Paket 18 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp. Mendalo Darat Bts. Kab. Muaro Jambi/Kab. Batanghari Kota Ma. Bulian Muara Tembesi - Bts. Kab Batanghari/Kab Tebo (Sbsn)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81902064
Status: Repeat Order
Date: 20 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,750,502,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,291,472,744
Winner (Pemenang): PT Yoka Tiga Consultant
NPWP: 020052080331000
RUP Code: 44358583
Work Location: KAB. BATANGHARI - Batang Hari (Kab.)|KAB. MUARO JAMBI - Muaro Jambi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                            ( K A  K  )                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     PAKET    PEKERJAAN                                  
                                                                         
                                                                         
   NAMA  PAKET       : PAKET 18 : PENGAWASAN  TEKNIS PRESERVASI          
                                                                         
                       JALAN  SP. MENDALO   DARAT  –  BTS. KAB.          
                       MUARO  JAMBI/KAB. BATANGHARI  – KOTA MA.          
                       BULIAN  –  MUARA   TEMBESI   - BTS.  KAB          
                       BATANGHARI/KAB  TEBO (SBSN)                       
                                                                         
                                                                         
   PROVINSI          : JAMBI                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Tahun   Anggaran   2023                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          KEMENTERIAN   PEKERJAAN   UMUM  DAN  PERUMAHAN   TRAKYAT       
               DIREKTORAT       JENDERAL      BINA   MARGA               
                                                                         
          B A L A I P E L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L J A M B I
          SATKER PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
          Jl. MT. Haryono No. 14 Telanai Pura Kota Jambi, Telp. 0741-63808 e-mail : P3jj_jambi@yahoo.com
          KERANGKA   ACUAN   KERJA/TERM   OF REFERENCE                   
              KELUARAN (OUTPUT) TAHUN  ANGGARAN  2023                    
                                                                         
                                                                         
   Kementerian/Lembaga : (003) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat       
   Unit Organisasi     : (04) Ditjen Bina Marga                          
                                                                         
   Kegiatan            : Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Jalan    
                        Nasional                                         
   Sasaran Kegiatan    : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi
                        dan Peningkatan Jalan Nasional                   
                                                                         
   Indikator Kinerja   : 1. Pemeliharaan Jalan Nasional                  
   Kegitan              2. Peningkatan dan Pembangunan Jalan Nasional    
   Klasifikasi Rincian : 1. CBR Dukungan Teknis                          
                                                                         
   Output (KRO)                                                          
   Indikator KRO       : 1. CBR Dukungan Teknis                          
   Volume              : 1. 311 Pengawasan Teknik                        
   Satuan Ukur         : 1. Dok                                          
                                                                         
   Alokasi Dana        : Rp. 1.750.502.000,00                            
KERANGKA  ACUAN KERJA                                                    
                                                                         
 1. Latar Belakang  Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat
                    Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud
                    mengadakan pekerjaan jalan di Provinsi Jambi. Untuk itu, PPK
                                                                         
                    akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan
                    dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
                    (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan
                                                                         
                    dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu  
                    tertentu.                                            
                                                                         
                    Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut 
                    sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak
                    lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi,
                    PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi
                                                                         
                    pengawasan  dengan  Konsultan Pengawas Pekerjaan     
                    (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan
                    selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
                                                                         
                    Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                         
                    a. Pada koridor ruas jalan Paket Preservasi Jalan Sp. Mendalo
                       Darat – Bts. Kab. Muaro Jambi/Kab. Batanghari – Kota Ma.
                       Bulian – Muara Tembesi - Bts. Kab Batanghari/Kab Tebo
                                                                         
                       terdapat akses jalan nasional yang menghubungkan satu
                       antar Kabupaten di Provinsi Jambi dan dengan Provinsi
                       yang lainnya;                                     
                    b. Adapun berkaitan dengan kerusakan jalan dan jembatan
                                                                         
                       secara umum semua jenis kerusakan ditemui baik pada
                       perkerasan aspal maupun perkerasan beton dan bahu 
                       jalan;                                            
                                                                         
                    c. Kondisi jalan saat ini pada beberapa segmen tidak 
                       memenuhi tingkat layanan/level of service (LoS) yang
                       disyaratkan, misalnya dengan banyak kerusakan jalan yang
                       ditemui atau kondisi jalan yang kurang sesuai;    
                                                                         
                    d. Hal-hal tersebut menyebabkan biaya transportasi   
                       meningkat, waktu tempuh meningkat, serta jumlah   
                       kecelakaan juga kemungkinan meningkat;            
                                                                         
                    e. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi
                       masalah-masalah yang telah diuraikan di atas melalui
                       pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi/peningkatan ruas
                       jalan terutama pada segmen – segmen yang kinerjanya
                                                                         
                       rendah;                                           
                    f. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung
                       pembangunan ekonomi nasional dan setempat, adaptasi
                       perubahan iklim, mempertahankan LoS yang ada serta
                                                                         
                       pemulihan LoS yang dipersyaratkan.                
 2. Maksud Dan      Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan
                                                                         
    Tujuan          ini adalah menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan,
                    pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak
                    pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.       
                                                                         
                    Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan
                    dilaksanakan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang
                    ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
                                                                         
                    pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
                    Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi
                    terdiri dari Para Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal.
                                                                         
                    Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki kewajiban
                    kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. 
                                                                         
                    Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya
                    yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
                                                                         
                    Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah
                    sebagai berikut:                                     
                                                                         
                     a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK Pelaksana 
                       Pekerjaan Fisik, adalah mengatur dan mengelola    
                       pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh,
                                                                         
                       meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
                       komponen  Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan   
                       Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK     
                       Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan
                                                                         
                       Jalan Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan
                       Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan   
                       sejumlah tanggung jawab dan kewenangannya secara  
                                                                         
                       tertulis kepada Konsultan Pengawas sesuai dengan Surat
                       Pelimpahan Wewenang.                              
                                                                         
                       Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak  
                       Pekerjaan Konstruksi mencakup:                    
                                                                         
                       1.) Memberikan hak untuk mengakses lokasi kerja;  
                       2.) Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia 
                           Konstruksi untuk mendapatkan semua ijin, lisensi
                           dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan    
                                                                         
                           perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan   
                           Konstruksi;                                   
                       3.) Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan  
                           Konsultan Pengawas untuk melakukan perubahan  
                                                                         
                           pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
                           kepegawaian dan peralatan, dan memberikan     
                           persetujuan sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                           Konstruksi;                                   
                                                                         
                       4.) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan 
                           pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;             
                       5.) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan 
                                                                         
                           tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas
                           dan Penyedia Konstruksi;                      
                       6.) Mengeluarkan  instruksi  untuk   memulai,     
                           menangguhkan, mengubah  atau  memperbaiki     
                                                                         
                           pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan     
                           kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);    
                       7.) Melaksanakan proses amandemen kontrak;        
                                                                         
                       8.) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak    
                           eksternal; dan                                
                       9.) Menerapkan  manajemen   risiko pelaksanaan    
                           Pekerjaan Konstruksi.                         
                                                                         
                    b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan
                       administratif Pekerjaan Konstruksi terpenuhi, pekerjaan
                       dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan
                                                                         
                       semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai
                       dengan  syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan    
                       Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
                                                                         
                       Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:       
                                                                         
                       1.) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai  
                           dengan  Surat Pelimpahan Kewenangan  dari     
                           Pengguna Jasa;                                
                       2.) Merencanakan  dan   melaksanakan kegiatan     
                                                                         
                           Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup
                           pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                           Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
                                                                         
                           dan persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                       3.) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                           yang diusulkan Penyedia Konstruksi;           
                       4.) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk
                                                                         
                           Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen  
                           Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan   
                           Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja
                           Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL),
                           dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan
                                                                         
                           Konstruksi;                                   
                       5.) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua 
                           kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk 
                           praktik dan prosedur pengujian material, untuk
                                                                         
                           memastikan kepatuhan pelaksanaan dan mutu     
                           pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi
                           teknik;                                       
                                                                         
                       6.) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan
                           Keselamatan  dalam  pelaksanaan Pekerjaan     
                           Konstruksi;                                   
                       7.) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan 
                                                                         
                           Pekerjaan Konstruksi;                         
                       8.) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh    
                           Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan,
                                                                         
                           laporan kemajuan serta laporan lainnya;       
                       9.) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan
                           klaim dari Penyedia Konstruksi;               
                       10.) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan
                                                                         
                           bulanan, serta laporan lainnya;               
                       11.) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                           sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas   
                                                                         
                           berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari  
                           Pengguna Jasa;                                
                       12.) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus    
                           Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan
                                                                         
                           masukkan tentang aspek-aspek yang berada di   
                           bawah kewenangan Pengguna Jasa.               
                    c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan
                       Konstruksi dan memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan
                                                                         
                       dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh
                       pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                         
                       Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:      
                                                                         
                       1.) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai 
                           dengan biaya dan jangka waktu kontrak konstruksi;
                       2.) Membuat gambar kerja dan metode pelaksanaan   
                           perkerjaan;                                   
                                                                         
                       3.) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu
                           pekerjaan konstruksi;                         
                       4.) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah   
                           penanggulangan risiko sesuai dokumen Rencana  
                           Manajemen  Lalu  Lintas (RMKL),  Rencana      
                                                                         
                           Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K),
                           Rencana  Kerja Pengelolaan dan Pemantauan     
                           Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan
                           Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                 
                                                                         
                       5.) Pelaporan                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak    
 3. Sasaran         a. Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa 
                       Konsultansi untuk pengawasan terhadap Paket 18 :  
                       Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp. Mendalo Darat –
                                                                         
                       Bts. Kab. Muaro Jambi/Kab. Batanghari – Kota Ma. Bulian –
                       Muara Tembesi - Bts. Kab Batanghari/Kab Tebo (Sbsn)
                    b. Pekerjaan mencakup, tetapi tidak terbatas pada:   
                      1) Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;    
                                                                         
                      2) Pekerjaan tanah;                                
                      3) Perbaikan perkerasan;                           
                      4) Pekerjaan drainase;                             
                                                                         
                      5) Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;      
                      6) Rambu dan marka.                                
                    c. Konsultan Pengawas wajib:                         
                      1) Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan
                                                                         
                         Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa; 
                      2) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan
                         Mutu (QA) sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan,
                                                                         
                         metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi,
                         masa  pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan     
                         persyaratanpersyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                      3) Memeriksa material konstruksi serta sumber material
                         yang diusulkan Penyedia Konstruksi;             
                                                                         
                      4) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk  
                         Rencana Pengendalian Mutu, Rencana Manajemen Lalu
                         Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan
                         Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan
                                                                         
                         dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain
                         sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;  
                      5) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua   
                                                                         
                         kegiatan di dalam proses konstruksi, termasuk praktik
                         dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                         kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai 
                         ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;       
                                                                         
                      6) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan 
                         Keselamatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
                      7) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan   
                                                                         
                         Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu pemukiman
                         kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                      8) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia
                         Konstruksi, ketidakpatuhan, lingkungan, laporan 
                                                                         
                         kemajuan serta laporan lainnya;                 
                      9) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim
                         dari Penyedia Konstruksi;                       
                                                                         
                      10) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan  
                         bulanan, serta laporan lainnya;                 
                      11) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi
                         sesuai dengan kewenangan Konsultan Pengawas     
                                                                         
                         berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari    
                         Pengguna Jasa; dan                              
                      12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak
                         Pekerjaan Konstruksi dengan memberikan masukkan 
                                                                         
                         tentang aspek-aspek yang berada  di  bawah      
                         kewenangan Pengguna Jasa.                       
                                                                         
 4. Lokasi          Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Ruas Jalan
    Pekerjaan       Sp. Mendalo Darat – Bts. Kab. Muaro Jambi/Kab. Batanghari –
                    Kota Ma. Bulian – Muara Tembesi - Bts. Kab Batanghari/Kab
                                                                         
                    Tebo                                                 
 5. Sumber          a. Pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan proyek ini
                                                                         
    Pendanaan          didanai oleh APBN Murni Tahun Anggaran 2023 dari  
                       Pemerintah Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker)
                       Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional, Direktorat
                       Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
                       Perumahan Rakyat (PUPR).                          
                                                                         
                    b. Nilai pagu total Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini
                       adalah Rp. 1.750.502.000,00                       
 6. Nama  Dan       6.1. Rincian PPK                                     
                                                                         
    Organisasi Dan                                                       
                     a. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dikelola oleh PPK yang
    Pejabat                                                              
                        berada di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
    Pembuat                                                              
                        Jambi yang selanjutnya disebut Balai.            
    Komitmen                                                             
                     b. Manajemen dan koordinasi Jasa Konsultansi Pengawas
                        Pekerjaan dilaksanakan oleh PPK Pengawasan, yang 
                        berada di bawah Satker Perencanaan dan Pengawasan
                        Jalan Nasional (P2JN).                           
                    6.2. Pengaturan Tata Kelola Proyek                   
                     a. Koordinasi antara Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan
                        Satker P2JN berada didalam kewenangan Balai.     
                     b. Sepanjang masa kerjanya, Konsultan Pengawas wajib
                        bertindak    sesuai     kewenangan     yang      
                        didelegasikan/dilimpahkan kepadanya oleh PPK     
                                                                         
                        Pelaksana sebelum Tanggal Mulai Kerja.           
                     c. Direktur Jenderal Bina Marga memiliki kewenangan 
                        untuk menunjuk/menugaskan Auditor Independen kapan
                        pun  selama Masa Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan   
                                                                         
                        Konstruksi, yang diberi tugas untuk melakukan    
                        pemeriksaan terhadap Para Pihak (PPK Pelaksana, PPK
                        Pengawasan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia     
                                                                         
                        Konstruksi) yang terkait dengan Pekerjaan Konstruksi ini.
                     d. Tata kelola selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
                        ditampilkan pada Gambar berikut:                 
                    6.3. Pengaturan Komunikasi                           
                                                                         
                    Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email dan/atau
                    faksimile dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
                    dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan  
                                                                         
                    Konstruksi.                                          
                    Peran Konsultan Pengawas dalam proses korespondensi resmi
                                                                         
                    adalah menetapkan ketentuan protokol korespondensi dan
                    menentukan alat korespondensi yang digunakan dalam masa
                    pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                     
                                                                         
                      a. Korespondensi di dalam  Pekerjaan Konstruksi    
                        menggunakan beberapa istilahistilah sebagai berikut:
                                                                         
                        1) Pengirim adalah Para Pihak yang menyampaikan  
                           informasi kepada Para Pihak lainnya;          
                        2) Penerima Utama adalah Para Pihak yang menjadi 
                           tujuan tersampaikannya informasi;             
                                                                         
                        3) Pihak Terkait adalah Para Pihak yang terkait dengan
                           informasi yang disampaikan.                   
                                                                         
                      b. Korespondensi resmi mencakup laporan, pemberitahuan,
                        permohonan, instruksi, anjuran, persetujuan, konsultasi,
                        dan lain-lain.                                   
                                                                         
                      c. Pada awal kegiatan, Konsultan Pengawas harus    
                        menyiapkan Rencana Pelibatan dan Komunikasi dengan
                                                                         
                        Para Pihak. Tujuannya adalah mengidentifikasi semua
                        Para Pihak internal dan eksternal yang terkait dengan
                        Pekerjaan Konstruksi, peran Para Pihak dalam setiap
                        komponen konstruksi dan/atau hasilnya, serta ketepatan
                                                                         
                        strategi dalam pelibatannya.                     
                      d. Semua korespondensi resmi yang dilakukan oleh Para
                                                                         
                        Pihak internal harus dengan bukti tertulis yang minimal
                        berisi informasi tentang:                        
                        1) Pihak Pengirim;                               
                                                                         
                        2) Pihak Penerima Utama;                         
                        3) Tanggal/waktu saat informasi disampaikan kepada
                           Penerima Utama;                               
                        4) Informasi yang sedang  atau  yang  sudah      
                                                                         
                           disampaikan;                                  
                        5) Daftar Para Pihak terkait dalam daftar penerima
                           informasi.                                    
                                                                         
                      e. Korespondensi tertulis antara Para Pihak harus  
                        disampaikan dengan cara sebagai berikut:         
                        1) Bentuk surat kertas, yang diantar langsung/melalui
                                                                         
                           jasa pengiriman ke alamat penerima, sesuai Syarat-
                           Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan/atau Data    
                           Kontrak, disertai bukti penerimaan;           
                        2) Melalui email yang dikirimkan ke alamat email 
                                                                         
                           penerima, sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak 
                           (SSKK) dan/atau Data Kontrak;                 
                        3) Menggunakan sistem komunikasi elektronik yang 
                                                                         
                           disetujui sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
                           dan/atau Data Kontrak atau sesuai anjuran Pengguna
                           Jasa.                                         
                                                                         
                      f. Komunikasi verbal dianggap sebagai korespondensi resmi
                        apabila didukung oleh bukti tertulis dalam bentuk risalah
                        pertemuan yang disetujui oleh (para) Penerima, atau
                                                                         
                        pemberitahuan akan adanya komunikasi tersebut yang
                        disampaikan oleh Pengirim dan diterima oleh Penerima
                        tidak lebih dari 24 jam setelah komunikasi verbal
                                                                         
                        disampaikan/diterima.                            
                      g. Dalam mendistribusikan informasi kepada Penerima
                                                                         
                        Utama, pada  saat yang  sama  Pengirim harus     
                        mengirimkan salinan identik ke semua Pihak Terkait.
                                                                         
                      h. Semua korespondensi harus menggunakan bahasa yang
                        ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
                        Syarat Khusus Kontrak, dan Data Kontrak Pekerjaan
                        Konstruksi.                                      
                                                                         
                    Atas persetujuan Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas   
                    bersama dengan Para Pihak menyepakati bahwa semua    
                                                                         
                    pemberitahuan, permohonan, dan/atau persetujuan dianggap
                    telah diberitahukan kepada Penerima Utama jika telah 
                    disampaikan sesuai protokol korespondensi di atas.   
                                                                         
 7. Data Dasar      Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
                    menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:   
                                                                         
                     a. Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan   
                       Konstruksi;                                       
                     b. Kerangka Acuan Kerja;                            
                     c. Kontrak Jasa Konstruksi;                         
                                                                         
                     d. Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh
                       Penyedia Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
                     e. Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi
                       lain yang disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai
                       bagian dari kontraknya;                           
                                                                         
                     f. Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
                       wawancara;                                        
                     g. Informasi yang disediakan PPK;                   
                     h. Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal;
                                                                         
                     i. Dokumen  Rencana Teknis Rinci untuk  Kontrak     
                       Pekerjaan/Konstruksi;                             
                     j. Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan
                                                                         
                       informasi historis lainnya.                       
 8. Standar Teknis  Dalam melaksanakan penugasan ini, Konsultan Pengawas 
                    wajib menerapkan standar teknis terkait, yaitu:      
                     1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2);     
                                                                         
                     2. Spesifikasi Khusus (jika diperlukan);            
                     3. 01/S/MDP/2017 Suplemen Manual Desain Perkerasan  
                       Jalan;                                            
                                                                         
                     4. 02/M/BM/2017 Manual Desain Perkerasan Jalan.     
 9. Studi-Studi     Konsultan Pengawas harus memperhatikan dan mempelajari
                    hasil studi terdahulu yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa.
    Terdahulu                                                            
 10. Refrensi Hukum Konsultan Pengawas wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
                    Hukum  Negara Republik Indonesia, semua arahan dan   
                    keputusan Pengguna Jasa, peraturan perundangan yang  
                                                                         
                    berlaku, dan harus menyatakan hal ini dalam kontraknya
                    dengan semua staf/personelnya termasuk pihak subpenyedia
                    dan/atau suplier-nya.                                
                                                                         
                    Bila terjadi kesulitan dalam hal ini, maka Konsultan Pengawas
                    wajib berkonsultasi dengan Pengguna Jasa sebelum     
                                                                         
                    mengambil tindakan atau menerapkan prosedur apa pun. 
                    Acuan-acuan yang harus diperhatikan adalah           
                                                                         
                    a. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan   
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                                                                         
                       132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
                       Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali
                       terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  
                       tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38
                                                                         
                       tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran  
                       Negara Republik Indonesia Nomor 6760;             
                                                                         
                    b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
                       dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara     
                       Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
                       dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  
                                                                         
                       Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                       Indonesia Nomor 6573);                            
                    c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                                                                         
                       Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik  
                       Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
                                                                         
                       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
                       245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
                       Nomor 6573);                                      
                                                                         
                    d. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
                       86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                                         
                       4655);                                            
                    e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang  
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 
                       2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
                                                                         
                       Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran 
                       Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana 
                       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 
                                                                         
                       Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                       Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan 
                       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                       Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                         
                       2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik  
                       Indonesia Nomor 6626);                            
                    f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang    
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara 
                                                                         
                       Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
                       telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                       2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                         
                       Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                       63);                                              
                    g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
                                                                         
                       tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan (Berita
                       Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);  
                    h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
                                                                         
                       tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
                       Teknis Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                       Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5
                                                                         
                       Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan   
                       Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik  
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 372);                  
                    i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014
                                                                         
                       tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik 
                       Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);                  
                    j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
                                                                         
                       Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                       Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                       Nomor 593);                                       
                                                                         
                    k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 10  Tahun  2021 tentang Pedoman  Sistem     
                       Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara   
                                                                         
                       Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);         
                    l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                       Rakyat No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha,
                       Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam
                                                                         
                       Bentuk Elektronik;                                
                    m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                       Rakyat No. 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                         
                       Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
                       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;  
                    n. Surat Edaran Menteri PUPR No. 15/SE/M/2019 tentang Tata
                       Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
                                                                         
                       Konstruksi di Kementerian PUPR                    
                    o. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020
                       tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk    
                       Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
                                                                         
 11. Lingkup         11.1. Umum                                          
                                                                         
    Pekerjaan                                                            
                     Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang
                     dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan dan  
                     pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                     dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan
                     secara terencana dan terstruktur.                   
                                                                         
                     Konsultan Pengawas  bertugas dalam  pengawasan      
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
                     kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan
                                                                         
                     oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus
                     mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak
                     pengawasan.  Konsultan Pengawas  membuat  RKK       
                                                                         
                     Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor
                     10  Tahun 2021, dan  dalam hal pengendalian dan     
                     pengawasan  pekerjaan konstruksi, maka Konsultan    
                     Pengawas wajib Menyusun Program Mutu sebagai jaminan
                                                                         
                     mutu pekerjaan.                                     
                     11.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi/RMPK dan    
                                                                         
                          Program Mutu                                   
                          11.2.1. Dasar Perencanaan                      
                                                                         
                          Konsultan Pengawas harus menyusun Penjaminan   
                                                                         
                          Mutu dan  Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan   
                          Konstruksi dalam Program Mutu merujuk Pasal 16.(1)
                          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Nomor  10  Tahun  2021 yang  sesuai     
                                                                         
                          Sublampiran B PMPM PK dan Sublampiran E RMPK   
                          yang merupakan persyaratan mutu konstruksi dan 
                          metode pembuktian atas pekerjaan yang dilaksanakan
                          oleh Penyedia Konstruksi. Pelaksanaan Program Mutu
                                                                         
                          Konsultan Pengawas disebut Penjaminan Mutu/Quality
                          Assurance.                                     
                                                                         
                          Untuk menyusun  Program Mutu  yang efektif,    
                          Konsultan Pengawas harus memiliki konsep yang jelas
                          tentang perbedaan antara Penjaminan Mutu/Quality
                                                                         
                          Assurance yang merupakan tanggung jawab Konsultan
                          Pengawas dan Pengendalian Mutu yang merupakan  
                          tanggung jawab Penyedia Konstruksi.            
                                                                         
                          Definisi yang berlaku dalam dokumen ini:       
                                                                         
                          a. Penjaminan Mutu/Quality Assurance (QA)      
                             didefinisikan sebagai pelaksanaan program   
                             inspeksi dan kendali produksi yang sistematik
                                                                         
                             untuk mencapai standar mutu yang  telah     
                             ditentukan dan menghindari masalah akibat   
                             ketidak-patuhan.                            
                                                                         
                          b. Pengendalian Mutu/Quality Control (QC)      
                             didefinisikan sebagai prosedur dan praktik yang
                             harus dilakukan untuk memastikan produk atau
                                                                         
                             komponen  yang dihasilkan memenuhi atau     
                             melampaui ketentuan mutu yang telah ditentukan.
                          QA dan QC merupakan bagian dari Sistem Mutu yang
                          diterapkan guna mendukung pelaksanaan Pekerjaan
                                                                         
                          Konstruksi dan memastikan bahwa  Pekerjaan     
                          Konstruksi diselesaikan tepat waktu, tepat biaya dan
                          memenuhi standar mutu yang telah ditentukan.   
                          Dengan demikian, QA dan QC  merupakan dua      
                                                                         
                          kegiatan yang saling melengkapi.               
                          Konsultan Pengawas wajib menerapkan konsep di atas
                                                                         
                          berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari     
                          Pengguna Jasa, sesuai Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                          yang menjadi dasar untuk menyusun Program Mutu 
                                                                         
                          Konsultan Pengawas.                            
                          11.2.2. Pengenalan  Dokumen     Pekerjaan      
                                                                         
                                 Konstruksi                              
                          Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu,  
                                                                         
                          Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen    
                          Pekerjaan Konstruksi, khususnya:               
                                                                         
                           a. Syarat-Syarat Umum dan Khusus  Kontrak     
                             pelaksanaan pekerjaan konstruksi;           
                           b. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;   
                                                                         
                           c. Gambar rencana (apabila tersedia), laporan survei,
                             investigasi dan laporan desain yang dibuat  
                             Konsultan Perencana;                        
                           d. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia 
                                                                         
                             Konstruksi terutama:                        
                              1) Jadwal mobilisasi;                      
                              2) Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                              3) Metode pelaksanaan pekerjaan;           
                                                                         
                              4) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);    
                              5) Manajemen peralatan dan bahan;          
                              6) Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan
                                                                         
                                 gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan
                                 dan Keselamatan Kerja (K3).             
                                                                         
                          11.2.3. Program Mutu                           
                          Program Mutu harus:                            
                                                                         
                          a. Menguraikan  semua    kegiatan,  seperti    
                             korespondensi, inspeksi/pemeriksaan dan     
                                                                         
                             pelaporan, yang harus dilakukan agar konstruksi
                             dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan   
                             kontrak;                                    
                          b. Memberikan panduan inspeksi dan dokumentasi di
                                                                         
                             setiap tahap konstruksi;                    
                          c. Memberikan jaminan wajar bahwa hasil akhir  
                             pekerjaan memenuhi ketentuan gambar dan     
                             spesifikasi konstruksi; dan                 
                                                                         
                          d. Menguraikan cara identifikasi, dokumentasi, dan
                             mengatasi perubahan tak terduga yang bisa   
                             mempengaruhi mutu konstruksi.               
                                                                         
                          Program Mutu disusun berdasarkan ketentuan mutu
                          dalam Kontrak Konstruksi, di mana metode pengujian
                                                                         
                          dan pengukurannya telah ditentukan. Rencana Mutu
                          Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dari Penyedia Konstruksi
                          merujuk kepada pengelolaan semua sumber daya dan
                          metode yang dipakai dalam melaksanakan pekerjaan
                                                                         
                          untuk menghasilkan hasil akhir pekerjaan (output)
                          yang memenuhi persyaratan mutu, selesai tepat waktu
                          dan tepat biaya.                               
                                                                         
                          Program Mutu  Konsultan Pengawas dan RMPK      
                          Penyedia Konstruksi harus diselaraskan. Konsultan
                                                                         
                          Pengawas harus memeriksa dokumen RMPK Penyedia 
                          Konstruksi dan memberikan rekomendasi penyesuaian,
                          bila perlu. Penentuan Titik Tunggu perlu diperhatikan
                          secara khusus dalam RMPK Penyedia Konstruksi   
                                                                         
                          disesuaikan dengan urutan pekerjaan yang dituangkan
                          dalam  jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia   
                          Konstruksi yang disepakati dalam rapat persiapan
                                                                         
                          pelaksanaan Kontrak.                           
                          Selama  konstruksi, Konsultan Pengawas harus   
                                                                         
                          menyelaraskan Program Mutu dengan kemajuan hasil
                          pekerjaan konstruksi, termasuk pekerjaan yang  
                          disetujui dalam setiap variasi dan/atau pekerjaan
                          tambahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi.         
                                                                         
                          Struktur Program Mutu harus mengacu pada Sub   
                          lampiran-F. Program Mutu, Peraturan Menteri    
                                                                         
                          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10   
                          Tahun 2021  yang meliputi komponen-komponen    
                          berikut :                                      
                                                                         
                           a. Informasi Pekerjaan Konstruksi: memberikan 
                             informasi umum tentang proyek, termasuk nama
                             paket, jenis pekerjaan, kode dan nomor kontrak,
                             sumber dana, lokasi, kegiatan, masa pelaksanaan
                                                                         
                             kontrak dan informasi umum tentang Pengguna 
                             Jasa, Konsultan Pengawas  dan  Penyedia     
                             Konstruksi.                                 
                                                                         
