
25) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
26) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Peyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Mencabut PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PP No. 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan, PP No. 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air,
PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara dan PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut);
27) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus;
28) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan;
29) Peraturan Presiden No 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sulawesi;
30) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 Tentang Kebijakan
Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan
Hidrogeologi pada Tingkat Nasional;
31) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28/PRT/M/2009
tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau
dan/atau Waduk;
32) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/PRT/M/2013 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
33) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan
Wilayah Sungai;
34) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengaman Pantai;
35) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Jaringan Irigasi;
36) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya
Air;
37) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis
Tata Pengaturan Air;
38) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 13/PRT/M/2015 tentang Penanggulangan Darurat
Bencana Akibat Daya Rusak Air;
39) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
Daerah Irigasi;
40) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai
dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai;
41) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
42) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau;
43) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor dan Perumahan
Rakyat 29/PRT/M/2015 tentang Rawa;
44) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 14/PRT/M/2020 tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
45) Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 02
Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia;
46) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
:SK.304/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Peta
Daerah Aliran Sungai;
47) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029;
48) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala
Tahun 2011-2031;
49) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 21 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun
2010-2030;
50) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2010-2030;
51) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011-2031;
52) Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun
2012-2032;
53) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Tengah Tahun 2013-2033;
54) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
BaratTahun 2014-2034;
55) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mamuju Utara Tahun 2014-2034.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup kegiatan penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Pekerjaan Air Wilayah Sungai Palu Lariang adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan Strategi
Strategi pengelolaan sumber daya air dipilih dari alternatif strategi
yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air yang paling
mendekati kondisi 20 (dua puluh) tahun yang akan datang sesuai
dengan asumsi-asumsi yang digunakan (ekonomi, politik dan
perubahan iklim).
Pemilihan strategi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
lintas provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Strategi terpilih
dituangkan dalam bentuk berita acara/surat persetujuan yang ditanda
tangani oleh Ketua dan Sekretaris wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada WS
Palu Lariang yang merupakan wilayah sungai lintas provinsi belum
terbentuk, maka pemilihan strategi pola pengelolaan sumber daya air
dilakukan oleh menteri bersama gubernur dan bupati/walikota
dengan melibatkan instansi terkait. Hasil pemilihan strategi tersebut
dituangkan dalam berita acara/surat persetujuan ditandatangani oleh
menteri bersama gubernur dan bupati/walikota.
Strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi tersebut akan ditetapkan
dengan melakukan tinjauan terhadap:
- kecenderungan pertumbuhan ekonomi nasional, provinsi,
kabupaten/kota pada WS Palu Lariang;
- kecenderungan pertumbuhan anggaran Pemerintah,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota pada WS Palu
Lariang;
- kecenderungan pertumbuhan investasi swasta terkait dengan
pengelolaan sumber daya air secara nasional dan pemerintah
daerah pada WS Palu Lariang;
- kecenderungan tata kelola pemerintahan dan dukungan politik;
dan
- kecenderungan perubahan kondisi lingkungan dan perubahan
iklim.
Penyedia jasa membantu Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu
dalam pelaksanaan pemilihan strategi serta membantu menyiapkan
materi sebagai bahan dalam melakukan pemilihan strategi yang
terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air.
2. Pengumpulan Data dan Informasi Sumber Daya Air
Inventarisasi sumber daya air ditujukan untuk mengumpulkan data
dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana
pengelolaan sumber daya air di WS Palu Lariang, antara lain berupa
data:
1. Kondisi hidrologis, hidrometeorologis dan hidrogeologis;
2. Kuantitas dan kualitas sumber daya air (kuantitas sumber
daya air, termasuk kuantitas penggunaan, ketersediaan dan
kebutuhan, serta kontinuitas sumber daya air. Kualitas sumber
daya air, mencakup parameter fisik, kimia dan biologi). Pengujian
kualitas air dilakukan pada setiap sungai utama di masing-masing
DAS di WS Palu latiang;
3. Kondisi lingkungan hidup yang terkait dengan
sumber daya air (kondisi daerah tangkapan air, tingkat erosi,
daerah rawan banjir, keanekaragaman hayati pada sumber air,
kondisi daerah resapan air dan kondisi sanitasi lingkungan);
4. Potensi yang terkait dengan sumber daya air (misalnya:potensi
untuk pengembangan irigasi (menyesuaikan/cek dengan peta one
map), industri, perkotaan, ketenagaan dan pariwisata);
5. Sumber air dan prasarana sumber daya air (termasuk jenis,
kapasitas, jumlah, lokasi dan kondisinya) dan mendetailkan sumber
air baru sesuai dengan potensi berupa sumber dan bangunan;
6. Kelembagaan pengelolaan sumber daya air;
7. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber
daya air.
8. Mengumpulkan data kejadian banjir yang pernah terjadi di 5 (lima)
tahun terakhir.
Pengumpulan data dan informasi sumber daya air diperoleh dengan
cara:
1. Pengumpulan data sekunder diperoleh dari instansi yang terkait;
dan
2. Pengumpulan data primer yaitu:
a. Diskusi dan wawancara dengan para pemilik kepentingan,
b. Pengukuran topografi dengan survei dan investigasi di lokasi
daerah yang akan dilaksanakan upaya fisik dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Pengukuran situasi di rencana lokasi bangunan baik itu
bangunan melintang sungai dan bangunan rencana lainya
dengan skala 1:2000 atau 1:5000
- Pengukuran Melintang rencana bangunan skala horizontal
dan skala vertical 1:200
- Pengukuran Memanjang rencana bangunan skala
horizontal 1:2000 dan vertical 1:200
- Jika rencana bangunannya adalah bangunan melintang
sungai pengukuran memanjang dilakukan 100 m kehulu
dan 100 m ke hilir dari as bangunan melintang
c. Penyelidikan Geologi dan Geoteknik Penyelidikan geologi dan
geoteknik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bor log dan sondir : 1 titik/sampel
- Pemeriksaan laboraturium terhadap sifat-sifat mekanik
tanah
- Untuk jumlah titik bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi lapangan
3. Analisis Data
Analisis data digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
menyusun desain dasar dan prakiraan kelayakan dari upaya fisik
dan upaya nonfisik dalam pengelolaan sumber daya air
selama 20 (dua puluh) tahun kedepan.
Seluruh data yang digunakan dalam penyusunan pola pengelolaan
sumber daya air dan data tambahan pada tahun terakhir pada saat
penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air
serta data baru yang lebih rinci/detail tingkat kedalamannya akan
dianalisis sesuai dengan 3 (tiga) aspek utama pengelolaan
sumber daya air dan 2 (dua) aspek pendukung pengelolaan
sumber daya air.
Adapun 3 (tiga) aspek utama pengelolaan sumber daya air, yaitu:
1. Konservasi sumber daya air;
2. Pendayagunaan sumber daya air; dan
3. Pengendalian daya rusak air.
Sedangkan 2 (dua) aspek pendukung pengelolaan sumber daya
air, yaitu:
1. Sistem informasi sumber daya air; dan
2. Pemberdayaan dan pengawasan.
Analisis data dilakukan minimal mengacu pada variabel – variabel
yang terdapat Permen PU Nomor 10/PRT/M/2015 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana PSDA. Variabel-variabel analisis
dapat dikembangkan ataupun ditambah dengan variabel baru
sesuai dengan kondisi wilayah sungai setempat.
4. Penyusunan peta kawasan yang berfungsi sebagai Daerah
Resapan Air (DRA),Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Zona
Pemanfaatan Sumber Air
Untuk mengetahui lokasi dan batas-batas daerah resapan air dan
daerah tangkapan air pada wilayah sungai maka diperlukan
analisis spasial (analisis keruangan) terhadap daerah resapan air
dan daerah tangkapan air yang masing-masing dilakukan tinjauan
terhadap beberapa variabel spasial (layer peta), kriteria analisis,
klasifikasi spasial dan bobot. Daerah resapan air dan daerah
tangkapan air menggunakan peta dasar (basic map) dengan skala
1:25.000 atau 1:50.000. Adapun hasil analisis dituangkan dalam
bentuk peta dengan skala
1:50.000.
