| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032778466307000 | Rp 4,356,135,000 | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0014622955301000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0715939617301000 | Rp 3,985,233,244 | - Tidak menyampaikan Sertifikat Standar utk kode KBLI 2020 (BS006) (42203) - Tidak menyampaikan SBU utk kode KBLI 2020 (BS006) | |
| 0032847030307000 | Rp 3,935,021,148 | Tidak memiliki SBU BS006 yang disyaratkan dalam LDK, tidak memiliki Sertifikat Standar dengan KBLI 42203, Tidak memiliki pengalaman 4 tahun terakhir | |
CV Dua Muara Putra | 09*5**4****24**0 | - | - |
| 0031940752301000 | - | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
| 0630554160101000 | - | - | |
| 0022796866314000 | - | - | |
| 0742574106201000 | - | - | |
| 0811727254323000 | - | - | |
| 0955369376307000 | - | - | |
| 0930694468307000 | - | - | |
| 0016761017307000 | - | - | |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0923812135307000 | - | - | |
| 0903478899328000 | - | - | |
| 0025468687307000 | - | - | |
| 0868526310311000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0942874801301000 | - | - | |
Nalendra Putra Sriwijaya | 06*1**1****07**0 | - | - |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - | - |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0715134896314000 | - | - | |
PT Zahran Alta Prima | 06*3**8****07**0 | - | - |
| 0917273930323000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0021811534308000 | - | - | |
| 0028657328311000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0019011717017000 | - | - | |
| 0012682043203000 | - | - | |
| 0029550944504000 | - | - | |
| 0031659964306000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0709028740307000 | - | - | |
| 0650955438201000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0014621916314000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0030754535201000 | - | - | |
| 0031658065306000 | - | - |
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM
DESA PIAN RAYA
KECAMATAN MUARA LAKITAN KABUPATEN MUSI RAWAS
KEGIATAN INFRASTUKTUR PERMUKIMAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
DAFTAR ISI
BAB I UMUM ................................................................................................................................ 1
1.1 Umum ................................................................................................................................. 1
1.2 Lingkup Pekerjaan .............................................................................................................. 2
1.3 Patok – patok Pembantu Ukuran ........................................................................................ 4
1.4 Alat – alat Survey ................................................................................................................ 5
1.5 Pemberitahuan dan Memulai Pekerjaan ...................................................................... 5
1.6 Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi ...................................................................... 6
1.7 Dokumentasi Selama Pekerjaan ................................................................................ 7
1.8 Kantor Lapangan dan Fasilitas .................................................................................. 7
1.9 Tanggung Jawab Kontraktor ............................................................................................... 7
1.10 Kualifikasi Tenaga Kerja ..................................................................................................... 7
1.11 Perlindungan Terhadap Cuaca ........................................................................................... 8
1.12 Satuan Ukuran .................................................................................................................... 8
1.13 Penanggung Jawab Kontraktor .......................................................................................... 8
1.14 Gambar Rencana ............................................................................................................... 8
1.15 Laporan ............................................................................................................................... 8
1.16 Situasi ................................................................................................................................. 9
1.17 Direksi Keet .......................................................................................................................... 10
1.18 Gambar-gambar Dokumen ................................................................................................. 10
1.19 Penjelasan dan Spesifikasi Teknis ..................................................................................... 10
1.20 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) .................................................................... 10
1.21 Papan Nama Proyek .......................................................................................................... 11
1.22 Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan atau contruction change order ( CCO) ..................... 11
1.23 Pekerjaan Pembersihaan ................................................................................................... 11
BAB II KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) ......................................................... 14
2.1 Umum ................................................................................................................................. 14
2.2 Sistem Manajemen K3 Konstruksi ...................................................................................... 14
2.3 K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya ................................................................................ 15
2.4 Ketentuan Pekerja Pada tempat tinggi ............................................................................... 16
2.5 Elektrikal .............................................................................................................................. 18
2.6 Material dan Kimia Berbahaya ............................................................................................ 18
2.7 Penggunaanalat-alat Bermesin .......................................................................................... 20
BAB III SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ............................................................................ 21
3.1 Galian ................................................................................................................................. 21
3.2 Urugan ................................................................................................................................ 29
3.3 Plastik Cor .......................................................................................................................... 37
3.4 Pekerjaan beton .................................................................................................................. 38
3.5 Pekerjaan Bekisting ................................................................................................... 55
3.6 Baja Tulangan untuk Beton ........................................................................................ 59
3.7 Pasangan Batu .......................................................................................................... 64
3.8 Adukan Semen .......................................................................................................... 70
3.9 Plesteran ................................................................................................................... 73
3.10 Pengecatan ............................................................................................................... 74
3.11 Pekerjaan Elektrikal ................................................................................................... 75
3.12 Pekerjaan Sanitair ..................................................................................................... 78
i
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.13 Rangka Atap Baja Ringan .......................................................................................... 81
3.14 Lantai Keramik dan Plint Keramik .............................................................................. 82
3.15 Pipa dan Aksesoris .................................................................................................... 84
3.16 Pembuatan Tangga Besi dengan Hand Railing Kiri Kanan ........................................ 102
3.17 Pagar Pengaman Borde dan Lantai Bak Reservoir .................................................... 104
3.18 Sambungan Rumah ................................................................................................... 105
BAB IV SPESIFIKASI TEKNIS SUMUR BOR ...................................................................... 107
4.1 Umum ......................................................................................................................... 107
4.2 Pemboran .................................................................................................................. 109
4.3 Instalasi Sumur .......................................................................................................... 112
4.4 Penyempurnaan Sumur (Develompment) .................................................................. 114
4.5 Uji Pemompaan ......................................................................................................... 114
4.6 Pengisian Semen ....................................................................................................... 117
4.7 Pemasangan Tutup ................................................................................................... 117
4.8 Laporan dan Catatan ................................................................................................. 117
4.9 Pengadaan Pengadaan lain ....................................................................................... 118
4.10 Glossy ....................................................................................................................... 119
ii
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
BAB I
UMUM
1.1 Umum
Spesifikasi Teknis ini ditujukan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
Nama Pekerjaan : Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Lokasi : Desa Pian Raya Kab. Musi Rawas
Desa : Desa Pian Raya
Kecamatan : Muara Lakitan
Kabupaten/ Kota : Musi Rawas
Tahun Anggaran : 2024
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat
b. Bestek, detail dan gambar kerja
c. Risalah Aanwizjing
d. Keputusan Direksi lapangan
Lokasi pekerjaan berada di Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas
1. Utilitas
- Baik untuk mekanikal maupun elektrikal semua sistem harus berjalan dengan sempurna/dalam keadaan
Siap Pakai untuk pekerjaan;
- Bila ada bagian-bagian/komponen pendukung yang harus dilengkapi untuk menunjang pengoperasiannya
dengan sempurna tidak terdapat dalam BQ, gambar kerja, maupun spesifikasi teknis maka komponen ini
harus ditambah dan atas biaya Kontraktor;
- Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan dari sistem yang ditawarkan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
2. Persiapan Pekerjaan
a. Selama masa pembangunan, semua konstruksi penahan sementara baik untuk konstruksi beton maupun
konstruksi lain, harus diperhitungkan terhadap kemungkinan terjadinya faktor-faktor alam, misalnya
angin, air pasang/banjir. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pekerja apabila
terjadi faktor-faktor diatas, selama masa pelaksanaan.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan setelah pekerjaan lain selesai harus dilaksanakan tanpa
merusak fisik konstruksi dan tanpa mengakibatkan pengurangan kestabilan konstruksi pekerjaan lain
tersebut baik langsung maupun tidak langsung.
3. Apabila terjadi perbedaan teknis/ persepsi tentang pelaksanaan maka diharuskan berkonsultasi dan
persetujuan pihak Direksi
4. Penyedia Jasa diharuskan menyerahkan contoh material/ bahan/ barang sebelum digunakan/ dipasang di
lapangan
5. Pengawasan Pekerjaan
Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pemberi Tugas akan menugaskan Staf
Teknik dan/atau Konsultan Pengawas. Pemberitahuan tentang hal ini akan disampaikan kepada Kontraktor.
6. Pengujian Kualitas Hasil Pekerjaan
Kontraktor harus membuat dan mengajukan usulan perihal cara pengujian hasil pekerjaan untuk semua
pekerjaan pokok. Cara yang diusulkan harus diambil dari/sesuai dengan standard yang lazim digunakan di
Indonesia. Dalam hal belum ada standard Indonesia, dapat digunakan standard yang berlaku di negara-
negara lain yang telah dikenal secara internasional. Dalam usulan tadi Kontraktor diharuskan menyertakan
usulan nama/tempat (laboratorium / instansi) pelaksana pengujian dimaksud dan semua biaya yang akan
timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor. Atas usulan Kontraktor ini, Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
akan melakukan evaluasi dan memberikan persetujuannya.
1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Metode Pelaksanaan
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan metode pelaksanaan yang rinci untuk semua
pekerjaan pokok untuk mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Yang
dimaksud pekerjaan pokok adalah seluruh pekerjaan pemancangan tiang pancang.
Dalam hal dianggap perlu oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan, Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan dapat mewajibkan Kontraktor membuat/ menyampaikan metode pelaksanaan untuk
pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Walapun metode pelaksanaan telah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan,
Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap metode pelaksanaan yang diusulkan. Bila akibat
pelaksanaan metode tersebut timbul kerugian, sepenuhnya menjadi
Tanggung jawab Kontraktor.
2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus menyiapkan Jadwal pelaksanaan pekerjaan berbentuk bar chart dan network
planning secara detail yang memperlihatkan urutan kegiatan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus
menguraikan aktivitas pekerjaan agar kemajuan setiap pekerjaan dapat dievaluasi sesuai waktu yang
direncanakan.
b. Jadwal pelaksanaan pekerjaan berbentuk bar chart dan network planning dibuat untuk rencana
pelaksanaan pekerjaan agar kemajuan pekerjaan dan ketepatan waktunya dapat diketahui urutan/
proses pelaksanaan pekerjaan dan dapat ditentukan jalur kritis proses pelaksanaan pekerjaan.
Jadwal tersebut (Barchart dan S Curve) diperlukan untuk menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan.
c. Atas permintaan Pemberi Tugas, Kontraktor harus memperbaharui Jadwal pelaksanaan pekerjaan
untuk menggambarkan seteliti mungkin kemajuan pekerjaan secara aktual.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
d. Jadwal kegiatan mingguan yang diserahkan pada hari Senin pagi, yang memuat bagian/
komponen/jenis pekerjaan dan kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu
yang bersangkutan.
e. Jika pekerjaan tersebut melibatkan Sub-kontraktor, maka Jadwal pelaksanaan pekerjaan Sub-
kontraktor dapat diserahkan secara terpisah atau dimasukkan kedalam Jadwal pelaksanaan
keseluruhan.
3. Jadwal Kedatangan Bahan Bangunan
Jadwal kedatangan bahan bangunan harus disesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
bersangkutan dan dibuat secara terpisah.
Dalam Jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, rencana produksi bahan di
pabrik/sumber bahan, pengambilan sampel, pengujian, Jadwal rencana pengiriman dan persetujuan dari
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Material bahan bangunan baru dapat dibawa ke areal kerja setelah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
4. Jadwal Kedatangan Peralatan
Jadwal kedatangan peralatan harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Kontraktor harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang benar-benar lengkap,
dapat beroperasi penuh dan terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi sempurna dalam jumlah
yang cukup dan dengan jenis dan kapasitas yang sesuai untuk proyek ini, sehingga pekerjaan tersebut
dapat diselesaikan dengan baik sesuai RKS dan dalam waktu yang tidak melebihi Kontrak.
Jadwal kedatangan peralatan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Peralatan baru dapat dibawa ke areal kerja setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas/ Pengawas Lapangan.
5. Jadwal Penugasan Personil
Jadwal penugasan personil pokok harus disesuaikan dengan Jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam
jadwal harus sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan dan waktu penambahan dan
pengurangan personil pokok yang dibutuhkan serta harus ada persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan mengenai Jadwal tersebut. Jadwal penugasan personil juga harus
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
6. Bahan Bangunan
a. Sumber dan Jenis Bahan Bangunan
Kontraktor harus mengajukan contoh material dan daftar tertulis kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan tentang jenis, kualitas, kuantitas dan tempat asal/sumber
untuk digunakan dalam pekerjaan.
b. Penyimpanan Bahan Bangunan
Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang maupun
mengalami kerusakan. Penyimpanan bahan/material hendaknya ditempat yang kering dilandasi
dengan lantai yang keras, bersih dan bila perlu diberi atap dan atau dinding.
Untuk bahan berbentuk curah bagian tengah dari lantai gudang atau lantai dari suatu timbunan bahan
hendaknya dibuat miring melandai ke tepi-tepi agar mudah dilakukan pembersihan. Cara menumpuk
bahan bangunan hendaknya sedemikian rupa agar timbunan tidak berbentuk kerucut dan tidak
menyebabkan pemisahan bahan.
Kerusakan bahan akibat kesalahan penyimpanan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Lokasi Untuk Lapangan Kerja
Lokasi yang disediakan untuk areal pekerjaan adalah lahan terbuka yang lokasinya akan ditentukan
kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Kontraktor harus menyiapkan, menempatkan,
mengatur penggunaan areal yang tersedia untuk menempatkan peralatan, penimbunan bahan-bahan,
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
gudang-gudang dan kantor.
Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan gambar/ lay-out untuk areal kerja,
selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
Selama masa pelaksanaan Kontraktor wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lapangan dan pada
akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan, Kontraktor harus segera
membongkar/memindahkan alat-alat konstruksi penolong dan bentuk lain yang sudah tidak digunakan
sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
Dalam hal terjadi kerusakan atas lokasi kerja, Kontraktor diwajibkan memperbaikinya (dengan biaya
sendiri) sehingga tercapai kondisi seperti sediakala.
8. Ganti Rugi
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor/ Sub Kontraktor yang menimbulkan kerugian-kerugian kepada pihak lain.
Kontraktor harus sudah memperhitungkan hal ini ketika membuat/mengajukan penawaran harga.
9. Pelayanan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mempersiapkan peralatan untuk pertolongan pertama, berupa peralatan P3K, Alat
Pemadam Kebakaran, Helm, Sepatu Lapangan, Safety Belt dan lain-lain untuk menjamin keamanan
para pekerja di lapangan.
10. Persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan bangunan
dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan, Kontraktor diwajibkan
untuk mengajukan usulan secara detail sebanyak 1 (satu) rangkap dan apabila sudah mendapatkan
persetujuan Kontraktor wajib menyerahkan tambahan 2 (dua) rangkap kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan sebagai file.
11. Kualitas Pekerjaan dan Penolakan
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak dan
gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan bahan-bahan yang sesuai dengan RKS dan
metode pelaksanaan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya.
Apabila bahan-bahan bangunan dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi standard
yang disyaratkan, harus dilaksanakan penggantian/perbaikan atau pengadaan/pembuatan kembali atas
tanggungan Kontraktor tanpa perpanjangan waktu pelaksanaan.
12. Pagar Pengaman
Kontraktor harus membuat pagar pengaman sementara dan memeliharanya agar tetap dalam keadaan
baik termasuk pintu-pintunya, sepanjang batas yang ditentukan untuk daerah kerja/operasinya.
Petugas-petugas, peralatan dan bahan-bahan bangunan milik Kontraktor harus berada di dalam daerah
yang dilindungi pagar sementara tersebut.
Letak pintu-pintu/gerbang daerah operasi proyek harus disetujui Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
Pengurusan segala perijinan yang diperlukan untuk keluar masuk lokasi proyek demi kelancaran
pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak Kontraktor.
1.3 Patok-Patok Pembantu Pengukuran
a. Pematokan
Kontraktor mengerjakan pemasangan patok-patok untuk pelaksanaan proyek ini sesuai dengan
gambar rencana. Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dapat melakukan revisi atas pemasangan patok tersebut bila
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dipandang perlu, dan Kontraktor harus mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok tersebut, Kontraktor harus memberitahukan kepada
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dalam waktu tidak kurang dari 48 jam sebelumnya, sehingga
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dapat mempersiapkan segala peralatan yang perlu untuk
melakukan pengawasan.
b. Perlengkapan
Kontraktor berkewajiban untuk menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru-juru ukur
dan pekerja-pekerja yang diperlukan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk melakukan
pengecekan/pengukuran atas pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Gambar
Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor harus mengajukan 1 (satu)
rangkap gambar penyimpangan tersebut, Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan akan meneliti
perubahan tesebut dan akan membubuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat/ revisi pada
gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor. Setelah dilakukan perbaikan sesuai
dengan revisi, Kontraktor harus menyerahkan gambar tersebut untuk mendapatkan persetujuannya.
Setelah mendapat persetujuan gambar tesebut agar digambar kembali di kertas kalkir, sehingga untuk
memungkinkan direproduksi.
Selanjutnya Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan
gambar asli serta tiga lembar hasil produksinya.
Ukuran maupun huruf yang dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
1.4 Alat-Alat untuk Survey
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran Topografi, Theodolite T0 &
T2, Waterpass, Bak Geodetic (Jalon), Meteran terbuat dari pita baja (Steel Tape), yang dapat digunakan
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan setiap saat untuk checking pemasangan tanda-tanda, penentuan
elevasi dan lain-lain kegiatan pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus
memelihara alat-alat untuk survey ini secara baik sehingga selama pelaksanaan dapat tetap digunakan
secara baik. Kontraktor harus menyediakan, atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok kayu,
bagan, tempat yang diminta Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk memeriksa atau pengukuran
bagian dari pekerjaan.
1.5 Pemberitahuan untuk Memulai Pekerjaan
a. Penjelasan
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya, apabila Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan memerlukan keterangan tentang tempat-tempat asal material yang di
datangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
b. Pemberitahuan
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan. Pemberitahuan
tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup tetapi tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum
dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut, agar Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan
mempunyai waktu yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan penelitian dan pengujian
terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan harus disertai kelengkapan
sebagai berikut :
1. Jadwal pekerjaan termasuk Jadwal pengujian (bila ada pengujian).
2. Metoda kerja (cara kerja, urutan-urutan kerja, jenis alat dan lain-lain).
3. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
1.6 Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat keputusan pemenang, Kontraktor harus
memasukkan rencana kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mengenai Jadwal dan prosedur
mobilisasi.
b. Hal ini untuk menjamin dilaksanakannya mobilisasi di atas dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan nota dimulainya pekerjaan, peralatan harus sudah
berada di lokasi proyek sesuai dengan Jadwal dibutuhkannya alat-alat tersebut.
c. Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang jumlah, jenis dan kapasitas peralatan yang
akan digunakan seperti alat pancang Pancang+hammer, excavator, crane, alat memotong dan las
baja lain-lain.
d. Daftar tersebut harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan dalam hal fungsi dalam pekerjaan, kapasitas, jumlah tahun pembuatan, pabrik pembuat,
kondisi dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan.
e. Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat waktunya sesuai dengan Jadwal pemakaian.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat tersebut, sebagian
atau seluruhnya, selama pelaksanaan pekerjaan tanpa persetujuan Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
f. Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tiap-tiap
bagian/komponen/tahap pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai.
g. Penyediaan peralatan untuk pekerjaan tertentu di tempat pekerjaan dan persiapannya harus terlebih
dahulu mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti sedemikian sehingga Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan menganggap pekerjaan dapat dimulai/dilanjutkan.
Yang dimaksud dalam butir mengenai mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of Quantities tergantung
pada jenis, volume dan tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, sebagaimana ditentukan pada
bagian- bagian lain dari kontrak ini, dan secara umum akan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
1. Transportasi alat-alat dan perlengkapan sesuai dengan yang dicakup dalam kontrak, dari tempat
asalnya sampai ke lokasi proyek beserta pemasangannya menurut Jadwal kebutuhan alat-alat dan
pelengkap tersebut.
2. Antar jemput : staf, pegawai dan pekerja ke proyek.
3. Instalasi listrik dan air termasuk antara lain untuk direksi keet, lapangan kerja, bengkel, drainase
dan sanitasi.
4. Instalasi untuk personil Kontraktor seperti barak, proyek, ruang makan/ istirahat dan lain-lain.
5. Penyempurnaan selama masa pemeliharaan, sehingga kondisinya dapat diterima Pemberi
Tugas/ Pengawas Lapangan. Peralatan-peralatan yang akan digunakan sudah harus berada di
lokasi proyek dan siap beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai.
Pihak Kontraktor harus menyiapkan, menyerahkan dan mendapatkan surat persetujuan dari
Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan perihal program mobilisasi dalam jangka waktu seperti
ditentukan dalam ketentuan-ketentuan umum kontrak. Pembongkaran dan pemindahan semua
instalasi sementara, peralatan pembangunan, armada apung dan peralatan lainnya, sedemikian
rupa sehingga lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Pemberi Tugas/
Pengawas Lapangan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
1.7 Dokumentasi Selama Pekerjaan
Sebelum dilaksanakan pekerjaan Kontraktor harus melakukan dokumentasi terhadap seluruh area (kondisi
eksisting). Kontraktor harus membuat photo-photo berwarna untuk dokumentasi di dalam album dari
bagian- bagian pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan atau yang telah selesai dilaksanakan
seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek (0%, 25%, 50%, 75% dan 100%) dengan kualitas
yang baik atau menggunakan kamera DSLR dan pendokumentasian menggunakan Drone ditiap
minggunya, agar dapat memberikan visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan baik hasil-
hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
pada akhir dari setiap bulannya, sebagai lampiran laporan bulanan.
Hasil-hasil pemotretan yang dipilih dan dianggap baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan bila
diminta harus dapat dibuat cetakan sebanyak 3 (tiga) set dalam waktu 2 (dua) hari sesudahnya. Compact
disk (CD) dan dokumentasi tersebut akan menjadi milik Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan dan
tidak diijinkan membuat cetakan dari CD tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan untuk diserahkan pada pihak-pihak lain. Ukuran photo dokumentasi
sekurang-kurangnya adalah ukuran postcard. Keterangan yang menyebutkan kegiatan/macam
pekerjaan dan tanggal pengambilan harus disertakan untuk masing- masing gambar dokumentasi tersebut.
1.8 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
a. Kantor Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
Kontraktor harus menyediakan Kantor Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan di lokasi (site), yang
letaknya dekat dengan Kantor Kontraktor, yang terdiri dari ruangan- ruangan Pemberi Tugas dan
Ruang Rapat yang dilengkapi dengan peralatan- peralatan antara lain : kursi, meja, papan tulis, almari,
AC, HT (handy talky), telepon dan peralatan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan
pengawasan. Kontraktor diharuskan juga membuat toilet/WC sementara di dekat kantor Pemberi
Tugas/ Pengawas Lapangan dan menjaga kebersihan serta ketersediaan air bersih di dalamnya
selama masa pekerjaan berlangsung. Kontraktor harus menyediakan listrik dan air secukupnya
yang diperlukan Kantor Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Kontraktor harus menyiapkan salinan Dokumen Kontrak (BOQ, Gambar Teknik, Spesifikasi Teknis,
Jadwal Pelaksanaan dan Peraturan/ Standar yang digunakan pada proyek ini) di Kantor Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan Kantor dan segala
perlengkapannnya. Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) copy lengkap standard/ pedoman yang
digunakan dalam pekerjaan ini (ASTM, JIS, SII dll).
b. Kantor Kontraktor
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus membuat Kantor Lapangan yang
berdekatan dengan Kantor Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk memudahkan koordinasi.
Kantor untuk Kontraktor terdiri dari: ruangan untuk personil, ruang rapat kapasitas 5-6 orang, gudang
untuk menyimpan suku cadang peralatan dan bagan-bahan serta bengkel, yang dilengkapi dengan
listrik, air, peralatan keselamatan kerja yang dimanfaatkan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.9 Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai isi
kontrak/perjanjian.
1.10 Kualifikasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang digunakan yaitu :
a. Site Manager/pelaksana Lapangan
b. Ahli K3
hendaknya tenaga yang ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Kontraktor wajib mengajukan nama- nama personil yang akan menangani pekerjaan sesuai kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
1.11 Perlindungan Terhadap Cuaca
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah- langkah yang perlu dilakukan untuk
melindungi pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak rusak oleh cuaca. Kerusakan
yang diakibatkan oleh cuaca atau sebab lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.12 Satuan Ukuran
Semua ukuran dimensi, jarak dan ketinggian dalam perencanaan (kecuali yang disebutkan secara khusus),
selalu menggunakan satuan metrik.
1.13 Penangggungjawab Kontraktor
Kontraktor harus menunjuk Penanggung Jawab Kontraktor untuk pekerjaan di lapangan (Site Manager),
dan harus diberi wewenang yang cukup serta harus selalu berada di lapangan.
Penanggung jawab Kontraktor harus berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja
minimal 4 (lima) tahun dan pengalaman sejenis 2 tahun.
1.14 Gambar Rencana
a. Gambar rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Dokumen Kontrak.
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan gambar rencana spesifikasi dan tidak
dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan atau kekurangan yang terdapat pada gambar
rencana atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan isi spesifikasi.
b. Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan akan mengoreksi dan menjelaskan gambar rencana tersebut
untuk kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi.
c. Bila ada penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana yang ada, maka akan ditentukan
selanjutnya oleh Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan, dan akan disampaikan kepada Kontraktor
secara tertulis.
d. Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan atas adanya
perbedaan antara gambar rencana dan spesifikasi atau bagian lain dari kontrak untuk mendapatkan
petunjuk/keputusan lebih lanjut dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
1.15 Laporan
a. Laporan Harian
Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan harian dalam bentuk Laporan Harian yang berisi :
pekerjaan yang dilaksanakan hari itu, material yang didatangkan, tenaga kerja yang dikerahkan,
keadaan cuaca, serta hal-hal lain yang perlu dilaporkan sesuai petunjuk Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
b. Laporan Mingguan
Kontraktor diwajibkan untuk membuat laporan mingguan yang berisikan kemajuan fisik proyek
yang dicapai pada minggu sebelumnya dan sampai minggu termaksud. Laporan ini harus diserahkan
paling lambat selasa pagi dan dijilid sebanyak 3 (tiga) set kemudian diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan.
c. Laporan Bulanan
Kontraktor diwajibkan juga membuat laporan bulanan yang berisikan semua kegiatan pada bulan yang
bersangkutan termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi, perubahan-perubahan pelaksanaan yang
telah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan yang dilengkapi dengan gambar.
Laporan bulanan harus dijilid sebanyak 3 (tiga) set dan harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
d. Laporan Akhir Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat laporan akhir proyek setelah proyek dinyatakan selesai dan dapat
diterima oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Laporan ini berupa rekapitulasi dari laporan bulanan
yang harus memuat semua perubahan-perubahan penting selama berlangsungnya proyek. Laporan ini
dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan diserahkan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Serah
Terima Pertama.
e. Laporan Masa Pemeliharaan
Kontraktor diwajibkan membuat Laporan Masa Pemeliharaan yang berisi kegiatan selama Masa
Pemeliharaan. Laporan ini dibuat dalam rangka 3 (tiga) dan diserahkan selambat- lambatnya 5
(lima) hari setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan.
f. Format Laporan
Kontraktor diwajibkan mengusulkan format laporan harian, mingguan dan bulanan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan.
g. As Build Drawings
Kontraktor diwajibkan membuat as-build drawings yaitu gambar yang menunjukkan hasil pelaksanaan
sesungguhnya atau pekerjaan di lapangan. As build drawings dibuat secara bertahap sesuai dengan
progress/kemajuan pekerjaan. Pembuatan As Build Drawings dilakukan secara computerize dengan
menggunakan software A-Cad. As build drawings dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan 1 (satu) satu
lagi dalam bentuk soft copy. Penyerahannya dilakukan secara bertahap sesuai progress di lapangan.
1.16 Situasi
a. Pembangunan Sarana Prasarana Infrastruktur Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa Bandu Agung
Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat ini adalah lebih ke pekerjaan Struktur, sedangkan pekerjaan
lainnya hanya sebagian kecil saja, seperti Pekerjaan Pagar dan Penerangan .
b. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukan pekerjaan yang akan dilaksanakan,Kontraktor wajib
meneliti situasi Tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga. penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskanmeneliti dengan seksama setiap
detail bangunan rencana.
c. Ukuran luas tersebut dalam pasal 1 ayat-ayat terdahulu dimaksudkan sebagai garis besar/prinsip/ patokan
pelaksanaan dan pegangan Kontraktor.
d. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (Existing) di Tapak yang meliputi
antara lain, pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel dibawah tanah dan lain sebagainya yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun pemindahan hal-hal
tersebut diatas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut
sebaik mungkin tanpa mengganggu system yang ada.
f. Didalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan tambah, sebelum melakukan
pemindahan/ pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan
dahulu ke Konsultan Pengawas/Direksi.
g. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim baik dari segi waktu maupun biaya.
h. Lahan bangunan akan diserahkan kepada pemborong dengan kondisi seperti pada saat Aanwizjing
lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi tanggung
jawab sepenuhnya pihak rekanan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
1.17 Direksi Keet
Pada awal pelaksanaan pekerjaan tahap pertama berlangsung, pemborong telah menyiapkan
bangunan sementara yang berfungsi sebagai kantor proyek dan atau los kerja yang
dipergunakan sebagai operasional kantor dan tempat menyimpan barang/ material, peralatan
maupun dapat digunakan sebagai los kerja bagi tempat tinggal sementara tenaga kerja
Bangunan sementara ini masih terus dapat difungsikan untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.18 Gambar- gambar Dokumen
Rencana Kerja dan syarat-syarat ini (RKS) dilampiri
a. Gambar Site Plan
b. Gambar Kerja Struktur
c. Gambar Kerja Arsitektur
1.19 Penjelasan dan Spesifikasi Teknis
a. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
spesifikasi teknis; termasuk tambahan dan perubahannya dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang dibantu Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Ukuran. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As – As
Luar – Luar
Dalam – Dalam
Luar -- Dalam
c. Perbedaan Gambar.
a. Bila Gambar Kerja tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
Spesifikasi teknis, maka yang mengikat/berlaku adalah spesifikasi teknis.
b. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku/
mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi
1.20 Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
a. Gambar Detail Pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas/Direksi dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus dicantum Konsultan Pengawas/Direksi dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/ persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap didalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
didalam gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/Direksi. Segala
akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu
pelaksanaan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
1.21 Papan Nama Proyek
Papan mana Proyek harus sesuai dengan SE Dirjen Cipta Karya Nomor 35 Tahun 2023 T
a. Wajib menginformasikakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui papan nama
pekerjaan.
b. Informasi wajib diperbaharui dan atau d tambahkan pada waktu-waktu yang telah
ditentukanuntuk masing-masing kegiatan kontraktual.
c. apan nama pekerjaan wajib dipasang didepan kantor proyek serta pada lokasi awal hingga
akhir pekerjaan.
d. Jumlah pemasangan papan nama pekerjaan dapat menyesuaikan kebutuhan dilapangan,
minimal 2 buah sesuai lokasi pekerjaan dengan penempatan sesuai yang ditentukan direksi
teknik.
e. Lokasi pemasangan papan nama pekerjaan harus strategis mudah dibaca, dan aman
terhadap gangguan.
f. Ukuran dan bahan papan nama pekerjaan kontraktual dapat disesuaikan dengan kondisi
lapangan dan berdasarkan arahan direksi teknik
g. Mencantumkan kop pemilik pekerjaan yaitu Kementerian PUPR dilengkapi dengan logo :
Kementerian PUPR, DJCK, BPPW dan Satker
h. Mencantumkan logo :
• Core Values
• 4 Big Nos
• Larangan Pungli
• Lapor
• Situs www.lapor.pu.go.id
Ukuran Minimal
- Multiplek tebal 18 mm
Bahan Minimal
- Multiplek tebal 18 mm
- Tiang kayu 8/12 kelas II tinggi 4 mm
- Frame kayu 8/12 kelas II
- Banner plastik ukuran 0.8 m x 1.2 m
- Paku campuran 5-7 cm
- Cat kayu
1.22 PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ATAU CONSTRUCTION CHANGE ORDER
( CCO )
(1) Uraian
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena prakarsa dari Pejabat
Pembuat Komitmen atau prakarsa dari Kontraktor, dan persetujuannya dilaksanakan
melalui Change Order dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak. Jika dasar dari
pembayarannya yang ditetapkan memakai Change Order ini, menyebabkan terjadinya
variasi pada struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau diperkirakan menyebabkan
terjadinya variasi dalam Jumlah Harga Kontrak, maka Change Order tersebut harus
dinegosiasi dan dibuat dalam bentuk Addendum Kontrak.
Change Order dan Addendum harus memenuhi ketetapan berikut ini :
Change Order : adalah suatu perintah tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan ditanda tangani pula oleh Pihak Kontraktor, yang menunjukkan bahwa
Pihak Kontraktor menerima adanya perubahan-perubahan atas pekerjaan atau
perubahan-perubahan atas Dokumen Kontrak dan persetujuannya pada dasar
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
pembayaran dan penyesuaian waktu, bila ada, untuk tujuan pelaksanaan dari perubahan-
perubahan itu. Change Order harus diterbitkan dalam format standar dan harus mencakup
semua perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang akan
mempengaruhi perubahan Dokumen Kontrak atau perintah sebelumnya yang telah
dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen.
Addendum Kontrak : adalah suatu perjanjian tertulis antara Pemilik dan Kontraktor
yang mensyahkan perubahan dalam Pekerjaan-pekerjaan atau dalam Dokumen-
dokumen Kontrak, yang mana mengakibatkan terjadinya variasi dalam struktur Harga
Satuan Mata Pembayaran dan diperkirakan akan menyebabkan terjadinya variasi jumlah
Nilai Kontrak dan sudah pernah dinegosiasi sebelumnya dan disepakati melalui Change
Order. Addendum harus juga dibuat pada saat penutupan Kontrak dan untuk semua
perubahan kontraktual atau perubahan teknis penting lainnya, tanpa memandang apakah
terjadi variasi-variasi struktur Harga satuan atau terhadap Jumlah Harga Kontrak.
(2) Pelaksanaan "Change Order"
Change Order akan berisi uraian perubahan - perubahan dalam pekerjaan baik
penambahan maupun penghapusan, dengan lampiran dari Dokumen Kontrak yang
direvisi seperlunya untuk menentukan perincian perubahan itu.
Kontraktor harus menanda tangani dan memberi tanggal Change Order tersebut, untuk
menunjukkan bahwa Kontraktor setuju atas detail isi didalam Change Order tersebut.
(3) Pelaksanaan Addendum
Pelaksanaan Addendum bisa terjadi karena :
i. Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas yang berakibat menimbulkan variasi
- variasi dalam Jumlah Harga Kontrak, yang berarti merubah jumlah Harga Kontrak
yang telah dicantumkan sebelumnya dalam Surat Perjanjian Pemborongan atau pada
Addendum terdahulu, atau
ii. Pada perhitungan kuantitas / volume akhir pekerjaan yang biasa disebut Addendum
Penutup atau Addendum Akhir.1.
1.23 PEKERJAAN PEMBERSIHAN
(1) Uraian
Selama masa pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara Pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah -
sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan pekerjaan.
Pada saat selesainya Pekerjaan, Pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh
bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan,
peralatan dan mesin - mesin dari lokasi , seluruh bagian permukaan hasil penanganan
harus terlihat bersih dan pekerjaan yang akan diserahkan harus sudah dalam keadaan
siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Pembersihan Selama Pelaksanaan
Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja,
jembatan – jembatan, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan- tumpukan
bahan sisa sampah, dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari
operasi Pekerjaan Lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadan
bersih setiap waktu .
Siapkan didaerah kerja, tempat - tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa,
kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
a. Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya Pekerjaan Lapangan, daerah kegiatan harus tetap dijaga
kebersihannya dan siap dipakai oleh Pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan
daerah kerja yang tidak merupakan bagian pekerjaan untuk diperbaiki sesuai keadaan
aslinya.
b. Dasar Pembayaran
Tidak dilakukan pembayaran terpisah terhadap operasi pembersihan yang dilakukan
kontraktor.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
BAB II
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
2.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Bab ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Perhitungan biaya penangananan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan
dengan biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam Analisa Harga
Satuan pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
2.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko
K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
risiko K3 sedang dan kecil (Ahli Madya K3 mempunyai pengalaman 0 tahun, dan Ahli Muda
K3 mempunyai pengalaman 3 tahun). Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Ahli 3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja. Petugas
K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
e) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi.
f) Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
Khusus Kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap
kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang berkaitan
dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat
peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna
Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian pekerjaan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
2.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Pencucian
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerja konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
- Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun, zat
yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
- Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air dingin;
- Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya;
- Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja pada
kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air
(shower) dengan jumlah yang memadai.
- Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria maupun
toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka persyaratan
minimumnya adalah:
i) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari 15 orang
sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu peturasan;
ii) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari
15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu kloset.
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan
pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus mudah
diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari cuaca.
Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan
yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan ditempatkan
sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang menggunakannya dan
terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: setiap jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet
tersebut.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh pekerja
dengan persyaratan:
- Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum;
- Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
- Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari kontaminasi
dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang
memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan(P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai
tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi,
serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan lemari
penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan
penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika
setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
1) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
2) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya,
Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan
pelindung mata.
2.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
a. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
b. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau beberapa
pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman, sistem penangkap
jatuh.
c. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
i. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat kerja
yang terbuka sesuai dengan pasal 4 sub seksi ini.
ii. Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada bahaya
material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di bawah pelataran
kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring
pengaman.
d. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
- 900 – 1100 mm dari pelataran kerja;
- Mempunyai batang tengah (mid-rail);
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
- Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
material dari atap/tempat kerja.
e. Jaring pengaman
i. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh. Sebaiknya
digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat memasang jaring pengaman.
Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja yang memasang
jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety harness) atau menggunakan
perancah (scaffolding);
ii. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja;
iii. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak
dengan permukaan lantai/tanah.
f. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
i. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem rel inersia
(inertia reel system), safety harness dan tali statik. Pekerja yang diharuskan
menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
ii. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
iii. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri. Pekerja
yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan selama-lamanya 20
menit sejak terjatuh.
iv. Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau
jaring pengaman.
g. Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
- Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
- Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
- Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
- Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
- Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga berada
sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
h. Perancah (scaffolding)
i. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun oleh orang
yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
ii. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat: sebelum
digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan, setelah cuaca buruk
atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya, jika perancah tidak pernah
digunakan dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan
yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang
melakukan inspeksi.
iii. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
1. Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
2. Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
3. Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga dapat
mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatannya cukup kuat.
4. Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka ikatan
tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan.
5. Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas.
6. Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
7. Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dan telah tersusun dengan baik.
8. Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
9. Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang
dapat jatuh.
10. Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material, pastikan
bahwa bebannya disebarkan secara merata.
11. Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
perancah yang tidak lengkap.
2.5 ELEKTRIKAL
a. Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang memenuhi
syarat:
- Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt.
- Mempunyai sirkuit earth yang termonitor dimana pasokan listrik pada alat akan secara
otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth.
- Alat mempunyai insulasi ganda.
- Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa sehingga
voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC; atau
- Mempunai alat pengukur arus sisa (residual).
b. Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
utama dan harus:
- Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan
terganggu oleh cuaca.
- Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel sedemikian
rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel dan harus
dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda: HARAP
SELALU DITUTUP.
- Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
- Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khsus untuk ini.
- Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
c. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk pertama
kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan
kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir
inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
d. Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak
boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari pemilik
saluran listrik.
2.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
a. Alat pelindung diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerjanya
dengan ketentuan:
- Seluruh pekerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
- Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko terluka dari
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh personil yang
terlibat di lapangan harus menggunakannya.
- Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata akibat
pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau potongan
beton.
- Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu dengan
ujung besi di bagian jari kaki.
- Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
- Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
- Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada bahaya
seperti asbes, asap dan debu kimia.
b. Bahaya pada kulit
- Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan akibat
penggunaan bahan berbahaya.
- Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen. Usahakan
kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat
mengurangi resiko kerusakan kulit.
- Sedapat mungin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian ini
termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
- Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada seksi 1.19.3.
- Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton dimana
debu mulai terbentuk.
c. Penggunaan bahan kimia
i. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani bahan
kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara pembuangan
limbah.
ii. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat yang aman
dan berventilasi baik.
iii. Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk
tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d. Asbestos
i. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai atau overall
yang dapat dicuci ulang.
ii. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan.
iii. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara sebelum
menggunakan daerah kerja.
e. Pemotongan dan pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
i. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
a. Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
b. Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong.
c. Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las.
d. Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
ii. Penanganan tabung
a. Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan kasar.
Jika memungkinkan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai.
b. Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya
tabung.
a. Tabung harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum digunakan
iii. Penyimpanan
a. Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan selesai dan
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
disimpan jauh dari tabung.
b. Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan sumber api.
iv. Peralatan
1. Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus diperiksa
setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan.
2. Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung akibat
adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan hoseclamps.
3. Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke tempat
aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak suppliernya.
v. Peralatan pemadam kebakaran dan alat pelindung
1. Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat pemadam yang
memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
2. Pekerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung untuk
melindungi dari api.
2.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
a. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
b. Alat pemaku dan stapler otomatis dan portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
i. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman.
ii. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat diarahkan
pada suatu permukaan benda yang aman.
iii. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
iv. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga pnematik,
tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar.
v. Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
vi. Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
c. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
i. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin lainnya
harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
ii. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
1. Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas.
2. Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
dilakukan.
3. Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
4. Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
5. Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
6. Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
7. Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar terhindar
dari kerusakan dari peralatan dan material.
8. Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut.
d. Alat kerekan (hoist) pengangkat material dan orang
i. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten.
ii. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk mengoperasikan alat.
iii. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada bangunan atau
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
struktur.
iv. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
v. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan pintu
tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat minimum 3
mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat harus ditutup
dengan atap sekurang- kurangnya dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal
18 mm.
vi. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu solid harus
mempunyai panel yang tembus pandang.
vii. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
viii. Kerangjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-mekanik
yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika keranjang berada
di permukaan tanah serta dapat mencegah beroperasinya alat pengangkat ketika
keranjang sedang dibuka.
ix. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
x. Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
xi. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak terlalu
cepat.
xii. Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam keranjang.
xiii. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan orang
yang terjebak dalam keranjang.
xiv. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
xv. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang bekerja.
e. Crane dan alat pengangkat
i. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang/material
dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa menggunakan alat pengangkat.
ii. Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan perbedaan
ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus menggunakan crane, excavator
atau forklift.
iii. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12 bulan
oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
iv. Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru.
v. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun.
vi. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
vii. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan oleh
operator.
viii. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator beban aman
(safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
ix. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh.
x. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman.
xi. Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
xii. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh.
xiii. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
3.1 GALIAN
1. UMUM
(1) Uraian
a. Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan, atau
pembuatan stok dari tanah, tanah lumpur atau padas atau material lain dari badan
jalan, saluran / selokan atau sekitarnya yang perlu untuk penyelesaian yang
memuaskan dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b. Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan selokan dan saluran air,
untuk pembuatan formasi dari galian atau pondasi untuk pipa transmisi dan
distribusi, gorong-gorong, saluran atau struktur lainnya, untuk pembuangan
material yang tak terpakai atau humus, untuk pekerjaan stabilisasi dan
pembersihan longsoran, untuk bahan galian konstruksi atau pembuangan material
sisa dan untuk pembentukan secara umum dari tempat kerja sesuai dengan
Spesifikasi ini dan yang memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang
yang ditunjukkan dalam. Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
c. Kecuali untuk kepentingan pembayaran, ketentuan dari seksi ini berlaku untuk
seluruh pekerjaan galian yang dilakukan sehubungan dengan kontrak dan seluruh
galian dapat merupakan salah satu dari :
a. Galian tanah biasa
b. Galian tanah padas / tanah berbatu
c. Galian tanah lumpur
d. Galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian
padas maupun galian tanah berlumpur.
e. Galian tanah berlumpur adalah galian pada tanah yang banyak bercampur dengan
air sehingga tidak memungkinkan dibuang / dibawa tanpa menggunakan
perlengkapan yang tidak bocor.
f. Galian padas harus mencakup galian dari batu dengan volume 1 m3 atau lebih
dan seluruh padas atau bahan lainnya yang dalam pandangan Direksi Teknik
adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau
pemboran tanah dan peledakan. Galian ini tidak termasuk bahan yang menurut
pendapat Direksi Teknik dapat dilepaskan dengan penggaruk yang ditarik oleh
traktor dengan berat minimum 15 ton dan tenaga kuda netto sebesar 180 TK.
g. Galian tanah biasa maupun galian tanah padas masing – masing bisa dari galian
yang dibuang setempat ( jarak < 30 m ) dan galian yang dibuang jauh (jarak > 30
m), sedang galian tanah lumpur selalu harus dibuang jauh dari lokasi pengerukan
/ penggalian.
h. Kedalaman galian pipa air minum disesuaikan dengan diameter pipa yang
digunakan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
(2) Toleransi dimensi
a. Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah galian tidak boleh bervariasi dari yang
ditentukan lebih dari 2 cm pada setiap titik.
b. Permukaan galian yang telah selesai yang terbuka terhadap aliran air permukaan
harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin drainase
yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
(3) Pelaporan dan Pencatatan
a. Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut seksi ini, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Teknik, sebelum memulai pekerjaan, gambar
perincian potongan melintang yang menunjukkan tanah asli sebelum operasi
pembabatan dan penggaruan dilakukan.
b. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik gambar perincian dari
seluruh struktur sementara yang diusulkannya atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti skor, turap, cofferdam dan tembok penahan dan harus
memperoleh persetujuan Direksi Teknik dari gambar tersebut sebelum
melaksanakan pekerjaan galian yang dimaksukkan akan dilindungi oleh struktur
yang diusulkan tersebut.
c. Setelah masing-masing galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi selesai,
Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknik dan bahan landasan atau material
lain tidak boleh dipasang sebelum disetujui oleh Direksi Teknik untuk kedalaman
dari galian dan sifat dan mutu dari material pondasi, seperti yang disebutkan dalam
Pasal 2. dibawah.
d. Catatan dari seluruh bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi
serta jumlahnya, harus disimpan oleh Kontraktor untuk pemeriksaan oleh Direksi
Teknik.
(4) Jaminan keselamatan pekerjaan galian
a. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan
pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
b. Selama masa pekerjaan galian, sewaktu lereng yang stabil yang mampu menahan
pekerjaan disekitarnya, struktur atau mesin harus dipertahankan sepanjang waktu,
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dan skor serta turap yang memadai harus dipasang, jika tepi permukaan galian
yang sewaktu-waktu tidak dilindungi dapat berbahaya/tidak stabil. Bila diperlukan,
Kontraktor harus menahan atau menyangga struktur disekitarnya yang jika tidak
dilakukan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian itu.
c. Peralatai berat untuk pemindahan tanah pemadatan atau keperluan lainnya tidak
boleh diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m dari tepi galian
terbuka atau galian pondasi, terkecuali uji pipa atau terstruk lainnya telah dipasang
dan ditutup dengan paling sedikit 60 cm urugan yang telah dipadatkan.
d. Tembok ujung cofferdam atau cara lainnya untuk menghindarkan air dari daerah
galian harus dirancang dengang benar dan cukup kuat untuk menjamin tidak
terjadi keruntuhan mendadak, yang mungkin dapat membanjiri tempat kerja
secara cepat.
e. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian yang
mengharuskan kepala mereka berada dibawah permukaan tanah, Kontraktor
harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian
cadangan
f. (yang belum, dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja
galian.
g. Bahan Peledak yang diperlukan pada galian padas harus disimpan, ditangani, dan
digunakan secara. hati-hati dan ketat sesuai dengan Peraturan Perundangan. dari
Pemerintah. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pencegahan pengeluaran
atau penggunaan yang tidak tepat dari bahan peledak dan harus menjamin bahwa
yang menangani peledakan harus dipercayakan hanya kepada orang yang
berpengalaman dan bertanggung jawab.
h. Seluruh galian. terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah
pekerja atau orang lainnya terjatuh kedalamnya, dan setiap, galian terbuka pada
badan jalan atau bahu harus ditambah dengan rambu pada malam hari dengan
drum dicat putih (atau yang serupa) dan merah atau lampu kuning sesuai dengan
ketetapan Direksi Teknik.
i. Ketentuan yang ada dalam Seksi Pemeliharaan Arus Lalu Lintas harus diterapkan
pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
(5) Jadwal Kerja
a. Luas waktu galian yang terbuka. pada suatu operasi harus dibatasi sepadan
dengan, pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam. kondisi yang baik,
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, pembasahan akibat hujan
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b. Galian saluran atau galian lainnya yang melintang jalan harus dilakukan
menggunakan konstruksi setengah badan jalan sehingga jalan tetap dapat terbuka
bagi lalu lintas pada setiap saat.
c. Bila lalu lintas pada jalan terpaksa terganggu karena peledakan atau operasi
pekerjaan lainnya, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan sebelumnya
terhadap, jadwal untuk gangguan tersebut dari penguasa setempat dan juga, dari
Direksi Teknik.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
(6) Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk pengeringan
( pompa ), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran sementara, tembok
ujung dan cofferdam. Pompa agar siap dtempat kerja pada setiap saat untuk
menjamin tak ada gangguan dalam prosedur pengeringan dengan (pompa),
pengalihan saluran air dan pembangunan saluran sementara, tembok ujung dan
cofferdam. Pompa agar siap ditempat kerja pada setiap saat untuk menjamin tak
ada gangguan dalam prosedur pengeringan dengan pompa.
b. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain dimana
aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus setiap saat
menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum yang untuk digunakan oleh
pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah sabun dan desinfektan.
(7) Perbaikan dari Pekerjaan Galian yang tak memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 1.(3)
diatas harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
a. Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
b. Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug
kiebali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi aggregat seperti yang
diperintahkan Direksi Teknik.
(8) Utilitas dibawah tanah
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi yang ada
tentang adanya serta lokasi dafi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan
membayar ijin yang diperlukan atau wewenang lainnya untuk melaksanakan
galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang masih
berfungsi dari pipa, kabel, atau jalur lainnya atau struktur yang dijumpai dan
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya.
(9) Royalti untuk material Galian
Bila timbunan pilihan atau lapis pondasi batu pecah untuk aspal beton atau beton atau
material lainnya diperoleh dari galian bahan diluar daerah milik jalan, Kontraktor harus
melakukan pengaturan yang perlu dan pembayaran iuran dan royalti kepada pemilik
tanah dan penguasa untuk ijin menggali dan menggangkut material.
(10) Penggunaan dan Pembuangan Material Galian
a. Seluruh meterial yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan
proyek dimana memungkinkan, harus digunakan secara effektif untuk formasi
timbunan atau urugan kembali.
b. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat , sejumlah besar akar
atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang menurut pendapat
Direksi Teknik akan menyulitkan pemadatan dari material pelapisan atau yang
mengakibatkan terjadinya, kerusakan atau penurunan yang tidak mengakibatkan
terjadi kerusakan atau penurunan yang tidak dikehendaki harus diklasifikasikan
tidak memenuhi untuk digunakan sebagai timbunan dalami pekerjaan permanen.
c. Setiap meterial galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan, atau tiap
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
material yang tidak disetujui oleh Direksi Teknik sebagai bahan timbunan harus
dibuang dan diratakan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor diluar
daerah milik jalan seperti diperintahkan Direksi Teknik.
d. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk keseluruhan pengaturan dan biaya
untuk pembuangan material yang berlebih atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkutan , kebersihan lingkungan dan perolehan ijin dari pemilik tanah
dimana pembuangan dilakukan.
(11) Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
a. Terkecuali diperintah oleh Direksi Teknik, seluruh struktur sementara seperti
cofferdam atrau skor dan turap harus dibongkar oleh kontraktor setelah selesainya
pekerjaan struktur permanen atau pekerjaan lain untuk mana galian telah
dilakukan. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak
mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b. Material bekas yang diperoleh dafi pekerjaan sementara tetap merupakan milik
dari Kontraktor atau bila memenuhi syarat yang disetujui oleh Direksi Teknik, dapat
dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar dalam Mata Pembayaran
yang bersangkutan dalam Daftar Penawaran.
c. Setiap pemakaian material galian yang bersifat sementara waktu diijinkan untuk
ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan
berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
d. Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Kontraktor harus ditinggalkan dalam keadaan rapih dengan tepi dan lereng yang
stabil.
2. PROSEDUR PENGGALIAN
(1) Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksariakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Teknik dan harus
mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, padas, batu bata, batu beton, tembok dan perkerasan yang lama.
b. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap
material atau bangunan dibawah dan diluar batas galian.
c. Dimana material yang terbuka pada garis formasi atau pennukaan lapis tanah
dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau tanah gambut atau material lainnya
yang tak memenuhi dalam pendapat Direksi Teknik, maka material tersebut harus
dipadatkan dengan benar atau seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan
yang memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan Direksi Teknik.
d. Dimana material padas, lapisan keras atau yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan berpasangan, pada ketinggian tanah dasar untuk
perkerasan dan bahu, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka
material tersebut harus digali 15 cm lebih dalam hingga ke permukaan yang
mantap dan merata. Tidak boleh ada tonjolan-tonjolan padas dari permukaan
tersebut dan seluruh pecahan padas yang diametemya lebih besar dari 15 cm
harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus didapat dengan mengurug
kembali dengan material yang dipadatkan yang disetujui oleh Direksi Teknik.
e. Peledakan sebagai cara pembongkaran padas hanya, boleh digunakan jika
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
menurut pendapat Direksi Teknik tidak praktis menggunakan alat bertekanan
udara atau penggaru hidraulis, Direksi Teknik dapat melarang peledakan dan
memerintahkan padas untuk digali dengan cara lain, jika menurut pendapatnya,
peledakan berbahaya bagi manusia atau struktur yang berdekatan, atau bila
dilaksanakan dengan serampangan.
f. Bila diperintahkan oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus menyediakan anyaman
pelindung ledakan untuk melindungi orang, benda dan pekerjaan selama
penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang
diuraikan oleh Direksi Teknik.
g. Penggalian padas harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau
lainnya, sehingga tepi darl galian harus dib;arkan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Padas yang lepas yang dapat menjadi tidak stabil atau
menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik bila
terjadi pada galian karang yang baru maupun yang lama.
(3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a. Galian untuk pipa, gorong-gorong atau saluran beton dan galian untuk pondasi
jembatan atau struktur lain. hanis cukup ukurannya untuk memungkinkan
pemasangan bahan yang benar. juga untuk pengawasan dan pemadatan urugan
kembali dibawah dan sekeliling pekerjaan.
b. Skor, turap dan cofferdam atau tindakan lain untuk mengeluarkan air hatus
dipasang untuk memungkinkan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan
pengawasan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi luar
acuan. Cofferdam atau skor yang bergeser atau bergerak selama pekerjaan galian
harus diperbaiki atau diperbesar untuk menjamin ruang bebas yang diperlukan
sewaktu konstruksi.
c. Bila gorong-gorong atau galian lain dilakukan dalam timbunan yang baru, maka
timbunan harus dibangun sampai dengan ketinggian yang diperlukan sejarak pada
masing-masing sisi tidak kurang dari 5 x lebar galian tersebut, selanjutnya galian
dibuang dengan sisi setegak mungkin sebagaimana tanahnya memungkinkan.
d. Setiap pemompaan dari galian harus dilakukan sedemikian untuk menghindarkan
kemungkinan bagian yang baru dipasang terbawa. Setiap pemompaan yang
diperlukan selama pemasangan beton atau periode 24 jam sesudahnya harus
dilakukan dengan pompa yang berada diluar acuan beton tersebut.
e. Galian sampai elevasi akbir darl pondasi untuk pondasi struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sebelum pondasi akan dipasang.
(4) Penggalian untuk sumber material
a. Sumber galian, apakah dalam daerah milik Jalan atau di tempat lain, harus digali
sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b. Persetujuan untuk membuka sumber gallan baru atau mengoperasikan yang lama
harus diperoleh dari Direksi Teknik secara tertulis sebelum operasi penggalian
dimulai.
c. Sumber galian tidak boleh diijinkan pada tanah yang mungkin diperlukan untuk
rencana, pelebaran jalan atau keperluan pemerintah lainnya.
(a) Pembuatan lubang galian harus dilarang atau dibatasi jika ia dapat
mengganggu drainase alam atau rancangan.
(b) Pada bagian atas jalan, pembuatan lubang galian harus dibentuk
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-
gorong berikutnya tanpa genangan.
(c) Tepi dari sumber galian harus tidak lebih dekat dari 2 m dari kaki timbunan
atau 10 m dari puncak galian.
3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
(1) Sebagian dari pekerjaan galian dalam kontrak tidak akan diukur atau dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan dipandang dimasukkan kedalam harga penawaran untuk beberapa
macam material yang akan dipasang pada galian akhir, seperti Urugan Porous,
pekerjaan beton, pasangan batu, beton bertulang, gorong-gorong pipa dan lain-lain.
Tipe dari galian yang secara spesifik tidak dimasukkan dari pengukuran dalam Seksi
ini adalah :
a. Galian diluar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur pembayaran kecuali
dimana :
- Penggalian berlebih diperlukan untuk membuang material yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 2 (l) (c) diatas, atau
untuk membuang padas atau material keras lainnya seperti yang dipersyaratkan
dalam Pasal 2 (1) (d) diatas;
- Tambahan pekerjaan sebagai hasil dari longsoran lereng atau struktur penahan
tanah atau air (seperti skor, turap, atau cofferdam) yang sebelumnya telah
diterima oleh Direksi Teknik secara tertulis.
- Pekerjaan galian yang dllaksanakan untuk pondasi struktur atau untuk
pemasangan pipa, gorong-gorong atau saluran beton, drainase berpori tidak
akan diukur untuk pembayaran, biaya dari pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan kedalam harga satuan yang ditawar untuk masing-masing material
tersebut.
- Pekerjaan yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi perkerasan yang ada
tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
dimnasukkan dalam berbagai harga satuan yang ditawarkan untuk material yang
digunakan pada operasi pengembalian kondisi.
- Pekerjaan galian untuk operasi pemeliharaan rutin tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan im telah termasuk harga-harga lump
sum yang ditawarkan untuk berbagal operasi pemeliharaan rutin.
- Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh material untuk
konstruksi dari sumber material atau sumber lainnya diluar daerah konstruksi
tidak boleh diukur untuk pembayaran, blaya dari pekerjaan ini dipandang
dimasukkan kedalam harga satuan yang dinyatakan untuk timbunan atau
material perkerasan.
- Pengukuran dan pembayaran untuk setiap galian padas harus dilakukan
menurut Mata Pembayaran tanpa memandang jenis galiannya. Volume yang
diukur dari galian padas harus tidak dimasukkan kedalam kwantitas yang diukur
untuk pekerjaan galian lain dalam tiap Seksi dari Spesifikasi ini.
(2) Pengukuran galian untuk pembayaran
a. Pekerjaan galian yang tidak dikeluarkan seperti diatas harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume ditempat dalam meter kubik material yang dipindahkan. Dasar dari
perhitungan ini haruslah gambar penampang melintang yang disetujui dari tanah
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
sebelum digali dan garis yang dipersyaratkan dan diterima dari akhir pekerjaan galian.
Metoda perhitungan haruslah metoda luas ujung rata-rata, menggunakan
penampang melintang dari pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m.
b. Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran dalam
pasal ini akan tetap dibayar sebagai galian meskipun material galian tersebut disetujui
untuk digunakan sebagal material konstruksi dan diukur serta dibayar dalam seksi lain
dari Spesifikasi ini.
c. Selain dari galian tanah berlumpur, maka galian tanah dengan buangan setempat
dimaksudkan sebagai galian dengan jarak pembuangan kurang dari 30 meter dari
lokasi galian, kecuali ada ketentuan lain dari direksi.
(3) Dasar Pembayaran
Kuantitas darl galian, diukur menurut ketentuan diatas, akan dibayar per satuan
pengukuran pada harga yang dimasukkan dalam Jadwal Penawaran untuk Mata
Pekerjaan yang terdaftar dibawah, yang merupakan kompensasi untuk seluruh pekerjaan
dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian yang diperlukan
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.2 URUGAN ( TIMBUNAN )
1. UMUM
(1) Uraian
(a) Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi urugan,
untuk urugan kembali galian atau galian pipa atau struktur dan untuk urugan
umum yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan antara lain
ketinggian yang sesuai persyaratan atau penampang melintangnya.
(b) Urugan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
dua jenis, yaitu urugan biasa dan urugan pilihan. Urugan pilihan akan
digunakan di daerah berawa, saluran air dan lokasi serupa dimana material
yang plastis sulit untuk dipadatkan dengan baik. Urugan pilihan dapat juga
digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran jika diperlukan
lereng yang curam karena keterbatasan ruangan dan untuk pekerjaan urugan
lainnya dimana kekuatan urugan adalah faktor yang kritis.
(c) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan urugan yaitu material yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, juga tidak termasuk material
drainase berpori yang dipakai untuk maksud drainase bawah permukaan atau
untuk mencegah hanyutnya butir halus akibat filtrasi. Bahan urugan ini
dicakup dalam Spesifikasi lain.
(2) Toleransi dimensi
(a) Permukaan dan ketinggian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi
atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
(b) Seluruh permukaan akhir urugan yang terbuka harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran yang bebas dari air
permukaan.
(c) Permukaan akhir Iereng timbunan harus tidak bervariasi lebih dari 10 cm dan
garis profil yang ditentukan.
(d) Urugan tidak boleh dipasang dalam lapis yang lebih dari 30 cm tebal padat.
(3) Pelaporan
(a) Untuk setiap urugan yang akan dibayar menurut ketentuan-ketentuan Seksi
dari Spesifikasi ini Kontraktor diharuskan menyerahkan laporan di bawah ini
kepada Direksi Teknik sebelum izin memulai pekerjaan disetujui :
(i) gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penempatan urugan;
(ii) hasil penqujian kepadatan yang membuktikan pemadatan yang cukup
dari permukaan yang disiapkan dimana urugan ditempatkan, jika
diperlukan menutut Pasal 3 (l) (b) dibawah ini.
(b) Kontraktor harus mengirim contoh - contoh bahan urugan kepada Direksi
Teknik paling Iambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai baban urugan itu :
(i) dua contoh masing - masing 50 kg dari material, satu harus disimpan
oleh Direksi Teknik untuk rujukan selama masa kontrak.
(ii) pernyataan perihal asal dan komposisi dari material yang diusulkan,
bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan sifat
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
material tersebut memenuhi persyaratan sesuai Pasal 2.
(c) Kontraktor harus menyerahkan hal - hal berikut dalam bentuk tertulis kepada
Direksi Teknik segera setelah selesainya satu bagian dari pekerjaan, dan
sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Teknik, tidak diperkenankan
material lain dipasang diatas urugan terdahulu.
(i) hasil dari pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 4.
(ii) hasil dari pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
memeriksa bahwa toleransi permukaan yang ditentukan dalam Pasal
1.(3) dipenuhi.
(4) Jadwal Kerja
(a) Bagian yang baru dari timbunan badan jalan harus dibangun dengan
menggunakan konstruksi setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
(b) Untuk mencegah gangguan pada konstruksi tembok kepala dan tembok
sayap jembatan, kontraktor diharuskan, pada titik-titik yang ditetapkan oleh
Direksi Teknik, menunda sebagian pekerjaan urugan untuk pembentukan
jalan pendekat (oprit) ke struktur tersebut hingga penanganan struktur lancar
tanpa adanya gangguan/resiko sebagai akibat pelaksanaan dari opritan.
(5) Kondisi Tempat Kerja
(a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan
selama pekerjaan pemasangan dan pemadatan berlangsung, untuk itu bahan
urugan selama konstruksi harus memiliki kemiringan yang cukup untuk
membantu drainase dari aliran air hujan dan harus menjamin bahwa
pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana mungkin, air dari
tempat kerja harus dibuang kedalam sistim drainase permanen. Cara yang
memadai untuk menjebak lumpur harus diadakan pada bagian darurat yang
mengalir kedalam sistim drainase permanen.
(b) Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk
pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemasangan dan
pemadatan.
(6) Perbaikan dari Urugan yang tak memuaskan atau tidak stabil
(a) Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 1.(3)
harus diperbaiki dengan menggaru permukaan dan membuang atau
menambah material sebagaimana diperlukan yang dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
(b) Urugan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal kadar aimya kurang
memenuhi persyaratan dalam Pasal 2(3)(b) atau seperti yang diperintahkan
Direksl Teknik, maka harus diperbaiki dengan menggaru material, disusul
dengan air. secukupnya dan dicampur dengan menggunakari "motor grader"
atau peralatan lain yang disetujui.
(c) Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, dimana kadar airnya
melampaui kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 2.(3)(b) atau
sebagaimana dipenintahkan Direksi Teknik, harus diperbaiki ulang dengan
menggaru material, disusul dengan penggunaan motor grader berulang-
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
ulang atau oleh alat lainnya dengan selang waktu istirahat ketika
penanganan, dalam cuaca yang kering. Cara lain, atau jika pengeringan tak
dapat dicapai dengan cara mengaduk atau membiarkan bahan gembur
tersebut, Direksi Teknik dapat memerintahkan untuk mengeluarkan bahan
tersebut dari pekerjaan dan menggantikannya dengan bahan kering yang
lebih cocok.
(d) Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain
setelah dipadatkan dalam batasan persyaratan ini biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material dan kerataan permukaan
masih memenuhi persyaratan Spesifikasi ini.
(e) Perbaikan dan urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat
material dari Spesifiksi ini harus seperti yang diperintahkan Direksi Teknik
dan dapat meliputi tambahan pemadatan, penggaruan yang disusul dengan
pengaturan kadar air dan pemadatan kemball, atau pembuangan dan
penggantian material.
(f) Kontraktor tidak akan diminta pertanggung jawabannya terhadap kerusakan
yang timbul dari alam seperti angin topan, gerusan banjir, tanah menjadi
lembek kembali atau dari pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindari
ditempat Pekerjaan asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan
dinyatakan secara tertulis sebagai memuaskan dan selesai oleh Direksi
Teknik.
(7) Pengembalian bentuk Pekerjaan menyusul pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat dengan pengujian kepadatan
atau yang lainnya harus diurug kembali oleh Kontraktor secepatnya dan
dipadatkan hingga mencapal kepadatan dan toleransi permukaan yang
disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
(8) Pembatasan oleh Cuaca
Urugan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan sewaktu huian, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau lainnya bila kadar air
material diluar rentang yang ditentukan dalam Pasal 3(3)(b).
2. Material
(1) Sumber Material
Bahan urugan harus dipilih dari sumber yang disetujui.
(2) Urugan Biasa
(a) Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari galian
tanah yang disetujui oleh Direksi Teknik yang memenuhi syarat untuk
digunakan dalam pekerjaan permanen.
(b) Bahan yang dipilih diharapkan tidak termasuk tanah yang plastisitasnya
tinggi. Penggunaan tanah yang plastisitasnya tinggi dapat dipertimbangkan,
apabila bahan tersebut digunakan pada urugan yang tidak mendukung beban
struktural tinggi, urugan yang bagian dasar dari urugan atau pada urugan
kembali yang tidak memerlukan daya dukung yang tinggi.
(c) Tanah yang pengembangannya tinggi ( retakan ) yang memiliki nilai aktif lebih
besar dari 1,5, atau derajat pengembangan yang "sangat tinggi" atau "luar
biasa tinggi", tidak boleh digunakan sebagai bahan urugan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
(3) Urugan Pilihan
(a) Urugan hanya boleh diklasifikasi sebagai "Urugan Pilihan" bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud dimana urugan pilihan telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik. Seluruh urugan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai urugan biasa (atau drainase purous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut ).
(b) Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau padas yang memenuhi persyaratan untuk urugan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Teknik.
Dalam segala hal seluruh urugan pilihan harus dipadatkan minimum sampai
95% kepadatan kering maksimum.
(c) Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh
atau banjir tidak dapat dihindarl, urugan pilihan haruslah pasir atau kerikil atau
bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6%.
(d) Bila digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada
situasi lainnya dimana kuat geser penting tetapi dijumpai kondisl pemadatan
normal dan kering, urugan pilihan dapat dari padas atau kerikil berlempung
bergradasi baik atau lempung berpasir atau lempung berplastisitas rendah.
Tipe dari bahan yang dipilih dan disetujui oleh Direksi Teknik akan tergantung
pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau dibuang, atau pada
tekanan yang akan dipikul.
(e) Pada umumnya dilapangan, Urugan Pilihan adalah dari jenis urugan padas,
urugan sirtu maupun dari jenis pasir urug.
3. PEMASANGAN DAN PEMADATAN URUGAN
(1) Penyiapan Tempat Kerja
(a) Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat seluruh bahan yang tidak
memenuhi harus telah dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Teknik.
(b) Bila tinggi dari urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi dari urugan
harus dipadatkan benar-benar ( termasuk penggaruan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sehingga 15 cm bagian atas memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk urugan yang dipasang
diatasnya.
(c) Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan
yang ada atau yang baru dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk
membentuk teras dengan lebar cukup untuk memungkinkan pemadatan
dengan peralatan sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
(2) Pemasangan Urugan
(a) Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata
dalam lapis yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
diberikan dalam, Pasal 1(3) dari seksi ini. Bila lebih dari satu lapis akan
dipasang, lapis-lapis tersebut sedapat mungkin harus sama tebalnya.
(b) Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
ketempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering dan
disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan, terutama
selam musim hujan.
(c) Dalam, penempatan urugan diatas atau terhadap selimut pasir atau bahan
drainase porous, harus diperhatikan agar tidak terjadi pencampuran dua
bahan tersebut. Dalam hal pembentukan drainase vertikal, pemisah yang
jelas harus diberikan antara kedua bahan dapat dijamin oleh penggunaan
acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik sewaktu
pengisian urugan dan drainase porous dilaksanakan.
(d) Urugan kembali diatas pipa dan dibelakang struktur harus dilaksanakan
secara sistematis dan secepat mungkin menyusul pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi sebelum pengurugan paling sedikit harus diberikan
waktu 8 jam setelah pemberian adukan pada sambungan-sambungan pipa
atau pengecoran struktur beton dengan gaya berat, pasangan batu atau
pasangan batu dengan adukan. Perioda 14 hari harus diberikan sebelum
perigurugan disekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau
pasangan batu dengan adukan.
(e) Bila timbunan akan diperlebar, lereng dari timbunan yang ada harus
disiapkan derigan membuang seluruh tetumbuhan permukaan dan dibuat
bertangga sehingga urugan yang baru terkund kepada timbunan yang lama
sampal memuaskan Direksi Teknik. Selanjutnya urugan yang diperlebar
harus dibangun secara horizontal sampai dengan ketinggian tanah dasar,
yang selanjutriya harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah
sampai setinggi permukaan jalan yang ada sehingga bagian yang diperlebar
dapat digunakan oleh lalu lintas secepatnya, yang memungkinkan
pembangunan dilanjutkan ke sisi jalan lainnya jika diperlukan.
(3) Pemadatan dari Urugan
(a) Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan, masing-masing
lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat yang
memadai yang disetujui Direksi Teknik hingga mencapai kepadatan yang
ditentukan dalam Pasal 4 dari Seksi ini.
(b) Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari
material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari
kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air
pada kepadatan kering maksimum.
(c) Masing-masing lapis dari urugan yang dipasang harus dipadatkan seperti
yang ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh Direksi Teknik
sebelum lapis berikutnya dipasang. Dalam segala hal , tebal tiap lapis urugan
yang dipadatkan tidak boleh lebih tebal dari 30 cm tebal padat.
(d) Timbunan harus dipadatkan mulai pada tepi luar dan berlanjut ke arah tengah
sedemikian sehingga masing - masing bagian menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana mungkin, lalu lintas alat konstruksi harus
dilewatkan, diatas urugan dan arahnya terus berubah-ubah untuk
menyebarkan usaha pemadatan dari lalu lintas tesebut.
(e) Bila bahan urugan akan dipasang pada kedua sisi dari pipa atau saluran
beton atau struktur, maka operasi harus dilakukan agar urugan selalu kira-
kira sama tingginya pada kedua sisi struktur.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
(f) Bila bahan urugan dapat ditimbun pada satu sisi dari tembok kepala, atau
tembok sayap, pilar, tembok penahan atau tembok kepala gorong-gorong,
harus diperhatikan agar tempat bersebelahan dengan struktur jangan
dipadatkan sedemikian sehingga menyebabkan bergesernya struktur atau
timbul tekanan yang berlebih pada struktur.
(g) Terkecuali disetujui oleh Direksi Teknik, urugan disebelah ujung dari
jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang
sampai struktur jembatan atas telah dipasang.
(h) Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas konstruksi, harus dipasang dalam lapisan horizontal yang tidak
lebih 15 cm tebal gembur dan secara menyeluruh dipadatkan dengan
penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) minimum seberat 10 kg.
Harus diperhatikan secara khusus untuk menjamin pemadatan yang
memuaskan dibawah dan ditepi pipa untuk mencegah rongga dan untuk
menjamin pipa betul-betul terdukung.
(4) Penyiapan Tanah Dasar pada Urugan
Ketentuan Seksi Penyiapan Tanah Dasar harus berlaku.
4. Jaminan Mutu
(1) Pengendalian Mutu Bahan.
(a) Jumlah dari data pendukung hasil uji yang diperlukan untuk persetujuan awal
dari mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi Teknik, tetapi akan mencakup
seluruh pengujian yang dipersyaratkan dalam Pasal 2. pada paling sedikit
tiga, contoh yang mewakili dari sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih
mewakili rentangan mutu yang cenderung dijumpai dari sumber.
(b) Menyusul persetujuan, dari mutu bahan urugan yang diusulkan, pengujian
mutu bahan selanjutnya akan diulang atas dasar pertimbangan Direksi
Teknik, dalam hal diamati perubahan dalam bahan atau dalam sumbemya.
(c) Program untuk pengendalian pengujian bahan secara rutin akan dilakukan
untuk mengendalikan perubahan yang ada dalam bahan yang dibawa, ke
tempat kerja. Cakupan dari pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan urugan dari setiap
sumber paling sedikit harus dilakukan satu penentuan dari aktivitas, seperti
yang didefinisikan dalam Pasal 2(2)(c).
(2) Persyaratan Kepadatan Untuk Urugan
(a) Lapis yang lebih dalam dari 30 cm dibawah elevasi rencana harus dipadatkan
sampai minimum 90% dari kepadatan kering maksimum Proctor Standard
yang ditetapkan. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10% bahan yang
tertahan.
(b) pada saringan 3/4 inci, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
diadakan penyesuaian untuk bahan yang terlalu besar tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
(c) Lapis pada kedalaman 30 cm atau kurang dan elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai minimum 95% dari kepadatan kering maksimum Proctor
Standard yang ditetapkan.
(d) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada masing-masing lapis dari urugan
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
yang dipadatkan, dan jika hasil dari suatu pengujian menunjukan kepadatan
kurang dari yang diisyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki
pekerjaan. Pengujian dilakukan sampai kedalaman dari lapis tersebut pada
lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Teknik. Untuk urugan kembali disekitar
struktur, atau pada galian gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan
satu pengujian untuk satu lapis urugan yang dipasang. Dalam timbunan
volume besar , paling sedikit satu pengujian harus dilakukan dalam setiap
1000 meter kubik urugan yang dipasang.
(3) Kriteria pemadatan untuk urugan tanah pilihan
Pemasangan urugan pilihan dan pemadatannya harus dilaksanakan dengan
menggunakan grid rollers atau vibratory compactor atau crawler tractor yang
beratnya minimum 20 ton, atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan
harus dilakukan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi
luar dan bergerak ke arah tengah, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan
tanah yang tampak dibawah peralatan berat. Masing-masing lapis harus terdiri dari
tanah yang cukup baik gradasinya dan seluruh rongga pada permukaan harus diisi
dengan pecahan-pecahan sebelum lapis berikutnya ditempatkan. Tidak boleh ada
batu dengan dimensi melebihi 10 cm boleh disertakan dalam urugan ini.
(4) Percobaan pemadatan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan metoda untuk
mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan. Dalam hal bahwa Kontraktor tidak
sanggup mencapai kepadatan yang diisyaratkan, prosedur pemadatan
berdasarkan hasil percobaan pemadatan dapat diikuti.
Percobaan lapangan harus dilakukan dengan jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air diubah-ubah sehingga kepadatan yang disyaratkan tercapai
sehingga memuaskan Direksi Teknik. Hasil dari percobaan lapangan ini
selanjutnya harus digunakan untuk menetapkan jumlah lintasan, tipe dari
peralatan pemadat dan kadar air dari pemadatan tersebut.
5. Pengukuran dan Pembayaran
(1) Pengukuran Urugan
(a) Urugan harus diukur sebagai jumlah kubik meter dari bahan yang padat yang
diperlukan, selesai ditempat dan diterima. Volume yang diukur harus
didasarkan pada gambar penampang melintang yang disetujui dari profil
tanah atau profil galian sebelum urugan ditempatkan dan pada garis dan
ketinggian yang disyaratkan dan diterima dari pekerjaan urugan akhir.
Metoda untuk menghitung volume material haruslah metoda luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang yang berselang jarak
tidak lebih dari 25 m.
(b) Urugan yang ditempatkan melebihi garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap tambahan urugan yang diperlukan sebagai akibat
dari pembuatan tangga atau penguncian kedalam lereng yang ada, atau
sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan kedalam
volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila:
(i) Urugan diperlukan untuk mengganti bahan lunak atau yang tak
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
memenuhi setelah melihat kondisi suatu galian atau mengganti bahan
padas atau bahan keras lainnya.
(ii) Tambahan urugan diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak
stabil atau gagal dalam hal mana kontraktor tidak bertanggung jawab
menurut pasal 1 ( 8 ) f diatas.
(iii) Bila urugan akan dipasang pada tanah berawa dimana dapat
diperkirakan akan terjaadi konsolidasi dari tanah asli, pelat dan batang
penurunan harus dipasang dan diamati bersama oleh direksi tekni dan
kontraktor. Kuantitas pekerjaan tanah dapat ditentukan berdasarkan
tanah dasar asli yang telah turun. Pengukuran atas dasar ini dapat
diijinkan jika catatan penurunan di dokumentasi secara baik.
(c) Urugan yang dipasang untuk mengganti tanah yang dibuang kontraktor untuk
memasang pipa, saluran beton, gorong – gorong, drainase bawah tanah atau
struktur harus tidak diukur untuk pembayaran dalam seksi ini, dan biaya untuk
pekerjaan dipandang telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk
bahan yang bersangkutan, sebagaimana disesuaikan dalam seksi lain dari
spesifikasi ini. Akan tetapi, tambahan urugan yang diperlukan untuk mengisi
bagian dibelakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut seksi ini.
(d) Urugan yang digunakan dimana saja diluar batas Kontrak untuk pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran urugan.
(e) Pekerjaan urugan yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan pembayaran
dalam Seksi ini akan tetap dibayar bahkan bila bahan Urugan yang digunakan
telah diperoleh dari hasil pekerjaan Galian yang dibayar dalam Seksi lain.
(2) Dasar pembayaran
Kuantitas dari urugan yang diukur seperti diuraikan diatas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan harus dibayar untuk satu satuan pengukuran dari
harga yang dimasukkan pada masing-masing Daftar Penawaran untuk Mata
Pembayaran terdaftar dibawah, dimana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengolahan dan pengambilan, pengadaan dan
transportasi, penempatan, pemadatan, penyelesaian dan pengujian dari bahan,
seluruh biaya lain yang perlu atau biasa untuk penyelesaian yang tepat dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.3 PLASTIK COR
1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan plasti cor untuk kebutuhan
pengecoran beton.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan
izin pekerjaan kepada direksi/pengawas dan memberikan data sumber bahan,
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan.
2. PERSYARATAN BAHAN
Plastik cor yang digunakan harus dalam kondisi baik, tidak bocor dan tidak terdapat
material lain kecuali material untuk kebutuhan pengecoran.
3. CARA PENGERJAAN
Penghamparan plastic cor harus seuai dengan kebutuhan pengecoran beton.
4. DASAR PEMBAYARAN
Kuantitas yang ditentukan dengan cara di atas, harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran masing-masing untuk setiap mata pembayaran yang
tercantum didalam daftar kuantitas dan harga.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.4 PEKERJAAN BETON
1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur
beton, termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan
Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai kerja, pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
c) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar,
atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat
pertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini
ketentuan dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan setelah peninjauan rancangan awal telah selesai dilaksanakan.
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja
serta hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan.
4) Standar Rujukan
Standar Industri Indonesia (SII) :
SII-13-1977 (AASHTO M85 – 75) : Semen Portland.
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
SK SNI M-02-1994- 03
(AASHTO T11 – 90) : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat Yang
Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 (AASHTO T21 - 87) :Metode Pengujian Kotoran Organik
Dalam Pasir untuk Campuran Mortar dan Beton.
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
(AASHTO T22 - 90)
Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23 - 90) : Metode Pembuatan dan Perawatan
Benda Uji Beton di Lapangan.
SNI 03-1968-1990 (AASHTO T27 – 88) : Metode Pengujian tentang
Analisis Saringan Agregat Ha-lus dan Kasar.
SNI 03-2417-1991 (AASHTO T96 - 87) : Metode Pengujian Keausan Agregat
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dengan Mesin Los Angeles.
SNI 03-3407-1994 (AASHTO T104 - 86) : Metode Pengujian Sifat Kekekalan
Bentuk Agregat Ter-hadap Larutan Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.
SK SNI M-01-1994- 03 (AASHTO T112 - 87) : Metode Pengujian Gumpalan
Lempung dan Butir- butir Mudah Pecah Dalam Agregat.
SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126 - 90) : Metode Pembuatan dan Perawatan
Benda Uji Beton di Laboratorium.
SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141 - 84) : Metode Pengambilan Contoh Untuk
Campuran Beton Segar.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan
yang disyaratkan.
b) Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing
mutu beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai.
c) Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh
peng-ujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data
tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi
peng-ujian kuat tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28
hari setelah tanggal pencampuran.
d) Kontraktor harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan
sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran
atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan.
6) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan
cuaca yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah
di sekitarnya dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang
waktu, tumpukan kantung semen harus ditutup dengan lembar plastik.
7) Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar
selalu di bawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan,
Kontraktor tidak boleh melaku-kan pengecoran bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
8) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
yang disyaratkan, atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan, harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat
meminta Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai
dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser haruslah sesuai
dengan ketentuan.
2. Bahan
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen
portland. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan
tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan gelembung udara dalam
campuran tidak boleh digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak,
garam, asam, basa, gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa
pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan
perbandingan pengujian kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air
yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan
dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7
hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling atau minum
pada periode perawatan yang sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi, tetapi bahan yang tidak
memenuhi ketentuan gradasi tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor
dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang dihasilkan
memenuhi sifat-sifat campuran yang yang disyaratkan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Tabel 1 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Kasar
2” 50,8 100- - - -
1 1/2” 38,1 95 -1-0 0 100 - -
1” 25,4 - - 95 -100 100 -
3/4” 19 35 - -7 0 - 90 - 100 100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 10 – 130 - 20 – 55 40 – 70
No.4 4,75 0 – 05 0 -10 0 – 10 0 – 15
No.8 2,36 - 0 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 - - - -
No.50 0,300 - - - -
No.100 0,150 - - - -
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja
tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
4) Sifat-sifat Agregat
a) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras,
kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal
(boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan
pasir sungai.
b) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabel 2 Sifat-sifat Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian Batas Maksimum yang
diijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sium Sulfat setelah 5
Siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel yang SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan SK SNI M-02-1994- 3 % 1 %
No.200 03
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
5) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras
dan awet dan bebas dari retak dan rongga serta tidak rusak oleh pengaruh cuaca..
Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain
yang mempengaruhi ikatannya dengan beton.
3. PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 3.
2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan
sifat- sifat campuran yang disyaratkan.
Tabel 3 Batasan Proporsi Takaran Campuran
Tabel 3 Batasan Proporsi Takaran Campuran
3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel
4, atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO
T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel 4 Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) “SLUMP” (mm)
Benda UMji Kubus Benda Uji Silinder Digetarkan Tidak Digetarkan
15 x 15 xu 15 cm3 15cm x 30 cm - -
7 hari t 7 hari - -
390 u 325 - -
325 B 260 20 - 50 50 – 100
285 e 240 20 - 50 50 – 100
250 t 210 20 - 50 50 – 100
215 o 180 20 - 50 50 – 100
180 n 150 20 - 50 50 – 100
150 125 20 - 50 50 – 100
115 95 30 - 60 50 – 100
80 70 20 - 50 50 - 100
Catatan : bila menggunakan concrete pump slump bisa berkisar antara 75 + 25 mm
b) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam
beberapa hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk
bagian tertentu dengan pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan
tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada
pekerjaan tanpa membentuk rongga atau celah atau gelembung udara atau
gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran
acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
c) Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di
bawah kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel 4, maka Kontraktor tidak
diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah
diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur
28 hari yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang
tidak sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut
harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan. Kekuatan beton dianggap lebih
kecil dari yang disyaratkan bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji
dari suatu bagian pekerjaan yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan
karakteristik yang diperoleh dari rumus.
d) Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor harus segera
menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih
menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari
diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Direksi Pekerjaan akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang
dipandang perlu.
e) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh
berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja,
terkecuali bila Kontraktor dan Direksi Pekerjaan keduanya sepakat dengan
perbaikan tersebut.
4) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang
semula dirancang oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor akan melakukan
perubahan pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal
apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio
air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah
air atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif)
untuk mening-katkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus
telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui,
kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan dan bahan baru
tidak boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut
secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil
pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
5) Penakaran Agregat
a) Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian
sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu
satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur
beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi
kapasitas alat pencampur.
b) Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan
dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan
jenuh-kering permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan
air secara berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi
paling sedikit 12 jam sebe-lumnya untuk menjamin pengaliran yang
memadai dari tumpukan agregat.
6) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari
jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
merata dari seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke
dalam campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus
dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat
bagian. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan
15 detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan
dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat
mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton
dengan cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
4. Pelaksanaan Pengecoran
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan
beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan.
b) Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
sesuai dengan ketentuan, dan harus membersihkan dan menggaru tempat
di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat menjamin
dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi
beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk
menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda
lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong)
harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat
pengecoran.
e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan landasan
untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan.
f) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau
pengecoran beton dan dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan
pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
tanah di bawah pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke
dalaman dari pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat
yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan
stabilisasi lainnya sebagai-mana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas
harus dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari
adukan yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal
yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos.
Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
3) Pengecoran
a) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24
jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton
dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut
dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan
persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk
memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana
Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan
air atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak
dicor sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah
pencampuran, atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang
dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan
karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan,
kecuali diberikan bahan tambah (aditif) untuk memperlambat proses
pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya
atau sampai pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk
mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat
awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding
beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling
struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih
dari 150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis
yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga
memung-kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik
sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Buckret harus mengalirkan campuran
beton di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat
sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama
harus disapu dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai
dengan betonnya
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi
tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar.
Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-
elemen struktur terkecuali disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua
sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan
pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke
dalaman paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak pondasi
dan dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan
konstruksi harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai
luas tidak melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak
melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau
terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi
Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambah (aditif) dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah
atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari
luar yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan
memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran
beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
rongga udara dan gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pema-datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi
pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurang-nya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis
pulsating (berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya
5000 putaran per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai
slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang
dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam
beton basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi
sampai ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada
seluruh keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus
ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari
45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
30 detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke
lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
5.
Tabel 5 Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
6) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas K175 dengan
batu-batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak
boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan
yang dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain
yang berdekatan. Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum
ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total
volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm
dapat digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus
cukup dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh
lebih dekat dari 30 cm dalam jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak
terhadap permukaan yang akan dilindungi dengan beton penutup (coping).
5. Pengerjaan Akhir
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
sedikit 9 jam setelah penge-coran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung
pada keadaan cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati
badan beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
b) Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong-karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
c) Bilaman Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton.
Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan
air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus
selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari
satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut
sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal
lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru
dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang
diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara
manual sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara
memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton
mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk
trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton
mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada
permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir
beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas
acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini
harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
tempe-ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras,
dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air.
Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu
paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
air harus dibebani atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang
terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan
basah pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya
sambungan-sam-bungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh
diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton
dicor.
c) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm
paling sedikit selama 21 hari.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal
yang tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah
bahan tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 %
dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
5) Perawatan dengan Uap
a) Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang
tinggi pada permulaannya. Bahan tambah (aditif) tidak diperkenankan
untuk dipakai dalam hal ini kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
b) Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu
dimana beton telah mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton
berumur 28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti
ketentuan di bawah ini:
1. Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh
melebihi tekanan di luar.
2. Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh
melebihi 380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai,
dan kemudian temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga
mencapai 65 0C dengan kenaikan temperatur maksimum 14 0C / jam
secara ber-sama-sama.
3. Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang
uap tidak boleh melampaui 5,5 0C.
4. Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 110C
per jam.
5. Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh
11 0C lebih tinggi dari temperatur udara di luar.
6. Setiap saat selama perawatan dengan uap, di dalam ruangan harus
selalu jenuh dengan uap air.
7. Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap
harus dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap
tersebut.
c) Kontraktor harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik
dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan
ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar.
d) Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi
secukupnya agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan
menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
6. Pengendalian Mutu Di Lapangan
1) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang
dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan terkecuali
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya.
2) Pengujian Kuat Tekan
a) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak
kurang dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis
komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap
pengujian harus minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama
harus diuji pembe-banan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7
hari, yang ketiga sesudah 14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.
b) Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter
kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu,
maka pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling
sedikit lima buah dari takaran yang dipilih secara acak (random).
c) Kuat Tekan Karakteristik Beton ( bk) diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - K.S
bk bm
Pada pengujian kuat tekan beton tidak boleh lebih dari 1 (satu) harga
diantara 20 harga (5%) hasil pengujian, terjadi kurang dari ’bk
d) Tidak boleh satupun harga pengujian kuat tekan beton rata-rata dari 4
sampel kubus berturut-turut kurang dari ’ , ( ’ + 0.8225 S)
’bm 4 ’bk
e) Setelah diperoleh 20 hasil pengujian kuat tekan ( misalnya 4 sampel
kelompok pertama hingga 4 sampel kelompok kelima) dan dihitung harga
rata-rata dan standar deviasi S maka harus dipenuhi :
bm
’ ( + 1.645 S)
bk bm
f) Dalam hal pengedalian di lapangan pengujian kuat tekan dapat dibagi
menjadi beberapa kelompok kecil (misal 4 sampel dari 5 kelompok) dengan
menggunakan grafik kontrol (control chart) yang terdiri dari garis terendah
hingga garis tertinggi berturut-turut adalah garis batas spesifikasi, batas
kontrol dan garis tengah.
Batas Spesifikasi adalah garis yang menunjukkan kuat tekan
karaketeristik yang dipersyaratkan. Batas Kontrol adalah kuat tekan
karakteristik dalam kelompok ( ’ , = ’ + K.S), sedangkan Garis
’bk n bk
Tengah adalah garis yang menunjukkan kuat tekan rata-rata.
g) Apabila hasil pengujian kuat tekan rata-rata kelompok ’ < ’ (sekali)
bm,n bk,n
maka kontraktor harus melakukan upaya untuk memperbaiki mutu beton,
bila hasil pengujian kuat tekan kelompok rata-rata berikutnya ’ < ’
bm,n bk,n
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
(kedua kali) maka berarti kontraktor tidak mampu mencapai ’ yang
bk
dipersyaratkan, dan pekerjaan beton yang sudah dilakukan harus ditolak.
3) Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian tambahan
tersebut meliputi :
a) Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat
penguji lainnya;
b) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
c) Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
d) Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
7. Pengukuran Dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan
pada Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak
ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati
oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda
lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong
pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
b) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk lantai pemompaan, penyelesaian akhir permukaan,
penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk
penyelesaian pekerjaan beton,
dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam
harga penawaran untuk Pekerjaan Beton.
c) Tidak ada pengukuran dan pembayaran tambahan yang akan
dilakukan untuk pelat (plate) beton pracetak untuk acuan yang terletak
di bawah lantai (slab) beton Pekerjaan semacam ini dianggap telah
termasuk di dalam harga penawaran untuk beton sebagai acuan.
d) Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan
dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur
yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti
disyaratkan.
e) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah
beton yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai
K225 atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk K175, K125 atau B0. Bilamana
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih rendah.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
a) Bilamana pekerjaan telah diperbaiki, kuantitas yang akan diukur
untuk pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila mana
pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
b) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah (aditif), juga
tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan
pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang
disyaratkan untuk pekerjaan beton.
3) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan
sebagaimana yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga
Kontrak untuk Mata Pembayaran dan menggunakan satuan
pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak
dibayar dalam Mata Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang
sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan
akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu
dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.5 Bekisting
1. UMUM
1) Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Bekisting
dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam
PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan- perhitungan
serta gambar-gambar rancangan bekisting dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar- gambar tersebut harus secara jelas
terlihat konstruksi
bekisting, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur
yang aman.
2) Lingkup Pekerjaan
Pemakaian bekisting dihitung untuk 3x pemakaian.
3) Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar
atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-
standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
a) PBI-1971 NI-2, Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
b) ACI-301, Specification for Structural Concrete Building
c) ACI-318, Building Code Requirement for ReinforcedConcrete
d) ACI-347, Recommended Practice for Concrete Formwork
4) Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai
dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera,
untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun
dari kontraktor lain.
a) Kualifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman) "Kontraktor"
harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor
harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat- lambatnya
7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
b) Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan
dan penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua
bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan. Gambar kerja harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
c) Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
2. BAHAN-BAHAN / PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk
cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian
permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
1) Perancangan Perancah
Perancah yang digunakan merupakan cerucuk dolken dia. 8/10. Harus
dalam kondisi baik dan ukuran seragam.
2) Bekisting
Bahan bekisting yang digunakan adalah harsu multifleks 12 mm diperkuat
dengan kayu kelas 3 dilapaisi minyak bekisting
3) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan perancah dan bekisting harus dikirim ke lapangan sedemikian
jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk
dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan
udara (alamiah).
3. PELAKSANAAN
1) Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya kemiringan dan penurunan,
sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan
yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan
membuat langkah- langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan
lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa
hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi
beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan
kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi
Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton
yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk
memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati
perlemahan yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan
penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah
diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus
menerus agar bisa dicegah penyimpangan- penyimpangan yang mungkin
ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila
cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang
utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
2) Pemasangan
Perancah dan bekisting harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan
kemiringan dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi
untuk bukaan (openings), celah- celah, pengunduran (recesses), chamfers
dan proyeksi- proyeksi seperti diperlukan.
3) Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk
menahan berat serta tekanan dari beton basah.
4) Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan
terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk
pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan
dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama
untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan
berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton
ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose
dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus
disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. Memasang jendela, bila
pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai
sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering
harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila
pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut,
segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu
perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus
menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari
tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dan lapisi secara seragam/merata
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya
24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
5) Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat
kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan
disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-
lembaran yang rusak
Multifleks sebelum pemakaian ulang dari cetakan, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah
memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang,
cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan
lain yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Pengukuran untuk perancah adalah dihitung terhadap perancah yang
terpasang per meter persegi dan diterima oleh Direksi lapangan
maupun Pengawas Pekerjaan
b) Pengukuran untuk Bekisting dihitung untuk sekali penggunaan dimana
diukur per meter persegi terhadap bidang lantai yang telah terpasang
dan disetujui dan diterima oleh Direksi/pengawas pekerjaan
c) Pengukuran bekisting selain lantai dihitung terhadap luasan per meter
persegi dengan penggunaan 3 kali pakai.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima yang ditentukan sebagaimana yang disyaratkan di
atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam
daftar kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh penyediaan, pemasangan, upah terhadap pekerjaan
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.6 Baja Tulangan Untuk Beton
1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan batang baja tulangan dan pengelasan anyaman batang baja untuk
penulangan beton, sesuai dengan spesifikasi dan gambar atau yang diperintahkan
oleh Direksi Teknik / pengawas pekerjaan. Adapun diameter yang digunakan
yaitu BJTP dia. 6,8,10,12 dan BJTS dia 13 ulir.
2) Toleransi
a) Pabrikasi
Pembengkokan batang baja dan pabrikasi harus dilaksanakan betul-
betul sesuai dengan persyaratan PBI 1971 (N.I.-2).
b) Kerlonggaran Penempatan
i. Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh dari diameter batang atau
ukuran maksimum agregat kasar ditambah 1 cm, dengan minimum 3,0 cm yang
mana lebih besar.
ii. Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang, penulangan
lapis atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan dengan ruang
bebas/jarak vertical minimum 2,5 cm.
c) Selimut Beton (Terhadap Tulangan)
i. Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga selimut Beton
minimum menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel 7.2.1 untuk
beberapa macam kondisi yang didapat.
Tabel 3. 1 Tabel Selimut Beton Sampai Penulangan
ii. Untuk beton bertulang di bawah muka air yang tidak dapat dijangkau (dilihat)
atau beton yang akan digunakan untuk penyaluran kotoran atau cairan yang
membuat karat, penutup minimum harus ditambah menjadi 7,5 cm.
3) Penyerahan-Penyerahan
Paling sedikit 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Teknik untuk disetujui, rincian diagram pembengkokan dan daftar
batang untuk penulangan yang disyaratkan. Rincian ini harus sesuai dengan gambar
pelaksanaan yang disediakan untuk kontrak atau seperti petunjuk Direksi Teknik.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Kontraktor juga menyediakan daftar sertifikat pabrik pembuat yang memberikan mutu
batang-batang tulangan dan berat satuan dalam kilogram tiap ukuran dan mutu
batang atau dengan baja yang dilas untuk digunakan dalam pekerjaan.
4) Penyimpanan dan Penanganan
Kontraktor harus mengirim baja penulangan ke lapangan pekerjaan, diikat dan
masing-masing ditandai yang sesuai dengan peruntukkannya, menunjukkan ukuran
batang, panjang, ukuran dan informasi lainnya yang diperlukan untuk identifikasi
yang baik. Kontraktor harus menangani dan menyimpan semua batang tulangan
dengan cara yang baik untuk mencegah distorisasi (terbengkokkan), karat, atau
kerusakan yang lain.
5) Perbaikan Kualitas Baja atau Penanganan yang Tidak Memuasakan
a) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan daftar batang
dan diagram pembengkokan, dan untuk menyakinkan bahwa daftar urutan dipakai
secara benar. Baja tulangan yang disediakan yang tidak sesuai dengan
persyaratan sebenarnya atau spesifikasi, harus ditolak dan diganti atas biaya
Kontraktor.
b) Baja tulangan dengan kerusakan berikut harus tidak diizinkan dalam pekerjaan.
i. Panjang batang, ketebalan dan bengkok yang melebihi toleransi pabrikasi yang
diuraikan dalam PBI 1971 (NI-2).
ii. Baja tulangan tidak sesuai dengan diagram pembengkokan atau daftar batang
kecuali dimodifikasi atas permintaan Direksi Teknik.
iii. Baja tulangan karatan atau rusak dan ditolak oleh Direksi Teknik.
c) Kontraktor harus menyediakan fasilitas di lapangan bersama dengan
pengadaan batang-batang untuk pembuatan dan penggantian baja tulangan yang
ditolak oleh Direksi Teknik atau sebaliknya ditemukan tidak baik untuk digunakan.
Di dalam hal kesalahan pabrikasi, batang harus tidak dibengkokkan kembali atau
diluruskan kembali tanpa persetujuan Direksi Teknik atau dilakukan dengan lain
cara yang akan merusak atau melemahkan baja.
d) Pembengkokan ulang batang harus dilakukan dengan cara dingin dan tidak boleh
digunakan batang yang sudah dibengkokkan lebih dari dua kali pada tempat
yang sama.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
2. BAHAN-BAHAN
1) Ukuran baja tulangan beton polos
2) Penulangan Anyaman Baja
Anyaman baja untuk penggunaan sebagai penulangan beton harus kawat baja di
las pabrik sesuai dengan AASHTO M55 dan harus diadakan dalam lembar
rata atau gulungan seperti yang disyaratkan oleh Direksi Teknik.
3) Penopang (Ganjal) Penulangan
Penopang (ganjal) yang digunakan untuk menahan penulangan ditempatnya,
harus terbuat dari batang kawat ringan atau dengan menggunakan blok beton
pracetak (3 x 3 cm) dibuat dari adukan semen (1 : 2). Tidak ada jenis lain
penopang akan diijinkan kecuali seijing Direksi Teknik. (4) Kawat Pengikat
Penulangan Kawat ikat yang digunakan untuk pengikatan dan pengamanan
batang tulangan baja, harus kawat baja sesuai dengan PBI 1971 (NI-2) dan
disetujui Direksi Teknik.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pabrikasi Baja Tulangan
Batang baja tulangan harus dipotong menurut panjang yang diperlukan
dibengkokkan secara hati-hati menurut bentuk dan ukuran yang diminta. Batang
tulangan mutu tinggi tidak boleh dibengkokkan dua kali. Pemanasan batang
tulangan harus dilarang, kecuali apabila disetujui oleh Direksi Teknik, dimana harus
dipertahankan sampai kepada pemanasan minimum atau dilaksanakan dengan
kemungkinan pemanasan yang paling rendah. Apabila jari-jari pembengkokan
untuk batang tulangan tidak ditunjukkan di dalam gambar rencana, ia harus paling
sedikit 5 kali diameter batang yang bersangkutan atau 6.5 kali diameter batang
diameter yang bersangkutan (untuk mutu yang lebih tinggi). Kait dan begel harus
dibengkokkan sesuai dengan PBI 1971 (NI-2).
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk
menjamin kondisi pengikatan yang baik.
b) Penulangan harus ditempatkan dengan tepat sesuai dengan gambar
dan petunjuk Direksi Teknik dan dalam batas toleransi yang diuraikan dalam
Bab 6.3.1.(b). dalam keadaan apapun, penulangan dilarang terletak
langsung di atas acuan / cetakan.
c) Batang baja penulangan harus diikat bersama dengan kokoh untuk
menghindari perpindahan tempat selama penuangan dan penempatan beton.
Pengelasan batang bersilang atau begel kepada baja tegangan utama, tidak
diijinkan.
d) Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan
PBI 1971 (NI-2) dan diuraikan lebih lanjut di bawah ini :
i. Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang sepenuhnya seperti
dinyatakan dalam gambar. Penyambungan batang baja, kecuali apabila
ditunjukkan lain pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
Direksi Teknik. Setiap penyambungan demikian yang disetujui harus selang
seling sejauh mungkin dan ditempatkan pada titik tegangan tarik minimum.
ii. Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui, panjang tindihan harus
40 kali diameter dan batang- batang harus dilengkapi dengan kait.
iii. Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada
gambar atau diijinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
e) Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap ke dalam
beton.
f) Tulangan anyaman baja harus ditempatkan dalam arah memanjang,
sepanjang yang dapat dilaksanakan, dengan penyambungan panjang
bertindih selebar satu anyaman penuh. Anyaman harus dipotong untuk
memasang siku- siku dan bukaan-bukaan dan harus dihentikan
pada sambungan-sambungan antara slab (lantai).
4. CARA PENGUKURAN PEKERJAAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Jumlah baja tulangan yang harus diukur untuk pembayaran akan
ditentukan sebagai jumlah kilogram selesai dipasang dan diterima oleh
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Direksi Teknik. Jumlah kilogram batang
baja penulangan yang dipasang akan dihitung dengan total panjang
yang sebenarnya dalam meter batang terpasang dikalikan dengan
berat satuan yang disetujui dalam kilogram tiap meter panjang batang.
b) Jumlah kilogram anyaman baja yang dilas terpasang harus dihitung
dengan luas jumlah yang sebenarnya dalam meter persegi dikalikan
dengan satuan berat yang disetujui dalam kilogram tiap meter
persegi anyaman baja.
c) Berat satuan yang disetujui oleh Direksi Teknik harus didasarkan
kepada berat normal yang disediakan oleh pabrik pembuat baja.
2) Kawat ikat, jepit, pmisah dan penopang lain yang digunakan untuk
penempatan dan pemasangan baja penulangan di tempat tidak boleh
dimasukkan dalam berat yang harus dibayar.
3) Penulangan yang digunakan untuk pembuatan gorong- gorong pipa
atau pada suatu konstruksi lainnya, untuk mana dibuatkan penyediaan
yang terpisah bagi pembayaran, tidak boleh diukur untuk pembayaran di
dalam Bab ini.
5. DASAR PEMBAYARAN
Volume yang ditentukan sebagaimana diberikan di atas, akan dibayar per
satuan pengukuran pada harga yang dimasukkan dalam daftar penawaran
untuk item pembayaran yang diberikan di bawah, yang mana harga-
harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
semua pekerjaan dan biaya yang diperlukan, termasuk pengadaan,
pabrikasi, pemasangan dan pengujian, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan yang perlu untuk penyelesaian pekerjaan yang memuaskan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.7 Pasangan Batu
Umum
(1) Uraian
a. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan
pada gambar atau seperti yang diperintahkan Direksi Teknik untuk dibuat dari
pasangan batu. Pekerjaan harus meliputi pengadaan seluruh material,
penyiapan pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan struktur sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada Gambar
atau sebagaimana diperlukan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
b. Pekerjaan ini juga mencakup pasangan sisi dan dasar dari selokan serta
saluran air, dan pembuatan " apron " ( lantai golak ) , lubang masuk dan
struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan
adukan semen yang dibangun diatas dasar yang telah dipersiapkan sesuai
dengan persyaratan dan memenuhi kriteria arah, kelandaian dan dimensi
yang ditunjukkan pada Gambar atau sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
c. Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti
tembok penahan, gorong-gorong persegi, dan tembok kepala gorong-gorong
besar yang konstruksi pasangan batu ini dimaksud untuk menahan beban
luar yang cukup besar. Bila, dalam hal fungsi utamanya sebagai penahan
gerusan bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, saluran
penangkap, lantai gorong-gorong atau pekerjaan pelindung disekeliling
lereng atau disekeliling ujung gorong-gorong, maka spesifikasi bisa
menggunakan seperti yang disyaratkan dalam seksi lainnya.
d. Pekerjaan pasangan batu pada dinding penahan tanah ( retainning wall )
harus dilengkapi dengan pembuatan lubang sulingan (untuk drainase),
termasuk pengadaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa
pralon.
(2) Pengeluaran untuk Detail Konstruksi
Detail konstruksi dengan Pasangan Batu yang belum dimasukkan dalam Dokumen
Kontrak pada saat tender akan dilengkapi oleh Direksi Teknik setelah Kontraktor
menyerahkan hasil survai lapangan, dan Direksi Teknik telah menyelesaikan
pemeriksaan awal rancangan.
(3) Toleransi dalam ukuran
a. Sisi muka dari masing-masing batu permukaan harus tidak berbeda dari profil
permukaan rata-rata pasangan adukan batu disekitarnya.
b. Untuk pasangan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata yang
dibentuk dengan pasangan adukan batu harus tidak berbeda dari profil dasar
yang dipersyaratkan dan juga tidak berbeda dari profil penampang yang
dipersyaratkan.
c. Pembuatan Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti
lubang penangkap dan lantai golak tidak boleh menyimpang dari profil yang
dipersyaratkan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
(4) Pelaporan dan Persetujuan
a. Sebelum tanggal rencana dari penggunaan pertama kalinya dari material batu
yang diusulkan untuk digunakan dalam pekerjaan pasangan batu, Kontraktor
harus mengirimkan kepada Direksi Teknik dua contoh mewakili, masing - masing
25 kg dari batu tersebut. Satu dari contoh batu akan disimpan oleh Direksi Teknik
untuk rujukan selama perioda kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi
Tehnik dapat dipakai dalam pekerjaan.
b. Pekerjaan pasangan batu tidak boleh dimulai sebelum, ada persetujuan Direksi
Teknik terhadap susunan / bentuk konstruksinya.
(5) Jadwal Kerja
a. Besarnya pekerjaan pasangan batu yang dilaksanakan pada setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat pemasangan untuk menjamin
agar seluruh batu dipasang hanya pada adukan yang baru.
b. Bila pasangan batu dipasang pada tebing atau sebagai lapisan selokan, formasi
haruslah disiapkan pada awaInya seperti tidak akan ada lapisan. Bentuk akhir
hingga pada batas yang disyaratkan haruslah dibuat sesaat sebelum,
pemasangan pasangan batu.
(6) Kondisi tempat kerja
Seluruh galian harus terjaga agar bebas dari air dan kontraktor harus menyediakan
seluruh material yang diperlukan, perlengkapan ( pompa ) dan buruh untuk
pengeringan, pengalihan saluran air dan pembangunan saluran sementara, tembok
ujung dan cofferdam. Pompa agar siap ditempat kerja pada setiap saat untuk
menjamin tak ada gangguan dalam prosedur pengeringan dengan pompa.
(7) Perbaikan dari pekerjaan yang tidak memuaskan atau rusak
a. Pekerjaan pasangan batu yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan diatas
harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biaya sendiri, dengan cara yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kestabilan dan keutuhan dari semua
pekerjaan yang telah diselesaikannya dan harus dengan biayanya sendiri untuk
menukar / mengganti setiap bagian yang rusak atau tidak baik yang, menurut
pendapat Direksi Teknik, disebabkan karena kelalaian Kontraktor. Akan tetapi,
Kontraktor tidak akan diminta pertanggung jawabannya terhadap kerusakan
yang timbul dari alam seperti angin topan atau dari pergeseran lapisan tanah
yang tidak dapat dihindari ditempat Pekerjaan asalkan pekerjaan yang rusak
tersebut telah diterima dan dinyatakan secara tertulis sebagai memuaskan dan
selesai oleh Direksi Teknik.
(8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan dari
pekerjaan yang tidak memuaskan atau pekerjaan yang gagal seperti yang
disyaratkan diatas, kontraktor juga harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan
semua pasangan batu dengan mortar untuk pekerjaan drainase selama perioda
kontrak, termasuk perioda jaminan. Pekerjaan pemeliharaan tersebut harus
dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dan harus dibayar secara terpisah menurut
ketentuan yang berlaku.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
2. Material
(1) Batu
a. Batu harus terdiri dari batu alam, atau batu galian yang kasar dan baik, lugas,
awet padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok dalam segala hal untuk
fungsi yang dimaksud.
b. Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak dan harus dari macam yang
diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
yang tipis atau lemah.
c. Batu alam dengan permukaan halus dan bentuk mendekati bulat atau lonjong
harus dibelah terlebih dahulu untuk mendapatkan permukaan dengan bidang
kasar, lancip atau tajam bentuknya, sehingga sewaktu dipasang /
ditempatkan / ditata bisa saling mengunci.
d. Dengan persetujuan direksi, batu hasil bongkaran konstruksi lama
memungkinkan untuk dipergunakan pada pasangan batu yang baru, selama
persyaratan (a) (b) (c) diatas terpenuhi dan dengan kontrol pengawasan dan
pengukuran yang teliti.
e. Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, batu harus memiliki
ketebalan yang tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah
kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya.
f. Mutu dan ukuran dari batu harus disetujui oleh Direksi Teknik sebelum
digunakan. Batu untuk lapisan selokan dan saluran air harus sedapat
mungkin persegi bentuknya.
g. Material batu muka / batu rai untuk perapian permukaan akhir pasangan batu
harus dibentuk berasal dari batu yang sesuai persyaratan 2.(1). a,b,c diatas.
Sebuah batu muka umumnya berbentuk persegi lima, enam atau delapan,
dan harus mempunyai ukuran dan bentuk yang seragam untuk seluruh
bidang pemasangan.
b. Adukan
Adukan haruslah adukan semen yang memenuhi kebutuhan persyaratan Seksi
Adukan Semen dengan komposisi campuran sebagaimana ditentukan dalam
gambar rencana atau menurut petunjuk direksi.
Pada pekerjaan dengan skala kecil, sederhana atau darurat dimana proses
pengujian laboratorium akan menyita waktu konstruksi, maka berdasarkan
persetujuan direksi pengujian material adukan / mortar bisa dikesampingkan
dengan syarat material mortar
/ adukan diharuskan menggunakan semen kelas I yang berserfifikat SII atau
SNI, pasir diharuskan pasir beton / pasir muntilan (berasal dari quarry Muntilan
Kabupaten Magelang), air diharuskan memakai langsung air PDAM atau air
sumber ( sumur, mata air dsb ).
c. Drainase Porous
Material untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring
untuk pekerjaan pasangan batu harus memenuhi persyaratan spesifikasi dan
gambar rencana atau menurut petunjuk direksi teknik.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3. Pelaksanaan Pasangan Batu
(1) Persiapan Pondasi
a. Pondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan
persyaratan spesifikasi Galian Tanah.
b. Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar pondasi
untuk struktur tembok penahan harus normal, atau bertangga yang juga
normal terhadap muka dari tembok. Untuk struktur lain, dasar pondasi harus
mendatar atau bertangga yang juga horizontal.
c. Lapis Landasan yang dapat mengalirkan air dan kantung penyaring harus
disediakan dimana disyaratkan sesuai dengan persyaratan dalam Seksi
Drainase Porous.
d. Bila ditunjukkan dalam Gambar Rencana, atau yang diminta oleh Direksi
Teknik, suatu pondasi beton pada dasar konstruksi dapat diperlukan.
(2) Pemasangan batu
a. Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing
- masing batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan
untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk
menghindarkan pengelompokkan dari batu yang berukuran sama. Landasan
adukan ini harus dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian sehingga batu
permukaan selalu tertanam pada adukan tersebut sebelum mengeras. Untuk
perataan, dimungkinkan untuk menambah terlebih dahulu satu lapisan pasir
dibawah / sebelum landasan adukan semen.
b. Batu harus ditata dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka batu
yang tampak harus dipasang sejajar dengan muka tembok atau bangunan
batu yang dikerjakan.
c. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu
yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk
memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
dipasang tidak diperkenankan.
d. Batu harus tertanam dengan kuat dan satu dengan lainnya, bersinggungan
untuk mendapatkan tebal yang diperlukan dari lapisan yang diukur tegak
lurus terhadap lereng. Tambahan adukan harus dipasang untuk mengisi
rongga yang ada diantara batu - batu dan harus diakhiri hampir rata dengan
permukaan lapisan.
e. Pasangan batu muka / batu rai harus tertata rapi, rata dan seragam. Celah
antar batu muka / batu rai harus di “siar dalam” dengan lebar celah maksimum
3 cm. Siaran dalam adalah sebagaimana diatur dalam seksi Adukan Semen.
(3) Penempatan Adukan
a. Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menveluruh
dibasahi, cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus
dibasahkan dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi
dari batu ke batu yang sedang dipasang.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
b. Tebal dari adukan untuk landasan pasangan batu harus pada rentang antara
3 cm – 5 cm dan harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh
rongga antara batu yang dipasang.
c. Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu, waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan segar yang
belum mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
mencapai pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan
dan batu dipasang lagi dengan adukan segar.
(4) Syarat untuk lubang sulingan dan sambungan untuk ekspansi
a. Semua tembok dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan
dari pralon, terkecuali secara tegas ada perintah pada Gambar Rencana yang
melarang pemasangan lubang sulingan atau terdapat perintah oleh Direksi
Teknik. Lubang sulingan harus ditempatkan berjarak mendatar tidak lebih dari
2 meter dari sumbu satu ke lainnya dan harus berdiameter 2 inch. Jarak
vertikal pemasangan antar deretan lubang sulingan harus tidak boleh lebih 1
meter.
b. Dalam struktur panjang yang menerus seperti tembok penahan tanah,
sambungan ekspansi harus dibentuk pada jarak antara 20 m, dan maksimal
sambungan harus 30 mm lebarnva dan harus setinggi tembok. Batu yang
digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian
sehingga. membentuk sambungan tegak vang bersih dengan dimensi yang
disyaratkan diatas.
c. Urugan dibelakang sambungan ekspansi haruslah material Drainase Porous
berbutir kasar yang bergradasi baik yang dipilih sehingga tanah yang ditahan
tidak dapat hanyut melaluinya, juga material Drainase Porous tidak hanyut
memalui sambungan.
(5) Pekerjaan akhir Pasangan Batu
a. Sambungan pada sisi muka dari batu harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan tetapi tidak menyelimuti batu sewaktu pekerjaan
berlangsung.
b. Terkecuali disyaratkan lain bagian puncak, horizontal dari seluruh pasangan
batu harus dibuat rapi dengan tambahan dari lapis adukan setebal 1.5 cm,
yang dikerjakan kepermukaan yang merata dengan kemiringan yang akan
menjamin perlindungan terhadap air hujan dan dengan sudut yang
dibulatkan.
c. Permukaan yang telah selesai harus dirawat / dibasahi seperti yang
disyaratkan untuk perawatan pekerjaan beton.
d. Bila pekerjaan cukup kuat, dan tidak kurang dari 14 hari menyusul selesainya
pekerjaan pemasangan, urugan harus ditempatkan seperti disyaratkan, atau
seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
e. Lereng serta bahu yang bersebelahan harus dipangkas dan dikerjakan untuk
menjamin sambungan yang kokoh dan rata dengan pasangan batu akan
memungkinkan drainase yang tak terhalang dan mencegah gerusan pada
tepi pekerjaan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
4. Pengukuran Dan Pembayaran
(1) Pengukuran untuk Pembayaran
a. Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai
volume pekerjaan yang telah diselesaikan dan diterima.
b. Setiap material yang ditempatkan berlebih dari volume teoritis yang disetujui
harus tidak diukur atau dibayar.
c. Pekerjaan galian untuk penempatan pasangan batu, pekerjaan akhir /
finishing / perapian seperti plesteran dengan acian, siaran baik siar timbul
maupun siar dalam, sponengan sudut, tidak diukur atau dibayar dalam seksi
ini.
d. Pekerjaan plesteran, siaran maupun acian untuk membentuk pasangan batu
muka / rai tidak bisa diukur / dibayar dalam kuantitas tersendiri, tetapi harus
sudah termasuk dalam satuan pekerjaan luasan batu muka terpasang.
(2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan pondasi atau formasi, untuk konstruksi dari lubang sulingan dan
sambungan konstruksi, untuk pekerjaan pengeringan air, untuk pengurugan
kembali dan pekerjaan akhir atau untuk seluruh pekerjaan lain atau biaya lain yang
lazim untuk penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi
ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.8 Adukan Semen
1. Umum
(1) Uraian
a. Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan mortar
(semen) untuk penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai
pekerjaan akhir ( finishing ) permukaan pada pasangan batu atau struktur
lain.
b. Termasuk dalam pekerjaan ini yaitu pekerjaan plesteran dengan acian
termasuk pembentukan pertemuan antar bidang plesteran (sponengan
sudut), siar pada konstruksi pasangan batu baik siar timbul, siar dalam atau
sesuai petunjuk direksi.
2. Material Dan Campuran
(1) Material
a. Semen harus memenuhi persyaratan SNI.
b. Agregat halus harus memenuhi persyaratan dalam SNI.
c. Kapur tohor harus memenuhi persyaratan untuk jumlah ampas, letupan dan
lekukan ( popping & pitting ) dan penahan air untuk tipe N dalam ASTM C207.
d. Air yang digunakan dalam mencampur, merawat, atau penggunaan lain yang
direncanakan harus bersih dan bebas dari setiap zat-zat yang merugikan
seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau zat organik. Air harus diuji
sesuai dengan dan harus memenuhi persyaratan SNI. Air dengan kualitas
sebagai air minum dapat digunakan tanpa pengujian.
e. Pada pekerjaan dengan skala kecil, sederhana atau darurat dimana proses
pengujian laboratorium akan menyita waktu konstruksi, maka berdasarkan
persetujuan direksi pengujian material bisa dikesampingkan dengan syarat
material diharuskan menggunakan semen kelas I yang bersertifikat SII atau
SNI, pasir diharuskan pasir beton / pasir muntilan (berasal dari quarry
Muntilan Kabupaten Magelang), air diharuskan memakai langsung air PDAM
atau air sumber ( sumur, mata air dsb ).
(2) Campuran
a. Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan
pada pekerjaan beton, sesuai dengan artikel yang bersangkutan dari
Spesifikasi ini, harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam
proporsi yang sama dalam beton yang akan dikerjakan atau diperbaiki.
Adukan yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi
persyaratan yang diperlukan untuk beton dimana adukan dipakai.
b. Adukan yang diperuntukkan untuk mengisi rongga / spesi pada pekerjaan
pasangan batu harus terdiri dari campuran semen dan pasir beton dalam
perbandingan volume sesuai persyaratan.
c. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik adukan mortar untuk spesi
pekerjaan pasangan batu harus terdiri dari satu bagian semen dan lima
bagian agregat halus ( 1 : 5 ) dalam takaran volume, yang pada campuran
tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sejumlah 10% dari semen dalam
berat.
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik adukan mortar untuk plesteran
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
pada pekerjaan pasangan batu harus terdiri dari satu bagian semen dan tiga
bagian agregat halus ( 1 : 3 ) dalam takaran volume, yang pada campuran
tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sejumlah 10% dari semen dalam
berat.
(3) Pencampuran Dan Penempatan
a. Seluruh material kecuali air harus dicampur baik dalam kotak yang rapat atau
dalam alat pencampur adukan yang disetujui, hingga campuran telah
berwarna merata, baru sesudahnya air ditambahkan dan pencampuran
dilanjutkan selama lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian
sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi ( kekentalan ) yang
diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70% dari berat semen yang digunakan.
b. Adukan dicampur hanya dalam kwantitas yang diperlukan untuk penggunaan
langsung. Jika perlu, adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu
30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kembali setelah waktu
tersebut tidak diperbolehkan.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus
dibuang.
(4) Pemasangan
a. Permukaan yang akan menerima adukan harus dibersihkan dari oli atau
lempung atau kotoran lainnya dan secara menyeluruh telah dibasahi sebelum
adukan dipasang. Air yang menggenang pada permukaan harus dikeringkan
sebelum penempatan adukan.
b. Bila digunakan sebagai lapis permukaan ( plesteran ), adukan harus dipasang
pada permukaan bersih yang lembab dengan jumlah yang cukup untuk
menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan harus dibentuk menjadi
permukaan yang halus, rata dan rapi. Pekerjaan plesteran harus diakhiri /
difinish dengan pekerjaan acian.
c. Pekerjaan siaran timbul maupun siaran dalam, ditempatkan berupa alur
selebar 2 sampai 4 cm pada posisi celah antara formasi batuan pada dinding
pasangan batu dengan ketinggian maupun kedalaman alur minimum 1 cm.
Pekerjaan siaran harus diakhiri / difinish dengan pekerjaan acian dan
dibentuk menjadi alur yang halus dan rapi.
3. Pengukuran Dan Pembayaran
(1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan adukan semen pada pekerjaan akhir pasangan batu (plesteran )
harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai volume
realisasi pekerjaan yang diselesaikan dan diterima . Pekerjaan acian pada
finishing permukaan plesteran dan pekerjaan sponengan sudut pada
pertemuan bidang plesteran, tidak bisa dibayarkan tersendiri, tetapi harus
sudah termasuk dalam realisasi luasan pekerjaan plesteran.
b. Pekerjaan siaran pada pekerjaan akhir pasangan batu harus diukur untuk
pembayaran dalam meter persegi sebagai volume realisasi pekerjaan yang
diselesaikan dan diterima . Pekerjaan acian pada finishing permukaan siaran
tidak bisa dibayarkan tersendiri, tetapi harus sudah termasuk dalam realisasi
luasan pekerjaan siaran.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
c. Tidak ada pembayaran tersendiri untuk pekerjaan siaran pada pekerjaan
pasangan batu muka / batu rai, tetapi harus sudah termasuk dalam realisasi
luasan pekerjaan batu muka, sebagaimana diatur tersendiri dalam pasal
Pasangan Batu.
d. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis
yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
(2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak
per satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya
haruslah kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh
material, untuk seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain
yang lazim untuk penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan
dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.9 Pekerjaan Plesteran
1. Pelaksanaan
a. Plesteran kedap air dengan ad. 1 SP : 5 PP, dilaksanakan untuk plesteran
dinding perbaikan saluran dan pembuatan drainase baru atau pada
pekerjaan yang dipersyaratkan harus menggunakan adukan ini.
b. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga rata, datar
dan licin. Semua plesteran harus rata-rata tebal tidak boleh lebih dari 2 cm.
c. Pertemuan sudut plesteran dibuat sudut siku-siku dengan ad 1 SP : 5 PP. Semua
bidang yang akan diplester harus disiram air secukupnya, sehingga gelembung
udara yang ada dalam pori-pori batu bata atau adukan dapat keluar seluruhnya.
2. Adukan Plesteran
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis campuran
yang disetujul Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk me ncapai
bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum kontraktor/penyedia jasa melanjutkan pekerjaan plesteran,
maka kontraktor/penyedia jasa diwajibkan membuat contoh bidang plesteran.
e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci (semen dan air)
hingga halus.
3. Perbaikan Bidang Plesteran.
a. Bilamana Pengawas/Direksi Teknis mendapatkan bidang plesteran yang tidak
memenuhi syarat misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka,
kontraktor/penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran hasil
perba ikan harus rata dengan sekitamya.
4. Pengukuran Dan Pembayaran
(1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan plesteran harus diukur untuk pembayaran dalam meter persegi
sebagai volume realisasi pekerjaan yang diselesaikan dan diterima .
Pekerjaan acian pada finishing permukaan plesteran dan pekerjaan
sponengan sudut pada pertemuan bidang plesteran, tidak bisa dibayarkan
tersendiri, tetapi harus sudah termasuk dalam realisasi luasan pekerjaan
plesteran.
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis
yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
(2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak
per satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya
haruslah kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh
material, untuk seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain
yang lazim untuk penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan
dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.10 PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar (eksterior) dan bagian dalam (interior)
dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
b. Pekerjaan Persiapan
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai
telah selesai dikerjakan.
2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut
- Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui oleh
Konsultan pengawas
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel
dibersihkan
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih
basah dan lembab
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
3. Penyedia Jasa harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan
akhir.
Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut
a. Pekerjaan Pengecatan
1. Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
a. Tembok yang akan dicat di kerok dan diamplas terlebih dahulu jika dinding
existing (untuk bangunan rehab);
b. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering,
setelah permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada
tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar
bersih;
c. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir;
d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan air
harus diberi lapisan wall sealer;
e. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus;
f. Kemudian dicat dengan lapisan pertama;
g. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamir lagi dan diamplas
halus setelah kering.
2. Pengecatan logam dan baja
a. Bersihkan debu, minyak (oil), minyak gemuk (grease), pelumas dan kotoran
lainnya dengan white spirit atau solvent;
b. Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360 sebelum
diprimer (cat dasar/meni);
c. Setelah primer (cat dasar/meni) kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari
debu dan kotoran lainnya, kemudian dimulai dengan cat dasar;
d. Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan cat (top
coat);
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
e. Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak
diijinkan untuk di meni.
3. Pengecatan kayu
a. Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran diberi dasar
meni;
b. Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas kemudian diplamir bila.
terdapat retak, celah atau lobang. Kemudian permukaan kayu yang telah
diplamir diratakan;
c. Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamir yang tipis;
d. Pekerjaan pengecatan dengan kuwas untuk bidang kecil dan semprot untuk
bidang luas;
e. Hasil pengecatan harus mulus, tidak menggelembung atau cacat-cacat
lainnya.
4. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini
serta telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume
teoritis yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga
kontrak per satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar
dibawah dan ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta
pembayarannya haruslah kompensasi penuh untuk pengadaan dan
penempatan seluruh material, untuk seluruh penyiapan formasi, atau sudah
termasuk biaya lain yang lazim untuk penyelesaian yang tepat dari
pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.11 Pekerjaan Elektrikal
1. Lingkup Pekerjaan
Listrik
a) Melaksanakan Intalasi penerangan dan stop kontak di bangunan
b) Menyediakan dan memasang Armature lampu bangunan
c) Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
d) Melaksanakan pengetesan.
e) Melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan.
f) Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker tulisan yang jelas
dari bahan yang tahan lama.
2. Persyaratan Umum dan Peralatan
Syarat-syarat Dasar
a) Semua peralatan atau bahan harus baru dalam arti bukan barang bekas
atau hasil perbaikan.
b) Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
d) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum :
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat
:
1. Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
2. Menyebabkan pertambahan bahan.
3. Menyebabkan adanya tambahan biaya.
4. Tidak meminta pertambahan ruang.
5. Tidak menurunkan mutu.
3. Syarat-Syarat Fisik.
a) Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau type yang sama, diminta mereka
atau dibuat oleh pabrik yang sama.
b) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya
jelas, maka jumlah tersebut harus lengkap dan merupakan satu unit yang utuh.
c) Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau
merknya, hal ini dimaksudkan untuk mutu, type perencanaan dan karakteristik.
d) Adapun spesifikasinya yaitu :
1) Kabel
2) Kelas tegangan
3) Inti penghantar tembaga
4) Isolasi pvc, sheathed dan lain-lain.
5) Jumlah inti satu atau banyak.
6) Jenis kabel : ana, nyy, nyfgby, bc, nym dan lain-lain sesuai dengan gambar
rencana.
7) Produksi dalam negeri di antara merek kabel metal, kabelindo, tranka atau
Suprieme
8) Standart pln / Imk dansii
9) Pipa dan Fitting.Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak
dilaksanakan dalam pipa dan fitting palin counduct E PVC untuk dalam.
Ukuran pipa minima l ¾ “ dan ukuran lainnya disesuaikan dengan besarnya
kabel dengan persyaratan minimal 8 % saja yang terpakai.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
10) Semua teknik pelaksanaan yaitu pencabangan, pembelokan, pengetesan
dan sebagainya harus mengunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu ; socket,
elbow, T-dos , croosting terminal 3 M puntir, isolasi band, klem besi dan
lain-lain.
11) Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertahan dalam tanah harus
dicat dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
12) Alat bantu instalasi
13) Bak kontrol batu bata dan ditutup dengan beton bertulang untuk pertahanan
14) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug.
15) Pondasi beton cor untuk tiang listrik.
16) Saklar dan Stop Kontak.
17) Saklar dari produksi dalam negeri setara Nasional untuk 1 dan 2 gang,
serta dari type grid untuk 3 atau lebih.
18) Mekanisme saklar rocker dengan ratting 10 A 250 Volt.
19) Dalam Supply, saklar harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari
bahan.
4. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis yang
disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk
penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.12 Pekerjaan Sanitair
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat bantu yang akan digunakan, sehingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.
2. Pekerjaan sanitair ini sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar,
uraian dan syarat-syarat.
b. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan, bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, penggantian
harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa harus meneliti gambar yang ada
sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
4. Apabila ada perbedaan antara gambar satu dengan lainnya, termasuk
spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Jasa harus segera melaporkannya
kepada Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat apabila
ditempat tersebut ada kelainan/perbedaan sebelum hal tersebut diselesaikan
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
7. Penyedia Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan Kloset
1. Kloset jongkok berikut kelengkapan yang digunakan adalah produk pabrikasi
termasuk accesorisnya seperti tercantum dalam brosur. Tipe yang dipakai
adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi bahan. Warna akan
ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan dilapangan.
2. Kloset beserta kelengkapan yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui
oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
3. Kloset harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian sesuai gambar dan
jangan sampai terjadi bocor dari samping kloset apabila kloset disiram dengan
air.
4. Kloset duduk berikut kelengkapan yang digunakan adalah produk pabrikasi
termasuk accesorisnya seperti tercantum dalam brosur. Tipe yang dipakai
adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam spesifikasi bahan. Warna akan
ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan dilapangan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
d. Pekerjaan Toilet/Sanitair
1. Toilet dipasang perlengkapan kran dinding dengan kualitas baik.
2. Kran air yang digunakan adalah keran air prodak pabrikasi.
3. Perlengkapan lain untuk toilet yaitu, tempat sabun, dan lain-lain seperti
ditunjukan dalam gambar, dipakai standard dengan kualitas baik.
4. Perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat, sudah
mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas. Letak dan cara
pemasangan disesuaikan dengan gambar dan mengikuti petunjuk serta
prosedur pemasangan seperti diterangkan dalam brosur produk.
5. Semua kran yang dipakai adalah produk standard kualitas baik. Ukuran
disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Kran yang dipasang dihalaman
harus mempunyai ulir, sedang kran yang digunakan di ruang laboratorium (pada
zink) menggunakan kran leher angsa.
6. Stop kran yang dapat digunakan adalah produk standard dengan kualitas baik,
bahan kuningan, diameter dan penempatan sesuai gambar.
7. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah produk standard kualitas baik,
metal vercroom dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain, dop
vecroom dengan draad untuk clean out.
8. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.
9. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan disetujui
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
10. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai
ukuran floor drain tersebut.
e. Pekerjaan Penampung Air
1. Penampung Air berikut kelengkapan yang digunakan adalah produk tendon air
berbahan fiber termasuk aksesorisnya seperti tercantum dalam brosur. Tipe
yang dipakai adalah sesuai dengan yang diusulkan dala proposal dan disepakati
dalam klarifikasi dan negosiasi. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan
kesepakatan dilapangan.
2. Penampung Air beserta kelengkapan yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
3. Penampung Air harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian sesuai
gambar dan jangan sampai terjadi bocor.
f. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis
yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk
penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.13 Pekerjaaan Rangka Atap Baja Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan penyempurnaan rangka dan
penutup atap seperti yang ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti
a. Rangka Atap : Konstruksi Baja Ringan Rangka Atap Galvalum C. 75 - 0,75
b. Penutup Atap : Genteng Metal Berpasir 0.3 mm.
2.2. Seluruh bahan yang akan digunakan harus di berikan contohnya terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas
Lapangan, sebelum boleh didatangkan dilapangan pekerjaan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
3.1. Konstruksi kuda-kuda/rangka atap baja ringan dan sebelum pemasangan terlebih
dahulu harus membuat gambar kerja (shop drawing) baik detail maupun profil
penampang yang digunakan berikut perhitungan konstruksinya dan diajukan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan yang
dapat dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan
3.2. Untuk pemasangan rangka atap Baja ringan baik detail maupun pemasangan
harus dilaksanakan oleh spesialis ahli dibidangnya dan untuk menjamin kualitas
pekerjaan tersebut diminta kepada Penyedia Jasa pelaksana untuk membuat
surat jaminan, bahwa pekerjaan tersebut dapat dijamin baik mutu, kuantitas
maupun kualitasnya.
3.3. Penutup atap menggunakan Genteng metal berpasir ketebalan minimal 0.3 mm,
yang berkwalitas baik dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3.4. Semua rangka atap/kuda-kuda dan penutup atap diatas sebelum dilaksanakan,
penyedia jasa diminta membawa contoh rangka, genteng metal untuk mendapat
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan
3.5. Pemasangan lisplank, harus benar-benar lurus serta pada sambunganya harus
benar benar rapat dan rata (nampak tidak nyata).
4. Pengukuran Dan Pembayaran
4.1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis yang
disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
4.2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk
penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.14 Lantai Keramik dan Plint Keramik
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan
yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta tercapai hasil yang
baik.
2. Persyaratan Bahan
a. Lantai Keramik yang digunakan :
Jenis : Keramik Lantai dan Dinding Kamar
Mandi/WC
Ukuran keramik : 25 x 25 cm bermotif (lantai dan
dinding)
Ketebalan : Minimum 0,8 cm
Daya Serap : Max 1 %
Kekerasan : Minimal 6 skala mohs
Kekuatan tekan : Minimum 900 Kg/cm²
Daya tahan : Minimum 350 Kg/cm²
lengkung
: Extruded Single Firing, Tahan asam
Mutu
dan basa
: Atas persetujuan Direksi/Konsultan
Warna
Pengawas Lapangan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
a. ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19) dan PUB-1982.
b. Semen Portland
c. Air
Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 salinan ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
3.1. Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar yang terdapat dalam dokumen kontrak dan telah
disesuaikan dengan keadaan Lapangan.
3.2. Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
3.3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum
tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/Dokumen kontrak sesuai spesifikai
pabrik.
3.4. Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.5. Penyedia Jasa wajib mengajukan contoh dari semua bahan, contoh bahan
yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan
sebanyak minimal 2 produk dari berbagai merk pembuatan, kecuali ditentukan
Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3.6. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil oleh Direksi/
Konsultan Pengawas Lapangan.
3.7. Sebelum dipasang beton tumbuk, ditebarkan pasir dibawahnya setebal 10 cm .
3.8. Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan 5 cm sesuai
dengan gambar.
3.9. Adukan pengikat dengan campuran 1 Pc : 3 Psr ditambah bahan perekat, atau dapat
digunakan acian PC ditambah bahan perekat.
3.10. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu
dengan memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air.
3.11. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas Lapangan.
3.12. Lebar nat harus sama dan kedalaman maksimum 3 mm membentuk garis lurus atau
sesuai dengan gambar, siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna/grout semen
sesuai petunjuk dari Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3.13. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sesuai dengan
petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3.14. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
yang melekat sehingga benar-benar bersih.
3.15. Contoh Bahan .
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus memberikan contoh
keramik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas
Lapangan.
Contoh yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan akan
dipakai sebagai standard/pedoman untuk memeriksa atau menerima bahan yang
dikirim oleh Penyedia Jasa diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh yang
telah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3.16. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Selain pasir, semen, yang dikirim kelokasi pelaksanaan harus dalam keadaan
tertutup, atau kantong yang masih disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan tipe
dan tingkatanny, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan
bersih.
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
sebelum maupun selama pelaksanaan.
Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak dan hilang, Penyedia Jasa
harus menggantinya dengan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas Lapangan.
3.17. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3 x 24
jam setelah pemasangan.
Bila terjadi kerusakan Penyedia Jasa diwajibkan untuk memperbaiki dengan
tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
4. Pengukuran Dan Pembayaran
4.1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis yang
disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
4.2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk
penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.15 Pipa Dan Aksesoris
Pengadaan Pipa
A. Pipa HDPE
1. Polyethiline (PE) yang lebih dikenal dengan pipa plastis berisi PE merupakan
plastis yang dibuat melalui temperature tingggi, artinya pembuatan pipa baik
bentuk maupun dimensi dilakukan selama tahap pelelehan metarial resin.
2. Bahan utama pipa ini terbuat dari HDPE resin minimal 92,5 % (SII) ditambah
bahan pembantu.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan perpipaan dari semua
material sebagaimana dirinci dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan.
Semua pipa, fitting, valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai dengan
pemakaian di daerah tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 32oC.
4. Penyedia barang/jasa harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari
pabrik pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan
kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis. Penyedia barang/jasa juga
harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah
dilakukan di pabrik, serta melakukan pengujian setelah pipa dikirim dan sampai
di lokasi.
5. Standar
a) Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan
standar SNI 06-4829-2005. Bila ternyata belum ada SNI atau SII untuk
produk tertentu atau belum dibuat di dalam negeri, maka yang
ditawarkan dapat menggunakan standard lain, dengan syarat bahwa
kualitas keseluruhan sekurang-kurangnya sama dengan apa yang
ditetapkan dalam dokumen lelang ini.
b) Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material
bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang
ditentukan.
c) Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan menyertakan semua
pipa dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material
penyambung dan bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar
Kualitas dan Bahan atau dalam gambar / drawing.
