URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG D.I AIR ALAS KAB. SELUMA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : PEKERJAAN UMUM
UNIT ESELON I : DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
PROGRAM : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
HASIL OUTCOME : MENINGKATKAN KINERJA PELAKSANAAN
JARINGAN PEMANFAATAN AIR
SATUAN KERJA : SNVT PJPA SUMATERA VII PROVINSI
BENGKULU
KEGIATAN : IRIGASI DAN RAWA II
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERLAKSANANYA PEKERJAAN KONSTRUKSI
YANG TEPAT MUTU DAN TEPAT WAKTU
SATUAN UKUR DAN JENIS : SET, LAPORAN
KELUARAN
VOLUME KELUARAN : 1 SET LAPORAN
NAMA PEKERJAAN : SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG D.I AIR
ALAS KAB. SELUMA
A. LATAR BELAKANG
1. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan
Sumber Daya Air Nasional;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
d. Permen PUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
Sungai;
e. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Air;
f. Permen PUPR Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Wilayah Sungai;
g. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
h. Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
1. GAMBARAN UMUM
a. Umum
Bendung D.I Air Alas di Kabupaten Seluma adalah infrastruktur penting dalam
sistem irigasi di wilayah tersebut. Bendung ini memiliki peran vital dalam
penyediaan air untuk kebutuhan irigasi bagi sektor pertanian. Seiring berjalannya
waktu, bendung tersebut mengalami kerusakan dan perlu direhabilitasi agar dapat
berfungsi optimal kembali.
Untuk memastikan proses rehabilitasi bendung berjalan dengan baik dan sesuai
dengan standar yang ditetapkan, diperlukan Pekerjaan Supervisi. Supervisi ini
bertujuan untuk memantau, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan
rehabilitasi bendung, serta memastikan bahwa pekerjaan tersebut memenuhi
persyaratan mutu dan waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Selain itu, Pekerjaan Supervisi juga berperan dalam menyusun desain konstruksi
yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan fisik proyek. Desain tersebut harus
mempertimbangkan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
infrastruktur irigasi di daerah tersebut.
Dengan melakukan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab.
Seluma, diharapkan infrastruktur irigasi ini dapat diperbaiki dengan baik dan
beroperasi secara efisien. Hal ini akan mendukung sektor pertanian di wilayah
tersebut dan berkontribusi pada peningkatan produksi pangan serta
kesejahteraan masyarakat petani setempat.
b. Maksud Dan Tujuan
Dalam Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma,
langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun desain konstruksi yang akan
menjadi pedoman dalam pelaksanaan fisik. Desain tersebut harus dilengkapi
dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci.
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah membantu pelaksanaan kegiatan
konstruksi sehingga dapat memenuhi persyaratan mutu dan waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak. Selain itu, pekerjaan ini juga bertujuan untuk
membantu pemilik pekerjaan dalam memantau, mengawasi, mengelola,
mengendalikan, mengambil keputusan terkait dengan pelaksanaan
pembangunan/ merehabilitasi infrastruktur Jaringan Irigasi.
c. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah
• Tersedianya desain konstruksi yang dapat digunakan sebagai panduan dalam
pelaksanaan fisik proyek.
• Menyediakan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan konstruksi, termasuk
Spesifikasi Teknis, Manual O&P, dan RAB
• Membantu pelaksanaan kegiatan konstruksi dalam Pekerjaan Supervisi
Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma untuk memastikan bahwa
pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan mutu dan waktu yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak.
d. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Supervisi Rehabiitasi Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma
terletak di Kab. Seluma.
e. Sumber Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Supervisi Rehabiitasi Rehabilitasi Bendung
D.I Air Alas Kab. Seluma berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2025.
f. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama PPK : Aspawi, ST
NIP : 197112192009111001
Kegiatan : Irigasi dan Rawa II
SNVT : Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VII
Provinsi Bengkulu
B. RUANG LINGKUP KEGIATAN JASA KONSULTANSI
Pekerjaan Supervisi Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab.
Seluma tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu:
1. Tahap Persiapan:
a) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan:
a) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b) melakukan review terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d) mengoordinasikan pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan;
e) meyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada, sesuai dengan
perubahan-perubahan yang direkomendasikan /diperlukan;
f) menyiapkan perkiraan biaya dan Adendum Dokumen Kontrak sehubungan dengan
Review Design tersebut;
g) membuat Justifikasi Teknis sebagai syarat kelengkapan adendum dokumen
kontrak;
h) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
i) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
j) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
k) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
l) melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala kepada PPK; dan
m) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):
a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
4. Kewajiban atas lingkup pekerjaan diatas harus berhubungan dengan wewenang
Direksi Teknis dan Direksi Lapangan berdasarkan Kontrak konstruksi yang akan
dikelola berdasarkan konsep tugas (Task Concept).
5. Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pejabat Pembuat Komitmen (Engineer’s
Representative) dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/ kegiatan dan menjamin
semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat Perencanaan Teknis,
Spesifikasi Teknis dari Dokumen Kontrak.
6. Uraian detail Pekerjaan Pengawasan mutu sebagai berikut:
a. Melaksanakan Pengawasan Harian terhadap pekerjaan/Kegiatan sehingga dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai
spesifikasi teknis dalam Dokumen Kontrak.
b. Memberi instruksi/penjelasan secara tertulis kepada Kontraktor dengan cara yang
sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga
dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan dilapangan/proyek betul-
betul memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing material yang
dilaksanakan secara benar.
d. Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail Drawing dan As Built
Drawings) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi Dokumen Kontrak.
e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada Kontraktor untuk
memperbaiki semua kerusakan-kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak
memenuhi persyaratan spesifikasi.
f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir Kegiatan sebelum pelaksanaan Take
Over Kontraktor.
g. Ikut serta dalam Tim Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima
Pekerjaan yang dibentuk oleh PPK dan bertanggung jawab terhadap hasil
pemeriksanaan pekerjaan tersebut.
7. Membantu dalam review design, uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah
sebagai berikut:
a. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang
direkomendasikan/diperlukan.
b. Meyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada, sesuai dengan
perubahan-perubahan yang direkomendasikan /diperlukan.
c. Menyiapkan perkiraan biaya dan Adendum serta perubahan Dokumen Tender
sehubungan dengan Review Design tersebut.
8. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan yang
dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
9. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat sesuai aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan Kegiatan, laporan itu meliputi :
a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada waktunya, teliti dan
menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan Kegiatan.
b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap setiap kesulitan-kesulitan
yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan
kondisi Kegiatan dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang
diperkirakan dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu
juga harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan
tersebut diatas.
c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap
hal-hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
d. Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan-
bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja lapangan, keterlambatan
peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa lainnya.
e. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/ surat menyurat
dengan pihak Kontraktor, Ka. SNVT PJPA Sumatera VII Propinsi Bengkulu,
Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II dan lain-lainnya.
f. Membuat catatan-catatan dan menjadikannya kedalam bentuk digital secara
baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, pengukuran volume pekerjaan
dilapangan, back up perhitungan dan As Built Drawings.
g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan-kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dalam suatu daftar.
h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan bermasalah yang dihadapi
selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya yang
meliputi: contract change order, file As Built Drawings dan file hasil tes.
10. Bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II dalam hal-hal
yang menyangkut masalah-masalah teknis, tugas ini meliputi:
a. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan dimasa
datang dengan memberikan gambaran/sketsa dan perhitungan-perhitungan
untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan.
b. Membuat usulan penyelesaian atas claim Kontraktor, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu Kontrak atau hal-hal lainnya.
c. Menyiapkan change order, sesuai dengan petunjuk, mengajukan usulan
perubahan rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang
baru untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya.
d. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
Kontraktor dengan Kontrak seperti: Kantor, Bengkel (Workshop), gudang,
peralatan dan lainnya.
11. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup
tugasnya harus dilaporkan Kepada Ka. SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
dan Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II. Setiap hasil Pekerjaan pekerjaan
Supervisi Rehabiitasi i Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma diketahui dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Irigasi dan Rawa II.
12. Hasil akhir yang dituangkan dalam laporan akhir pengawasan konstruksi harus
mencakup seluruh bagian Pekerjaan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I Air
Alas Kab. Seluma yang tercantum dalam TOR/KAK lengkap dengan gambar-
gambarnya.
13. Jangka waktu yang disediakan untuk pekerjaan ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditentukan.
Bengkulu, 06 Januari 2024
Mengetahui,
PPK Irigasi dan Rawa II
SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
Aspawi,ST
NIP. 19712192009111001