Dalam Peta Daerah Resapan Air dan Daerah Tangkapan Air harus
memuat informasi antara lain:
- Lokasi daerah resapan air dan daerah tangkapan air;
- Batas-batas daerah resapan air dan daerah tangkapan air;
dan
- Luas daerah resapan air dan daerah tangkapan air.
Dalam Peta Zona Pemanfaatan Sumber Air harus memuat:
- Lokasi zonasi pemanfaatan sumber air;
- Batas-batas zonasi pemanfaatan sumber air;
Dan
- Luas zonasi pemanfaatan sumber air
Peta Zona Pemanfaatan Sumber air dibuat dengan skala 1 :
50.000
5. Penyusunan Konsep Matrik Upaya Fisik dan Non Fisik
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Konsep matrik upaya fisik dan non fisik rencana pengelolaan
sumber daya air disusun berdasarkan strategi terpilih dalam pola
pengelolaan sumber daya air. Apabila berdasarkan hasil kajian
Pola PSDA serta analisis konsultan terdapat strategi yang
kurang sesuai dengan kondisi lingkungan terkini, maka konsultan
dapat mengusulkan strategi serta upaya fisik dan nonfisik yang
direkomendasikan untuk kemudian disampaikan dalam PKM I dan
dibahas oleh Wadah Koordinasi PSDA Matrik upaya fisik dan non
fisik yang disampaikan pada PKM
6. Konsultasi Tim Teknis
Peta Daerah Resapan Air dan Daerah Tangkapan Air, Peta zona
Pemanfaatan Sumber Air dan Konsep Matrik Upaya Fisik dan
Upaya Nonfisik dikonsultasikan kepada Tim Teknis Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Selain
dengan tim teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
penyedia jasa wajib melaksanakan diskusi dengan Unit
Perencanaan di tingkat Balai dan (iskusi kemajuan kegiatan
sebanyak 3 kali dengan direksi pekerjaan).
7. Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM)
Pertemuan konsultasi masyarakat (PKM) adalahkegiatan untuk
menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya air.
Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dimaksudkan
untuk menjaring masukan, permasalahan dan/atau keinginan dari
para pemilik kepentingan untuk diolah dan dituangkan menjadi
masukan dalam proses penyusunan Rancangan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air WS Palu Lariang.
Dalam penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya
air WS Palu Lariang, PKM dilaksanakan 1 (Satu) kali pertemuan.
Mengingat materi PKM yang terlalu luas cakupannya serta dengan
pertimbangan pembahasan materi dalam PKM yang lebih terarah,
maka jika diperlukan, dalam pertemuan dibuat kelompok diskusi,
sebagai berikut :
a. kelompok konservasi sumber daya air yang
membahas data dan informasi, analisis, desain dasar, upaya
fisik dan upaya nonfisik aspek konservasi sumber daya air;
b. kelompok pendayagunaan sumber daya air yang membahas
data dan informasi, analisis, desain dasar, upaya fisik dan
upaya nonfisik aspek pendayagunaan sumber daya air; dan
c. kelompok pengendalian daya rusak air yang membahas
data dan informasi, analisis, desain dasar, upaya fisik dan
upaya nonfisik aspek pengendalian daya rusak air.
Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dilaksanakan
untuk menyampaikan:
1. Strategi terpilih yang telah dilaksanakan oleh wadah
koordinasipengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai yang bersangkutan;
2. Hasil inventarisasi/pengumpulan data dan informasi
sumber daya air;
3. Hasil analisis data yang telah dikonsultasikan dengan tim
teknis; dan
4. Peta kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan
air dan daerah tangkapan air, peta zona pemanfaatan
sumber air dan konsep matrik upaya fisik dan upaya
nonfisik.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan,
tanggapan, koreksi, klarifikasi sesuai harapan dan keinginan
para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air
untuk kemudian disusun dalam suatu kesepakatan bersama
yang akan digunakan sebagai masukan dalam Analisis Data
dan penyusunan Rancangan Awal Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air.
