| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016468829019000 | Rp 1,562,325,000 | 86.86 | 89.49 | |
| 0022364855331000 | Rp 1,627,115,700 | 82.3 | 85.04 | |
| 0013483664002000 | Rp 1,707,007,950 | 96.1 | 95.18 | |
| 0015483902445000 | Rp 1,908,915,840 | 87.86 | 86.25 | |
| 0015316136429000 | - | - | - | |
| 0017974734017000 | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | |
| 0015835002429000 | - | - | - | |
| 0312759459429000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - |
| 0025640111445000 | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | |
| 0021725742731000 | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | |
| 0026108662216000 | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BWS KALIMANTAN III
SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN
BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN III
KERANGKA ACUAN KERJA
PAKET :
STUDI ANALISA SEISMIC HAZARD BENDUNGAN RIAM KIWA; 1
DOKUMEN; 1 DOKUMEN; NF; K; SYC
TAHUN ANGGARAN 2024
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................I
DAFTAR TABEL ..................................................................................................... II
DAFTAR GAMBAR ................................................................................................ III
1. LATAR BELAKANG ......................................................................................... 1
2. MAKSUD DAN TUJUAN .................................................................................. 3
3. SASARAN ..................................................................................................... 4
4. LOKASI PEKERJAAN ...................................................................................... 4
5. SUMBER PENDANAAN ................................................................................... 4
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ................................. 5
7. DATA DASAR ................................................................................................ 5
8. STANDAR TEKNIS ......................................................................................... 5
9. STUDI – STUDI TERDAHULU ......................................................................... 6
10. REFERENSI HUKUM ....................................................................................... 6
11. METODOLOGI ............................................................................................... 8
12. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 9
13. KELUARAN .................................................................................................. 13
14. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN ................................................................................................. 13
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI .................. 14
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ................................................. 16
17. PERSONIL .................................................................................................. 16
18. JADWAL PEKERJAAN PERSONIL ................................................................... 22
19. PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN METODOLOGI ............................................. 23
20. PROGRAM MUTU ......................................................................................... 24
21. LAPORAN PENDAHULUAN ............................................................................ 24
22. LAPORAN BULANAN .................................................................................... 24
23. LAPORAN ANTARA ...................................................................................... 25
24. LAPORAN PENUNJANG ................................................................................ 25
25. LAPORAN AKHIR ......................................................................................... 26
26. LAPORAN RINGKASAN ................................................................................. 26
27. SOFTCOPY/SSD EXTERNAL .......................................................................... 26
28. DISKUSI INTERNAL ..................................................................................... 26
29. DISKUSI LAPORAN ...................................................................................... 26
30. PENYELENGGARAAN SHARING KNOWLEDGE ................................................. 26
31. BENTUK FORMAT LAPORAN DAN BACKUP DATA ............................................ 27
32. PRODUKSI DALAM NEGERI .......................................................................... 27
33. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN ................................................. 27
34. ALIH PENGETAHUAN ................................................................................... 28
35. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA ................. 28
i
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Sesar Aktif di Kalimantan Dalam Peta Gempa Nasional 2017 ......................... 2
Tabel 2. Daftar laporan yang diserahkan................................................................ 13
Tabel 3. Persyaratan Kualifikasi Personil ................................................................ 16
Tabel 4. Jadwal Personil ....................................................................................... 22
Tabel 5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................. 23
ii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Peta Percepatan Spektrum Respons 0,2 detik dengan nisbah redaman 5%
di batuan dasar (SB) untuk probabilitas terlampau 2% dalam 50 tahunan . 2
Gambar 2. Peta Sumber Gempa Pulau Kalimantan .................................................... 3
Gambar 3. Lokasi Bendungan Riam Kiwa ................................................................. 4
iii
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
STUDI ANALISA SEISMIC HAZARD BENDUNGAN RIAM KIWA; 1
DOKUMEN; 1 DOKUMEN; NF; K; SYC
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketahanan Air
Indikator Kinerja Program : Tingkat Dukungan Ketahanan Air
Kegiatan : Pembangunan Bendungan, Danau, dan
Bangunan Penampung Air Lainnya
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Layanan Tampungan Air
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Tampungan Air yang dibangun
Jenis Keluaran (Output) : Dukungan Teknis
Indikator Keluaran (Output) : Dukungan Teknis Bidang Bendungan dan
Danau yang Disusun
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan ukur Keluaran (Output) : Dokumen
Paket Pekerjaan : Studi Analisa Seismic Hazard Bendungan Riam
Kiwa; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
1. LATAR BELAKANG Berdasarkan Peta zona kegempaan Indonesia,
daerah Bendungan Riam Kiwa terletak di Provinsi
Kalimantan Selatan atau berada di wilayah
Kabupaten Banjar. Bendungan Riam Kiwa terdiri dari
bendungan utama dengan tipe Timbunan dengan
core tanah pilihan (inti tegak) serta 5 buah
Bendungan Pelana (saddle dam) dengan tipe
timbunan tanah random. Dari Peta zonasi
kegempaan regional yang diterbitkan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2017 bahwa
daerah Bendungan Riam Kiwa berada pada Zona
gempa, respon spektra percepatan 0,2 detik dibatuan
dasar SB untuk probabilitas terlampaui 2% dalam 50
tahun (redaman 5%), dengan respon spektra antara
0,15-0,20 g.
Gambar 1. Peta Percepatan Spektrum Respons 0,2 detik
dengan nisbah redaman 5% di batuan dasar (SB) untuk
probabilitas terlampau 2% dalam 50 tahunan
( )
sumber: Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia, 2017
Tiga zona sesar utama yang telah diidentifikasi di
Pulau Kalimantan yaitu sesar Tarakan, sesar
Mangkalihat, dan sesar Meratus. Sesar tersebut
memiliki Panjang lebih dari 100 km yang dapat
berpotensi menimbulkan gempa magnitude 7. Sesar
Meratus yang merupakan zona sesar anjak
teridentifikasi berada di Pulau Kalimantan bagian
Selatan. Berikut sesar aktif di Kalimantan yang
terangkum dalam Peta Gempa Nasional 2017:
Tabel 1. Sesar Aktif di Kalimantan Dalam Peta Gempa
Nasional 2017
Berdasar kondisi tersebut di atas maka perlu
diketahui berapa besar potensi gempa yang terjadi di
daerah Bendungan Riam Kiwa, terutama untuk
Gempa Mikro yang terjadi. Gempa mikro mungkin
terjadi di lokasi Bendungan Riam Kiwa pada waktu
waktu yang akan datang mengingat banyaknya
rekahan dan patahan yang telah terjadi akibat
tektonik serta terdapat pula area longsoran yang
cukup besar di lokasi bendungan ini.
Disamping itu Gempa mikro juga akan terjadi pada
saat terjadinya penggenangan Waduk Riam Kiwa
karena semua blok-blok massa batuan pondasi akan
menerima beban lebih besar dari sebelumnya dan
juga masuknya aliran air pada rekahan batuan
menyebabkan massa batuan juga bergerak
sepanjang yang dimungkinkan oleh kondisi setempat.
Analisa gempa dinamik juga perlu dilakukan
mengingat struktur masif yaitu bendungan yang
dibangun dengan menganalisis perilaku bendungan
pada saat gempa. Perilaku bendungan pada saat
gempa dipengaruhi oleh kandungan frekuensi
gelombang gempa dan frekuensi alami dari tubuh
bendungan.
Gambar 2. Peta Sumber Gempa Pulau Kalimantan
( )
sumber: Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia, 2017
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari Pekerjaan ini adalah mendapatkan data
dan hasil analisa data mengenai keberadaan sesar
aktif, kegempaan dan analisa bahaya gempa.
Tujuan dari pekerjaan ini yaitu:
a. Mendapatkan peta kegempaan area sekitar
Bendungan Riam Kiwa;
b. Melakukan studi analisis bahaya gempa
secara probabilistik maupun deterministik;
Tersedianya pengetahuan mengenai respon dinamik
pada tapak Bendungan, saddle dam akibat gempa
dengan parameter ground motion 5000 tahun dan
10.000 tahun, sehingga memudahkan dalam
pengambilan keputusan dan langkah pengamanan
yang perlu dilakukan.
3. SASARAN Sasaran pekerjaan ini yaitu tersedianya
pengetahuan mengenai potensi bahaya gempa di
area Bendungan Riam Kiwa akibat gempa bumi di
sekitar lokasi bendungan sehingga memudahkan
dalam pengambilan Keputusan dan Langkah
pengamanan yang perlu dilakukan.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Kegiatan Studi Analisa Seismic Hazard
Bendungan Riam Kiwa; 1 Dokumen; 1
Dokumen; NF; K; SYC berada di Bendungan Riam
Kiwa, terletak di Desa Angkipih dan Desa Paramasan
Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar,
Provinsi Kalimantan Selatan, dengan koordinat
3°05'34,49" Lintang Selatan dan 115°23'24,68" Bujur
Timur.
Gambar 3. Lokasi Bendungan Riam Kiwa
5. SUMBER PENDANAAN Kegiatan ini dibiayai dari sumber Pendanaan:
APBN Tahun Anggaran 2024, yang tercantum dalam
DIPA SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah
Sungai Kalimantan III, PPK Perencanaan Bendungan
dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000
(Dua Miliar Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan Bendungan
PEJABAT PEMBUAT
SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah
KO MITMEN
Sungai Kalimantan III.
Alamat: Jl. Yos Sudarso No. 01 Banjarmasin.
7. DATA DASAR Data dasar yang diperlukan berupa pengumpulan
data primer secara langsung di lapangan dan data
sekunder yang diterbitkan oleh instansi pemerintah
atau pihak lain yang ada relevansinya dengan
pelaksanaan pekerjaan ini.
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan wajib
menggunakan informasi yang tersedia, yaitu:
1. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Konstruksi;
2. Kerangka Acuan Kerja;
3. Informasi yang disediakan oleh PPK;
4. Informasi yang disediakan oleh pihak
berkepentingan eksternal;
5. Hasil studi dan analisis yang diadakan
sebelumnya dan informasi historis lainnya.
8. STANDAR TEKNIS 1. Pedoman Analisis Dinamik Bendungan Urugan,
Kep Dirjen SDA No. 27/KPTS/D/2008 tanggal 31
Januari 2008.
2. Pedoman Pembangunan Bendungan Urugan
pada Pondasi Tanah Lunak, Ditjen SDA,
Nopember 2006.
3. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta
Rupa Bumi Skala 1: 25000.
4. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
5. SNI 03-2436-1991 tentang Metode Pencatatan
dan Interpretasi Hasil Pemboran Inti
6. SNI 03-4148-1996 tentang Metode Pengujian
Penetrasi dengan SPT
7. RSNI M-02-03-2002 tentang Metode Analisis
Stabilitas Lereng Statik Bendungan Tipe Urugan
8. Pd T-14-2004-A tentang Analisis Stabilitas
Bendungan Tipe Urugan Akibat Beban Gempa
9. Pd T-03.1-2005-A tentang Tata Cara
Penyelidikan Geoteknik Vol. 1: Penyelidikan
Pendahuluan, Pengeboran, dan Deskripsi Lubang
Bor
10. Pd T-03.2-2005-A tentang Tata Cara
Penyelidikan Geoteknik Vol. 2: Pengujian
Lapangan dan Laboratorium
11. Pd T-03.3-2005-A tentang Tata Cara
Penyelidikan Geoteknik Vol. 3: Interpretasi Hasil
Uji dan Penyusunan Laporan Penyelidikan
Geoteknik
12. Pedoman Analisis Dinamik Bendungan Urugan
(Dirjen SDA, 2008)
13. Standar pedoman Lain yang Terkait.
9. STUDI – STUDI Studi yang terkait dengan pekerjaan ini (bila ada),
T ERDAHULU
akan disiapkan oleh pihak SNVT Pembangunan
Bendungan Balai Wilayah Kalimantan III. Apabila
pihak Konsultan mendapatkan studi-studi terdahulu
lainnya untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan ini,
harus dikumpulkan atas biaya konsultan. Satuan
Kerja Pembangunan Bendungan akan membantu
sebatas yang tersedia di lingkungan Satuan kegiatan
dan jika diperlukan dari instansi terkait, maka Satuan
Kerja akan membantu sebatas pada surat perjanjian
pinjam.
10. REFERENSI HUKUM 1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
2. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat jasa
Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional
Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor:
16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor:
12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui penyedia;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 72 Tahun 1997
tentang Keamanan Bendungan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2015
Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06
Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09
Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya
Air;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2015
tentang Bendungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk
layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2021;
21. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Untuk
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui
Penyedia Jasa;
22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021
Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat
Kompetensi Kerja Konstruksi;
23. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor:
BK.0301-Dk/1201 Tanggal 16 Desember 2021
tentang Penyampian Model Dokumen Pemilihan
(MDP) Pengadaan Barang/Jasa di Kemenetrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
24. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020
Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid
19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
25. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-
19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan
Perjalanan Orang dalam Negeri pada masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
26. Referensi hukum lainnya yang terkait.
11. METODOLOGI Dalam melaksanakan Pekerjaan Studi Analisa
Seismic Hazard Bendungan Riam Kiwa; 1
Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC dengan
melakukan Pemeriksaan sebagai berikut:
1) Kegiatan A: Pekerjaan Persiapan
2) Kegiatan B: Pengumpulan Data – Data Sekunder
terkait Bendungan Riam Kiwa
3) Kegiatan C: Penentuan Jaringan gempa mikro
dan letak titik pemantauan
4) Kegiatan D: Penyiapan lokasi pemasangan
peralatan.
5) Kegiatan E: Pemasangan peralatan
6) Kegiatan F: Pengamatan / Pemantauan Gempa
Mikro
7) Kegiatan G: Analisa Gempa Mikro dan Dinamik
8) Kegiatan H: Koordinasi Teknis
9) Kegiatan I: Pelaporan
12. LINGKUP PEKERJAAN Ruang Lingkup Pekerjaan Studi Analisa Seismic
Hazard Bendungan Riam Kiwa; 1 Dokumen; 1
Dokumen; NF; K; SYC, meliputi:
A. Pekerjaan Persiapan:
1. Mobilisasi dan demobilisasi personil dan peralatan
2. Perijinan
3. Pengumpulan Data literature gempa sekitar
daerah penelitian.
B. Penentuan Jaringan gempa mikro dan
letak titik pemantauan
Diperlukan sebanyak 6 (enam) titik pemantauan
Gempa Mikro di sekitar Bendungan Riam Kiwa
dan Waduk Riam Kiwa. Penentuan dan
Pemasangan jaringan gempa mikro serta titik
pantau untuk tahap pertama dapat di lakukan
dengan cara:
1. Penentukan lokasi titik pemantauan di atas
peta topografi daerah penelitian dengan
mempertimbangkan keberadaaan lokasi
bendungan dan waduk.
2. Setelah lokasi ini ditentukan diatas peta maka
diwajibkan untuk mengkonsultasikannya
kepada pemilik pekerjaan.
3. Setelah lokasi pada peta disetujui maka
dilakukan penentuan lokasi di lapangan
disusul dengan survey titik pantau tersebut
dengan mengikatkan pada BM terdekat. Titik
pantau tersebut harus disetujui oleh pemilik
pekerjaan.
4. Agar penentuan Posisi Epicentrum dapat
mudah di lakukan maka desain letak titik
pemantauan harus tidak di buat segaris.
5. Uji coba alat gempa mikro untuk
mendapatkan posisi yang baik.
6. Penentuan posisi pada peta harus mengacu
pada arah utara (north). Semua peta harus
dengan arah utara (north) ke arah atas kertas
dengan notasi arah berada pada kanan atas
peta.
Peralatan yang digunakan adalah :
− Peta topografi, peta geologi dan peta
gempa di daerah penelitian,
− Alat survey geodetic antara lain: GPS,
Water pass (WP) dan Total station (TS),
Distance (m), Kompas,
− Peralatan seismograph gempa mikro dan
peralatan supporting lainnya.
C. Penyiapan lokasi pemasangan peralatan
Beberapa faktor untuk penyiapan tempat
pemasangan alat gempa mikro antara lain:
1. Kondisi geologi daerah setempat, harus stabil
dan permukaan batuan relatif dekat
permukaan sehingga peralatan cukup stabil.
2. Lokasi seluruh titik pemantauan atau station
pemantauan di harapkan relatip pada elevasi
atau ketinggian yang sama, agar koreksi
ketinggian tidak terlalu sulit.
3. Posisi lokasi pemantauan disusahakan pada
daerah terbuka dan terhindar dari banyaknya
Noise, baik oleh alam juga oleh kegiatan
manusia sekitarnya
4. Pemasangan Seismograph harus pada
permukaan batuan segar. Bila permukaan
batuan segar sangat dalam maka dapat
diletakan pada daerah yang stabil didalam
lubang yang di gali minimal sedalam 2 meter
dengan dinding dan lantai yang di semen. Hal
ini untuk menghindari banyaknya noise.
5. Dimensi lubang untuk dipasang alat harus
cukup nyaman bagi operator dan beberapa
ahli untuk dapat masuk kedalamnya secara
bersamaan.
6. Untuk memudahkan penggantian kertas
seismograph, pengontrolan accu/power,
kalibrasi, sinkronisasi setiap hari dan
pengamanan peralatan, lokasi titik
pengamatan harus mudah dicapai.
D. Pemasangan peralatan
Pemantauan gempa mikro dalam study ini
dilakukan pada 6 (enam) titik pemantauan atau
stasiun pantau sekaligus.
1. Diperlukan peralatan pengukuran gempa
mikro (Magnetometer, Gravitimeter,
Seismograf) masing-masing 1 set untuk
dilakukan pemantauan pada 6 (enam) titik.
Untuk setiap titik dilakukan pemantauan
selama 20 (dua puluh) hari.
2. Alat tersebut harus dapat mengukur gempa
dengan besaran 0,1 (satu persepuluh) micro
second atau lebih kecil/lebih detail.
3. Peralatan Amplifire untuk penyaring Noise
dan perbesaran sinyal gempa yang
diinginkan.
4. Master Clock untuk penentuan time shaking
(waktu gempa).
5. Charger battery untuk memberdayakan
battery yang sudah lemah.
6. Kertas recording minimum harus dapat
merekam gempa mikro selama 24 jam terus
menerus.
7. Drum sparepart disesuaikan dengan besaran
kertas recording.
8. Peralatan Seismograph harus di Kalibrasi
sebelum dan sesudah digunakan
9. Energi pembangkit dapat AC maupun DC
dengan interkoneksi dengan cadangan
baterai yang mandiri dan sewaktu-waktu
dapat diandalkan untuk mengambil alih
ketiadaan daya listrik/power.
10. Klasifikasi alat yang dipakai untuk tujuan ini
harus setara dengan Sensor servo
accelometer, resolusi 1 mG, sensitivity 2
V/G, range 4 G. Data akuisisi setara dengan
Frequency 200 Hz, Dynamics range 120 dB,
A/D converter.
E. Pengamatan / Pemantauan Gempa Mikro
Pemantauan gempa mikro ini dilakukan selama 4
(empat) bulan di luar waktu persiapan dan waktu
pengolahan data, analisa dan pembuatan Draft
laporan akhir dan Laporan akhir.
F. Analisa Dinamik
Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah
metode time historis dengan menggunakan
perangkat lunak yang mampu menganalisis
respon dinamik.
Analisis disesuaikan dengan kondisi kegempaan
lokasi Bendungan Riam Kiwa dari hasil studi
kegempaan pada lokasi tersebut yang telah
dilakukan sebelumnya. Analisa juga berkaitan
dengan data fisik Bendungan Riam Kiwa terkini
yang mencakup sifat material dan geometri.
Analisis respon Bendungan Riam Kiwa akibat
gempa merupakan analisa multi disiplin ilmu,
sehingga dibutuhkan beberapa jenis keahlian
untuk tercapainya analisa tersebut.
Pelaksanaan kegiatan meliputi:
1. Studi awal dan pengumpulan informasi awal
terhadap studi terdahulu yang terkait dengan
analisa gempa di Bendungan Riam Kiwa
Menyusun rencana kerja sesuai dengan
keahlian masing-masing;
2. Melakukan analisis model dengan parameter
dari hasil uji triaxial dinamik;
3. Membuatan time histories (ground motion)
periode ulang 5.000 tahun dan 10.000 tahun,
4. Mempelajari respon dinamik tubuh
bendungan, terutama perilaku galeri dan
stabilitas tubuh bendungan utama dan
bendungan pelana (saddle dam);
13. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
Studi Analisa Seismic Hazard Bendungan Riam
Kiwa; 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC.
Daftar Laporan Yang Harus Diserahkan Konsultan
adalah:
Tabel 2. Daftar laporan yang diserahkan
Satuan
No. Jenis Produk Jumlah
(ukuran)
1 Program Mutu Buku (A4) 5
2 Laporan Pendahuluan Buku (A4) 5
Laporan Bulanan (5bk
3 Buku (A4) 40
x 8 bln)
4 Laporan Antara Buku (A4) 5
5 Laporan Akhir Buku (A4) 5
6 Laporan Ringkasan Buku (A4) 5
7 Laporan Penunjang :
a. Laporan Analisa
Buku (A4) 5
Gempa Mikro
b. Laporan Analisa
Buku (A4) 5
Dinamik
SSD External 1 TB
8 (Data, Software dan Buah (1 TB) 1
Analisis)
14. PERALATAN MATERIAL,
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pemilik
PERSONIL DAN
pekerjaan yang dapat digunakan dan harus
FASILITAS DARI
dipelihara oleh penyedia jasa :
PEJABAT PEMBUAT
1. Laporan dan Data
KOMITMEN
Laporan dan data yang berkaitan dengan
pekerjaan ini dapat diperoleh informasi melalui
BWS Kalimantan III, dan instansi terkait lainnya
maupun masyarakat setempat.
2. Staf Pengawas/Pendamping
Pemilik pekerjaan akan menunjuk pejabat/
petugas selaku Direksi dan Supervisi Pekerjaan
yang akan mendampingi dan mengawasi secara
langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
3. Fasilitas pemilik pekerjaan yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa.
4. Pemilik pekerjaan akan membantu menyediakan
kebutuhan data/peralatan yang tersedia bila ada,
bila tidak ada dapat mencari sendiri pada
instansi/lembaga terkait.
15. PERALATAN DAN Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan dan
MATERIAL DARI
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
PENYEDIA JASA
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
KONSULTANSI
pekerjaan.
Untuk keperluan kegiatan lapangan Konsultan harus
menyiapkan sekurang-kurangnya fasilitas dan
peralatan pendukung:
Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan wajib
menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan
manajemen yang baik sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk
menunjang hal tersebut, Konsultan harus
menyediakan perlengkapan tertentu serta sejumlah
peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan adalah:
a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan
dan dibayar terpisah yaitu:
1. Biaya sewa kantor yaitu sewa kantor dan
mess 1 (satu) unit;
2. Biaya akomodasi perjalanan personal berupa
penginapan perjalanan dinas ke Banjarmasin
(8 kali) untuk keperluan Dinas luar kota untuk
keperluan rapat, koordinasi, dan diskusi;
3. Perlengkapan kantor yaitu, sewa laptop (6
unit), sewa printer A3 (1 unit), sewa printer
A4 all in one (1 unit), alat tulis kantor dan
biaya komunikasi;
4. Biaya transportasi yaitu sewa mobil untuk
tenaga ahli dan Asisten Tenaga Ahli (2 unit)
dan sewa motor untuk Operator (2 unit);
5. Biaya produksi dan penyampaian semua
pelaporan dan pengiriman terkait Pekerjaan
Konsultansi lainnya
b. Peralatan yang disediakan Konsultan harus cukup
memadai sehingga pekerjaan dapat dilakukan
secara efisien dan efektif. Peralatan uji minimum
yang harus disediakan oleh Konsultan dan
dibayar terpisah adalah Peralatan Magnetometer,
Gravimeter, Seismograf, GPS Handheld dan Total
Station. Peralatan yang diperlukan pada saat
pelaksanaan pekerjaan tetapi tidak dibayarkan
adalah:
1. Peralatan dasar untuk melaksanakan
pengukuran dimensi misalnya meteran,
calipers, roda pengukur;
2. Peralatan dasar untuk pengujian material
misalnya timbangan, termometer, dan lain-
lain.
3. Peralatan tersebut tidak dibayar terpisah
berdasarkan Kontrak dan semua biaya terkait
dianggap sudah dimasukkan dalam item lain
pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
disiapkan Konsultan.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan terutama di
lokasi pekerjaan. Konsultan melakukan
perjalanan/kunjungan ke lokasi
pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang
diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya
dengan efektif. Lokasi termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
1. Kantor Pengguna Jasa/PPK;
2. Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk
kantor lapangan dan kantor utama);
3. Kantor perwakilan pemangku kepentingan
lainnya seperti lembaga pemerintah;
4. Akomodasi lapangan dan fasilitas
penyimpanan/storage Penyedia Konstruksi;
5. Fasilitas produksi dan/atau pencampuran
Penyedia Konstruksi, seperti quarry,dll;
6. Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota
konsorsium Penyedia Konstruksi, sub-
Penyedia Konstruksi, suplier lokal atau pihak
lain yang termasuk dalam Kontrak Pekerjaan
Konstruksi.
Semua pengaturan transportasi dan logistik yang
diperlukan untuk melaksanakan perjalanan yang
dimaksud merupakan tanggung jawab Konsultan.
Biaya semua perjalanan ke dan dari lokasi-lokasi
tersebut, serta biaya terkait, seperti akomodasi,
tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah
dimasukkan dalam item lain dalam Daftar
Kuantitas dan Harga yang disiapkan oleh
Konsultan.
16. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 240
PENYELESAIAN
(dua ratus empat puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
17. PERSONIL
Tabel 3. Persyaratan Kualifikasi Personil
Kualifikasi
Status
Posisi Tingkat Pengala
Jurusan Keahlian Tenaga
Pendidikan man
Ahli
Tenaga Ahli:
Geoteknik
Teknik
(Ahli
Geologi/ 1 Org x
Ketua Tim S1 Utama)/Ahli 6 tahun
Teknik 8 bulan
Geoteknik
Sipil
Jenjang 9
Bendungan
Teknik Besar (Ahli
Sipil/ Madya)/Ahli
1 Org x
Ahli Bendungan S1 Teknik Madya Teknik 6 tahun
6 bulan
Pengaira Bendungan
n besar Jenjang
8
Geoteknik
Teknik (Ahli
Ahli Seismologi/
Geologi/ Madya)/Ahli 1 Org x
Earthquake S1 6 tahun
Teknik Madya 5 bulan
engineer
Sipil Geoteknik
Jenjang 8
Geoteknik
Teknik
Ahli Seismic (Ahli Madya)
Geologi/ 1 Org x
Hazard S1 /Ahli Madya 6 tahun
Teknik 5 bulan
Assessment Geoteknik
Sipil
Jenjang 8
Ahli Survei
Teknik Terestris (Ahli
Geodesi/ Madya)/Ahli 1 Org x
Ahli Geodesi S1 6 tahun
Teknik Madya Survei 1 bulan
Sipil Terestris
Jenjang 8
Asisten Tenaga Ahli:
Asisten Ahli Teknik 1 Org x
S1 - 3 tahun
Bendungan Sipil/ 4 bulan
Teknik
Pengaira
n
Asisten Ahli Teknik
Seismologi/ Geologi/ 1 Org x
S1 - 3 tahun
Earthquake Teknik 4 bulan
engineer Sipil
Teknik
Asisten Ahli
Geologi/ 1 Org x
Seismic Hazard S1 - 3 tahun
Teknik 4 bulan
Assessment
Sipil
Tenaga Pendukung:
Operator Semua 1 Org x
D-III - -
Magnetometer Jurusan 4 bulan
Operator D-III Semua 1 Org x
- -
Gravimeter Jurusan 4 bulan
Operator D-III Semua 2 Org x
- -
Seismograf Jurusan 4 bulan
D-III Teknik
Geodesi/ 1 Org x
Surveyor - -
Teknik 1 bulan
Sipil
Administrasi 1 Org x
S1/D-IV Ekonomi -
dan Keuangan 8 bulan
Teknik
Sipil/Tek 1 Org x
Operator CAD D-III -
nik 1 bulan
Geodesi
Operator SMA/Sederaj 1 Org x
- - -
Komputer at 8 bulan
1. TENAGA AHLI PROFESIONAL
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
A. Ketua Tim
Untuk Ketua Tim yang disyaratkan adalah
seorang Sarjana Teknik Geologi (S1) atau
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman
minimal 6 tahun dalam pemantauan Gempa
terutama gempa mikro, serta mampu
mengkoordinasikan tenaga ahli dalam
penanganan pekerjaan tersebut. Bersertifikat
sebagai Ahli Utama - Ahli Geoteknik/ Ahli
Geoteknik Jenjang 9 yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh
lembaga yang berwenang. Penugasan
Ketua/Team Leader sebesar OB (1 Org x 8
Bulan). Tugas dan wewenang Ketua Tim:
1. Mewakili Tim Konsultan dan bertanggung
jawab penuh terhadap pekerjaan;
2. Melaksanakan koordinasi dengan PPK dan
stakeholder terkait dalam pelaksanaan
pekerjaan perencanaan;
3. Mengawasi dan mengendalikan seluruh
kegiatan yang dilaksanakan oleh tenaga
ahli dan staf Tim Konsultan;
4. Membuat schedule pelaksanaan
pekerjaan;
5. Memonitor progress pekerjaan yang
dilakukan tenaga ahli;
6. Mengkaji ulang serta pengecekan
keseluruhan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan;
7. Melaksanakan presentasi dengan direksi
pekerjaan dan instansi terkait;
8. Mengarahkan seluruh anggota team
dalam menyiapkan laporan yang
disyaratkan dalam kontrak;
9. Menyiapkan dan menyampaikan semua
laporan yang disyaratkan dalam Kerangka
Acuan Kerja;
10. Bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan;
B. Tenaga Ahli Bendungan
Untuk tenaga Ahli Bendungan yang
disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Sipil (S1) atau Teknik Pengairan (S1) lulusan
universitas negeri atau yang telah disamakan
(dalam atau luar negeri), Memiliki sertifikat
keahlian yang disahkan oleh KNIBB, minimal
Ahli Madya – Ahli Teknik Bendungan
Besar/Ahli Madya Teknik Bendungan Besar
Jenjang 8, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan di bidang Bendungan
dan pekerjaan sejenis dengan pengalaman
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
Penugasan Ahli Bendungan sebesar 5 OB (1
Org x 5 Bulan). Tugas dan wewenang
Tenaga Ahli Bendungan:
1. Berkoordinasi dengan ketua tim dalam
pelaksaaan pekerjaan;
2. Membuat perhitungan desain stabilitas
bendungan;
3. Membantu ketua tim menyiapkan laporan
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
4. Bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan;
C. Tenaga Ahli Seismologi/ Earthquake
engineer
Untuk tenaga Ahli Seismologi /Earthquake
engineering yang disyaratkan adalah seorang
Sarjana Teknik Geologi (S1) atau Sarjana
Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman
minimal 6 (enam) tahun dalam penyelidikan
gempa atau mendalami ilmu Seismologi atau
pada bidang Earhtquake engineering,
khususnya investigasi kegempaan dalam
hubungannnya dengan struktur geologi,
tektonik regional dan geoteknik. Bersertifikat
sebagai Ahli Madya - Ahli Geoteknik/ Ahli
Madya Geoteknik Jenjang 8 yang diterbitkan
oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi
oleh lembaga yang berwenang. Penugasan
Ahli Seismologi/ Earthquake engineer sebesar
5 OB (1 Org x 5 Bulan). Tugas dan wewenang
Tenaga Ahli Seismologist/ Earthquake
Engineer:
1. Berkoordinasi dengan ketua tim dalam
pelaksaaan pekerjaan;
2. Membuat perhitungan Analisa Gempa
Mikro dan potensi gempa mikro sekitar
area tapak Bendungan, saddle dam serta
sekitar luar area Proyek;
3. Membantu ketua tim menyiapkan laporan
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
4. Bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan;
D. Ahli Seismic Hazard Assessment
Untuk tenaga Ahli Seismic Hazard
Assessment yang disyaratkan adalah seorang
Sarjana Teknik Geologi (S1) atau Teknik Sipil
(S1) yang telah berpengalaman 6 (enam)
tahun dalam bidang kegempaan Bendungan.
Bersertifikat sebagai Ahli Madya - Ahli
Geoteknik/ Ahli Madya Geoteknik Jenjang 8
yang diterbitkan oleh asosiasi profesi yang
telah terakreditasi oleh lembaga yang
berwenang. Penugasan Ahli Seismic Hazard
Assessment sebesar 5 OB (1 Org x 5 Bulan).
Tugas dan wewenang Tenaga Ahli Seismic
Hazard Assessment:
1. Berkoordinasi dengan ketua tim dalam
pelaksaaan pekerjaan;
2. Membuat perhitungan Analisa Dinamik
berisi respon dinamik pada tapak
Bendungan, saddle dam akibat gempa;
3. Membantu ketua tim menyiapkan laporan
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
4. Bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan;
E. Tenaga Ahli Geodesi
Untuk tenaga Tenaga Ahli Geodesi yang
disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Geodesi (S1) / Sarjana Sipil (S1) yang
mendalami ilmu teknik sipil yang
berpengalaman minimal 6 (enam) tahun
dalam penyelidikan/ analisa/ penghitungan
geodetik khususnya dalam hubungannnya
dengan geoteknik. Memiliki sertifikat keahlian
yang disahkan oleh asosiasi profesi yang
telah terakreditasi oleh lembaga yang
berwenang, minimal Ahli Madya - Ahli Survei
Terestris/ Ahli Madya - Ahli Survei Terestris
Jenjang 8. Penugasan Ahli Geodesi sebesar 1
OB (1 Org x 1 Bulan). Tugas dan wewenang
Tenaga Ahli Geodesi:
1. Berkoordinasi dengan ketua tim dalam
pelaksaaan pekerjaan;
2. Berkoordinasi dengan ketua tim terkait
penentuan titik pemasangan alat
pengukuran;
3. Membuat peta potensi gempa area di
sekitar Bendungan Riam Kiwa;
4. Membantu ketua tim menyiapkan laporan
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
5. Bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan;
2. ASISTEN TENAGA AHLI
a. Asisten Tenaga Ahli Bendungan
Seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) atau Teknik
Pengairan (S1) yang berpengalaman minimal
3 (tiga) tahun dalam dalam pelaksanaan
pekerjaan di bidang Bendungan dan
pekerjaan sejenis.
b. Asisten Tenaga Ahli Seismologi/
Earthquake engineer
Seorang Sarjana Teknik Geologi (S1) atau
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman
minimal 3 (tiga) tahun dalam penyelidikan
gempa atau mendalami ilmu Seismology atau
pada bidang Earhtquake engineering,
khususnya investigasi kegempaan dalam
hubungannnya dengan struktur geologi,
tektonik regional dan geoteknik.
c. Asisten Tenaga Ahli Seismic Hazard
Assessment
Seorang Sarjana Teknik Geologi (S1) atau
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang telah
berpengalaman 3 (tiga) tahun dalam bidang
kegempaan Bendungan.
3. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga supporting antara lain :
a. Operator Magnetometer
Operator Magnetometer adalah seorang
berpendidikan minimal Diploma III Semua
Jurusan dengan pengalaman dibidangnya
dan menguasai Alat Magnetometer.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Operator
Magnetometer adalah 4 OB (1 Orang x 4
Bulan).
b. Operator Gravitimeter
Operator Gravimeter adalah seorang
berpendidikan minimal Diploma III Semua
Jurusan dengan pengalaman dibidangnya dan
menguasai Alat Gravimeter. Kebutuhan Orang
Bulan sebagai Operator Magnetometer adalah
4 OB (1 Orang x 4 Bulan).
c. Operator Seismograf
Operator Seismograf adalah seorang
berpendidikan minimal Diploma III Semua
Jurusan dengan pengalaman dibidangnya
dan menguasai Alat Seismik. Kebutuhan
Orang Bulan sebagai Operator Seismograf
adalah 8 OB (2 Orang x 4 Bulan).
d. Surveyor
Surveyor adalah minimal seorang
berpendidikan Diploma III Jurusan Teknik
Sipil/Geodesi dengan pengalaman dalam
bidang survey pengukuran untuk pemetaan
topografi, termasuk bangunan-bangunan
pengairan. Kebutuhan Orang Bulan sebagai
Surveyor adalah 1 OB (1 Orang x 1 Bulan).
e. Adminstrasi dan Keuangan
Administrasi adalah seorang berpendidikan
minimal Sarjana S1/Diploma IV Jurusan
Ekonomi, berpengalaman sebagai
Administrator atau pekerjaan sejenis.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Administrasi
adalah 8 OB (1 Orang x 8 Bulan).
f. Operator CAD
Operator CAD adalah seorang berpendidikan
minimal Diploma III Jurusan Teknik
Sipil/Teknik Geodesi dengan pengalaman
dibidangnya dan menguasai Auto CAD.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Operator
CAD adalah 1 OB (1 Orang x 1 Bulan).
g. Operator Komputer
Operator Komputer adalah seorang
berpendidikan minimal Sarjana S1/Diploma IV
Semua Jurusan, berpengalaman sebagai
Operator Komputer atau pekerjaan sejenis.
Kebutuhan Orang Bulan sebagai Operator
Komputer adalah 8 OB (1 Orang x 8 Bulan).
18. JADWAL PEKERJAAN
Tabel 4. Jadwal Personil
PERSONIL
Bulan ke-
NO. PERSONIL
1 2 3 4 5 6 7 8
A.1 PROFESIONAL STAFF
1 Ketua Tim
2 Ahli Bendungan
Ahli Seismologi/
3 Earthquake
engineer
Ahli Seismic Hazard
4
Assessment
5 Ahli Geodesi
A.2 SUB PROFESIONAL STAFF
Assisten Ahli
1
Bendungan
Asisten Ahli
Seismologi/
2
Earthquake
engineer
Asisten Ahli Seismic
3
Hazard Assessment
A.3 TENAGA PENDUKUNG
Operator
1
Magnometer
2 Operator Gravimeter
Operator
3
Seismograf
4 Surveyor
Administrasi dan
5
Keuangan
6 Operator CAD
7 Operator Komputer
19. PELAKSANAAN Tabel 5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
PEKERJAAN DAN
Bulan ke-
METODOLOGI KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8
Tahap Persiapan
Tahap
Pengumpulan
Data Sekunder
Penyiapan lokasi
pemasangan
peralatan
Pemasangan
peralatan
Pengamatan /
Pemantauan
Gempa Mikro
Analisa Dinamik
Koordinasi Teknis
Pelaporan
20. PROGRAM MUTU Penyedia Jasa wajib memahami dan menerapkan
Permen No 20/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran
Menteri PUPR Nomor 15/M/2019 tentang Tata
Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Program Mutu sebagai dokumen Program Mutu
Pelaksanaan Kegiatan yang disusun oleh penyedia
jasa merupakan Jaminan Mutu terhadap proses
kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan kerja. Laporan
Program Mutu dibuat rangkap 5 (lima) dan
diserahkan paling lambat 14 hari setelah
diterbitkannya Surat perintah Mulai Kerja dari
Pengguna Jasa.
21. LAPORAN Laporan harus diserahkan untuk didiskusikan
PENDAHULUAN selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan yang
sebelumnya terkonsep dan melewati asistensi,
berisikan :
1. Hasil pengumpulan seluruh data yang dapat
dikumpulkan oleh Konsultan.
2. Temuan-temuan awal dari Konsultan yang
menyangkut baik masalah teknis maupun non
teknis.
3. Rumusan-rumusan dasar yang akan dipergunakan
untuk studi lebih lanjut.
4. Kendala-kendala yang akan ditemukan selama
melaksanakan pekerjaan.
5. Rencana kegiatan secara keseluruhan.
22. LAPORAN BULANAN Penyedia Jasa diharuskan membuat laporan bulanan
dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Laporan bulanan harus diserahkan dalam 5 (lima)
rangkap, paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan
berikutnya.
2. Isi laporan ini merupakan gabungan dari kemajuan
pekerjaan mingguan yang sudah dicapai dalam
bulan yang bersangkutan.
3. Laporan ini memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Uraian proyek.
b. Lingkup proyek
c. Program kerja
d. Personil Penyedia Jasa
e. Peralatan yang dipakai oleh Penyedia Jasa
f. Kemajuan pekerjaan yang sudah dicapai sampai
dengan bulan yang bersangkutan
g. Rencana kerja bulan berikutnya dan rencana
penyerapan dananya
h. Jadwal pelaksanaan dalam bentuk Kurva S.
i. Kendala-kendala yang mungkin terjadi
dilapangan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pekerjaan.
j. Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap
perlu untuk dilaporkan (Kejadian khusus yang
terjadi selama pelaksanaan, hasil pengukuran,
pengamatan, pemeriksaan, dll yang dilakukan
di bulan tersebut).
k. Foto-foto hasil pelaksanaan pekerjaan.
23. LAPORAN ANTARA Laporan Antara diserahkan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah dimulainya pekerjaan ini sebanyak 5
(lima) buah yang sebelumnya terkonsep dan
melewati asistensi, berisikan:
1. Semua aspek pekerjaan termasuk metodologi
pelaksanaan pekerjaan termasuk jika terdapat
perubahan-perubahan.
2. Permasalahan baik teknis maupun non-teknis yang
muncul serta alternatif penyelesaiannya.
3. Hasil studi data dan studi terdahulu.
4. Hasil audit dan analisis
5. Rencana kegiatan selanjutnya.
24. LAPORAN PENUNJANG a. Laporan Analisa Gempa Mikro
Laporan Analisa Gempa Mikro berisi tentang
Potensi Gempa Mikro di sekitar area tapak
Bendungan, saddle dam serta sekitar luar area
Proyek, dibuat dan harus diserahkan dalam
rangkap 5 (lima) buku laporan.
b. Laporan Analisa Dinamik
Laporan Analisa Dinamik berisi mengenai respon
dinamik pada tapak Bendungan, saddle dam
akibat gempa, dibuat dan harus diserahkan
dalam rangkap 5 (lima) buku laporan.
25. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir /Final Report, memuat:
1. Rangkuman akhir (final) hasil pekerjaan secara
keseluruhan.
2. Kesimpulan akhir hasil pekerjaan.
Laporan Akhir ini merupakan penyempurnaan atau
bentuk akhir dari yang telah dibahas dalam diskusi
bersama dengan memperbaiki isi laporan sesuai
dengan masukan dan rekomendasi dari hasil
diskusi Laporan Akhir. Laporan harus diserahkan
pada akhir waktu kontrak sebanyak 5 (lima)
buku.
26. LAPORAN RINGKASAN Laporan Ringkasan, memuat:
Rangkuman akhir hasil pekerjaan secara
keseluruhan. Laporan harus diserahkan pada akhir
waktu kontrak sebanyak 5 (lima) buku
27. SOFTCOPY/SSD Semua laporan dimasukkan dalam SSD External 1 TB
EXTERNAL
dalam bentuk word dan pdf.
28. DISKUSI INTERNAL Penyedia Jasa Wajib melakukan Diskusi Internal
dengan Tim Direksi setidak – tidaknya 1 (satu) kali
dalam sebulan. Dalam Diskusi Internal, Penyedia
Jasa melaporkan progress kegiatan sesuai jadwal
pelaksanaan kegiatan, serta menghadirkan Tenaga
Ahli yang bertanggung jawab atas laporan terkait.
29. DISKUSI LAPORAN Diskusi Laporan terdiri dari:
- Diskusi Laporan Pendahuluan
- Diskusi Laporan Antara
- Diskusi Laporan Akhir
30. PENYELENGGARAAN Penyedia Jasa berkewajiban untuk
SHARING KNOWLEDGE
menyelenggarakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait softwere (perhitungan)
seismic hazard dengan substansi pelaksana
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada
staf/petugas dari pengguna jasa (Balai Wilayah
Sungai Kalimantan III).
31. BENTUK FORMAT Seluruh Laporan dan gambar disajikan dalam Bahasa
LAPORAN DAN BACKUP
Indonesia sesuai format (bentuk) laporan yang
DATA
berlaku di lingkungan Balai Wilayah Sungai
Kalimantan III dan Standar/Kriteria Perencanaan
(KP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air. Untuk istilah-istilah dalam bahasa
asing, agar ditulis dalam format huruf miring.
Disamping itu seluruh hasil pekerjaan di simpan
(backup) dalam bentuk SSD External 1 (satu) buah
untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dengan format data sebagai berikut :
- File Peta berformat GIS (*.SHP).
- File original Laporan berformat (*.doc dan *.xls)
atau format lain yang sejenis.
- File Gambar berformat Cad Drawing (*.DWG)
32. PRODUKSI DALAM a) Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK
NEGERI ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
b) Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia
(dalam negeri).
c) Memungkinkan menggunakan komponen berupa
tenaga ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal
dari dalam negeri (impor) dengan ketentuan :
• Tenaga ahli asing dipakai untuk semata-mata
mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang
belum dapat diperoleh di Indonesia,
berdasarkan keperluan nyata dan direncanakan
semaksimal mungkin terjadi alih
pengalaman/keahlian dari tenaga asing ke
tenaga Indonesia.
• Komponen berupa perangkat lunak yang
diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan.
33. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
PENGUMPULAN DATA persyaratan berikut:
LAPANGAN a) Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak
yang berwenang dan hasil data lapangan yang
digunakan dalam laporan harus memiliki
pengesahan berupa tanda tangan dan cap basah
dari instansi terkait.
b) Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang
digunakan dalam pekerjaan ini, harus diserahkan
pada saat penyerahan Laporan Akhir.
34. ALIH PENGETAHUAN Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
satuan kerja Pembangunan Bendungan Balai
Wilayah Sungai Kalimantan III.
35. LINGKUP Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap hasil
KEWENANGAN DAN produk sekurang-kurangnya sampai produk
TANGGUNG JAWAB tersebut selesai dilaksanakan, sepanjang lingkup
PENYEDIA JASA dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai
dengan kriteria desain awal. Penyedia jasa yang
tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat
dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa
keharusan menyusun kembali perencanaan
dengan beban biaya dari penyedia jasa yang
bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan
sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Banjarmasin, 22 Februari 2024
PPK Perencanaan Bendungan
SNVT Pembangunan Bendungan
Balai Wilayah Sungai Kalimantan III
Coki Romulus Hutagaol, ST., MPSDA
NIP. 19850117 201012 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 September 2017 | Rtd Bendungan Sangiran, Prijetan Dan Gondang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,300,000,000 |
| 7 November 2016 | Studi Perencanaan Peningkatan Sistem Irigasi Dan Pemberdayaan Subak Warisan Budaya Dunia Das Yeh Hoo Dan Das Pakerisan; Di Kab. Tabanan Dan Kab.Gianyar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,982,300,000 |
| 19 January 2024 | Review Rencana Tindak Darurat Bendungan Titab | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,600,000,000 |
| 22 November 2021 | Rencana Tindak Darurat Bendungan Tamblang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 3 November 2017 | Penyusunan Rencana Tindak Darurat Bendungan Karian;kab.Lebak;banten;1 Dok;nf;k;syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,250,000,000 |
| 12 December 2023 | Review Rencana Tindak Darurat Dan Analisis Sedimen Waduk Tapin; 1 Dokumen; Nf; K:syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,200,000,000 |
| 2 December 2022 | Rencana Tindak Darurat Bendungan Dan Rencana Pengelolaan Bendungan Jatibarang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,200,000,000 |
| 14 February 2020 | Rtd Bendungan Ciawi Dan Bendungan Sukamahi[ 1 Lap] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,089,300,000 |
| 14 November 2015 | Pengadaan Bimtek Penyusunan Dan Pendayagunaan Dokumen Rpjmdes Dan Rkpdes Bagi Aparat Kecamatan Regional VIII | Rp 2,028,320,000 | |
| 12 January 2021 | Penyusunan Rencana Tindak Darurat (Rtd) Bendungan Margatiga | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |