| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0313834400542000 | Rp 804,091,215 | 93.3 | 94.64 | - | |
| 0741663934541000 | Rp 842,823,000 | 77.16 | 80.81 | - | |
| 0013207808015000 | Rp 907,869,000 | 80.95 | 82.48 | - | |
| 0011395530517000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada aplikasi SPSE : NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Belum Berbasis Resiko ; Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0732204573508000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada aplikasi SPSE : 1. NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Belum Berbasis Resiko 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) kualifikasi kecil sehingga tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) yaitu kualifikasi menengah Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0026240754061000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada SPSE : NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI atas nama PT. Gunung Giri Engineering Consultant sebagai leadfirm KSO Belum Berbasis Resiko ; Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Berdasarkan Data yang disampaikan Peserta Seleksi pada aplikasi SPSE : NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Belum Berbasis Resiko ; Peserta Seleksi Tidak Memenuhi evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas sehingga tidak dilakukan penilaian evaluasi persyaratan kualifikasi teknis (tidak dilakukan skoring) | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0011453040541000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
CV Endar Jaya | 04*4**9****32**0 | - | - | - | - |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
CV Jaya Mandiri | 00*7**2****32**0 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Pertemuan
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi mulai dari Tahap
Persiapan, Supervisi Perencanaan Teknis Gedung, Tahap Pelelangan, dan Tahap
Pelaksanaan Konstruksi serta Pengendalian/Pengawasan Konstruksi, dan Tahap
Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi, namun tidak terbatas terhadap hal-hal seperti
tersebut dibawah ini:
A. Tahap Persiapan :
1) Membantu PPK dalam pengawasan persiapan konstruksi.
B. Tahap Pelaksanaan Bangunan Gedung
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Kontraktor, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, Biaya, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja.
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya manusia, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
5) Melakukan kegiatan Manajemen Konstruksi (MK) yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Manajemen Konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Pelaksana Konstruksi;
f. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelangkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
g. Menjamin bahwa semua perhitungan volume pekerjaan dan kualitas yang
akan digunakan sebagai dasar pembayaran adalah telah sesuai dan
direkomendasikan kepada PPK bahwa pekerjaan tersebut dapat dibayar;
h. Memberikan approval terhadap semua dokumen dokumen laporan baik
laporan harian, laporan minggunan, laporan bulanan dan/atau laporan-
laporan khusus yang harus disiapkan atas permintaan PPK;
i. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor dan memberikan approval terhadap ijin kerja (request of
work), shop drawing, as build drawing atau review/revisi design jika terjadi
perubahan;
j. Memberikan approval/persetujuan terhadap semua dokumen yang
berhubungan dengan pengendalian dan pengawasan proyek atau dokumen
pelaksanaan pekerjaan;
k. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum Serah Terima I;
l. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan
akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK);
m. Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran
Gedung sebagai Pendaftaran gedung Negara;
n. Menyusun petunjuk/pedoman pemeliharaan dan penggunaan bangunan
Gedung dan dapat melibatkan Konsultan Perencana apabila diperlukan;
o. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
p. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen tentang sub-kontraktor yang akan dilibatkan oleh kontraktor;
q. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
dan wajib memberikan rekomendasi secara bertanggung jawab kepada PPK,
sebelum PPK mengambil suatu keputusan.
C. Tahap Masa Pemeliharaan
1) Melakukan pengawasan terhadap segala hal yang berhubungan dengan
pemeliharan gedung.
2) Melakukan koordinasi dengan Kontraktor serta menyetujui program
pemeliharaan yang diajukan oleh kontraktor.
3) Mengatur dan mengarahkan Kontraktor dalam kegiatan pemeliharaan sehingga
dapat memberikan jaminan kepada PPK atas ketaatan Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaan perbaikan atau penyempurnaan selama masa
pemeliharaan
4) Melakukan peringatan dan/atau teguran terhadap kontraktor apabila terjadi
kerusakan yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pekerjaan yang harus
diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
5) Melakukan pelaporan dan merekomendasikan bahwa pekerjaan tersebut telah
selesai disempurnakan.
6) Membuat laporan akhir pada masa pemeliharaan kepada PPK sebagai bentuk
pertanggung jawaban atas tugas yang menjadi kewajiban Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK).
D. Ketentuan Lain Yang Harus Diperhatikan
1) Penjabaran tugas lebih rinci bagi Konsultan MK akan diuraikan dalam ikatan
kontrak antara PPK dengan konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung Pertemuan Kabupaten Sukoharjo.
2) Penjabaran tugas sebagaimana dimaksud angka 1 diatas dapat dipelajari dalam
Dokumen Rancangan Kontrak yang merupakan bagian dari Dokumen
Pengadaan.
3) Lingkup pekerjaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan
Gedung Pertemuan Kabupaten Sukoharjo yang belum diatur dalam KAK ini dan
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 menjadi tanggung
jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.