| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015845274804000 | Rp 1,973,202,600 | 74.52 | 79.52 | - | |
| 0719817025432000 | Rp 2,031,133,500 | 82.67 | 85.56 | - | |
| 0013454236015000 | Rp 2,033,961,225 | 81.68 | 84.75 | - | |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | Rp 2,045,224,950 | 82.51 | 85.3 | - |
| 0014243034731000 | Rp 2,160,115,500 | 85.47 | 86.65 | - | |
PT Puri Dimensi | 0018227900441000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis yang telah ditetapkan pada dokumen kualifikasi |
| 0852248764122000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis yang telah ditetapkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0017234386445000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis yang telah ditetapkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0029232832955000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis yang telah ditetapkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis yang telah ditetapkan pada dokumen kualifikasi | |
| 0015902414121000 | - | 66.3 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0721710036422000 | - | - | - | - | |
| 0013282181015000 | - | - | - | - | |
| 0015654437017000 | - | - | - | - | |
| 0937090397216000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0866280290911000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0018010751121000 | - | - | - | - | |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0022216279216000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
| 0755370202301000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0020755450216000 | - | - | - | - | |
| 0313898983432000 | - | - | - | - | |
| 0943074740216000 | - | - | - | - | |
| 0012116950805000 | - | - | - | - | |
| 0019694504218000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
CV Pratama Jaya | 0743107047203000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK
SATUAN KERJA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL RIAU
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II/III : Direktorat Jenderal Bina Marga
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau
Satuan Kerja : Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau
Program : Program Infrastruktur Konektivitas
Kegiatan (2409) : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas
Jalan Nasional
Output (2409.CBR.001) : Layanan Penyiapan dan Pengendalian Pelaksanaan
Indikator Kinerja Kegiatan (310) : Bantuan Teknis
Sub Komponen :
URAIAN PENDAHULUAN
1. LatarBelakang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau merupakan Unit Pelaksana Teknis dari
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Tugas dan fungsi (TUSI) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 16/PRT/M/2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 16/PRT/M/2020 Pasal 104,
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau mempunyai tugas melaksanakan
pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan
pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang
jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau tersusun dari 4 (empat)
Unit Kerja Eselon IV yang terdiri dari: Subbagian Umum dan Tata Usaha; Seksi
Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; Seksi Pembangunan Jalan
dan Jembatan; serta Seksi Preservasi.
Penjabaran dari pelaksanaan kebijakan dalam tugas diatas, diantaranya
dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil
pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan agar permasalahan
yang timbul dapat terindetifikasi sejak dini dan pemecahan permasalahan
tersebut dapat secepatnya dilakukan sehingga sasaran tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya dapat dicapai.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk
mengadakan layanan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Proyek yang
bertugas untuk memberi advis/bimbingan teknis (technical assistance)
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap Unit Kerja Eselon IV Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Riau.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Proyek
adalah untuk memberikan bantuan teknis, advis administrasi, monitoring dan
lain-lain sesuai tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dalam
penyelenggaraan pekerjaan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina
Marga sehingga memiliki mekanisme penyelenggaraan kegiatan yang baik
berbasis kinerja konstruksi yang transparan dan akuntabel.
b. Tujuan
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Proyek
bertujuan untuk membantu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI)
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau agar terlaksana sesuai rencana
berdasarkan standar dan prosedur yang berlaku untuk tercapainya pekerjaan
yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. Sasaran Meningkatnya kualitas penyelenggaraan kegiatan pada proses-proses untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan Unit Kerja Eselon IV di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, sesuai TUSI yang berbasis kinerja,
transparansi dan akuntabel.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pekerjaan ini berpusat di Pekanbaru dan meliputi area yang
menjadi wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau yaitu Provinsi
Riau, baik saat melaksanakan kegiatan maupun dalam rangka memperoleh
data sekunder, sebagaimana yang diuraikan secara rinci dalam Rencana
Anggaran Biaya.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN Rupiah murni Tahun
Pendanaan Anggaran 2024 dalam DIPA Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Riau, dengan Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 2.406.260.000,- (Dua
Milyar Empat Ratus Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) termasuk
PPn.
