Paket 10 : Perencanaan Teknis Preservasi Jalan Wilayah I Provinsi Jambi

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10130996000
Status: Repeat Order
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693842
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,105,075,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,105,074,934
Winner (Pemenang): PT Yoka Tiga Consultant
NPWP: 020052080331000
RUP Code: 59111042
Work Location: KOTA JAMBI - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                                 
                      KEMENTERIAN  PEKERJAAN UMUM                             
                                                                              
                    DIREKTORAT  JENDERAL BINA MARGA                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                         KERANGKA  ACUAN KERJA                                
                                  (KAK)                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         PAKET PEKERJAAN    :  PAKET 10: PERENCANAAN TEKNIS                   
                               PRESERVASI JALAN WILAYAH  I PROVINSI           
                               JAMBI                                          
                                                                              
                                                                              
         SUMBER DANA        :  APBN Murni                                     
                                                                              
         TAHUN ANGGARAN     :  2025                                           
                                                                              
         PROVINSI           :  JAMBI                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
       SATUAN  KERJA PERENCANAAN  DAN PENGAWASAN  JALAN NASIONAL              
                             PROVINSI JAMBI                                   
                       KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
        PAKET 10: PERENCANAAN  TEKNIS PRESERVASI JALAN WILAYAH I              
                             PROVINSI JAMBI                                   
                                                                              
                           URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                              
                        1) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
 1.  LATAR BELAKANG                                                           
                           (P2JN) Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain 
                           menyiapkan detail desain (DED = Detailed Engineering
                           Design) pressservasi penanganan jalan Nasional di Provinsi
                           Jambi;                                             
                        2) Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan
                           keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan
                           pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan
                           Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                           Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini. (Peraturan
                           Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang     
                           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan    
                           perubahan dan aturan turunannya)                   
                                                                              
                        3) Untuk memandu  pengelolaan pekerjaan desain oleh   
                           Konsultan, maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                           yang berisi batasan dan ketentuan desain;          
                        4) Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi
                           dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013; sesuai surat edaran
                           Dirjen Bina Marga nomor 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal 27
                           Februari 2013;                                     
                                                                              
                        5) Susunan tenaga ahli penyedia jasa konsultan yang terlibat,
                           mengacu pada SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                           Rakyat Nomor 07/SE/M/2024 Tentang Standar Susunan  
                           Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
                                                                              
                           Melalui Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi.      
                        6) Remunerasi Tenaga Ahli dalam KAK ini mengacu kepada
                           Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/Kpts/M/2025
                           Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja    
                           Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
                                                                              
                           Konsultansi Konstruksi.                            
                        7) Pengadaan Kegiatan Paket 10: Perencanaan Teknis    
                           Preservasi Jalan Wilayah I Provinsi Jambi ini direncanakan
                           akan dilakukan menggunakan metode repeat order (RO)
                           dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan
                                                                              
                           Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
                           Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang    
                           (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi di 
                           Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
D:SP/P2JN-JBI/P.19-2020Hal. 2 dari 63                                         
                        1) Kegiatan perencanaan teknis preservasi jalan yang  
 2.  MAKSUD DAN                                                               
                        menghasilkan dokumen perencanaan pekerjaan preservasi jalan
     TUJUAN                                                                   
                        dalam bentuk detail desain pada lokasi jalan yang ditetapkan
                        dalam kontrak (pada lokasi panjang jalan efektif dan non efektif)
                        sebagai panduan bagi PPK dan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan
                        pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan SE Dirjen Bina
                        Marga Nomor: 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen    
                        Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di
                        Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.            
                        2) Hasil kegiatan perencanaan teknis juga meliputi dokumen
                        yang diperlukan untuk proses tender pekerjaan, baik yang
                        bersifat standar maupun yang berasal dari produk perencanaan
                        teknis seperti estimasi harga (Engineer Estimate) dan Gambar
                        Rencana pekerjaan.                                    
                        1. Tersedianya dokumen perencanaan teknis preservasi jalan
   3 SASARAN                                                                  
                        pada ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi, khususnya pada ruas
   .                                                                          
                        yang akan ditangani pada tahun anggaran berikutnya.   
                        2. Perencanaan teknis preservasi jalan yang dihasilkan
                        mempunyai keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:
                        a) input data yang valid;                             
                        b) proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /
                        manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat;     
                        c) produk  perencanaan teknis untuk   penyelesaian    
                        permasalahan yang ada di lapangan, seperti rencana jenis
                        penanganan setiap bagian-bagian (segmen) jalan berdasarkan
                        kondisi lapangan dan kinerja jalan yang disyaratkan.  
                        d) Periode dan Siklus penanganan preservasi jalan pada setiap
                        segmen jalan yang mempunyai kondisi yang seragam (mantap
                        dan standar) sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.   
                        3. Ketersediaan dokumen tender pada penanganan ruas jalan
                        yang ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.  
                                                                              
                                                                              
 4.                                                                           
     LOKASI KEGIATAN    Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:        
                        Rencana Lokasi Efektif TA 2026 pada Jalan Nasional Wilayah I
                        Jambi                                                 
                        Target Panjang Perencanaan : Perencanaan Teknis Preservasi
                        Jalan sepanjang 30 km dari total Panjang Jalan 648,74 Km.
                        Wilayah Pelaksanaan Jalan : Provinsi Jambi            
                        Lokasi / Ruas         : Jalan di Jalan Nasional       
                                               Wilayah I                      
                                                                              
 5.                                                                           
     SUMBER             Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2025 Satker
     PENDANAAN          Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
                        1. Pagu Biaya dan Sumber Dana                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 3 dari 63                                                                
                                               Sumber                         
                                 Biaya                       T A              
                                                Dana                          
                                             DIPA Satker                      
                           1.Pagu                                             
                           Rp.1.105.075.000,- Perencanaan dan                 
                                                           APBN               
                                             Pengawasan                       
                           2. HPS                          2 0 2 5            
                                            Jalan Nasional                    
                           Rp.                                                
                                            Provinsi Jambi                    
                           1.105.074.934,01,-                                 
                        2. Unsur Biaya                                        
                        Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh   
                        Penyedia Jasa Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.
                                      Tabel : Unsur Biaya                     
                        A. Biaya Langsung Personil                            
                          No.         Profesi          Orang/Bulan            
                          A.  Professional Staff:                             
                                                                              
                           1                               1/5                
                              Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan)                   
                           2                               1/3                
                              Ahli Jalan Raya                                 
                           3                               1/1                
                              Ahli Geodesi                                    
                           4                               1/2                
                              Ahli Kuantitas dan Biaya                        
                           5                               1/1                
                              Ahli K3 Konstruksi                              
                           6                               1/1                
                              Ahli Geoteknik                                  
                                                          6/13                
                          Total A. Professional Staff                         
                          B.  Sub Professional Staff:                         
                           1                               1/3                
                              Asisten Ahli Jalan Raya                         
                           2                               1/1                
                              Asisten Ahli Geodesi                            
                           3                               1/2                
                              Asisten Ahli Kuntitas dan Biaya                 
                           4                               1/1                
                              Asisten Ahli Geoteknik                          
                           5                               1/1                
                              Asisten Ahli K3 Konstruksi                      
                           6                               2/7                
                              Surveyor                                        
                                                          7/15                
                          Total B. Professional Staff                         
                           C. Supporting Staff:                               
                           1  Sekretaris/Administrasi/     1/5                
                                                                              
                                                                              
Hal. 4 dari 63                                                                
                              Operator Komputer                               
                                                                              
                           2  Cad Operator                 1/2                
                           3  Office Boy                   1/5                
                                                                              
                          Total C. Professional Staff     3/12                
                                                                              
                          Total A+B+C                    16/40                
                                                                              
                                                                              
                      Rincian jadwal masing-masing personil dan output terminasi
                      sebagai berikut:                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      ss                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 5 dari 63                                                                
                      B. Biaya Langsung Non Personil (disesuaikan dengan      
                      kebutuhan dilapangan)                                   
                                                                              
                                                                              
                          NO              Uraian          Sat  Volume         
                          1.  Biaya Pendukung Kantor:                         
                                a. Sewa Komputer / Laptop & Bul               
                                                                  5           
                                Printer                   an                  
                                   ATK dan Bahan komputer                     
                          2.    Biaya Akomodasi dan                           
                                Transportasi:             Unit    1           
                                   a. Sewa Kendaraan                          
                          3.    Biaya Kegiatan Survey      Exp    2           
                                Lapangan :                                    
                                a. Survei Pendahuluan                         
                                   (Reconnaisance Survey)                     
                                                                              
                                b. Survei Hidrologi/Drainase                  
                                c. Survei Geologi/Geoteknil                   
                                   (Penyelidikan Tanah)                       
                                d. Survei Kondisi Eksisting Jalan             
                                e. Survei Lingkungan                          
                                f. Survei Material and Cost                   
                                                                              
                                                                              
Hal. 6 dari 63                                                                
                              Biaya Pembuatan Laporan      Exp    2           
                              Administrasi :                   (khusus        
                              a. Laporan Program Mutu          Dokume         
                              b. Laporan Pendahuluan            n Draft       
                              c. Laporan Survei Pendahuluan     hanya         
                              d. Laporan Survei Topografi        1)           
                              e. Laporan Survei Hidrologi/Drainase            
                                                                              
                              f. Laporan Survei Geologi dan                   
                                Geoteknik (penyelidikan tanah)                
                              g. Laporan Survey Kondisi Eksisting             
                                Jalan   (termasuk   Kondisi                   
                                perkerasan)                                   
                              h. Laporan Analisa Risiko, Analisa              
                                Lingkungan                                    
                              i. Laporan Antara (Draft Laporan                
                                                                              
                                Akhir)                                        
                              j. Draft Laporan EE/HPP                         
                              k. Draft Laporan  Perencanaan                   
                                Teknis                                        
                              l. Draft Laporan Konsep Metode                  
                                Konstruksi                                    
                              m. Laporan   Manajemen    &                     
                                Keselamatan Lalu Lintas                       
                          4.  n. Laporan   Manajemen    &                     
                                                                              
                                Keselamatan Lalu Lintas"                      
                              o. Draft Laporan   Rancangan                    
                                Konseptual SMKK Perencanaan                   
                                Konstruksi                                    
                              p. Draft Laporan Material and Cost              
                              q. Draft Gambar Teknis (DED dan                 
                                EE)                                           
                              r. Draft Dokumen Lelang                         
                              s. Laporan Perencanaan Teknis                   
                                                                              
                              t. Laporan HPP/EE                               
                              u. Laporan  Konsep   Metode                     
                                Konstruksi                                    
                              v. Laporan   Manajemen    &                     
                                Keselamatan Lalu Lintas                       
                              w. Laporan Material and Cost                    
                              x. Laporan Rancangan Konseptual                 
                                SMKK Perencanaan Konstruksi                   
                                                                              
                              y. Laporan Akhir +  Executive                   
                                Summary                                       
                              z. Dokumen Lelang                               
                              aa. Gambar DED dan EE Tiap PPK                  
                                (@250/PPK)                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 7 dari 63                                                                
                                 Keterangan :                                 
                                 Pada saat penawaran harga, volume diuraikan /
                                 diperdetail dalam satuan yang terukur, hal ini
                                 untuk memudahkan evaluasi dan pembuktian /   
                                 pertanggungjawaban pada saat pembayaran.     
                                 (Terlampir Dalam Rincian Biaya)              
                                                                              
                        Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
 6.  NAMA DAN                                                                 
                        Provinsi Jambi                                        
     ORGANISASI                                                               
     PEJABAT PEMBUAT                                                          
     KOMITMEN                                                                 
                            DATA PENUNJANG                                    
                                                                              
                                                                              
 7.  DATA DASAR      Data yang akan digunakan dalam proses perencanaan kegiatan
                     menggunakan data sekunder dan data primer                
                                                                              
 8.  S TANDAR        Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPK (Norma, Standar,
     TEKNIS          Pedoman, dan Kriteria) di lingkungan Kementerian Pekerjaan
                                                                              
                     Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga.                    
                                                                              
 9.  S TUDI-STUDI                                                             
                     -                                                        
     TERDAHULU                                                                
 10. R EFERENSI      Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
     HUKUM           [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
                     hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
                     negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara
                     pemerintah dan negara pemberi hibah)]                    
                                                                              
                            RUANG  LINGKUP                                    
                                                                              
 11. L9I NGKUP       1. LINGKUP KEGIATAN  SURVEY                              
                                                                              
     KEGIATAN                                                                 
                           Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Survey         
                                                                              
                          K e l u a r a n / O u t p u t   Tenaga              
                    N                                       Ahli              
                                   Materi / Bab / Bahasan                     
                    o   Dokumen                             yang              
                                            *)                                
                                                         Diperlukan           
                        Buku S-1.  1. Laporan Pendahuluan                     
                                                          Ahli Jalan          
                    1.  Laporan                                               
                                   2. Laporan Survei      Raya                
                        Persiapan                                             
                                   Pendahuluan                                
                                                                              
Hal. 8 dari 63                                                                
                                   1. Survei Topografi                        
                                   2. Survei                                  
                                   Hidrologi/Drainase                         
                        Buku S-2.                         Tenaga Ahli         
                                   3. Survei Geologi/Geoteknik                
                        Laporan                             masing-           
                    2.             (Penyelidikan Tanah)                       
                        Survey                              masing            
                                   4. Survei Lingkungan (Jika                 
                        Lapangan                                              
                                   diperlukan)                                
                                   5. Survey Material Dan                     
                                   Cost (Quarry dan AMP)                      
                     *) Materi Dokumen sesuai dengan paket perencanaan teknis yang
                     ditinjau.                                                
                     1. Pekerjaan Persiapan                                   
                     a. Tujuan                                                
                     Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan    
                     informasi awal dari data sekunder yang ada mengenai kondisi
                     topografi, geologi, tata guna lahan, lalu-lintas, geometrik jalan
                     serta lingkungan pada koridor lokasi pekerjaan.          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                     b. Lingkup                                               
                     1) Peta Topografi berupa peta kontur, Skala minimum 1:25.000.
                        Peta Topografi harus terikat ke Bench Mark (titik kontrol) yang
                        dimiliki oleh BPN atau BIG;                           
                     2) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data base jaringan
                        jalan, daerah rawan kecelakaan;                       
                     3) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal 
                                                                              
                        1:50.000, daerah rawan bencana, dokumen tanah terdahulu, dan
                        koridor trase;                                        
                     4) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah;              
                     5) Peta Tata guna lahan;                                 
                     6) Peta Quary dan AMP;                                   
                     7) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di sekitar lokasi
                        proyek.                                               
                                                                              
                     c. Keluaran / Output Persiapan:                          
                     1) Laporan studi koridor (jika diperlukan);              
                     2) Laporan studi rancangan pendahuluan;                  
                     3) Rencana pendahuluan dari alternatif desain awal/basic design
                                                                              
                     (yaitu: profil atau lembar rencana, bagian-bagian yang umum,
                     materi pekerjaan utama yang dikenali dan dialokasikan), dan
                     4) Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk alternatif desain.
                     2. Survey Lapangan                                       
                     Survey lapangan meliputi:                                
                     a. Survey Pendahuluan;                                   
                     b. Survey Topografi;                                     
                                                                              
                                                                              
Hal. 9 dari 63                                                                
                     c. Survey Lalu-lintas;                                   
                     d. Survey Drainase;                                      
                     e. Survey Geologi dan Geoteknik (penyelidikan tanah);    
                     f. Survey Quary dan AMP;                                 
                     g. Survey Kondisi dan Inventarisasi Eksisting Jalan;     
                     h. Survey Lingkungan [jika diperlukan].                  
                                                                              
                     Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab selanjutnya.
                     a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN                          
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan data-
                                                                              
                     data awal berdasarkan aspek- aspek yang diperlukan serta 
                     dituangkan dalam stripmap per 100 m yang akan digunakan  
                     sebagai dasar/referensi survey detail/survey berikutnya dan harus
                     dilakukan oleh seorang ahli utama.                       
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                              
                     a. Survey Pendahuluan Desain Geometrik                   
                     ●  Menentukan titik awal dan akhir proyek;               
                     ●  Mengidentifikasi medan secara stationing/urutan jarak;
                     ●  Mengidentifikasi penerapan desain geometrik;          
                     ●  Survey utilitas jalan dan jembatan;                   
                     ●  Memperhitungkan kebutuhkan alinyemen untuk lokasi galian,
                        timbunan, bangunan pelengkap jalan, gorong-gorong, jembatan,
                        dan persimpangan;                                     
                                                                              
