| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316649987216000 | Rp 834,220,500 | 93.81 | 75.05 | - | |
| 0015902836121000 | Rp 919,568,400 | 90.48 | 72.38 | - | |
| 0027898840429000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0032138448101000 | - | - | - | - | |
| 0021176227211000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
PT Gading Konsultan Teknik | 08*8**0****24**0 | - | - | - | Gugur di Kualifikasi (Tidak memiliki pengalaman sejenis) |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | - |
| 0768445140723000 | - | 74.91 | - | tidak memenuhi nilai Ambang Batas unsur Tenaga Ahli | |
| 0020493367606000 | - | 72.78 | - | tidak memenuhi nilai Ambang Batas unsur Tenaga Ahli | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | 80.3 | - | tidak memenuhi nilai Ambang Batas unsur Tenaga Ahli | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0316258540429000 | - | 76.08 | - | tidak memenuhi nilai Ambang Batas unsur Tenaga Ahli | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0015370596821000 | - | 78.18 | - | tidak memenuhi nilai Ambang Batas unsur Tenaga Ahli | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0767250806952000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0015540420121000 | - | - | - | - | |
| 0020052080331000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0804888899805000 | - | - | - | - | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - | - | - |
| 0316962646201000 | - | - | - | - | |
Duta Pratama Cipta | 00*2**3****15**1 | - | - | - | - |
PT Merapi Tani Instrumen | 07*9**9****43**0 | - | - | - | - |
| 0022399836623000 | - | - | - | - | |
| 0032386245104000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0210096012615000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pekerjaan :
Supervisi Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda
di Kota Tanjungpinang
TAHUN ANGGARAN 2023
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air dimana Sumber Daya Air dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas
dasar penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Air maka
pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat khususnya BWS Sumatera IV diberi tugas
dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya
Air.
Oleh karena itu dilakukan Pembangunan polder yang berada di
Jalan Pemuda terletak di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit
Bestari, Kota Tanjungpinang sebagai salah satu upaya dalam
pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Maksud dan Maksud dilakukannya kegiatan Pekerjaan Supervisi
Tujuan Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di
Kota Tanjungpinang adalah terselenggaranya Supervisi
Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di
Kota Tanjungpinang dengan menjaga kualitas pelaksanaan agar
memenuhi norma, standar dan spesifikasi teknik yang
ditentukan.
Tujuan pekerjaan Supervisi Penyempurnaan Polder
Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang
adalah :
1. Mendapatkan jaminan kualitas pelaksanaan pekerjaan dan
penyelesaian pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan yang
ditentukan;
2. Melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap
seluruh kegiatan dan aktivitas yang dilaksanakan oleh
pelaksana konstruksi, kesesuaian gambar dengan kontruksi,
kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan seluruh persyaratan
yang tercantum didalam dokumen kontrak pekerjaan;
3. Memberikan solusi terhadap metoda pelaksanaan pekerjaan
yang paling efisien, berdasarkan kajian dari tenaga ahli
pengawasan pekerjaan;
4. Mencapai target pelaksanaan pekerjaan yang sesuai biaya-
mutu-waktu, menjamin kesesuaian dengan kontrak pekerjaan
dan norma yang berlaku di Indonesia;
5. Menyiapkan justifikasi teknis terhadap perubahan yang terjadi
di lapangan.
3. Sasaran Terlaksananya kegiatan konsultansi pengawasan pada pekerjaan
fisik/konstruksi Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan
Pemuda di Kota Tanjungpinang.
-2-
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan ini adalah di Jalan Pemuda terletak di
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota
Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Gambar 1. Lokasi Kegiatan
Gambar 2. Lokasi Kegiatan
5. Sumber Sumber pendanaan kegiatan Supervisi Penyempurnaan Polder
Pendana-an Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang ini
berasal dari Dana APBN melalui DIPA SNVT Pelaksanaan
Jaringan Sumber Air Sumatera IV T.A. 2023 berjumlah Rp.
1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
6. Nama dan PPK Sungai dan Pantai II, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu
Organisasi Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Balai Wilayah Sungai
Pejabat Pembuat Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal
Komitmen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
-3-
Data Penunjang
7. Data Dasar Data yang disediakan oleh PPK Sungai dan Pantai II adalah
1. SID dan DD Bangunan Pengendalian Banjir Pada Daerah
Rawan Banjir di Kota Tanjungpinang TA.2016.
