URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan bahwa setiap
infrastruktur yang dibangun harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satu infrastruktur yang sudah dapat dimanfaatkan adalah Embung Air Baku DAS
Kawal di Kabupaten Bintan. Tahun 2017, 2018 dan 2019 Embung Air Baku DAS Kawal di
Kabupaten Bintan telah dibangun oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dan untuk mengamankan struktur embung dan
mengoptimalkan fungsi diperlukan pembangunan lanjutan untuk infrastruktur
pemanfaatannya. Untuk itulah diperlukan Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi
Pembangunan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Embung Air Baku DAS Kawal di
Kabupaten Bintan untuk membantu pihak SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dalam mengawasi pekerjaan fisiknya..
Maksud dari pekerjaan ini adalah dalam rangka penyiapan dokumen serta
pengawasan teknis yang akan dilaksanakan sehingga dapat menghasilkan suatu pekerjaan
yang tepat waktu dan mutu yang memenuhi standar spesifikasi yang ada. Tujuan dari
pekerjaan ini adalah :
1. Membantu dalam pengawasan mutu pekerjaan;
2. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan
dilaksanakan dengan benar, teliti, dan sempurna;
3. Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan proyek;
4. Bekerja sama dengan staf proyek dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah
teknis.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu pihak SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini PPK Air Tanah
dan Air Baku dalam pelaksanaan pengawasan konstruksi agar selama waktu pelaksanaannya
dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi/dokumen kontrak untuk
pengawasan teknis Pembangunan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Embung Air Baku
DAS Kawal di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah selama 300 Hari Kalender.