- 44 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
NOMOR
HAL KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
IKP
A. Identitas 1.1 Identitas Pokja Pemilihan:
Pokja
1. Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja (POKJA)
Pemilihan 9.A.JK.25 Balai Pelaksana Pemilihan
Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Barat
Kementerian Pekerjaan Umum
2. Alamat Pokja Pemilihan: Jl. R.E Martadinata No. 119
Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa
Barat
[diisi alamat Pokja Pemilihan]
3. Alamat website LPSE : lpse.pu.go.id
[diisi alamat website LPSE]
B. Lingkup 1.2 Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan
1. Nama paket pekerjaan: Supervisi Konstruksi
Pengaman Pantai Eretan Kandanghaur di Kab.
Indramayu
2. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: Pengawasan
Dan Reviu Desain Pekerjaan Pengaman Pantai
Eretan Kandanghaur di Kab. Indramayu
3. Lokasi pekerjaan: Desa Eretan, Kec. Kandanghaur,
Kab. Indramayu
C. Sumber 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
Dana Tahun Anggaran 2025
[diisi sumber dana dan tahun anggarannya sesuai
dokumen anggaran]
2. Pagu Anggaran: Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar
Rupiah)
[diisi nilai pagu anggaran]
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 1.000.000.00
(Satu Miliar Rupiah)
[diisi nilai HPS]
(Apabila alokasi dana/anggaran dalam dokumen
anggaran DIPA TA. 2025 yang disahkan dan/atau
persetujuan kontrak tahun jamak belum disahkan,
tidak tersedia, dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan
Peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk
apapun)
[Dalam hal terdapat penggunaan tenaga kerja asing dan
masih dalam proses persetujuan maka ditambahkan
ketentuan sebagai berikut:
4. Proses pengadaan ini membutuhkan Tenaga Kerja
Asing sesuai izin Menteri PUPR berdasarkan Surat
Menteri PUPR Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17
Oktober 2022 tentang Pengendalian Penggunaan
Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan
Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Persetujuan penggunaan Tenaga
Kerja Asing masih dalam proses.
5. Apabila persetujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing
tidak ada maka proses seleksi dapat dibatalkan dan
calon penyedia jasa tidak dapat meminta ganti
kerugian.]
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3