2. Laporan Review Desain Pekerjaan Supervisi Pembangunan
Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota
Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020.
3. Rekomendasi Teknis Pekerjaan Pembangunan Polder Jalan
Pemuda di Kota Tanjungpinang Tahun 2022
.
8. Standar Teknis Konsultan Supervisi/Penyedia Jasa harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Wilayah Sungai.
a.
9. Studi-Studi Studi-studi terdahulu dapat diperoleh dari penyedia jasa pada
Terdahulu instansi terkait apabila tersedia, antara lain:
Studi SID dan DD Bangunan Pengendali Banjir Pada Daerah
Rawan Banjir di Kota Tanjungpinang oleh BWS Sumatera IV.
10. Referensi Pekerjaan Supervisi Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir
Hukum Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang dilaksanakan dengan
berpedoman pada peraturan-peraturan perundangan sebagai
berikut :
a. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air;
b. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2011 tentang Sungai;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 12/PRT/M/2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Wilayah Sungai;
-4-
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 524/KPTS/M/2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 16/SE/M/2022 tentang Susunan
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
j. Inkindo tentang Pedoman Standar Minimal Tahun 2023; dan
k. Standar Nasional Indonesia yang berlaku dan berkaitan dengan
pekerjaan yang dilaksanakan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Lingkup Pekerjaan Secara Umum
Kegiatan Lingkup kegiatan Konsultan Supervisi adalah membantu Balai
Wilayah Sungai Sumatera IV Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
dalam hal ini PPK Sungai dan Pantai II, dalam keseluruhan
kegiatan proyek mulai dari tahap Pra-Konstruksi, Konstruksi
dan Pasca- Konstruksi.
b. Supervisi Pelaksanaan Proyek
1. Menyusun rencana kerja;
2. Mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
3. Melaksanakan pekerjaan pengawasan;
4. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi
opsi solutif kepada PPK.;
5. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress
pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan
supervisi di lapangan.
12. Keluaran Laporan supervisi pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian
Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang sesuai dokumen
kontrak/perjanjian jasa konstruksi yang ditetapkan
13. Peralatan dan Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh
Material dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
PPK dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
-5-
Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai
Wilayah Sungai apabila tersedia
b. Akomodasi dan ruang kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan
ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga penyedia jasa
perlu menyediakan sendiri.
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk personil selaku
Direksi/Project Officer yang akan mendampingi dan mengawasi
secara langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran
Material dari maupun peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian
Penyedia Jasa untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material
Konsultansi tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
15. Tanggung 1. Tanggung Jawab Konsultan supervisi meliputi:
Jawab, Tugas a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
dan Wewenang mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Penyedia Jasa Konstruksi
b. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
kontrak;
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi; dan
d. Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (Task Concept).
2. Tugas Konsultan supervisi
a. Tahap Persiapan:
1). Memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2). Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3). Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4). Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan;
5). Apabila diperlukan, mereview kembali rencana
konstruksi yang akan dilaksanakan.
-6-
b. Tahap Pelaksanaan:
1). Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2). Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3). Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan- perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4). Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5). Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
6). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7). Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan
rapat insidental;
8). Membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan dan ;
9). Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):
1). Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
2). Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
3). Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4). Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
5). Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over) dan ;
6). Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
-7-
3. Wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi meliputi :
a. Memberikan persetujuan izin kerja (request of work) atas
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan;
b. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
dokumen kontrak;
16. Jangka Waktu Kegiatan Supervisi dilaksanakan selama 245 (Dua ratus empat puluh
Penyelesaian lima) hari kalender (8 Bulan).
Kegiatan
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan
Tenaga Ahli
Team Leader Syarat: 8
(1 orang) Pendidikan minimal seorang
Sarjana S1/D4 jurusan Teknik
Sipil/Teknik Pengairan lulusan
perguruan tinggi negeri/swasta
yang telah terakreditasi.
Memiliki pengalaman minimal
6 (enam) tahun dalam bidang
sipil diutamakan pengawasan
pekerjaan teknik sipil keairan.
Memiliki sertifikat keahlian
(SKA) dengan klasifikasi Ahli
Sumber Daya Air (SDA) dan
kualifikasi Ahli Madya yang
dikeluarkan oleh LPJK/
Asosiasi Profesi yang masih
berlaku. Kode SKA sub
bidang:
Ahli Sumber Daya Air = 211
Supervision Syarat: 8
Engineer I Pendidikan minimal seorang
Sarjana S1/D4 jurusan Teknik
(1 orang)
Sipil lulusan perguruan tinggi
negeri/swasta yang telah
terakreditasi.
-8-
Memiliki pengalaman minimal
5 (lima) tahun dalam bidang
sipil diutamakan pengawasan
pekerjaan teknik sipil keairan.
Memiliki sertifikat keahlian
(SKA) dengan klasifikasi Ahli
Sumber Daya Air (SDA) dan
kualifikasi Ahli Muda yang
dikeluarkan oleh LPJK/
Asosiasi Profesi yang masih
berlaku.
Kode SKA sub bidang:
Ahli Sumber Daya Air = 211
Supervision Syarat: 3
Engineer II Pendidikan minimal seorang
(1 orang) Sarjana S1/D4 jurusan Teknik
Sipil lulusan perguruan tinggi
negeri/swasta yang telah
terakreditasi.
Memiliki pengalaman minimal
5 (lima) tahun dalam bidang
sipil diutamakan pengawasan
pekerjaan teknik sipil keairan.
Memiliki sertifikat keahlian
(SKA) dengan klasifikasi Ahli
Sumber Daya Air (SDA) dan
kualifikasi Ahli Madya yang
dikeluarkan oleh LPJK/
Asosiasi Profesi yang masih
berlaku.
Kode SKA sub bidang:
Ahli Sumber Daya Air = 211
HSE Engineer Syarat: 1
Pendidikan minimal seorang
(1 orang)
Sarjana S1/D4 jurusan Teknik
Sipil lulusan perguruan tinggi
negeri/swasta yang telah
terakreditasi.
-9-
Memiliki pengalaman minimal
3 (tiga) tahun dalam bidang
sipil konstruksi.
Memiliki sertifikat keahlian
(SKA) dengan klasifikasi Ahli
Muda K3 Konstruksi yang
dikeluarkan oleh LPJK/
Asosiasi Profesi yang masih
berlaku.
Kode SKA sub bidang:
Ahli K3 Konstruksi = 603
Tenaga
Pendukung
Asisten Quality Syarat: 6
Engineer Pendidikan minimal seorang
Sarjana S1/D4 jurusan Teknik
(1 orang)
Sipil lulusan perguruan tinggi
negeri/swasta yang telah
terakreditasi.
Memiliki pengalaman minimal
2 (dua) tahun dalam bidang
sipil diutamakan pengawasan
pekerjaan teknik sipil keairan.
Memiliki sertifikat keahlian
(SKA) dengan klasifikasi Ahli
Sumber Daya Air (SDA) dan
kualifikasi Ahli Muda yang
dikeluarkan oleh LPJK/
Asosiasi Profesi yang masih
berlaku.
Kode SKA sub bidang:
Ahli Sumber Daya Air = 211
Inspector Syarat: 8
Pendidikan minimal D3/S1
(1 orang)
jurusan Teknik Sipil.
Memiliki pengalaman minimal
2 (dua) tahun untuk D3 Teknik
-10-
Sipil atau minimal 1 (satu)
tahun untuk S1 Teknik Sipil
dalam bidang sipil diutamakan
pengawasan pekerjaan teknik
sipil keairan.
Memiliki keahlian dalam hal
perhitungan volume pekerjaan
secara detail, paham dalam
metode penggambaran Auto
CAD, paham dasar-dasar
geoteknis dan analisa struktur
sederhana.
18. Tugas dan Team Leader
Tanggung 1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
Jawab Tenaga untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
Ahli/Profesional yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga diambil keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta
rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengkoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan supervisi
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan
serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara
benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi
serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat
laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
-11-
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang
dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang
benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengkoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan
fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
-12-
17) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada PPK atas persetujuan
dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
18) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang
ada kepada PPK; dan
19) Membuat rekomendasi kepada PPK terhadap ketidaksesuaian
mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna
pencegahan ketidaksesuaian.
Supervision Engineer I
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi
di lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi
(SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin
Operator (SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang
diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10)Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan
dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan
serta melaporkannya kepada Team Leader; dan
11)Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
-13-
Supervision Engineer II
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
Kondisi di lapangan;
2) Melakukan review terhadap Rekomendasi Teknis Pekerjaan
Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota
Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Teknik
Sumber Daya Air;
3) Melakukan Pendetailan terhadap Rekomendasi Teknis
Pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan
Pemuda di Kota Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
4) Membuat Justifikasi Teknis jika diperlukan perubahan atau
penyesuaian terhadap Rekomendasi Teknis Pekerjaan
Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota
Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Teknik
Sumber Daya Air;
5) Membuat laporan kepada Team Leader untuk diteruskan kepada
PPK.
HSE Engineer
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan
potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,
termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif
dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi
di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama Ahli K3 Konstruksi
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan
-14-
pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku
dan memelihara barang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
19. Tugas dan Asisten Quality Engineer
Tanggung 1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
Jawab Tenaga mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai
Pendukung dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
4) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
5) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
6) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Supervision
Engineer; dan
7) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu
bahan dan pekerjaan.
Inspector
1) Selalu mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Team Leader
dan Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas-tugasnya
serta bekerjasama dengan ahli serta tenaga pendukung lainnya
untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan.
2) Membantu Team Leader, Supervision Engineer dan tim lainnya
dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur
dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.
-15-
3) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan
memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan
sertifikat pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran
terhadap kontraktor sudah benar dan sesuai dengan ketentuan
dalam dokumen kontrak.
4) Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Kontraktor dan
evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan.
5) Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi
teknis.
6) Berhak menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor
berdasarkan spesifikasi teknis.
7) Membantu Team Leader dan Supervision Engineer
mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan yang mutunya memenuhi
syarat.
8) Memahami tentang prosedur pelaksanaan pekerjaan sipil seperti
beton, tanah, dan bangunan sipil lainnya
20. Jadwal Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut :
Tahapan
Pelaksanaan
No Uraian Singkat
Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8
1 Tahap Persiapan
2 Tahap Pelaksanaan Pengawasan
3 Serah Terima Pekerjaan (PHO)
21 Kualifikasi dan a. Kualifikasi penyedia adalah usaha kecil
Klasifikasi b. Klasifikasi penyedia adalah jasa pengawasan rekayasa
Penyedia c. Sub klasifikasi penyedia adalah jasa pengawasan pekerjaan
konstruksi teknik sipil air (RE 203) / Sub klasifikasi jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air (RK 0002)
(KBLI 2020)
Laporan
22. Laporan Laporan Pendahuluan untuk kegiatan ini tidak diperlukan.
Pendahuluan
23. Program Mutu Laporan ini memuat informasi kegiatan, struktur organisasi, tugas
dan tanggung jawab, rencana pengawasan kegiatan, dan hal-hal
lainnya yang digunakan dalam evaluasi dan monitoring mutu tiap
tahap kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa. Laporan harus
-16-
diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
24. Laporan Hasil Seluruh proses dan hasil review Rekomendasi Teknis yang
Review Desain dikeluarkan oleh Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
dituangkan kedalam Laporan Hasil Review Desain. Berisi
sekurang-kurangnya dan tidak terbatas pada metode pelaksanaan
pekerjaan dan pemeliharaan tanggul, Pola operasi polder, dst.
Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu
keempat bulan ketiga sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
25. Laporan Laporan bulanan terdiri dari 2 (dua) yaitu :
Bulanan a) Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Laporan ini
sekurang-kurangnya berisi:
1) Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan
fisik dengan membandingkan capaian di bulan sebelumnya,
capaian pada bulan berjalan serta target capaian di bulan
berikutnya;
2) Foto dokumentasi;
3) Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, status pembayaran dari Pengguna;
4) Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
5) Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya,
tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan rencana
tindakan selanjutnya;
6) Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan
berikutnya, beserta rencana pencegahan atau
penanggulangan yang akan dilakukan;
7) Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
8) Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus ditindak
lanjuti oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK;
9) Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status
persetujuannya);
10) Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan
Konstruksi, termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan
tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lain-lain;
11) Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan
supervisi, tindakan yang telah dan akan dilakukan serta
dukungan yang dibutuhkan dari Direksi
Lapangan/Konsultan MK untuk tujuan kelancaran proyek.
-17-
b) Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Laporan ini
sekurang-kurangnya berisi:
1) Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan
(daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan
status persetujuannya);
2) Laporan sumber daya manusia tim Konsultan supervisi
(personil, time sheet, dll);
3) Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh
Konsultan supervisi;
4) Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
supervisi kepada Peyedia;
5) Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus
ditindaklanjuti oleh Pimpinan Unit kerja Pelaksana
Kegiatan/Penanggung Jawab Kegiatan;
6) Kendala yang dihadapi Konsultan supervisi, tindakan yang
telah dan akan dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan;
7) Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan yang tercantum
dalam kontrak.
Kedua laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya pada
minggu pertama periode bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) buku
laporan per bulannya.
26. Laporan Laporan Triwulan untuk kegiatan ini tidak diperlukan.
Triwulan
27. Laporan Laporan Antara untuk kegiatan ini tidak diperlukan.
Antara
28. Laporan K3 Laporan ini memuat informasi kegiatan, struktur organisasi, tugas
Konstruksi dan tanggung jawab, rencana pengawasan kegiatan, dan hal-hal
lainnya yang digunakan dalam evaluasi dan monitoring
pengawasan keselamatan konstruksi tiap tahap kegiatan yang
dilakukan oleh penyedia jasa.
Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya pada minggu
pertama periode bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) buku laporan
per bulannya.
29. Laporan Akhir Seluruh proses dan hasil pekerjaan dituangkan kedalam Laporan
Akhir yang terdiri dari seluruh bagian pekerjaan,masalah-masalah
yang timbul dan pemecahan yang telah dilakukan serta
kesimpulan – kesimpulan dan diserahterimakan kepada PPK
dalam Rangkap 3 (tiga) pada akhir masa pekerjaan. Laporan Akhir
akan dibahas oleh Konsultan bersama – sama Direksi Lapangan
dan instansi terkait.
-18-
30. Hardisk Soft Konsultan supervisi harus menyerahkan seluruh file yang terkait
Copy Laporan pekerjaan yang diawasi kepada pengguna jasa dalam bentuk
Kegiatan harddisk eksternal.
Pelaksanaan
Hal-Hal Lain
31. Produksi Dalam Semua tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah warga
Negeri negara Indonesia.
32. Dokumen Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai
Pengumpulan berikut :
Data Lapangan a. Pengumpulan data pengukuran harus diserahkan beserta data
mentahnya.
b. Semua hasil data tes uji diserahkan kepada PPK berupa dokumen
asli.
33. Alih Apabila dipandang perlu oleh Pemilik Pekerjaan, maka Penyedia
Pengetahuan Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam
rangka alih pengetahuan kepada staf/petugas dari Pemilik Pekerjaan.
-19-| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 August 2021 | Supervisi Pembangunan Drainase Kawasan Batu Ampar | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 1,493,599,000 |
| 29 November 2023 | Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Subi Kecil Di Kabupaten Natuna (Pulau Terluar) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 19 January 2024 | Supervisi Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Di Kota Tanjungpinang (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 4 November 2020 | Konsultan Supervisi Pembangunan Spam Provinsi Lampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 23 November 2023 | Supervisi Perbaikan Jalan Trans Barelang (Bukit Bismillah) | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 953,350,000 |
| 9 February 2021 | Supervisi Peningkatan Fasilitas Pendukung Bendungan Sei Gong Kota Batam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 825,000,000 |
| 20 June 2024 | Survei Kondisi Jalan Di Kabupaten Bengkalis | Kab. Bengkalis | Rp 800,000,000 |
| 6 November 2020 | Supervisi Peningkatan Tpa Sememal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 31 January 2022 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 3 | Kota Medan | Rp 700,000,000 |
| 12 July 2022 | Pengawasan Peningkatan Jalan Poros Kubu - Bangko Pusako | Kab. Rokan Hilir | Rp 660,000,000 |