| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0923812135307000 | Rp 2,677,692,293 | Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur (BAB XIII PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA point nomor 11) | |
| 0630554160101000 | Rp 2,779,403,279 | - | |
| 0031659964306000 | Rp 2,800,000,000 | - | |
| 0914933007202000 | Rp 2,800,000,000 | - | |
| 0822711123301000 | - | - | |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0427470695624000 | Rp 2,940,000,000 | - | |
| 0031940752301000 | Rp 2,946,423,553 | - | |
| 0955369376307000 | Rp 2,800,000,000 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. IKP No. 28.14.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. Telah dilakukan klarifikasi kepada CV. Everest Dream Contractor, namun peserta tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi tersebut, sehingga penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0022341051309000 | Rp 2,800,000,000 | Berdasarkan MDP BAB V. LDK, Persyaratan kualifikasi no. 3.b) menyebutkan bahwa b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Pada penawaran CV. ABEL, tidak melampirkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. | |
| 0031503170042000 | Rp 3,105,430,893 | - | |
| 0019679018309000 | Rp 3,015,743,794 | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - | - |
| 0603382953831000 | - | - | |
CV Rozaq | 06*3**7****04**0 | - | - |
CV Dua Muara Putra | 09*5**4****24**0 | - | - |
| 0756432407301000 | - | - | |
CV Jaya Vista Group | 06*2**4****01**0 | - | - |
| 0031658065306000 | - | - | |
| 0012533121325000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
| 0018172452009000 | - | - | |
| 0311570782429000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0539486894306000 | - | - | |
| 0931980940604000 | - | - | |
| 0501492326309000 | - | - | |
| 0030754535201000 | - | - | |
| 0928003144301000 | - | - | |
| 0026360925306000 | - | - | |
Kodong Mas | 00*8**9****11**0 | - | - |
| 0392834883412000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0016761017307000 | - | - | |
| 0762634475805000 | - | - | |
| 0834596835101000 | - | - | |
| 0021188420728000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0858340193301000 | - | - | |
| 0739091494426000 | - | - | |
| 0021177001221000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0847375474307000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PAGARJATI
PEKERJAAN : REHABILITASI INTAKE DAN JARINGAN PIPA TRANSMISI AIR BAKU
PAGARJATI DAN LUBUK DALAM KAB. LAHAT
PENDAHULUAN
1. LATAR Ketersediaan air minum yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
BELAKANG tersebut sering menghadapi banyak masalah, terutama pada daerah yang sumber air
permukaannya sangat terbatas, atau air bawah tanahnya sangat dalam. Oleh karena itu,
sarana penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat
dan pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan pemenuhannya. Melalui beberapa
program, pemerintah terus menerus melaksanakan pembangunan penyediaan air minum,
termasuk untuk masyarakat miskin.
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai komponen prasarana dan
sarana perkotaan yang harus diselaraskan dengan strategi pengembangan di masa
mendatang, yaitu mewujudkan kawasan perkotaan yang layak huni, berkeadilan sosial,
berkembang secara berkelanjutan sesuai potensinya serta saling memperkuat
mewujudkan pengembangan wilayah serasi dan seimbang. Prospek tantangan dan
permasalahan penyediaan air minum perkotaan yang diperkirakan akan dihadapi
masyarakat perkotaan antara lain lompatan pertumbuhan penduduk kota, tingkat
pencemaran lingkungan kota, minimnya pilihan sumber air baku di kota, tingginya
tingkat kebutuhan air minum, dan rendahnya kerja sama antar kota.
Salah satu tugas dan fungsi pemerintah adalah menyediakan pelayanan dasar bagi
kebutuhan hidup masyarakatnya, diantaranya kebutuhan air bersih. Pemerintah bertugas
untuk memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana air bersih. Disisi lain kemampuan
pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat akan air bersih terutama dari sisi
pendanaan belum memadai. Hal ini dapat terlihat dari kecilnya cakupan pelayanan yang
dapat disediakan untuk masyarakat.
Pada hari jumat tanggal 20 Januari 2022 telah terjadi bencana tanah longsor dan banjir
bandang yang berlokasi di SPAM Pedesaan Pagar Jati dan Lubuk Dalam Kabupaten
Lahat yang disebabkan oleh curah hujan yang tinggi yang terus menerus menghujani
desa Pagar Jati dan Lubuk Dalam Kabupaten Lahat. Bencana ini mengakibatkan
terputusnya jaringan pipa transmisi air baku karena bendung air baku tertimbun tanah
longsor.dan pipa transmisi terputus diterjang banjir bandang sehingga SPAM Pedesaan
Pagar Jati dan Lubuk Dalam tidak dapat beroperasi.
Dari bencana ini terdampak masyarakat kedua desa tidak dapat memanfaatkan aliran
SPAM Pedesaan Pagar Jati dan Lubuk Dalam, dan juga dikhawatirkan krisis air bersih
pada saat musim kering di Pedesaan Pagar Jati dan Lubuk Dalam Kabupaten Lahat.
Dengan rusaknya SPAM Pedesaan Pagar Jati dan Lubuk Dalam Kabupaten Lahat,
masyarakatnya kembali berjalan kaki ke sungai untuk mengambil air dengan jarak
tempuh desa ke sungai cukup jauh, dan kualitas air yang diambil terkadang jernih dan
terkadang berwarna cokelat karena bawaan lumpur sehabis banjir bandang sehingga
masyarakat harus menyaring air tersebut sebelum di konsumsi. Hal ini, bila tetap
dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak negatif bagi kesejahteraan dan
kesehatan masyarakat serta lingkungannya.
Guna mendukung upaya Perbaikan Sarana Penyediaan Air Baku Pedesaan Pagar Jati
dan Lubuk Dalam Kabupaten Lahat, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalam
hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII akan melaksanakan Perbaikan Sarana
Penyediaan Pedesaan Pagar Jati dan Lubuk Dalam Kabupaten Lahat pada Tahun
Anggaran 2024.
2. MAKSUD Maksud pelaksanaan proyek ini adalah untuk mendukung tercapainya kebutuhan air
DAN dengan melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air
Baku Pagarjati dan Lubuk Dalam Kab. Lahat, Sedangkan tujuan dari pelaksanaan
TUJUAN
proyek ini adalah untuk mensupai kebutuhan air untuk masyarakat Pagarjati dan Lubuk
Dalam di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
3. SASARAN Mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan penyediaan infrastruktur
Rehabilitasi Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Pagarjati dan Lubuk Dalam
Kab. Lahat yang tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi standar keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
4. LOKASI Desa Pagar jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat
KEGIATAN
5. SUMBER Kegiatan ini dibiayai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2024 melalui DIPA Satuan
PENDANAAN Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan :
Pagu Biaya : Rp. 3.500.000.000,- termasuk PPN
(Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 3.500.000.000,- termasuk PPN
(Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Pembayaran : Cara Angsuran (Termijn)
6. NAMA DAN Nama PPK : Air Tanah dan Air Baku
ORGANISASI Satuan Kerja : SNVT PJPA Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
7. DATA DASAR Data Desain Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII
8. STANDAR Standar pelaksanaan yang telah ditetapkan secara nasional yang berhubungan dengan
TEKNIS rencana pelaksanaan dengan pekerjaan ini, diantaranya :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
dan Tata Pengairan;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
f. SNI yang terkait sesuai kebutuhan Desain atau Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi
Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Pagarjati dan Lubuk Dalam Kab.
Lahat
9. LINGKUP Sesuai dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini,
KEGIATAN maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Bendung dan Intake
b. Pekerjaan Pipa Transmisi Air Baku| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 April 2024 | Rehabilitasi Depo Tanggap Darurat Bencana | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,539,100,000 |
| 22 August 2023 | Penyediaan Fasilitasi Penyimpanan Alat Berat Dan Bahan Banjiran Di Kota Palembang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,500,000,000 |
| 8 November 2023 | Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Gedung (Tambahan) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,138,050,000 |
| 1 November 2024 | Paket Pekerjaan Penataan Area Parkir | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 322,973,000 |
| 31 July 2023 | Rehabilitasi Lab. Ipa Smkn Penerbangan Aceh Kab. Aceh Besar | Aceh | Rp 191,839,500 |
| 28 November 2023 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Taman Budaya | Aceh | Rp 181,000,000 |
| 27 May 2023 | Rehap Tempat Parkir Roda Empat Depan Kantor | Aceh | Rp 102,060,000 |