Peserta yang diundang dalam PKM adalah para pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air yang
bersangkutan beserta wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya air Wilayah Sungai Palu Lariang
8. Pembahasan Wadah Koordinasi Tahap I
Konsep Matrik Upaya Fisik dan Upaya Nonfisik yang sudah
diperbaiki sesuai dengan masukan dari hasil konsultasi dengan tim
teknis dan PKM Tahap I, dibahas oleh Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi.
9. Desain Dasar dan Prakiraan Kelayakan
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air memuat upaya
fisik dan upaya nonfisik. Upaya fisik dan upaya nonfisik dilengkapi
dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
12.Keluaran3 1) Laporan Pendahuluan,
2) Laporan Antara,
3) Laporan Akhir,
4) Excecutive Summary,
5) Laporan Pendukung meliputi :
a. Laporan Topografi & Deskripsi BM
b. Buku Ukur (1 Asli + Copy)
c. Laporan Hidrologi dan Kualitas Air
d. Laporan Sosial Ekonomi
e. Laporan Geologi Teknik dan Mekanika Tanah
f. Laporan Inventarisasi Data SDA
g. Matriks Upaya Fisik dan Non Fisik
h. Perencanaan dan Desain Dasar
i. Prakiraan Kelayakan
j. Laporan Pemilihan Strategi oleh Forum TKPSDA
k. Laporan Pertemuan Konsultasi Masyarakat
l. Proses Pembuatan Simulasi Model
m. Laporan Pelaksanaan K3
6) Album Peta, meliputi :
a. HVS Ukuran A3,
b. Peta RBI WS Palu – Lariang Skala 1 : 25.000.
7) Album Gambar Desain Dasar
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai
Material, Sulawesi III harus dipelihara dengan baik.
Personel dan 1) Laporan dan Data
Fasilitas dari Data yang ada dapat dipakai sebagai data sekunder untuk
Pejabat menunjang pekerjaan yang dilakukan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Pembuat 2) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Komitmen i. Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sulawesi III tidak
menyediakan akomodasi, dalam melaksanakan pekerjaan ini.
ii. Koordinator tim perlu mengupayakan sistem kerja dan
komunikasi yang efisien sehingga dapat dihubungi dengan
mudah untuk kelancaran pelaksanaan dan pengawasan
pekerjaan.
3) Staf Pengawas/ Pendamping
Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sulawesi III melalui PPK.
Perencanaan dan Program akan mengangkat/menugaskan
pejabat dan petugas yang bertindak sebagai Direksi pekerjaan
dan pengawas pekerjaan untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan sehingga menghasilkan pekerjaan sesuai lingkup
pekerjaan yang diminta dalam Kerangka Acuan Kerja.
4) Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sulawesi III tidak
menyediakan fasilitas kantor, peralatan survei, kendaraan roda-4
dan roda-2, komputer, sehingga harus disediakan sendiri oleh
penyedia jasa yang dapat digunakan demi kelancaran pekerjaan.
14. Peralatan dan 1) Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan dan fasilitas
Material dari yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan. Penyedia
Penyedia Jasa Jasa wajib menyediakan kantor di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Konsultansi 2) Penyedia Jasa diminta menyerahkan foto, soft copy laporan
editable dan pdf, gambar serta dokumen lainnya berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan lapangan.
15. Lingkup Penyedia Jasa dapat bertindak atas nama Pengguna Jasa untuk
Kewenangan mengumpulkan data dan informasi terkait lingkup kegiatan.
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Pekerjaan ini memerlukan waktu pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat
Penyelesaian Puluh) hari kalender sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja
Pekerjaan (SPMK).
