URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK
1. LatarBelakang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau merupakan Unit Pelaksana Teknis dari
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Tugas dan fungsi (TUSI) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 16/PRT/M/2020 beserta
perubahannya Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 16/PRT/M/2020 Pasal 104,
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau mempunyai tugas melaksanakan
pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan
pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang
jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau tersusun dari 4 (empat)
Unit Kerja Eselon IV yang terdiri dari: Subbagian Umum dan Tata Usaha; Seksi
Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; Seksi Pembangunan Jalan
dan Jembatan; serta Seksi Preservasi.
Penjabaran dari pelaksanaan kebijakan dalam tugas diatas, diantaranya
dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil
pelaksanaan kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan agar permasalahan
yang timbul dapat terindetifikasi sejak dini dan pemecahan permasalahan
tersebut dapat secepatnya dilakukan sehingga sasaran tepat mutu, tepat
waktu dan tepat biaya dapat dicapai.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk
mengadakan layanan Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Proyek yang
bertugas untuk memberi advis/bimbingan teknis (technical assistance)
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap Unit Kerja Eselon IV Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Riau.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Proyek
adalah untuk memberikan bantuan teknis, advis administrasi, monitoring dan
lain-lain sesuai tugas dan fungsi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dalam
penyelenggaraan pekerjaan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina
Marga sehingga memiliki mekanisme penyelenggaraan kegiatan yang baik
berbasis kinerja konstruksi yang transparan dan akuntabel.
b. Tujuan
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konsultan Manajemen Proyek
bertujuan untuk membantu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI)
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau agar terlaksana sesuai rencana
berdasarkan standar dan prosedur yang berlaku untuk tercapainya pekerjaan
yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. Sasaran Meningkatnya kualitas penyelenggaraan kegiatan pada proses-proses untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan Unit Kerja Eselon IV di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, sesuai TUSI yang berbasis kinerja,
transparansi dan akuntabel.
4. Lingkup Kegiatan Membantu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya terkait dengan tugas dan fungsi pada Sub Bagian Tata
Usaha, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan Seksi Preservasi sebagai
berikut:
1. Pada Sub Bagian Tata Usaha
a. Membantu pelaksanaan penatausahaan kepegawaian, dan lain-lain
sesuai kebutuhan Pengguna Jasa.
2. Pada Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
a. Membantu monitoring dan evaluasi penerapan SMKK bidang
pembangunan jalan dan jembatan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan non-konstruksi di wilayah BPJN Riau;
b. Membantu pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan kontrak
pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan;
c. Membantu pelaksanaan survei uji laik fungsi jalan.
d. Dan lain-lain sesuai kebutuhan Pengguna Jasa.
3. Pada Seksi Preservasi ;
a. Membantu survei penyusunan harga satuan dasar (HSD) pekerjaan
jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Riau;
b. Membantu pelaksanaan pengendalian dan pemantauan paket
preservasi jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Riau;
c. Dan lain-lain sesuai kebutuhan Pengguna Jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 November 2016 | Konsultan Manajemen Bidang Preservasi Dan Peralatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,000,000,000 |
| 22 November 2018 | Paket Konsultan Manajemen Proyek Bpjn Xii Balikpapan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,300,000,000 |
| 31 October 2015 | Survey Fwd | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,800,000,000 |
| 24 November 2014 | Pengawasan Peningkatan Jalan Basarang - Murung Keramat - Terusan - Batanjung | Rp 2,676,850,000 | |
| 14 February 2023 | Pengawasan Teknis Dan Review Design Peningkatan Jalan Jabdan Muara Wahau (My) | Kab. Kutai Timur | Rp 2,496,933,000 |
| 1 November 2017 | Pw-11. Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Palangka Raya - Bagugus - Bukit Batu - Lungkuh Layang - Kalahien - Buntok - Ampah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,468,081,000 |
| 8 March 2024 | Pr-02 Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,410,533,000 |
| 5 January 2024 | Konsultan Manajemen Proyek | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,406,380,000 |
| 11 March 2022 | Core Team Bidang Bina Marga Provinsi Kalimantan Timur | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 2,375,096,000 |
| 3 December 2021 | Konsultan Bantuan Teknis Bbpjn Kalimantan Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,338,391,000 |