6. Nama dan Nama PPK : PPK Preservasi
Organisasi Pejabat
Unit Organisasi : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau
Pembuat
Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon IV Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau,
berdasarkan :
1. Permen No 16/PRT/M/2020
2. SOP Direktorat Jenderal Bina Marga
3. Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2)
4. Spesifikasi Khusus
5. Data Paket Lingkup BPJN Riau TA. 2024
8. Standar Teknis Seluruh Norma, Standar, Pedoman, Manual dan Kriteria yang dibutuhkan bagi
pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen Proyek dalam melaksanakan
pendampingan tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau.
9. Studi-studi -
terdahulu
10. Referensi Hukum Referensi hukum Paket Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Proyek (KMP)
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2023 tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.
11. Lingkup Kegiatan Membantu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya terkait dengan tugas dan fungsi pada Sub Bagian Tata
Usaha, Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Seksi
Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan Seksi Preservasi sebagai berikut:
1. Pada Sub Bagian Tata Usaha
a. Membantu pelaksanaan penatausahaan kepegawaian, dan lain-lain
sesuai kebutuhan Pengguna Jasa.
2. Pada Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan;
a. Membantu pelaksanaan pengendalian dan pemantauan fisik dan
finansial program Satuan Kerja di lingkungan BPJN Riau;
b. Membantu pendampingan dan advis verifikasi data jaringan dan usulan
pemrograman jalan daerah;
c. Dan lain-lain sesuai kebutuhan Pengguna Jasa.
3. Pada Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
a. Membantu monitoring dan evaluasi penerapan SMKK bidang jalan dan
jembatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi
di wilayah BPJN Riau;
b. Membantu pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan kontrak
pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
c. Membantu pelaksanaan survei uji laik fungsi jalan.
d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan Pengguna Jasa.
4. Pada Seksi Preservasi ;
a. Membantu pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan preservasi
jalan dan jembatan;
b. Membantu survei penyusunan harga satuan dasar (HSD) pekerjaan
jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Riau;
c. Membantu pelaksanaan pengendalian dan pemantauan paket
preservasi jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Riau;
d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan Pengguna Jasa.
12. Keluaran Keluaran dari Paket Konsultan Manajemen Proyek di Lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Riau ini adalah:
1. Laporan penerapan SMKK bidang jalan dan jembatan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi;
2. Laporan Penyusunan Harga Satuan Dasar (HSD)
3. Program Mutu
4. Laporan Pendahuluan
5. Laporan Bulanan
6. Laporan Draft Akhir
7. Laporan Akhir
13. Peralatan, a. Data
Material, Personel
Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang diperlukan
dan Fasilitas dari
untuk melengkapi penyusunan kegiatan jasa konsultansi ini.
Pejabat Pembuat
Komitmen b. Ruang Kantor dan Akomodasi
Pengguna Jasa menyediakan fasilitas ruangan dan furniture kantor yang
diperuntukan bagi kegiatan Personel Konsultan.
c. Fasilitas-fasilitas yang harus dicantumkan dalam estimasi biaya
antara lain:
a). Mobilisasi dan Demobilisasi
Bagi Personel Tenaga Ahli yang berasal dari luar Provinsi Riau
disediakan biaya perjalanan berupa:
- Tiket pesawat (kota asal-Pekanbaru-kota asal)
- Taxi bandara (kota asal)
- Taxi bandara (Pekanbaru)
b). Perjalanan Dinas (Pendampingan)
Perjalanan Dinas dalam rangka pendampingan disediakan biaya
perjalanan berupa:
- BBM
- Penginapan
c). Akomodasi
- Sewa rumah bagi tenaga profesional yang berdomisili dari luar
Pekanbaru disediakan sebanyak 1 (satu) unit selama 10 (sepuluh)
bulan.
- Sewa kendaraan untuk 10 (sepuluh) bulan berupa kendaraan roda
empat (termasuk O&M) sebanyak 1 (satu) unit untuk kebutuhan
transport dalam dan luar kota.
d). Fasilitas Kantor
Fasilitas kantor yang disediakan antara lain :
- 4 (empat) buah laptop dengan cara sewa.
- 1 (satu) buah computer desk top dengan cara sewa.
- 1 (satu) buah printer color A3 dengan cara sewa.
- 1 (satu) buah printer color A4 dengan cara sewa.
- 1 (satu) buah digital camera dengan cara sewa.
- 1 (satu) buah proyektor dengan cara sewa.
- 1 (satu) buah meter laser dengan cara sewa.
- Biaya makan/snack rapat pengendalian dengan Balai tiap bulan.
- Biaya komunikasi kantor.
- Bahan operasional kantor berupa ATK dan bahan komputer.
e). Biaya Kegiatan
Penyedia Jasa akan melaksanakan kegiatan yang biayanya tertuang
dalam penawaran dengan rincian biaya sebagai berikut:
• APD
- Safety vest (Rompi)
- Helm
- Safety shoes
• Pengujian Laboratorium
- Uji Tekan Beton Silinder
- Uji Lentur Beton
- Pengujian Coredrill Aspal
- Pengujian Kadar Aspal
- Pengujian Stabilitas dan Sifat-sifat Marshall
- Penetrasi Aspal
- Titik Lembek Aspal
f). Biaya Pelaporan
Biaya pelaporan dengan rincian sebagai berikut:
- Program Mutu sebanyak 3 buku
- Laporan Pendahuluan sebanyak 3 buku
- Laporan Bulanan sebanyak 30 buku
- Draft Laporan Akhir sebanyak 1 buku
- Laporan Akhir sebanyak 3 buku
- Laporan SMKK sebanyak 2 buku
- Laporan HSD sebanyak 2 buku
- Softcopy dalam Hard Disk Eksternal SSD TB/1050 Mbps sebanyak 2
buah
d. Staf Pengawas
Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam rangka kelancaran
pelaksanaan kegiatan ini.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara fasilitas dan peralatan
Material dari yang digunakan selama masa kontrak.
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Penyedia Jasa mendapat kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan
Kewenangan bersama pihak PPK melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan
Penyedia Jasa evaluasi kinerja kontrak konstruksi.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 10 (sepuluh) bulan atau
Penyelesaian 300 (tiga ratus) hari kalender.
Kegiatan
17. Personel I. TENAGA AHLI
a. Ketua Tim
Ketua Tim minimal seorang sarjana teknik strata satu (S1) Teknik Sipil
lulusan perguruan tinggi atau yang setara, mempunyai sertifikat keahlian
(SKA) Ahli Teknik Jalan Madya (202) atau Ahli Madya Teknik Jalan
(Jenjang 8) dengan pengalaman profesi Ahli Madya minimal 4 tahun.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim akan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi dengan Pengguna Jasa
(Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau), serta pihak-pihak lain yang terkait
selama kegiatan berlangsung;
2. Bertanggung jawab untuk merencanakan/melaksanakan dan mengelola
seluruh kegiatan tim untuk mencapai tujuan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja baik dari sisi waktu, kualitas
maupun kuantitasnya;
3. Bertanggung jawab atas pengendalian Personel Tim yang terlibat dalam
kegiatan ini, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang
ditetapkan;
4. Melakukan kordinasi kegiatan lintas tugas dan fungsi;
5. Menyusun Program Mutu Konsultansi;
6. Menyampaikan secara berkala hasil pendampingan dan advisory kepada
Kepala Balai melalui PPK;
7. Bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh dokumen keluaran yang
disyaratkan dalam KAK ini;
8. Dan lain-lain sesuai instruksi dari Pengguna Jasa.
b. Tenaga Ahli Jalan
Tenaga Ahli Jalan minimal seorang sarjana teknik strata satu (S1) Teknik
Sipil lulusan perguruan tinggi atau yang setara dan memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Teknik Jalan Madya (202) atau Ahli Madya Teknik
Jalan (Jenjang 8) dengan pengalaman profesi Ahli Madya Jalan minimal 2
tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Jalan akan meliputi hal-hal sebagai
berikut:
2. Membantu Ketua Tim dalam mengevaluasi data-data yang ada
terutama berkaitan dengan merangkum progress pelaksanaan dan
masalah-masalah yang terjadi dan berkaitan dengan pekerjaan jalan di
BPJN Kepulauan Riau;
3. Melakukan kunjungan lapangan untuk lebih menyakini kesesuaian
laporan hasil pengujian mutu dengan fakta yang ditemukan di lapangan
pada pekerjaan jalan;
4. Memberi masukan dan rekomendasi terhadap evaluasi desain jalan dan
perubahannya;
5. Membantu tugas-tugas Ketua Tim dan melaporkan setiap hasil pekerjaan
kepada Ketua Tim;
6. Dan lain-lain sesuai instruksi dari Pengguna Jasa.
c. Tenaga Ahli Jembatan
Tenaga Ahli Jembatan minimal seorang sarjana teknik strata satu (S1) Teknik
Sipil lulusan perguruan tinggi atau yang setara dan memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Teknik Jembatan Madya (203) atau Ahli Madya
Teknik Jembatan (Jenjang 8) dengan pengalaman profesi Ahli Madya
Jembatan minimal 2 tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Teknik Jembatan akan meliputi hal-
hal sebagai berikut:
1. Membantu Ketua Tim dalam mengevaluasi data-data yang ada
terutama berkaitan dengan merangkum progress pelaksanaan dan
masalah-masalah yang terjadi dan berkaitan dengan pekerjaan
jembatan di BPJN Kepulauan Riau;
2. Melakukan kunjungan lapangan untuk lebih menyakini kesesuaian
laporan hasil pengujian mutu dengan fakta yang ditemukan di lapangan
pada pekerjaan jembatan;
3. Memberi masukan dan rekomendasi terhadap evaluasi desain jembatan
dan perubahannya;
4. Membantu tugas-tugas Ketua Tim dan melaporkan setiap hasil pekerjaan
kepada Ketua Tim;
5. Dan lain-lain sesuai instruksi dari Pengguna Jasa.
d. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Tenaga Ahli K3 Konstruksi minimal seorang sarjana teknik strata satu (S1)
Teknik Sipil lulusan perguruan tinggi atau yang setara dan memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi Madya (603) atau Ahli Madya K3
Konstruksi (Jenjang 8) dengan pengalaman profesi Ahli K3 Konstruksi
minimal 2 tahun.
Ahli K3 Konstruksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Membantu Ketua Tim menjaga keamanan dan keselamatan kerja;
2. Membantu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMKK) bidang jalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
non konstruksi di lingkungan BPJN Riau;
3. Membantu penyusunan laporan monitoring dan evaluasi penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) bidang jalan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non konstruksi di lingkungan BPJN
Riau;
4. Membantu tugas-tugas Ketua Tim dan melaporkan setiap hasil pekerjaan
kepada Ketua Tim;
5. Dan lain-lain sesuai instruksi Pengguna Jasa.
II. SUB PROFESIONAL STAFF
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, maka Tenaga Ahli dibantu oleh para
Asisten. Tugas dari Asisten adalah membantu Ketua Tim dan Tenaga Ahli
dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengambilan data-data yang
dibutuhkan dalam mendukung penyusunan laporan kegiatan pekerjaan
Konsultan Manajemen Proyek.
a. Asisten Tenaga Ahli Jalan
Asisten Tenaga Ahli Jalan disyaratkan S1-Teknik Sipil, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis. Memiliki pengalaman Sub
Profesional Staff minimal selama 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab antara lain :
1. Membantu tugas dari Tenaga Ahli Jalan tersebut diatas baik kegiatan
di lapangan maupun di kantor, menuliskan laporan-laporan yang
ditugaskan dari Tenaga Ahli Jalan.
2. Membantu Tenaga Ahli Jalan dalam memantau progres pekerjaan
jalan di lingkungan BPJN Riau.
3. Membantu dalam pengecekan laboratorium yang diperintahkan
Tenaga Ahli Jalan.
b. Asisten Tenaga Ahli Jembatan
Asisten Tenaga Ahli Jembatan disyaratkan S1-Teknik Sipil, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis. Memiliki pengalaman Sub
Profesional Staff minimal selama 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab antara lain :
1. Membantu tugas dari Tenaga Ahli Jembatan tersebut diatas baik
kegiatan di lapangan maupun di kantor, menuliskan laporan-laporan
yang ditugaskan dari Tenaga Ahli Jembatan.
2. Membantu Tenaga Ahli Jembatan dalam memantau progres
pekerjaan jalan di lingkungan BPJN Riau.
3. Membantu dalam pengecekan laboratorium yang diperintahkan
Tenaga Ahli Jembatan.
c. Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan Seksi Pembangunan Jalan dan
Jembatan
Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan Seksi Pembangunan Jalan dan
Jembatan disyaratkan S1-Teknik Sipil, lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau
yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang
telah diakreditasi dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis.
Memiliki pengalaman Sub Profesional Staff minimal selama 1 (satu)
tahun.
Tugas dan tanggung jawab antara lain :
1. Membantu Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi (TUSI) nya;
2. Membantu pembuatan laporan-laporan yang ditugaskan oleh Kepala
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
3. Membantu kegiatan survei lapangan kegiatan Seksi Pembangunan Jalan
dan Jembatan;
4. Dan lain-lain sesuai instruksi Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan
Jembatan.
d. Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan Seksi Preservasi
Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan Seksi Preservasi disyaratkan S1-
Teknik Sipil, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis. Memiliki
pengalaman Sub Profesional Staff minimal selama 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab antara lain :
1. Membantu Kepala Seksi Preservasi dalam melaksanakan tugas dan
fungsi (TUSI) nya;
2. Membantu pembuatan laporan-laporan yang ditugaskan oleh Kepala
Seksi Preservasi;
3. Membantu kegiatan survei lapangan kegiatan Seksi Preservasi;
4. Dan lain-lain sesuai instruksi Kepala Seksi Preservasi.
III. STAF PENDUKUNG
Selain Asisten, diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk membantu
kelancaran kegiatan Konsultan Manajemen Proyek.
a. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membuat dan mengumpulkan back up
pekerjaan kwitansi, surat perjanjian yang telah dilakukan dalam
pekerjaan, serta membuat rencana tagihan kepada Pengguna Jasa.
b. Pengemudi
Pengemudi mempunyai tanggung jawab mengemudi kendaraan
operasional yang digunakan selama kegiatan Konsultan Manajemen
Proyek, baik kegiatan ke kantor maupun ke lapangan.
c. Pesuruh Kantor
Pesuruh Kantor mempunyai tugas menjaga kebersihan dari tempat kerja,
serta menyiapkan kebutuhan makan/minum dari Personel Konsultan
Manajemen Proyek
Susunan Personel Konsultan Manajemen Proyek dapat dilihat pada tabel berikut:
Kualifikasi
No Posisi Jumlah Pendidikan Pengalaman
(Org) Minimal/SKA (Tahun)
I Tenaga Ahli
1 Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan) 1 S1 Teknik Sipil/ 4
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil/
2 Tenaga Ahli Jembatan 1 2
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil/
3 Tenaga Ahli Jalan 1 2
Ahli Madya
S1 Teknik Sipil/
4 Tenaga Ahli K3 Konstruksi 1 2
Ahli Madya
II Asisten Tenaga Ahli
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
1 Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan 1 S1 Teknik Sipil 1
Seksi Preservasi
2 Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan 1 S1 Teknik Sipil 1
Asisten Konsultan Manajemen Proyek
3 Asisten Tenaga Ahli Jalan 1 S1 Teknik Sipil 1
4 Asisten Tenaga Ahli Jembatan 1 S1 Teknik Sipil 1
III Tenaga Pendukung
1 Sekretaris 1 S1 -
2 Pengemudi 1 - -
3 Pesuruh Kantor 1 - -
18. Jadwal Penugasan Personel
Jumlah
No Posisi Orang Bulan
(Bulan)
I Tenaga Ahli
1 Ketua Tim /Ahli Teknik Jalan 10
2 Tenaga Ahli Jembatan 10
3 Tenaga Ahli Jalan 10
4 Tenaga Ahli K3 Konstruksi 10
II Asisten Tenaga Ahli
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
1 Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan 10
Seksi Preservasi
2 Asisten Tenaga Ahli Jalan/Jembatan 10
Asisten Konsultan Manajemen Proyek
3 Asisten Tenaga Ahli Jalan 10
4 Asisten Tenaga Ahli Jembatan 10
III Tenaga Pendukung
1 Sekretaris 10
2 Pengemudi 10
3 Pesuruh Kantor 10
19. Jadwal Tahapan Penyedia Jasa harus melampirkan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
pelaksanaan dalam penawarannya secara terperinci untuk dievaluasi kesesuaiannya.
kegiatan
20. Laporan a. Program Mutu
Pendahuluan
Penyedia Jasa harus menyusun Rencana Kerjanya dalam dokumen Program
Mutu, sebagaimana diatur Permen Nomor 07/PRT/M/2019 serta harus
dipresentasikan pada Rapat Persiapan Pelaksanaan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kalender setelah dimulainya pekerjaan, sebelum disetujui oleh
PPK untuk dijadikan acuan pelaksanaan oleh Penyedia Jasa.
Program Mutu dibuat dalam rangkap 3 (tiga) termasuk satu aslinya dan soft
file di salin ke hardisk eksternal.
b. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat kesesuaian Rencana Kegiatan dalam Program
Mutu Konsultansi Konstruksi Penyedia Jasa dengan realisasi dan
perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) bulan berjalan pada
aspek.
1. Kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan.
2. Pencapaian hasil sementara kegiatan.
3. Permasalahan.
4. Penyelesaian dan tindak lanjut.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal mulai pekerjaan yang dinyatakan dalam SPMK, untuk bahan
pembahasan. Laporan Pendahuluan yang telah disepakati harus dikirimkan
kepada PPK sebanyak 3 (tiga) eksemplar termasuk 1 (satu) aslinya dan soft
file disalin ke hardisk eksternal.
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat hasil pelaksanaan kegiatan, berupa:
1. Progres pencapaian pendampingan dan advisory monitoring progres fisik
dan finansial.
2. Progres pencapaian pendampingan dan advisory pendampingan dan
fasilitasi persiapan pelaksanaan proyek konstruksi
pembangunan/preservasi jalan dan jembatan.
3. Progres pencapaian pendampingan dan advisory penyesuaian/ perubahan
kontrak (target, waktu, spesifikasi, desain).
4. Progres pencapaian pendampingan dan advisory kontrak kritis
pembangunan /preservasi jalan dan jembatan.
5. Progres pencapaian pendampingan kinerja konstruksi
pembangunan/preservasi jalan dan jembatan
6. Laporan harus diserahkan selambat-]ambatnya 5 (lima) hari ka]ender
pada bu]an berikutnya. Laporan Bulanan yang telah disepakati harus
dikirimkan kepada PPK sebanyak 3 (tiga) eksemplar termasuk 1 (satu)
aslinya dan soft file disalin ke hardisk eksternal.
22. Laporan Kegiatan a. Laporan Penyusunan Harga Satuan Dasar (HSD)
Laporan Penyusunan HSD memuat hasil survei Harga Satuan Dasar (HSD)
upah pekerja konstruksi, bahan material, dan alat berat di Provinsi Riau.
b. Laporan Monitoring dan Evaluasi Penerapan SMKK
Laporan Monitoring dan Evaluasi Penerapan SMKK memuat hasil evaluasi
terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMKK) bidangjalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non
konstruksi di lingkungan BPJN Riau.
23. DraftLaporan Draft Laporan Akhir memuat rencana penyajian hasil akhir pelaksanaan
Akhir kegiatan Konsultan Manajemen Proyek, Iaporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhimya
masa kontrak, diterbitkan sebanyak 1 (satu) eksemplar dan soft file disalin ke
hardisk eksternal.
24. LaporanAkhir Laporan Akhir memuat hasil akhir pelaksanaan kegiatan yangtelah disepakati
dalam pembahasan Draft Laporan Akhir, Iaporan harus diserahkan se]ambat
lambatnya sebelum berakhirnya masa kontrak, diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
eksemplar termasuk 1 (satu) asli dan soft file disalin ke hardisk eksternal.
25. ProduksiDalam Tidak ada
Ne8eri
26. Persyaratan Tidak ada
Keliasama
27. Pedoman Tidak ada
Pengumpulan Data
Lapangan
28. Alih pengetahuan Penyedia jasa harus melakukan pembahasan secara intensif dengan pemberi
kerja dalam rangka alih informasi, dengan tujuan agar kegiatan ini dapat
ditindak lanjuti oleh bilamana keSatan kontraktual telah berakhir.
Pekanbaru, Desember 2023
15
ed*| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 November 2016 | Konsultan Manajemen Bidang Preservasi Dan Peralatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,000,000,000 |
| 22 November 2018 | Paket Konsultan Manajemen Proyek Bpjn Xii Balikpapan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,300,000,000 |
| 31 October 2015 | Survey Fwd | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,800,000,000 |
| 24 November 2014 | Pengawasan Peningkatan Jalan Basarang - Murung Keramat - Terusan - Batanjung | Rp 2,676,850,000 | |
| 14 February 2023 | Pengawasan Teknis Dan Review Design Peningkatan Jalan Jabdan Muara Wahau (My) | Kab. Kutai Timur | Rp 2,496,933,000 |
| 1 November 2017 | Pw-11. Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Palangka Raya - Bagugus - Bukit Batu - Lungkuh Layang - Kalahien - Buntok - Ampah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,468,081,000 |
| 17 April 2025 | Konsultan Manajemen Proyek | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,438,367,000 |
| 8 March 2024 | Pr-02 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,410,533,000 |
| 11 March 2022 | Core Team Bidang Bina Marga Provinsi Kalimantan Timur | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 2,375,096,000 |
| 3 December 2021 | Konsultan Bantuan Teknis Bbpjn Kalimantan Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,338,391,000 |