Penyedia Jasa harus menunjuk tenaga ahli yang berkompeten di
17. Personil
bidangnya yang sewaktu-waktu dapat dihubungi dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mempunyai kuasa untuk
bertindak dan mengambil keputusan atas nama Penyedia Jasa
dengan personil inti sebagai berikut:
Kualifikasi
Tingkat
Posisi Penga-
Pendidik- Jurusan Keahlian
laman
an
Tenaga Ahli
Ketua Tim (Ahli S2 Teknik Sipil/ Ahli Madya 7 (tujuh)
SDA) Pengairan SDA tahun
Ahli Perencana S1 Teknik Ahli Muda 5 (lima)
Wilayah / Tata Perencanaan Perencana tahun
Ruang Wilayah dan an Wilayah
Kota/ dan Kota/
Planologi
Ahli S1 Kehutanan - 5 (lima)
Kehutanan/Kons tahun
ervasi
Ahli Geologi S1 Teknik Ahli Muda 5 (lima)
Geologi Geologi tahun
Ahli geodesi S1 Teknik Ahli Muda 5 (lima)
Sipil/Geodesi Geodesi tahun
Ahli Hukum dan S1 Hukum - 5 (lima)
Kelembagaan tahun
Ahli Sosial S1 Sosial/Ekono - 5 (lima)
Ekonomi mi tahun
Ahli Kesehatan S1 Teknik Sipil Ahli Muda 5 (lima)
dan Kesehatan tahun
Keselamatan dan
Kerja (K3) Keselamat
an Kerja
(K3)
Tenaga Teknis dan Tenaga Pendukung disesuaikan dengan
kebutuhan dan lingkup pekerjaan.
Adapun uraian tugas dan tanggungjawab masing-masing tenaga ahli
sebagai berikut :
1) Ketua Tim (Ahli SDA)
a) Bertanggungjawab langsung kepada PPK dan Direksi
Pekerjaan atas jalannya pekerjaan dari awal sampai selesai
secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan
b) Memberi pengarahan dan mendistribusikan pekerjaan kepada
seluruh Tenaga ahli dan selalu mengawasinya;
c) Mengendalikan jadwal pelaksanaan, jadwal personil, dan
jadwal peralatan termasuk jadwal diskusi, presentasi dan
penyerahan laporan-laporan;
d) Memeriksa keakuratan seluruh data terkait yang dibutuhkan
oleh para Tenaga Ahli.
a) Melaksanakan inventarisasi data – data berupa kondisi SDA,
kondisi konstruksi bangunan SDA, data frekuensi kejadian
banjir di Wilayah Sungai Palu – Lariang dan data lainnya yang
memiliki interlasi dalam penyusunan dokumen review Pola
Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu – Lariang.
b) Mengumpulkan data – data terkait program pelaksanaan
kegiatan di wilayah sungai palu – lariang di masing – masing
instansi terkait.
c) Menyusun laporan pendukung yaitu analisa hidrologi, analisa
neraca air, analisa banjir/ sedimentasi dan Menganalisa
kualitas sumber air dari data yang terkumpul
d) Bersama tenaga ahli lainnya menyusun laporan-laporan
pelaksanaan pekerjaan.
2) Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah/ Tata Ruang
a) Menganalisa kesesuaian RTRW provinsi/ kabupaten/ kota
b) Melaksanakan analisa kesesuaian pola dan struktur ruang
dalam WS Palu Lariang
c) Menyusun peta tematik terkait pengelolaan SDA sesuai
dengan arahan Permen PUPR,
d) Menyusun album Peta RBI 3 (tiga) Provinsi, Provinsi Sulawesi
Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
e) Menyusun album peta RBI WS Palu – Lariang Skala 1 :
25.000.
f) Mengumpulkan data terkait isu – isu strategis tentang
lingkungan hidup
g) Mengumpulkan data terkait permasalahan lingkungan
3) Tenaga Ahli Kehutanan/ Konservasi
a) Mengumpulkan data terkait isu – isu strategis tentang
permasalahan kehutanan/ konservasi lahan di wilayah sungai
palu – lariang.
b) Mengumpulkan data program pelaksanaan kegiatan
konservasi di wilayah sungai palu – lariang pada masing –
masing instansi terkait.
c) Menganalisa seluruh hasil data yang diperoleh.
