| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029222213943000 | Rp 75,468,262,697 | - | |
| 0014586689821000 | - | - | |
Dafa-Co Konstruksi | 07*6**4****02**0 | - | - |
| 0015239304651000 | - | - | |
| 0015237563651000 | Rp 64,968,061,390 | - Usulan daftar peralatan utama yang ditawarkan Motor Grader, pembelian tanggal 10 desember 2012, Merk Caterpillar Kapasitas 100 Hp, berbeda dengan bukti kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 125 Hp, tidak sesuai dengan yang disampaikan. - Usulan daftar peralatan utama yang ditawarkan Motor Grader, pembelian tanggal 09 oktober 2006, Merk Komatsu Kapasitas 100 Hp, berbeda dengan bukti kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 125 Hp, tidak sesuai dengan yang disampaikan. - Usulan daftar peralatan utama yang ditawarkan Motor Grader, pembelian tanggal 25 november 2013, Merk Komatsu Kapasitas 100 Hp, berbeda dengan bukti kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 125 Hp, tidak sesuai dengan yang disampaikan. - Usulan daftar peralatan utama yang ditawarkan Motor Grader, pembelian tanggal 07 september 2011, Merk Komatsu Kapasitas 100 Hp, berbeda dengan bukti kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 150 Hp, tidak sesuai dengan yang disampaikan. - Daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan Excavator 2 unit, Kapasitas 140 Hp, Merk Katerpillar 320D2, Tahun 2018, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 159 Hp, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - Daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan Excavator 1 unit, Kapasitas 140 Hp, Merk Katerpillar 320D2GC, Tahun 2018, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 146 Hp, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - Daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan Excavator 2 unit, Kapasitas 140 Hp, Merk Kobelco, Pembuatan Tahun 2019, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 158 Hp, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - Daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan Excavator 2 unit, Kapasitas 140 Hp, Merk Hitachi, Pembuatan Tahun 2019, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 168 Hp, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. Dimana Daftar perlatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut sehingga jumlah peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai, Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Bagian F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama. Tidak sesuai dokumen pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; | |
| 0011140480821000 | Rp 72,241,461,886 | - Pengalaman Personil Manajerial untuk Jabatan Manajer Pelaksana/Proyek An. Paul Pontoan, ST, kurang satu tahun dari yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP): F. Persyaratan Teknis: 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pengalaman paket pekerjaan peningkatan jalan hotmix ruas jalan di tahun 2015 tidak terdaftar di data SIMPAN. Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. - Daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan Excavator 3 unit, Kapasitas 140 Hp, Merk Sumitomo SH210-5, Tahun Pembuatan 2016, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 157,4 Hp, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - Daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan Motor Grader 2 unit, Kapasitas 135 Hp, Merk Changlin 717 H, Tahun 2012 dan 2014, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 177 Hp, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan, Dump Truck 1 unit, Kapasitas 4000 Cc, Merk Hino, No. Polisi W 9395 NG dan Tahun Pembuatan 2016, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 4009 Cc, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan, Dump Truck 1 unit, Kapasitas 4000 Cc, Merk Hino, No. Polisi W 9895 NT dan Tahun Pembuatan 2016, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 4009 Cc, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan, Dump Truck 1 unit, Kapasitas 4000 Cc, Merk Hino, No. Polisi W 9398 NG dan Tahun Pembuatan 2016, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 4009 Cc, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. dimana Daftar perlatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut sehingga jumlah peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai, Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Bagian F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama. Tidak sesuai dokumen pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 17. Dokumen Penawaran Angka 17.2.b.2): "Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, Dokumen QR Code Pencatatan Alat pada Sistem Informasi Material dan Pencatatan Alat pada Sistem Peralatan Konstruksi (SIMPK) atau bukti kepemilikan lainnya; | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0011053634005000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0667028559722000 | - | - | |
| 0026585166952000 | - | - | |
| 0032736837942000 | - | - | |
CV Ganesha Permana Karya | 03*8**4****42**0 | - | - |
| 0014545305722000 | - | - | |
PT Tanggul Sindayu Bahagia | 03*3**6****45**0 | - | - |
| 0810058552809000 | - | - | |
| 0025084500941000 | - | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
CV Pane Margana | 03*5**2****02**0 | - | - |
PT Sarana Jatra Konstruksi Pratama | 08*4**6****23**0 | - | - |
| 0012173084627000 | - | - | |
Makmur Jaya Emulsi | 00*3**2****05**0 | - | - |
| 0721300127941000 | - | - | |
PT Fyfe Fibrwrap Indonesia | 03*3**5****02**0 | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
PT Asri Karya Lestari,tbk | 02*0**3****32**0 | - | - |
| 0017423468105000 | - | - | |
PT Graha Prasarana Sentosa | 0017990338941000 | - | - |
| 0010016152093000 | - | - | |
| 0015069198942000 | - | - | |
| 0019562826127000 | - | - | |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0395942949523000 | - | - | |
| 0010610525062000 | - | - | |
PT Usaha Gemilang | 00*5**2****13**0 | - | - |
| 0023397276956000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0663093516116000 | - | - | |
| 0012503462812000 | - | - | |
CV Adi Karya Nusantara | 04*9**1****42**0 | - | - |
| 0012094959722000 | - | - |
KEMENTERIAAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MALUKU UTARA
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI MALUKU UTARA
PPK 1.4 PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Bina Marga
B a l a i : Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara
Satuan Kerja : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi
Maluku Utara
P P K : 1.4 Provinsi Maluku Utara
Program : Preservasi Jalan
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Konektifitas dan Kemantapan
Jalan Nasional
Kegiatan : Preservasi Jalan Sopi – Wayabula 3
Indikator Kinerja Kegiatan : Preservasi Jalan
Jenis Keluaran (Output) : Preservasi Jalan
Volume Keluaran (Output) : 16,80
Satuan Ukuran Keluaran (Output) : Km
A. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1. Latar Belakang
Jalan sebagai public goods merupakan prasarana transportasi darat dimana seluruh
masyarakat mempunyai hak untuk menggunakannya. Prasarana tersebut mempunyai
peran yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan pengembangan
wilayah. Demikian pula dengan jembatan, mempunyai peran yang penting dalam
menghubungkan satu daerah kedaerah lain.
