| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0841489438814000 | Rp 3,600,000,000 | - | |
| 0032057259805000 | Rp 4,222,046,951 | - | |
| 0620522128801000 | Rp 4,257,554,315 | - | |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
CV Sapta Indotama Jaya | 09*4**2****04**0 | - | - |
| 0914492509807000 | Rp 3,600,000,020 | 1. Untuk Peralatan utama Welding Set yang tawarkan oleh peserta terdapat perbedaan merek antara daftar isian perlatan utama tercantum Welding Set 3 Unit status Milik denga merek & type Multri Pro kapasitas Min. 200.Amp, Bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan pada SPSE berupa Nota tanggal 07/06//2022 tercantum merek (Lakoni) 900 watt, sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara Daftar isian peralatan utama dengan bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP): 1. Angka 17.2.b.2) : “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. 2. Angka 28). Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa daftar isian peralatan utama dan bukti kepemilikan peralatan merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, daftar isian peralatan utama harus sama dengan bukti kepemilikan peralatan. 2. Hasil pencarian untuk peralatan welding set dengan merek (Lakoni) 900 watt ditemukan kapasitas hanya 10-120 Amper, (sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, beserta adendumen dokumen pemilihan tercantum Untuk Peralatan Welding Set Kapasitas Min. 200 Amper. | |
| 0660549650822000 | Rp 3,600,000,000 | Terdapat Kesamaan Personil Manajerial yang di sampaikan/diupload pada Dokumen Penawaran CV. Solong Putra Mandiri atas nama Martino Sihombing dengan CV. Sana Konstruksi. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran Persyaratan Teknis, Poin 28.14. Evaluasi Teknis, Huruf b.2) c). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan, (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. | |
| 0614817419814000 | Rp 3,743,038,131 | 'Terdapat Kesamaan Personil Manajerial yang di sampaikan/diupload pada Dokumen Penawaran CV. Sana Konstruksi atas nama Martino Sihombing dengan CV. Solong Putra Mandiri. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran Persyaratan Teknis, Poin 28.14. Evaluasi Teknis, Huruf b.2) c). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan, (12) Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan. | |
| 0021188420728000 | Rp 4,038,844,651 | Untuk Peralatan Utama Dump Truck dengan Merek/Type Hino/FG8JJ1D-BGJ (4x2) dengan isi silinder 7684 CC, Hasil pencarian untuk peralatan dengan merek/type kendaran tersebut ditemukan kapasitas GVWR 26.000 Kg, di conversi Ke Ton : 26 Ton, sehingga kapasitas dump truck yang di tawarkan tidak sesuai dengan yang dipersayaratkan dalam dokumen pemilihan, (Dokumen Pemilihan BAB IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan) beserta adendumen dokumen pemilihan tercantum peralatan Dump Truck 6 Roda, kapasitas 5 – 10 Ton (Berat Kendaraan + Muatan). | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0021008859807000 | Rp 3,600,000,000 | CV. NANDA ALIZA tidak hadir klarifikasi pada tanggal 19 Januari sd 22 Januari 2024 dan memberikan tanggapan kepada pokja dan pokja menerima tanggapat dan di undang klarifkasi kembali pada tanggal 23 Januari 2024 tetapi CV. NANDA ALIZA tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi saat diundang pada tanggal 23 Januari 2024 Jam 09:00 sd 16.00 Wib. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E. pasal 28, angka 28.14, huruf e) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran, f).Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0317155745814000 | - | - | |
| 0841517576803000 | Rp 4,043,038,396 | Untuk Peralat Utama yang ditawarkan perserta berupa Dump Truck, pada Dafar Isian Peralatan Utama mencantumkan kapasitas 3-4 ton, sehingga kapasitas dump truck yang di tawarkan tidak sesuai dengan yang dipersayaratkan dalam dokumen pemilihan, (Dokumen Pemilihan BAB IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan) beserta adendumen dokumen pemilihan tercantum peralatan Dump Truck 6 Roda, kapasitas 5 – 10 Ton (Berat Kendaraan + Muatan). | |
| 0026792069801000 | Rp 3,507,000,000 | CV. Cakra Anugrah Mandiri menyampaikan SBU KBLI 2020 pada dokumen kualifikasi, tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar Kode Sub klasifikasi BS010, Kode KBLI 42911 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) sehingga tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 3. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa : a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a. belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0710801374808000 | Rp 3,600,000,000 | Untuk Peralatan Utama yang ditawarkan oleh peserta terdapat perbedaan tahun pembuatan berupa 1 Unit Excavator status sewa dengan merek/type Caterpillar/ZBT00843, pada surat perjanjian sewa peralatan tercantum tahun pembuatan 2020, sedangkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa berupa Invoice No : 5210000768 tanggal 26 Februari 2020 tercantum tahun pembuatan 2019, sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) : 1. Angka 17.2.b.2) : “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. 2. Angka 28). Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan/penguasaan alat merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, surat perjanjian sewa peralatan harus sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0419939020814000 | Rp 3,600,000,000 | Untuk Peralatan Utama yang ditawarkan oleh peserta terdapat perbedaan tahun pembuatan, berupa 3 Unit Dump Truck status sewa, pada surat perjanjian sewa peralatan tercantum dengan merek & type (1 Unit Mitsubishi Tahun Pembuatan 2012), (1 Unit Mitsubishi Tahun Pembuatan 2010) dan (1 Unit Dina Tahun Pembuatan 2016), sedangkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa berupa STNK tercantum (1 Unit Mitsubishi No Pol DC 8593 AY Tahun Pembuatan 2015), (1 Unit Mitsubishi No Pol DP 8965 CE Tahun Pembuatan 2011) dan (1 Unit Toyota Dyna No Pol DD 8734 RB Tahun Pembuatan 2014), sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara surat perjanjian sewa peralatan dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) : 1. Angka 17.2.b.2) : “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa 2. Angka 28). Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan/penguasaan alat merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, surat perjanjian sewa peralatan harus sama dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
CV Karya Kreasi | 09*8**0****14**0 | Rp 3,600,000,000 | 'Untuk Peralatan Utama yang ditawarkan oleh peserta berupa Concret Mixer 2 Unit status sewa, bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yang disampaikan pada SPSE berupa Nota no : 36 tanggal 23/04/2020 dari Toko Bahan Bangunan Karya Bersama, setelah dilakukan klarifikasi ke penerbit nota pembelian, Hasil Klarifikasi menyatakan bawah nota yang dikeluarkan tersebut tidak benar. (Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran Persyaratan Teknis, Poin 28.14. Evaluasi Teknis, Huruf d : Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; Huruf f : Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.) dan (Dokumen Pemilihan BAB IV LDP Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan), beserta adendum dokumen pemilihan. |
| 0638576751801000 | Rp 3,600,000,000 | Berdasarkan klarifikasi Pokja ke LPJK, dengan hasil jawaban dari LPJK bahwa SBU PT. Abhe Prima Konstruksi dengan Subklasifikasi BS010 (Kualifikasi K) dengan Nomor : 070422005675600620005 dicabut (status 91) pada tanggal 14 November 2023, sedangkan batas akhir pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 9 Januari 2024, sehingga SBU PT. Abhe Prima Konstruksi dengan Subklasifikasi BS010 (Kualifikasi K) dengan Nomor : 070422005675600620005 habis masa berlakunya. Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Huruf B. Angka 3.b.1 (Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur) | |
| 0029742111801000 | Rp 3,737,366,523 | Untuk Peralatan Utama yang ditawarkan oleh peserta terdapat perbedaan merek & type, berupa 2 Unit Excavator status sewa, pada daftar isian peratan utama tercantum merek & type Komatshu 2 unit sedangkan pada surat perjanjian sewa peralatan tercantum dengan merek Sany & type PC 200 2 Unit, sehingga terdapat ketidak kesesuaian antara daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan yang disampaikan. Sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP): 1. Angka 17.2.b.2): “Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (2) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti sewa beli lainnya; (3) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: (a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; (c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; (d) Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK); atau (e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa 2. Angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.14.b.2).b): Evaluasi teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Berdasarkan point di atas bahwa daftar isian peralatan utama dan surat perjanjian sewa peralatan merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian, daftar isian peralatan utama harus sama dengan surat perjanjian sewa peralatan. | |
CV Mitra Tiara Teknik | 0015627383801000 | - | - |
| 0026366997814000 | - | - | |
PT Setia Budi Perkasa | 00*1**1****05**0 | - | - |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0955032511811000 | - | - | |
| 0627538960201000 | - | - | |
CV Geokarta Engineering Consultant | 09*1**0****31**0 | - | - |
| 0020131389807000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0016909228801000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0405771692323000 | - | - | |
| 0023348212811000 | - | - | |
CV Putra Pertama | 0016709081418000 | - | - |
| 0427470695624000 | - | - | |
| 0019302017803000 | - | - | |
CV Wija Masagena | 03*6**1****13**0 | - | - |
| 0026804518822000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0016017626811000 | - | - | |
| 0631576154814000 | - | - | |
| 0964895791106000 | - | - | |
CV Neo Karya | 09*1**7****03**0 | - | - |
PT Royal Damboo Infrastruktur | 09*7**7****01**0 | - | - |
CV Yanka Intiland | 06*1**5****05**0 | - | - |
| 0318004744807000 | - | - | |
| 0019372648807000 | - | - | |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0031485964808000 | - | - | |
| 0032432205803000 | - | - | |
| 0016563017816000 | - | - | |
CV Athar Tunas Mandiri | 07*9**3****07**0 | - | - |
| 0019082593831000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0805648474807000 | - | - | |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0025715871941000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0717129993805000 | - | - | |
| 0839328259955000 | - | - | |
| 0023040777801000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0016393688801000 | - | - | |
| 0016852279803000 | - | - | |
| 0660656521724000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0024712408802000 | - | - | |
| 0861471068822000 | - | - | |
| 0740555636831000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0028286219722000 | - | - | |
| 0819820085807000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
CV Surulangi | 0011377413801000 | - | - |
| 0662195825824000 | - | - | |
| 0537594954814000 | - | - | |
| 0831076989801000 | - | - | |
| 0912885597831000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0021133376813000 | - | - | |
| 0033386723952000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0438243826822000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
Intim Rekayasa Konstruksi | 04*3**9****31**0 | - | - |
CV Almadina Karya Mandiri | 00*0**6****05**0 | - | - |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0941792442803000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0021008602801000 | - | - | |
| 0026165431802000 | - | - | |
| 0764105896822000 | - | - | |
| 0948531447807000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0749207718814000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0027020056807000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0032445165801000 | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0614231249801000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI INTAKE DAN JARINGAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU
SUMANBAHO KAB. MAMUJU
Unit Kerja K/L : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. Kaluku-
Karama, WS. Palu-Lariang Provinsi Sulawesi Barat
PPK : PPK Air Tanah dan Air Baku
Judul Proyek : Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku
Sumanbaho Kab. Mamuju
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Lokasi Pekerjaan : Kelurahan Mamunyu, Kec. Mamuju Kab. Mamuju
Tahun Anggaran : 2024
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
I. Pekerjaan Persiapan Dan Jalan Kerja
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Perintisan dan Pembuatan Jalan Kerja
B. PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)
C. PEKERJAAN INTAKE
I. Pekerjaan Tanah
1. Pengerukan sedimen/galian tanah
II. Pekerjaan Pasangan
1. Bongkaran Pasangan Batu (manual)
2. Pasangan Batu Belah dengan Mortar tipe S (12,5 MPa)
3. Beton f'c 21 MPa
4. Pembesian
5. Bekisting
6. Plesteran dengan Mortar tipe M (17,2 MPa)
7. Acian
D. PEKERJAAN JARINGAN PIPA TRANSMISI
I. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa
1. Pemotongan Pipa GIP Ø 12"
2. Pemasangan Kembali Pipa GIP Ø 12"
3. Pengadaan & Pemasangan Pipa GIP Ø 12"
4. Pengelasan
5. Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve Ø 12"
6. Pengadaan dan Pemasangan Air Valve Ø 1"
7. Thrust Block
- tinggi s/d 1.00 m
II. Pekerjaan Jembatan Pipa
1. Galian Tanah (Alat Berat)
2. Urukan Kembali Tanah Hasil Galian
3. Urukan Pasir
4. Bekisting
5. Pembesian
6. Beton f'c 10 MPa
7. Beton f'c 21 MPa
8. Pasangan Batu Belah dengan Mortar tipe S (12,5 MPa)
9. Pengadaan & Pemasangan IWF 300.150.6,5.9
10. Pengadaan & Pemasangan UNP 100.50.5
11. Pengadaan & Pemasangan UNP 65.42.5,5
12. Pengadaan & Pemasangan Besi Plat 6 mm
13. Pengadaan & Pemasangan Sling Ø 22 mm
14. Pengadaan & Pemasangan Sling Ø 12 mm
15. Pengadaan & Pemasangan Buldog Grip Ø 22 mm
16. Pengadaan & Pemasangan Buldog Grip Ø 12 mm
B. LOKASI PELAKSANAAN PROYEK
Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sumanbaho
Kab. Mamuju :
- Lokasi berada di Kelurahan Mamunyu, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju. Secara
geografis lokasi pekerjaan terletak pada koordinat : 02° 43' 00,4" S Latitude dan
118° 56' 52,9" E Longitude
- Akses dari jalan desa kelokasi Intake ± 9 km, sehingga pada saat pelaksanaan
pekerjaan perlu memperhitungkan biaya untuk lansir material pipa ataupun material
lainnya
C. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL
Untuk tugas dan tanggung jawab personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah sebagai berikut :
1. Pelaksana 1
- Mengembangkan rencana proyek dan mengatur setiap aktivitas dalam perencanaan
proyek
- Membuat jadwal atau schedule.
- Memperkirakan estimasi waktu pengerjaan proyek.
- Memperkirakan biaya yang dibutuhkan proyek.
- Menyusun metode pelaksanaan yang efisien sesuai spesifikasi.
- Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan murah.
- Berkomunikasi dengan konsultan perencana mengenai pelaksanaan konstruksi
secara teknis serta mengajukan usulan atas alternatif pemecahannya.
- Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin pencapaian sasaran kerja.
- Mengajukan daftar kelengkapan sarana yang dibutuhkan untuk pencapaian sasaran
kerja kepada owner.
- Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan pelaksanaan kegiatan harian
mingguan dan laporan keuangan.
- Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan mutu dan menetapkan cara agar tidak
terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sama.
- Mempersiapkan data-data untuk penyusunan schedule, diantaranya membuat item
aktivitas kegiatan, time duration, item bahan dan equipment
2. Ahli K3 Konstruksi
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem manajemen keselamatan
konstruksi. Dimana kegiatan sistem manajemen konstruksi mencakup :
- Penyiapan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
- Sosialisasi, promosi dan pelatihan
- Alat pelindung kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
- Asuransi dan perizinan
- Personel K3 Konstruksi
- Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan
- Rambu-rambu yang diperlukan
- Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
- Lain-lain terkait pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi.
3. Pelaksana 2
- Mengembangkan rencana proyek dan mengatur setiap aktivitas dalam perencanaan
proyek pada pekerjaan Jaringan Pipa Transmisi
- Membuat jadwal atau schedule.
- Memperkirakan estimasi waktu pengerjaan proyek.
- Memperkirakan biaya yang dibutuhkan proyek.
- Menyusun metode pelaksanaan yang efisien sesuai spesifikasi.
- Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan murah.
- Berkomunikasi dengan konsultan perencana mengenai pelaksanaan kontruksi secara
teknis serta mengajukan usulan atas alternatif pemecahannya.
- Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin pencapaian sasaran kerja.
- Mengajukan daftar kelengkapan sarana yang dibutuhkan untuk pencapaian sasaran
kerja kepada owner.
- Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan pelaksanaan kegiatan harian
mingguan dan laporan keuangan.
- Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan mutu dan menetapkan cara agar tidak
terjadi penyimpangan-penyimpangan yang sama.
- Mempersiapkan data-data untuk penyusunan schedule, diantaranya membuat item
aktivitas kegiatan, time duration, item bahan dan equipment
4. Tukang Las
- Membaca prosedur, blueprints, dan spesifikasi untuk menentukan bahan dan teknik
pengelasan.
- Mengelas bahan atau peralatan logam berdasarkan prosedur K3.
- Mengoperasikan mesin yang khusus digunakan untuk proses pengelasan.
- Merakit bahan logam atau metal dengan menggunakan alat-alat pengukur, pemotong,
dan pembentuk.
- Menguji dan menilai permukaan dan struktur komponen yang telah dilas.
- Memperbaiki peralatan logam dengan mengelas.
D. JADWAL PELAKSANAAN PROYEK
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air
Baku Sumanbaho Kab. Mamuju dilaksanakan selama 270 (dua ratus tujuh puluh) Hari
kalender pada tahun 2024.
E. BADAN USAHA PENYEDIA JASA
Badan usaha yang disyaratkan, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil sebagai berikut :
a. Klasifikasi Bangunan Sipil;
b. Subklasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI-2015 atau Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air (BS010) KBLI-2020
F. PERALATAN UTAMA
Daftar peralatan utama dalam pelaksanaan pekerjaan
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan / status
1 Excavator Min. 0,9 m3 2 Unit Milik/Sewa Beli/Sewa
2 Dump Truck 3 - 4 Ton 3 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
3 Conreete Mixer Min. 350 Liter 4 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
4 Welding Set Min. 200 Amp 3 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
5 Generator Set Min. 450 Watt 3 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
6 Pompa Min. 20 Kw 2 Unit Milik/Sewa beli/Sewa
G. PERSONEL MANAJERIAL
Daftar personil utama dalam pelaksanaan pekerjaan
Jabatan dalam Tingkat
Pengalaman Kerja Sertifikat
No. pekerjaan yang Pendidikan/
Profesional (Tahun) Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan Ijazah
1 Pelaksana 1 STM/SMK/SMA 2 Tahun SKT Pelaksana
Sederajat Konstruksi
Bangunan Unit
Distribusi SPAM
(SIP.11.002.4) /
SKT Teknisi Yunior
Pemasangan Pipa
Transmisi dan
Distribusi Alat Ukur
(Alat Ukur Tekanan
dan Debit) dan
Peralatan (Fitting
dan Valve)
(TTL.04.008.4) /
SKT Pelaksana
Pekerjaan
Pemeliharaan
Jaringan Irigasi
(SIP.08.008.4)
2 Ahli K3 Konstruksi S.1 Teknik 3 Tahun / 0 Tahun SKA Ahli Muda /
SKA Ahli Madya K3
Konstruksi
3 Pelaksana 2 STM/SMK/SMA 2 Tahun SKT Pelaksana
Sederajat Konstruksi
Bangunan Unit
Distribusi SPAM
(SIP.11.002.4) /
SKT Teknisi Yunior
Pemasangan Pipa
Transmisi dan
Distribusi Alat Ukur
(Alat Ukur Tekanan
dan Debit) dan
Peralatan (Fitting
dan Valve)
(TTL.04.008.4) /
SKT Pelaksana
Pekerjaan
Pemeliharaan
Jaringan Irigasi
(SIP.08.008.4)
SKT Tukang
Las/Welder//Gas
STM/SMK/SMA
2 Tahun
4 Tukang Las
dan Electric Welder
Sederajat
(TM 028)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 May 2020 | Pembangunan Gedung Ruang Bersalin/Vk | Kab. Mamuju Tengah | Rp 2,636,550,000 |
| 7 March 2023 | Pembangunan Rkb Min 1 Majene | Kementerian Agama | Rp 2,487,409,000 |
| 25 June 2019 | Saluran Buang Salupangkang Sampai Sinabatta | Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah | Rp 1,370,000,000 |
| 10 May 2019 | Peningkatan Jalan Saluandeang | Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah | Rp 1,355,000,000 |
| 24 June 2019 | - Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Didaerah, Tertinggal Perbatasan Dan Pascabencana [1 Unit X 1 | Kab. Mamuju Tengah | Rp 864,500,000 |
| 10 September 2018 | Peningkatan Jalan Poros Dusun Karacang, Pangalloang Dan Kalubibing | Kab. Mamuju Tengah | Rp 810,000,000 |
| 3 May 2021 | Pembangunan Normalisasi Saluran Buang Desa Lembah Hada Kec. Budong - Budong | Kab. Mamuju Tengah | Rp 569,969,400 |
| 3 May 2019 | Normalisasi Sungai Budong - Budong | Kab. Mamuju Tengah | Rp 490,000,000 |
| 25 March 2019 | Pembangunan Pustu Sukamaju (Did) | Kab. Mamuju Tengah | Rp 455,000,000 |
| 26 March 2019 | Rehabilitasi Berat Pustu Pasapa (Did) | Kab. Mamuju Tengah | Rp 455,000,000 |