| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012251385952000 | Rp 805,419,330 | 78.99 | 83.19 | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak melakukan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0024527863952000 | - | - | - | - | |
| 0017690868952000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | Tidak melakukan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0016160418952000 | - | - | - | Nilai pengalaman perusahaan di bawah ambang batas (60) kualifikasi teknis | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | Peserta Tidak Melampirkan Isian Tenaga Ahli Pada Penawaran File I |
| 0767250806952000 | - | - | - | Pengalaman Perusahaan tidak Termuat dalam Aplikasi Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | Anggota KSO tidak melampirkan Sertifikat Standar. Berdasarkan BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), unsur Persyaratan Kualifikasi poin a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); | |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tidak melakukan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak melakukan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan IKP 3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; | |
CV Mekanika Surya Jaya | 09*4**7****56**0 | - | - | - | - |
CV Amalie Koteka Konsultan | 05*1**1****52**0 | - | - | - | Nilai pembuktian tidak mencapai ambang batas (60) |
| 0665859161952000 | - | - | - | - | |
| 0814916458955000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0024526808952000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0829744655805000 | - | - | - | - | |
CV Zalika Engineering | 0024536179952000 | - | - | - | - |
| 0901436097956000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
Pacetama Consultant | 09*5**3****52**0 | - | - | - | - |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Arwina Konsultan | 08*7**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Supervisi Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub DAS MAKANUAI dan FLAVOUW Kabupaten Jayapura; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC Untuk menunjang terlaksananya pembangunan dengan baik dan sesuai dengan mutu/kualitas dan kuantitas yang diharapkan. maka perlu diadakan kegiatan pengawasan dan pengamatan pekerjaan serta pengujian dan penelitian dari mutu bahan/material yang akan dipakai oleh Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor) agar sesuai dengan Spesifikasi Teknik yang ada dalam kontrak Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Danau Sentani Sub DAS Makanuai dan Flavouw Kabupaten Jayapura; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC pada kegiatan PPK Danau Situ dan Embung. • Lokasi kegiatan berada Sungai Makanuai dan Sungai Flavouw, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. • Jangka Waktu Pelaksasanaan Waktu Pelaksasanaan Pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender. • Nama Organisasi Pengguna Jasa PPK Danau Situ dan Embung, SNVT PJSA Papua, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. • Lingkup Pekerjaan (1) Melakukan Pengawasan terhadap Penerapan Dokumen SMKK; (2) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan; (3) Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan; (4) Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja; (5) Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat; (6) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak; (7) Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan; (8) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi; (9) Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; (10)Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi; (11)Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia; (12)Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik; (13)Memberikan Advis Teknis terkait dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan; (14)Menjamin bahwa “As Built Drawing” (gambar yang sebenarnya terbangun/ terpasang) dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama–sama Kontraktor mengupayakan penyelesaian sebelum penyerahan pertama pekerjaan; (15)Menyerahkan Laporan Akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi serta menampakan antara lain realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan; (16) Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan