| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016910150805000 | Rp 1,463,686,238 | 93.61 | 94.89 | - | |
| 0811292689951000 | - | 55.4 | - | - Tidak lulus ambang batas Nilai Unsur Tenaga Ahli dan Nilai ambang batas total - Pengalaman Tenaga Ahli yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 43 | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0020959979952000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas, Pengalaman Perusahaan yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf G. Angka 24. | |
| 0018262246952000 | - | 49.68 | - | - Tidak lulus ambang batas Nilai Unsur Tenaga Ahli dan Nilai ambang batas total - Pengalaman Tenaga Ahli yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 43 | |
| 0020168209952000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0015464290061000 | - | - | - | - | |
| 0015845274804000 | - | - | - | - | |
| 0021375894955000 | - | - | - | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0703772012955000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
Jaya Selalu | 0030988984027000 | - | - | - | - |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0032415804822000 | - | - | - | - | |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0029232832955000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAWASAN TEKNIS PAKET PEMBANGUNAN JALAN
ANDAI MARIPI - WARMARE - SP1
Uraian Pendahuluan
1. Latar Direktorat Jenderal Bina Marga bertanggungjawab atas pemeliharaan
Belakang seluruh aset jalan nasional dan pembangunan jalan nasional baru, yang
dibutuhkan untuk mengakomodasi perkembangan wilayah dan ekonomi.
Selain itu Ditjen Bina Marga bertugas menerbitkan atau mengevaluasi
Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) terkait dengan
penyelenggaraan jalan yang ada dan melakukan sosialisasi/diseminasi
kepada pemerintah daerah dalam penerapan NSPK tersebut. Misi tersebut
di atas dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Bina Marga
2020-2024.Dalam rangka menjawab tantangan Rencana Strategis
(RENSTRA) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua
Barat Cq. Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Papua Barat bermaksud untuk melaksanakan kegiatan
PENGAWASAN TEKNIS PAKET PEMBANGUNAN JALAN ANDAI
MARIPI - WARMARE - SP1 dengan rincian paket yang diawasai sebagai
berikut :
Tabel 1.1. Rincian Pengawasan
NO SATKER PAKET YANG DIAWASI
Satker PJN 1 Pembangunan Jalan Andai - Maripi -
1.
(Manokwari) Warmare - SP1
Satker PJN 1 Pembangunan Jalan Pami - Marina -
2
(Manokwari) Kali Bambu
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume, waktu dan pemenuhan kinerja jalan yang telah
ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya
suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Papua Barat melalui layanan Jasa Konsultansi pada lokasi pekerjaan
sesuai dengan tabel 1.1 di atas dalam melaksanakan pengawasan
manajemen mutu pada kegiatan yang sedang berlangsung. Tim pengawas
dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan PENGAWASAN
TEKNIS PAKET PEMBANGUNAN JALAN ANDAI MARIPI - WARMARE
- SP1
Ruang Lingkup
2. Lingkup Lingkup Pekerjaan Pengawasan ini adalah sebagai berikut :
Pekerjaan a. Penyusunan Rencana Mutu (Quality Planning) meliputi :
• Pemahaman terhadap dokumen – dokumen seperti Desain (DED),
Spesifikasi Umum, dan Dokumen Lingkungan.
o Desain (DED),
o Spesifikasi Umum, dan
o Dokumen Lingkungan
untuk memberikan gambaran matrik antara setiap Holding Tables,
syarat mutu dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai lingkup
kontrak konstruksi.
• Rekomendasi terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang terkait
dengan Quality Management Plan dan Process Improvement Plan.
• Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari
komponen tanggung jawab Direksi Pekerjaan dengan komponen
tanggung jawab Kontraktor.
b. Pelaksanaan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) meliputi :
• Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari Unit Pelaksana
Kontraktor yang mencakup Implementasi Perintah Perubahan,
Implementasi Tindak Perbaikan, Implementasi Perbaikan Cacat,
Implementasi Tindak Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan
Kinerja.
• Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit
Pengendali Mutu Kontraktor.
• Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan Pengendalian
Mutu berdasarkan bukti data pekerjaan, terhadap persyaratan
yang ditetapkan di dalam Rencana Mutu (Quality Planning).
• Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil Pelaksanaan, bila dipandang
perlu.
• Rekomendasi manajemen dan teknis kepada PPK / KASATKER.
c. Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal yang
tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan terhadap fungsi
Penjaminan Mutu, antara lain :
• Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan kontrak
konstruksi, termasuk: penyelenggaraan Rapat Pra Pelaksanaan (PCM),
kajian proyek kritis (SCM), dan persiapan Serah Terima Pekerjaan
(PHO/FHO).
• Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan kontrak
konstruksi, termasuk: pemeriksaan berkas tagihan Kontraktor
(MC/Backup Data), penyusunan Addendum Kontrak, penyusunan
status keuangan kontrak konstruksi.
• Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu
personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk pelaksanaan
kontrak konstruksi.
3. Keluaran Konsultan Pengawasan Teknik selama kurun waktu layanannya harus
menghasilkan Keluaran - Keluaran yang disusun berdasarkan keahlian
terintegrasi pada setiap tahapan proses yang mencakup Penyusunan
Rencana Mutu, Penerapan Penjaminan Mutu, dan Pengolahan data /
informasi Pengendalian Mutu. Adapun Keluaran - Keluaran tersebut
meliputi tetapi tidak terbatas dari yang disebutkan berikut ini:
• Rencana Mutu (Holding Tables / Jadwal Pengujian Mutu),
termasuk pemutakhiran.
• Rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran RMK
Kontraktor.
• Hasil Penilaian Pemenuhan Program Mutu yang dibuat
secara berkala.
• Hasil Pelaksanaan Uji Acak.
• Rekaman hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
(Non Conformance Product, NCR).
• Perubahan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pengendalian mutu.
• Rekomendasi untuk tindakan koreksi terhadap hasil
pekerjaan.
• Rekaman tentang masukan untuk pemutakhiran RMK / Program
Mutu Kontraktor.
• Hasil pengolahan data/informasi pengendalian mutu
4. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat
Material, digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
Personil dan • Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada) Untuk menunjang kegiatan
Fasilitas dari pengawasan ini.
PPK • Staf Pengawas / Pendamping
PPK pekerjaan konstruksi akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping / counterpart (yang
akan ditentukan kemudian), atau Project Officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
5. Peralatan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
dan Material peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
dari Penyedia • 1 (Satu) unit Kantor
Jasa Kantor Konsultan berada di wilayah yang dekat dengan lokasi
Konsultansi pekerjaan.
• 1 (Satu) Set Furniture Kantor
• 1 (Satu) unit Komputer Desktop dan 2 (Dua) unit Laptop
• 1 (Satu) unit printer A3 dan 2 (Dua) unit Printer A4
• Komunikasi (Pulsa Telepon + Internet)
• Bahan untuk ATK dan Komputer
• 1 (Satu) unit Mobil Double Gardan
• 2 (Dua) unit Motor lapangan untuk operasional lapangan
• Perlengkapan Keselamatan Konstruksi dan peralatan penunjang
lainnya yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
seperti : Thermometer Aspal, Alat Ukur Jarak, Alat Ukur Kepadatan,
dll. dengan menyesuaikan kebutuhan pekerjaan.
6. Lingkup Lingkup kewenangan bagi Konsultan Supervisi adalah pelaksanaan
Kewenangan supervisi pembangunan jalan / saluran jalan, meliputi:
Penyedia a. Pekerjaan Supervisi meliputi jaminan ketepatan kuantitas, kualitas,
Jasa maupun waktu pelaksanaan pekerjaan;
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan dalam hal mutu
pekerjaan, ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang
mungkin timbul;
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan mengenai asal bahan,
penilaian / penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan
yang tidak memenuhi persyaratan;
d. Penyelesaian administrasi di lapangan seperti penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah / kurang,
perpanjangan waktu pelaksanaan.
Konsultan Supervisi juga bertanggung jawab secara profesional atas jasa
supervisi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga
Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum
tanggung jawab Konsultan Supervisi antara lain:
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan / Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku;
b. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi
yang berlaku dan disyaratkan;
c. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan;
d. Ketepatan waktu pelaksanaan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengawasan
Bina Aleida Saroy, S.T
NIP. 19850927 201505 2 001