6. Standard yang dapat diterima adalah :
- SNI 06-4829-2005
Pipa polietilena untuk air minum
- SNI 06-4821-1998
Metode pengujian dimensi pipa polietilena untuk air minum
- SNI 06-2552-1991
Metoda pengambilan contoh uji pipa PVC untuk air minum
- SNI 19-6783-2002
Spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih
- ISO 4427 :1996
Polyethylene pipes for water supply spesifications
- ISO 6964-1986
Polyolefin pipes and fittings – Determination of carbon black content
by calcinations pyrolysis – Test method and basic spesification
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
- ISO / TR 10837 – 1991
Determination of the thermal stability of polyetilene for us in gas pipes and
fitting’s
- ISO 11420 : 1996
Method for the assesment of the degree of carbon black dispersion in
polyolefin pipes, fittings and compound’s
- ISO 6259 / 1985
Pipe for polyethylene – Part 1 : Determination of tensile properties
- ISO 3126 : 1974
Plastic pipe – measurement of dimension
- ISO 1167 : 1996
Thermoplastic pipes for the conveyance of fluids – resistance to
internal pressure – Test Method
- ISO 1133 : 1991
Plastic – Determination of the melt mass – flow rate (MFR) and melt
volume flow rate (MVR) of thermoplastics
- ISO 2505 -1-1994
Thermoplastics pipe – Longitudinal reversion – part 1 : determination
methods
- ISO 3607 : 19977/E
Tolerances on outside diameters and wall thickenesses
- AS / NZS 4130 : 97
Polyethylene pipes for pressure application
- ASTM D 3350 – 1999
Standard spesification polyethylene plastics pipe and fittings material
- JIS 6762 – 1998
Double wall polyethylene pipes for water supply.
7. Diameter Pipa
a) Diameter pipa yang dipakai sesuai dengan yang dirinci dan ditunjukkan
dalam daftar kuantitas bahan;
b) Ovalitas pipa di pabrik setelah ekstrusi namun sebelum digulung harus
sesuai dengan kelas N;
c) Untuk diameter luar nominal ≤ 75, toleransi sama dengan (0,008dn + 1)
mm, dibulatkan menjadi 0,1 mm, dengan angka minimum 1,2 mm;
d) Untuk diameter luar nominal > 75 tetapi ≤ 250, toleransi sama dengan
0,02dn, dibulatkan menjadi 0,1 mm;
e) Untuk diameter luar nominal > 250, toleransi sama dengan 0,035dn,
dibulatkan menjadi 0,1 mm;
f) Garis tengah minimum sebuah drum bagi pipa yang digulung harus 18 dn
dan pipa jangan sampai menjadi kaku. Bagi pipa yang digulung, diperlukan
peralatan untuk penggulungan ulang.
8. Tekanan kerja
Semua pipa dan alat penyambung harus didisain untuk menerima tekanan
kerja minimum sebesar 0.98 Mpa (10.0 kg/cm2).
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
9. Kelas Pipa
a) Panjang pipa bentuk batangan lurus atau gulungan tidak boleh kurang dari
persetujuan antara pemasok dan pengguna barang dengan toleransi ± 0,05
m. Diameter drum gulungan minimum harus 18 x dn.
b) Ketebalan diameter luar pipa harus mengacu kepada SNI 06-4829-2005
tentang pipa PE untuk air minum.
c) Pipa harus memenuhi persyaratan uji hidrostatik yang diberikan
sebagaimana tabel dibawah ini.
Ketahanan Hidrostatik Pipa
Tegangan Uji (Mpa)
100 Jam 165 Jam1) 1000 Jam
Jenis Bahan
Pada 200c Pada 800c Pada 800c
Pe 100 12.4 5.5 5.0
Pe 80 9.0 4.6 4.0
Catatan : 1) Hanya kegagalan rapuh yang diperhitungkan
d) Pecah karena rapuh (britle failure) pada kurang dari 165 jam adalah
merupakan kegagalan. Jika pengujian dilaksanakan pada 165 jam
ternyata gagal dalam bentuk kenyal (ductile), uji ulang supaya
dilaksanakan pada tegangan yang lebih rendah. Tegangan uji yang baru,
dan waktu kegagalan minimum yang baru supaya dipilih sebagaimana
tabel dibawah.
Ketahanan Hidrostatik Pada Kekuatan Suhu 80°C Kebutuhan Uji Ulang
PE 80 PE 100
Waktu Kegagalan Waktu
Tegangan Minumum (jam) Tegangan Kegagalan
Mpa MPa Minumum (jam)
4.6 165 5.5 165
4.5 219 5.4 233
4.4 283 5.3 332
4.3 394 5.2 476
.2 533 5.1 688
4.1 727 5.0 1000
4.0 1000
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
10. Jenis dan Macam Sambungan
a) Sambungan mekanis
Mechanical-joint: sambungan plastik, injection( 20 mm-63 mm) imulded,
tipe push-in dengan O-ring dan ulir.
b) Welding (heat fusion)
- Butt welding ( 63 mm – 250 mm)
- Socket welding (20 mm – 125 m)
- Saddle welding
c) Electro welding (25 mm – 125 mm)
Las otomatis dari fitting PE yang sudah ada kumparan pemanas.
11. Fitting
a) Fitting sambungan harus sesuai dengan pipa yang akan dipasang seperti
yang tercantum dalam Bill of Quantity.
b) Semua fitting harus dari jenis injection molded atau heat process
(pencetakan atau proses panas) dan didesain dengan karakteristik dan
kekuatan yang sama dengan pipa yang disambung.
c) Semua fitting yang dapat digunakan harus sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pipa yang digunakan.
Aksesoris Pipa
1.1 Gate Valve
a. Pabrikan Gate Valve harus memberikan jaminan produk berupa garansi
berupa penggantian baru dan garansi ketersediaan suku cadang dari Gate
Valve yang ditawarkan sekurang-kurangnya selama 10 tahun untuk gate
valve dengan nominal diameter 50 mm (2 inch) ke atas. Untuk gate valve
dengan nominal diameter di bawah 50 mm dianjurkan juga untuk memiliki
jaminan purna jual yang serupa.
b. Kontraktor bersama pihak pabrikan harus dapat menunjukan sertifikat
keaslian (Certificate Of Origin/COO) atau sertifikat asal barang (Certificate
Of Confirmity /COC) yang asli untuk produk Gate Valve yang ditawarkan
kepada pihak pengguna jasa.
c. Bila tidak disebut dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity), maka gate
valve yang ditawarkan adalah gate valve dari jenis “Non Rising Stem”.
d. Valve harus memenuhi standar “Gate Valve for Water and Other Liquids”
(AWWA C 500) atau standar internasional lain yang sama atau yang
lebih tinggi kualitasnya dan didesain khusus untuk tekanan kerja.
e. Penawaran gate valve adalah berikut hand wheel harus dilengkapi dengan
kunci T (Tee Key) minimal satu buah.Tee key tersebut dilengkapi dengan
pendongkel tutup surface box street cover dan terbuat dari baja ST 40
yang telah digalvanis.
f. Bila dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) diperlukan extension
spindle maka material tersebut terbuat dari baja ST 40 yang telah
digalvanis. Harga penawaran extension spindle sudah termasuk potongan
pipa PVC untuk melindungi extension spindle tersebut dari urugan tanah.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
g. Badan dari gate valve, hand wheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau
bahan dengan kualitas lebih tinggi.
h. Badan gate valve harus terbuat dari besi (iron body) dengan dudukan dari
logam perunggu, tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang
solid (solid wedge gate). Valve harus cocok untuk pemasangan dengan
posisi tegak (vertikal mounting). Valve harus dirancang untuk saluran air
yang bebas hambatan yang mempunyai diameter tidak kurang dari
diameter nominal valve apabila dalam posisi terbuka.
i. Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve
seperti telah dispesifikasikan diatas dan harus dalam posisi terbuka.
Tinggi dari stuffing box tidak boleh kurang dari diameter valve. Packing
pada stuffing box harus terbuat dari asbes atau bahan lain yang sesuai
dan disetujui engineer. Packing dari hemp atau jute (rami) tidak boleh
digunakan. O-ring stem seal dapat digunakan atas persetujuan engineer
dan seal ini harus terdiri dari 2 (dua) buah O-ring seal dan paling sedikit
1(satu) buah ditempatkan di atas stem-collar dan dapat dilakukan
penggantian dalam keadaan tekanan kerja penuh dimana valvenya dalam
posisi terbuka penuh.
j. Stem terbuat dari perunggu atau stainless steel.
k. Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan atau perunggu.
l. Surface box untuk valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron, rata dan
tahan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh beban lalu lintas yang
padat. Tutup harus disertakan pada surface box tersebut.
m. Joint antara tutup dengan badan bisa berupa engsel atau dihubungkan
dengan baut. Ukuran surface box disesuaikan dengan masing-masing
dimensi valve dan sudah dicoating dengan anti karat.
n. Gate Valve dengan ukuran 80 mm atau lebih kecil mempunyai badan yang
terbuat dari perunggu, skrup bonnet (topi sekrup), gate valve memiliki solid
wedge (baji), skrup dalam dan tangkai pengungkit.
o. Gate valve perunggu harus didesain dan dibuat sesuai dengan JIS B 2011
atau ketentuan lain yang disetujui. Tekanan kerja besamya 0.98 Mpa (10
kglcm²). Valve harus dilengkapi dengan roda pemutar dan ujung berulir
(sekrup).
p. Badan Valve harus merupakan cetakan perunggu yang mengacu pada
JIS H 5111, kelas 6 atau cetakan perunggu dengan daya rentang tidak
kurang dari 196 N/mm2 (20 kg/m2). Piringan terbuat dari perunggu
cetakan sesuai spesifikasi di atas atau dari kuningan yang mengacu pada
AS H 3250, kelas C 3711 atau dari tembaga yang mempunyai daya
rentang tidak kurang dari 314 N/mm2 (32 kg/m2). Stem/tangkai harus
terbuat dari tembaga sesuai spesiflkasi di atas.
q. Semua valve, kecuali yang ditentukan lain, harus dilengkapi dengan mur
(wrench nuts)
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
1.2 Air Realese Valve
a. Pabrikan Air Realease Valve harus memberikan jaminan produk berupa
garansi berupa penggantian baru dan garansi ketersediaan suku cadang
dari Air Release Valve yang ditawarkan sekurang-kurangnya selama 10
tahun untuk Air Release Valve dengan nominal diameter 25 mm (1 inch)
ke atas. Untuk air release valve dengan nominal diameter dibawah 25 mm
dianjurkan juga untuk memiliki jaminan purna jual yang serupa.
b. Kontraktor bersama pihak pabrikan harus dapat menunjukan sertifikat
keaslian (Certificate Of Origin/COO) atau sertifikat asal barang (Certifikat
Of Confirmity /COC) yang asli untuk produk Air Release Valve yang
ditawarkan kepada pihak pengguna jasa.
c. Katup udara harus dapat beroperasi secara otomatis dan mengikuti
hal-hal sebagai berikut :
Dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa.
Dapat memasukkan udara selama penggelontoran.
Dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa.
Dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan.
Aman terhadap vakum.
d. Seluruh air valve dengan standard flange JIS-B2213. Setiap valve
lengkap dengan mur, baut, ring dan dudukan (stool). Ukuran sesuai
dengan yang diberikan pada uraian pekerjaan.
e. Badan valve terbuat dart cast iron atau ductile iron dan pelampung dari
ebonit,stainlees steel atau Acrynolitrie Butediene Steel.
f. Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau
ABS.
g. Valve harus diuji dengan tekanan sebesar 1 bar diatas tekanan kerja dan
tidak menunjukkan gejala kebocoran.
h. Juga tidak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,5 bar.
i. Penyedia Jasa harus menyediakan katup penutup (isolating valve)
secara terpisah untuk setiap katup udara dengan jenis kupu-kupu
(butterfly valve) dengan spesifikasi sbb:
- Setiap badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan
rubber seal, disc, valve shaft dan peralatan mekanisme operasional
yang mengikuti 'Standards for Rubber Seated Butterfly Valves'
(AWWA Designation C 504) atau standard Internasional lain yang
disetujui yang sama atau lebih tinggi kualitasnya dari yang disebutkan;
- Setiap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90o
dari posisi terbuka penuh sampai tertutup. Sumbu perputaran valve
harus horizontal;
- Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai
dengan standard AWWA C 504;
- Setiap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan
dan perbaikan;
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
- Mekanisme operasional untuk pengoperasian valve secara manual
harus dapat mengunci sendiri sehingga tangga aliran air atau vibrasi
tidak mengakibalkan piringan berpindah dari lempatnya semula.
- Setiap valve didesain untuk tekanan melintang pada piringan (bila
tertutup rapat) sama dengan rate lekanan pada pipa.
- Seluruh valve harus mengikuti Spesifikasi dan harus dapat membuka
atau menutup bila tidak dioperasikan dalam periode yang lama.
- Badan valve dan flange terbual dari cast iron dan mengikuti
"Specification for Grey Iron Casting for Valves, Flanges and Pipe
Fittings kelas B(ASTM Designation A 126) alau ductile iron (ASTM
536). Flange harus mengikuti standard JIS-8 2213.
j. Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya.
k. Tipe air valve harus sesuai dengan spesifikasi di bawah ini yang tergantung
pada ukuran pipa yang dipasang.
Diameter Nominal Air
Ukuran Pipa (mm)
Tipe Air Valve Valve
(mm)
250 dan lebih kecil Tipe dengan orifice 75 mm dan lebih kecil
kecil/tunggal
300 dan lebih besar Tipe dengan dua 100 mm dan lebih besar
Orifice atau kombinasi
l. Tipe air valve dengan lubang/orifice kecil
Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara
otomatis yang akan mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan
pada saat aliran air dalam penuh.
m. Tipe air valve dengan dua lubang atau kombinasi
Air valve dengan dua lubang atau kombinasi didesain untuk dioperasikan
secara otomatis, sehingga akan :
- Terbuka pada kondisi bertekanan kurang dari tekanan atmosfer,
dan menampung banyak udara selama operasi pengurasan saluran
pipa.
- Mengeluarkan banyak udara dan menutup, pada saat air dalarn
kondisi tekanan rendah, mengisi badan valve selama operasi
pengisian.
- Tidak menutup aliran pada kondisi kecepatan pembuangan udara
tinggi, dan
- Mengeluarkan akumulasi udara bertekanan pada kondisi aliran air
penuh dalam pipa.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
n. Pada jarak datar dipasang setiap jarak 500 m – 750 m, dipasang 1 buah
air valve assembly dan 1 buah blow off assembly.
o. Untuk permukaan tanah naik turun atau terdapat jembatan-jembatan
pipa dimana perletakan pipa terpaksa harus dinaikkan maka pemasangan
pipa mengikuti naik turunnya tanah dengan memasang air valve assembly
pada puncak tanjakan dan blow off pada penurunan (titik terendah).
p. Tiap blow off harus dibuat drain chamber seperti gambar standard
terlampir, tiap air valve di dalam tanah harus terlindung dalam air valve
chamber.
B. Pipa Steel
1. Penyedia barang/jasa harus menyediakan perpipaan dari semua material
sebagaimana dirinci disini dan ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan.
Semua pipa, fitting, valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai untuk
pemakaian di daerah tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 320C.
2. Penyedia barang/jasa harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari
pabrik pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan
kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis. Penyedia barang/jasa juga
harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah
dilakukan di pabrik, serta melakukan pengujian setelah pipa dikirim dan sampai
di lokasi.
3. Standar
a. Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan
standar SNI 07-2255-1991. Bila ternyata belum ada SNI atau SII untuk
produk tertentu atau belum dibuat di dalam negeri, maka yang ditawarkan
dapat menggunakan standard lain, dengan syarat bahwa kualitas
keseluruhan sekurang-kurangnya sama dengan apa yang ditetapkan dalam
dokumen lelang ini.
b. Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material
bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang
ditentukan.
c. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan menyertakan semua pipa
dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung
dan bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kualitas dan Bahan
atau dalam gambar / drawing.
4. Standard yang dapat diterima adalah :
- SNI 07-0242-1989 Pipa Baja tanpa kampuh, mutu dan cara uji.
- SNI 07-0242-2000 Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan galvanis panas
- SNI 07-0822-1989 Baja Karbon strip canai panas untuk pipa.
- SNI 07-1338-1989 Baja karbon tempa.
- SNI 07-1769-1990 Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi
yang kelabu.
- SNI 07-3080-1992 Penyambung pipa baja tahan karat dengan las
tumpu
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
- SNI 07-3025-1992 Persyaratan las Ketentuan Umum, Persyaratan
servis untuk sambungan berlas.
- SNI 07-3026-1992 Las, untuk pertimbangan untuk menjamin
mutu struktur las.
- SNI 07-3027-1992 Faktor-faktor yang harus di pertimbangkan
dalam penilaian perusahaan yang menggunakan las
sebagai cara utama pabrikasi.
- SNI 13-4184-1996 Kontrol korosi eksternal pada sistem perpipaan
metalik bawah tanah atau terendam
- SNI 13-4185-1996 Kontrol korosi internal saluran pipa baja dan sistem
perpipaan
- SNI 19-6783-2002 Spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih
5. Standar lain yang digunakan adalah :
- SII 2527-90 Water Supply Steel Pipe
- ISO 7/1 Pipe Threads Where Pressuretight Joins are Made on
The Threads
- ISO 1459 Metalic croating – Protection Against Corrosion
by Hot Dip Galvanzing Guilding Principles
- ISO 1461 Metalic Coating Hot-Dip Galvanized Coating on
Fabricated Ferrous Products Requirments
- ASTM A 283F Flow and Intermediate tensile Strenght Carbon
Steel Plates, Shapes and Bars
- ASTM A 570 Steel, Sheet and Strip, Carbon, Hot Rolled Structural
Quality
- AWWA C 200 Steel Water Pipi 6 Inches and Larger
- AWWA C 203 Coal-Tar Protective Coatings and Linings for Steel
Water Pipelines Enamel and Tape Hot Applied
- AWWA C 205 Cement Mortar Protective Lining and Coating for
Steel Water Pipe 4 Inches and Larger Shop Applied.
- AWWA C 208 Dimensions for Steel Water Pipe Fittings.
- AWWA Manual M11 Steel Pipe Design and Installation.
- AWWA C 210 Liquid Epoxy Coating System for he Interior and
Exterior Steel Water Pipe.
- JIS G 3101 Rolled Steel for General Structure.
- JIS G 3452 Carbon Steel Pipes for Ordinary Piping.
- JIS G 3457 Arc Welded Carbon Steel Pipe.
- JIS B 2311 Steel Butt-Welding Pipe Fitting for Ordinary Use.
- JIS G 3451 Fitting of Coating Steel Pipes for Water Service.
- JIS G 550 Spheroidal Graphite Iron Castings
- JIS G 5702 Blackheart Malleable Iron Castings
- JIS G 3445 Carbon Steel Tubes for Machine Structures Purposes
- JIS G 3454 Carbon Steel Pipes for Pressure Service
- JIS K 6353 Rubber Goods Pipes for Water Works.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
6. Diameter Pipa
Pipa dengan ukuran diameter nominal berikut ini harus mempunyai ukuran
diameter luar dan ketebalan dinding minimum sebelum dilapisi pelindung
dalam dan luar sebagai berikut:
Diameter Luar dan Ketebalan Dinding Pipa Baja
Diameter Nominal Diameter Luar Ketebalan Dinding Minimum
100 114.3 4.5
150 168.3 5.0
200 219.1 5.8
250 273.0 6.6
300 323.8 6.9
350 355.6 6,0
400 406.4 6.0
7. Tekanan Kerja
Semua pipa dan alat penyambung harus didisain untuk menerima tekanan
kerja minimum sebesar 0.98 Mpa (10.0 kg/cm2).
8. Kelas Pipa
a. Lembaran atau pelat-pelat baja harus mempunyai batas keruntuhan
minimum tidak kurang dari 226 N/mmz (2300 kg/cm2) dan harus
memenuhi standard berikut :
- SNI 07-0949-1989 Pelat baja carbon untuk uap dan bejana tekan.
- SNI 07-0822-1989 Baja karbon strip canai panas untuk pipa.
- SNI 07-1338-1989 Baja karbon tempa.
- ASTM A 283 Grade D
- ASTM A 570 Grade 33
- JIS G 3101 Class 2
- JIS G 3452 SGP
- JIS G 3457 STPY
b. Pabrikasi pipa baja harus sesuai dengan AWWA C 200 atau SNI-07-0822-
1989 atau SII 2527-90 atau JIS G 3452 dan JIS G 3457. Ketebalan dan
lebar pengelasan harus cukup merata pada seluruh panjang pipa dan
dibuat secara otomatis. pengelasan harus dilakukan dengan
menggunakan las listrik yang sesuai dengan prosedur dan dilaksanakan
oleh tukang las bersertifikat.
c. Semua sambungan memanjang atau spiral dan sambungan las keliling
yang dibuat dipabrik harus dengan pengelasan sudut (butt welded).
Banyaknya pengelasan pabrik maksimum yang diizinkan adalah satu
pengelasan memanjang dan tiga pengelasan keliling untuk setiap batang
pipa. Panjang setiap batang pipa adalah 6 (enam) meter atau kurang,
kecuali ditentukan lain.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
d. Pengelasan memanjang harus dipasang berselang-seling pada sisi yang
berlawanan untuk bagian yang berurutan. Tidak diizinkan adanya ring,
pelat ataupun pelana (saddle) penguat baik pada bagian luar maupun
pada bagian dalam pipa.
9. Fitting
a. Semua fitting baja/steel harus dari bahan yang sama dan difabrikasi
sesuai dengan spesifikasi dan harus didisain dengan kekuatan yang sama
dengan pipanya. Ring penguat atau saddle penguat dapat dipasang pada
bagian luar bilamana perlu, sesuai dengan AWWA Manual M11 atau
standar pembuatan yang dapat disetujui. Ketebalan dinding minimum dan
diameter luar dinding fitting harus sesuai dengan persyaratan yang
dispesifikasikan dalam Bagian 3.2 dan standar berikut ini :
- Fitting dengan diameter 125 mm atau lebih kecil : JIS B 2311
- Fitting dengan diameter 150 mm atau lebih besar : JIS B 2311
(sampai dengan 500 mm) dan JIS G 3451. atau AWWA C 208.
b. "Bend" yang mempunyai sudut defleksi sebesar 22.5 derajat dan lebih
kecil harus terdiri dari dua potongan bend. Bend yang mempunyai sudut
defleksi lebih besar dari 22.5 derajat sampai dengan 45 derajat harus
difabrikasi dengan menggunakan tiga potongan bend. Bend yang
mempunyai sudut defleksi lebih besar dari 45 derajat harus terdiri dari
empat potongan bend.
B. Pipa PVC
1. Bahan baku utama pipa PVC harus Polyvinil Chloride tanpa pembentuk sifat
plastis dengan kandungan PVC murni harus lebih besar dari 92,5 %. Hasil akhir
produksi harus merupakan produk yang homogen, tahan serta tidak terurai
oleh air. Pipa PVC tidak boleh membahayakan bagi pemakai dimana bau dan
rasa tidak boleh terdeteksi. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas setiap
pengujian yang dilakukan oleh laboratorium independent terhadap kandungan
bahan baku PVC. Penyedia barang/jasa harus menyediakan dan menyertakan
semua pipa dan fitting, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material
penyambung dan bahan pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daftar Kualitas
dan Bahan atau dalam gambar / drawing.
2. Penyedia barang/jasa harus menyediakan perpipaan dari semua material
sebagaimana ditunjukkan dalam daftar kuantitas bahan. Semua pipa, fitting,
valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai untuk pemakaian di daerah
tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 320 C.
3. Penyedia Jasa harus menyediakan Sertifikat Jaminan Barang dari pabrik
pembuat yang menyatakan bahwa barang tersebut sesuai dengan kebutuhan
yang dirinci dalam spesifikasi teknis. Penyedia Jasa juga harus menyampaikan
tentang laporan hasil uji kimiawi dan fisik yang telah dilakukan di pabrik dan
berlaku untuk semua jenis barang.
4. Standar
a. Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri sesuai
dengan standar SNI 06-0084-2002.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
b. Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material
bekas), dalam keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang
ditentukan.
5. Standard yang dapat diberlakukan adalah :
- SNI 06-2548-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk
Air Minum dengan Jangka Sorong.
- SNI 06-2549-1991 Metode Pengujian Kekuatan Pipa PVC untuk Air
Minum terhadap Hidrostatik.
- SNI 06-2550-1991 Metode Pengujian Ketebalan Dinding Pipa PVC
untuk Air Minum.
- SNI 06-2551-1991 Metode Pengujian Bentuk dan Sifat Tampak Pipa
PVC untuk Air Minum
- SNI 06-2552-1991 Metode Pengambilan Contoh Uji Pipa PVC untuk
Air Minum
- SNI 06-2553-1991 Metode Pengujian Perubahan Panjang Pipa PVC
untuk Air Minum dengan Uji Tungku
- SNI 06-2554-1991 Metode Pengujian Ketahanan Pipa PVC untuk Air
Minum terhadap Metilen Khlorida
- SNI 06-2555-1991 Metode Pengujian Kadar PVC pada Pipa PVC
Air Minum dengan THF
- SNI 06-2556-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk
Air Minum dengan Pita Meter
- SNI 06-0084-2002 Pipa PVC untuk saluran air minum
- SNI 19-6783-2002 Spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih
6. Diameter Pipa
Diameter pipa yang dipakai sesuai dengan yang dirinci dan ditunjukkan dalam
daftar kuantitas bahan
7. Tekanan kerja
1. Tekanan kerja dari pipa minimal 100 m kolom air atau 10 kg/cm2 atau
menurut standar SNI yang berlaku dan tekanan pengujian minimal 2 (dua)
kali tekanan kerja pipa. Penyedia barang/jasa harus menyertakan tanda
bukti hasil pemeriksaan tekanan kerja dari pipa/fitting pipa yang ditawarkan
dan melakukan pengujian setelah pengiriman dilakukan dan sampai lokasi.
2. Bila dianggap perlu, atas permintaan Direksi Lapangan/Direksi Teknis,
Penyedia barangjasa harus melakukan pengujian kekuatan tekanan kerja
pipa/fitting pipa di lapangan pada pipa/fitting pipa yang dikirim ke lapangan
atas biaya Penyedia barang/jasa. Jumlah pipa/fitting pipa yang akan diuji di
lapangan akan ditentukan kemudian oleh Direksi Lapangan/Teknis. Bila
ternyata hasil pengujian tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi ini, maka
Penyedia barang/jasa harus menggantinya dengan yang baru sampai
memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditentukan.
8. Kelas Pipa
a. Jenis pipa PVC dengan tekanan nominal 10 kg/cm2 menurut standard SNI
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
yang berlaku dan mempunyai panjang efektif 6 meter.
b. Ketebalan minimum dinding pipa dan outside diameter mengikuti tabel
berikut:
Tabel Diameter Luar Pipa Polyvinyl Chloride (PVC)
Rata-rata Diameter Luar
Nominal Diameter (mm)
(mm)
50 63
65 75
80 90
10 11
12 14
15 16
20 20
25 25
30 31
Diameter Luar Dan Ketebalan Dinding Pipa Polyvinyl Chloride (PVC)
Seri Pipa
Nominal
Tebal Dinding Nominal
Diameter (mm)
S 10 S 12,5
50 2.4 2.0
75 3.6 2.9
90 4.3 3.5
11 5.3 4.2
12 6.0 4.8
16 7.7 6.2
20 9.6 7.7
25 11.9 9.9
31 15.0 12.
9. Jenis dan Macam Sambungan
a. Sambungan pipa dengan diameter ≤ 2 " memakai hubungan dengan
”solvent cement”, untuk diameter pipa > 2 " memakai hubungan dengan
”Rubber ring Joint”.
b. Untuk penyambungan pipa dengan solvent cement ini, Penyedia Jasa harus
menyediakan solvent cement sesuai dengan rekomendasi pabrik.
c. Sambungan tersebut harus mampu menahan resultante pergerakan
memanjang akibat dari perubahan suhu pipa sebesar 50ºC tanpa
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
mengganggu kekedapan terhadap air.
d. Pipa-pipa PVC dan pipa-pipa lengkung untuk hubungan- hubungan dengan
ring karet harus salah satu diakhiri dengan spigot dengan hubungan ring
karet yang bundar.
e. Ujung-ujung pipa yang rata harus dengan lengkung tidak lebih dari 15
derajat atau dipakai ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya sehingga
hubungan tersebut kedap air dan tidak bocor.
10. Fitting
a. Fitting sambungan harus sesuai dengan standar SNI- 0084-1987 dan bila
tidak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka sistem
sambungan untuk dia. > 2” harus menggunakan rubber ring joint, untuk ≤ 2
” menggunakan solvent cement.
b. Semua fitting direncanakan mempunyai tekanan kerja 1.23 mpa (12.4
kg/cm2)
c. Kecuali ditentukan lain, semua fitting harus dari jenis injection molded atau
heat process (pencetakan atau proses panas) dan didesain dengan
karakteristik dan kekuatan yang sama dengan pipa yang disambung.
d. Bila fitting yang dispesifikasikan bukan terbuat dari PVC maka harus dari
besi tuang ductile (Ductile Cast Iron). Bell and Flange yang dispesifikasikan
harus mempunyai flange pada satu ujungnya dan push-on bell satu
sambungan jenis mekanikal pada ujung yang lain. Tee dengan cabang
flange, jika dispesifikasikan, harus berupa ujung-ujung dengan push-on dan
ujung pipa cabang dengan flange. Permukaan luar fitting tersebut harus
dilapisi lapisan pelindung dari bahan bitumen, yaitu coal tar atau aspheltic
base, yang mempunyai ketebalan kering tidak kurang dari 0,3 mm.
Permukaan dalam dari fitting tersebut harus dilapisi epoxy atau coal tar
epoxy yang dipakai untuk lining harus dari bahan yang tepat untuk pipa air
minum dan dilengkapi sertifikat dari instansi yang berwenang (public health
authorities).
e. Baut dan mur yang akan dipakai untuk flange dan sambungan mekanikal
harus dari baja yang digalvanis.
1. Penurunan Pipa Kedalam Galian
Semua pipa “fitting”, dan “valve” harus diturunkan secara hati-hati
kedalam galian, satu persatu, dengan tali, atau dengan mesin, perkakas,
atau peralatan, lainnya yang sesuai, dengan cara sedemikian rupa agar
mencegah kerusakan terhadap bahan, lapisan pelindung luar serta
lapisan pelindung dalam. Bahan tersebut sama sekali tidak diperkenankan
dijatuhkan atau dilemparkan kedalam galian.
Jika kerusakan terjadi pada pipa “valve” atau perlengkapan pada saat
penanganannya, harus segera dilaporkan kepada direksi. Direksi akan
menentukan perbaikan yang diperlukan atau menolak bahan yang rusak
tersebut.
2. Pemeriksaan Sebelum Pemasangan
Semua pipa ”Fitting” harus diperiksa secara hati-hati dari kemungkinan
kerusakan, pada saat di atas galian sesaat sebelum dipasang pada posisi
akhir sesuai dengan kedalaman yang di rencanakan yaitu 60 cm.. Setiap
ujung pipa harus diperiksa dengan secara khusus, karena daerah ini
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
paling mudah mengalami kerusakan dalam penanganannya.
Pipa atau ”fitting” yang rusak/cacat harus diletakan terpisah untuk
pemeriksaan oleh direksi yang akan menentukan perbaikan yang
diperlukan ataupun menolaknya
3. Pembersihan Pipa Dan “Fitting”
Bagian luar dan dalam ujung pipa harus dibersihkan dengan kain kering
dan bersih, dikeringkan dan bebas dari minyak dan lemak sebelum pipa
dipasang. Bila ada profil pengaku badan (stiffeners) guna melindungi
ujung pipa, semua profil pengaku tersebut harus disingkirkan sampai
bersih demikian pula benda asing lainnya dalam pipa
4. Pemasangan Pipa Dan Aksesoris
Pengangkutan Pipa PVC kelokasi proyek harus dalam keadaan baik dan
diterima oleh direksi atau pengawas proyek. Pemasangan Pipa harus
dalam keadaan baik dan mendapat persetujuan direksi dan pengawas
lapangan proyek. Pemasangan atau penyambungan Pipa PVC dilakukan
dengan lem khusus PVC.
Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk mencegah benda asing
masuk kedalam pipa pada saat pipa diletakan pada jalur. Selama
berlangsungnya peletakan, tidak boleh ada kotoran, perkakas, kain,
ataupun benda-benda lainnya ditempatkan dalam pipa.
Saat satuan panjang pipa dalam galian, setiap ujung pipa harus dipasang
berhadapan dengan pipa yang sebelumnya, pipa dipasang dan
ditempatkan pada jalur dan ketinggian yang benar. Pipa dimantapkan
ditempatkan dengan bahan urugan yang telah disetujui dan dipadatkan
dengan ketinggian yang sama kecuali pada ujung pipa. Tindakan
pencegahan perlu dilakukan untuk mencegah tanah atau kotoran lainnya
masuk ke sambungan.
Setiap saat bila pemasangan pipa sedang berlangsung, ujung pipa harus
ditutup/disumbat dengan bahan yang memadai dan dengan cara yang
disetujui oleh direksi.
Hal – hal yang perlu diperhatikan pada pekerjaan perpipaan yaitu :
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan dan kerapian.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan &
peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda
tajam/runcing serta penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan
dalam gambar.
e) Sambungan lengkung, reducer ,expander dan sambungan-
sambungan cabang pada pekerjaan perpipaan harus
mempergunakan fitting buatan pabrik yang sama dengan pipa.
f) Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled)
tidak boleh menukik.
g) Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke
arah pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagain
penyempitan. Katup-katup dan fitting pada pemipaan demikian harus
ukuran jalur penuh.
h) Foto dokumentasi 0% sebelum pelaksanaan pekerjaan.
i) Foto dokumentasi 50% selama pekerjaan berlangsung.
j) Foto dokumentasi 100% setelah pekerjaan selesai 100%.
Kontraktor tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaannya sebelum alat-
alat bantunya yang diperlukan sudah tersedia di lapangan (berlaku untuk
pemasangan pipa yang diadakan baik oleh Pemberi Tugas maupun oleh
Kontraktor).
Pipa-pipa harus dipasang sesuai dengan gambar-gambar rencana, kecuali
bila oleh Direksi diberi petunjuk cara yang lain. Pada umumnya gambar-
gambar rencana menunjukan tempat yang biasa, sedangkan Direksi akan
menunjukan tempat pipa yang tepat. Perhatian harus diberikan dala
penanganan pipa-pipa dan alat-alat bantunya yang diserahkan kepada
Kontraktor.
Terlebih dahulu semua pipa-pipa dan peralatan-peralatan harus diteliti dan
dibersihkan dengan seksama, sebelum pemasangan dilaksanakan. Pipa-
pipa yang berminyak, bergemuk dan sebagainya, yang mungkin telah retak
atau mengalami kerusakan lainnya, khususnya pada ujung-ujung pipa, tidak
boleh dipergunakan.
Pipa-pipa dan peralatan-peralatan rakit yang rusak harus dikesampingkan,
untuk diteliti kembali apakah dapat diperbaiki ataukah harus ditolak sesuai
keputusan yang diambil oleh Direksi/Tenaga Ahli. Kehilangan atau
kerusakan material-material merupakan tanggung jawab Kontraktor dan
harus segera dilaporkan secara tertulis kepada Direksi dengan segala
uraian-uraian yang diperlukan.
Setiap pipa harus diperiksa secara seksama sebelum dan setelah dipasang
dan pipa yang rusak harus diperbaiki atau diganti. Setiap kali pekerjaan
pada hari itu berakhir, maka ujung-ujung pipa yang terbuka untuk
sementara waktu harus ditutup dengan blok-blok kayu, penyekat-penyekat
atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Direksi/Tenaga Ahli.
Tiap-tiap pipa dipasang dengan tepat menurut garis dan kelandaian
sesungguhnya dan sedemikian rupa sehingga dengan pipa yang
berbatasan merupakan suatu sambungan konsentris yang tertutup.
Selama pemasangan alat-alat bantu sementara sebagai penopang pipa-
pipa pada kedudukan yang benar harus dipergunakan dan perhatian harus
dicurahkan agar kerusakan tidak terjadi pada pipa- pipa, sedangkan semua
alat-alat pengikat pipa (penopang beton, bantalan-bantalan penahan dan
sebagainya), harus berada pada tempatnya yang teratur benar, sebelum
pemasangan dan pemindahan semua peralatan- peralatan
sementara/bantu.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga kemungkinan untuk
pengosongan dari pada sistem pipa pada titik terendah selalu terjamin.
Katup-katup, peralatan-peralatan rakit dan alat-alat bantu harus dipasang
pada lokasi yang tepat sesuai gambar-gambar rencana kecuali ditentukan
lain oleh Direksi/Tenaga Ahli.
Bila kerusakan terjadi pada waktu pemasangan pada pipa-pipa, peralatan-
peralatan rakit, katup-katup atau alat-alat bantu pipa selama pemasangan,
hal ini harus dilaporkan kepada Direksi yang akan mengambil keputusan
apakah harus diperbaiki atau menolak bahan pipa yang bersangkutan yang
rusak.
Pada ujung-ujung/akhir pemasangan pipa atau bila pemasangan pipa harus
berhenti maka harus dipasang cap/dop dengan sambungan yang sesuai
spesifikasinya kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Tenaga Ahli.
5. Pengetesan Pipa
Pekerjaan pengetesan pipa ini dilakasanakan setelah pipa terpasang
sesuai spesifikasi teknis pemasangan pipa, baik pipa GIP, HDPE Maupun
PVC
Metode Pelaksanaan:
a. Sebagian orang kita tempatkan di titik tempat air keluar;
b. Sebagian orang membuka kran air yang telah kita siapkan lengkap
dengan mesin pengetesan;
c. Setelah air sudah dapat keluar dari titik titik pembuangan maka kita
akan tutup kembali sesuai dengan keadaan semula;
d. Foto dokumentasi 0% sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e. Foto dokumentasi 50% selama pekerjaan berlangsung;
f. Foto dokumentasi 100% setelah pekerjaan selesai 100%.
6. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini
serta telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume
teoritis yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga
kontrak per satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang
didaftar dibawah dan ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga
serta pembayarannya haruslah kompensasi penuh untuk pengadaan
dan penempatan seluruh material, untuk seluruh penyiapan formasi,
atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk penyelesaian yang
tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.16 Pekerjaaan Pembuatan Tangga Besi dengan Hand Railing
1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan besi meliputi pekerjaan pekerjaan pemasangan railing menara besi, rangka
tangga, dan pemasangan pelat bordes. Pekerjaan besi ini termasuk pekerjaan
pemotongan besi hollow, pipa galvanis, dan pelat bordes.
2. Material
a. Besi hollow 30x60
b. Besi hollow 30x30
c. Besi hollow 30x15
d. Pelat bordes tebal 2 mm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan besi meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal alur
pekerjaan.
b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran- ukuran yang tercantum dalam gambar Kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi di workshop,
baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung
jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
komponen struktur konstruksi.
e. Pemotongan material
o Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan besi harus menggunakan
peralatan yang sesuai.
o Alat potong harus dalam kondisi baik
o Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
o Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
o Seluruh pemasangan struktur rangka besi harus tepat sesuai dengan gambar
rencana.
o Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
o Penyedia Barang/ Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang
apabila terjadi kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para
pekerjaan.
4 Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis
yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk
penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.17 PAGAR PENGAMAN BORDES DAN LANTAI BAK RESERVOIR
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pemasangan railing meliputi pekerjaan pemasangan Rangka Besi
Hollow dan Pipa Besi berdiameter 2”
2. Bahan-bahan
Besi hollow ukuran 40x40 tebal 2 mm dan Pipa Besi diameter 2, cat dasar, cat penutup
dan cat menie besi. Adapun alat yang digunakan adalah meteran, bor listrik, mesin las
3. Pelaksanaan
a. Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasang besi hollow
dengan meteran
b. Pastikan area kerja bersih dan bebas dari penghalan atau sampah yang dapat
mengganggu pembuatan
c. Ketika ukuran sudah didapatkan, mulai proses dengan pemotongan besi
menjadi beberapa bagian sesuai dengan ukuran pada gambar dan perubahannya.
Kemudian rangkai besi hollow dan pipa besi yang telah dipotong menjadi rangkaian
pagar besi sesuai dengan gambar rencana dan perubahannya serta persetujuan
dari direksi teknis.
d. Setelah potongan-potongan besi tersusun rapi, besi di las menggunakan alat las
sehingga terbentuk railing yang sesuai dengan gambar rencana dan perubahannya.
e. Sebelum pemasangan besi, atas persetujuan direksi teknis terlebih dahulu
melakukan pengeboran pada tembok, selanjutnya lakukan penyambungan railing
besi dengan menggunakan angkur untuk menyatukan railing besi tersebut agar
kaku dan kuat
f. Lakukan perapihan pekerjaan dari sisa material besi, debu minyak dan kotoran
lainnya, bersihkan permukaan dari karat dengan menggunakan amplas
g. Lakukan pengecatan atas dasar persetujuan direksi teknis, cat lapisan dasar
dengan menie besi dengan alat rol pada bidang yang luas dan dengan kuas untuk
bidang yang sempit
h. Jika cat dasar sudah kering, lakukan pengecatan ulang tahap selanjutnya sampa
hasilnya rata
i. Lakukan perapihan hasil pekerjaan
4 Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis
yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk
penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
3.18 Sambungan Rumah
Pipa yang digunakan untuk Typikal Sambungan Rumah dalam pekerjaan ini menggunakan
Pipa HDPE uk. ½” Pada masing-masing rumah, penyambungan dari pipa layanan
diameter 2 inchi ke ½” inchi dilakukan dengan menggunakan aksesoris clamp saddle 2 x
½” inchi dan aksesoris lainnya pada halaman setiap rumah.
Pekerjaan ini meliputi Pengadaan, Perkitan, dan Pemasangan.
A. Pengadaan
Pengadaan bahan/material yang digunakan harus disetujui direksi/pengawas
lapangan. Bahan-bahan yang digunakan dalam pengadaan sambungan rumah
antara lain:
1. Water Meter Ø 1/2"
a) Water Meter yang digunakan berukuran ½” dan telah mendapatkan legalitas
SNI.
b) Meter air yang dibuat harus disegel sebagai pengaman teknis
c) Meter air perlu dilindungi dengan alat pelindung tertentu sebagai jaminan.
d) Alat penunjuk volume pada meter air harus berfungsi dan mudah dibaca,
tepat dan tidak meragukan terhadap penunjukan. Alat penunjuk harus
mempunyai alat visual untuk pengujian dan kalibrasi secara manual
maupun otomatis.
e) Minimal angka merah yang dapat dibaca pada meteren menujunkan angka
puluhan liter
2. Clamp Saddle Ø 2" x 1/2"
3. Clamp Saddle yang digunakan berbahan HDPE atau lainnya yang segala
aksesoris
tambahan ditanggung oleh kontraktor.
4. Pipa GIP Ø 1/2"
Pipa GIP yang digunakan minimal Class Medium.
5. Pipa HDPE Ø 1/2"
Pipa HDPE yang digunakan minimal pipa HDPE dengan PN 16. • Stop Kran
Kuningan Ø 1/2"
6. Stop Kran yang digunakan harus berbahan dari kuningan.
7. Knee GIP Ø 1/2"
8. Plug Kran Kuningan Ø 1/2"
9. Plug Kran yang digunakan harus berbahan dari kuningan.
10. Katup Searah Kuningan Ø 1/2"
11. Katup Searah yang digunakan harus berbahan dari kuningan.
12. Double Neple Gip Ø 1/2"
13. Tee Gip Ø 1/2 "
14. Plug Gip Ø 1/2"
15. Famale Thread Elbow HDPE 1/2"
16. Male Thread Elbow HDPE 1/2"
17. Kran Air Ø 1/2" Bahan Galvanis
18. Seal Tipe
19. Box Meteran
20. Box Meteran menggunakan bahan dari Hard Plastik atau PVC dan Box Meteran
harus berwarna kuning.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
B. Perakitan
Perakitan harus megikutin susun yang ada pada gambar atau instruksi dari
direksi/pengawas lapangan jika ada perubahan. Perakitan harus dapat dipastikan
kokoh sehingga meminimalkan kebocoran pada aat pemasangan.
C. Pemasangan
Pemasangan harus dilakukan dengan benar dan rapi sesuai gambar dan instruksi
direksi/pengawas lapangan. Sambungan Rumah dipasang pada pondasi yang kokoh,
pondasi sambungan rumah berupa cor beton setara dengan campuran beton mutu
K-175 atau 1 PS : 3 PP : 5 Kr. Jika pada pemasangan terjadi kesalahan atau
kebocoran pada rakitan sambungan rumah, direksi/pengawas lapangan berhak
memerintah kontraktor untuk membongkar atau memperbaiki.
D. Pengukuran Dan Pembayaran
1. Pengukuran Untuk Pembayaran
a. Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai
dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan
b. Setiap pekerjaan yang ditempatkan / dipasang berlebih dari volume teoritis
yang disetujui harus tidak diukur atau tidak bisa dibayar.
2. Dasar Pembayaran
Kuantitas, sebagaimana ditetapkan diatas, harus dibayar pada harga kontrak per
satuan dari pengukuran untuk mata pembayaran yang didaftar dibawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Penawaran yang harga serta pembayarannya haruslah
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penempatan seluruh material, untuk
seluruh penyiapan formasi, atau sudah termasuk biaya lain yang lazim untuk
penyelesaian yang tepat dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi ini.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIK SUMUR
4.1 U M U M
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan konstruksi sumur
bor,melakukan pengumpulan data dan pengujian sumur yang meliputi: pengambilan
contoh/sample, deskripsi contoh/sample, loging geofisik, uji pemompaan,
pengambilan contoh/sample air dan pemeriksaan kualitas air dari sumur tersebut.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa (Pihak Kedua) termasuk
memfasilitasi atau mencakup penyediaan personil, peralatan, bahan-
bahan,transportasi, bahan bakar, pelumas serta semua perlengkapan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan konstruksi dan pengujian sumur.
Semua peralatan, bahan-bahan, dan perlengkapan yang disediakan oleh
PenyediaJasa (Pihak Kedua), sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus
diperiksa,diinventarisasi dan disetujui oleh PPK.
Jumlah sumur yang akan dikerjakan oleh Penyedia Jasa (Pihak Kedua) adalah
sebanyak 6 unit, dengan rincian 4 unit sumur bor dengan diameter casing 6 inchi
dan 2 unit sumur bor dengan diameter casing 3 inchi.
4.1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan konstruksi sumur bor akan dilaksanakan di Dusun 1, Dusun 2,
Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi
Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Titik lokasi akurat di lapangan akan ditentukan
apabila telah selesai dilakukan geolistrik dan telah siap dimulainya operasi
pemboran.
Apabila dibutuhkan, maka lokasi sumur dapat dipindah oleh karena sesuatu
sebab,atau dengan harapan untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Perubahan
titik lokasi sumur dapat dilakukan dengan dasar hasil geolistrik, kemudian dilakukan
koordinasi dengan PPK.
4.1.3 Jalan Masuk Lokasi
Penyedia Jasa (Pihak Kedua) harus mempersiapkan jalan masuk ke site dengan
dilengkapi surat perijinan/perintah persiapan.
4.1.4 Persiapan Lokasi Pemboran
Pihak Kedua berkewajiban untuk mengajukan usulan kepada PPK mengenani
daftar
peralatan, daftar perlengkapan yang dibutuhkan untuk konstruksi sumur, serta
ilustrasi
layout (tampilan) penempatan perlengkapan dan peralatan pada site.
Setelah usulan tersebut disetujui oleh PPK, maka pekerjaan persiapan lokasi dapat
dimulai.
Apabila diperlukan dan diminta oleh PPK, Penyedia Jasa (Pihak Kedua) harus
mempersiapkan site pemboran, mengkondisikan jalan masuk dan site, agar
terhindar dari genangan air terutama pada musim hujan dan mencegah amblas
ketika dibebani perangkat pemboran.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Apabila pada lokasi pemboran tersebut terdapat tanaman atau bangunan, maka
Penyedia Jasa (Pihak Kedua) wajib menyelesaikan dengan berkoordinasi bersama-
sama PPK.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, atau mencegah
masuknya
orang yang tidak berkepentingan, maka tiap area pemboran dengan radius ±15m
dari titik pemboran harus dilengkapi HSE sign yang mencakup kewajiban dan
larangan yang harus dipatuhi di area pemboran, dan dilengkapi pagar atau tanda
batas larangan masuk yang dilengkapi dengan tulisan peringatan “Dilarang masuk
selain petugas pemboran” atau sesuai dengan yang diinstruksikan PPK.
Untuk pemboran dengan cara Direct Circulation Mud Flush, Penyedia Jasa (Pihak
Kedua) wajib membuat 2 (dua) kolam lumpur pada tiap lokasi dengan ukuran 2m x
2m kedalaman 1,5 m, atau dengan ukuran lebih besar yang harus diperhitungkan
dapat memenuhi kebutuhan lumpur sesuai target pemboran. Dinding kolam lumpur
dibuat miring dan dicor atau diberi pasangan batu bata, atau diperkuat papan, atau
anyaman bambu agar tidak mudah longsor atau runtuh.
Kolam tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kemudian dihubungkan ke
lubang
bor melalui kanal dengan ukuran lebar 0,2 m pada bagian dasarnya dan kedalaman
0,2m. Kanal penghubung lubang bor dengan kolam lumpur dilengkapi dengan kolam
pengendap berukuran 0,5 m x 0,5 m x 0,5 m.
4.1.5 Penyediaan Air
Penyedia Jasa (Pihak Kedua) diwajibkan menyediakan air yang dapat diambil dari
sungai atau sumber air lainya, baik secara langsung, dengan membuat saluran, atau
dalam tandon berupa drum maupun tangki di lokasi pemboran. Mutu dan jumlah air
yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan. Jumlah air yang tersedia ditempat
minimal sebanyak volume rencana sumur ditambah volume bak tandon, saluran,
bak pengendap serta kemungkinan susutnya. Perlu dipastikan tandon harus selalu
terisi air penuh selama pemboran berlangsung sampai pekerjaan pemboran dan
instalasi casing dan screen selesai.
4.1.6 Pengamanan Lokasi
Penyedia Jasa (Pihak Kedua) berkewajiban menjaga keamanan peralatan, bahan
pemboran termasuk pipa-pipa dan semua perlengkapan yang terdapat dilokasi
pemboran.
Penyedia Jasa (Pihak Kedua) juga berkewajiban menjaga semua bangunan,
saluran,
pipa saluran, pohon, jalan dan lain-lainnya disekitar lokasi pemboran supaya tidak
terganggu selama pekerjaan berlangsung.
Apabila seluruh pekerjaan selesai, Penyedia Jasa (Pihak Kedua) harus
mengembalikan
kondisi lokasi, dengan melakukan reklamasi lahan area pemboran sehingga
mendekati
keadaan semula. PPK akan memeriksa pengembalian site ini saat pekerjaan
pemboran dinyatakan selesai.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
4.2 PEMBORAN
4.2.1 Tipe Sumur
Sumur yang akan dikerjakan oleh Penyedia Jasa (Pihak Kedua) adalah 4 unit tipe
Lonjor Tunggal (Single String) dengan menggunakan bahan konstruksi pipa PVC
berstandart SNI diameter 6" sepanjang minimal 60 meter sebagai casing dan screen
bagian bawah. Sedangkan 2 unit menggunakan pipa PVC 3” sepanjang 60 meter
sebagai casing dan screen di bagian bawah. Adapun untuk kedalaman sumur bor
ini nanti akan disesuaikan dengan hasil geolistrik.
Pipa saringan untuk penyadapan air tanah menggunakan pipa PVC berstandart SNI
dengan lubang saringan/cela/slot.
4.2.2 Prosedur Pekerjaan Konstruksi Sumur
Penyedia Jasa harus memberitahukan secara tertulis kepada PPK paling kurang 24
jam sebelum memulai pekerjaan pemboran. Pemboran akan dilakukan dengan
metoda Direct Circulatian Mud Flush.
Secara umum urutan pekerjaan pemboran dan kontruksi sumur adalah sebagai
berikut:
1. Persiapan jalan masuk menuju site.
2. Persiapan site, persiapan bahan dan persiapan pekerjaan.
3. Pemasangan menara bor, mesin bor, pompa lumpur dan alat bantu.
4. Pemboran lubang untuk pipa konduktor sementara (temporary casing)
diameter
10" dari permukaan tanah sampai pada kedalaman 10 m atau seperti yang
ditentukan oleh PPK.
5. Pemasangan pipa konduktor sementara dengan diameter 10".
6. Pemboran lubang diameter 10" sampai akhir (sesuai dengan debit yang
dipersyaratkan dalam kontrak dan harus menembus habis satuan batuan
lapisan aquifer yang di buktikan dari cutting atau hasil loging).
7. Pengambilan cutting dilakukan pada tiap meter kedalaman dari awal sampai
akhir pemboran.
8. Membuat gambar lapangan dan melaksanakan rencana susunan konstruksi
sumur yang terdiri dari susunan casing, screen, gravel pack, bail lug/sumbat
bawah, centralizer, dan komponen sumur, berdasarkan log pemboran deskripsi
sample.
10. Pemasangan pipa produksi diameter 1,5" dan bail plug/sumbat bawah
11. Pemasangan pipa jambang pompa diameter 6" sesuai dengan desain sumur.
12. Penempatan gravel pack ke dalam rongga annulus di sekeliling pipa produksi.
13. Development sumur.
14. Pengukuran electric conductivity (EC) saat Development Sumur
untukmengetahui kualitas air.
15. Uji Pemompaan, Uji Pemulihan/recovery test, pengukuran muka air tanah, dan
pengukuran debit sumur.
16. Pengambilan sample air untuk analisa kualitas air.
17. Pencabutan Pipa Konduktor Sementara diameter 10".
18. Pemasangan tutup sumur dan kunci.
19. Pengisian semen kedalam rongga annulus di sekeliling Pipa jambang pompa.
20. Pembongkaran mesin bor.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
21. Pengembalian kondisi lokasi (reklamasi) site/pembersihan site lokasi
pemboran.
Jika dalam setiap langkah kegiatan di atas mengindikasikan adanya
kegagalan, maka penyedia Jasa (Pihak Kedua) wajib melaporkan kepada PPK,
elanjutnya PPK berkonsultasi dengan Tim Teknis lainnya.
4.2.3 Pemasangan Mesin Bor
Sebelum operasi pemboran dimulai, mesin bor harus dipasang dengan hati-hati di
atas
pondasi yang kuat, datar dan stang bor tegak lurus, agar dapat memberikan hasil
pemboran yang baik, dan mencegah kerusakan mesin bor itu sendiri serta
menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap personil atau tenaga
kerja pemboran serta diperoleh lubang bor yang tegak dan lurus.
4.2.4 Pemasangan dan Pencabutan Pipa Konduktor Sementara
Pipa Konduktor Sementara dipasang di setiap lokasi rencana lubang sumur untuk
mencegah keruntuhan lapisan permukaan tanah atas (soil) selama operasi
pemboran berlangsung.
Kedalaman pemasangan pipa konduktor ditentukan berdasarkan keadaan
lapangan/soil di tiap lokasi dengan persetujuan PPK.
Setelah pekerjaan yang membutuhkan pipa konduktor selesai dilaksanakan, maka
Penyedia Jasa harus mencabut pipa tersebut, apabila tidak dapat dicabut dan tetap
tertinggal, maka menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Pihak Kedua) tanpa ada
penggantian biaya.
4.2.5 Diameter dan Kedalaman Pemboran
Diameter pipa casing ditentukan menggunakan pipa 6” dari atas sampai pada
bagian bawah lubang sumur untuk 4 unit sumur bor, dan menggunakan pipa 3”
untuk 2 unit sumur bor 2 BNBA.
Perubahan diameter dapat dilakukan atas persetujuan atau atas perintah PPK.
Perubahan tersebut didasarkan pada sifat formasi dan jenis peralatan yang dipakai.
4.2.6 Metoda Pemboran
Metoda pemboran yang akan digunakan adalah metoda Direct Circulation Mud
Flush
Sirkulasi pembilas harus menggunakan lumpur Bentonite.1
4.2.7 Pengawasan Lumpur Pemboran
Selama pemboran berlangsung, apabila sirkulasi lumpur berhenti karena sebab
apapun, guna menghindari tertimbunnya mata bor dan stang bor (drill pipe) dari
runtuhan atau endapan lumpur dan lempung, maka mata bor dan stang bor harus
segera diangkat, atau digantung, setidaknya sepanjang 12 meter ke atas dari
kedalaman terakhir yang dicapai. 1 Ketersediaan Bentonite diperoleh di tempat
khusus dan jarang dijual secara umum
4.2.8 Sirkulasi pembilasan Lubang Sumur
Untuk memperoleh lubang bor dan sample batuan (cutting) yang baik maka
Penyedia Jasa (Pihak Kedua) harus melaksanakan sirkulasi pembilasan lubang bor
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dengan lumpur pemboran atau sirkulasi lumpur tanpa penetrasi disetiap
penyambungan stang bor.
Sirkulasi pembilasan dilakukan dengan jalan melaksanakan sirkulasi lumpur tanpa
menambah kedalaman lubang (menggantung mata bor) sampai lubang bor bersih
dari material material hancuran batuan (cutting).
Apabila terjadi mud looses atau hilangnya lumpur sirkulasi secara tiba-tiba, maka
segera diambil langkah-langkah pengamanan, diantaranya dengan segera
mengangkat mata bor, stang bor dan memberikan bahan additive yang sesuai
dengan kebutuhan.
Apabila terjadi gejala keluarnya gas/uap air panas, maka harus dilakukan tindakan
pengamanan dengan menambah bahan additive yang sesuai sehingga berat jenis
lumpur meningkat dan mampu memblokir gas.
4.2.9 Ketegak-lurusan Lubang Bor
Lubang bor harus dibuat benar-benar vertikal dan tegak lurus, hal tersebut untuk
menjamin kelancaran pemasangan pipa sumur. Apabila terdapat penyimpangan
lubang bor, sehingga menyebabkan kesulitan pemasangan pipa sumur atau
menyebabkan pipa sumur tidak dapat dipasang tegak lurus, maka Penyedia Jasa
(Pihak Kedua) harus
melakukan koreksi atas biaya sendiri supaya lubang bor benar-benar vertikal dan
tegak lurus, bila perlu mengganti lubang bor baru.
Penyedia Jasa (Pihak Kedua) diwajibkan untuk melakukan checking terhadap
ketegak-lurusan lubang bor sekurangnya setiap hari, sebelum dan setelah
berhentinya operasi pemboran.
4.2.10 Berakhirnya Operasi Pemboran
Apabila pemboran lubang bor telah selesai, lubang bor harus dicuci sampai bersih
dari endapan atau cutting dengan melaksanakan sirkulasi pembilasan lumpur,
paling tidak selama 4 (empat) jam secara menerus, apabila dalam waktu tersebut
kondisi lumpur sirkulasi masih belum bersih, maka waktu sirkulasi pembilasan harus
ditambah sampai dicapai kondisi lumpur dalam lubang bor sudah bersih dari cutting.
Setelah lubang bor betul-betul bersih, maka kekentalan lumpur pemboran dikurangi
dengan cara ditambah air, selanjutnya Penyedia Jasa mempersiapkan sumur untuk
pelaksanaan logging.
4.2.11 Pembongkaran Mesin Bor
Setelah pekerjaan pemboran, Instalasi sumur dan pekerjaan lain yang memerlukan
mesin bor dinyatakan selesai, maka mesin bor beserta semua peralatan dan
material
yang tidak akan dipakai lagi, harus dibongkar atau dipindahkan oleh Penyedia Jasa.
4.2.12 Pengumpulan Contohh Batuan (Cutting)
Penyedia Jasa wajib menyediakan kotak contoh batuan untuk menyimpan atau
menempatkan contohh batuan hasil pemboran. Kotak contohh batuan harus
ditempatkan ada tempat yang aman, dan tidak terguyur hujan.
Contoh batuan dari formasi yang di bor harus diambil, dan harus dapat mewakili
litologi setiap meter pemboran (pengambilan harus dilakukan tiap meter), kemudian
disimpan dalam kotak contoh batuan, diberi nomor sesuai dengan meter kedalaman
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dan difoto.
Masing-masing contoh batuan beratnya harus tidak kurang dari 1 Kg, bebas dari
lumpur dengan mencuci secara hati-hati agar hanya bentonite yang tercuci, tanpa
menghilangkan sample lempung bila ada, diambil dokumentasi fotonya dengan
jelas. Pada masing-masing kantong, harus dicantumkan tulisan nama/lokasi,
kedalaman dan tanggal pengambilan contoh batuan. Kantong tersebut harus
disediakan Penyedia Jasa. Kantong yang berisi sample di tempatkan dalam kotak
sample dan diambil dokumentasi fotonya dengan jelas.
4.2.13 Pemberian Contoh Batuan (Deskripsi Contoh Batuan)
Pemerian batuan (deskripsi contoh batuan), adalah memberikan uraian yang jelas
terhadap contoh batuan (hasil cutting) dari lubang bor selama proses pemboran.
Pemerian batuan harus mengikuti klasifikasi ukuran butir (grain size classification),
warna, kekerasan, kekompakan, serta dapat ditambahkan penjelasan yang ada,
dan mengacu pada kecepatan penetrasi.
Pemerian batuan dilakukan oleh Penyedia Jasa terhadap setiap contoh batuan yang
dikumpulkan oleh Penyedia Jasa, dan harus mencatat batas kedalaman setiap
litologi yang ditembus dengan tepat. Pemberian batuan harus digambarkan dalam
kolom terskala dengan simbol simbol dan kode yang sesuai. Gambar ini harus
digunakan sebagai acuan pemasangan pipa dan screen.
4.2.14 Pencatatan Dalam Proses Pemboran/Drilling Log
Penyedia Jasa melalui juru bor (driller) harus mencatat kecepatan penetrasi
pemboran setiap meter yang ditembus, waktu sirkulasi, pemakaian bentonite dan
bahan additive
serta hal-hal yang penting dalam pelaksanaan pemboran.
4.3 INSTALASI SUMUR
4.3.1 Material Instalasi Sumur
Material instalasi sumur yang akan dipasang untuk konstruksi sumur antara lain
dapat terdiri dari :
1. Pipa PVC diameter 6" SNI.
2. Pipa Saringan PVC – SNI diameter 6".
3. Centralizer dengan diameter sesuai pipa/screen yang dipasang.
4. Tutup atas dan kunci, tutup dasar sumur (top cap & bottom plug).
5. Gravel pack 2/3 cm.
6. Semen Grouting.
7. Temporary casing.
8. Bahan bahan penyambung, lem mur, dan baut.
9. Pompa Submersible 1,5 PK dan Pompa Submersible 0,5 PK
Semua bahan tersebut disediakan oleh Penyedia Jasa sesuai dalam Daftar Item
Pekerjaan.
4.3.2 Pipa dan Saringan Sumur (Casing dan Screen Sumur)
Setelah Pemboran selesai, maka harus dilakukan sirkulasi lumpur paling tidak
selama 4 (empat) jam, atau lubang bor harus sangat bersih dari sisa contohh
batuan yang dicek dengan memeriksa lumpur bor yang sirkulasi. Penyedia Jasa
kemudian harus memasang pipa dan pipa saringan ke dalam lubang bor pada
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
posisi yang tepat, sesuai lapisan dan tebal aquifer.
Pipa dan pipa saringan harus disambung sesuai petunjuk teknis penyambungan
pipa, hingga cukup kuat, dan diperkuat dengan pasak baut, panjang pasak baut
tidak melebihi 2 kali ketebalan pipa (menembus dua dinding pipa), tidak
diperkenankan ada sisa panjang baut yang menonjol di dalam pipa (sumur).
Pipa dan pipa saringan yang dipasang harus dijaga agar tepat berada di tengah
lubang bor dengan menggunakan centralizer (terbuat dari besi plat atau bahan
lainya) yang dipasang minimal setiap 4 meter.
Penyedia Jasa harus mengukur dan mencatat dengan teliti panjang masing-
masing pipa dan pipa saringan maupun reduser sebelum diinstalasi (dipasang di
dalam sumur). Penyedia Jasa harus mempunyai perhitungan/catatan,
gambar/sketsa tambah dan kurangnya panjang pipa setelah disambung dalam
sumur, sehingga diketahui panjang
total pipa/screen sebelum instalasi dan panjang total konstruksi sumur setelah
instalasi. pipa dengan sambungan socket biasanya akan bertambah panjang,
sedangkan pipa dengan sambungan sistem bell mouth (salah satu pipa
dimasukkan kedalam pipa berikutnya), panjang total setelah instalasi akan kurang
dari total panjang pipa sebelum dipasang
Kemudian setelah diinstalasi jumlah total pemasangan casing, screen dan reducer
tiap sumur juga harus diukur ulang, untuk menghitung dengan tepat kedalaman
setiap komponen sumur dengan ketelitian pengukuran 1 cm.
Untuk mencapai konstruksi sumur yang baik dan benar, instalasi pipa sumur akan
diijinkan untuk dilaksanakan setelah bahan gravel pack tersedia dilokasi
pekerjaan. gravel pack yang tersedia harus sudah dibersihkan dan disaring sesuai
ukuranya. Hal ini dilakukan agar setelah pemasangan pipa dapat segera dilakukan
pengisian gravel pack. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya longsoran
dinding lubang sumur yang dapat menutup saringan sumur.
Sebelum gravel pack tersedia di lokasi pekerjaan dilarang melaksanakan
konstruksi sumur.
4.3.3 Gravel pack
4.3.3.1 Material Gravel pack
Penyedia Jasa harus menyediakan gravel pack. Gravel pack tersebut
terdiri dari batuan keras, tidak mengandung batu gamping atau batuan
gampingan, tidak mengandung batu apung, lempung dan batu lempung,
lumpur dan batu lumpur, tidak mengandung bahan-bahan organik,
ranting kayu, rumput dan semacamnya, bentuk butirnya membulat dan
ukuran butirnya bergradasi.
4.3.3.2 Pengisian Gravel pack
Setelah pemasangan pipa sumur selesai dan sesuai dengan yang
direncanakan maka gravel pack dengan ukuran yang telah ditentukan
dimasukkan ke dalam rongga di luar pipa sumur di dalam lubang bor
(ruang anulus).
Dalam proses pengisian gravel pack, sirkulasi lumpur bor harus tetap
dijalankan, kekentalan lumpur bor dikurangi. Pengisian gravel pack
dilaksanakan hati-hati dengan menggunakan wadah (ember kecil). Pipa
konstruksi sumur harus terbungkus rata dan padat oleh gravel pack
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
mulai dari dasar lubang sumur sampai pada kedalaman 5 m dari
permukaan tanah asli.
Penyedia Jasa harus selalu membuat catatan dan perhitungan volume
gravel pack yang telah dimasukkan, tiap saat harus di check dengan
mengukur posisi kedalaman 13 gravel pack dalam lubang anulus.
Setelah pengisian gravel dinyatakan cukup, maka
penyempurnaan/development sumur dapat dimulai.
4.4 Penyempurnaan Sumur (Development)
Development akan dilaksanakan setelah pengisian gravel pack selesai, lumpur pemboran
dan pasir harus dihilangkan dengan melaksanakan sirkulasi air bersih terus menerus,
sampai air sirkulasi yang keluar hanya air, tidak mengandung lumpur sehingga sumur benar-
benar bersih dari lumpur dan pasir.
Development harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan kerusakan,
baik pada akuifer maupun pada sumur sendiri. Jika dalam pelaksanaan development terjadi
kerusakan sumur (screen pecah/patah, lubang bor/sumur longsor) maka Penyedia Jasa
harus menggantinya.
Penyedia Jasa harus melakukan penyempurnaan (development) sumur dengan metoda
yang cukup efektif untuk mengeluarkan material halus, lumpur pemboran, dan mud cake
yang menempel pada dinding lubang bor atau terperangkap dalam gravel pack di sekeliling
screen. Hal ini dilakukan agar lumpur pemboran dan mud cake dapat lolos melalui celah
saringan dan keluar dari sumur tanpa merusak akuifer maupun pipa sumur.
Pekerjaan development sumur akan menggunakan metoda tekanan udara (Air jetting)
memakai kompresor udara bertekanan tinggi, yang ditiupkan melalui pipa tiup, dengan
menggunakan alat jetting tool pada ujung pipa tiup
Development dengan peniupan udara bertekanan tinggi, melalui drop pipe diameter lebih
kecil atau sama dengan 1,5 inchi dan harus cukup tebal dengan sambungan- sambungan
yang cukup kuat.
Development sumur dilaksanakan normalnya selama 40 jam untuk sumur sedalam 100m,
jika selama waktu tersebut masih belum bersih, maka waktu development harus ditambah
sampai sumur bersih.
Sebelum, selama dan setelah pekerjaan development sumur dilakukan, maka Penyedia
Jasa harus selalu mengukur posisi kedalaman gravel dalam lubang anulus. Jika permukaan
gravel pack turun dari kedalaman semula, maka Penyedia Jasa harus menambah gravel
sampai kembali pada kedalaman yang telah ditentukan. Kekosongan gravel pack atau
berkurangnya atau menurunnya posisi gravel pack yang tidak segera dipenuhi akan
berakibat runtuh dan rusak atau bengkoknya sumur.
4.5 Uji Pemompaan
Setelah konstruksi sumur selesai dan development selesai, Penyedia Jasa harus
mempersiapkan Uji Pemompaan. Uji Pemompaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai
berikut :
1. Uji Pemompaan Pendahuluan (preliminary pumping test).
2. Uji Pemompaan Penurunan Bertingkat (step drawdown test)
3. Uji Pemompaan Debit Tetap (constant rate test).
4. Uji Pemulihan (recovery test).
Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan, pekerja, bahan bakar dan semua
kebutuhan lain selama periode waktu Uji Pemompaan.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
Dalam kegiatan Uji Pemompaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan site/lokasi agar tidak
terjadi gangguan dalam pengujian tersebut.
Penyedia Jasa harus mempersiapkan saluran untuk buangan, agar air hasil Uji Pemompaan
tidak kembali atau meresap ke dalam sumur. Penyedia Jasa juga harus mengendalikan
adanya alliran air dalam saluran umum, saluran buangan/limbah rumah tangga, saluran
irigasi atau aliran air lainya di sekitar lokasi/site agar tidak meresap ke dalam sumur dan
tidak mengganggu validitas data.
Apabila dalam proses Uji Pemompaan terjadi hujan yang cukup deras sehingga
mengganggu muka air tanah, maka Uji Pemompaan dianggap gagal karena data menjadi
tidak valid dan harus diulangi dari awal.
4.5.1 Peralatan Uji Pemompaan
Peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan Uji Pemompaan adalah sebagai
berikut :
(1) Alat Pemompaan: Uji Pemompaan dilaksanakan dengan pompa yang
disediakan oleh Penyedia Jasa. Pompa yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus khusus untuk pemomopaan uji dan bukan pompa yang akan diadakan
untuk operasional atau dipasang permanen. Kapasitas pompa uji
tersebut tidak kurang dari 1,5 l/dt. Lengkap dengan mesin penggerak dan
pengatur debit.
(2) Alat Pengukur Debit: Debit pemompaan diukur dan diamati dengan
menggunakan kotak pengukur debit yang dilengkapi dengan alat ukur tipe V-
Notch, atau menggunakan orifice weir (atau menggunakan flow meter.
(3) Alat Pengukur Muka Air: Permukaan air didalam sumur diukur dengan indikator
muka air (water level sounding) yang berketelitian pengukuran paling tidak 1
(satu) cm dan menggunakan tenaga listrik (battery). Water level sounding
harus menggunakan kabel yang cukup lemas tetapi kuat menahan probe, agar
pengukuran akurat.
(4) Alat Pengukur Kualitas Air: Penyedia Jasa, harus menyediakan alat ukur
kualitas air berupa pH meter, dapat model digital atau kertas lakmus berskala
warna, serta TDS meter, dan EC meter, alat-alat ukur tersebut dapat berupa
pocket digital.
(5) Alat Pelengkap Lainnya: Untuk melaksanakan pengukuran yang tepat dan
sesuai dengan periode waktu yang ditentukan maka dibutuhkan stop watch
atau jam, kamera dll.
4.5. Uji Pemompaan Pendahuluan
Penyedia Jasa harus melaksanakan Uji Pemompaan Pendahuluan setelah sebelumnya
dilakukan pemasangan mesin dan pompa untuk pengujian.
Pengujian dilaksanakkan dengan pemompaan sumur selama 2 (dua) jam menggunakan
debit maksimum kemampuan pompa.
Tujuan dari Uji Pemompaan Pendahuluan adalah untuk mengetahui hasil development
sumur. Uji Pemompaan Pendahuluan juga bertujuan memperoleh gambaran umum
hubungan debit pemompaan dengan penurunan muka air didalam sumur akibat
pemompaan (dynamic water level = DWL atau pumping water level = PWL), sehingga 16
dalam pelaksanaan Uji Pemompaan Bertingkat berikutnya dapat menentukan debit tiap
tingkat. Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran debit, kedalaman muka air, penurunan
gravel pack (jika ada) dalam sumur, serta kandungan pasir, pH, TDS, dan EC dari air yang
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
dipompa.
Apabila hasil Uji Pemompaan Pendahuluan menunjukkan bahwa development sumur belum
sempurna, yang ditandai dengan masih adanya pasir yang ikut terpompa, maka Uji
Pemompaan dihentikan dan development sumur harus diulangi oleh Penyedia Jasa. Setelah
segala persyaratan pengujian dianggap telah memenuhi dan diperoleh data, maka Penyedia
Jasa dapat mempersiapkan pelaksanaan uji berikutnya, yaitu Uji Pemompaan Bertingkat
(step pumping test), atau sering disebut Uji Pemompaan Susut Bertahap (Step drawdown
pumping test).
4.5.1 Uji Pemompaan Susut Bertahap (Step Drawdown Pumping Test)
Uji Pemompaan Susut Bertahap (Step Drawdown Pumping Test) sering juga
disebut Uji Pemompaan Bertingkat atau step test. Setelah selesai Uji Pemompaan
Pendahuluan, permukaan air (muka air tanah) dalam sumur harus ditunggu
sampai pulih kembali pada muka air awal saat sebelum Uji Pemompaan
Pendahuluan (telah kambuh/recovery). Jika sudah pulih kembali, maka dilanjutkan
Uji Pemompaan Susut Bertahap (step drawdown pumping test).
Penyedia Jasa harus melaksanakan Uji Pemompaan Susut Bertahap. Sumur
dipompa dengan debit minimal selama periode 120 menit, kemudian langsung
dilanjutkan dengan menaikkan debit yang lebih besar selama 120 menit, kemudian
debit dinaikkan lebih besar lagi, selanjutnya dilaksanakan berulang sampai
beberapa tingkat dalam periode yang tetap, misalnya 120 menit tiap tahap sampai
debit maksimum kapasitas pompa.
Pengujian harus dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) tingkat. Debit untuk tiap
tingkat pengujian berdasarkan dari hasil Uji Pemompaan Pendahuluan.
Debit pemompaan pada setiap tingkat pengujian harus dipertahankan tetap stabil
setiap step dengan melaksanakan pengamatan debit secara teliti.
Pengamatan terhadap debit pemompaan dan penurunan muka air di dalam sumur
yang dipompa harus dilakukan pada interval waktu tertentu.
4.5.2 Uji Debit Tetap (Constant Rate Test)
Setelah permukaan air dalam sumur pulih dari uji penurunan bertingkat, maka
Penyedia Jasa harus melaksanakan uji debit tetap yaitu dengan melaksanakan
pemompaan dengan debit yang tetap (konstan) selama 72 (tujuh puluh dua) jam
secara terus menerus.
Debit pemompaan ditentukan minimal sama dengan debit rencana operasional
pompa. Pengamatan terhadap debit pemompaan harus dilaksanakan paling tidak
sekali tiap jam dan dicatat dalam formulir (form pumping test) debit pemompaan
harus dipertahankan stabil.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengamatan dan mencatat penurunan muka
air tanah pada sumur yang dipompa sesuai jadwal atau prosedur pengamatan.
Selama uji debit tetap Penyedia Jasa harus melaksanakan pengukuran terhadap
pH, TDS, temperatur dan EC air yang dipompa, pengukuran dilaksanaan selama
pemompaan setiap 24 jam.
Apabila pemompaan berhenti sebelum waktu yang ditentukan karena kerusakan
mesin, hujan yang mengganggu muka air tanah atau kehabisan bahan bakar atau
oleh sebab-sebab lain, maka Penyedia Jasa harus mengulangi Uji Pemompaan
dari awal dengan menunggu recovery lebih dahulu dan biaya yang dikeluarkan
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4.5.3 Uji Pemulihan (Recovery Test)
Uji pemulihan dimulai seketika setelah Uji Pemompaan Debit Tetap berhenti
sampai muka air pulih seperti kedudukannya sebelum dipompa.
Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran muka air selama masa recovery
sampai muka air kembali pada kedudukan semula atau maksimum selama 24 jam.
4.5.4 Pengambilan Contoh Air dan Analisa Kualitas Air
Penyedia Jasa harus mengambil contohh air sumur untuk dianalisa. Pengambilan
contohh air dilaksanakan pada saat menjelang berakhirnya Uji Pemompaan Debit
Tetap
2 (dua) contohh untuk tiap sumur, dengan volume masing-masing tidak kurang
dari 2 (dua) liter.
Contohh air disimpan atau ditempatkan dalam wadah yang aman dan tidak
terpapar matahari (biasanya menggunakan botol gelas berwarna coklat atau
polyethilene), sebelum dipakai botol harus dicuci, termasuk tutup botolnya dengan
menggunakan air , sumur tersebut, kemudian diisi penuh, sehingga tidak ada
udara di dalam botol, lalu ditutup dengan rapat. Pada masing-masing botol
dicantumkan tulisan nomor sumur, lokasi dan tanggal pengambilan contohh.
Penyedia Jasa harus melakukan Uji Kualitas Air mengacu pada PERMENKES No.
2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
4.6 Pengisian Semen (Grouting)
Setelah development sumur selesai, pipa konduktor sementara dicabut, ruang anulus antara
lubang bor dengan pipa jambang harus diisi semen, mulai kedalaman 5 m atau mulai
permukaan gravel pack sampai ke permukaan tanah.
4.7 Pemasangan Tutup
Apabila Uji Pemompaan telah selesai dilaksanakan, Penyedia Jasa harus memasang
tutup sumur lengkap dengan kuncinya, untuk mencegah material-material asing masuk
ke dalam sumur atau pemaksaan membuka sumur secara tidak sah.
4.8 Laporan Dan Catatan
Catatan terperinci mengenai semua data dan informasi asli, yang diperoleh dari semua
pekerjaan yang dilaksanakan pada masing-masing sumur, harus diserahkan ke Balai PPW.
Penyedia Jasa harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan kepada PPK,
mengenai material yang digunakan, pekerjaan yang telah dan akan dilaksanakan, termasuk
kedalaman pemboran, gambar konstruksi, development, Uji Pemompaan dan data lain yang
dibutuhkan PPK.
Setiap sumur selesai dibuat, Penyedia jasa wajib membuat gambar gambar As Build
Drawing yang harus diserahkan kepada PPK Setelah pekerjaan selesai pada akhir kontrak,
Penyedia Jasa harus membuat laporan akhir pekerjaan yang akan diserahkan pada PPK.
Bentuk laporan akan dibuat mengikuti blangko yang mengandung penjelasan-penjelasan
detil mengenai data yang diperoleh selama pembuatan sumur, dan ringkasan pekerjaan
yang telah diselesaikan. Laporan harus juga meliputi hal-hal tersebut dibawah ini :
1. Log pemboran harian, meliputi keterangan mengenai jalannya operasi pemboran,
kemajuan penetrasi per meter, kendala dan hal hal khusus dalam pekerjaan
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
pemboran, instalasi sumur, development sumur, personil, peralatan dan meterial
yang dipakai, pengukuran pipa, kedalaman sumur, dan data lain diantaranya nama
atau lokasi sumur meliputi koordinat (dalam koordinat geografi derajat, menit detik
dan desimal detik) desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, sketsa denah lokasi dll
yang diperlukan.
2. Gambar rencana/desain lapangan mengenai rencana posisi pipa saringan (desain
sumur), dan gambar hasil pemasangannya (As build drawing) berupa gambar
konstruksi sumur dan susunan komponen sumur yang terpasang, termasuk catatan
mengenai penyambungan pipa.
3. Catatan jumlah gravel pack yang terpakai dan jumlah adukan semen yang diisikan ke
ruang anulus tiap sumur.
4. Catatan mengenai pengujian ketegak-lurusan sumur dan konstruksi sumur (kalau
instalasinya pompa turbin).
5. Catatan mengenai pekerjaan development sumur meliputi debit, muka air tanah, lama
pengoperasian, pengamatan kekeruhan air, alat dan material yang dipakai, jumlah
personil dan jam kerja.
6. Catatan mengenai kegiatan Uji Pemompaan, dan semua data yang dikumpulkan
selama pengujian, termasuk catatan mengenai pH, temperatur, EC dan jumlah
kandungan pasir dari air yang dipompa.
Kegiatan pekerjaan pembuatan sumur harus didokumentasikan dengan foto-foto yang
diambil untuk masing-masing sumur. Pengambilan foto tiap sumur harus meliputi :
1. Saat sumur dalam kondisi 0 % .
2. Saat mata bor akan dioperasikan.
3. Saat pemboran mencapai 50 %
4. Saat pengambilan contoh cutting.
5. Saat stang bor masuk seluruh target kedalaman pemboran.
6. Saat contoh cutting telah diperoleh seluruhnya.
7. Saat persiapan pemasangan pipa, proses penyambungan.
8. Saat penyiapan, pencucian dan pengayakan gravel pack di lokasi
9. Saat pemasangan pipa/screen setiap sambungan.
10. Saat proses pengisian gravel pack.
11. Saat development.
12. Saat Uji Pemompaan Pendahuluan, step drawdown, constant test dan recovery.
13. Saat pengambilan contoh air.
14. Saat pemasangan tutup sumur atau kondisi 100%.
15. Saat pemulihan lokasi pekerjaan.
Foto harus dicetak rangkap 1 (satu) dan dibuat album yang dilengkapi dengan penjelasan
tiap lembar foto. Film negatif atau file digital harus diserahkan pada PPK.
4.9 Pengadaan-Pengadaan Lain
Guna menunjang pekerjaan ini kalau masih diperlukan bahan dan peralatan tambahan
lainnya, maka bahan dan peralatan tersebut harus diadakan/dibuat oleh Penyedia Jasa
dengan persetujuan dan arahan dari PPK.
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM DESA PIAN RAYA 2024
KEC. MUARA LAKITAN KABUAPTEN MUSI RAWAS
4.10 Glossary
Cutting : Contoh batuan
Site : Lokasi pemboran
Direct Circulation Mud Flush : Pemboran Sirkulasi Langsung dengan
Menggunakan Fluida Lumpur
PVC : Poly Vinile Chloride
TDS : Total Dissolved Solid. tingkat padatan telarut
dalam air termasuk mineral di dalamnya.
Mud cake : Lapisan partikel-partikel besar tertahan di
permukaan batuan.
EC meter : “Electrical Conductivity” alat digunakan untuk
mengukur kepekatan suatu larutan