                     ●  Membuat patok-patok sementara dan tanda banjir pada lokasi
                        proyek;                                               
                     ●  Menghitung perkiraan volume pekerjaan.                
                     b. Survey Pendahuluan Kondisi Eksisting Jalan            
                     ●  Inventarisasi terhadap data histori penanganan jalan; 
                     ●  Identifikasi jenis pavement;                          
                     ●  Identifikasi kerusakan pavement.                      
                     c. Survey Pendahuluan Survey Topografi                   
                     ●  Mengamati kondisi topografi;                          
                                                                              
                     ●  Menyarankan posisi patok permanen (bench marks) pada lokasi
                        yang aman dan mudah dilihat.                          
                     d. Survey Pendahuluan Bangunan Pelengkap Jalan           
                     ●  Memperkirakan lokasi bangunan pelengkat jalan yang akan
                        dibuat.                                               
                     e. Survey Pendahuluan Geologi dan Geoteknik              
                     ●  Melakukan pengambilan data mengenai karakteristik tanah,
                        perkiraan lokasi sumber material, dan mengantisipasi dan
                        mengidentifikasi lokasi yang akan longsor;            
                                                                              
                     ●  Mengidentifikasi lokasi/titik pengujian antara lain Bor, Geolistrik,
                        Sondir, DCP, Test Pit;                                
                     ●  Memberikan rekomendasi rencana trase alinyemen jalan; 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 10 dari 63                                                               
                     ●  Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik, bahaya, risiko-
                        risiko, dan batasan-batasan proyek;                   
                     ●  Mencatat pengamatan visual menurut stasiun, patok kilometer
                        atau informasi lain seperti GPS.                      
                     f. Survey Pendahuluan Drainase                           
                     ●  Melakukan pengumpulan data mengenai curah hujan, luas 
                        daerah tangkapan, drainase eksisting, serta karakteristik aliran
                                                                              
                        sungai;                                               
                     ●  Mengamati kondisi lokasi berkaitan dengan kemiringan tanah
                        dan pola aliran serta tata guna lahan;                
                     ●  Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang pernah terjadi.
                     g. Survey Pendahuluan / Identifikasi Rona Lingkungan Awal
                        dilakukan apabila tidak terdapat Dokumen Lingkungan pada saat
                        Pra. FS/FS                                            
                                                                              
                     3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:                 
                     a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan dengan
                     konsep  desain jalan yang  akan  diterapkan dengan       
                     mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan seluruh hasil survey
                     pendahuluan.                                             
                                                                              
                     b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey detail
                     yang didalamnya memuat beberapa survey detail yang harus 
                     dilakukan termasuk batasan koridor pengambilan data.     
                                                                              
                     b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI                            
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                                                                              
                     Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah   
                     mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan tanah
                     sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di dalam koridor yang
                     ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala 1:500
                     yang akan digunakan untuk perencanaan geometrik jalan.   
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                              
                     a) Pemasangan patok-patok                                
                     Patok-patok BM harus dibuat dari beton bertulang dengan ukuran
                     20x20x75 cm dan di atasnya dipasang/ditanamkan neut dari baut
                                                                              
                     dimana permukaan kepala baut ditandai dengan alur tanda silang
                     (cross sign), ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat.
                     Patok BM dipasang secara berpasangan (dengan jarak pasangan
                     tidak lebih dari 10m) untuk setiap 2 (dua) km sepanjang ruas
                     penanganan, dan pada setiap lokasi rencana jembatan dipasang
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 11 dari 63                                                               
                     minimal 4 BM, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap sisi sungai
                     disekitar sungai yang posisinya aman dari gerusan air sungai.
                     Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di
                     atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang
                     Kementerian Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan warna
                                                                              
                     hitam.                                                   
                     Patok BM yang  sudah terpasang, kemudian difoto sebagai  
                     dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
                     Untuk setiap titik poligon dan sipat datar harus digunakan patok
                     kayu yang cukup keras, tidak mudah lapuk, lurus, dengan diameter
                                                                              
                     sekitar 5cm, panjang sekurang-kurangnya 50cm, bagian bawahnya
                     diruncingkan, bagian atas diratakan diberi paku, ditanam dengan
                     kuat, bagian yang masih nampak diberi nomor dan dicat warna
                     kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok bantu.
                     Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar
                     patok diberi tanda-tanda khusus dan/atau stationing/ km. lokasi.
                                                                              
                     Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
                     misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan
                     batu, maka titik-titik poligon dan sipat datar ditandai dengan paku
                     seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor yang tahan cuaca.
                     b) Pengukuran titik kontrol horizontal                   
                                                                              
                     Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem polygon
                     tertutup, dan system polygon tersebut harus terikat /terangkai
                     dengan semua titik BM nya dan untuk elevasi harus terikat pada
                     Titik Tetap Geodesi (TTG). Sisi poligon atau jarak antar titik poligon
                     maksimum 100 meter, diukur dengan meteran atau dengan alat
                     ukur secara optis maupun elektronis.                     
                     Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
                     ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
                     Electronic Distance Measurement (EDM)/theodolit jenis T2/ atau
                                                                              
                     Total Station, dipilih mana yang lebih teliti dan akurat.
                     Penentuan Koordinat Awal dilakukan pada titik awal dan titik akhir
                     pengukuran dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning
                     System Geodetic yang mempunyai presisi tinggi maksimal sampai
                     dengan satu desimeter).                                  
                     Toleransi kesalahan ukur sudut polygon:                  
                     s = 10’’ N0,5 [detik], dimana N=jumlah titik polygon.    
                           *                                                  
                     c) Pengukuran titik kontrol vertikal                     
                     Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/
                                                                              
                     pembacaan pergi-pulang. Pengukuran sipat datar harus mencakup
                     semua titik pengukuran (poligon, sipat datar, dan potongan
                     melintang), serta titik BM dan TTG. Rambu-rambu ukur yang dipakai
                     harus dalam keadaan baik, berskala benar, jelas, dan sama.
                     Pada setiap pengukuran sipat datar harus dilakukan pembacaan
                     ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT),
                                                                              
                                                                              
Hal. 12 dari 63                                                               
                     dan Benang Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap
                     pembacaan harus dipenuhi: 2 BT = BA + BB.                
                     Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
                     (pengamatan) yang genap.                                 
                     Toleransi kesalahan ukur sipat datar (waterpass):        
                     k = ±(2,0±2,0 (S )0,5) [mm], dimana S = Jumlah jarak sipat
                                 *  km                km                      
                     datar dari titik ikat tetap awal sampai dengan titik ikat tetap akhir
                     polygon.                                                 
                                                                              
                     d) Pengukuran situasi                                    
                     Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
                     mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia
                     yang ada di sepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit,
                     jembatan, rumah, gedung, utilitas yang ada dan sebagainya.
                     Dalam  pengambilan data agar diperhatikan keseragaman    
                     penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
                     gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya:
                                                                              
                     sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada) pengukuran
                     harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi dan
                     untuk pengukuran drainase yang ada harus dilengkapi elevasi
                     top/bottom level dan inlet/outlet level. Untuk pengukuran situasi
                     harus digunakan alat theodolite untuk mendapatkan koordinat, dan
                     penentuan elevasi dengan waterpass auto level.           
                                                                              
                     e) Pengukuran penampang melintang                        
                     Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan    
                     persyaratan:                                             
                                                                              
                                                                              
                                                    Interval, (m)             
                                           Lebar                              
                                                       Jalan                  
                             Kondisi      Koridor                             
                                                    baru/eksistin             
                                            (m)                               
                                                         g                    
                           Datar, Landai                                      
                                          75 + 75     50 - 100                
                            atau lurus                                        
                            Perbukitan,                                       
                                          50 + 50       25                    
                           Pegunungan                                         
                                                        < 25                  
                                                     (ditentukan              
                             Tikungan    100 (luar) +                         
                                                     tergantung               
                             (R≤50m)     50 (dalam)                           
                                                    kecilnya jari-jari        
                                                      tikungan)               
                     Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat auto
                     level/waterpass.                                         
                     f) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan
                     sungai dan jalan                                         
Hal. 13 dari 63                                                               
                     Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir (upstream dan  
                     downstream) masing-masing minimum 200m dari perkiraan garis
                     perpotongan atau daerah sekitar sungai (hulu/ hilir) yang masih
                     berpengaruh terhadap keamanan jembatan dengan interval   
                     pengukuran setiap penampang melintang sungai termasuk    
                     bantarannya sebesar tidak lebih dari 25 meter.           
                                                                              
                     Koridor pengukuran memanjang rencana trase jembatan      
                     masing-masing (arah inbound dan outbound) minimum 250m dari
                     garis tepi sungai/ jalan atau sampai pada garis pertemuan antara
                     oprit jembatan dengan jalan dengan interval pengukuran   
                     penampang melintang rencana trase jalan sebesar tidak lebih dari
                     25meter.                                                 
                                                                              
                     Pengukuran kontur ketinggian peta situasi umumnya pada terrain
                     datar/rolling berkisar 0,25~0,50m, sedang pada terrain   
                     perbukitan/pegunungan dapat sekitar 1,0m.                
                     Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang 
                     dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                                                                              
                     a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur                     
                     Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan 
                     digunakan harus diperiksa dan dikoreksi sebagai berikut: 
                                                                              
                     Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat dan
                     dilampirkan dalam laporan.                               
                                                                              
                     b) Ketelitian dalam pengukuran                           
                     Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut:
                     1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, atau dari
                     pengukuran Global Position System (GPS) geodetic yang    
                                                                              
                     mempunyai presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS berikutnya
                     dalam desimeter).                                        
                     2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.     
                                                                              
                     c) Perhitungan                                           
                     1. Perhitungan Koordinat.                                
                                                                              
                     Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi, antara
                     pengamatan matahari yang satu dengan pengamatan berikutnya.
                     Koreksi sudut tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi
                     harus diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki sudut yang
                     lebih pendek mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan harus
                     dilakukan di lokasi pekerjaan.                           
                     2. Perhitungan Sipat Datar.                              
                                                                              
                     Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga 4 desimal, dan harus
                     dilakukan kontrol perhitungan pada setiap lembar perhitungan
                     dengan menjumlahkan beda tingginya.                      
                                                                              
                                                                              
Hal. 14 dari 63                                                               
                     3. Perhitungan Ketinggian Detail.                        
                     Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang
                     dipakai sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara
                     tachimetris.                                             
                     4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistem      
                                                                              
                     komputerisasi.                                           
                     d) Penggambaran                                          
                     1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 : 500;
                     2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 cm;                 
                     3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga
                                                                              
                     absis (x) dan ordinat (y)-nya.                           
                     4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap 1meter panjang
                     gambar harus dicantumkan petunjuk arah Utara.            
                     5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan hasil    
                     perhitungan dan tidak boleh dilakukan secara grafis.     
                     6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-nya dan diberi
                     tanda khusus (beta-numerik).                             
                                                                              
                     e) Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan metode
                     penentuan posisi GPS secara diferensial sebagai pembandingan.
                     f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah Sistem
                     koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM).  
                     g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval
                     5000 m (setiap 5km)                                      
                                                                              
                     h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus menggunakan jenis
                     Total Station (TS) dengan ketelitian 10”√n untuk sudut polygon.
                     i) Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus menggunakan
                     peralatan waterpass jenis auto level dengan ketelitian tidak lebih
                     dari 2 mm.                                               
                                                                              
                     Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan
                     penampang melintang harus digambarkan pada gambar polygon,
                     sehingga membentuk gambar situasi dengan interval garis  
                     ketinggian (contour) 0,25 sampai 1meter, tergantung dari 
                     terainnya.                                               
                     Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman
                                                                              
                     Pengukuran Topografi No. 010/PW/2004, atau Pedoman yang  
                     dipersyaratkan.                                          
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Topografi:                   
                                                                              
                     a) Laporan survey Topografi meliputi:                    
                     ▪  Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang telah
                        diterima.                                             
                     ▪  Data koordinat dan elevasi Bench Mark (BM).           
                     ▪  Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 15 dari 63                                                               
                     b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan
                     dengan jenis perencanaan yang akan dilakukan.            
                     c. Lingkup Survei : Kondisi Perkerasan Jalan             
                                                                              
                     Ketentuan Pedoman Bahan Konstruksi Bagunan dan Rekayasa Sipil
                     No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan
                     dengan Falling Weight Deflectometer (FWD). (termasuk apabila
                     terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                     kontrak dilaksanakan)                                    
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     Survei FWD digunakan untuk mengukur lendutan permukaan dari
                     sistem perkerasan jalan. Nilai lendutan ini biasanya digunakan untuk
                                                                              
                     memperhitungkan besarnya tebal lapis tambah yang diperlukan,
                     load transfer efficiency, dan juga untuk evaluasi karakteristik dari
                     masingmasing lapisan perkerasan jalan                    
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang mempunyai
                        2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji minimum 1500 meter
                        dengan jarak antar titik pengujian maksimum 500 meter.
                                                                              
                        Pengujian dilakukan tiap lajur.                       
                     b. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang mempunyai
                        2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji minimum 750 meter
                        dengan jarak antar titik pengujian maksimum 100 meter.
                        Pengujian dilakukan tiap lajur.                       
                     c. Untuk pengujian pada perkerasan lentur, digunakan 7 buah
                        geophone dengan konfigurasi 0 mm , 200 mm, 300 mm, 450
                        mm, 600 mm, 900 mm, dan 1500 mm.                      
                     d. Untuk pengujian pada perkerasan kaku juga bisa digunakan 7
                                                                              
                        sensor dengan konfigurasi -300 mm, 0, 300 mm, 450 mm, 600
                        mm, 900 mm, dan 1500 mm                               
                     e. Sebelum diambil data FWD alat harus dilakukan kalibrasi terlebih
                        dahulu                                                
                     f. Minimum digunakan 2 kali drop beban. Drop pertama digunakan
                        sebagai ‘penyesuaian’ perletakan pelat pembebanan pada
                        permukaan perkerasan. Drop kedua digunakan untuk      
                        pengambilan data lendutan permukaan jalan.            
                                                                              
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     Prosedur Survei FWD sesuai dengan Pedoman Bahan Konstruksi
                     Bagunan dan Rekayasa Sipil No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji
                     Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
                     (FWD).                                                   
                                                                              
                     4. Keluaran/Output                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 16 dari 63                                                               
                     Keluaran yang dihasilkan dari Survey FWD adalah nilai lendutan
                     yang akan digunakan untuk menghitung nilai perkerasan jalan.
                                                                              
                     d. Lingkup Survey : LALU-LINTAS (jika diperlukan)        
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                                                                              
                     1. Tujuan; Lingkup; persyaratan                          
                                                                              
                     Ketentuan bahasan tujuan, lingkup dan persyaratan mengacu
                     referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013
                     (SE Dirjen Bina Marga 01/SE/Db/2013 tanggal 27 Februari 2013);
                     Lampiran 2: Contoh KAK untuk Perencanaan Jalan           
                                                                              
                                                                              
                     2. Keluaran / Output Survey Lalu-lintas:                 
                     a. Data LHR untuk perhitungan kapasitas jalan dan perhitungan
                        perkerasan jalan;                                     
                     b. Data spektrum beban untuk perhitungan perkerasan jalan
                        (data beban dari alat WIM Test, jika diperlukan).     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                               Hal-hal yang perlu mendapat                    
                                       perhatian:                             
                                                                              
                           Apabila tidak ada survey lalu – lintas, maka       
                           Konsultan Perencana HARUS menggunakan              
                           data lalu-lintas dari Balai Pelaksanaan Jalan      
                           Nasional Jambi.                                    
                                                                              
                     e. Lingkup Survey : DRAINASE (Hidrologi)                 
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     Tujuan survey drainase adalah untuk mengumpulkan data hidrologi
                                                                              
                     dan karakter/perilaku aliran air pada bangunan air (sekitar
                     jembatan maupun jalan), guna keperluan analisis hidrologi,
                     penentuan debit banjir rencana (elevasi muka air banjir),
                     perencanaan teknis drainase termasuk inlet/outlet dan bangunan
                     pengaman terhadap gerusan, river training (pengarah arus) yang
                     diperlukan.                                              
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 17 dari 63                                                               
                     a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan informasi yang
                        cukup untuk menggambarkan tingkat histori banjir, tanggal
                        terjadinya banjir dan setiap perubahan-perubahan fisik
                        infrastruktur yang berdampak pada aliran banjir;      
                     b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus didasarkan pada
                        kombinasi prosedur-prosedur perkiraan curahan hujan wilayah,
                        teknik-teknik seperti metode rasional probabilistik serta
                                                                              
                        pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;        
                     c. Mencatat lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan
                        banjir, timbulnya genangan air dan limpasan air ke permukaan
                        perkerasan jalan. Mencatat dan memberi acuan banjir/ sumber
                        informasi drainase;                                   
                     d. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran air yang
                        akan diterima oleh drainase yang akan direncanakan;   
                     e. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase.
                     f. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum (mm/hr) 
                                                                              
                        paling sedikit dalam jangka 10 tahun terakhir pada daerah
                        tangkapan (catchment area) atau pada daerah yang      
                        berpengaruh terhadap lokasi pekerjaan, data tersebut bisa
                        diperoleh dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan/atau
                        instansi terkait di kota terdekat dari lokasi perencanaan.
                     g. Mengumpulkan data dan kondisi bangunan pengaman yang ada
                        seperti gorong-gorong, jembatan, selokan yang meliputi: lokasi,
                        dimensi, kondisi phisik, tinggi muka air banjir dan pengaliran.
                                                                              
                     h. Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah hujan
                        rencana, debit dan tinggi muka air banjir rencana dengan
                        periode ulang (return period) 10 tahunan untuk jalan arteri, 7
                        tahun untuk jalan kolektor, 5tahunan untuk jalan lokal dan
                        50tahunan jembatan sampai bentang 100m. dengan metode 
                        yang sesuai.                                          
                     i. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk 
                        memberikan masukan dalam proses perencanaan yang aman.
                     j. Menghitung dimensi saluran samping, saluran melintang jalan,
                                                                              
                        inlet, outlet, dan jenis bangunan pengaman yang diperlukan
                        termasuk saluran pendukung (gendong) pada lokasi perbukitan
                        (apabila diperlukan).                                 
                     k. Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan/jembatan  
                        termasuk pengaruhnya akibat bangunan air (aflux).     
                     l. Merencanakan bangunan pengaman jalan/jembatan terhadap
                        gerusan (general and local scouring) samping atau horisontal
                        dan vertikal                                          
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI No. 03-3424-
                                                                              
                     1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara
                     Perencanaan Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di Sungai),
                     Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual
                                                                              
                                                                              
Hal. 18 dari 63                                                               
                     Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05, serta pedoman
                     lain yang dipersyaratkan.                                
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Drainase:                    
                                                                              
                     Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah berupa
                     Laporan Drainase yang di dalamnya memuat:                
                     a. Data identifikasi semua aliran air yang ada dan lintasan-lintasan
                        drainase;                                             
                     b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi;
                     c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal
                        kejadian);                                            
                     d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan banjir
                     e. Acuan banjir/sumber informasi drainase;               
                                                                              
                     f. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan yang akan
                        diterima oleh drainase yang akan direncanakan;        
                     g. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase;
                     h. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet, outlet, dan
                        bangunan pengaman yang diperlukan serta data sumber air
                        drainase; dan                                         
                     i. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar    
                        sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                     f. Lingkup Survey : GEOLOGI DAN GEOTEKNIK                
                     (Penyelidikan Tanah)                                     
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     a. Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah
                     permukaan adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi
                     bawah permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan ketersediaan
                     tanah, agregat dan batuan pada perencana.                
                     b. Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik 
                     untuk penyelidikan tanah lunak Pd.T-9-2002-8 dan pengujian
                                                                              
                     laboratorium untuk tanah lunak Pt.M-01-2002-8, bilamana terdapat
                     suatu kondisi tanah dasar yang lunak (Soft soil).        
                                                                              
                     2. Lingkup                                               
                     a. Pengambilan contoh tanah dari sumur uji.              
                     Pengambilan contoh tanah dari sumur uji 25-40kg untuk setiap
                     contoh tanah. Setiap contoh tanah harus diberi identitas yang jelas
                     (nomor sumur uji, lokasi, kedalaman). Penggalian sumur uji
                     dilakukan pada setiap jenis satuan tanah yang berbeda atau
                     maksimum 5km bila jenis tanah sama, dengan kedalaman 1-2m.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 19 dari 63                                                               
                     Setiap sumur uji yang digali dan contoh tanah yang diambil harus
                     difoto. Dalam foto harus jelas identitas nomor sumur uji, dan lokasi.
                     Ukuran test pit panjang 1,5m (membujur) lebar 1,0m, Log sumur
                     uji digambarkan dalam 4 bidang, dengan deskripsi yang lengkap dan
                     1 kolom untuk unit satuan batuan.                        
                                                                              
                     b. Pengambilan contoh tanah tidak terganggu dengan Bor Tangan
                     Pemboran tangan dilakukan dengan mengacu ASTM D 4719.    
                     Pengambilan contoh tanah tak terganggu yang dilakukan dengan
                     cara bor tangan menggunakan tabung contoh tanah (split tube
                     untuk tanah keras atau piston tube untuk tanah lunak). Setiap
                     contoh tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor bor tangan,
                     lokasi, kedalaman). Pemboran tangan dilakukan pada setiap lokasi
                                                                              
                     yang diperkirakan akan ditimbun (untuk perhitungan penurunan)
                     dengan ketinggian timbunan lebih dari 4meter dan pada setiap
                     lokasi yang diperkirakan akan digali (untuk perhitungan stabilitas
                     lereng) dengan kedalaman galian lebih dari 6meter, dengan interval
                     tidak lebih dari 100meter dan/atau setiap perubahan jenis tanah
                     dengan kedalaman pengambilan tidak lebih dari 4meter.    
                     Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil harus
                     difoto. Dalam foto harus terlihat jelas identitas nomor bor tangan,
                                                                              
                     dan lokasi.                                              
                     Semua contoh tanah tidak terganggu harus diamankan, ujung-ujung
                     tabung Shelby harus diisolasi dengan lapis lilin dan dibungkus kain
                     plastic kedap air baik selama penyimpanan di lapangan maupun
                     dalam pengangkutan ke laboratorium.                      
                                                                              
                     c. Pengambilan contoh tanah tak terganggu dengan Bor Mesin.
                     Pemboran mesin dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan:  
                     ●  Pada dasarnya mengacu pada ASTM D 2113-94;            
                     ●  Pendalaman dilakukan dengan menggunakan sistem putar  
                        (rotary drilling) dengan diameter mata bor minimum 75mm;
                     ●  Putaran bor untuk tanah lunak dilakukan dengan kecepatan
                        maksimum 1 putaran per detik;                         
                     ●  Kecepatan penetrasi dilakukan maksimum 30mm per detik;
                                                                              
                     ●  Kestabilan galian atau lubang bor pada daerah deposit yang
                        lunak dilakukan dengan menggunakan bentonite (drilling mud)
                        atau casing dengan diameter minimum 100mm;            
                     ●  Apabila drilling mud digunakan pelaksana harus menjamin
                        bahwa tidak terjadi tekanan yang berlebih pada tanah; 
                     ●  Apabila casing digunakan, casing dipasang setelah mencapai 2m
                        atau lebih. Posisi dasar casing minimal berjarak 50cm dari posisi
                        pengambilan sampel berikutnya;                        
                     ●  Semua contoh tanah tidak terganggu dari hasil pemboran mesin
                        harus diamankan, ujung-ujung tabung Shelby harus diisolasi
                                                                              
                        dengan lapis lilin dan dibungkus kain plastic kedap air baik
                        selama penyimpanan di lapangan maupun dalam pengangkutan
                        ke laboratorium.                                      
                                                                              
                                                                              
Hal. 20 dari 63                                                               
                     d. Melakukan Sondir (jika diperlukan)                    
                     Sondir dilakukan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras,
                     menentukan lapisan-lapisan tanah berdasarkan tahanan ujung
                     konus dan daya lekat tanah setiap kedalaman yang diselidiki, alat
                     ini hanya dapat digunakan pada tanah berbutir halus, tidak boleh
                     digunakan pada daerah aluvium yang mengandung komponen   
                     berangkal dan kerakal serta batu gamping yang berongga, karena
                     hasilnya akan memberikan indikasi lapisan tanah keras yang salah.
                                                                              
                     Ada dua macam alat sondir yang digunakan:                
                     1. Sondir ringan dengan kapasitas 2,5 ton;               
                     2. Sondir berat dengan kapasitas 10 ton.                 
                     Pembacaan dilakukan pada setiap penekanan pipa sedalam 20cm,
                     pekerjaan sondir dihentikan apabila pembacaan pada manometer
                     berturut-turut menunjukan harga >150 kg/cm2, alat sondir 
                                                                              
                     terangkat keatas, apabila pembacaan manometer belum      
                     menunjukan angka yang maksimum, maka alat sondir perlu diberi
                     pemberat yang diletakan pada baja kanal jangkar.         
                     Hasil yang diperoleh adalah nilai sondir (qc) atau perlawanan
                     penetrasi konus dan jumlah hambatan pelekat (JHP). Grafik yang
                     dibuat adalah perlawanan penetrasi konus (qc) pada tiap kedalaman
                                                                              
                     dan jumlah hambatan pelekat (JHP) secara kumulatif.      
                                                                              
                     e. Pengukuran Dynamic Cone Penetrometer (DCP)            
                     Cara uji ini merupakan suatu prosedur yang cepat untuk   
                     melaksanakan evaluasi kekuatan tanah dasar dan lapis pondasi
                     jalan, menggunakan Dynamic Cone Penetrometer (DCP).      
                     Pengujian tersebut memberikan kekuatan lapisan bahan sampai
                     kedalaman 90cm di bawah permukaan yang ada dengan tidak  
                     melakukan penggalian sampai kedalaman pada pembacaan yang
                     diinginkan.                                              
                     Pengujian dilaksanakan dengan mencatat jumlah pukulan    
                                                                              
                     (blow) dan penetrasi dari konus (kerucut logam) yang tertanam
                     pada tanah/lapisan pondasi karena pengaruh penumbuk kemudian
                     dengan menggunakan grafik dan rumus, pembacaan penetrometer
                     diubah menjadi pembacaan yang setara dengan nilai CBR.   
                                                                              
                     f. Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik
                     bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta
                     kesulitan yang timbul.                                   
                                                                              
                     Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, struktur
                     jembatan, maupun untuk bahan timbunan (borrow pit) diutamakan
                     yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
                     menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat dimanfaatkan.
                     Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik bahan,
                     perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta kesulitan-
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 21 dari 63                                                               
                     kesulitan yang mungkin timbul dalam proses penambangannya,
                     dilengkapi dengan foto-foto.                             
                                                                              
                     g. Penyelidikan Geolistrik (apabila di perlukan)         
                     ▪  Metoda penyelidikan Geolistrik                        
                                                                              
                     ▪  Penyelidikan yang dilakukan dengan metoda Vertical Elektric
                     Sounding. Ketentuan yang diterapkan dalam penyelidikan Geolistrik
                     bahwa nilai tahanan jenis tertentu menunjukkan batuan atau lapisan
                     batuan tertentu pula, baik dipermukaan maupun di bawah   
                     permukaan.                                               
                                                                              
                     ▪  Bidang gelincir (batas antara daerah yang stabil dan daerah yang
                     bergerak) ditandai oleh berbagai kondisi geologi yang dijumpai
                     disekitar lokasi, misalnya sliken slide, milonite dan kadang-kadang
                     rembesan air.                                            
                                                                              
                     ▪  Untuk mendapatkan kondisi geologi di atas akan lebih mudah
                     dibandingkan menentukan kedalaman bidang gelincir, hal ini
                     disebabkan besaran yang terjadi pada bidang tersebut sangat kecil
                     (tipis) sehingga diperlukan interval deteksi yang teliti pada setiap
                     titik duga.                                              
                                                                              
                     ▪  Interval deteksi dapat dilakukan antara 20 cm, 50 cm, sampai
                     maksimum 100 cm, secara menerus tergantung kondisi penyebaran
                     tanah dan batuannya.                                     
                                                                              
                     ▪  Metode Penempatan Elektroda                           
                     ▪  Penempatan elektoda bebas dilakukan, dapat menggunakan
                     metode Wenner, Slumberger dan sebagainya.                
                                                                              
                     Penyelidikan yang dilakukan dilapangan dengan menggunakan cara
                     Wenner yaitu dengan penempatan elektroda sebagai berikut.
                     Letakkan posisi elektroda Potensial (P) pada jarak setengah
                     kedalaman deteksi yang direncanakan, kemudian letakkan elektroda
                     arus (C) pada jarak 3 x 0,5 kedalaman deteksi, semua dihitung dan
                                                                              
                     pusat (0) titik duga (R).                                
                     Untuk lebih jelasnya elektroda dipasang di atas tanah dengan jarak
                     d (lihat gambar di bawah). Pasangan yang kedua ditempatkan pada
                     garis yang sama dan juga berjarak d dari pasangan elektroda yang
                     pertama.                                                 
                                                                              
                     Penurunan voltase diukur bersama dengan arus (i) yang    
                     dibangkitkan oleh catu daya.                             
                     Asumsi yang dibuat adalah bahwa penurunan voltase berada di
                     dalam suatu volume tanah berbentuk bola dengan jari-jari sehingga
                     tahanannya dapat dihitung (Graffis dan King,1965), yaitu:
                                                                              
                                                                              
                                                 V                            
                                       R = 2 . . d .                          
                                            i                                 
                                                                              
Hal. 22 dari 63                                                               
                     Dimana:                                                  
                                                                              
                                 R =   Resistivitas, Ω D (yaitu satuan d, misalnya
                                 Ω m, Ω feet dan sebagainya).                 
                                 d = Jarak antara elektroda, m atau feet.     
                                                                              
                                 V = Voltase dari catu daya                   
                                 I = Arus, Ampere (atau biasanya miliampere   
                     Skema umum pengukuran resistivitas, Nilai-nilai i dan V ditentukan,
                     dan jarak antar elektroda d diperbesar atau keempat elektroda tadi
                                                                              
                     dipindahkan ke titik kisi – kisi yang baru.              
                     Voltase baterai (atau lainnya) harus diubah menjadi arus bolak-
                     balik, kecuali kalau suatu cara untuk menghindarkan polarisasi (ion-
                     ion H + yang tertarik kepada katoda) elektroda diadakan. Dalam
                     penentuan lokasi lapisan vertikal, jarak antara elektroda
                     diperpanjang dan jarak awal dengan pertambahan panjang yang
                                                                              
                     konstan (misalnya 0.5 : 1.0 atau 1.50 m) seperti diperlihatkan
                     gambar di atas. Untuk menentukan lokasi batuan yang dangkal atau
                     muka air tanah, jarak antara elektroda dipertahankan dan keempat
                     elektroda dipasang pada beberapa titik yang membentuk kisi-kisi
                     permukaan. Hasilnya dibentuk dalam peta kontur resistivitas untuk
                     mengindentifikasi areal yang diinginkan.                 
                                                                              
                     -   Peralatan yang digunakan                             
                     Untuk cara Wenner alat yang praktis pengoperasiannya adalah
                     ''Specific Earth Resistivity Yokogawa" dengan menggunakan sumber
                     arus batere 12 volt dan 4 (empat) elektroda baja aluminium dengan
                     ukuran tertentu sesuai spesifikasi Yokogawa. Ini dapat dilakukan
                     mengingat pada  umumnya  penyelidikan longsoran tidak    
                                                                              
                     memerlukan deteksi yang dalam yaitu berkisar antara 20 - 30 meter
                     dari muka tanah setempat.                                
                     -   Metode Interpretasi                                  
                                                                              
                     Pengolahan data lapangan dilakukan berdasarkan metode yaitu:
                                                                              
                     i. Curva Matching Method                                 
                     Dengan menggunakan susunan elektroda aturan Wenner, maka 
                     didapat nilai tahanan jenis berdasarkan rumus sebagai berikut:
                                                                              
                     ρa = 2 π.A.R                                             
                                                                              
                                                                              
                    Dimana:  ρa  = hambatan jenis semu                        
                             2 π = konstanta                                  
                             R   = hambatan yang terbaca pada alat            
                             A   = jarak elektroda                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 23 dari 63                                                               
                     Data pengamatan lapangan setelah dihitung menjadi ρa. Dibuat
                     lengkung pada lembar log ganda.                          
                     Untuk selanjutnya lengkung duga lapangan tersebut ditafsirkan
                                                                              
                     dengan menggunakan "Standar Curva" dan "Auxelery Curva". 
                     Hasil penafsiran ini mencerminkan batas-batas lapisan tanah/
                     batuan di bawah permukaan.                               
                                                                              
                     ii. More Commulative Method                              
                     Sebagai pendekatan dalam melakukan penentuan batas-batas 
                     perubahan lapisan tanah dan batuan di daerah ini digunakan suatu
                     grafik kumulative dari tahanan jenis semu untuk setiap interval yang
                     sama.                                                    
                                                                              
                     Dengan dasar ini menunjukkan bahwa setiap perubahan media di
                     bawah permukaan akan berubah pula nilai tahanan Jenisnya,
                     dengan prinsip bahwa setiap benda atau satuan batuan mempunyai
                     nilai tahanan Jenis sendiri (Spesific resistivity).      
                                                                              
                     iii. Grafik Linier Nilai Tahanan Jenis Sebenarnya        
                     Dalam melakukan identifikasi perilaku macam/ jenis tanah atau
                     batuan yang digunakan parameter pendukung dalam menelusuri
                     letak dan penyebaran bidang gelincir dalam titik duga dimanfaatkan
                     grafik linier dari nilai tahanan jenis kelistrikan yang sebenarnya.
                                                                              
                     -   Hasil Pendugaan Geolistrik                           
                     Beberapa metode interpolasi tersebut di atas ditambah data yang
                                                                              
                     memperlihatkan keadaan geologi serta paradigma konfiguran
                     stratigrafi daerah sekitarnya, maka diperoleh jenis susunan lapisan
                     tanah (batuan, muka air tanah dan kedalaman bidang gelincir pada
                     zona longsoran.                                          
                     -   Kuantitas Penelitian Geolistrik                      
                                                                              
                     Untuk setiap lokasi longsoran yang diselidiki, penelitian geolistrik
                     minimal 1 (satu) titik tergantung panjang pendeknya longsoran
                     yang ada. Dengan uraian 3 (tiga) titik pada poros longsoran dan 2
                     (dua) titik sejajar sumbu jalan sekitar zona longsoran.  
                                                                              
                     h. Pengujian Test Properties tanah baik dari contoh tanah tidak
                     terganggu (undisturb samples) maupun tanah terganggu (disturb
                     sample) berupa Unconfined, Kadar air, berat jenis, nilai kohesi, nilai
                     sudut geser dalam, tekanan air pori tanah, nilai permeabilitas, dan
                     lain-lain yang diperlukan berkaitan dengan kebutuhan perencanaan.
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                                                                              
                     Ketentuan bahasan Persyaratan Survey Geologi dan Geoteknik
                     mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
                     01/P/BM/2013  (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal
                     27 Februari 2013);                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 24 dari 63                                                               
                     4. Keluaran / Output:                                    
                     Keluaran dari survey geologi /geoteknik / penyelidikan tanah:
                     a. Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya memuat:   
                     Tanah berupa nilai CBR, Properties tanah (nilai strength & index
                     properties of soil), Kadar air, Berat jenis, dll.        
                     b. Pelaporan terhadap titik-titik investigasi (bor, sondir testpit, dll)
                     harus memiliki koordinat x, y, z, dan dilakukan sesuai kebutuhan.
                     c. Peta penyebaran tanah yang di dalamnya memuat: Kondisi
                     lapisan tanah, Daerah rawan longsor.                     
                                                                              
                     d. Foto Dokumentasi                                      
                            Hal yang perlu mendapat perhatian pada            
                                                                              
                            penyelidikan tanah:                               
                     *) Lihat Bagian Pendanaan                                
                     1. Kebutu   ▪ Paket perencanaan ini diperlukan test      
                       han         pit minimal persegmen efektif desain.      
                       Test Pit  ▪ Lokasi test pit ditentukan berdasarkan     
                                   segmentasi desain, jenis dan kondisi       
                                   tanah.                                     
                                                                              
                     2. Kebutu   ▪ Paket perencanaan ini diperlukan DCP       
                       han         minimal per 100 m segmen efektif           
                       DCP         yang akan di desain.                       
                                 ▪ Jumlah lokasi DCP ditentukan               
                                   berdasarkan visual jenis dan kondisi       
                                   tanah.                                     
                                                                              
                     f. Lingkup Survey : SURVEY KONDISI JALAN                 
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     Survey Kondisi Jalan bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting
                     jalan yang meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, drainase, bangunan
                     pelengkap jalan termasuk jenisnya, dan perlengkapan jalan serta
                     permasalahan yang sering terjadi pada bagian-bagian jalan tersebut.
                                                                              
                     Hal ini digunakan sebagai dasar perencanaan jenis penanganan
                     preservasi jalan untuk mencapai kondisi jalan yang seragam
                     (mantap dan standar) dan merencanakan periode serta siklus
                     penanganan sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.        
                     2. Lingkup                                               
                                                                              
                     a. Menganalisa data lapangan, desain, dan gambar yang diperoleh
                     dari survey pendahuluan.                                 
                     b. Menentukan variabel-variabel rencana seperti nilai CBR, nilai
                     lendutan perkerasan jalan, dengan menggunakan alat yang disetujui
                     oleh PPK.                                                
                     c. Menganalisa kondisi eksisting bahu jalan, drainase, bangunan
                     pelengkap jalan, dan perlengkapan jalan.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 25 dari 63                                                               
                     d. Menentukan rencana penanganan bagian bagian jalan meliputi
                     perkerasan jalan, bahu jalan, drainase, bangunan pelengkap, dan
                     perlengkapan jalan berdasarkan kondisi eksisting.        
                     e. Melakukan desain perkerasan jalan, bahu jalan, drainase,
                     bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     Persyaratan survey kondisi jalan harus mengacu pada pedoman
                     yang berlaku atau sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
                     Kerangka Acuan Kerja.                                    
                                                                              
                     Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan
                     Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/
                     Db/ 2013 tanggal 27 Februari 2013);                      
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Kondisi Jalan:               
                     Keluaran yang dihasilkan dari survey kondisi jalan berupa laporan
                     yang didalamnya memuat:                                  
                     a. Data histori penanganan.                              
                     b. Data lendutan dan CBR kondisi eksisting perkerasan jalan
                     c. Data Kondisi Bahu Jalan, Drainase, Bangunan pelengkap jalan,
                     dan Perlengkapan jalan.                                  
                     d. Desain Perkerasan Jalan, Bahu Jalan, Drainase, Bangunan
                                                                              
                     pelengkap jalan, dan Perlengkapan jalan.                 
                     e. Rencana periode penanganan bagian-bagian jalan berdasarkan
                     kondisi eksisting dan sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.
                                                                              
                     g. Lingkup Survey : LINGKUNGAN                           
                     1. Tujuan                                                
                     a. Mengidentifikasi komponen kegiatan yang berpotensi    
                     menimbulkan dampak terhadap lingkungan;                  
                     b. Mengidentifikasi komponen lingkungan yang diperkirakan akan
                     terkena  dampak    sebagai  akibat  adanya   proyek      
                                                                              
                     peninkatan/pembangunan jalan;                            
                     c. Memprediksi dan mengevaluasi besarnya dampak lingkungan
                     yang terjadi;                                            
                     d. Merumuskan saran tindak lanjut (pengelolaan dan pemantauan)
                     yang dapat dilaksanakan oleh proyek atau instansi lain yang terkait
                     guna mengurangi dampak negatif atau meningkatkan dampak  
                     positif.                                                 
                                                                              
                     2. Lingkup                                               
                     a. Mengumpulkan data sekunder terkait aspek fisik-kimia, biologi,
                                                                              
                     sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 26 dari 63                                                               
                     b. Mengumpulkan data primer terkait rencana kegiatan dan 
                     komponen lingkungan yang ada (aspek fisik-kimia, biologi, sosial,
                     ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat);               
                     c. Merumuskan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan     
                     lingkungan;                                              
                     d. Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan
                     masalah lingkungan.                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan
                     Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/
                     2013 tanggal 27 Februari 2013); Lampiran 2: Contoh KAK untuk
                     Perencanaan Teknis Jalan                                 
                                                                              
                     4. Keluaran / Output Survey Lingkungan:                  
                     Keluaran yang dihasilkan adalah identifikasi dampak lingkungan.
                                                                              
                                                                              
                                Hal-hal yang perlu mendapat perhatian pada    
                                                           kegiatan ini:      
                               Pada  paket perencanaan teknis ini TIDAK       
                               TERDAPAT  penyusunan dokumen lingkungan        
                               baik berupa  AMDAL,  UKL- UPL,  maupun         
                               RKKPL.                                         
                                                                              
                     5. Pengendalian Survey                                   
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                                                                              
                     01/P/BM/2013:  bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                     survey.                                                  
                     Pengendalian survey bertujuan sebagai kendali mutu       
                     pengambilan data, diantaranya:                           
                                                                              
                     1. Setiap akan melaksanakan kegiatan survey baik pendahuluan
                     maupun survey detail, pelaksana kegiatan wajib mengajukan
                     jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
                     melakukan survey baik pendahuluan maupun detail yang     
                     dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat
                     Komitmen (PPK) P2JN.                                     
                     2. Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail wajib
                     didampingi dimulai dari persiapan peralatan sampai pada proses
                     survey oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atau
                                                                              
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.                     
                     3. Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa
                     kebenarannya sebelum dilakukan proses desain. Proses desain
                     dapat dilakukan apabila data hasil survey detail sudah dapat
                     diterima oleh Kepala SatKer atau PPK P2JN.               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 27 dari 63                                                               
                     4. Adanya berita acara pemeriksaan baik terhadap survey  
                     pendahuluan maupun survey detail yang dikeluarkan oleh Kepala
                     Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.   
                     2. LINGKUP KEGIATAN  PERENCANAAN  / DESAIN               
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013:  menguraikan tentang lingkup kegiatan yang 
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                                                                              
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                                                                              
                                                                              
                           Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain         
                                                                              
                            K e l u a r a n / O u t p u t   Tenaga            
                                                             Ahli             
                      No                  Materi / Bab /                      
                           Dokumen                           yang             
                                            Bahasan                           
                                                          Diperlukan          
                      1. Buku D-1.  1) Isu utama          Menyesuaikan        
                         Gambar        permasalahan                           
                         Desain        lapangan           pembahasan          
                         (Detail    2) Pengelolaan lapis                      
                         Desain/DED)   perkerasan        pada substansi       
                                    3) Pengelolaan bahu jalan                 
                                    4) Pengelolaan median  keluaran /         
                                       jalan (jika ada)                       
                                                          output yang         
                                    5) Pengelolaan drainase                   
                                       jalan                                  
                                                            terkait           
                                    6) Pengelolaan badan                      
                                       jalan tanah lunak dan                  
                                       tanah keras (jika ada)                 
                                    7) Pengelolaan stabilisasi                
                                       lereng (jika ada)                      
                                    8) Pengelolaan bangunan                   
                                       pelengkap                              
                                    9) Pengelolaan pekerjaan                  
                                       struktur,                              
                                    10) Informasi sumber                      
                                       bahan (quarry)                         
                                    11) Pengelolaan                           
                                       manajemen lalu lintas                  
                                    12) Pengelolaan                           
                                       perlengkapan jalan                     
                                       (rambu dan sejenisnya)                 
                                    13) Pengelolaan metoda                    
                                       kerja                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 28 dari 63                                                               
                                    14) Periode penanganan                    
                                       bagian-bagian jalan,                   
                                       sesuai kondisi eksisting               
                                       dan kinerja jalan yang                 
                                       disyaratkan                            
                                    15) Waktu pelaksanaan                     
                                                                              
                                    16) Kebutuhan                             
                                       Peralatan Minimum                      
                                    17) Tinjauan ekonomi                      
                                       penanganan jalan                       
                                       selama umur                            
                                       rencana (discounted                    
                                       whole of life-cost).                   
                                                                              
                                                                              
                         Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain (Lanjutan)
                                                                              
                                                                              
                                                           Tenaga Ahli        
                     N       K e l u a r a n / O u t p u t   yang             
                     o                                     Diperlukan         
                        Dokumen      Materi / Bab / Bahasan                   
                     2.  Buku D-2. 1) Pengelolaan Permasalahan Ahli Jalan     
                         Laporan   Lapangan                   Raya            
                         Perencan 2) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik           
                         aan       pada Badan Jalan Tanah Lunak               
                         Teknis    (apabila ada)           Ahli Geologi /     
                         (Detail 3) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik Geoteknik  
                         Desain)   dan Struktur pada Stabilisasi              
                                   Lereng (apabila ada)                       
                                 4) Pengelolaan Struktur Perkerasan Ahli Jalan
                                   Jalan dan Jenis Penanganan Raya            
                                 5) Pengelolaan Median Jalan                  
                                   (apabila ada)             Ahli Jalan       
                                 6) Pengelolaan Bahu Jalan (apabila Raya      
                                   diperlukan khusus)                         
                                 7) Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika         
                                                           Ahli Hidrologi     
                                   pada Drainasi Permukaan Jalan              
                                                            / Hidrolika       
                                 8) Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika         
                                                             atau Ahli        
                                   pada Drainasi Bawah Permukaan              
                                                            Jalan Raya        
                                   Jalan                                      
                                                               Ahli           
                                 9) Pengelolaan Bangunan                      
                                                            Geoteknik/        
                                   Pelengkap / Struktur                       
                                                             Struktur         
                                 10) Pengelolaan Perlengkapan Jalan Ahli Jalan
                                   (Rambu dan sejenisnya)     Raya            
                                 11) Tinjauan Ekonomi Penanganan              
                                                             Ahli Jalan       
                                   Jalan selama Umur Rencana                  
                                                              Raya            
                                   (Discounted whole of life-cost)            
                     3.  Buku D-3. 1) Format Standar HPP / EE                 
Hal. 29 dari 63                                                               
                         Laporan 2) Panduan Anlisa Harga Satuan               
                         HPP / EE  (PAHS)                                     
                                 3) Jenis Pekerjaan                           
                                 4) Volume Pekerjaan                          
                                                                              
                                 5) Analisa Harga Satuan                      
                                 6) Harga Satuan Dasar (HSD)                  
                                   termasuk sumber informasi                  
                                                               Ahli           
                                   harga                                      
                                                            Kuantitas /       
                                 7) Informasi Sumber Bahan / Ahli Jalan       
                                   Quarry                     Raya            
                                 8) Asumsi Jarak                              
                                 9) Lembar Perhitungan Volume                 
                                 10) Perhitungan Waktu Pelaksanaan            
                                 11) Kebutuhan Peralatan Minimum              
                                 12) Rekayasa Nilai (Value                    
                                   Engineering)                               
                         Buku D-4                                             
                         Laporan                                              
                         Rancang                                              
                         an                                                   
                                 L a p o r a n A n a l i s a                  
                         Konseptu                            Ahli K3          
                     4.          R i s i k o dan Rancangan                    
                         al SMKK                            Konstruksi        
                                 Konseptual SMKK                              
                         Perencan                                             
                         aan                                                  
                         Konstruk                                             
                         si                                                   
                        Buku D-5.                                             
                                Laporan Manajemen dan                         
                     5. Laporan                                Tim            
                                Keselamatan Lalu-lintas                       
                        MLL                                                   
                        Buku D-6.                            Ahli Jalan       
                     6. Metoda  M e t o d a K o n s t r u k s i Raya / Ahli   
                        Konstruksi                           Struktur         
                        Buku D-7.                            Ahli Dok.        
                     7. Dokumen D o k u m e n T e n d e r /Lelang Kontrak/ Ahli
                        Tender                              Jalan Raya        
                     8. Buku D-8 Laporan Akhir + Executive Summary Tim        
                     9. Buku D-9 Laporan Material and Cost     Tim            
                     1. Proses Desain                                         
                     a. Tujuan                                                
                     Persiapan desain ini bertujuan:                          
                     1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;        
                     2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai
                     sebagai panduan survey pendahuluan;                      
                     3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari
                     gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.        
                     b. Lingkup Pekerjaan                                     
Hal. 30 dari 63                                                               
                     Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:               
                     1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada peta, serta
                     menarik beberapa alternatif rencana as jalan / alinyemen horizontal
                     dengan dilakukan pengecekan alinyemen vertikal sesuai dengan
                     kondisi medan yang memenuhi Standar Perencanaan Geometrik
                     Jalan dan dibahas bersama-sama dengan Ahli Geologi, Ahli 
                     Geodesi, Ahli Hidrolika, Ahli Lingkungan.                
                                                                              
                     2) Merencanakan desain geometrik jalan dengan mengacu pada
                     ketentuan Standar Perencanaan Geometrik Jalan baik antar kota
                     maupun perkotaan.                                        
                     3) Merencanakan geometrik dan tipe jembatan dengan mengacu
                     pada ketentuan Standar Bangunan Atas Jembatan yang berlaku di
                     lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.               
                     4) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik perkerasan
                     kaku maupun  fleksibel dengan mengacu pada pedoman       
                     perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal perkerasan kaku.
                                                                              
                     5) Pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan    
                     berdasarkan kondisi eksisting dan kinerja jalan yang disyaratkan.
                     6) Melakukan perencanaan drainase dan bangunan perlengkapan
                     jalan.                                                   
                     7) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan lalu  
                     lintas pada saat pelaksanaan.                            
                     8) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan dengan risiko
                     yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan konstruksi.      
                                                                              
                     9) Menyiapkan peta sebaran kondisi tanah berkaitan dengan
                     kondisi geologi.                                         
                     10) Membuat estimasi panjang jalan, jumlah dan panjang   
                     jembatan, box culvert/gorong-gorong dan bangunan pelengkap
                     jalan lainnya yang mungkin akan terdapat pada rute jalan tersebut.
                     11) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam laporan
                     perencanaan teknis, didalamnya membuat identifikasi risiko,
                     analisis risiko, penilaian risiko, mitigasi risiko, alokasi risiko.
                                                                              
                     c. Peryaratan                                            
                                                                              
                          Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPM   
                          (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku   
                          di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera /   
                          Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan
                          / pengelolaan masalah, atau referensi lain yang tertuang
                          dalam Kerangka Acuan Kerja.                         
                                                                              
                     d. Penggambaran                                          
                     Penggambaran desain jalan:                               
                     ▪  Alinyemen Horisontal dengan Skala 1 : 500             
                                                                              
                     ▪  Alinyemen Vertikal, Skala Horisontal 1:500, Skala Vertikal
                     1:100 (Plan and Profile).                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 31 dari 63                                                               
                     ▪  Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100, Skala Vertikal
                     1:100                                                    
                     2. Detail Desain                                         
                                                                              
                     Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
                     Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan Perencanaan
                     termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan pada bab berikutnya.
                     a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN TEKNIS            
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                                                                              
                     teknologi.                                               
                     1. Tujuan                                                
                     a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan penyelesaian
                     masalah pada ruas / lokasi yang direncanakan termasuk    
                     pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan;      
                     b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar, yang   
                     menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN dan Penyedia Jasa
                     Konstruksi) hal-hal yang memberikan manfaat pada saaat   
                                                                              
                     pelaksanaan pekerjaan;                                   
                     c. Gambar  perencanaan teknis merupakan dokumen yang     
                     nantinya menjadi dokumen kontrak pelaksanaan, oleh karena itu
                     gambar harus cukup efektif memberikan penjelasan terkait dengan
                     pengelolaan masalah di lapangan.                         
                                                                              
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil pembahasan
                     setiap permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk gambar
                     dan uraian penjelasan;                                   
                     b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah semua aspek
                     yang terkait dengan unsur jalan.                         
                     c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan keluaran/output di
                     bawah.                                                   
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     a. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
                     Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.             
                     b. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar harus
                     mengacu pada NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang
                     berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum / Ditjen Bina
                                                                              
                     Marga, yang terkait dengan materi bahasan / pengelolaan masalah.
                     c. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus      
                     menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai. 
                     d. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi yang ada agar
                     dinyatakan / ditulis / dicantumkan dalam gambar.         
                                                                              
                     4. Keluaran / Output                                     
                                                                              
                                                                              
Hal. 32 dari 63                                                               
                     Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain) adalah
                     gambar teknik ditambah penjelasan yang diperlukan, terdiri dari
                     substansi / materi sesuai tabel di bawah.                
                                                                              
                                                         Tampilan             
                             Materi / Substansi dalam                         
                                                      Gamba  Uraia            
                                    Gambar                                    
                                                         r     n              
                          1. Isu utama permasalahan                           
                                                         --   Ada             
                          lapangan                                            
                          2. Pengelolaan lapis perkerasan                     
                                                       Ada   Ada              
                          dan jenis penanganannya                             
                          3. Pengelolaan bahu jalan    Ada    Ada             
                          4. Pengelolaan median jalan (jika                   
                                                       Ada    Ada             
                          ada)                                                
                          5. Pengelolaan drainase jalan Ada   Ada             
                          6. Pengelolaan badan jalan tanah                    
                                                       Ada    Ada             
                          lunak (jika ada)                                    
                          7. Pengelolaan stabilisasi lereng                   
                                                       Ada    Ada             
                          (jika ada),                                         
                          8. Pengelolaan bangunan                             
                                                       Ada    Ada             
                          pelengkap                                           
                          9. Pengelolaan pekerjaan struktur, Ada Ada          
                          10. Periode penanganan bagian-                      
                          bagian jalan, sesuai kondisi eksisting              
                          dan kinerja jalan yang disyaratkan.                 
                          11. Informasi sumber bahan                          
                                                       Ada    Ada             
                          (quarry)                                            
                          12. Pengelolaan manajemen lalu                      
                                                       Ada    Ada             
                          lintas                                              
                          13. Pengelolaan perlengkapan jalan                  
                                                       Ada    Ada             
                          (rambu dan sejenisnya)                              
                          14. Pengelolaan metoda kerja  --    Ada             
                          15. Waktu pelaksanaan         --    Ada             
                          16. Kebutuhan peralatan minimum --  Ada             
                          17. Tinjauan ekonomi penanganan                     
                          jalan selama umur rencana     --    Ada             
                          (discounted whole of life-cost).                    
                     b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN TEKNIS           
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                                                                              
Hal. 33 dari 63                                                               
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                                                                              
                                                                              
                     1. Tujuan                                                
                     a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab permasalahan yang
                     ada di lapangan.                                         
                     b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang detail
                     desain yang dilakukan oleh Perencana;                    
                                                                              
                     c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap permasalahan
                     yang dibahas dalam kegiatan perencanaan teknis.          
                     2. Lingkup Pekerjaan                                     
                     a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil pembahasan setiap
                                                                              
                     permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk uraian penjelasan
                     dan perhitungan;                                         
                     b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang terkait
                     dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan
                     keluaran/input di bawah.                                 
                                                                              
                     3. Persyaratan                                           
                     a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada NSPM (Norma,
                     Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku di lingkungan  
                     Kemeterian PU-PR / Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi
                     bahasan / pengelolaan masalah.                           
                     b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus menyebutkan
                     pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai.             
                                                                              
                     4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis            
                     Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah laporan
                     perencanaan teknis terdiri dari substansi / materi sbb.  
                                                                              
                                                          Tampilan            
                                Substansi / Materi                            
                                                      Uraian Hitungan         
                       a. Pengelolaan     Permasalahan                        
                                                        Ada    Ada            
                       Lapangan                                               
                       b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik                      
                       pada Badan Jalan Tanah Lunak (apabila Ada Ada          
                       ada)                                                   
                       c. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik                      
                       dan Struktur pada Stabilisasi Lereng Ada Ada           
                       (bila ada)                                             
                       d. Pengelolaan Struktur Perkerasan                     
                                                        Ada    Ada            
                       Jalan dan jenis penanganan                             
                       e. Pengelolaan Median Jalan (apabila                   
                                                        Ada     --            
                       ada)                                                   
                       f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila                     
                                                        Ada     --            
                       diperlukan)                                            
Hal. 34 dari 63                                                               
                       g. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika                   
                                                        Ada    Ada            
                       pada Drainase Permukaan Jalan                          
                       h. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika                   
                                                        Ada    Ada            
                       pada Drainasi Bawah Permukaan Jalan                    
                       i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap /                    
                                                        Ada    Ada            
                       Struktur                                               
                       j. Pengelolaan Perlengkapan Jalan                      
                                                       Ada      --            
                       (Rambu dan sejenisnya)                                 
                       k. Tinjauan Ekonomi  Penanganan                        
                       Jalan selama Umur Rencana (Discounted Ada Ada          
                       whole of lifecost)                                     
                     a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan                     
                     Substansi/Materi ini memuat gambaran permasalahan yang ada dan
                     pemecahannya, yaitu:                                     
                     ▪  Daftar permasalahan (problem list) dari PPK Pelaksanan Jalan
                     Nasional (PJN);                                          
                     ▪  Daftar permasalahan berdasarkan penilaian Perencana;  
                     ▪  Permasalahan yang dapat ditangani oleh kegiatan perencanaan;
                     ▪  Penanganan secara makro atas permasalahan yang ada.   
                     b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada Badan Jalan       
                     Tanah Lunak (apabila ada)                                
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada badan jalan tanah
                     lunak yang ada di lapangan.                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Pedoman Geoteknik, Proses Pembentukan dan Sifat-sifat dasar
                     -                                                        
                     Tanah Lunak; No. Pt-T-08-2002-B; (termasuk apabila terdapat
                     pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat kontrak
                     dilaksanakan)                                            
                        Pedoman Penanganan Tanah Ekspansif untuk Konstruksi Jalan;
                     -                                                        
                     No    Pd-T-10-2005-B;  (termasuk  apabila  terdapat      
                     pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat kontrak
                     dilaksanakan)                                            
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                
                     c. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur pada       
                     Stabilisasi Lereng (apabila ada)                         
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada lereng.        
                     ▪  Persyaratan:                                          
                                                                              
                     Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
                     masih berlaku.                                           
                                                                              
                                                                              
Hal. 35 dari 63                                                               
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                
                     d. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan                 
                                                                              
                     Substansi/Materi ini memuat pengelolaan perencanaan perkerasan,
                     antara lain :                                            
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menyelesaikan permasalahan perkerasan yang ada di lapangan
                     serta mampu memenuhi umur rencana.                       
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Manual Desain Perkerasan Jalan Tahun 2024 (termasuk apabila
                     -                                                        
                     terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                     kontrak dilaksanakan)                                    
                        Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur; No.Pt.T-01-
                     -                                                        
                     2001-B (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau  
                     perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                        Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen; No. Pd-
                     -                                                        
                     T-14-2003 (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau
                     perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan teknis, jenis penanganan bagian-bagian jalan dan
                     periode penanganannya.                                   
                     e. Pengelolaan Median Jalan (Apabila Ada)                
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang median jalan agar sesuai ketentuan.            
                     ▪  Persyaratan :                                         
                        Pedoman Perencanaan Median Jalan; No.Pd T-17-2004-B   
                     -                                                        
                     (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya
                     yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)                  
                        Perencanaan Putar Balik (U-Turn); No 06/BM/2005. (termasuk
                     -                                                        
                     apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang 
                     berlaku saat kontrak dilaksanakan)                       
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Bentuk penanganan yang memadai dan memenuhi syarat.      
                     f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila diperlukan khusus)    
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang bahu jalan untuk pengamanan perkerasan dan fungsi
                     yang lain.                                               
                     ▪  Persyaratan:                                          
                     Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
                     masih berlaku.                                           
                                                                              
Hal. 36 dari 63                                                               
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Bentuk penanganan yang memenuhi syarat.                  
                     g. Pengelolaan  Hidrologi/Hidrolika pada  Drainase       
                                                                              
                     Permukaan Jalan (Surface drainage)                       
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang drainase permukaan jalan agar tidak terdapat genangan
                     pada permukaan perkerasan.                               
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. 15 / P/ BM/
                     -                                                        
                     2021  (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau   
                     perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Drainase permukaan (surface drainage: perhitungan teknis dan
                     bentuk penanganan.                                       
                     h. Pengelolaan Hidrologi/Hidrolika pada Drainasi Bawah   
                     Permukaan Jalan (Sub-drainage)                           
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang drainase bawah permukaan jalan agar tidak terdapat
                     gangguan pada badan jalan dan lapis perkerasan.          
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. Pd-T-02-
                     -                                                        
                     2006-B (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau  
                     perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                                                                              
                        Manual Desain Perkerasan Jalan 2024 (termasuk apabila 
                     -                                                        
                     terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                     kontrak dilaksanakan)                                    
                     -                                                        
                        Pedoman sesuai daftar NSPM terlampir, dan NSPM lainnya yang
                     -                                                        
                     terkait serta masih berlaku.                             
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Drainase bawah permukaan (sub-drainage) : bentuk penanganan.
                     i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur             
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang bangunan struktur yang memenuhi persyaratan teknis.
                      Persyaratan:                                            
                     Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan; SNI T-12-2004 
                   -                                                          
                     (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya
                     yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)                  
                     Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk Jembatan; No. Pd T-
                   -                                                          
                     04-2004-B. (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau
                     perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                                                                              
Hal. 37 dari 63                                                               
                     Standar Pembebanan untuk Jembatan SNI 1725:2016; (termasuk
                   -                                                          
                     apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang 
                     berlaku saat kontrak dilaksanakan).                      
                     Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
                   -                                                          
                     masih berlaku.                                           
                   ▪ Keluaran:                                                
                   Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                  
                     j. Pengelolaan  Perlengkapan Jalan    (Rambu  dan        
                     sejenisnya)                                              
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Merancang perlengkapan jalan yang sesuai ketentuan.      
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Peraturan rambu oleh Kementerian Perhubungan.         
                     -                                                        
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang sesuai.     
                     k. Tinjauan Ekonomi Penanganan  Jalan selama Umur        
                     Rencana (discounted whole of life-cost)                  
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menghitung nilai ekonomis penanganan jalan selama umur rencana.
                     ▪  Persyaratan:                                          
                        Manual Desain Perkerasan Jalan 2024 (termasuk apabila 
                     -                                                        
                     terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                     kontrak dilaksanakan).                                   
                        Buku referensi ekonomi teknik (engineering economics/benefit
                     -                                                        
                     cost ratio).                                             
                        Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                     -                                                        
                     serta masih berlaku.                                     
                     ▪  Keluaran:                                             
                     Perhitungan nilai ekonomis penanganan jalan selama umur rencana.
                     3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA            
                     (HPP/EE)                                                 
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                                                                              
                     teknologi.                                               
                                                                              
                      Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di bawah.  
                                                                              
                                                        Tampilan              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 38 dari 63                                                               
                            Materi Keluaran / Output        Hitung            
                                                     Uraian                   
                                   HPP/EE                     an              
                        1. Format Standar HPP/EE                              
                        a) Panduan Anlisa Harga Satuan                        
                                                      -       -               
                          (PAHS)                                              
                        b) Mata Pembayaran           Ada      -               
                        c) Volume Pekerjaan           -      Ada              
                        d) Analisa Harga Satuan      Ada     Ada              
                        2. Harga Satuan Dasar (HSD)                           
                                                     Ada      -               
                          termasuk sumber informasi harga                     
                        3. Informasi Sumber Bahan / Quarry Ada -              
                        4. Asumsi Jarak              Ada     Ada              
                        5. Lembar Perhitungan Volume Ada     Ada              
                        6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                      
                                                     Ada     Ada              
                          dan Jadual Pelaksanaan/Kurva S                      
                        7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada   Ada              
                     1. Format Standar HPP/EE                                 
                     Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian analisa
                     harga satuan.                                            
                                                                              
                     a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)                   
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menghasilkan perhitungan harga dengan menggunakan software
                     yang standar.                                            
                                                                              
                     ▪  Persyaratan:                                          
                       Software praktis yang dipakai untuk membuat HPP/EE, berasal
                     -                                                        
                       dari Bina Marga keluaran terakhir;                     
                       Melakukan  input data HPP atau EE ke dalam akun        
                     -                                                        
                       SIPASTI (jika diperlukan).                             
                     b. Mata Pembayaran                                       
                     ▪  Tujuan:                                               
                     Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai spesifikasi umum /
                     khusus yang berlaku, gambar rencana dan perkiraan metode kerja.
                     ▪  Persyaratan:                                          
                     Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga edisi
                                                                              
                     terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina Marga yang masih berlaku.
                     Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi Umum Bina
                     Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2018
                     tanggal 20 September 2018. (memungkinkan terbitnya Spesifikasi
                                                                              
                     Umum Bina Marga 2025, maka menyesuaikan sesuai pedoman yang
                     berlaku)                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 39 dari 63                                                               
                     Pedoman Penyusunan AHSP Mengikuti Permen PUPR 8 Tahun 2023
                     (atau perubahan dan peraturan terbaru yang berlaku)      
                                                                              
                     c. Volume Pekerjaan                                      
                     Tujuan:                                                  
                     ▪  Menghitung volume secara cermat untuk setiap pekerjaan yang
                     ada.                                                     
                     ▪  Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan volume LS
                     menjadi volume pekerjaan yang terukur.                   
                     d. Analisa Harga Satuan                                  
                     Tujuan:                                                  
                                                                              
                     Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi :     
                     ▪ Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang sesuai
                       untuk pekerjaan yang ditinjau.                         
                     ▪ Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi aspek formal-
                       validasi dan harus dikontrol bahwa HSD tersebut sesuai dengan
                       kondisi lapangan.                                      
                     ▪ Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan kebutuhan
                       lapangan, antara lain menyangkut jenis, kapasitas, kecepatan,
                                                                              
                       dan karakteristik yang melekat pada spesifikasi alat (misal:
                       efisiensi alat).                                       
                     ▪ Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat   
                       (menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan efisiensi.
                     ▪ Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan lokasi
                       quarry harus diperhitungkan dengan asumsi yang sesuai. 
                                                                              
                     2. Harga Satuan Dasar (HSD)                              
                     a. Tujuan :                                              
                     Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan harga pasar
                     setempat.                                                
                                                                              
                     b. Persyaratan:                                          
                       Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai ketentuan Perpres
                     -                                                        
                       dan/atau peraturan teknisnya.                          
                     Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26, dimana pembuatan HPP/EE
                     analogi dengan HPS. Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan harga
                     berdasarkan harga pasar setempat.                        
                       Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal-validasi.
                     -                                                        
                       Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan (lebih     
                       rendah/tinggi), maka sumber data berikutnya harus dapat
                       dibuktikan validitasnya.                               
                       Apabila akan diterapkan konversi data silam (beberapa bulan
                     -                                                        
                       sebelumnya) menjadi data saat ini, maka faktor konversi harus
                       berasal dari data yang formal-valid (misalnya data inflasi / bunga
                       bank).                                                 
                       HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang ditetapkan
                     -                                                        
                       oleh Gubernur untuk tahun yang bersangkutan.           
                                                                              
Hal. 40 dari 63                                                               
                       HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar setempat.
                     -                                                        
                       HSD  perolehan alat (harga pokok alat) harus berdasarkan
                     -                                                        
                       sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.          
                     3. Informasi Sumber Bahan / Quarry                       
                     a. Tujuan:                                               
                     Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat dipakai di paket
                     pekerjaan yang ditinjau.                                 
                     b. Persyaratan:                                          
                        Sumber data primer / sekunder harus memenuhi aspek formal-
                     -                                                        
                     validasi.                                                
                       Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis material dan
                     -                                                        
                       potensi deposit.                                       
                       Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya dengan 
                     -                                                        
                       kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai lapangan (lebih 
                       rendah/tinggi) maka sumber data berikutnya harus dapat 
                       dibuktikan validitasnya.                               
                     4. Asumsi Jarak                                          
                     a. Tujuan:                                               
                     Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant, lainnya)
                     yang sesuai untuk kondis lapangan yang ditinjau.         
                     b. Persyaratan:                                          
                       Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi basecamp
                     -                                                        
                       AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi quarry, dan lokasi depo
                       material lainnya.                                      
                       Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.        
                     -                                                        
                     5. Lembar Perhitungan Volume                             
                     a. Tujuan:                                               
                     Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai gambar desain.
                     b. Persyaratan:                                          
                        Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.      
                     -                                                        
                        Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi dalam
                     -                                                        
                     volume pekerjaan yang terukur.                           
                        Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan dalam lampiran
                     -                                                        
                     HPP/EE.                                                  
                     6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                         
                     a. Tujuan:                                               
                     Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
                     metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.
                     b. Persyaratan:                                          
                        Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan waktu   
                     -                                                        
                     pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis pekerjaan.  
                                                                              
                                                                              
Hal. 41 dari 63                                                               
                        Waktu  pelaksanaan per-pekerjaan mempertimbangkan     
                     -                                                        
                     produktivtas per-hari yang dapat diterapkan sesuai kondisi
                     lapangan.                                                
                        Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor kehilangan
                     -                                                        
                     waktu, antara lain: hari libur nasional, lebaran, pengaruh cuaca, dan
                     waktu yang dibutuhkan untuk proses serah terima (PHO).   
                     7. Kebutuhan Peralatan Minimum                           
                     a. Tujuan :                                              
                     Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai dengan metode
                     pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.   
                     b. Persyaratan :                                         
                        Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan dari 
                     -                                                        
                     pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang cukup berperan.
                        Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis peralatan,
                     -                                                        
                     kapasitas alat dan jumlah peralatan.                     
                     4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO                       
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                                                                              
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                                                                              
                     a. Tujuan                                                
                     Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan konstruksi /
                     pelaksanaan pekerjaan pada paket yang ditinjau.          
                     b. Persyaratan                                           
                     Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat ini.
                                                                              
                     Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret 2021      
                     tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi  
                     (SMKK).                                                  
                                                                              
                     c. Lingkup                                               
                     Perencanaan SMK3 pada tahap pra-konstruksi.              
                     d. Keluaran / Output:                                    
                     Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa Risiko K3
                                                                              
                     berdasarkan Permen PU no. 10/PRT/M/2021:                 
                     1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3, keselamatan
                       konstruksi dan lingkungan serta pengendaliannya pada   
                       penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, 
                       pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
                                                                              
                     2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
                                                                              
                       kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata
                                                                              
                                                                              
Hal. 42 dari 63                                                               
                       Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi. Lingkup Desain:
                       MANAJEMEN  dan KESELAMATAN  LALU-LINTAS                
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                                                                              
                     teknologi.                                               
                     a. Tujuan                                                
                     Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas selama
                     masa pelaksanaan, berdasarkan ketentuan Spesifikasi Umum dan
                     NSPM yang terkait.                                       
                                                                              
                     b. Persyaratan                                           
                     1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012 tanggal 24
                     April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan.
                     2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.                 
                                                                              
                     c. Lingkup Pekerjaan                                     
                     Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan agar
                     menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.      
                                                                              
                     d. Keluaran / Output                                     
                     Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan Lalu-
                     lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan Keselamatan
                     Lalu-lintas, meliputi unsur:                             
                     1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;                
                     2) Obyek/Lokasi Pengelolaan;                             
                     3) Identifikasi Masalah;                                 
                                                                              
                     4) Pengelolaan Masalah;                                  
                     5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.                      
                                                                              
                     3. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI             
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                                                                              
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                     a. Tujuan                                                
                                                                              
                     Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada pekerjaan
                     yang memerlukan metoda khusus, yang harus diketahui oleh 
                     Penyedia (Konstruksi) pada saat tender pekerjaan dan pelaksanaan.
                     Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan dalam
                     gambar desain agar tercantum/mengikat dalam dokumen kontrak
                     pelaksanaan.                                             
                                                                              
                     b. Lingkup                                               
                                                                              
                                                                              
Hal. 43 dari 63                                                               
                     1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang  
                     terdapat pada spesifikasi umum.                          
                     2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan dengan
                     penanganan khusus atau diperlukan perhatian khusus.      
                     3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian khusus,
                     adalah menyangkut prosedur yang tertentu, pemakaian bahan/alat
                     bantu atau perlakuan lainnya.                            
                                                                              
                     c. Keluaran / Output                                     
                     Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan metoda
                     konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau dengan materi
                     bahasan :                                                
                                                                              
                                                                              
                     1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;                
                     2. Daftar pekerjaan yang dibahas;                        
                     3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang ditinjau.
                                                                              
                     4. Lingkup Desain : DOKUMEN TENDER                       
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013:  menguraikan tentang lingkup kegiatan yang 
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                                                                              
                     a. Tujuan                                                
                     Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada Satuan Kerja
                     Pelaksana Jalan Nasional.                                
                     b. Persyaratan                                           
                     Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat ini.
                                                                              
                     Ketentuan terbaru untuk standar dokumen pemilihan adalah 
                     Permen PUPR  nomor 14/PRT/M/2020  tentang Standar dan    
                     Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.      
                     c. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                              
                     1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada standar
                     dokumen.                                                 
                     2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
                                                                              
                     Konsultansi, yaitu :                                     
                     a) Spesifikasi Umum                                      
                     Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi Umum Bina Marga
                     edisi terakhir.                                          
                     Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
                                                                              
                     rev 2 berdasarkan SE Dirjen Bina Marga nomor 02/SE/Db/2018
                     tanggal 20 September 2018.                               
                     b) Spesifikasi Khusus                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 44 dari 63                                                               
                     Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi khusus yang
                     diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum / Ditjen Bina Marga
                     yang masih berlaku.                                      
                                                                              
                     c) Gambar                                                
                                                                              
                     Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.    
                     d) Daftar Kuantitas dan Harga                            
                     Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran HPP/EE.
                                                                              
                     d. Keluaran / Output Dokumen Tender                      
                                                                              
                                                         Keterangan           
                                                          / Peran             
                             D o k u m e n L e l a n g    Penyedia            
                                                            Jasa              
                                                                              
                                                         Konsultansi          
                         BAB                                                  
                                UMUM                                          
                          I                                                   
                         BAB    INSTRUKSI KEPADA PESERTA                      
                                                         Naskah               
                          II    (IKP)                                         
                                                         standar              
                         BAB    LEMBAR DATA PEMILIHAN    sesuai               
                          III   (LDP)                    Permen PU            
                         BAB    BENTUK DOKUMEN           nomor 07/            
                          IV    PENAWARAN                PRT / M/             
                         BAB    BENTUK RANCANGAN         2019 dan SE          
                          V     KONTRAK                  Ditjen Bina          
                                                         Marga No.01          
                         BAB    SYARAT-SYARAT UMUM                            
                                                         Tahun 2019           
                          VI    KONTRAK (SSUK)                                
                         BAB    SYARAT-SYARAT KHUSUS                          
                          VII   KONTRAK (SSKK)                                
                         BAB    SPESIFIKASI KHUSUS DAN   Disiapkan            
                         VIII   GAMBAR                   oleh                 
                                                         Perencana /          
                         BAB    DAFTAR KUANTITAS DAN     Penyedia             
                          IX    HARGA                    Jasa                 
                                                         Konsultansi.         
                                                         Naskah               
                                                         standar              
                                                         sesuai               
                                                         Permen PU            
                         BAB                             nomor 07/            
                                BENTUK DOKUMEN LAIN                           
                          X                              PRT / M/             
                                                         2019 dan SE          
                                                         Ditjen Bina          
                                                         Marga No.05          
                                                         Tahun 2019           
Hal. 45 dari 63                                                               
                     5. Lingkup Desain : PENGENDALIAN PROSES                  
                     PERENCANAAN                                              
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                                                                              
                     01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                     Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                     dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                     fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                     teknologi.                                               
                     Pengendalian pada saat proses perencanaan teknis dilakukan agar
                     desain yang dihasilkan memenuhi persyaratan secara teknis,
                     proses pengendalian dilakukan terhadap:                  
                                                                              
                     1. Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus    
                     mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
                     Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.                             
                     2. Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan 
                     survey detail yang merupakan review terhadap desain awal harus
                     diperiksa dan diasistensikan kepada Kepala Satuan Kerja / PPK
                                                                              
                     P2JN.                                                    
                     3. Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap wajib
                     dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja
                     / PPK P2JN.                                              
                     4. Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi standar
                                                                              
                     harus mendapat persetujuan dari pejabat setingkat eselon I.
                     5. Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila diterima
                     oleh Tim yang dibentuk oleh pejabat Eselon II dan mendapat
                     persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                     6. Lingkup Desain : KHUSUS                               
                     Ketentuan Pedoman  Konstruksi dan Bangunan,  nomor       
                     01/P/BM/2013 tidak mengatur lingkup khusus ini. Lingkup ini
                     merupakan informasi tambahan yang menjadi orientasi desain,
                     khususnya yang menjadi target perencanaan.               
                                                                              
                     1. Lingkup Makro                                         
                     a. Produk / keluaran / output akhir perencanaan teknis dibuat
                     per-paket penanganan.                                    
                     b. Perencanaan teknis untuk per-paket dibatasi oleh 2 (dua) hal,
                                                                              
                     yaitu:                                                   
                     ▪  target panjang penanganan, dan                        
                     ▪  pagu dana penanganan (fisik)                          
                                                                              
                     c. Produk perencanaan per-paket penanganan menyajikan 2  
                     (dua) kondisi yaitu:                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 46 dari 63                                                               
                                         Biaya                                
                           Kondisi                     Keterangan             
                                      Penanganan                              
                                    Sesuai kebutuhan                          
                                     lapangan, biaya                          
                          1. Ideal      menurut                               
                                      perhitungan                             
                                       Perencana                              
                          2. Mema    Pagu ditetapkan                          
                          dai *)          **)                                 
                                                                              
                                         C a t a t a n                        
                                                                              
                           *) Untuk perencanaan yang akan dilaksanakan        
                           kontrak fisik tahun anggaran berikutnya.           
                                                                              
                           **) Informasi pagu dana per-paket penanganan       
                           belum dapat diinformasikan di KAK ini, selanjutnya 
                           akan disampaikan di dalam masa kontrak pekerjaan   
                           perencanaan teknis.                                
                     2. Lingkup Mikro                                         
                     Lingkup ini adalah batasan yang bersifat khusus pada setiap paket.
                                                                              
 12. K ELUARAN     Keluaran/output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan teknis
                                                                              
     (OUTPUT)      ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk penjelasan
                   lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka, yaitu:
                               Tabel Ringkasan Keluaran / Output              
                                                                              
                                         D O  K U M E N                       
                     NO                                                       
                              NO                                              
                                                  J U D U L                   
                             BUKU                                             
                              A. OUTPUT 1: SURVEY PENDAHULUAN                 
                      1.   Buku A-1   Laporan Program Mutu                    
                      2.   Buku A-2   Laporan Pendahuluan                     
                      3.   Buku A-3   Laporan Survei Pendahuluan              
                                                                              
                                B. OUTPUT 2: SURVEY DETAIL 1                  
                      1.   Buku B-1   Laporan Survei Topografi                
                      2.   Buku B-2   Laporan Survei Hidrologi/Drainase       
                                                                              
                                      Laporan Survei Geologi dan Geoteknik    
                      3.   Buku B-3                                           
                                      (penyelidikan tanah)                    
                                      Laporan Survey Kondisi Eksisting Jalan  
                     1.    Buku B- 4                                          
                                      (termasuk Kondisi perkerasan)           
                           Buku B-5   Laporan Analisa Risiko, Analisa         
                     2.                                                       
                                      Lingkungan                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 47 dari 63                                                               
                        C. OUTPUT 3: PELAPORAN DRAFT LAPORAN  AKHIR           
                                          (ANTARA)                            
                      1.   Buku C-1   Laporan Antara (Draft Laporan Akhir)    
                                                                              
                      2.   Buku C-2   Draft Laporan EE/HPP                    
                      3.   Buku C-3   Draft Laporan Perencanaan Teknis        
                                      Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi  
                      4.   Buku C-4   dan Laporan Manajemen & Keselamatan     
                                      Lalu Lintas                             
                           Buku C-5   Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi  
                                                                              
                      5.              dan Laporan Manajemen & Keselamatan     
                                      Lalu Lintas                             
                           Buku C-6   Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi  
                      6.              dan Laporan Manajemen & Keselamatan     
                                      Lalu Lintas                             
                           Buku C-7   Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi  
                      7.              dan Laporan Manajemen & Keselamatan     
                                      Lalu Lintas                             
                                                                              
                           Buku C-8   Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi  
                      8.              dan Laporan Manajemen & Keselamatan     
                                      Lalu Lintas                             
                           D. OUTPUT  4: PELAPORAN LAPORAN AKHIR              
                      1.   Buku D-1   Laporan Perencanaan Teknis              
                                                                              
                      2.   Buku D-2   Laporan HPP/EE                          
                                      Laporan Konsep Metode Konstruksi dan    
                      3.   Buku D-3   Laporan Manajemen & Keselamatan Lalu    
                                      Lintas                                  
                                                                              
                      4.   Buku D-4   Laporan Material and Cost               
                                      Laporan Rancangan Konseptual SMKK       
                      5.   Buku D-5                                           
                                      Perencanaan Konstruksi                  
                      6.   Buku D-6   Laporan Akhir + Executive Summary       
                      7.   Buku D-7   Dokumen Lelang                          
                                      Gambar DED dan EE Tiap PPK              
                      8.   Buku D-8                                           
                                                                              
                   Catatan: Dokumen keluaran/output dilengkapi dengan dokumentasi
                   foto yang menunjukkan adanya kegiatan tersebut.            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 48 dari 63                                                               
                     Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
 13. P ERALATA,                                                               
                     digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:            
     MATERIAL,                                                                
                     1. Laporan dan Data (bila ada)                           
     PERSONIL                                                                 
                        Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK  
     DAN                                                                      
                        (P2JN), yang terkait dengan pengelolaan substansi.    
     FASILITAS                                                                
     DARI PEJABAT                                                             
                     2. Akomodasi dan Ruangan Kantor                          
     PEMBUAT                                                                  
                        PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan    
     KOMITMEN                                                                 
                        kantor untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk
                        mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi disediakan
                        sendiri oleh Penyedia.                                
                     3. Staf Pengawas / Pendamping                            
                        Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi,
                        apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
                        pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
                        ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.             
                     4. Fasilitas dari PPK (P2JN)                             
                        Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat  
                        digunakan oleh Penyedia: tidak ada.                   
 14. P.E RALATAN     Penyediaan oleh Penyedia :                               
     DAN                                                                      
                     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
     MATERIAL                                                                 
                     dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
     DARI                                                                     
                     pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus menggunakan   
     PENYEDIA                                                                 
                     software berlisensi (asli) untuk pekerjaan perencanaan teknis,
     JASA                                                                     
                     termasuk untuk pekerjaan CAD dan 3D Modelling.           
     KONSULTANSI                                                              
                     Semua  fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan  
                     cara sewa.                                               
 15.                                                                          
     LINGKUP         Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa adalah pelaksanaan 
     KEWENANGAN      kajian teknis perencanaan jalan.                         
     PENYEDIA                                                                 
     JASA                                                                     
 16.                                                                          
     JANGKA                                                                   
                     Jangka waktu peksanaan kegiatan perencanaan teknis oleh  
     WAKTU                                                                    
                     Penyedia Jasa Konsultansi adalah:                        
     PENYELESAIAN                                                             
                               W a k t u               S a t u a n            
     PEKERJAAN                                                                
                         150 (Seratus Lima Puluh)   Hari Kalender             
 17.  1                                                                       
     PERSONIL                                                                 
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan,  nomor        
                     01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis  
                     keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian yang
                     dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh Lembaga
Hal. 49 dari 63                                                               
                     Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil, Mekanikal
                     dan Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga lain untuk
                     keahlian khusus.                                         
                     Kebutuhan tenaga ahli untuk perencanaan teknis jalan disajikan
                     pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.     
                                                                              
                                 Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli                
                                                                              
                                  TINGKAT                                     
                      TENAGA AHLI          JURUSAN    KEAHLIAN PENGALAMAN     
                                 PENDIDIKAN                                   
                    Tenaga Ahli:                                              
                                                    Memiliki sertifikat       
                                                    kompetensi kerja 10 Tahun 
                      Ketua Tim (Ahli                                         
                                   S1/S2   Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya (S1)/5 Tahun
                      Teknik Jalan)                                           
                                                   Teknik Jalan (Jenjang (S2) 
                                                        8)                    
                                                    Memiliki sertifikat       
                                                    kompetensi kerja          
                      Ahli Jalan Raya S1   Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya 5 Tahun
                                                   Teknik Jalan (Jenjang      
                                                        8)                    
                                                    Memiliki sertifikat       
                                                    kompetensi kerja          
                                            Teknik                            
                       Ahli Geodesi S1              (SKK) Ahli Madya 5 Tahun  
                                         Geodesi/Geomatika                    
                                                     Survei Terestris         
                                                      (jenjang 8)             
                                                    Memiliki sertifikat       
                                                    kompetensi kerja          
                     Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya 3 Tahun
                                                     Keselamatan              
                                                   Konstruksi (Jenjang 8)     
                                                    Memiliki sertifikat       
                                                    kompetensi kerja          
                     Ahli Kuantitas dan                                       
                                    S1     Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya 5 Tahun
                        Biaya                                                 
                                                    Quantity Surveior         
                                                      (Jenjang 8)             
                                                    Memiliki sertifikat       
                                            Teknik  kompetensi kerja          
                      Ahli Geoteknik S1                         5 Tahun       
                                          Sipil/Geologi (SKK) Ahli Madya      
                                                   Geoteknik (Jenjang 8)      
                    Tenaga Pendukung:                                         
                                                      SKK Bidang              
                     Asisten Ahli Jalan                                       
                                 S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan -
                        Raya                                                  
                                                    Minimal Jenjang 6         
                                                      SKK Bidang              
                                         Teknik Sipil/Teknik                  
                     Asisten Ahli Geodesi S1/Diploma IV Konstruksi Jalan -    
                                            Geodesi                           
                                                    Minimal Jenjang 6         
                                                      SKK Bidang              
                     Asisten Ahli Kuntitas                                    
                                 S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan -
                       dan Biaya                                              
                                                     Minimal Jenjang 6        
                                                      SKK Bidang              
                    Asisten Ahli Geoteknik S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan -
                                                     Minimal Jenjang 6        
                                                      SKK Bidang              
                      Asisten Ahli K3                                         
                                 S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan -
                       Konstruksi                                             
                                                     Minimal Jenjang 6        
                       Surveyor SMA (Sederajad) -        -         -          
                      CAD Operator SMA (Sederajad) -     -         -          
                    Sekretaris/Administrasi                                   
                                SMA (Sederajad) -        -         -          
                    /Operator KOmputer                                        
                                    -         -          -         -          
                       Office boy                                             
                      Pekerja Lokal -         -          -         -          
Hal. 50 dari 63                                                               
                     1. Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan)                         
                                     Memiliki memiliki sertifikat kompetensi  
                                     kerja (SKK) Ahli Madya Teknik Jalan      
                                     (Jenjang 8)  yang dikeluarkan oleh       
                          Kualifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang  
                      (a)                                                     
                          Sertifikasi terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                     Profesi (BNSP)  dengan  kualifikasi      
                                     profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
                                     yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.  
                                     Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana    
                                     Teknik Sipil Strata-1 (S1)/Strata-2 (S2) 
                                     lulusan universitas perguruan tinggi negeri
                                     atau perguruan tinggi swasta yang telah  
                                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                     negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                                                              
                                     yang    telah   diakreditasi dan         
                          Strata                                              
                                     berpengalaman dalam  melaksanakan        
                      (b) Pe ndidikan;                                        
                                     pekerjaan sejenis, lebih diutamakan      
                          Bidang Ilmu                                         
                                     Perencanaan Jalan. Diutamakan yang       
                                     telah mempunyai minimal pengalaman       
                                     selama 10 tahun pekerjaan untuk S1/5     
                                     tahun pekerjaan untuk S2, diutamakan     
                                     yang telah mengikuti pelatihan tenaga    
                                     ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari    
                                     LPJK.                                    
                                     Melaksanakan  pekerjaan  sejenis,        
                                     (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,       
                          Bidang     (menunjang)    Pengawasan   atau         
                      (c)                                                     
                          Pengalaman pelaksanaan Jalan atau Perencanaan       
                                     Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan     
                                     lainnya terkait jalan atau jembatan.     
                          Pengalaman                                          
                                     [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
                      (d) pa da Bidang                                        
                                     Bab ini]                                 
                          Sejenis                                             
                                     Diutamakan yang telah   mengikuti        
                      (e) Pe latihan pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK.                      
                                     Memimpin dan  mengkoordinir seluruh      
                          Tugas utama                                         
                                     kegiatan anggota tim kerja dalam         
                      (f) pa da Posisi                                        
                                     pelaksanaan pekerjaan sampai dengan      
                          Ini                                                 
                                     pekerjaan dinyatakan selesai.            
                     2. Ahli Jalan Raya                                       
                      (a) Ku alifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                         Sertifikasi Ahli Madya Teknik Jalan (Jenjang 8) yang 
                                     dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi     
                                     Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan 
Hal. 51 dari 63                                                               
                                     Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                     kualifikasi profesionalisme sesuai       
                                     Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
                                     Asosiasi Profesi.                        
                                                                              
                      (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                         Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                         Bidang Ilmu universitas perguruan tinggi negeri atau 
                                     perguruan tinggi swasta yang telah       
                                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                     negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                     yang    telah  diakreditasi yang         
                                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                     sejenis minimal 5 tahun, diutamakan      
                                                                              
                                     perencanaan  jalan, diutamakan yang      
                                     telah mengikuti pelatihan tenaga ahli    
                                     konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.   
                      (c) Bi dang    Melaksanakan  pekerjaan  sejenis,        
                         Pengalaman  (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,       
                                     (menunjang)    Pengawasan   atau         
                                     pelaksanaan Jalan atau Perencanaan       
                                                                              
                                     Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan     
                                     lainnya terkait jalan atau jembatan.     
                         Pengalaman                                           
                                     [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli     
                      (d) pa da Bidang                                        
                                     pada Bab ini]                            
                         Sejenis                                              
                      (e) Pe latihan Diutamakan yang telah   mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK.                      
                      (f) Tu gas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader)       
                         pada Posisi dalam Proses Perencanaan dari mulai      
                         Ini         persiapan sampai pada proses desain dan  
                                     penyiapan dokumen tender.                
                     3. Ahli Geodesi                                          
                                     Memiliki sertifikat kompetensi kerja     
                      (a) Ku alifikasi                                        
                                     (SKK) Ahli Madya Survei Terestris        
                          Sertifikasi                                         
                                     (jenjang 8) yang dikeluarkan oleh        
                                     Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang   
                                     terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                     Profesi (BNSP) dengan  kualifikasi       
                                     profesionalisme  sesuai Sertifikat       
                                     Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi  
                                     Profesi.                                 
                      (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                          Pendidikan; Sarjana Teknik  Geodesi/Geomatika       
                          Bidang Ilmu Strata-1.    (S.1)       lulusan        
                                                                              
                                                                              
Hal. 52 dari 63                                                               
                                     universitas/perguruan tinggi negeri atau 
                                     perguruan tinggi swasta yang telah       
                                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                     negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                     yang    telah   diakreditasi dan         
                                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                     sejenis minimal 5 tahun, diutamakan      
                                                                              
                                     perencanaan      jalan/ jembatan,        
                                     diutamakan yang   telah mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke PU-an dari LPJK.                      
                     (c)  Bi dang    Melaksanakan  pekerjaan  sejenis,        
                          Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,       
                                                                              
                                     (menunjang)    Pengawasan   atau         
                                     pelaksanaan Jalan atau Perencanaan       
                                     Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan     
                                     lainnya terkait jalan atau jembatan.     
                          Pengalaman                                          
                                     [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli     
                     (d)  pa da Bidang                                        
                                     pada Bab ini]                            
                          Sejenis                                             
                     (e)  Pe latihan Diutamakan  yang  telah mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK.                      
                     (f)  Tu gas utama membantu Ketua Tim (Team Leader) dan   
                          pada Posisi melakukan persiapan desain, survei      
                          Ini        pendahuluan,   survei   topografi,       
                                     perencanaan teknis.                      
                     4. Ahli Geoteknik                                        
                                                                              
                      (a) Ku alifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                          Sertifikasi Ahli Madya Geoteknik (Jenjang 8) (yang  
                                     dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi     
                                     Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan 
                                     Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                                                              
                                     kualifikasi profesionalisme sesuai       
                                     Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
                                     Asosiasi Profesi.                        
                      (b) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                          Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil/Geologi Strata-1 (S.1)
                          Bidang Ilmu lulusan universitas/perguruan tinggi    
                                                                              
                                     negeri atau perguruan tinggi swasta yang 
                                     telah diakreditasi atau yang telah lulus 
                                     ujian negara atau perguruan tinggi luar  
                                     negeri  yang telah diakreditasi dan      
                                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                     sejenis minimal 5 tahun diutamakan       
                                                                              
                                                                              
Hal. 53 dari 63                                                               
                                     perencanaan jalan/ jembatan, diutamakan  
                                     yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                                     konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.   
                      (c) Bi dang    Melaksanakan  pekerjaan  sejenis,        
                                                                              
                          Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,       
                                     (menunjang)    Pengawasan   atau         
                                     pelaksanaan Jalan atau Perencanaan       
                                     Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan     
                                     lainnya terkait jalan atau jembatan.     
                         Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
                     (d) pa da Bidang Bab ini]                                
                         Sejenis                                              
                                                                              
                      (e) Pe latihan Diutamakan yang telah   mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK.                      
                                     Membantu Ketua Tim (Team Leader) dan     
                      (f) Tu gas utama                                        
                                     merencanakan dan melaksanakan semua      
                          pada Posisi                                         
                                     kegiatan dalam pekerjaan geologi yang    
                          Ini                                                 
                                     mencakup pelaksanaan survey geologi,     
                                     pengolahan dan analisis data geologi, dan
                                     penggambaran data geologi, serta harus   
                                     menjamin bahwa gambar geologi yang       
                                     dihasilkan adalah benar, akurat, siap    
                                     digunakan, dapat memberikan masukan      
                                     yang   rinci mengenai kondisi dan        
                                     stabilitas badan jalan untuk tahap       
                                     perencanaan teknis jalan, dan dapat      
                                     memberikan  masukan yang   rinci         
                                     mengenai sumber bahan beserta sifat-     
                                     sifat bahannya.                          
                     5. Ahli K3 Konstruksi                                    
                      (a) K ualifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                          Sertifikasi Ahli Madya Keselamatan Konstruksi       
                                      (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh       
                                      Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang  
                                      terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                      Profesi (BNSP) dengan  kualifikasi      
                                                                              
                                      profesionalisme sesuai Sertifikat       
                                      Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi 
                                      Profesi.                                
                      (b) S trata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah     
                          Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                          Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri     
                                                                              
                                      atau perguruan tinggi swasta yang telah 
                                      diakreditasi atau yang telah lulus ujian
                                                                              
                                                                              
Hal. 54 dari 63                                                               
                                      negara atau perguruan tinggi luar negeri
                                      yang   telah   diakreditasi dan         
                                      berpengalaman melaksanakan pekerjaan    
                                      sejenis minimal 3 tahun, diutamakan     
                                      perencanaan Jalan/Jembatan.             
                                                                              
                      (c) B idang     Melaksanakan  pekerjaan sejenis,        
                          Pengalaman  (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,      
                                      (menunjang)   Pengawasan   atau         
                                      pelaksanaan Jalan atau Perencanaan      
                                      Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan    
                                      lainnya terkait jalan atau jembatan.    
                                                                              
                          Pengalaman  [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli    
                      (d) p ada Bidang pada Bab ini]                          
                          Sejenis                                             
                      (e) Pe latihan Diutamakan yang telah   mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK                       
                                                                              
                                     Membantu Ketua Tim (Team Leader)         
                      (f) Tu gas utama                                        
                                     dalam Proses membuat dan menyusun        
                          pada Posisi                                         
                                     program perencanaan keselamatan kerja    
                          Ini                                                 
                                     proyek  konstruksi dan melakukan         
                                     pengawasan atas penerapan system,        
                                     program perencanaan keselamatan dan      
                                     kesehatan    kerja     konstruksi,       
                                     mengidentifikasi bahaya dan risiko       
                                     keselamatan konstruksi dan bahaya        
                                     lingkungan, menganalisis bahaya dan      
                                     risiko tersebut serta membuat program    
                                     sasaran pengelolaan risiko keselamatan   
                                     konstruksi dan  lingkungan serta         
                                     menghitung  biaya penyelenggaraan        
                                     keselamatan konstruksi berdasarkan       
                                     program sasaran pengelolaan risiko       
                                     keselamatan konstruksi tersebut.         
                     6. Ahli Kuantitas dan Biaya                              
                      (g) Ku alifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                          Sertifikasi Ahli Madya Quantity Surveior (Jenjang 8)
                                     yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
                                     Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan 
                                     Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                     kualifikasi profesionalisme sesuai       
                                     Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
                                     Asosiasi Profesi.                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 55 dari 63                                                               
                      (h) St rata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                          Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata-1 (S.1) lulusan
                          Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
                                     perguruan tinggi swasta yang telah       
                                     diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                                                              
                                     negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                     yang    telah   diakreditasi dan         
                                     berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                     sejenis minimal 5 tahun, diutamakan      
                                     perencanaan      jalan/ jembatan,        
                                     diutamakan yang   telah mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK.                      
                                                                              
                      (i) Bi dang    Melaksanakan  pekerjaan  sejenis,        
                          Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,       
                                     (menunjang)    Pengawasan   atau         
                                     pelaksanaan Jalan atau Perencanaan       
                                     Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan     
                                     lainnya terkait jalan atau jembatan.     
                                                                              
                          Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
                      (j) pa da Bidang Bab ini]                               
                          Sejenis                                             
                      (k) Pe latihan Diutamakan yang telah   mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                                                              
                                     ke-PU-an dari LPJK                       
                                     membantu Ketua Tim (Team Leader)dan      
                      (l) Tu gas utama                                        
                                     melakukan perencanaan teknis yang        
                          pada Posisi                                         
                                     berhubungan   dengan    kuantitas        
                          Ini                                                 
                                     pekerjaan.                               
                     7. Asisten Tenaga Ahli                                   
                      (a) Ku alifikasi Memiliki SKK Bidang Konstruksi Jalan   
                          Sertifikasi Minimal Jenjang 6                       
                      (b) St rata    Sarjana S1 Teknik Sipil / Diploma IV dari
                          Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
                          Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau        
                                     perguruan tinggi internasional yang      
                                     diakui. Untuk perguruan tinggi swasta    
                                     yang belum terakreditasi, ijazah harus   
                                     ditandasahkan oleh Kopertis.             
                      (c) Bi dang    Melaksanakan  pekerjaan  sejenis,        
                          Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,       
                                     (menunjang)    Pengawasan   atau         
                                     pelaksanaan Jalan atau Perencanaan       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 56 dari 63                                                               
                                     Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan     
                                     lainnya terkait jalan atau jembatan.     
                          Pengalaman                                          
                                     [Lihat Tabel: Kebutuhan Tenaga Ahli pada 
                      (d) pa da Bidang                                        
                                     Bab ini]                                 
                          Sejenis                                             
                      (e) Pe latihan Diutamakan yang telah   mengikuti        
                                     pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang 
                                     ke-PU-an dari LPJK                       
                                     membantu Para Ahli ( Engineers ) dan     
                      (f) Tu gas utama                                        
                                     melakukan perencanaan teknis yang        
                          pada Posisi                                         
                                     berhubungan dengan masing-masing         
                          Ini                                                 
                                     pekerjaan.                               
 18. J1A DWAL                                                                 
                     Tahap Pelaksanaan Kegaiatan Sebagai Berikut:             
     TAHAPAN                                                                  
                    Kegaiatan                                                 
     PELAKSANAAN                                                              
                                  I    II    III    IV    V                   
     KEGIATAN       Pendahuluan                                               
                    (Ouput I)                                                 
                    Survey                                                    
                    Detail                                                    
                    (Output II)                                               
                    Draft Ahkir                                               
                    (Antara)                                                  
                    (Output III)                                              
                    Akhir                                                     
                    (Output IV)                                               
                     Laporan Pendahuluan memuat:                              
 19. L APORAN                                                                 
                     Informasi Kegiatan, Organisasi Kerja, Jadwal Pelaksanaan, Metode
     PROGRAM                                                                  
                     Pelaksanaan, Pengendalian Pekerjaan, Laporan Pekerjaan.  
     MUTU                                                                     
                     diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah SPMK diterbitkan,
                     dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli dan Copy) kepada
                     Pengguna Jasa.                                           
                     Laporan Pendahuluan memuat: ringkasan yang berisi metodologi
 20. L APORAN                                                                 
                     dan rencana kerja, yang dapat berfungsi sebagai umpan balik
     PENDAHULUAN                                                              
                     (Feedback) untuk perbaikan                               
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam Puluh)
                     hari setelah SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set
                     buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.               
                     Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
 21. L APORAN                                                                 
                     Survey Pendahuluan, hasil pengumpulan data sekunder dan primer,
     ANTARA                                                                   
                     hasil kajian terhadap data survey, konsep perencanaan dan
                     progress kegiatan dan rencana selanjutnya. Laporan Antara
                     diserahkan paling lambat 120 (Seratus Dua Puluh) Hari setelah
                     SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli
                     dan Copy) kepada Pengguna Jasa.                          
Hal. 57 dari 63                                                               
                     Laporan Akhir memuat: kegiatan yang telah dilakukan, berisi
 22. L APORAN                                                                 
                     uraian pelaksanaan survey pendahuluan, pengolahan data,  
     AKHIR                                                                    
                     perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi yang
                     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan pada akhir
                     masa layanan paling lambat 150 (seratus Lima Puluh) Hari setelah
                     SPMK, sebanyak 2 HDD (masing-masing 2 Terabyte) yang berisikan
                     dokumen-dokumen lainnya, dimulai dari Program mutu hingga
                     Laporan Akhir.                                           
                     Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                     01/P/BM/2013  : Laporan menguraikan seluruh kegiatan yang
                     disesuaikan dengan jenis laporan baik adminitrasi maupun teknis.
                                                                              
                             Tabel : Ringkasan Laporan Administrasi           
                                                                              
                                                                              
                                 P r o d u k P e l a p o r a n                
                                                                  Ke          
                     No    Jenis                                              
                                         Materi / Isi Laporan     t           
                         Pelaporan                                            
                                    Laporan Program Mutu adalah laoran        
                                    yang paling sedikit terdiri dari :        
                                         Informasi Kegiatan;                  
                                      -                                       
                                         Organisasi Penyedia Jasa;            
                                      -                                       
                                         Jadwal Pelaksanan;                   
                                      -                                       
                         Laporan                                              
                                         Metode Pelaksanaan;                  
                                      -                                       
                     1.  Program                                              
                                         Pengendalian Pekerjaan;              
                                      -                                       
                         Mutu                                                 
                                         Laporan Pekerjaan.                   
                                      -                                       
                                    diserahkan paling lambat 7 (Tujuh)        
                                    hari setelah SPMK diterbitkan, dan        
                                    diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku      
                                    (Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.     
                                    Laporan  Pendahuluan   berupa             
                                    ringkasan yang berisi metodologi dan      
                                    rencana kerja, yang dapat berfungsi       
                                    sebagai umpan balik (Feedback) untuk      
                                    perbaikan. Laporan Pendahuluan            
                         Laporan                                              
                     2.                                                       
                         Pendahuluan diserahkan paling lambat 60 (Enam        
                                    Puluh) hari setelah SPMK diterbitkan,     
                                    dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set       
                                    buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna      
                                    Jasa.                                     
Hal. 58 dari 63                                                               
                                    Laporan berisi Laporan Survey             
                                    Pendahuluan, hasil pengumpulan data       
                                    sekunder dan primer, hasil kajian         
                         Laporan    terhadap data  survey, konsep             
                         Survey dan perencanaan dan progress kegiatan         
                     3.  Draft      dan rencana selanjutnya. Laporan          
                         Laporan    Antara diserahkan paling lambat 120       
                                                                              
                         Akhir      (Seratus Dua Puluh) Hari setelah SPMK     
                                    diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2    
                                    (dua) set buku (Asli dan Copy) kepada     
                                    Pengguna Jasa.                            
                                    Berupa rangkuman kegiatan yang            
                                    telah dilakukan, berisi uraian            
                                    pelaksanaan survey pendahuluan,           
                                    pengolahan  data,  perhitungan            
                                                                              
                                    perencanaan beserta rumus-rumus           
                                    dan asumsi yang digunakan dalam           
                                    pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan     
                         Laporan                                              
                     4.             pada akhir masa layanan paling lambat     
                         Akhir                                                
                                    150 (Seratus Lima Puluh) Hari setelah     
                                    SPMK diterbitkan, sebanyak 2 HDD          
                                    (masing-masing 2 Terabyte) yang           
                                    berisikan dokumen-dokumen lainnya,        
                                    dimulai dari Program mutu hingga          
                                    Laporan Akhir.                            
                                                                              
                     Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi, dalam
                     bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai berikut:  
                                                                              
                     1. Laporan Administrasi                                  
                                                                              
                     Laporan administrasi terdiri dari:                       
                     a. Laporan Program Mutu;                                 
                     b. Laporan Pendahuluan;                                  
                     c. Laporan Antara;                                       
                     d. Laporan Akhir.                                        
                                                                              
                     Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada
                     tabel di atas (bab ini).                                 
                     Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai tabel di
                     bawah ini.                                               
                                                                              
                                          Jumlah                              
                      No  Dokumen                      Keterangan             
                                         Dokumen                              
                          Laporan Program                                     
                      1.                   2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                          Mutu                                                
                                                                              
                                                                              
Hal. 59 dari 63                                                               
                          Laporan                                             
                      2.                   2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                          Pendahuluan                                         
                      3.  L aporan Antara  2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                      4.  L aporan Akhir   2 Buku  1 Asli & 1 Copy            
                     2. Laporan Perencanaan Teknis                            
                                                                              
                     Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran / output
                     pada bahasan di atas :                                   
                     Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan Desain
                     Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output                       
                                                                              
                     a) Jumlah Dokumen                                        
                                                                              
                                                        Jumlah                
                       N                                                      
                                    Dokumen            Dokume    Ket          
                       o                                                      
                                                          n                   
                    1) Tahap Survey                                           
                       1.  L aporan Survey Pendahuluan  2 Buku                
                       2.  L aporan Survei Topografi    2 Buku                
                       3.  L aporan Survei Hidrologi/Drainase 2 Buku          
                           Laporan Survei Geologi dan   2 Buku                
                       4.                                                     
                           Geoteknik (penyelidikan tanah)                     
                           Laporan Survey Kondisi Eksisting 2 Buku            
                       5.  J alan (termasuk Kondisi                           
                           perkerasan)                                        
                           Laporan Analisa Risiko, Analisa 2 Buku             
                       6.                                                     
                           Lingkungan                                         
                     2) Tahap Desain                                          
                       1.  D raft Laporan EE/HPP        1 Buku   A3           
                       2.  D raft Laporan Perencanaan Teknis 1 Buku           
                           Draft Laporan Konsep Metode  1 Buku                
                       3.                                                     
                           Konstruksi                                         
                           Laporan Manajemen &          1 Buku                
                       4.                                                     
                           Keselamatan Lalu Lintas                            
                           Draft Laporan Rancangan      1 Buku                
                       5.  K onseptual SMKK Perencanaan                       
                           Konstruksi                                         
                       6.  D raft Laporan Material and Cost 1 Buku            
                       7.  D raft Gambar Teknis (DED dan EE) 1 Buku           
                       8.  D raft Dokumen Lelang        1 Buku                
                       9.  L aporan Perencanaan Teknis  2 Buku                
                       10. L aporan HPP/EE              2 Buku                
                           Laporan Konsep Metode Konstruksi 2 Buku            
                       11.                                                    
                           dan                                                
                       12. L aporan Material and Cost   2 Buku                
                                                                              
Hal. 60 dari 63                                                               
                           Laporan Rancangan Konseptual 2 Buku                
                       13.                                                    
                           SMKK Perencanaan Konstruksi                        
                       14. E xecutive Summary           2 Buku                
                       15. D okumen Lelang              2 Buku                
                       16. G ambar DED dan EE Tiap PPK  2 Buku                
                                                                              
                     b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis                  
                     Setiap tahapan pelaporan di atas memerlukan pengendalian mutu
                     berupa presentasi atau diskusi Dokumen Perencanaan kepada Tim
                                                                              
                     Teknis melalui FORUM TEKNIS untuk mendapatkan persetujuan
                     yang  dibuktikan dengan REKAMAN BERITA ACARA HASIL       
                     PEMBAHASAN yang dilengkapi dengan notulen rapat pembahasan.
                                                                              
                     c) Tim Teknis                                            
                     Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan pekerjaan
                     perencanaan, terdiri dari:                               
                      Ketua              PPK Perencanaan                      
                                                                              
                      Sekretaris         Asisten Perencanaan Teknis dan       
                                         Program                              
                      Anggota            Personil teknis di lingkungan P2JN.  
                                         Untuk pekerjaan yang dianggap        
                                         khusus, anggota tim dapat melibatkan 
                                         Bidang Perencanaan BPJN.             
                                                                              
                     d) Narasumber Pembahas / Second Opinion                  
                                                                              
                     Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat pembahasan
                     dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur profesional atau perguruan
                     tinggi untuk memberikan pendapat / second opinion.       
                                                                              
                     e) Rekaman Berita Acara Pembahasan                       
                     Rekaman  Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat    
                     pembahasan  berisikan langkah-langkah penyelesaian yang  
                     terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan dapat berjalan
                     sesuai jadwal rencana.                                   
                                                                              
                                                                              
                     f) Validasi Perencana                                    
                     Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan teknis
                     harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh Tenaga Ahli sesuai
                     dengan materi yang disiapkan oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan.
                     g) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis                  
                     Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis   
                     mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga nomor UM-
                     0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai berikut.    
                                                                              
                     1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak Konsultan)       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 61 dari 63                                                               
                            Digambar  Direncanakan   Diperiksa                
                              oleh,       oleh,        oleh,                  
                                      (Tenaga ahli                            
                            (Operator   sebagai       (Team                   
                              CAD)     perencana)    Leader)                  
                                                                              
                                                                              
                     2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita acara      
                     lembar pengesahan)                                       
                                                                              
                        Diserahkan    Disetujui   Disetujui  Diketahui        
                           oleh,       oleh,     oleh, ……..    oleh,          
                           ......        .....                  .....         
                         (Direktur      (PPK    (Kasatker   (Kepala           
                          Utama      Perencanaan P2JN)      BPJN)             
                         Konsultan)    P2JN )                                 
                                                                              
                               HAL-HAL LAIN                                   
                     Semua  kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
 23.                                                                          
      PRODUKSI                                                                
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
      DALAM                                                                   
                     ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan    
      NEGERI                                                                  
                     keterbatasan kompetensi dalam negeri.                    
                     Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
 24.                                                                          
     PERSYARATAN                                                              
                     untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
     KERJA SAMA                                                               
                     berikut harus dipatuhi: -                                
 25. P EDOMAN                                                                 
                     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
     PENGUMPULAN                                                              
                      1. Pengambilan data lapangan harus  sesuai dengan       
     DATA                                                                     
                        pedoman/manual/peraturan yang berlaku;                
     LAPANGAN                                                                 
                      2. Pengambilan data survei menggunakan alat harus dilakukan
                        kalibrasi terlebih dahulu;                            
                      3. Melakukan pengukuran, pengamatan lapangan;           
                      4. Wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi
                        informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
                      5. Diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data  
                        sekunder terkait dengan masalah (problem list) yang dihadapi
                        PPK;                                                  
                      6. Menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.
 26.  A LIH          Ketentuan Pedoman Konstruksi dan  Bangunan, nomor        
      PENGETA-       01/P/BM/2013:  Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas
      HUAN           Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
                     kegiatan yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan
                     didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan
                     sebagai bentuk transfer teknologi.                       
                     Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan: 
                     1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
                     pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).          
Hal. 62 dari 63                                                               
                     Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
                     memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam bentuk
                     pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.          
                     2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait proses
                     dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai dalam bentuk
                     hardcopy dan softcopy yang telah dilegalisasi/ditandatangani oleh
                     semua pihak (2 Unit Extenal Hardisk 2 Terabyte).         
                                                                              
                                                                              
                                              Jambi, 21 Mei 2025              
                                               PPK Perencanaan                
                                           Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                             Paides Tabril, S.T. M.T.         
                                            NIP. 197212312008011015           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Hal. 63 dari 63
Tenders also won by PT Yoka Tiga Consultant
Authority
7 November 2021Ded Revitalisasi Danau Kenali Dan Danau Teluk Kota JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2019Paket 03 : Pengawasan Teknis Preservasi Sp.Tuan-Bts.Kota Jambi-Mendalo-Sp.Rimbo-Bts.Kota Jambi-Bts.Prov.Sumsel Dlm Kot Jambi,sp.Pal Sepuluh-Sp.Palmerah-Lingkar Timur I-Tlg Duku-Candi Ma JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,353,700,000
21 November 2019Paket 12 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jembatan Wilayah I Dan Wilayah IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,075,300,000
11 December 2019Pengawasan Pnk. Jalan Dan Jembatan Di Wilayah I Dan II (Kab. Tanjab Barat Dan Tanjab Timur)Provinsi JambiRp 1,925,000,000
29 May 2025Pr 01 Perencanaan Teknik Jalan (Lintas Tengah Dan Lintas Selatan (Smd - Bts. Prov. Kalsel))Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,839,881,000
23 October 2020Paket 07 : Pengawasan Preservasi Jalan Koridor Lintas Penghubung Sarolangun - Merangin Dan Bangko - Sanggaran AgungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,803,898,000
17 December 2021Paket 3 Perencanaan Teknis Longsoran Lintas Tengah Dan Penghubung Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,777,223,000
20 September 2023Paket 18 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp. Mendalo Darat Bts. Kab. Muaro Jambi/Kab. Batanghari Kota Ma. Bulian Muara Tembesi - Bts. Kab Batanghari/Kab Tebo (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,750,502,000
22 November 2018Paket 6 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp.Pal Sepuluh-Sp.Pal Merah-Lingkar Timur I-Sijenjang-Ma.SabakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,724,957,000
30 December 2015Updating Data Dan Pemetaan Daerah Irigasi Rawa Di Kab. Tanjab Timur (7 Dr)UKPBJ Provinsi JambiRp 1,724,400,000