| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023780034506000 | Rp 250,753,440 | 89.36 | 91.49 | - | |
| 0750640534542000 | Rp 250,897,740 | 90.8 | 92.63 | - | |
| 0018487918503000 | Rp 261,975,540 | 90.49 | 91.54 | - | |
| 0634122147322000 | Rp 262,848,000 | 81.84 | 65.47 | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 19.6 | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 19.6 | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | Gugur Teknis, Karena tidak Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun sesuai Dokumen Kualifikasi BAB XI LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf a.Persyaratan pengalaman minimal |
| 0904093366416000 | - | - | - | SBU telah habis masa berlakunya sesuai hasil cek di website https://siki.pu.go.id/report-lpjk/sebaran/cari dalam persyaratan Dokumen Kualifikasi BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E Persyaratan Kualifikasi Poin 13.2 )A .1. b Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 2020. | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian Kualifikasi sesuai Dokumen Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf E Evaluasi Kualifikasi Nomor 19 Pembuktian Kualifikasi Poin 19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan 19.5 maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 19.6 | |
| 0015370596821000 | - | - | - | SBU telah habis masa berlaku sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E poin A.1.b. | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak ada Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sesuai Dokumen Kualifikasi BAB XI LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf a.Persyaratan pengalaman minimal | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0841963499427000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
CV Mabna Architerra Consultant | 07*1**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0832796395542000 | - | - | - | - | |
PT Apik Karya Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0030280275517000 | - | - | - | - | |
Rehana Desain | 08*7**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0742012834517000 | - | - | - | - | |
| 0030283048517000 | - | - | - | - | |
| 0745731257523000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN : Pekerjaan Konsultan Supervisi Penataan Kawasan
Ritual Air Suci Umat Budha Jumprit Hulu Sungai Progo
Tahap 2 mulai dari pengawasan persiapan konstruksi,
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama (Provisional
Hand Over) serta pengawasan tahap Pemeliharaan
konstruksi sampai dengan Serah Terima Akhir (Final
Hand Over) serta bertanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi bangunan / dukungan
pemenuhan persyaratan perijinan bangunan Gedung
yang diperlukan.
UMUM
1) Konsultan supervisi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
mulai dari tahap pengawasan persiapan konstruksi sampai serah terima akhir (Final Hand
Over) pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap
pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional;
2) Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
LATAR BELAKANG
1) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR;
2) Secara gambaran umum, lokasi proyek berada di Kawasan Ritual Air Suci Umat Budha
Jumprit Hulu Sungai Progo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Umbul Jumprit
merupakan tempat pengambilan air suci untuk upacara Waisak yang diadakan di Borobudur.
Setiap tahun para pemeluk agama Buddha dari berbagai tempat dan negara datang ke
Jumprit untuk mengambil air suci. Umbul Jumprit berpotensi menjadi tujuan wisata religi bagi
wisatawan domestik maupun luar sehingga perlu dilakukan penataan untuk meningkatkan
daya tarik pengunjung. Sebelumnya sudah dilakukan penataan kawasan pada tahap pertama,
namun dirasa masih perlu ditambahkan fasilitas untuk mendukung dan meningkatkan
kenyamanan pengunjung. Untuk mewujudkan penataan tersebut setiap prosesnya
dilaksanakan secara bertahap yaitu melalui tahap persiapan, perencanaan, pelelangan dan
pelaksanaan konstruksi fisik;
3) Lingkup pekerjaan meliputi:
a. Membantu PPK melakukan Pengawasan Serta Pengendalian Pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta
tepat waktu;
b. Konsultan Supervisi bertugas dalam penjaminan mutu teknis pekerjaan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang memenuhi standar teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam
dokumen kontrak, guna menjamin penataan yang handal dan berkelanjutan, serta apabila
diperlukan review DED, maka konsultan supervisi wajib melaksanakan hal tersebut.
4) Rencana kegiatan penataan meliputi:
a. Proses lelang penyedia jasa konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi Penataan Kawasan Ritual Air Suci Umat Budha Jumprit Hulu
Sungai Progo Tahap 2;
c. Pemeliharaan dan Pengoperasian:
1) Masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 6 bulan dan termasuk dalam
lingkup pengawasan konsultan supervisi;
2) Proses serah terima pemanfatan barang milik negara antara Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah dengan pihak pengelola
bangunan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan perawatan hasil pembangunan;
d. Proses Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan pemilik aset
sesuai peraturan yang berlaku;
5) Pelaksanaan penyelesaian pembangunan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023, sesuai
hasil analisis Bangunan Gedung Negara dan lingkup pekerjaan disesuaikan dengan
perencanaan yang telah disusun oleh konsultan perencana;
6) Mengingat kompleksitas pekerjaan fisik Penataan Kawasan Ritual Air Suci Umat Budha
Jumprit Hulu Sungai Progo Tahap 2 ini, serta mengacu pada Peraturan Menteri PUPR
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka dipandang
perlu untuk mengadakan Konsultan Supervisi yang akan mengelola serta mengawasi
kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib
administrasi sesuai peraturan yang berlaku / terkait dengan pekerjaannya.
7) Mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah pada Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,
selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan Supervisi akan bertindak sebagai pelaksana
fungsi Tim Teknis wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua (Final Hand Over).
SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan Konsultan Supervisi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Penataan Kawasan Ritual Air Suci Umat
Budha Jumprit Hulu Sungai Progo Tahap 2 mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima
Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
2) Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Penataan Kawasan Ritual Air Suci Umat Budha
Jumprit Hulu Sungai Progo Tahap 2 mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan
Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
3) Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).