                           b. Organisasi Penjaminan/Pengendalian Mutu:   
                             menjelaskan organisasi dan Tenaga Ahli Inti yang
                             terlibat dalam pekerjaan konstruksi, tanggung
                                                                         
                             jawab dan kewenangan Para Pihak, struktur   
                             organisasi yang menggambarkan hubungan kerja
                             antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan 
                                                                         
                             menjelaskan keterkaitan/alur instruksi dan  
                             koordinasi pihak-pihak dalam pelaksanaan    
                             kegiatan (internal penyedia jasa), kualifikasi,
                             pelatihan dan pengalaman melaksanakan Program
                                                                         
                             Mutu.                                       
                          c. Jadwal Pelaksanaan: memberikan informasi terkait
                                                                         
                             dengan   waktu  yang   diperlukan untuk     
                             melaksanakan tiap tahap kegiatan, mulai     
                             persiapan awal, sampai pelaksanaan, hingga  
                                                                         
                             pelaporan. Jadwal Pelaksanaan harus juga    
                             mencakup jadwal peralatan dan jadwal penugasan
                             personel.                                   
                                                                         
                          d. Metodologi Pelaksanaan Penugasan: memberikan
                             gambaran umum tentang ruang lingkup layanan 
                             Konsultan Pengawasan Konstruksi dan bagan alur
                                                                         
                             proses/tahap pekerjaan   terkait dalam      
                             melaksanakan penugasannya termasuk, tetapi  
                             tidak terbatas pada:                        
                                                                         
                             1) Gambaran tentang kegiatan yang dilakukan 
                                terkait dengan setiap tahap pekerjaan    
                                                                         
                                mencakup:                                
                                a) Kegiatan Inspeksi dan Verifikasi: prosedur
                                                                         
                                   umum  untuk pemeriksaan kualitas dan  
                                   kegiatan verifikasi yang sesuai ketentuan
                                   kontrak pekerjaan konstruksi;         
                                                                         
                                b) Ketidakpatuhan: menjabarkan prosedur  
                                   mengatasi masalah ketidakpatuhan, mulai
                                   dari identifikasi awal sampai penerimaan
                                   tindakan perbaikan;                   
                                                                         
                                c) Ketentuan   Pemantauan    Kinerja:    
                                   menjelaskan pendekatan Penjaminan Mutu
                                   yang memenuhi ketentuan pemantauan    
                                                                         
                                   kinerja;                              
                                d) Titik Tunggu: membahas pendekatan yang
                                                                         
                                   digunakan untuk  menentukan  dan      
                                   penjaminan mutu pada titik tunggu;    
                                                                         
                                e) Pengelolaan Lingkungan, Keselamatan dan
                                   Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender dan
                                   Inklusi Sosial;                       
                                                                         
                                f) Kiriman:   menjelaskan   prosedur     
                                   pemrosesan kiriman dari  Penyedia     
                                                                         
                                   Konstruksi;                           
                                g) Dokumentasi: menjelaskan penanganan   
                                                                         
                                   dan pengelolaan dokumen proyek dengan 
                                   sistem pengelolaan dan pengarsipan    
                                   dokumen yang aman;                    
                                                                         
                                h) Persetujuan: menjelaskan  tentang     
                                   prosedur untuk   memberikan  dan      
                                   mendapatkan semua persetujuan;        
                                                                         
                                i) Revisi Program Mutu:  menjelaskan     
                                   prosedur perubahan Program  Mutu      
                                                                         
                                   dilakukan untuk memastikan tercapainya
                                   tujuan Penjaminan Mutu;               
                                                                         
                             2) Pengawasan yang dilakukan di setiap tahap
                                pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya; dan  
                                                                         
                             3) Prosedur yang relevan dengan pelaksanaan 
                                kegiatan yang disebutkan dalam kontrak   
                                Konsultan Pengawas.                      
                                                                         
                          e. Pengendalian Pekerjaan: uraian semua kegiatan
                             yang  dilaksanakan mengacu pada rencana,    
                                                                         
                             metodologi, persyaratan pekerjaan, serta sumber
                             daya personel dan peralatan yang digunakan, 
                             frekuensi inspeksi, kriteria penerimaan dan acuan
                                                                         
                             informasi. Pengendalian pekerjaan ini dapat dibuat
                             dalam bentuk daftar simak/checklist.        
                                                                         
                          f. Pelaporan: menetapkan laporan yang harus    
                             diserahkan berikut jadwal penyerahannya.    
                             Program  Mutu  Konsultan harus  disusun     
                                                                         
                             berdasarkan dokumen RMPK Penyedia Konstruksi.
                             Setiap aspek dalam kedua dokumen tersebut   
                             (Program Mutu dan RMPK) harus selaras.      
                                                                         
                          Pada  tahap awal penyusunan Program Mutu,      
                          Konsultan Pengawas memeriksa dokumen RMPK      
                          Penyedia Konstruksi dan memberikan rekomendasi 
                                                                         
                          perubahan, jika perlu. Perubahan lebih lanjut terhadap
                          Program Mutu  Konsultan Pengawas dan RMPK      
                          Penyedia Konstruksi dapat dilakukan selama masa
                                                                         
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna mengakomodir
                          perubahan pada ruang lingkup pekerjaan.        
                                                                         
                     11.3. Pelaksanaan Program Mutu                      
                     Program Mutu menjadi dasar pelaksanaan Penjaminan   
                                                                         
                     Mutu/QA secara sistematik. Program Mutu harus terus-
                     menerus dievaluasi, ditingkatkan dan dimutakhirkan agar
                     bisa merespons kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul,
                     untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
                                                                         
                     pengawasan.                                         
                                                                         
                     Dua aspek utama pelaksanaan Program Mutu yang berkaitan
                     dengan kegiatan konstruksi adalah “Pengawasan Pekerjaan
                     dan Pengendalian Mutu” dan “Pengawasan Pelaksanaan  
                     Upaya Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan
                                                                         
                     Kerja”, seperti dijelaskan pada bagian-bagian berikut ini.
                     Dalam  pelaksanaan aspek Program Mutu, Konsultan    
                                                                         
                     Pengawas harus mewakili kepentingan Pengguna Jasa sesuai
                     Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Surat Pelimpahan   
                     Wewenang.                                           
                                                                         
                     11.4. Pengawasan Pekerjaan dan Pengendalian Mutu    
                                                                         
                     Tanggung jawab Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
                     pengawasan pekerjaan dan pengendalian mutu, termasuk,
                     tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: 
                                                                         
                     a. Meninjau dan memberikan rekomendasi persetujuan  
                        Pengguna Jasa atas usulan jadwal pekerjaan dan   
                                                                         
                        perubahannya, serta rencana atau program lainnya yang
                        dibuat oleh Penyedia Konstruksi;                 
                                                                         
                     b. Menilai kelayakan semua sumber daya seperti material,
                        tenaga kerja dan peralatan yang disiapkan Penyedia
                        Konstruksi serta metode pelaksanaan pekerjaan terkait
                        rencana kemajuan pekerjaan dan bila diperlukan   
                                                                         
                        mengambil tindakan untuk mempercepat kemajuan    
                        pekerjaan;                                       
                                                                         
                     c. Melakukan inspeksi lapangan secara teratur melalui
                        kunjungan harian ke lokasi konstruksi, fasilitas produksi,
                        fasilitas pengujian, tempat menginap di lapangan, tempat
                        penyimpanan dan fasilitas-fasilitas lain, serta lingkungan
                                                                         
                        di luar lokasi pekerjaan yang dapat terkena dampak
                        secara langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan
                        konstruksi;                                      
                                                                         
                     d. Memantau dan  memperbarui secara berkala daftar  
                        personel, serta peralatan dan kondisinya yang disediakan
                                                                         
                        Penyedia Konstruksi di lapangan untuk memastikan 
                        kepatuhan dengan daftar peralatan Penyedia Konstruksi
                        pada saat pengadaan;                             
                                                                         
                     e. Secara berkala memeriksa tingkat kepatuhan Penyedia
                        Konstruksi dengan kriteria kinerja yang ditetapkan /
                        tingkat layanan jalan atau aset lainnya dan mengusulkan
                                                                         
                        tindakan perbaikan (jika perlu);                 
                                                                         
                     g. Melakukan inspeksi terhadap Titik Tunggu dan     
                        memberikan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap
                        selanjutnya bila hasil inspeksi memenuhi ketentuan mutu
                        serta ketentuan lain yang terkait;               
                                                                         
                     h. Memeriksa laporan ketidakpatuhan/ketidaksesuaian yang
                        disampaikan Penyedia Konstruksi dan mengajukan   
                                                                         
                        tindakan-tindakan perbaikan;                     
                     i. Meninjau dan membuat rekomendasi kepada Pengguna 
                                                                         
                        Jasa terhadap semua klaim dari Penyedia Konstruksi
                        untuk  variasi, perpanjangan waktu, pembayaran   
                        tambahan, pekerjaan yang harus dilakukan kemudian
                                                                         
                        serta biaya atau hal lainnya yang serupa;        
                     j. Memverifikasi pekerjaan dan material yang telah disetujui
                                                                         
                        dan disepakati serta melakukan pengecekan, menyetujui,
                        dan membuat  rekomendasi kepada Pengguna Jasa    
                        terhadap pengajuan tagihan Penyedia Konstruksi atas
                        prestasi hasil pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan dan
                                                                         
                        dokumen pendukungnya;                            
                     k. Menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan bulanan
                        kepada  Pengguna  Jasa yang  berisi kemajuan     
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kinerja Penyedia
                                                                         
                        Konstruksi, mutu pekerjaan, efektivitas pengelolaan
                        lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
                        status dan perkiraan arus keuangan;              
                                                                         
                     l. Mengusulkan dan menyampaikan kepada Pengguna Jasa
                        tentang perubahan yang dipandang perlu untuk     
                        menyelesaikan pekerjaan serta informasi tentang dampak
                                                                         
                        setiap perubahan terhadap nilai kontrak dan waktu
                        penyelesaian pekerjaan, serta mempersiapkan semua
                        variasi yang harus dilakukan termasuk mengubah   
                                                                         
                        rencana dan   spesifikasi serta rincian lainnya, 
                        menginformasikan Pengguna Jasa tentang setiap    
                        masalah atau potensi masalah yang terkait kontrak serta
                        merekomendasikan solusi yang mungkin dilakukan;  
                                                                         
                     m. Menyusun dan mengarsipkan catatan inspeksi mutu, 
                        kemajuan dan kinerja pekerjaan konstruksi;       
                                                                         
                     n. Memeriksa gambar kerja dan rencana kerja Penyedia
                        Konstruksi;                                      
                                                                         
                     o. Memeriksa pelaksanaan dan hasil survei yang dilakukan
                                                                         
                        Penyedia Konstruksi terhadap alinyemen garis centerline,
                        lokasi konstruksi/struktur, titik kontrol pengukuran dan
                        benchmark;                                       
                                                                         
                     p. Memeriksa kesesuaian rencana pengujian material oleh
                        Penyedia Konstruksi terhadap ketentuan kontrak, dan
                        mengawasi pelaksanaannya;                        
                                                                         
                     q. Mengadakan  pertemuan lapangan secara berkala    
                        (bulanan atau dua mingguan) bersama Penyedia     
                                                                         
                        Konstruksi, Pengguna Jasa, dan semua Para Pihak terkait
                        yang dipimpin oleh Konsultan Pengawas; dan       
                                                                         
                     r. Melaksanakan pekerjaan yang tidak disebut secara 
                        khusus di atas, namun penting dilakukan untuk    
                        keberhasilan pengawasan pekerjaan dan pengendalian
                                                                         
                        mutu sehingga pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai
                        dengan rencana, spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
                     11.5. Pengawasan Pelaksanaan Upaya Perlindungan     
                          Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja    
                                                                         
                          Konstruksi, Kesetaraan Gender dan  Inklusi     
                          Sosial                                         
                                                                         
                     Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas 
                     harus memonitor dan mengawasi pelaksanaan Upaya     
                     Perlindungan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
                     Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial. Tanggung jawab
                                                                         
                     Konsultan termasuk, tetapi tidak terbatas pada:     
                      a. Memeriksa  dan  mengesahkan  Rencana  Kerja     
                                                                         
                         Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup     
                         (RKPPL) yang didalamnya termasuk aspek Kesetaraan
                         Gender dan  inklusi Sosial (GESI) dan Rencana   
                                                                         
                         Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP), menyusun
                         Dokumen  Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)   
                         Pengawasan,  termasuk  perubahannya  untuk      
                         memastikan kepatuhan pada ketentuan dalam Kontrak
                                                                         
                         Pekerjaan Konstruksi dan peraturan perundangan yang
                         berlaku;                                        
                                                                         
                      b. Memeriksa, membahas,   atau  meninjau RKK       
                         Pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP
                         yang harus disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan
                                                                         
                         dan kondisi di lapangan.                        
                      c. Memantau    pemenuhan   Standar  Keamanan,      
                                                                         
                         Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan
                         menjamin:                                       
                         1). Keselamatan keteknikan konstruksi;          
                         2). Keselamatan dan kesehatan kerja;            
                                                                         
                         3). Keselamatan publik; dan                     
                         4). Keselamatan lingkungan.                     
                                                                         
                      d. Memantau dan  melaporkan responsivitas Penyedia 
                         Konstruksi terhadap ketentuan yang terkait dengan
                         gender dan aksesibilitas dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
                         konstruksi untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan
                         untuk seluruh stafnya;                          
                                                                         
                      e. Memantau  dan  melaporkan kepatuhan Penyedia    
                         Konstruksi pada Rencana Pengelolaan Lingkungan, 
                         Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesetaraan Gender
                         dan inklusi sosial serta risiko-risiko yang terkait;
                      f. Meninjau dokumentasi, penyelesaian dan pelaporan isu-
                         isu ketidak-patuhan dan keluhan-keluhan yang diterima;
                                                                         
                      g. Memantau dan melaporkan setiap dampak sosial akibat
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
                                                                         
                      h. Memantau  dampak  pemukiman  kembali akibat     
                         pekerjaan konstruksi, melaporkan dampak tersebut
                                                                         
                         berikut langkah-langkah mitigasinya dalam laporan
                         kemajuan bulanan (jika ada);                    
                                                                         
                      i. Memantau  dan  melaporkan dampak  pekerjaan     
                         konstruksi pada keanekaragaman hayati serta     
                         mitigasinya; dan                                
                                                                         
                      j. Melakukan inspeksi terhadap aspek keselamatan   
                         konstruksi atas metode dan prosedur pelaksanaan 
                                                                         
                         pekerjaan untuk memastikan semua langkah telah  
                         diambil untuk melindungi jiwa dan properti.     
                                                                         
                     11.6. Dukungan Teknis dan Manajemen                 
                     Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam
                                                                         
                     mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan Pengawas harus
                     memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
                     tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada
                     Pengguna Jasa, dan memberikan masukkan untuk melakukan
                                                                         
                     tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan   
                     Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang
                     diperlukan. Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk,
                                                                         
                     tetapi tidak terbatas pada:                         
                       a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian     
                                                                         
                         pekerjaan;                                      
                       b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat
                                                                         
                         mutu;                                           
                       c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
                                                                         
                       d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan 
                         untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
                                                                         
                         pekerjaan serta titik-titik tunggu;             
                       e. Merekomendasikan tindakan pencegahan  dan      
                                                                         
                         perbaikan;                                      
                       f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang
                                                                         
                         merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;   
                       g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-
                         pengaturan lain yang terkait;                   
                                                                         
                       h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                         pengendalian yang efektif terhadap masa pelaksanaan
                                                                         
                         pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola    
                         kontrak kritis dan persiapan serah terima pekerjaan
                         konstruksi; dan                                 
                                                                         
                       i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung
                         pengendalian yang efektif terhadap biaya konstruksi,
                         termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
                                                                         
                         penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta    
                         penyiapan status arus keuangan kontrak pekerjaan
                         konstruksi secara berkala                       
                                                                         
                     11.7. Pelaporan dan Dokumentasi                     
                                                                         
                     Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan 
                     jadwal pelaporan dan laporan khusus sesuai Ketentuan pada
                     Bagian 18, Tabel - Pelaporan Pekerjaan. Konsultan Pengawas
                                                                         
                     harus memperbarui arsip dan dokumentasi selama masa 
                     pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                         
                     Ketentuan laporan dan dokumentasi diuraikan pada Bagian
                     20 hingga 22. Ketentuan dokumentasi lainnya diuraikan di
                     bawah ini. Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan  
                                                                         
                     menyerahkan laporan-laporan berikut:                
                      a. Laporan Pendahuluan;                            
                      b. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Program
                         Mutu;                                           
                                                                         
                      c. Laporan Kemajuan.                               
                      11.7.1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan     
                                                                         
                             Konstruksi                                  
                      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                                                                         
                      laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi  
                      sebagaimana berikut:                               
                       a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi;
                                                                         
                       b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi; 
                       c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
                                                                         
                      11.7.2. Laporan Jasa  Konsultansi Pengawasan       
                             Konstruksi                                  
                                                                         
                      Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan
                      laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa Konsultansi
                      Pengawasan Konstruksi berikut:                     
                      a. Laporan Bulanan                                 
                                                                         
                      b. Laporan Akhir                                   
                      11.7.3. Laporan Lainnya                            
                                                                         
                      Laporan khusus menjadi wajib dalam jangka waktu    
                      penyediaan layanan Konsultan Pengawas adalah sebagai
                                                                         
                      berikut:                                           
                       a. Laporan Ketidakpatuhan/Ketidaksesuaian Selama  
                                                                         
                         pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus 
                         mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian antara  
                         persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                         
                         dengan pelaksanaan di lapangan. Bila ditemukan  
                         adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas 
                         harus           membuat             Laporan     
                         Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis,
                                                                         
                         sifat  dan   besaran   ketidaksesuaian serta    
                         menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan   
                         Pengguna Jasa.                                  
                                                                         
                       b. Laporan Khusus Laporan khusus mencakup rincian 
                         kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan
                                                                         
                         cakupan pelaporan normal, misalnya laporan yang 
                         terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-
                         spot dan lainnya. Selanjutnya, laporan khusus harus
                         disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan   
                                                                         
                         permintaan Pengguna Jasa.                       
                      11.7.4. Dokumentasi                                
                                                                         
                      Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin  
                      pelaksanaan penyediaan layanan:                    
                                                                         
                      a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian) Catatan
                         Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup
                                                                         
                         informasi tentang kondisi, cuaca, personel dan  
                         peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
                         dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
                                                                         
                         Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan
                         Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi informasi
                                                                         
                         dan   mengkomunikasikannya dengan  Penyedia     
                         Konstruksi melalui instruksi/masukkan. Keakuratan
                         informasi yang terkandung dalam Laporan Harian  
                         dikonfirmasi melalui tanda tangan perwakilan resmi
                         Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.     
                                                                         
                         Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan  
                         Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
                         Konstruksi. Konsultan Pengawas harus menyerahkan
                                                                         
                         salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa pada
                         akhir masa kontrak.                             
                                                                         
                      b. Hasil Pengujian Salinan hasil pengujian yang    
                         dilaksanakan Penyedia Konstruksi, sub-Penyedia  
                         Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
                         independen harus disimpan dan diarsipkan oleh   
                                                                         
                         Konsultan Pengawas selama masa kontrak.         
                                                                         
                      c. Risalah Rapat Kemajuan Konsultan Pengawas harus 
                         mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
                         Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi
                         yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi
                                                                         
                         dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang
                         menghadiri rapat.                               
                                                                         
                      d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi   
                         Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua     
                         korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan   
                                                                         
                         diterima.                                       
                      e. Dokumen lain Konsultan Pengawas harus mengarsipkan
                                                                         
                         catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait
                         dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan,
                         permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan  
                         dokumen lainnya.                                
                                                                         
 12. Keluaran       Sebagai bagian dari penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                    konstruksi ini, Konsultan Pengawas wajib menghasilkan
                                                                         
                    keluaran/output berdasarkan keahlian terpadu di setiap tahap
                    pekerjaan. Keluaran dimaksud termasuk, tetapi tidak terbatas
                    pada:                                                
                                                                         
                     a. Rencana Mutu (Titik Tunggu, Daftar Simak Pengujian
                       Mutu), termasuk pemutakhirannya;                  
                     b. Rekomendasi penyusunan dan pemutakhiran RMK      
                       Kontraktor;                                       
                                                                         
                     c. Hasil Kajian Kepatuhan Rencana Mutu yang dilaksanakan
                       secara berkala;                                   
                     d. Catatan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu
                       (Laporan Ketidakpatuhan);                         
                                                                         
                     e. Perubahan pada proses implementasi dan/atau kendali
                       mutu;                                             
                     f. Rekomendasi atau instruksi untuk perbaikan pekerjaan;
                                                                         
                     g. Catatan input untuk pemutakhiran Rencana Kendali Mutu
                       Kontraktor;                                       
                     h. Hasil pengolahan data/informasi kendali mutu;    
                     i. Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                         
                     j. Laporan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; dan
                     k. Laporan lainnya.`                                
 13. Peralatan,                                                          
                    Penggunaan fasilitas, peralatan, dan hal-hal yang merupakan
    Material,                                                            
                    milik Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Konstruksi perlu diatur
    Personel Dan                                                         
                    secara khusus agar dapat digunakan oleh Konsultan Pengawas
    Fasilitas Dari                                                       
                    selama masa pelaksanaan pekerjaan, seperti dijabarkan di
    Pejabat                                                              
                    bawah ini.                                           
    Pembuat                                                              
                    PPK menyediakan hal-hal berikut:                     
    Komitmen                                                             
                     a. PPK Pengawasan tidak menyediakan fasilitas apapun yang
                       dapat digunakan oleh penyedia jasa konsultansi    
                       pengawasan;                                       
                     b. Tenaga Pengawas / Asistensi Pengguna Jasa menunjuk
                       pejabat atau perwakilan yang akan bertindak sebagai
                       mitra bagi Konsultan Pengawas, yaitu sebagai kontak
                       untuk komunikasi harian.                          
 14. Peralatan Dan  Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
    Material Dari   menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen
    Penyedia Jasa   yang baik sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi
    Konsultansi     Konstruksi. Untuk menunjang hal tersebut, Konsultan  
                    Pengawas harus menyediakan perlengkapan tertentu serta
                    sejumlah peralatan pendukung.                        
                    Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:   
                    a. Biaya Langsung Non-Personel harus disediakan dan dibayar
                       terpisah (sesuai jenisnya dalam Daftar Kuantitas dan
                       Harga) yaitu:                                     
                                                                         
                       1) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk staf Konsultan
                         Pengawasan di Lokasi Pekerjaan;                 
                       2) kendaraan roda empat untuk transportasi staf dan
                                                                         
                         peralatan;                                      
                       3) kendaraan roda dua untuk transportasi staf dan 
                         peralatan;                                      
                       4) Komputer/notebook, telepon, GPS (termasuk jaringan
                                                                         
                         koneksi yang dibutuhkan untuk pengoperasian), printer
                         dan semua perangkat serupa;                     
                       5) Perlengkapan, peralatan dan fasilitas kantor;  
                       6) Peralatan dan biaya komunikasi;                
                       7) Biaya perjalanan staf untuk kepentingan Pekerjaan
                                                                         
                         Konstruksi;                                     
                       8) Biaya produksi dan penyampaian semua pelaporan dan
                         pengiriman terkait Pekerjaan Konstruksi lainnya.
                    b. Peralatan yang disediakan Konsultan Pengawas harus
                                                                         
                       cukup memadai sehingga pengawasan dan pemantauan  
                       pekerjaan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
                       Peralatan uji minimum yang harus disediakan oleh  
                                                                         
                       Konsultan Pengawas adalah:                        
                       1) Peralatan dasar untuk melaksanakan pengukuran  
                         dimensi – meteran, calipers, roda pengukur;     
                       2) Peralatan dasar untuk pengujian material misalnya
                                                                         
                         timbangan, termometer, dan lain-lain;           
                       Peralatan ini tidak dibayar terpisah berdasarkan Kontrak
                       dan semua biaya terkait dianggap sudah dimasukkan 
                                                                         
                       dalam item lain pada Daftar Kuantitas dan Harga yang
                       disiapkan Konsultan Pengawas.                     
                    c. Fasilitas yang disediakan oleh Konsultan Pengawas dan
                       tidak dibayar terpisah (biaya terkait dimasukkan dalam
                                                                         
                       harga item lain) adalah sebagai berikut:          
                        1) Peralatan dasar untuk Alat Pelindung Diri (APD);
                        2) Perlengkapan penunjang lainnya sesuai kebutuhan.
                                                                         
                    d. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terutama di lokasi-
                       lokasi pekerjaan seperti diuraikan pada Bagian 4. 
                       Konsultan Pengawas melakukan perjalanan/kunjungan ke
                       lokasi pekerjaan/kantor/lembaga/instansi yang diperlukan
                                                                         
                       untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif, sesuai
                       dengan ketentuan pada Bagian 4 Kerangka Acuan Kerja ini.
                       Lokasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada:      
                       1) Kantor Pengguna Jasa/PPK;                      
                                                                         
                       2) Kantor Penyedia Konstruksi (termasuk kantor lapangan
                          dan kantor utama);                             
                       3) Kantor perwakilan pemangku kepentingan lainnya 
                                                                         
                          seperti lembaga pemerintah                     
                       4) Akomodasi lapangan dan fasilitas penyimpanan/storage
                          Penyedia Konstruksi;                           
                       5) Fasilitas produksi dan/atau pencampuran Penyedia
                                                                         
                          Konstruksi, seperti quarry, stone crusher, asphalt
                          mixing plant, concrete batching plant, laboratorium dan
                          lain-lain;                                     
                                                                         
                       6) Fasilitas apa pun yang dimiliki anggota konsorsium
                          Penyedia Konstruksi, subPenyedia Konstruksi, suplier
                          lokal atau pihak lain yang termasuk dalam Kontrak
                                                                         
                          Pekerjaan Konstruksi.                          
                    Semua pengaturan transportasi dan logistik yang diperlukan
                    untuk melaksanakan perjalanan yang dimaksud merupakan
                    tanggung jawab Konsultan Pengawas. Biaya semua perjalanan
                                                                         
                    ke dan dari lokasi-lokasi tersebut, serta biaya terkait, seperti
                    akomodasi, tidak dibayar terpisah dan dianggap sudah 
                    dimasukkan dalam item lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                                                                         
                    yang disiapkan oleh Konsultan Pengawas.              
 15. Lingkup        Untuk tujuan penyediaan jasa yang dijabarkan sebelumnya,
    Kewenangan      Konsultan Pengawas diberikan kewenangan berikut:     
    Penyedia Jasa    a) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat
                                                                         
                       Bulanan;                                          
                     b) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
                       usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak yang
                                                                         
                       tidak memiliki implikasi keuangan;                
                     c) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
                       pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan
                       dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya;
                                                                         
                     d) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
                       pekerjaan berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan
                       pekerjaan;                                        
                                                                         
                     e) Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,     
                       melaksanakan, mengendalikan, merevisi, memutakhirkan
                       Program Mutu untuk penjaminan mutu pelaksanaan    
                       pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan PPK;      
                                                                         
                     f) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana
                       kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
                       kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun sementara;
                     g) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan pernyataan
                                                                         
                       tidak menolak pekerjaan sementara Penyedia Konstruksi
                       yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                       yang ditetapkan dalam Kontrak;                    
                                                                         
                     h) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
                       Konstruksi Penyedia Konstruksi;                   
                     i) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;     
                     j) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi
                                                                         
                       sesuai dengan kontrak;                            
                     k) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan   
                       konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;       
                                                                         
                     l) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai  
                       ketentuan;                                        
                     m) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi
                                                                         
                       sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;        
                     n) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang penyusunan
                       dan pemutakhiran QCP Penyedia Konstruksi;         
                     o) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
                                                                         
                     p) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;      
                     q) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
                     r) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
                                                                         
                       memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);         
                     s) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada 
                       pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
                       dokumen kontrak;                                  
                                                                         
                     t) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen  
                       SMKK;                                             
                     u) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan 
                                                                         
                       pemutakhiran dokumen   penerapan  Keselamatan     
                       Konstruksi;                                       
                     v) Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan     
                       pengelolaan lingkungan;                           
                                                                         
                     w) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika
                       kontraktor tidak menangani masalah yang diberitahukan
                       melalui surat peringatan, instruksi atau cara lain;
                                                                         
                     x) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang
                       tidak sesuai spesifikasi;                         
                     y) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
                       Konstruksi;                                       
                                                                         
                     z) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.       
                                                                         
