| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020493367606000 | Rp 700,908,390 | 81.71 | 85.37 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 707,290,890 | 79.85 | 83.7 | - | |
| 0711862706602000 | Rp 753,024,000 | 79.47 | 82.19 | - | |
| 0840542179609000 | Rp 850,369,890 | 83.77 | 83.5 | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | 1. Peserta tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. 2. Peserta tidak memenuhi persyaratan jumlah pengalaman minimal. Pengalaman badan usaha tidak tercantum di dalam SIMPAN. Tidak sesuai dengan Dokumen Kualifikasi: 1. BAB IV LDK Persyaratan Kualifikasi 13.2 1 2) Dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. 2. BAB III IKP Huruf G 24.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman). 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0746281310615000 | - | - | - | Peserta tidak melampirkan Sertifikat Standar dalam isian kualifikasi dan unggahan lain kualifikasi. Tidak sesuai dengan ketentuan BAB IV LDK Persyaratan Kualifikasi 13.2 a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi, berupa: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020); 2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1), belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi BAB III IKP pasal 18.2 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0017737701805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi BAB III IKP 19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan 19.5 maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0016899395608000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan jumlah pengalaman minimal. Pengalaman badan usaha tidak tercantum di dalam SIMPAN. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi BAB III IKP Huruf G 24.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman). 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi BAB III IKP 19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan 19.5 maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0805282688622000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan jumlah pengalaman minimal. Pengalaman badan usaha tidak tercantum di dalam SIMPAN. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi BAB III IKP Huruf G 24.1 Evaluasi pengalaman Badan Usaha didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman). 24.2 Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman. | |
| 0022819189952000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi BAB III IKP 19.6 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan 19.5 maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0700955768643000 | - | 56.33 | - | Nilai teknis tenaga ahli (28,38) tidak memenuhi ambang batas (40,00) | |
| 0720821743323000 | - | - | - | - | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | - | - |
| 0030266894805000 | - | - | - | - | |
| 0021671243608000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | - | - | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
| 0950143917816000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0021836754016000 | - | - | - | - | |
| 0019763697615000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | - | |
| 0838302966629000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0833490048101000 | - | - | - | - | |
| 0014539761615000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN SUPERVISI PEMBANGUNAN MASJID PONDOK PESANTREN
BHAKTI BAPAK EMAK KAB. JOMBANG
Item Pekerjaan Konsultan Supervisi Pembangunan Masjid Pondok Pesantren Bhakti Bapak
Emak Kab. Jombang, pekerjaan yang akan disupervisi meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Landscape;
3. Pekerjaan Bangunan Masjid;
4. Pekerjaan Area Wudhu dan Toilet Pria;
5. Pekerjaan R. Kontrol/Audio;
6. Pekerjaan R. Persiapan;
7. Pekerjaan Lain-lain.
Tahapan pelaksanaan pembangunan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Lingkup
pekerjaan konsultan supervisi meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik serta pelaksanaan SMK3 di lapangan.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi. Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi menyediakan peralatan yang diperlukan
untuk rapat (proyektor, screen, dll).
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing)
sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
9. Menyusun daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi dan surat pernyataan kelaikan fungsi
sebelum serah terima pertama pelaksanaan konstruksi.
10. Menyusun laporan secara berkala SMK3/SMKK.
11. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan serah terima kedua pelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
12. Membantu PPK dalam pengurusan perizinan terkait pekerjaan.