| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029222213943000 | Rp 74,215,272,224 | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0014561260652000 | - | - | |
| 0026454140322000 | Rp 67,470,367,272 | Pengalaman Personil Manajerial untuk Jabatan Manajer Pelaksana/Proyek atas nama PRIYANTOKO, dengan Pengalaman kerja pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan s.d Rigid Ruas Jalan Dalam Kota Panjang 4,205 Km : Lebar 4,0- 8,0 M tahun 2018, Peningkatan Jalan Ruas Sungai Buaya- SP.1 Sungai Buaya tahun 2020, Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Banjarmasin tahun 2021 dan Preservasi Jalan Lingadan- Bts. Kota Tolitoli & Silondou– Malala tahun 2023, tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) sehingga pengalaman yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) K. PENERAPAN SISTEM INFORMASI PENGALAMAN (SIMPAN) 44. Penilaian Pengalaman Personel Manajerial 1. Evaluasi pengalaman Personel Manajerial didasarkan pada data pengalaman yang disampaikan melalui SPSE dan tercantum pada SIMPAN (Sistem lnformasi Pengalaman); 2. Pengalaman yang tidak tercantum dalam SIMPAN, tidak dapat dievaluasi sebagai pengalaman; 3. Dalam hal terdapat perbedaan informasi/dokumen pengalaman yang tercantum dalam SPSE dengan informasi/dokumen dalam SIMPAN, maka pengalaman yang tercantum dalam SPSE tersebut tidak dievaluasi; 5. Evaluasi dilakukan terhadap data pengalaman Personel Manajerial yang tercantum pada SIMPAN sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. - daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan, Dump Truck 1 unit, Kapasitas 4000 Cc, Merk Hino, No. Polisi S 8454 UN dan Tahun Pembuatan 2017, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 7684 Cc, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan, Dump Truck 1 unit, Kapasitas 4000 Cc, Merk Hino, No. Polisi S 8461 UN dan Tahun Pembuatan 2017, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 7684 Cc, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. - daftar usulan peralatan utama yang ditawarkan, Dump Truck 1 unit, Kapasitas 4000 Cc, Merk Hino, No. Polisi S 8468 UN dan Tahun Pembuatan 2017, berbeda kepemilikan/penguasaan dengan bukti dukung Kapasitas 7684 Cc, tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan. Dimana Daftar perlatan utama dan bukti kepemilikan/penguasaan alat merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan. Dengan demikian bukti kepemilikan/penguasaan alat harus sama dengan alat-alat yang tercantum dalam daftar isian peralatan utama, sehingga dapat membuktikan bahwa peserta benar-benar memiliki akses terhadap peralatan tersebut sehingga jumlah peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Bagian F. 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama. | |
Dafa-Co Konstruksi | 07*6**4****02**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0023324718922000 | - | - | |
| 0015237563651000 | - | - | |
| 0016841173722000 | - | - | |
| 0014985188641000 | - | - | |
| 0021867569044000 | - | - | |
| 0819652447113000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0027238013215000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0023789274007000 | - | - | |
| 0021198700831000 | - | - | |
PT Tanggul Sindayu Bahagia | 03*3**6****45**0 | - | - |
| 0014104376812000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0013045208046000 | - | - | |
| 0016228959201000 | - | - | |
PT Karya Properti Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
PT Surya Cahaya Makmur | 07*1**2****71**0 | - | - |
PT Asri Karya Lestari,tbk | 02*0**3****32**0 | - | - |
CV Kubah Arkinesia | 06*8**5****21**0 | - | - |
| 0012094959722000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0027562685728000 | - | - | |
PT Bumi Mulia Perkasa | 00*1**2****15**0 | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | |
| 0837629625543000 | - | - | |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
PT Pribumi Group Indonesia | 09*3**5****22**0 | - | - |
| 0029220639943000 | - | - |
KEMENTERIAAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MALUKU UTARA
PEMBANGUNAN JALAN JL. KELILING
PULAU RAO
SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI MALUKU UTARA
PPK 1.4 PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Bina Marga
B a l a i : Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara
Satuan Kerja : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku
Utara
P P K : 1.4 Provinsi Maluku Utara
Program : Pembangunan Jalan
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Konektifitas dan Kemantapan Jalan
Nasional
Kegiatan : Pembangunan Jalan Jl. Keliling Pulau Rao
Indikator Kinerja Kegiatan : Pembangunan Jalan
Jenis Keluaran (Output) : Pembangunan Jalan
Volume Keluaran (Output) : 10,30
Satuan Ukuran Keluaran (Output) : Km
A. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
1. Latar Belakang
Kondisi jaringan jalan secara Nasional akan senantiasa dihadapkan pada tingkat kualitas
pelayanan jalan dan jembatan. Kondisi ini lebih disebabkan oleh meningkatnya volume lalulintas
maupun muatan dan dimensi berlebihan yang berakibat pada daya tahan, sehingga dapat
menyebabkan kondisi serta kapasitas jalan dan jembatan menjadi cepat rusak. Pelaksanaan
penanganan kerusakan jalan dan jembatan dilakukan melalui program preservasi jalan dan jembatan.
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan yang merupakan urat nadi perekonomian nasional
diharapkan mampu menghubungkan jalan lintas maupun meningkatkan penanganan non lintas agar
senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalulintas barang dan jasa dalam rangka
percepatan pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan. Disamping itu juga perlu adanya
penanganan yang sesuai dengan standar mutu jalan dan jembatan. Untuk mendukung itu perlu
kiranya terbentuk suatu perencanaan teknis yang profesional terhadap penanganan pekerjaan
tersebut, sehingga hasil yang diharapkan menjadi optimal.
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dengan Jalan Nasional untuk
memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah,
menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan menintegrasikan dengan sentra - sentra
ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung
pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024,
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah, Ruas Jalan Keliling Pulau Rao yang diusulkan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, merupakan salah satu ruas jalan daerah yang
disetujui untuk dilaksanakan pekerjaannya melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah I Provinsi Maluku Utara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat
Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
A. Maksud
1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.
2. Peningkatan perekonomian di wilayah perbatasan.
3. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan dan mobilitas antar wilayah dan antar provinsi.
4. Mendukung rencana pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai di masa mendatang.
5. Untuk menciptakan lapangan kerja kepada masyarakat setempat dengan cara
melibatkan/memberdayakan masyarakat disekitar lokasi pekerjaan.
B. Tujuan
Pelaksanaan Paket Pembangunan Jalan Jl. Keliling Pulau Rao ini merupakan tindak lanjut
dari pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 untuk
memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah,
menurunkan biaya logistic nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra
ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
2. Dasar Hukum
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Laut;
d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
e) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan
Konektifitas Jalan Daerah;
f) Instruksi Presiden PB0201-Db/592 Tentang Instruksi Pengadaan Tender/Seleksi Paket-Paket
Kegiatan Penanganan Jalan Daerah Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023;
g) Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
h) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa Melalui Penyedia
i) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 16.1/SE/Db/M/2020, tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Rev 2);
j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
k) Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
l) Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha
bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
m) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
Konstruksi.
n) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK 0404-Dk/253 Tanggal 14 April 2023
Perihal Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
di Kementerian PUPR.
o) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor Bk0301-Dk/199.3 tanggal 13 Maret 2024
Perihal Tindak Lanjut Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) dalam Pengadaan
Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
p) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 01-Dk/224 tanggal 31 Maret 2023 Perihal
Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi dan
Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk Pekerjaan Spesialias dalam
Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR.
q) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor PA 0404-15/930 tanggal 25 Mei 2023 Perihal
Penyampaian Arahan terkait Status Permohonan Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi Sertifikat
Standar Disetujui Secara Otomatis oleh Sistem OSS (Fiktif Positif).
r) Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor PB 0201-Db/234, tanggal 13 Maret 2024 Perihal
Instruksi Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan
Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan :
Pembangunan Jalan Jl. Keliling
Pulau Rao (Kab. Pulau Morotai,
Prov. Maluku Utara| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2020 | Preservasi Jalan Bomberai - Aroba - Furwata | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 210,007,366,000 |
| 29 December 2017 | Pembangunan Jalan Sofi - Wayabula (Sbsn) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 100,000,000,000 |
| 18 February 2024 | Preservasi Jalan Sopi - Wayabula 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 76,205,093,000 |
| 20 January 2019 | Peningkatan Jalan Hot Mix Ruas Jalan Tepeleo - Sakam (My) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 61,572,351,000 |
| 23 July 2021 | Penataan Waterfront City Zona II Pesisir Daruba Dan Pandanga, Kspn Morotai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 61,000,000,000 |
| 9 March 2018 | Pelebaran Runway Dari 30 Menjadi 45 | Kementerian Perhubungan | Rp 33,711,000,000 |
| 19 May 2022 | Pembangunan Jembatan Ruas Kedi - Goin Sta 3+100, 3+950, 19+300 | Kab. Halmahera Barat | Rp 14,000,000,000 |
| 31 December 2018 | Pembangunan Unit Air Baku Morotai Utara (Tahap I) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,478,360,000 |
| 17 November 2015 | Pembangunan Embung Pulau Kayoa | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,758,800,000 |