Pembangunan prasarana transportasi merupakan upaya peningkatan aksesibilitas
pada lokasi-lokasi yang belum terkoneksi sebelumnya dalam rangka memberikan pelayanan
dan manfaat bagi masyarakat luas, pembangunan ekonomi, kemudahan, keamanan dan
kenyamanan mobilitas manusia, barang dan jasa yang muaranya meningkatkan
perekonomian nasional.
Sejalan dengan Dokumen Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat 2020 – 2024 dalam mewujudkan “Visi Indonesia” yang mengamanatkan
pembangunan konektivitas dengan kawasan produksi rakyat, industri kecil, ekonomi
khusus, pariwisata, persawahan, perkebunan, serta tambak perikanan, penanganan
Pembangunan Jalan bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah
dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui penyediaan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan.
A. Maksud
1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.
2. Peningkatan perekonomian di wilayah perbatasan.
3. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan dan mobilitas antar wilayah dan antar
provinsi.
4. Mendukung rencana pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai di masa
mendatang.
5. Untuk menciptakan lapangan kerja kepada masyarakat setempat dengan cara
melibatkan/memberdayakan masyarakat disekitar lokasi pekerjaan.
B. Tujuan
Pelaksanaan Paket Preservasi Jalan Sopi – Wayabula 3 ini merupakan tindak lanjut
dari pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-
2024 untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional
maupun daerah, menurunkan biaya logistic nasional, menghubungkan dan
mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan
yang mantap.
2. Dasar Hukum
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Laut;
c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
e) Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa Melalui Penyedia
g) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 16.1/SE/Db/M/2020, tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev 2);
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021,
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i) Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
j) Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
k) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang
Penetapan Jabatan Kinerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang
Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
l) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/253 Tanggal 14 April 2023
Perihal Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan Jasa
Konstruksi di Kementerian PUPR.
m) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PA 0110-15/1036 tanggal 13 Juni
2023 Perihal Penyampaian Penerapan SIMPAN untuk Tender/Seleksi T.A. 2023.
n) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret 2023 Perihal
Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi
dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Pekerjaan Spesialias
dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
o) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PA 0404-15/930 tanggal 25 Mei 2023
Perihal Penyampaian Arahan terkait Status Permohonan Perizinan Berusaha Jasa
Konstruksi Sertifikat Standar Disetujui Secara Otomatis oelh Sistem OSS (Fiktif Positif).
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan :
Preservasi Jalan Sopi – Wayabula
(Kab. Morotai, Prov. Maluku
Utara| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2020 | Preservasi Jalan Bomberai - Aroba - Furwata | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 210,007,366,000 |
| 29 December 2017 | Pembangunan Jalan Sofi - Wayabula (Sbsn) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 100,000,000,000 |
| 3 May 2024 | Pembangunan Jalan Jl. Keliling Pulau Rao | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 74,964,914,000 |
| 20 January 2019 | Peningkatan Jalan Hot Mix Ruas Jalan Tepeleo - Sakam (My) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 61,572,351,000 |
| 23 July 2021 | Penataan Waterfront City Zona II Pesisir Daruba Dan Pandanga, Kspn Morotai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 61,000,000,000 |
| 9 March 2018 | Pelebaran Runway Dari 30 Menjadi 45 | Kementerian Perhubungan | Rp 33,711,000,000 |
| 19 May 2022 | Pembangunan Jembatan Ruas Kedi - Goin Sta 3+100, 3+950, 19+300 | Kab. Halmahera Barat | Rp 14,000,000,000 |
| 31 December 2018 | Pembangunan Unit Air Baku Morotai Utara (Tahap I) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,478,360,000 |
| 17 November 2015 | Pembangunan Embung Pulau Kayoa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,758,800,000 |