4) Tenaga Ahli Geologi
a) Melakukan indetifikasi kondisi geologi di Wilayah Sungai Palu –
Lariang.
b) Membuat analisa mendalam terhadap data yang diperoleh.
c) Memberikan rekomendasi terkait alternatif pilihan strategi yang
berkesesuaian dengan bidang geologi
5) Tenaga Ahli Geodesi
a) Melaksanakan Identifikasi dan evaluasi data informasi dari
studi terdahulu maupun lapangan
b) Melaksanakan inventarisasi data bangunan atau jaringan yang
ada dan informasi yang didapat dan mendiskusikan bersama
tenaga ahli lainnya
c) Membuat analisa pengelolaan sedimen untuk penambangan
dan lokasi pemanfaatannya
d) Melakukan analisa dan perencanaan tata ruang terhadap
pengaturan penambangan
e) Membuat dan membantu laporan yang diperlukan ketua tim
bersama anggota tim lainnya
f) Membuat program kerja pengukuran topografi dan sesuai
dengan persetujuan direksi lapangan.
g) Mengarahkan dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada
chief surveyor dan surveyor dalam pelaksanaan pengukuran
topografi dan bathimetri.
h) Menentukan lokasi BM, arah poligon dan waterpass serta arah
ray untuk pegukuran situasi.
i) Mengontrol pekerjaan ketua surveyor dan surveyor lainnya.
j) Melakukan perhitungan hasil pengukuran lapangan dan
memeriksa buku ukur.
k) Membuat laporan pekerjaan lapangan pengukuran topografi.
l) Mengawasi pembuatan peta
6) Tenaga Ahli Hukum dan Kelembagaan
a) Melaksanakan kajian mendalam terhadap kebijakan dan
peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SDA
b) Memberikan rekomendasi terkait kelembagaan SDA
7) Tenaga Ahli Sosial Ekonomi
a) Mengidentifikasi dan menganalisa kondisi sosial masyarakat.
b) Mengidentifikasi potensi ekonomi yang perlu diakomodasi
dalam pengembangan dan pembangunan daerah yang ada di
Wilayah Sungai Palu – Lariang.
c) Merekomendasikan penetapan skenario pengelolaan SDA
d) Menyusun laporan hasil kajian sosial ekonomi di wilayah sungai
palu – lariang.
8) Tenaga Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
a) Melaksanakan sosialisasi, pratik, dan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan semua rencana program, cara kerja, dan
petunjuk kerja K3
b) Merancang prosedur dan petunjuk kerja yang sesuai dengan
implementasi ketentuan K3.
c) Menyusun rencana kesehatan dan keselamatan kerja saat
pelaksanaan survey dilapangan.
9) Asisten Ahli SDA
a) Membantu tenaga ahli lainnya dalam pengumpulan data yang
dirasakan perlu untuk diperoleh lebih mendetail
b) Membantu teamleader dalam penyusunan laporan
pelaksanaan pekerjaan
18. Jadwal Kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Perintah
Tahapan Mulai Kerja (SPMK)
Pelaksanaan Secara umum, tahapan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh
Pekerjaan Penyedia Jasa dalam kegiatan ini adalah:
1. Persiapan terdiri dari : Penyusunan rencana kerja,
Mobilisasi/demobilisasi personil dan peralatan;
2. Pengumpulan data sekunder dan informasi sumber daya air
untuk kajian terhadap penyiapan bahan dukungan review;
3. Pemilihan Strategi
4. Kajian/ Analisa Lanjutan,
5. Diskusi
6. Penyusunan desain dasar dan Prakiraan Kelayakan Upaya Fisik
dan Upaya Non Fisik
7. Penyerahan Laporan
Laporan Pendahuluan memuat: jadwal kerja secara keseluruhan,
rencana kerja, hasil peninjauan terhadap studi sebelumnya,
penemuan pokok dan problem teknik. Laporan harus diserahkan
19. Laporan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender setelah diskusi
Pendahuluan pendahuluan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
20. Laporan Antara Laporan Antara memuat: rangkuman hasil pengumpulan data
sekunder, kajian kesesuaian data penyiapan bahan dukungan review
serta skenario, alternatif pilihan strategi dan kebijaka operasional.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
kalender setelah diskusi antara sebanyak 2 (dua) buku laporan.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : seluruh rangkaian kegiatan. Memuat seluruh
data dan kajian yang dilakukan. Laporan harus diserahkan sebelum
berakhirnya kontrak sebanyak 5 (lima) buku laporan.
22. Laporan Laporan Executive Summary memuat : ringkasan laporan akhir.
Executive Laporan harus diserahkan sebelum berakhirnya kontrak sebanyak 2
Summary (dua) buku laporan.
