Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042425000
Status: Repeat Order
Date: 8 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694195
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,100,000,000
Winner (Pemenang): PT Globetek Glory Konsultan
NPWP: 027003490821000
RUP Code: 54173393
Work Location: KAB. SELUMA - Seluma (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                          
   SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG  D.I AIR ALAS KAB. SELUMA           
                                                                      
                                                                      
 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA  : PEKERJAAN UMUM                         
 UNIT ESELON I               : DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR    
 PROGRAM                     : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR            
 HASIL OUTCOME               : MENINGKATKAN  KINERJA PELAKSANAAN      
                               JARINGAN PEMANFAATAN AIR               
 SATUAN KERJA                : SNVT  PJPA  SUMATERA  VII PROVINSI     
                               BENGKULU                               
 KEGIATAN                    : IRIGASI DAN RAWA II                    
 INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  : TERLAKSANANYA PEKERJAAN KONSTRUKSI     
                               YANG TEPAT MUTU DAN TEPAT WAKTU        
 SATUAN   UKUR   DAN   JENIS : SET, LAPORAN                           
 KELUARAN                                                             
 VOLUME KELUARAN             : 1 SET LAPORAN                          
 NAMA PEKERJAAN              : SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG D.I AIR 
                               ALAS KAB. SELUMA                       
A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
   1. DASAR HUKUM                                                     
      a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;   
      b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan
         Sumber Daya Air Nasional;                                    
      c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
         Pemerintah;                                                  
      d. Permen PUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
         Sungai;                                                      
                                                                      
      e. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Air;
      f. Permen PUPR Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
         Wilayah Sungai;                                              
      g. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran 
         remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk
         Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                         
      h. Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
         Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
         Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
                                                                      
         Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
      i. Surat Edaran Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
         Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                            
                                                                      
   1. GAMBARAN UMUM                                                   
      a. Umum                                                         
        Bendung D.I Air Alas di Kabupaten Seluma adalah infrastruktur penting dalam
                                                                      
        sistem irigasi di wilayah tersebut. Bendung ini memiliki peran vital dalam
        penyediaan air untuk kebutuhan irigasi bagi sektor pertanian. Seiring berjalannya
        waktu, bendung tersebut mengalami kerusakan dan perlu direhabilitasi agar dapat
        berfungsi optimal kembali.                                    
        Untuk memastikan proses rehabilitasi bendung berjalan dengan baik dan sesuai
        dengan standar yang ditetapkan, diperlukan Pekerjaan Supervisi. Supervisi ini
        bertujuan untuk memantau, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan
                                                                      
        rehabilitasi bendung, serta memastikan bahwa pekerjaan tersebut memenuhi
        persyaratan mutu dan waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
        Selain itu, Pekerjaan Supervisi juga berperan dalam menyusun desain konstruksi
        yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan fisik proyek. Desain tersebut harus
        mempertimbangkan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
        infrastruktur irigasi di daerah tersebut.                     
        Dengan melakukan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab.
        Seluma, diharapkan infrastruktur irigasi ini dapat diperbaiki dengan baik dan
                                                                      
        beroperasi secara efisien. Hal ini akan mendukung sektor pertanian di wilayah
        tersebut dan berkontribusi pada peningkatan produksi pangan serta
        kesejahteraan masyarakat petani setempat.                     
                                                                      
      b. Maksud Dan Tujuan                                            
        Dalam Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma,
        langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun desain konstruksi yang akan
        menjadi pedoman dalam pelaksanaan fisik. Desain tersebut harus dilengkapi
                                                                      
        dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terperinci.
        Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah membantu pelaksanaan kegiatan
        konstruksi sehingga dapat memenuhi persyaratan mutu dan waktu yang telah
        ditentukan dalam dokumen kontrak. Selain itu, pekerjaan ini juga bertujuan untuk
        membantu pemilik pekerjaan dalam memantau, mengawasi, mengelola,
        mengendalikan, mengambil keputusan terkait dengan pelaksanaan 
        pembangunan/ merehabilitasi infrastruktur Jaringan Irigasi.   
                                                                      
      c. Sasaran                                                      
                                                                      
        Sasaran yang akan dicapai dari pekerjaan ini adalah           
        • Tersedianya desain konstruksi yang dapat digunakan sebagai panduan dalam
          pelaksanaan fisik proyek.                                   
        • Menyediakan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan konstruksi, termasuk
          Spesifikasi Teknis, Manual O&P, dan RAB                     
        • Membantu pelaksanaan kegiatan konstruksi dalam Pekerjaan Supervisi
          Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma untuk memastikan bahwa
                                                                      
          pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan mutu dan waktu yang telah
          ditentukan dalam dokumen kontrak.                           
                                                                      
      d. Lokasi Pekerjaan                                             
        Lokasi Supervisi Rehabiitasi Rehabilitasi Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma
        terletak di Kab. Seluma.                                      
                                                                      
      e. Sumber Pendanaan                                             
                                                                      
        Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Supervisi Rehabiitasi Rehabilitasi Bendung
        D.I Air Alas Kab. Seluma berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
      f. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                 
         Nama PPK : Aspawi, ST                                        
         NIP      : 197112192009111001                                
         Kegiatan : Irigasi dan Rawa II                               
         SNVT     : Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VII 
                   Provinsi Bengkulu                                  
                                                                      
B. RUANG LINGKUP KEGIATAN JASA KONSULTANSI                            
   Pekerjaan Supervisi Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Alas Kab.
   Seluma tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu:        
                                                                      
   1. Tahap Persiapan:                                                
     a) memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
        dalam pelaksanaan pengawasan;                                 
     b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
        kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
        Konstruksi (SMKK);                                            
                                                                      
     c) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                         
     d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
        konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.       
   2. Tahap Pelaksanaan:                                              
     a) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
                                                                      
        persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;       
     b) melakukan review terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;    
     c) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
        pelaksanaan pekerjaan;                                        
     d) mengoordinasikan pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
        Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang  
                                                                      
        direkomendasikan/diperlukan;                                  
     e) meyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada, sesuai dengan
        perubahan-perubahan yang direkomendasikan /diperlukan;        
     f) menyiapkan perkiraan biaya dan Adendum Dokumen Kontrak sehubungan dengan
        Review Design tersebut;                                       
     g) membuat Justifikasi Teknis sebagai syarat kelengkapan adendum dokumen
                                                                      
        kontrak;                                                      
     h) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
        penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;            
     i) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
        dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;            
     j) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
                                                                      
        teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
        konstruksi;                                                   
     k) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
        berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                
     l) melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala kepada PPK; dan  
                                                                      
     m) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
        pekerjaan pengawasan.                                         
   3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over):             
     a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
        pertama (provisional hand over);                              
     b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
                                                                      
        as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
        pertama (provisional hand over);                              
                                                                      
                                                                      
     c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
        penugasan dan jadwal mobilisasi;                              
     d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
        serah terima pertama (provisional hand over);                 
     e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
        (Provisional Hand Over); dan                                  
                                                                      
     f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.         
                                                                      
   4. Kewajiban atas lingkup pekerjaan diatas harus berhubungan dengan wewenang
     Direksi Teknis dan Direksi Lapangan berdasarkan Kontrak konstruksi yang akan
     dikelola berdasarkan konsep tugas (Task Concept).                
                                                                      
   5. Konsultan akan bertindak sebagai wakil Pejabat Pembuat Komitmen (Engineer’s
     Representative) dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan/ kegiatan dan menjamin
                                                                      
     semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat Perencanaan Teknis,
     Spesifikasi Teknis dari Dokumen Kontrak.                         
   6. Uraian detail Pekerjaan Pengawasan mutu sebagai berikut:        
     a. Melaksanakan Pengawasan Harian terhadap pekerjaan/Kegiatan sehingga dapat
        menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai
        spesifikasi teknis dalam Dokumen Kontrak.                     
                                                                      
     b. Memberi instruksi/penjelasan secara tertulis kepada Kontraktor dengan cara yang
        sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga
        dengan demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
     c. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan dilapangan/proyek betul-
        betul memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing material yang
        dilaksanakan secara benar.                                    
     d. Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail Drawing dan As Built
        Drawings) dengan teliti dan disetujui bila memenuhi Dokumen Kontrak.
     e. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada Kontraktor untuk
                                                                      
        memperbaiki semua kerusakan-kerusakan/kekurangan pekerjaan, yang tidak
        memenuhi persyaratan spesifikasi.                             
     f. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir Kegiatan sebelum pelaksanaan Take
        Over Kontraktor.                                              
     g. Ikut serta dalam Tim Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima
        Pekerjaan yang dibentuk oleh PPK dan bertanggung jawab terhadap hasil
        pemeriksanaan pekerjaan tersebut.                             
   7. Membantu dalam review design, uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah
                                                                      
     sebagai berikut:                                                 
     a. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh
        Kontraktor guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang  
        direkomendasikan/diperlukan.                                  
     b. Meyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada, sesuai dengan
        perubahan-perubahan yang direkomendasikan /diperlukan.        
     c. Menyiapkan perkiraan biaya dan Adendum serta perubahan Dokumen Tender
        sehubungan dengan Review Design tersebut.                     
                                                                      
   8. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan yang
     dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   9. Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
     dibuat sesuai aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta
     hal-hal lain yang berkaitan dengan Kegiatan, laporan itu meliputi :
       a. Menyiapkan/menyerahkan laporan bulanan tepat pada waktunya, teliti dan
          menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan Kegiatan.   
       b. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap setiap kesulitan-kesulitan
          yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan
          kondisi Kegiatan dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang
                                                                      
          diperkirakan dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu
          juga harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan
          tersebut diatas.                                            
       c. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap
          hal-hal yang akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
       d. Selalu membuat catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan-
          bahan/material yang telah dipakai, tenaga kerja lapangan, keterlambatan
          peralatan, keadaan cuaca dan peristiwa-peristiwa lainnya.   
                                                                      
       e. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/ surat menyurat
          dengan pihak Kontraktor, Ka. SNVT PJPA Sumatera VII Propinsi Bengkulu,
          Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II dan lain-lainnya.
       f. Membuat catatan-catatan dan menjadikannya kedalam bentuk digital secara
          baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes material, pengukuran volume pekerjaan
          dilapangan, back up perhitungan dan As Built Drawings.      
       g. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
          kekurangan-kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
                                                                      
          persyaratan dalam suatu daftar.                             
       h. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan bermasalah yang dihadapi
          selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya yang
          meliputi: contract change order, file As Built Drawings dan file hasil tes.
   10. Bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II dalam hal-hal
     yang menyangkut masalah-masalah teknis, tugas ini meliputi:      
       a. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan dimasa
          datang dengan memberikan gambaran/sketsa dan perhitungan-perhitungan
                                                                      
          untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan.        
       b. Membuat usulan penyelesaian atas claim Kontraktor, penyelesaian pertikaian,
          perpanjangan waktu Kontrak atau hal-hal lainnya.            
       c. Menyiapkan change order, sesuai dengan petunjuk, mengajukan usulan
          perubahan rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang
          baru untuk negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya.
       d. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh
          Kontraktor dengan Kontrak seperti: Kantor, Bengkel (Workshop), gudang,
                                                                      
          peralatan dan lainnya.                                      
   11. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup
     tugasnya harus dilaporkan Kepada Ka. SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu
     dan Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa II. Setiap hasil Pekerjaan pekerjaan
     Supervisi Rehabiitasi i Bendung D.I Air Alas Kab. Seluma diketahui dan disetujui oleh
     Pejabat Pembuat Irigasi dan Rawa II.                             
                                                                      
   12. Hasil akhir yang dituangkan dalam laporan akhir pengawasan konstruksi harus
     mencakup seluruh bagian Pekerjaan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Bendung D.I Air
                                                                      
                                                                      
     Alas Kab. Seluma yang tercantum dalam TOR/KAK lengkap dengan gambar-
     gambarnya.                                                       
   13. Jangka waktu yang disediakan untuk pekerjaan ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan
     pekerjaan yang telah ditentukan.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Bengkulu, 06 Januari 2024         
                                         Mengetahui,                  
                                     PPK Irigasi dan Rawa II          
                             SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         Aspawi,ST                    
                                    NIP. 19712192009111001
Tenders also won by PT Globetek Glory Konsultan
Authority
26 February 2025Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Uwe Distrik Wouma Dan Kawasan Kpp Provinsi Papua Pegunungan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,250,000,000
26 June 2025Paket 3 - Perencanaan Embung Di Sulawesi SelatanProvinsi Sulawesi SelatanRp 3,600,000,000
8 March 2023Supervisi Rehabilitasi Waduk KeulilingKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,600,000,000
4 November 2021Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Lakbok Utara Paket 2; Jawa Barat; Kab. Ciamis; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
13 January 2022Kajian Sempadan Danau MatanoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
4 November 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan Dan Larap Pengendalian Banjir Kali Langsur Di Kab. Sukoharjo; Kab. Sukoharjo; Jawa Tengah; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
30 November 2021Detail Desain Pengendalian Banjir Kali RawalumbuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2018Investigasi Geologi Tambahan Bendungan WairoroKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
6 December 2022Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Di Pesisir Teluk Jakarta Tahap 6 Paket 6Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2023Sid Penyediaan Air Baku Dari Waduk Rukoh Kabupaten PidieKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000