Uraian Singkat Pekerjaan
1. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air dimana Sumber Daya Air dikuasi oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas
dasar penguasaan Negara terhadap Sumber Daya Air maka
pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat khususnya BWS Sumatera IV diberi tugas dan
wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.
Oleh karena itu dilakukan Pembangunan Bangunan Pengendalian
Banjir yang berada di Jalan Srikaton terletak di Kelurahan Pinang
Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang
sebagai salah satu upaya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Maksud dan Maksud dilakukannya kegiatan Pekerjaan Supervisi
Tujuan Pembangunan Pengendalian Banjir Sri Katon Tahap 2 di Kota
Tanjungpinang adalah terselenggaranya Supervisi Pembangunan
Pengendalian Banjir Sri Katon di Kota Tanjungpinang Tahap 2
dengan menjaga kualitas pelaksanaan agar memenuhi norma,
standar dan spesifikasi teknik yang ditentukan.
Tujuan pekerjaan Pekerjaan Supervisi Pembangunan
Pengendalian Banjir Sri Katon Tahap 2 di Kota Tanjungpinang
adalah :
1. Mendapatkan jaminan kualitas pelaksanaan pekerjaan dan
penyelesaian pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan yang
ditentukan.
2. Melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap
seluruh kegiatan dan aktivitas yang dilaksanakan oleh
pelaksana konstruksi, kesesuaian gambar dengan kontruksi,
kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan seluruh persyaratan
yang tercantum didalam dokumen kontrak pekerjaan.
3. Memberikan solusi terhadap metoda pelaksanaan pekerjaan
yang paling efisien, berdasarkan kajian dari tenaga ahli
pengawasan pekerjaan.
4. Mencapai target pelaksanaan pekerjaan yang sesuai biaya-
mutu-waktu, menjamin kesesuaian dengan kontrak pekerjaan
dan norma yang berlaku di Indonesia.
5. Menyiapkan justifikasi teknis terhadap perubahan yang terjadi
di lapangan;
3. Sasaran Terlaksananya kegiatan konsultansi pengawasan pada pekerjaan
fisik/konstruksi Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengendalian
Banjir Sri Katon Tahap 2 di Kota Tanjungpinang .
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan ini adalah di Jalan Srikaton Kelurahan Pinang
Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota
Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Gambar 1. Lokasi Kegiatan
5. Sumber Sumber pendanaan kegiatan Supervisi Pembangunan
Pendana-an Pengendalian Banjir Sri Katon Tahap 2 di Kota Tanjungpinang
ini berasal dari Dana APBN melalui DIPA SNVT Pelaksanaan
Jaringan Sumber Air Sumatera IV T.A. 2025 berjumlah Rp.
2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
6. Nama dan PPK Sungai dan Pantai II, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu
Organisasi Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Balai Wilayah Sungai
Pejabat Pembuat Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal
Komitmen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
7. Data Dasar Data yang disediakan oleh PPK Sungai dan Pantai II adalah
Engineering Service for Batam and Bintan Islands Flood
Management Sub Project in Kepri Province.
8. Standar Teknis Konsultan Supervisi/Penyedia Jasa harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Wilayah Sungai.
a.