23. Laporan 1) Laporan Topografi & Deskripsi BM
Pendukung 2) Buku Ukur (1 Asli + Copy)
3) Laporan Hidrologi dan Kualitas Air
3) Laporan Hidrologi dan Kualitas Air
4) Laporan Sosial Ekonomi
5) Laporan Geologi Teknik dan Mekanika Tanah
6) Laporan Inventarisasi Data SDA
7) Matriks Upaya Fisik dan Non Fisik
8) Perencanaan dan Desain Dasar
9) Prakiraan Kelayakan
10) Laporan Pemilihan Strategi oleh Forum TKPSDA
11) Laporan Pertemuan Konsultasi Masyarakat
12) Proses Pembuatan Simulasi Model
13) Laporan Pelaksanaan K3
Laporan berisikan uraian data yang digunakan untuk analisa, proses
analisa dan contoh perhitungannya. Laporan harus diserahkan dalam
bentuk file soft copy (format asli bukan PDF). Dan diserahkan sebelum
24. Album Peta berakhirnya kontrak masing-masing sebanyak 2 (dua) buku laporan.
Album peta berisikan seluruh peta spasial/ peta tematik yang
berkesesuain dengan dokumen review Pola Pengelolaan SDA.
Laporan harus diserahkan dalam bentuk file soft copy (format asli
bukan PDF). Dan diserahkan sebelum berakhirnya kontrak masing-
25. Album Gambar masing sebanyak 2 (dua) Album.
Desain Dasar
Album gambar berisikan gambar desain dasar yang telah ditentukan.
Laporan harus diserahkan dalam bentuk file soft copy (format asli
bukan PDF). Dan diserahkan sebelum berakhirnya kontrak masing-
masing sebanyak 2 (dua) Album.
Hal-Hal Lain
26. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
27. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi.
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
28. Pedoman
Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara sosialisasi,
Pengumpulan
wawancara terstruktur, dialog dan pengukuran secara langsung
Data Lapangan
dilapangan.
Metode pengumpulan data penelitian:
Observasi
Wawancara
29. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat
Penandatanganan Kontrak berikut
PPK Perencanaan dan Program Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai
Sulawesi lI.
Palu Februari 2023
PPK PERENOANAAN DAN PROGRAM
SATJANKERJA BALA WILAYAH
SUNGAI SULAVEI III
SATUAN KERJA
EALA WILA:AH S
SitAWESAT
YULIANA.VARÓAÁNI S.T., M.T.
NIP 19860708 201012 2 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 November 2019 | Review Desain Pengendalian Banjir Air Bengkulu[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,914,750,000 |
| 26 February 2019 | Detail Desain Pembangunan Daerah Irigasi Supuri (Tahap II) Dan Model Test Bendung Di Kabupaten Mamberamo Raya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,798,572,000 |
| 19 December 2015 | Detail Desain Pembangunan Waduk Serbaguna Rokan Kiri | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,456,540,000 |
| 8 January 2020 | Kajian Penetapan Sempadan Danau Tempe | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,984,998,000 |
| 18 December 2015 | Dd Dan Model Test Bendungan Lambo/Mbay Kab. Nagakeo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,954,156,000 |
| 8 December 2018 | Desain Rehabilitasi D.I Pante Lhong Kab. Bireuen | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,719,810,000 |
| 3 January 2018 | Sertifikasi Dan Investigasi Tambahan Bendungan Rokan Kiri Kabupaten Rokan Hulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,673,000,000 |
| 2 December 2016 | Desain Rehabilitasi D.R.Sugihan Kiri P.15-P.17 (10.000 Ha) Kab.Banyuasin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,513,720,000 |
| 20 February 2017 | Detail Desain Pengembangan Daerah Rawa Kepi Kuti Kabupaten Mappi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,505,100,000 |
| 2 February 2024 | Penyusunan Rencana Psda Ws. Palu Lariang (Revisi) Tahap II; Kota Palu; Sulawesi Tengah; 1 Rekomendasi Kebijakan; 1 Rekomendasi Kebijakan; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |