| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021959143722000 | Rp 855,560,250 | 88.19 | 90.55 | - | |
| 0015370596821000 | Rp 916,043,318 | 89.33 | 90.15 | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0711862706602000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
| 0317660736901000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0021337746721000 | - | - | - | Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi. Peserta tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0021964309722000 | - | - | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | - | - | |
CV Amalie Koteka Konsultan | 05*1**1****52**0 | - | - | - | Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi/legalitas karena Peserta tidak menyampaikan surat perjanjian KSO dan Anggota KSO tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi. Peserta tidak menyampaikan SBU dan sertifikat standar terverifikasi atau belum terverifikasi beserta tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | 49.89 | - | Berdasarkan hasil evaluasi, peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pendekatan & metodologi, kualifikasi tenaga ahli, dan total nilai teknis, sehingga peserta dinyatakan gugur evaluasi teknis. | |
| 0768445140723000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0021386396955000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0651140162942000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | - |
| 0027963859013000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Sumber Daya Air
Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya ketersediaan air melalui pengelolaan sumber
daya air secara terintegrasi
Indikator Kinerja Program : Penurunan luas kawasan terkena dampak abrasi
Kegiatan : Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama
Perkotaan dan Pengaman Pantai
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya layanan infrastruktur SDA untuk ketahanan
bencana
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah panjang bangunan pengendali daya rusak air yang
dibangun
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air
Indikator KRO : Panjang Sea Wall yang dibangun
Indikator RO : Supervisi Pembangunan Sea Wall Pantai Amal Baru (lanjutan)
Kota Tarakan
Volume Keluaran RO : 1 (satu)
Satuan RO : Dokumen
BAB I
A. Umum
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya dalam terus
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus
berupaya dalam mendorong dan memajukan infrastruktur sumber daya air untuk seluruh rakyat
Indonesia melalui: Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama Perkotaan, dan
Pengamanan Pantai.
Kota Tarakan merupakan sebuah kota pulau dengan luas wilayah daratan adalah 250,8 km2.
Kota Tarakan dikelilingi lautan, dimana tepian pantai bagian seblah timur, utara dan selatan
merupakan selat Makasar yang merupakan laut lepas dengan kecepatan arus sangat deras,
sedangkan pantai bagian barat adalah selat batayau dengan kecepatan arus lautnya relatif
normal tidak begitu deras karena berbatasan langsung dengan daratan pulau Kalimantan.
Berdasarkan studi perencanaan induk pengendalian pantai kritis kota tarakan tahun 2008
tercatat di beberapa titik lokasi pantai terjadi erosi dan abrasi yang mencapai lebih dari 10 m ke
arah daratan. Begitu parahnya tingkat erosi dan abrasi yang terjadi telah memaksa beberapa
penduduk memindahkan rumah tempat tinggalnya ke lokasi yang dirasa lebih aman. Upaya
Pemerintah Kota Tarakan untuk mengatasi dan mengendalikan terjadinya erosi dan abrasi
pantai melalui kegiatan pembangunan fisik, diantaranya penanaman pohon mangrove dan
pasangan batu bronjong, namun hasil yang dicapai belum maksimal akibat dana terbatas.
Sea Wall Pantai Amal Baru berlokasi di Kelurahan Amal Baru dengan total rencana penanganan
0,5 Km pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan sisa panjang penanganan di pantai tersebut.
Pengendalian daya rusak air yang terjadi di Pantai Amal Baru disebabkan oleh tingkat erosi /
abrasi karena berhadapan langsung dengan Selat Makassar yang mengancam permukiman
masyarakat, sekolah serta perkebunan warga termasuk prasana yang ada sepanjang pantai.
B. Latar Belakang
1. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Supervisi Pembangunan Sea Wall Pantai Amal Baru (Lanjutan) Kota Tarakan pada
Tahun Anggaran 2024.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah pengadaan jasa Konsultan bidang pengawasan dengan tujuan
untuk mendapatkan konsultan supervisi yang terseleksi, yaitu Konsultan yang profesional dan
berpengalaman dalam bidang supervisi dan pengawasan konstruksi bidang keairan khususnya
bangunan konstruksi pantai. Diharapkan dengan bantuan supervisi dan pengawasan dari
konsultan maka pelaksanaan pembangunan fisik dapat dimonitor dan dikontrol dengan baik,
sehingga berjalan sesuai dengan waktu dan dana yang telah ditentukan dan memiliki kualitas
pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dokumen kontrak.
D. Status Proyek
Nama Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Sea Wall Pantai Amal Baru (Lanjutan)
Lokasi : Kecamatan Tarakan Timur Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan
Pemberi Pekerjaan : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Pelaksana : Balai Wilayah Sungai Kalimantan V
SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan V Prov. Kaltara
PPK Sungai dan Pantai Prov. Kalimantan Utara
Pagu Dana : Rp. 1.000.000.000,-
Tahun Anggaran : 2024
E. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Supervisi antara lain:
1. Melakukan pengawasan metode pelaksanaan kontraktor sesuai dengan spesifikasi teknis
dan metode pelaksanaan pekerjaan
2. Melakukan uji kualitas dan kuantitas hasil dan bahan pada pelaksanaan konstruksi
3. Melakukan review desain dan kajian teknis terhadap perubahan-perubahan jenis pekerjaan
4. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan
5. Membuat laporan pendahuluan, laporan rencana kontrak, laporan bulanan, laporan
dokumentasi (album dan video) dan laporan akhir serta laporan dan penerapan SMKK
6. Membuat Banner dan Leaflet hasil pengawasan
BAB II
A. UMUM
a. Konsultan akan mengikuti standar perencanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Setiap
penyimpangan dari standar tersebut harus dibicarakan dan dibahas terlebih dahulu sebelum
disetujui secara tertulis oleh Direksi.
b. Pihak Konsultan Supervisi bertugas membantu PPK agar pekerjaan konstruksi dapat
dilaksanakan dengan baik, benar sesuai desain dan spesifikasi teknis juga tepat waktu.
B. PENGAWASAN / SUPERVISI
1. Umum
Pekerjaan Supervisi dimaksud untuk menjamin terlaksananya pekerjaan sesuai dengan
rencana (Desain yang ada), baik menyangkut kualitas pekerjaan, waktu dan biaya yang telah
ditentukan. Untuk itu diperlukan managemen pengawasan yang meliputi tenaga ahli
professional, tenaga pendukung peralatan dan fasilitas penunjang lainnya guna kelancaran
tugas pengawasan tersebut.
2. Pemeriksaan dan Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan
Konsultan diminta untuk mengadakan penelitian secara teliti terhadap jadwal pelaksanaan,
gambar-gambar, hasil survey yang disampaikan kontraktor sebelum pelaksanaan konstruksi
dimulai.
3. Usulan Perubahan / Review Desain
Apabila jika harus dilaksanakan dan diperlukan Konsultan wajib memberikan saran dan
justifikasi teknis terhadap usulan perubahan desain oleh kontraktor setelah mengadakan
penelitian lapangan bersama kontraktor dan pihak proyek yang dituangkan dalam laporan
justifikasi lengkap dengan perhitungan desain, sepesifikasi teknis, gambar kontruksi dan
analisa perencanaan dan biaya.
4. Pemeriksaan Bahan Material, Alat dan Tenaga Kerja
Konsultan bersama direksi proyek diwajibkan mengadakan pemeriksaan dan memberikan
rekomendasi terhadap bahan material, alat dan tenaga kerja yang akan digunakan kontraktor
berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
5. Berita acara kemajuan fisik pekerjaan
Konsultan wajib melaksanakan tugas untuk mengevaluasi progress bulanan yang diajukan
kontraktor dan menyiapkan berita acara kemajuan fisik pekerjaan untuk dasar pembayaran
progres proyek.
6. Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Konsultan menyiapkan Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan pemimpin satuan kerja sementara proyek terhadap seluruh bagian pekerjaan
proyek yang telah selesai di bangun dan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditentukan setelah diadakan inspeksi bersama antara proyek , konsultan dan kontraktor.
7. As Built Drawing
Konsultan bertugas memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap as built drawing yang
diajukan oleh kontraktor.
8. Pelaporan
Konsultan wajib membuat semua laporan yang diminta oleh pengguna jasa, termasuk
laporan bulanan dan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan, rencana pelaksanaan pekerjaan
tahap selanjutnya, serta laporan lainnya yang sesuai dengan kerangka acuan kerja.