| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0313834400542000 | Rp 1,069,947,870 | 94.08 | 95.27 | - | |
| 0016385304008000 | Rp 1,085,279,190 | 86.95 | 89.28 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,102,067,940 | 84.73 | 87.2 | - | |
| 0731682647322000 | Rp 1,154,846,220 | 87.91 | 88.86 | - | |
| 0826532434517000 | Rp 1,169,455,219 | 89.85 | 90.18 | - | |
| 0741663934541000 | Rp 1,182,215,490 | 93.9 | 93.22 | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | Berdasarkan hasil pembukaan File I dari aplikasi Apendo, diketahui bahwa untuk file Tenaga Ahli tidak diupload, sehingga tidak dapat dilakukan penilaian, tidak memenuhi ketentuan BAB III IKP 25.5.b | |
| 0012116950805000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak menyampaikan dokumen legalitas perusahaan sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E. Persyaratan Kualifikasi klausul 13.2. huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas. | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0011453040541000 | - | - | - | - | |
| 0020004115532000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0018487918503000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
Hambudai Konstruksi | 03*9**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN : Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan
Markas Denbekang IV Kabupaten Sukoharjo mulai dari
pengawasan persiapan konstruksi, pengawasan review
dokumen perencanaan, pengawasan tahap
pelelangan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan dengan Serah Terima Pekerjaan Pertama
(Provisional Hand Over) serta pengawasan tahap
Pemeliharaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Akhir (Final Hand Over) serta bertanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan /
dukungan pemenuhan persyaratan perijinan bangunan
Gedung yang diperlukan.
UMUM
1) Konsultan Manajemen Konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) mulai dari tahap pengawasan persiapan konstruksi sampai serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada
tahap pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional;
2) Konsultan Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara
kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
LATAR BELAKANG
1) Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian
PUPR;
2) Menindaklanjuti surat Menteri Agama kepada Menteri PUPR nomor B-306/MA/KS.01.1/07/2023
tanggal 20 Juli 2023 perihal Permohonan Bantuan Relokasi Denbekang IV-44-04/Surakarta
untuk Lokasi Pembangunan Solo Islamic Center (SIC), dalam rangka memelihara hubungan
bilateral antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab, maka akan dibangun Solo Islamic Center
(SIC) yang berlokasi di lahan ex Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) IV-44-
04/Surakarta. Untuk itu perlu adanya relokasi kompleks markas baru Denbekang IV-44-
04/Surakarta di lokasi lain. Lahan relokasi yang disiapkan berlokasi di Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo.
3) Kebutuhan relokasi bangunan dan fasilitas pendukung komplek Denbekang IV-44-04/Surakarta
yang diusulkan berupa area perkantoran (Mako Dendekang, Gudang, Garasi, Gedung
Pertemuan, dll) serta perumahan dinas. Dalam pembangunan tersebut perlu memenuhi standar
bangunan yang bersinergi dengan mengutamakan keberfungsian, estetika, keserasian desain
sehingga dapat meningkatkan kualitas bangunan yang layak. Untuk mewujudkan penataan
tersebut setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yaitu melalui tahap persiapan,
perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan konstruksi fisik.;
4) Lingkup pekerjaan meliputi:
Tahap Persiapan
a. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
d. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan Pre Award Meeting dan Pre
Construction Meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya;
e. Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada Pengguna Jasa mengenai
jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan kontraktor pelaksana (time schedule, bar chart, S
curve dan network planning) sebagai kesepakatan pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak;
f. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Tahap Review Dokumen Perencanaan
a. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi penelitian/hasil
penyelidikan tanah dan pemeriksaan hasil dokumen perencanaan yang berkaitan efisiensi
waktu pelaksanaan, mutu pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi fisik;
b. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan,
perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
c. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak
yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perubahan teknis dan
syarat teknis perencanaan, serta perijinan;
d. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat kondisi lapangan,
menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor bersama
konsultan perencana serta membantu proses pemenuhan persyaratan perubahan terhadap
dokumen hasil perencanaan;
e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan hasil perencanaan
yang merupakan justifikasi teknis dan administrasi, atas persetujuan konsultan perencana
dan pemberi tugas;
f. Melengkapi dan menyusun persyaratan administrasi perubahan perencanaan, laporan dan
berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat dalam rangka pengendalian pekerjaan;
g. Mengadakan dan memimpin rapat koordinasi proses perubahan perencanaan;
h. Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
i. Melakukan proses pemeriksaan teknis dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagai dasar pengajuan kelengkapan dokumen SLF;
j. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan baik tahap review dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan
perijinan.
Tahap Pelelangan
a. Membantu pengguna jasa melakukan prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila
pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi);
b. Membantu pengguna jasa dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s
estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik;
c. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
d. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
Tahap Pelaksanaan
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diawasinya dan
atas (apabila terjadi) kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan;
b. Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu dan RKK
Pengawasan/Manajemen Konstruksi (Rencana Keselamatan Konstruksi) kegiatan
Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
c. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume
serta penerapan keselamatan kerja konstruksi;
f. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I;
i. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan
pekerjaan;
j. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
k. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC
Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
l. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
m. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
n. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan.
Tahap Pemeliharaan
a. Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
b. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
c. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
d. Mengawasi penyedia jasa konstruksi dalam memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
e. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan.
Tahap Serah Terima Pertama
a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over); dan
f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
Tahap Serah Terima Akhir
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
b. Membuat surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai dasar pengajuan
kelengkapan dokumen SLF;
c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
5) Rencana kegiatan penataan meliputi:
a. Proses lelang penyedia jasa konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Markas Denbekang IV Kabupaten Sukoharjo;
c. Pemeliharaan dan Pengoperasian:
1) Masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 6 bulan dan termasuk dalam
lingkup pengawasan konsultan supervisi;
2) Proses serah terima pemanfatan barang milik negara antara Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah dengan pihak pengelola
bangunan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan perawatan hasil pembangunan;
d. Proses Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan pemilik aset
sesuai peraturan yang berlaku;
6) Pelaksanaan penyelesaian pembangunan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, sesuai
hasil analisis Bangunan Gedung Negara dan lingkup pekerjaan disesuaikan dengan
perencanaan yang telah disusun oleh konsultan perencana;
7) Mengingat kompleksitas pekerjaan fisik Pembangunan Markas Denbekang IV Kabupaten
Sukoharjo ini, serta mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk mengadakan
Konsultan Supervisi yang akan mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan
lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan yang
berlaku / terkait dengan pekerjaannya.
8) Mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah pada Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,
selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan Supervisi akan bertindak sebagai pelaksana
fungsi Tim Teknis wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua (Final Hand Over).
SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah terselenggaranya kegiatan pengawasan melalui Manajemen
Konstruksi pada Pembangunan Markas Denbekang IV di Kabupaten Sukoharjo yang akan
dimanfaatkan oleh Kodam IV/Diponegoro sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.