Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang (Lanjutan)
PERSYARATAN TEKNIS
UMUM
BAB I
UMUM
1.1 URAIAN UMUM
1. Penyedia jasa harus melindungi pejabat pembuat komitmen dari tuntutan atas paten,
lisensi, serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan, dan jasa yang digunakan atau
yang disediakan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan
oleh penyedia jasa, penyedia jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Konsultan
supervisi, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Konsultan supervisi
menetapkan setuju atau tidak.
3. Dalam hal Konsultan supervisi menetapkan bahwa standar yang diajukan penyedia jasa
tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
maka penyedia jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang disyaratkan dalam
dokumen pengadaan.
4. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa semua
barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan adalah baru, belum
dipergunakan, dari type/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan, dan termasuk semua
penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
5. Dalam spesifikasi agar sebanyak mungkin menggunakan produk dalam negeri dengan
standar nasional (SNI, SII, SKSNI, dsb) untuk barang, bahan dan
jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi terakhir, atau standar Internasional (ISO,
dsb)/standar negara asing (ASTM, dsb) padanannya (equivalennya) yang secara
substantif sama atau lebih tinggi dari standar nasional yang disyaratkan. Apabila standar
nasional untuk barang, bahan, dan pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, dapat
digunakan standar internasional atau standar negara asing.
6. Penyedia jasa diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan. Penyedia jasa harus menghitung sendiri volume setiap
pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar kerja dan ketentuan yang dipersyaratkan. Hasil
hitungan yang dilakukan akan dikoreksi oleh Konsultan supervisi.
7. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan
Konsultan supervisi.
I - 1
Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang (Lanjutan)
PERSYARATAN TEKNIS
UMUM
8. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Supervisi dan diketahui oleh PPK.
9. Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi
dan memperhitungkan di dalam harga penawaran.
10. Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga lingkungan
sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Penyedia
harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Konsultan Supervisi dan diketahui
oleh PPK.
11. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar
tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.2 GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
1. Lokasi tempat pekerjaan adalah di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Provinsi
Kepulauan Riau.
2. Jenis pekerjaan yang akan dilakukan adalah pekerjaan Polder pengendalian banjir.
3. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan menurut gambar-gambar kerja yang telah
disepakati, spesifikasi teknis dan juga semua syarat-syarat, ketentuan- ketentuan dan cara-
cara yang disebutkan dalam rencana pekerjaan ini dan penjelasan-penjelasan tambahan,
yang dicatat atau dimuat dalam risalah Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan
serta segala petunjuk, saran dan perintah lisan dan tertulis dari PPK, dan Konsultan
Supervisi selama pekerjaan berlangsung.
4. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah semua pekerjaan yang tercantum dalam
Rencana Anggaran Biaya yang dibuat berdasarkan BOQ (Bill of Quantity) pada saat
pengadaan berlangsung.
5. Apabila pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan terdapat pekerjaan yang tidak
tercantum dalam RAB pelaksanaan, maka akan dilakukan peninjauan ulang terhadap item
pekerjaan tersebut. Apabila menurut Konsultan Supervisi tidak diperlukan perubahan
biaya atau item baru, maka penyedia jasa harus menanggung semua biaya yang
dikeluarkan oleh pekerjaan tersebut. Namun apabila dipandang perlu, maka akan
dilakukan penawaran item baru terhadap pekerjaan yang dimaksud sesuai arahan dari
Konsultan supervisi.
I - 2
Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang (Lanjutan)
PERSYARATAN TEKNIS
UMUM
6. Acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan adalah spesifikasi teknis dan gambar
pelaksanaan. Penyedia jasa harus memahami dengan baik seluruh dokumen seperti
spesifikasi teknis, gambar pelaksanaan dan RAB.
7. Penyedia jasa berkewajiban untuk meneliti rencana kerja dan syarat-syarat teknik yang
ada, gambar-gambar perencanaan/pelaksanaan lengkap dengan gambar- gambar
penjelasan dan dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kebenaran dan kondisi pekerjaan,
meninjau tempat di mana pekerjaan akan dilaksanakan, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapan pelaksanaan kegiatan.
1.3 LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan sesuai dengan
Kontrak, Gambar Rencana dan Spesifikasi atau sesuai Konsultan Supervisi. Tata cara
pembayaran dilaksanakan sebagai berikut :
1.3.1 PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan ini tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga (Bill of Quantities) dan
dibayarkan sesuai dengan harga satuan dari masing-masing pekerjaan. Pekerjaan ini umumnya
merupakan pekerjaan tetap (permanen) dan ada beberapa pekerjaan penunjang yang meliputi
antara lain :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
II. PENYELENGGARAAN K3 KONSTRUKSI
1. Penyiapan RK3K
2. Sosialisasi dan Promosi K3
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
4. Asuransi dan Perijinan
5. Personel K3 Konstruksi
6. Fasilitas Sarana Kesehatan
7. Rambu – rambu
8. Konsultasi dengan ahli terkait keselamatan kontruksi sesuai lingkup pekerjaan dan
kebutuhan lapangan
I - 3
Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang (Lanjutan)
PERSYARATAN TEKNIS
UMUM
9. Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko K3
III. PEKERJAAN RUMAH POMPA BANJIR DAN RUMAH GENSET
1. Dewatering
2. Galian Tanah Mekanis jarak angkut < 500 M
3. Pekerjaan Timbunan Tanah Kembali
4. Pasir Urug
5. Beton fc' =9,8 Mpa (K-125)
6. Beton fc' =24,90 Mpa (K-300)
7. Pembesian
8. Bekisting
9. Pemasangan Dinding Bata Merah 1/2 Batu Campuran 1 PC : 4 PP
10. Plesteran Tebal 15 mm dengan Mortar 1 PC : 3 PP
11. Pekerjaan Acian
12. Pemasangan Pintu Lipat (Folding Gate)
13. Pemasangan Lantai Keramik Ukuran 30 cm x 30 cm
14. Pengecatan Tembok
15. Pemasangan Pipa PVC Tipe AW Diameter 3”
16. Pemasangan Jendela Aluminium
17. Kusen dan Pintu PVC Toilet
18. Lampu TL 36 Watt
19. Pemasangan Titik Lampu
20. Waterproofing
21. Pemasangan Daya Listrik
22. Pengadaan Tiang Pancang Beton Pracetak Uk. 25 x 25 cm (K-400)
23. Pemancangan Tiang Pancang Beton Pracetak Uk. 25 x 25 Cm (K-400)
24. Pengadaan dan Pemasangan GRC Board/Plat 4mm
IV. PEKERJAAN POLDER
1. Galian Tanah Mekanis Jarak Angkut < 1000 m
2. Timbunan Tanah Didatangkan dan Dipadatkan
3. Pemasangan Geotextile Non-Woven
I - 4
Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang (Lanjutan)
PERSYARATAN TEKNIS
UMUM
4. Pasangan Batu Kosong (Rip - Rap)
5. Pengadaan dan Pemasangan 978 PJU Tenaga Surya 1 x 36W 12V DC
6. Pengadaan FPC (Flat Prestressed Piles) - 220 Mutu Beton Fc'= 42 Mpa
7. Pemancangan FPC (Flat Prestressed Piles) - 220 Mutu Beton Fc'= 42 Mpa
8. Beton fc' =21,7 Mpa (K-250)
9. Pembesian
10. Bekisting
11. Papan Nama Polder Pemuda
12. Pengadaan Tiang Pancang Beton Pracetak Uk. 25 x 25 cm (K-400)
13. Pemancangan Tiang Pancang Beton Pracetak Uk. 25 x 25 Cm (K-400)
14. Pembobokan Beton
V. PEKERJAAN RUMAH JAGA
1. Pasir Urug
2. Beton fc' =9,8 Mpa (K-125)
3. Beton fc' =21,7 Mpa (K-250)
4. Pembesian
5. Bekisting
6. Pemasangan Dinding Bata Merah 1/2 Batu Campuran 1 PC : 4 PP
7. Plesteran Tebal 15 mm dengan Mortar 1 PC : 3 PP
8. Pekerjaan Acian
9. Pemasangan Dinding Keramik Ukuran 20 cm x 20 cm
10. Pemasangan Lantai Keramik Ukuran 30 cm x 30 cm
11. Pengecatan Tembok
12. Pemasangan Pintu Aluminium
13. Pemasangan Jendela Aluminium
14. Kusen dan Pintu PVC Toilet
15. Pemasangan Pipa PVC Tipe AW Diameter 1/2”
16. Pemasangan Pipa PVC Tipe AW Diameter 3”
17. Pemasangan Pipa PVC Tipe AW Diameter 4”
18. Pemasangan Kran Air 1/2"
19. Lampu TL 36 Watt
I - 5
Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang (Lanjutan)
PERSYARATAN TEKNIS
UMUM
20. Pemasangan Titik Lampu
21. Pemasangan Kloset Jongkok Keramik Setara TOTO
22. Pemasangan Wastafel
23. Waterproofing
24. Tangki Air Kapasitas 520 Liter
25. Pekerjaan Gorong-gorong dia. 50 cm
26. Pemasangan GRC Board/Plat 4mm
VI. PEMASANGAN POMPA SUBMERSIBLE AXIAL
1. Pengadaan dan Pemasangan Pipa
2. Pengadaan dan Pemasangan Hoist Crane Kap 5 Ton
3. Diesel Engine Generator 300 Kva (Silent Type)
4. Tanki Solar 5000 Liter
5. Pengadaan dan Pemasangan Panel Kontrol VSD 1 x 75kw Include Sistem
6. Pengadaan dan Pemasangan Panel Distribusi
7. Saringan Sampah (Bar Screen)
8. Pemasangan Pompa
VII. PEKERJAAN PINTU PEMBAGI
1. Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air Ukuran B = 1,40 dan H = 1,95
2. Beton fc' =21,7 Mpa (K-250)
3. Bekisting
4. Pembesian
5. Beton fc' =9,8 Mpa (K-125)
6. Cerucuk Kayu/ Dolken D10-15 cm
7. Pasir Urug
VIII. PEKERJAAN LANDSCAPING
1. Pekerjaan Paving Blok
2. Pekerjaan Kansten
3. Penanaman Rumput
4. Pekerjaan Gazebo
I - 6
Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang (Lanjutan)
PERSYARATAN TEKNIS
UMUM
IX. PEKERJAAN PAGAR
1. Galian tanah biasa sedalam ≤ 1m
2. Pembesian
3. Bekisting
4. Beton fc' =9,8 Mpa (K-125)
5. Pagar BRC1,9m (8mm) +kawat duri
6. Timbunan kembali
1.3.2. PEKERJAAN PENUNJANG
Pekerjaan penunjang adalah pekerjaan yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga. Biaya pelaksanaan pekerjaan ini harus diperhitungkan ke dalam harga kontrak atau
dianggap telah terpenuhi oleh pembayaran item pekerjaan lain dalam Kontrak atau sudah
termasuk dalam biaya over head penyedia jasa.
1.4 DAFTAR PERSONIL
1 Manajer Proyek
2 Manajer Teknik
3 Manajer Keuangan
4 Ahli K3 Konstruksi
1.5 PERALATAN YANG DIGUNAKAN
NO JENIS KAPASITAS
1 Excavator Standar 0,8 – 0,9 M3
2 Dump Truck 4-6 m3
3 Bulldozer 100 – 130 Hp
4 Roller Vibro 7 – 8 Ton
5 Truck Trailer Flat
6 Diesel Hammer Min 4 ton
7 Excavator Long Arm 0,45 – 0,6 M3
8 Ponton
9 Crawler Crane 10-15 Ton
I - 7| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 August 2021 | Supervisi Pembangunan Drainase Kawasan Batu Ampar | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 1,493,599,000 |
| 29 November 2023 | Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Subi Kecil Di Kabupaten Natuna (Pulau Terluar) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 10 March 2023 | Supervisi Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Di Kota Tanjungpinang; Kepulauan Riau; Kota Tanjungpinang; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 4 November 2020 | Konsultan Supervisi Pembangunan Spam Provinsi Lampung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 23 November 2023 | Supervisi Perbaikan Jalan Trans Barelang (Bukit Bismillah) | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 953,350,000 |
| 9 February 2021 | Supervisi Peningkatan Fasilitas Pendukung Bendungan Sei Gong Kota Batam | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 825,000,000 |
| 20 June 2024 | Survei Kondisi Jalan Di Kabupaten Bengkalis | Kab. Bengkalis | Rp 800,000,000 |
| 6 November 2020 | Supervisi Peningkatan Tpa Sememal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 800,000,000 |
| 31 January 2022 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 3 | Kota Medan | Rp 700,000,000 |
| 12 July 2022 | Pengawasan Peningkatan Jalan Poros Kubu - Bangko Pusako | Kab. Rokan Hilir | Rp 660,000,000 |