URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI REHABILITASI BENDUNG
WAY APU SYSTEM (DI WAY LO)
1. Latar Belakang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Satuan Kerja Non
Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku
Provinsi Maluku Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa
I, bermaksud untuk mengadakan Penyedia Jasa Konsultansi untuk
pengawasan pelaksanaan Rehabilitasi Bendung Way Apu System
( DI Way Lo) Way Apu System di Kabupaten Buru Provinsi Maluku
Tahun Anggaran 2025. Adapun kondisi jaringan DI Way Lo, Way
leman saat ini mengalami beberapa permasalahan, seperti
kerusakan dan sedimentasi pada Bendung, serta jebolnya Tanggul
Bendung.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu
team yang berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi
dan Rawa I alam melaksanakan pengawasan kegiatan pelaksanaan
yang sedang berlangsung.
2. Maksud dan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan
Tujuan Pengawasan/Supervisi Konstruksi ini, adalah untuk:
• Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I
dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia jasa konstruksi (Penyedia jasa konstruksi); dan
• Secara periodik memberikan masukan baik yang bersifat
rutin dan teknis ataupun usulan-usulan yang sifatnya
menunjang pelaksanaan fisik pada pekerjaan Rehabilitasi
Bendung Way Apu System (Way Lo) di Kabupaten Buru
Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Adapun tujuannya adalah bahwa dengan pengawasan yang lebih
intensif oleh para tenaga yang ahli pada bidangnya, maka
pekerjaan Rehabilitasi Bendung Way Apu System ( DI Way Lo)
(Irigasi Premium) di Kabupaten Buru Provinsi Maluku, diharapkan
dapat berjalan baik dengan kualitas yang baik pula, sehingga
pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang
diisyaratkan, serta dapat berfungsi se optimal mungkin.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini adalah sebagai berikut:
• Membantu terselenggaranya proses manajemen yang baik di
dalam pelaksanaan paket-paket pekerjaan di lingkungan
Balai Wilayah Sungai Maluku, SNVT Pelaksana Jaringan
Pemanfaatan Air Provinsi Maluku dalam mencapai sasaran
yang dituju;
• Meningkatkan mutu pelaksanaan dan mengendalikan
pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan baik dari segi
perencanaan teknis maupun fisik;
• Tercapainya hasil Pekerjaan sesuai dengan isi dokumen
kontrak dan diharapkan juga bahwa dengan pengawasan
yang dilaksanakan oleh para tenaga ahli menghasilkan
bangunan atau struktur berkualitas
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan berada di D.I Way Lo, Pulau Buru Kabupaten Buru
Provinsi Maluku.
5. Sumber Pembiayaan pekerjaan ini bersumber dari APBN DIPA Satuan Kerja
Pendanaan Non Vertikal Pelaksanaan Pemanfaatan Jaringan Air Maluku
Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp.750.000.000
(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta rupiah).
6. Nama dan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Satuan
Organisasi PPK Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Provinsi
Maluku Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa I (Pulau
Buru).
7. Lingkup Pada dasarnya layanan jasa ini adalah membantu PPK Irigasi dan
Pekerjaan Rawa I dalam hal pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik dengan
sistem task concept. Adapun ruang lingkupnya adalah sebagai
berikut:
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan agar pekerjaan dapat dikerjakan sesuai dengan
desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang di tetapkan.
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam memahami dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
c. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan : “contract
change order” dan “Addendum”, sehingga perubahan-
perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara
optimal.
d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan
secara terinci untuk mendukung kajian ulang perencanaan
(review desain), menyusun perhitungan desain, membuat
gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada
kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
e. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran
dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai
dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan,
perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada
ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Melaksanakan monitoring dan pengecekan serta terus
menerus sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-
usaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang
diperlukan dengan terlebih dahulu mengkonsultasikan kepada
PPK Irigasi dan Rawa I (Pulau Buru).
g. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus
sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume
pekerjaan serta menandatangani “Monthly Certificate (MC)”
apabila mutu dan volume pelaksanaan pekerjaan telah
memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
h. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/Construction
Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi, untuk
kemudian diajukan kepada direksi teknis pekerjaan
i. Memeriksa/mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang
dibuat Penyedia Jasa Konstruksi
j. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi
k. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada
Pengguna Jasa apabila terjadi ada nya penyimpangan–
penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis, dengan
tembusan kepada penyedia jasa konstruksi
l. Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan
pencapaian target fisik, serta mengusulkan upaya
penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,
dan membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran
terhadap Penyedia Jasa Konstruksi
m. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan
dan pengujian lapangan maupun laboratorium
n. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Mendapatkan data
lapangan dan data hasil pengujian laboratorium yang
diperlukan untuk pelaksanaan
o. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar–
gambar purna laksana (As Built Drawing) yang
menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang
telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
p. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam Pelaksanaan penyerahan
pertama pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO)
q. Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa pemeliharaan
berupa inspeksi berkala, memberi advice teknis bila terjadi
kerusakan dan dituangkan dalam laporan