| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017458936429000 | Rp 2,001,196,800 | 90.9 | 92.72 | |
| 0014268759441000 | Rp 2,010,321,000 | 96.44 | 97.06 | |
| 0021410279323000 | Rp 2,024,550,479 | 89.53 | 91.34 | |
| 0016395618805000 | Rp 2,058,663,720 | 89.47 | 91.01 | |
| 0011373347013000 | Rp 2,110,554,000 | 91.42 | 92.1 | |
| 0024459521429000 | Rp 2,125,761,000 | 87.85 | 89.11 | |
| 0015483902445000 | - | - | - | |
| 0015835002429000 | - | - | - | |
| 0032489841805000 | - | - | - | |
| 0030458558101000 | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | |
| 0025640111445000 | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | |
| 0015315864441000 | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0026108662216000 | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | |
| 0012132163911000 | - | - | - | |
| 0014612634831000 | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - |
| 0015540420121000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0016237976322000 | - | - | - | |
| 0016468829019000 | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | |
| 0012013801428000 | - | - | - | |
| 0014656227424000 | - | - | - |
URAUAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (selanjutnya disebut Pola) pada
Wilayah Sungai adalah hasil perencanaan tata pengaturan dan tata pengairan
pada setiap wilayah sungai yang bersifat makro untuk jangka waktu 20 tahun.
Pola juga merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, Sistem Informasi
Sumber Daya Air (SISDA) dan Pemberdayaan Masyarakat pada wilayah sungai
tersebut. Pola disusun berdasarkan kondisi WS dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air yang berlaku pada saat itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 04 /PRT/M/2015 Tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai (WS)
Palu-Lariang merupakan WS Lintas Provinsi sehingga merupakan Wilayah
Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat. Pengelolaan WS Palu-Lariang
dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu sesuai Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Wilayah Sungai Palu-Lariang merupakan WS Lintas Provinsi dengan luas
14.521,21 Km^2 yang secara administrasi terletak di tiga Provinsi yaitu Provinsi
Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri
dari 6 (enam) Kabupaten/ Kota yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala,
Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Luwu
Utara.
Pola Pengelolaan SDA WS Palu-Lariang telah ditetapkan oleh Menteri
PUPR dengan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 537/KPTS/M/2014 tentang
Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu-Lariang tanggal 8 Oktober 2014.
Setelah itu sebagai tindak lanjut dari Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai
Palu-Lariang, maka disusunlah Rencana Pengelolaan SDA sebagai
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu dan telah di tetapkan oleh Menteri
PUPR dengan surat keputusan Nomor 1095/KPTS/M/2018 Tanggal 27
Desember.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka merujuk Peraturan Menteri
PUPR nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air dan Tata Pengairan pasal 10 disebutkan bahwa rencana
pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan
dievaluasi kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali, maka Pola dan
Rencana Pengelolaan SDA WS Palu-Lariang tersebut perlu dikaji untuk menilai
kemajuan hasil implementasi Pola selama 5 tahun, dan apakah Pola dan RPSDA
tersebut masih cukup sesuai untuk dilanjutkan sesuai jangka waktunya, atau
sudah memerlukan adanya revisi.
Mengingat pada 28 September 2018 telah terjadi bencana alam Gempa
Bumi,Tsunami dan Likuifaksi di Sulawesi Tengah, perubahan geomorfologi
tentulah menjadi tantangan yang harus diselesaikan. selain dari Bencana alam
tersebut munculah berbagai bencana baru, seperti banjir yang disertai aliran
debris di beberapa sungai yang ada di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi
Tengah.
Pada Tahun 2021 telah dilaksankan Penyiapan Bahan Dukungan Review
Pola Pengelolaan SDA WS Palu-Lariang dengan lingkup melaksanakan
pengumpulan data hingga identifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan
serta identifikasi potensi pengembangan SDA. Dan pada tahun 2022
berdasarkan hal tersebut di atas maka dilaksanakan pekerjaan lanjutan berupa
Review Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Palu-Lariang guna melanjutkan
tahapan dalam review pola dan telah di tetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat nomor 1526/KPTS/M/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
Sebagai tindak lanjut dari Review Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai
Palu-Lariang, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu telah melaksanakan
Rencana Pengelolaan SDA Tahap I pada tahun 2023 untuk mendukung
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk mengimplementasikan
kebijakan operasional pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Palu
Lariang ke dalam rencana program kegiatan, maka pada Tahun Anggaran 2024,
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III bermaksud melanjutkan kegiatan
Penyusunan Rencana PSDA WS. Palu-Lariang (Revisi) Tahap II guna
mewujudkan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya air di Wilayah
Sungai Palu Lariang secara optimal, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
daya dukung lingkungan serta kebijakan pembangunan nasional dan daerah
yang berkelanjutan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini Melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana
PSDA WS. Palu Lariang (Revisi) Tahap II. Tujuan dari kegiatan ini adalah
tersusunnya dokumen RPSDA berupa Matriks Dasar Penyusunan Program dan
Kegiatan Upaya Konstruksi dan Non Konstruksi Rancangan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Palu Lariang yang menjadi dasar
dalam perencanaan secara menyeluruh dan terpadu antar sektor terkait
dalam pengelolaan sumber daya air penyusunan program dan rencana
kegiatan setiap sektor terkait dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air
yang meliputi: konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
pengendalian daya rusak air, keterbukaan dan ketersediaan data dan informasi
sumber daya air, serta pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat,
swasta dan pemerintah.
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang dilaksanakan di 3 (tiga) lokasi, yakni Provinsi
Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2024 DIPA
Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
5. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai Palu Lariang Tahap II adalah sebagai berikut:
a. Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Seluruh upaya fisik dan upaya nonfisik yang telah dilengkapi dengan desain
dasar dan prakiraan kelayakan, dituangkan dalam Konsep Matrik Dasar
Penyusunan Program dan Kegiatan.
b. Konsultasi Tim Teknis
Konsep Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan dikonsultasikan
kepada Tim Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
c. Pertemuan Konsultasi Masyarakat Tahap II
Pertemuan konsultasi masyarakat (PKM) Tahap II dilaksanakan untuk
menyampaikan hasil Analisis Desain Dasar dan Pra Kelayakan serta Konsep
Matrik Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan dari pengelolaan sumber
daya air selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. Pertemuan ini bertujuan
untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi, klarifikasi sesuai harapan
dan keinginan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air
untuk kemudian disusun dalam suatu kesepakatan bersama yang akan
digunakan sebagai masukan dalam menyusun Rancangan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dipublikasikan kepada
masyarakat.
d. Pembahasan Wadah Koordinasi Tahap II
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air termasuk Konsep Matrik
Dasar Penyusunan Program dan Kegiatan yang sudah diperbaiki sesuai
masukan dari hasil konsultasi dengan Tim Teknis dan PKM Tahap II, dibahas
oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional.
e. Pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk
Pengumuman Terbuka
Berdasarkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air telah dibahas
oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional, maka Dewan Sumber Daya Air
Nasional memberikan pertimbangan terhadap rancangan rencana
pengelolaan sumber daya air sebelum diadakan pengumuman.
f. Pengumuman Terbuka Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Balai Besar/Balai Wilayah Sungai mengumumkan secara terbuka rancangan
rencana pengelolaan sumber daya air dengan muatan minimal berupa
matrik dasar penyusunan program dan kegiatan kepada masyarakat melalui
pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai yang bersangkutan. Pengumuman terbuka dilaksanakan melalui
media massa, media elektronik dan papan pengumuman Balai Besar/Balai
Wilayah Sungai yang bersangkutan. Masyarakat berhak menyatakan
keberatan dan memberikan masukan/saran terhadap rancangan rencana
pengelolaan sumber daya air yang diumumkan, secara tertulis yang
ditujukan kepada Bala Besar/Balai Wilayah Sungai dengan identitas dan
alamat pengirim yang jelas. Dalam pengumuman dicantumkan batas waktu
pengajuan keberatan/masukan/saran oleh masyarakat. Batas waktu
pengajuan keberatan/masukan/saran adalah 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak diumumkan. Apabila setelah batas waktu yang ditetapkan
tersebut di atas tidak ada pernyataan keberatan/masukan/saran dari
masyarakat, Balai Besar/Balai Wilayah Sungai melanjutkan ke Tahap III yaitu
Tahap Penetapan.
g. Keberatan Masyarakat, Peninjauan Kembali dan Penjelasan/Klarifikasi
Keberatan/masukan/saran masyarakat terhadap rancangan rencana
pengelolaan sumber daya air yang telah diumumkan secara terbuka
ditujukan kepada Balai Besar/Balai Wilayah Sungai.
Keberatan/masukan/saran dapat dipertimbangkan oleh Balai Besar/Balai
Wilayah Sungai untuk dilakukan peninjauan. Balai Besar/Balai Wilayah
Sungai akan memberikan penjelasan/klarifikasi terhadap
keberatan/masukan/saran tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak keberatan/masukan/saran masyarakat diterima. Setelah
diberikan penjelasan/klarifikasi, selanjutnya dilakukan proses penetapan
melalui pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai yang bersangkutan. Dalam hal tidak ada keberatan
masyarakat terhadap rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang
telah diumumkan secara terbuka, maka dilanjutkan dengan proses
penetapan melalui pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 November 2019 | Review Desain Pengendalian Banjir Air Bengkulu[ 1 Pkt] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,914,750,000 |
| 26 February 2019 | Detail Desain Pembangunan Daerah Irigasi Supuri (Tahap II) Dan Model Test Bendung Di Kabupaten Mamberamo Raya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,798,572,000 |
| 19 December 2015 | Detail Desain Pembangunan Waduk Serbaguna Rokan Kiri | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,456,540,000 |
| 8 January 2020 | Kajian Penetapan Sempadan Danau Tempe | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,984,998,000 |
| 18 December 2015 | Dd Dan Model Test Bendungan Lambo/Mbay Kab. Nagakeo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,954,156,000 |
| 8 December 2018 | Desain Rehabilitasi D.I Pante Lhong Kab. Bireuen | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,719,810,000 |
| 3 January 2018 | Sertifikasi Dan Investigasi Tambahan Bendungan Rokan Kiri Kabupaten Rokan Hulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,673,000,000 |
| 2 December 2016 | Desain Rehabilitasi D.R.Sugihan Kiri P.15-P.17 (10.000 Ha) Kab.Banyuasin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,513,720,000 |
| 20 February 2017 | Detail Desain Pengembangan Daerah Rawa Kepi Kuti Kabupaten Mappi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,505,100,000 |
| 2 March 2023 | Penyusunan Rencana Psda Ws. Palu-Lariang (Revisi) Tahap I; Kota Palu; Sulawesi Tengah; 1 Rekomendasi Kebijakan; 1 Rekomendasi Kebijakan; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |