| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312969512517000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0031582828015000 | - | - | - | - | |
| 0015390867061000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0725966949617000 | - | - | - | - | |
| 0014566830518000 | - | - | - | - | |
Geicos Rancang Bagus | 08*1**2****16**0 | - | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | Rp 1,327,582,755 | 68.65 | 78.06 | - | |
| 0014222814424000 | Rp 1,363,366,380 | 92.79 | 94.17 | - | |
| 0018191072016000 | Rp 1,400,862,180 | 75.87 | 81.54 | - | |
| 0017848805429000 | - | 62.95 | - | Nilai proposal teknis dibawah ambang batas | |
| 0022041826429000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar | |
| 0020733895008000 | - | - | - | Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0032006371076000 | - | - | - | tidak menyampaikan Sertifikat Standar | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0027003490821000 | - | - | - | 'Nilai teknis kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0030458558101000 | - | - | - | - | |
| 0028056257955000 | - | - | - | - | |
PT Citra Aman Abadi | 00*1**0****44**0 | - | - | - | - |
| 0906074612444000 | - | - | - | - | |
| 0814415881425000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN LAYANAN AIR
LIMBAH DOMESTIK (INPRES) SUB-SISTEM PELAYANAN DAN
PENGUMPULAN SPALD-T SKALA KOTA PROVINSI JAWA
BARAT
SATUAN KERJA
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH JAWA BARAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN LAYANAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(INPRES) SUB-SISTEM PELAYANAN DAN PENGUMPULAN SPALD-T SKALA KOTA
PROVINSI JAWA BARAT
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Program : Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kegiatan : Supervisi Pelaksanaan Percepatan Layanan Air Limbah
Domestik (Inpres) Sub-Sistem Pelayanan dan
Pengumpulan SPALD-T Skala Kota Provinsi Jawa Barat
Indikator Kinerja Kegiatan : Terbangunnya Sub-Sistem Pelayanan dan Pengumpulan
SPALD-T Skala Kota
Jenis Keluaran (output) : Jumlah Laporan
Volume Keluaran (output) : 1 (satu)
Satuan Ukur Keluaran (output) : Set Laporan
A. Latar belakang
1. Dasar Hukum
a) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan sehat;
b) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat;
c) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
e) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
f) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah Di Direktorat Jenderal Cipta Karya;
h) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan
Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
i) Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor SKB.2/M.PPN/HK/02/2024 Tahun 2024 dan Nomor
469/KPTS/M/2024 Tahun 2024 tentang Daftar Kegiatan Percepatan Penyediaan
Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024;
j) Keputusan Bersama Deputi Bidang Sarana Dan Prasarana Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Tentang Daftar Proyek Prioritas Percepatan Penyediaan Air
Minum Dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024.
2. Gambaran Umum
Pemerintah telah menyelaraskan target dari Tujuan Ke-6 Pembangunan
Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu menjamin
ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk
semua dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-
2024 yang mengamanatkan terwujudnya 90% akses sanitasi layak, termasuk di
dalamnya 15% rumah tangga memiliki akses sanitasi aman, serta penurunan angka
BABS hingga 0% pada akhir tahun 2024.
Dalam upaya mencapai target RPJMN tersebut, Pemerintah berkomitmen
untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur sanitasi dalam rangka pemenuhan
akses pelayanan air limbah domestik bagi 1,6 Juta Kepala Keluarga (KK) pada tahun
2024. Pemenuhan akses pelayanan air limbah domestik ini berkontribusi sebesar
0,39% untuk target akses sanitasi layak dan 2,6% untuk target akses sanitasi aman.
Data BPS pada tahun 2023 menunjukkan bahwa akses sanitasi layak
Indonesia telah mencapai angka 82.36% (termasuk didalamnya 10.21% akses
sanitasi aman). Berdasarkan data tersebut, masih terdapat kesenjangan akses
sebesar 7.64% untuk akses sanitasi layak (termasuk 4.79% akses sanitasi aman)
untuk pencapaian akses sanitasi pada akhir tahun 2024. Di sisi lain cakupan
infrastruktur air limbah domestik juga masih belum mencukupi untuk menyediakan
akses bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan percepatan penyediaan akses
layanan pengelolaan air limbah domestik yang dikemas dalam Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan
Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan diperkuat dalam Surat Keputusan
Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
SKB.2/M.PPN/HK/02/2024 Tahun 2024 dan Nomor 469/KPTS/M/2024 Tahun 2024
tentang Daftar Kegiatan Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan
Air Limbah Domestik Tahun Anggaran 2024, yang meliputi perluasan layanan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Setempat (SPALD-T dan SPALD-S)
utamanya melalui pembangunan pada sub-sistem pelayanan yang dapat disertai
dengan pembangunan jaringan retikulasi bagi Kabupaten/kota yang memiliki IPALD
dengan kapasitas belum terpakai dan penyediaan tangki septik yang dilengkapi
dengan pengolahan lanjutan yang dapat berupa sistem resapan serta dapat disertai
dengan pembangunan bilik dan jamban/kloset leher angsa, dan penyediaan sarana
pengangkutan lumpur tinja bagi kabupaten/kota yang memiliki IPLT dengan kapasitas
belum terpakai. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pencapaian target
RPJMN 2020–2024 dan TPB/SDGs 2030.
B. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan akses layanan
pengelolaan air limbah domestik yaitu terbangunnya sarana dan prasarana kegiatan
percepatan penyediaan akses layanan pengelolaan air limbah domestik berupa sub-
sistem pelayanan (sambungan rumah) dan pengumpulan (jaringan perpipaan retikulasi)
pada SPALD-T Skala Kota yang memiliki idle capacity. Penyelenggaraan penyediaan
sarana dan prasarana melalui kegiatan percepatan penyediaan akses layanan
pengelolaan air limbah domestik memiliki tujuan untuk:
1. menyediakan dan meningkatkan akses sanitasi yang layak dan aman sesuai dengan
kebutuhan masyarakat;
2. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit
bawaan air;
3. memberikan kontribusi terhadap penurunan dan pencegahan stunting;
4. menjaga kualitas air tanah dari pencemaran yang bersumber dari air limbah domestik;
5. meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam perluasan akses sanitasi dengan
menyediakan sarana dan prasarana sanitasi yang layak dan aman, serta pembinaan
pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi yang berkelanjutan.
Sementara maksud dari paket pekerjaan ini adalah untuk membantu Balai
Prasarana Permukiman Wilayah dalam memantau, mengawasi, mengendalikan, serta
mengambil keputusan terkait dengan pelaksanaan Percepatan Penyediaan Layanan Air
Limbah Domestik (Inpres) Kabupaten/Kota. Dan tujuan dari paket pekerjaan ini yaitu
terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan,
permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait
dengan Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Layanan Air Limbah Domestik (Inpres)
Kabupaten/Kota serta terlaksananya mekanisme pengelolaan (manajemen),
pengendalian mutu konstruksi, dan pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan
pekerjaan Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Layanan Air Limbah Domestik (Inpres).
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah penyediaan supervisi terhadap pembangunan sub-
sistem pelayanan (sambungan rumah) dan pengumpulan (jaringan perpipaan retikulasi)
pada SPALD-T Skala Kota dengan detail lokasi (usulan awal) sebagai berikut:
No. Kabupaten/Kota Kecamatan Kelurahan/Desa Jumlah DCPM (KK)
1 Kota Bandung Total 1131
Astana Anyar Nyengseret 334
Bojongloa
Kopo 419
Kaler
Cibeunying
Cikutra 22
Kidul
Cibeunying
Cicadas 21
Kidul
Coblong Sekeloa 132
Cicendo Pasirkaliki 156
Kiaracondong Babakan Sari 47
2 Kota Cimahi Total 681
Cimahi Selatan Cibeureum 681
Jumlah DCPM dan detil lokasi usulan DCPM (Kecamatan, Kelurahan/Desa) dapat
berubah menyesuaikan dengan hasil survey, proses kontruksi serta kondisi dan
kebutuhan lapangan.
D. Metodologi Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan metode Tender/Lelang, dengan
mekanisme pelaksanaan terdiri dari:
- Penetapan rencana kerja dan kriteria teknis yang akan dijadikan acuan pelaksanaan
supervisi;
- Pemantauan setidaknya sebanyak 3 (tiga) kali pada saat progres 0%, 50%, dan 100%
untuk setiap penerima manfaat dan pada pelaksanaan pembangunan sub-sistem
pengumpulan (jaringan retikulasi);
- Memastikan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja
dan gambar kerja;
- Memastikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan melalui fasilitasi koordinasi dengan
lintas penyedia jasa, Balai PPW, pemerintah daerah, dan penerima manfaat terkait;
- Penyusunan dan penyampaian laporan kepada Balai PPW dan Tim Teknis.
Dalam rangka untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian mutu
pekerjaan konsultan supervisi, akan dibentuk Tim Teknis oleh KPA/PPK Balai PPW yang
akan diketuai oleh PPK serta unsur anggota Balai PPW lainnya yang terkait.
E. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan konstruksi terhadap
pembangunan sub-sistem pelayanan (sambungan rumah) dan pengumpulan (jaringan
perpipaan retikulasi) pada SPALD-T Skala Kota yang memiliki idle capacity.
F. Kualifikasi Penyedia Jasa
Penyedia memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha menengah
serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE
203) KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002)
KBLI 2020.
G. Identifikasi Bahaya dan Penetapan Risiko
Pekerjaan yang disupervisikan dalam paket ini masuk dalam risiko keselamatan
konstruksi kecil.
H. Kebutuhan Personil dan Waktu Pelaksanaan
Untuk melaksanakan kegiatan Supervisi Pelaksanaan Percepatan Layanan Air
Limbah Domestik (Inpres) Sub-Sistem Pelayanan dan Pengumpulan SPALD-T Skala
Kota Provinsi Provinsi Jawa Barat dibutuhkan beberapa personil sebagai berikut:
Pengalaman SKK Konstruksi/Sertifikat
No Jabatan Jurusan Pendidikan Kualifikasi
(tahun) Ahli (SKA)
TENAGA AHLI/PROFFESIONAL STAFF
Ahli Bidang Keahlian
Team Leader/ Teknik Sipil/ Manajemen Konstruksi/
1 D4/S1 5 Ahli Madya
1 (satu) orang Lingkungan Ahli Teknik Lingkungan
Bidang Jasa Konstruksi
Pengalaman SKK Konstruksi/Sertifikat
No Jabatan Jurusan Pendidikan Kualifikasi
(tahun) Ahli (SKA)
Ahli Bidang Keahlian
Manajemen Konstruksi/
Ahli Teknik Lingkungan
Bidang Jasa Konstruksi/
Ahli Teknik Bangunan
Supervision Gedung/ Ahli Bidang
Teknik Sipil/
2 Engineer/ 1 D4/S1 3 Ahli Muda Keahlian Teknik Sumber
Lingkungan
(satu) orang Daya Air/ Ahli Teknik
Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi/Ahli Perencana
Sistem Sanitasi
Lingkungan (Air Limbah
Permukiman)
Ahli Teknik Lingkungan
Bidang Jasa
Quality Teknik Sipil/ Konstruksi/Ahli Perencana
3 Engineer 1 Teknik D4/S1 3 SKA Ahli Muda Sistem Sanitasi
(satu) orang Lingkungan Lingkungan (Air Limbah
Pemukiman) dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun
Ahli Teknik Lingkungan
Bidang Jasa
Quantity Teknik Sipil/ Konstruksi/Ahli Perencana
4 Engineer 1 Teknik D4/S1 3 SKA Ahli Muda Sistem Sanitasi
(satu) orang Lingkungan Lingkungan (Air Limbah
Pemukiman) dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun
Heathy Safety
Environment
(HSE)
5 Teknik/ K3 D4/S1 SKA Ahli Muda Ahli K3 Konstruksi
Engineer/ Ahli
3
K3 Konstruksi
1 (satu orang)
TENAGA AHLI/SUB PROFFESIONAL STAFF
Inspektur
Lapangan
6 Teknik Minimal D3 1 - -
7 (tujuh) orang
Operator
CAD/Drafter
7 Teknik Minimal D3 1 - -
1 (satu) orang
TENAGA PENDUKUNG
Tenaga
Pendukung
8 Administrasi Semua Jurusan Minimal D3 1 - -
3 (tiga) orang
1. Team Leader:
Team Leader sejumlah 1 (satu) orang, harus memiliki kualifikasi S1/D4 Teknik
Sipil/Lingkungan dengan pengalaman 5 tahun, kualifikasi Ahli Madya dan memiliki
SKK Konstruksi/Sertifikat Ahli Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi/ Ahli Teknik
Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi. Masa kerja Team Leader selama 6 (enam) bulan.
Tugas Team Leader yaitu sebagai berikut:
a) Merupakan ketua tim dalam memimpin dan bertanggung jawab dalam
pengawasan pekerjaan pembangunan agar tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya
sesuai dengan dokumen perencanaan;
b) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaannya
dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil
keputusan yang diperlukan;
c) Mengoordinasikan seluruh anggota tim secara teratur dan memeriksa seluruh
pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia
Barang/Jasa mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
d) Memastikan bahwa Penyedia Barang/Jasa memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
e) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Barang/Jasa setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule)
yang telah disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team
Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
i) Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada Penyedia Barang/Jasa
dalam pengendalian dan pelaporan pelaksanaan;
j) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Barang/Jasa;
k) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan/persetujuan;
l) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional handover);
m) Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk kepada Pemerintah Daerah;
n) Bersama PPK, penyedia jasa, dan Supervision Engineer (Ahli Air Limbah)
melaksanakan uji keberfungsian prasarana terbangun;
o) Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan dan melaporkannya kepada PPK
Sanitasi;
p) Menyusun rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi;
q) Mengendalikan data pada setiap tahap kegiatan di semua Kab/Kota dalam
Provinsi;
r) Menyusun dan menyampaikan laporan progres mingguan dan bulanan kepada
PPK.
2. Supervision Engineer
Supervision Engineer (Ahli Bidang Struktur/Ahli Bidang Pengolahan/Jaringan Air
Limbah) harus memiliki kualifikasi S1/D4 Teknik Sipil/Lingkungan dengan pengalaman
minimal 3 tahun dan kualifikasi Ahli Muda serta memiliki SKK Konstruksi/Sertifikat Ahli
Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi/ Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi/ Ahli Teknik Bangunan Gedung/Ahli Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya
Air/Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi/Ahli Perencana Sistem Sanitasi
Lingkungan (Air Limbah Permukiman). Masa kerja Supervision Engineer selama 6
(enam) bulan. Setiap Supervision Engineer bertanggung jawab atas minimal 1 sampai
beberapa Kab/Kota. Jumlah Supervision Engineer di Provinsi Jawa Barat sebagai
berikut:
No. Kabupaten/Kota Jumlah Supervision Engineer
1 Kota Bandung
1 orang
2 Kota Cimahi
Tugas Supervision Engineer yaitu sebagai berikut:
a) Memeriksa dan memastikan pekerjaan terlaksana sesuai jadwal dan
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja dan
gambar kerja;
b) Memastikan Pelaksana menerapkan ketentuan peraturan jasa konstruksi dan
keselamatan konstruksi;
c) Mengarahkan dan berkoordinasi dengan tenaga ahli pengawasan konstruksi
(Inspektur/Pengawas Lapangan) untuk setiap pelaksanaan pekerjaan dan
menyampaikan laporannya kepada Team Leader;
d) Melakukan pemantauan progres dan kendala kegiatan di Kab/Kota sesuai tugas;
e) Memberikan rekomendasi teknis atas permasalahan yang terjadi di lapangan
pada saat pelaksanaan pekerjaan;
f) Memberikan instruksi secara tertulis kepada pelaksana, apabila metode
konstruksi/cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
g) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Pelaksana.
h) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan konstruksi Inpres;
i) Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.
j) Menyusun rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
pekerjaan;
k) Menyusun dan menyampaikan laporan progres mingguan dan bulanan kepada
Team Leader;
l) Bersama PPK, penyedia jasa, dan Team Leader melaksanakan uji
keberfungsian prasarana terbangun.
3. HSE / Ahli K3 Konstruksi
HSE/Ahli K3 Konstruksi sejumlah 1 (satu) orang, harus memiliki kualifikasi S1/D4
Teknik/K3 dengan kualifikasi Ahli Muda dengan pengalaman 3 (tiga) tahun. Masa kerja
HSE/Ahli K3 Konstruksi selama 6 (enam) bulan. Tugas HSE/Ahli K3 Konstruksi adalah
memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan benar selama
pelaksanaan konstruksi, melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
SMKK, mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability), dan menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
korektif untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja.
4. Quality Engineer
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. Quality Engineer bertanggung
jawab membantu SE dalam penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh
Dokumen Kontrak, memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes
laboratorium yang disyaratkan. Quality Engineer, adalah tenaga ahli dengan kualifikasi
Ahli Muda, S1/D4 Teknik Sipil/Lingkungan yang mempunyai SKK Konstruksi/Sertifikat
Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi/Ahli Perencana Sistem Sanitasi
Lingkungan (Air Limbah Pemukiman) dengan pengalaman 3 (tiga) tahun. Berjumlah
sebanyak 1 (satu) orang yang bertugas selama 6 (enam) bulan, dengan tugas:
a) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
b) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material
dan peralatan yang ditempatkan di lapangan agar sesuai dengan gambar dan
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
c) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
e) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan dan rekomendasi secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan
dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
f) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan ke lokasi proyek sehingga
sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
g) Menyerahkan kepada Team Leader laporan bulanan mengenai semua hasil
pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh
Team Leader kepada PPK, laporan tersebut berisikan semua data laboratorium
serta pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada;
h) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
i) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu
pekerjaan;
j) Membantu rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada)
dan tidak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian.
5. Quantity Engineer
Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada
Team Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. Quantity Engineer
bertanggung jawab terutama melakukan pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran
setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang
telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Quantity Engineer adalah tenaga ahli
dengan kualifikasi Ahli Muda, S1/D4 Teknik Sipil/Lingkungan yang mempunyai SKK
Konstruksi/Sertifikat Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi/Ahli Perencana
Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman) dengan pengalaman 3 (tiga)
tahun. Berjumlah sebanyak 1 (satu) orang yang bertugas selama 6 (enam) bulan,
dengan tugas:
a) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
pekerjaan atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
b) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
c) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
d) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Team Leader dalam
melaksanakan tugas – tugasnya serta menyesuaikan metoda pelaksanaan di
lapangan;
e) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi
pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan
segera kepada Team Leader tentang semua pekerjaan yang tidak
memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak, semua hasil pengamatan dilaporkan secara
tertulis kepada Team Leader pada hari itu juga atau sesegera mungkin;
f) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas dan bukti pembayaran serta
menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
g) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang
kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan
tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran di lapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya
dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus
diserahkan/dikirim kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
h) Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil
pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan;
i) Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan dan melaporkannya
secara tertulis kepada Team Leader;
j) Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
Team Leader dan Tenaga Ahli akan berkedudukan di provinsi, dalam hal penjabaran
pelaksanaan tugas masing-masing tenaga ahli akan berkordinasi dengan Inspektur
Lapangan yang berkedudukan di masing-masing lokasi kegiatan. Team Leader dan
Tenaga Ahli sewaktu-waktu dapat melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan
kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.
6. Inspektur/Pengawas Lapangan
Inspektur/Pengawas Lapangan merupakan lulusan minimal D3 Teknik lulusan dari
Perguruan Tinggi Negeri atau yang setara, dengan kemampuan pengalaman 1 tahun
dan akan bekerja selama 6 (enam) bulan atau selama periode kontrak. Inspektur
/Pengawas Lapangan berkedudukan di lokasi kegiatan dan melakukan pengawasan
setiap hari di titik-titik lokasi DCPM, melaporkan dan mengarahkan kegiatan di
lapangan sesuai hasil kordinasi dengan Tenaga Ahli, SE dan Team Leader.
No. Kabupaten/Kota Inspektur/Pengawas Lapangan
1 Kota Bandung
7 orang
2 Kota Cimahi
Tugas Inspektur/Pengawas Lapangan (namun tidak terbatas pada) hal-hal sebagai
berikut:
a) Melakukan pengawasan setiap hari, melaporkan dan mengarahkan kegiatan di
lapangan sesuai hasil kordinasi dengan Tenaga ahli (SE, Quality Engineer,
Quantiti Engineer, HSE Engineer) dan Team Leader
b) Melakukan pengawasan konstruksi pada di semua titik/lokasi pembangunan
(minimal oversight 0%, 50%, 100%);
c) Melakukan dan melaporkan hasil pengawasan konstruksi (minimal oversight 0%,
50% dan 100%) kepada Tenaga Ahli;
d) Memastikan pekerjaan terlaksana sesuai jadwal;
e) Memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, metode
kerja, instruksi kerja dan gambar kerja;
f) Melakukan pemantauan progres dan kendala kegiatan di setiap lokasi
dampingan;
g) Menyusun laporan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan;
h) Menyusun dan menyampaikan laporan progres harian, mingguan dan bulanan
kepada Supervision Engineer;
7. Operator CAD/Drafter
Operator CAD/Drafter sebanyak 1 (satu) orang dengan kualifikasi minimal lulusan D3
Teknik perguruan negeri atau yang setara, dengan kemampuan pengalaman 1 tahun,
bertugas dalam mengoperasikan Software/ mengolah data. Akan bekerja selama 6
(enam) bulan atau selama periode kontrak. Operator CAD/Drafter membantu tenaga
ahli dan team leader dalam memastikan kesiapan gambar kerja, melaksanakan
kegiatan pembuatan gambar pendukung pelaksanaan pekerjaan, melakukan
penyusunan dan penggambaran data hasil survei, dan membantu dalam penyusunan
laporan.
8. Tenaga Pendukung Administrasi
Tenaga Pendukung Administrasi/Operator Komputer sejumlah 3 (tiga) orang dimana
2 orang bertugas di kab/kota membantu merekap hasil pengawasan dari Pengawas
Lapangan dan 1 orang bertugas di Provinsi membantu Team Leader, memiliki
kualifikasi minimal lulusan D3 dengan kemampuan pengalaman 1 tahun. Masa kerja
tenaga administrasi selama 6 (enam) bulan. Tugas tenaga pendukung administrasi
adalah menginput data pada setiap tahap kegiatan di Kab/Kota dalam Provinsi,
membantu dalam merekap hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas
Lapangan untuk setiap masing-masing kab/kota, membantu dalam penyusunan
laporan, serta membantu tugas pengadministrasian lainnya sesuai kebutuhan.
I. Matriks Penugasan Tenaga Ahli
Bulan Ke-
Tenaga Ahli
1 2 3 4 5 6
Team Leader
Supervision Engineer
Quality Engineer
Quantity Engineer
Ahli K3 Konstuksi
J. Penyediaan Peralatan Material, Personil dan Fasilitas
a. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen -
Data
Pengguna jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang diperlukan untuk
melengkapi penyusunan kegiatan ini.
- Staf Pengawas
Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis/Direksi Teknis sebagai pengawas
dan pengarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
- Fasilitas Akomodasi/Transportasi
Pengguna jasa menyediakan akomodasi sesuai dengan RAB antara lain:
1. Sewa kendaraan roda empat
Kendaraan roda empat digunakan untuk tenaga ahli/direksi teknis dalam
melakukan perjalanan dinas dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pekerjaan. Dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut:
a Jenis kendaraan : minibus/double cabin
b Mesin : penggerak roda belakang
c Kapasitas mesin : minimal 1300 cc
d Bahan bakar : solar/bensin
e Tahun Kendaraan : Minimal tahun 2015
2. Sewa kendaraan roda dua
Kendaraan roda dua digunakan untuk pengawas lapangan (inspektur)
dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah 1
buah untuk masing-masing kabupaten/kota, dengan spesifikasi
kendaraan sebagai berikut:
a Jenis kendaraan : trail
b Mesin : konvensional (manual/bukan matic)
c Kapasitas mesin : minimal 110 cc
d Bahan bakar : bensin
e Tahun Kendaraan : Minimal tahun 2015
b. Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Penyedia Jasa
- Fasilitas Perjalanan Dinas
Penyedia jasa tidak akan memberikan fasilitas perjalanan dinas kepada
seluruh tenaga ahli.
- Fasilitas Sosialisasi dan Workshop
Penyedia Jasa tidak memfasilitasi kegiatan workshop.
- Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus sudah memperhitungkan biaya-biaya berikut yang tidak
tercantum di dalam RAB diantaranya sebagai berikut:
1. Komputer;
2. GPS;
3. Total Station;
4. Drone;
5. Kamera Time Lapse;
6. Jangka Sorong;
7. Kamera DSLR/Mirrorless;
8. Handy Talkie;
9. Projector/Monitor min. 50’; dsb.
K. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Membantu Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat - Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dalam pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan yang tersebar di lingkup lokasi diantaranya sebagai
berikut:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati; dan
g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi.
L. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran (TA.) 2024 melalui Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa
Barat dengan alokasi dana senilai Rp 1.648.037.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Empat
Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) , dengan nilai HPS Rp 1.648.036.980,-
(Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan
Ratus Delapan Puluh Rupiah).
M. Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) bulan atau 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.
N. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis besar adalah sebagai
berikut:
No Bulan
Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan dan pendetilan rencana kegiatan
2 Pemantauan dan Pengawasan Lapangan
3 Konsultasi/Pembahasan/Rapat
4 Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
Apabila pekerjaan fisik belum selesai sesuai kontrak, maka pekerjaan pengawasan
menjadi tanggungjawab konsultan pengawas hingga pekerjaan fisik selesai 100 %.
O. Keluaran
Keluaran dari pekerjaan ini adalah Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultan Supervisi
Pelaksanaan Percepatan Layanan Air Limbah Domestik (Inpres) Sub-Sistem Pelayanan
dan Pengumpulan SPALD-T Skala Kota Provinsi Jawa Barat. Laporan Pengawasan
Pekerjaan meliputi:
1. Rencana Program Mutu, adalah dokumen penjaminan mutu terhadap pelaksanaan
proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak
pekerjaan. Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dan di bahas pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. RKK dan Laporan Penerapan RKK, Rencana Keselamatan Konstruksi dan Laporan
penerapan RKK mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 tahun 2021. RKK diserahkan dan dibahas pada Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan sedangkan Laporan Penerapan RKK diserahkan bersama
dengan laporan akhir sebanyak 1 (satu) set.
3. Laporan Pendahuluan, setidaknya berisi latar belakang, ruang lingkup, hasil studi
literatur awal, tanggapan terhadap KAK, metodologi, jadwal pengawasan, organisasi
pelaksana, rencana kerja dan strategi pelaksanaan pengawasan. Laporan diserahkan
2 (dua) minggu kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebanyak 3 (tiga) buku.
4. Laporan Bulanan, setidaknya berisi progres, permasalahan dan tindak lanjut sesuai
dengan tahapan kegiatan pada bulan bersangkutan, serta hal-hal lain terkait aspek
teknis dan manajemen konstruksi yang disertai dengan dokumentasi, selain itu juga
berisi rekap progres/laporan mingguan atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan harian
oleh penyedia jasa konstruksi, temuan permasalahan, rencana kerja, dan hal-hal lain
terkait aspek teknis dan manajemen konstruksi yang disertai dengan dokumentasi.
Laporan bulanan harus diserahkan setiap 1 (satu) bulan kalender sejak diterbitkannya
SPMK dan hasilnya digandakan sebanyak 3 (tiga) buku.