                    Wewenang yang tetap dipegang PPK (tindakan yang harus
                    disetujui PPK sebelum pelaksanaan) adalah sebagai berikut:
                     a. Menambahkan dan/atau mengurangi volume pekerjaan 
                                                                         
                       yang menyebabkan perubahan nilai kontrak;         
                     b. Menambahkan jenis pekerjaan baru;                
                     c. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;      
                                                                         
                     d. Mengubah jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan;     
                     e. Mensubkontrakkan bagian-bagian pekerjaan;        
                     f. Persetujuan perpanjangan masa kontrak setelah evaluasi
                       terhadap usulan tertulis yang diajukan Penyedia   
                                                                         
                       Konstruksi;                                       
                     g. Menunjuk personel yang namanya tidak tercantum dalam
                       kontrak sebagai bagian dari tenaga utama;         
                     h. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.    
                     Semua tindakan yang tidak tercantum di atas harus tunduk
                                                                         
                     pada Adendum Kontrak.                               
 16. Jangka Waktu   Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan 
    Pelaksanaan     adalah 2,4 bulan (72 Hari Kalender).                 
                                                                         
 17. Personil       Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli dan 
                    Tenaga Pendukung sesuai ketentuan sebagai berikut :  
                                                                         
                     A. Team Leader                                      
                       Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                       (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan
                       tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta atau perguruan
                                                                         
                       tinggi luar negeri yang diakui dan memiliki sertifikat
                       tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman
                       paling kurang 6 (Enam) tahun.                     
                                                                         
                       TugasTeam Leader :                                
                                                                         
                        • Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                          konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau
                          rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa 
                                                                         
                          Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan  
                          kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan
                          yang  diperlukan, termasuk untuk pekerjaan     
                          pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang     
                                                                         
                          mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci
                          lainnya;                                       
                        • Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan 
                                                                         
                          Pengawas secara teratur dan memeriksa seluruh  
                          pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan 
                          tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam    
                                                                         
                          pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
                          konstruksi hanya dinyatakan secara umum;       
                        • Memastikan bahwa   Penyedia Jasa Pekerjaan     
                                                                         
                          Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan  
                          Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
                          sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                          menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan 
                                                                         
                          kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                        • Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                          dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya,
                                                                         
                          yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          sebelum pelaksanaan pekerjaan;                 
                        • Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                          pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak
                                                                         
                          serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
                          inspeksi lapangan;                             
                        • Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima  
                          atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                                                                         
                          konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                          dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan 
                          Konstruksi;                                    
                                                                         
                        • Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan 
                          yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                          schedule) yang telah disetujui;                
                                                                         
                        • Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan
                          segera melaporkan kepada PPK  jika terdapat    
                          kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan    
                                                                         
                          Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat 
                          berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan
                          yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka
                          Team  Leader membuat rekomendasi kepada PPK    
                                                                         
                          secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan; 
                        • Memeriksa semua  kuantitas dan volume hasil    
                          pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                                                                         
                          disampaikan oleh Quantity Engineer;            
                        • Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan 
                          Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan
                          berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya
                                                                         
                          yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
                          sudah  diperiksa/diuji dan sudah memenuhi      
                          persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan    
                                                                         
                          Konstruksi;                                    
                        • Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
                          volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                          memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                                                                         
                          bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;    
                        • Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa
                          yang benar kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan
                          untuk bahan  pertimbangan dalam pengampilan    
                                                                         
                          keputusan/persetujuan;                         
                        • Memberi  rekomendasi kepada  PPK  terhadap     
                          pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
                                                                         
                          dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
                          usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa  
                          Pekerjaan Konstruksi;                          
                                                                         
                        • Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai   
                          kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan konstruksi
                          yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya  
                          kepada PPK;                                    
                                                                         
                        • Mengawasi dan  memeriksa pembuatan Gambar      
                          Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan    
                          mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat  
                                                                         
                          diselesaikan sebelum serah terima pertama      
                          (provisional hand over); dan                   
                        • Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun     
                          korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
                                                                         
                          mingguan, laporan kemajuan  pekerjaan dan      
                          pengukuran pembayaran.                         
                                                                         
                                                                         
                     B. Supervision Engineer                             
                       Supervision Engineeradalah seorang Sarjana Teknik 
                       Strata 1   (S1) Jurusan  Teknik  Sipil lulusan    
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                                                                         
                       tinggi      swasta        dengan       status     
                       terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                       luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                                                                         
                       tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman
                       paling kurang 5 (Lima) tahun.                     
                                                                         
                       Tugas Supervision Engineer :                      
                        • Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan 
                                                                         
                          dengan gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan    
                          memperhatikan kondisi di lapangan;             
                        • Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                          menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;   
                                                                         
                        • Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
                          yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
                          Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);             
                                                                         
                        • Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan
                          telah memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO); 
                        • Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                          Izin Operator (SIO);                           
                                                                         
                        • Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan 
                          produksi dalam negeri dan barang impor sesuai  
                          dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri  
                          (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
                          tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;  
                                                                         
                        • Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
                          yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                          sesuai dengan  Dokumen   Kontrak Pekerjaan     
                          Konstruksi;                                    
                                                                         
                        • Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                          Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi
                          dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
                                                                         
                          dalam  buku harian (log book) serta segera     
                          melaporkannya kepada Team Leader;              
                        • Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan
                          yang  diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan    
                                                                         
                          Konstruksi;                                    
                        • Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh
                          perubahan  dan   ketidaksesuaian pelaksanaan   
                                                                         
                          pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya 
                          kepada Team Leader; dan                        
                        • Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                          oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.       
                                                                         
                     C. Quantity Engineer                                
                                                                         
                       Quantity Engineer adalah seorang Sarjana Teknik   
                       Strata 1   (S1) Jurusan  Teknik  Sipil lulusan    
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                                                                         
                       tinggi      swasta        dengan       status     
                       terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                       luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                       tenaga Ahli Teknik Jalan Muda serta berpengalaman 
                                                                         
                       paling kurang 3 (Tiga) tahun.                     
                                                                         
                       Tugas Quantity Engineer:                          
                        • Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                          pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan  
                                                                         
                          sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;        
                        • Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                          pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan 
                                                                         
                          informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
                          Leader;                                        
                        • Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                          yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi
                                                                         
                          pekerjaan;                                     
                        • Bekerjasama dengan  Quality Engineer untuk     
                          menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan    
                          dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
                                                                         
                          atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;   
                        • Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
                          berlangsung dan melaporkan segera kepada Team  
                          Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                                                                         
                          yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
                          Konstruksi;                                    
                        • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
                                                                         
                          semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
                          kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
                          ketentuan dalam Dokumen  Kontrak Pekerjaan     
                                                                         
                          Konstruksi;                                    
                        • Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan 
                          Penyedia Jasa  Pekerjaan Konstruksi tentang    
                                                                         
                          pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
                          diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk  
                          dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
                          selesai kerja;                                 
                                                                         
                        • Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan
                          pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
                          Konstruksi;                                    
                                                                         
                        • Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                          keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                          tertulis kepada Team Leader; dan               
                        • Membantu Team  Leader dalam pengukuran akhir   
                                                                         
                          secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
                          diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu     
                          pekerjaan.                                     
                                                                         
                                                                         
                     D. Quality Engineer                                 
                       Quality Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                       1    (S1)   Jurusan   Teknik   Sipil  lulusan     
                                                                         
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                       tinggi      swasta        dengan       status     
                       terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                       luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                                                                         
                       tenaga Ahli Teknik Jalan Madya serta berpengalaman
                       paling kurang 4 (Empat) tahun.                    
                                                                         
                       Tugas Quality Engineer :                          
                        • Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian   
                          terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
                                                                         
                          dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                          dokumen perubahannya;                          
                        • Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan
                          dan penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan
                                                                         
                          saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
                        • Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian   
                          yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan 
                                                                         
                          Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
                          serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan
                          kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian
                          dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
                                                                         
                          pengujiannya;                                  
                        • Menganalisa semua data hasil pengujian mutu    
                          pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
                                                                         
                          kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
                          penggunaan material dan hasil pekerjaan;       
                        • Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                          yang  dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                         
                          Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam     
                          spesifikasi dan dokumen perubahannya;          
                        • Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya  
                                                                         
                          berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
                          laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
                          risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
                          Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
                                                                         
                        • Menyiapkan format laporan pengendalian mutu    
                          pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                          penerimaan pekerjaan;                          
                                                                         
                        • Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                          jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
                          kepada Team Leader;                            
                        • Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
                                                                         
                          ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
                          penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
                          dan                                            
                                                                         
                        • Memberikan panduan di lapangan bagi personel   
                          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai    
                          metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan. 
                                                                         
                                                                         
                     E. Health Safety Environment                        
                       Health Safety Environment adalah seorang Sarjana  
                       Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan 
                                                                         
                       universitas/perguruan tinggi negeri atau atau perguruan
                       tinggi      swasta        dengan       status     
                       terakreditasi/disamakan/terdaftar atau perguruan tinggi
                       luar negeri yang telah di akreditasi dan memiliki sertifikat
                                                                         
                       tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda serta berpengalaman
                       paling kurang 3 (Tiga) tahun.                     
                       Tugas Health Safety Environment :                 
                                                                         
                        • Melakukan  pengawasan  terhadap pemenuhan      
                          persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam 
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                          terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                                                         
                        • Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
                          SMKK;                                          
                        • Memeriksa dan membuat  rekomendasi terhadap    
                                                                         
                          penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan  
                          Keselamatan Konstruksi;                        
                        • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                          Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
                                                                         
                          memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                          lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan   
                          dampak  dari bahaya (impact) dan kemungkinan   
                                                                         
                          terjadinya bahaya tersebut (probability);      
                        • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                          Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana    
                          program keselamatan dan kesehatan kerja yang   
                                                                         
                          meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
                          mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan    
                          menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                          kerja;                                         
                                                                         
                        • Memonitoring implementasi pengelolaan dan      
                          pemantauan  lingkungan dengan  berkoordinasi   
                          bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan   
                                                                         
                          Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan  
                          akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir; 
                        • Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                          Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam   
                                                                         
                          penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
                          yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
                          berkaitan;                                     
                                                                         
                        • Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                          dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                          baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                                                                         
                          kesehatan dan keselamatan kerja; dan           
                        • Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin   
                          terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                          tindakan preventif dan korektif yang diambil.  
                                                                         
                                                                         
                    Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli 
                    tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-Professional Staff
                    dengan persyaratan minimal SMK sederajat dan memiliki
                    Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Teknik Sipil dan
                                                                         
                    diutamakan berpengalaman pada pekerjaan sejenis.     
                                                                         
                    Adapun jumlah tenaga Sub-Professional Staff sebagai berikut:
                    A. Inspector bertugas membantu Team Leader/Supervision
                                                                         
                      Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam  
                       pengawasan dan keluaran hasil pekerjaan konstruksi jalan
                       serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di  
                       lapangan dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan.
                                                                         
                       Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang.   
                    B. Surveyor bertugas membantu Team Leader/Supervision
                                                                         
                      Engineer/Quantity Engineer/Quality Engineer dalam  
                       pengawasan  dan    pengukuran  pekerjaan  di      
                       lapangan.Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3 (tiga) orang.
                                                                         
                    C. Lab. Teknisi bertugas membantu Tenaga Ahli Quality
                      Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi data
                                                                         
                       mutu pekerjaan di lapangan. Jumlah yang dibutuhkan
                       sebanyak 3 (tiga) orang.                          
                                                                         
                    Selain itu diperlukan tenaga-tenaga pendukung untuk  
                    membantu kelancaran kegiatan yang terdiri dari: 1 (satu)
                    orang Operator Komputer / Sekretaris, 1 (satu) orang Cad
                    Operator dan 2 (dua) orang Office Boy.               
                                                                         
                                                                         
                    Kebutuhan Personil Pengawasan :                      
                                                            Orang /      
                     No.     Profesi       Kriteria Tenaga Ahli          
                                                             Bulan       
                     A.  Professional Staff                              
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik     
                      1     Team Leader                      1/2,4       
                                        Jalan– Madya (202) 6 th          
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik     
                      2   Supervision Engineer               2/4,8       
                                        Jalan– Madya (202) 5 th          
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik     
                      3    Quantity Engineer                 2/4,8       
                                        Jalan– Muda (202) 3 th           
                                        S1 Teknik Sipil; Ahli Teknik     
                      4    Quality Engineer                  2/4,8       
                                        Jalan– Madya (202) 4 th          
                            Health Safety S1 Teknik Sipil; Ahli K3       
                      5                                      1/2,4       
                            Environment Konstruksi – Muda (603) 3 th     
                                   SUB TOTAL A              8/19,2       
                     B.  Sub Professional Staff                          
                                        Minimal SMK Sederajat Bidang     
                                           Teknik Sipil; SKT dan         
                      1      Inspector                       4/9,6       
                                         Pengalaman Bidang Teknik        
                                                Sipil                    
                                          SMK Sederajat; SKT dan         
                      2      Surveyor                        4/9,6       
                                          Pengalaman Bidang Jalan        
                                          SMK Sederajat; SKT dan         
                      3     Lab. Teknisi                     3/7,2       
                                          Pengalaman Bidang Jalan        
                                   SUB TOTAL B              11/26,4      
                     C.  Supporting Staff                                
                      1     Cad Operator     SMK Sederajat   1/2,4       
                          Operator Komputer /                            
                      2                    SMK/SMA Sederajat 1/2,4       
                             Sekretaris                                  
                      3      Office Boy          -           2/4,8       
                                   SUB TOTAL C               4/9,6       
                                 TOTAL A + B + C            23/55,2      
                    Semua keterampilan dan kecakapan yang ditentukan bagi
                    setiap anggota tim inti (profesional staf), harus dikonfirmasi
                    melalui penyerahan sertifikat keahlian dan keterampilan yang
                    dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
                                                                         
                    (LPJK). Besaran remunerasi dan total biaya untuk masing-
                    masing posisi dicantumkan dalam Daftar Kuantitas dan 
                    Harga/Bill of Quantity.                              
                                                                         
                    Direktorat Jenderal Bina Marga menggalakkan dan mendorong
                                                                         
                    keberagaman dan inklusi dalam ketenagakerjaan. Konsultan
                    Pengawas didorong untuk menyetarakan kesempatan kandidat
                    perempuan pada posisi-posisi di atas.                
                                                                         
 18. Jadwal Tahapan Pekerjaan Supervisi ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
                                                                         
    Pelaksanaan     proses, yaitu :                                      
    Kegiatan        a. Tahap Persiapan.                                  
                    b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.                     
                                                                         
                    c. Tahap Penyerahan Laporan:                         
                       1. Laporan Bulanan.                               
                       2. LaporanTeknis.                                 
                       3. Laporan Akhir.                                 
                    Konsultan Supervisi harus memerinci sendiri kegiatannya dan
                    dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan
                    dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan
                                                                         
                    tanggung jawab Konsultan Supervisi dapat terlaksana dengan
                    baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang
                    diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan
                                                                         
                    Supervisi secara bertahap di lapangan antara lain adalah
                    sebagai berikut :                                    
                                                                         
                    a. Pekerjaan Persiapan                               
                       1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/
                                                                         
                         metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.     
                       2) Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve dan Net
                                                                         
                         Work Planning yang diajukan oleh Rekanan/ Kontraktor
                         pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada   
                         Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                         
                    b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan               
                                                                         
                       1) Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum,   
                         Supervisi lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
                         kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis    
                                                                         
                         maupun administrasi teknis yang dilakukan secara terus
                         menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
                         terakhir kalinya.                               
                                                                         
                       2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                         dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
                         perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di    
                                                                         
                         lapangan atau di tempat kerja lainnya.          
                       3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                                                                         
                         tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                         pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
                         ditetapkan. (jadual harus jelas mengingat waktu 
                                                                         
                         pelaksanaan fisik sangat terbatas)              
                       4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang     
                                                                         
                         penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                         mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta    
                         berpengaruh pada  ketentuan  kontrak, untuk     
                         mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/ Kuasa
                                                                         
                         Pengguna   Anggaran/Pelaksana Kegiatan/Pejabat  
                         Pembuat komitmen.                               
                       5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                         pengurangan dan penambahan biaya dan waktu      
                                                                         
                         pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                         langsung disampaikan kepada Rekanan/ Kontraktor 
                         pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis 
                         kepada Pengelola Kegiatan.                      
                                                                         
                    c. Konsultasi                                        
                                                                         
                       1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa/Kuasa
                         Pengguna  Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat  
                         Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah  
                                                                         
                         dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
                         pembangunan.                                    
                                                                         
                       2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya 2
                         (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna     
                         Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat    
                                                                         
                         Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis
                         Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis; Rekanan/  
                         Kontraktor pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan
                         untuk membicarakan masalah dan persoalan yang   
                                                                         
                         timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
                         risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
                         yang bersangkutan, serta sudah diterima masing- 
                                                                         
                         masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
                       3) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila
                                                                         
                         dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
                         yang perlu dipecahkan.                          
                                                                         
                    d. Pelaporan                                         
                       1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
                                                                         
                         dan teknis kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan  
                         Anggaran/ Pejabat  Pembuat  Komitmen/Pejabat    
                         Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
                                                                         
                         volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                         pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                         pelaksana.                                      
                                                                         
                       2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
                         volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                         pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Kontraktor
                                                                         
                         pelaksana dan dibandingkan dengan jadual yang telah
                         disetujui.                                      
                       3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,  
                         jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.    
                                                                         
                       4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang    
                         dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor pelaksana terutama
                                                                         
                         yang  mengakibatkan tambah atau berkurangnya    
                         pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar    
                         konstruksi yang dibuat oleh Rekanan/ Kontraktor 
                         pelaksana (shop drawings).                      
                                                                         
                       5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan
                         bulanan dan laporan akhir pekerjaan.            
                                                                         
                                                                         
                               Kegiatan/Hasil     Waktu/Milestone        
                                                                         
                                               1 Bulan setelah dimulainya
                                               pekerjaan Jasa Konsultan  
                          Laporan Pendahuluan                            
                                               (SPMK) (4 Hardcopy dan    
                                               Softcopy)                 
                                               Saat pertemuan persiapan  
                                               pelaksanaan pekerjaan/7 hari
                          RKK dan Program Mutu setelah penandatanganan   
                                               kontrak (4 Hardcopy dan   
                                               Softcopy )                
                                               Harus diserahkan paling   
                                               lambat hari ke-5 bulan    
                                               berikutnya setelah dimulainya
                          Laporan Bulanan                                
                                               pekerjaan (berulang tiap  
                                               bulan) (4 Hardcopy dan    
                                               Softcopy )                
                                               15 hari sebelum berakhirnya
                                               masa kontrak (atau sesuai 
                          Laporan Akhir                                  
                                               perubahannya) (4 Hardcopy 
                                               dan Softcopy )            
                                               Laporan teknis ini harus  
                                               dilaporkan/ diserahkan    
                                               selambat-lambatnya 90     
                                               (Sembilan puluh) hari setelah
                          Laporan Teknis                                 
                                               mobilisasi personil / saat
                                               terjadi Justifikasi Teknis pada
                                               paket pekerjaan kontruksi (4
                                               Hardcopy dan Softcopy )   
                          Laporan Khusus/Lain  Ditentukan oleh/bersama PPK
                          Risalah Rapat Pembahasan Maksimum 3 hari setelah
                          Kemajuan             setiap rapat (Softcopy )  
                    e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan         
                       1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
                         dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
                         keperluan pembayaran angsuran.                  
                                                                         
                       2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                         pekerjaan.                                      
                                                                         
                       3) Mempersiapkan formulir laporan mingguan dan bulanan,
                         Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara   
                                                                         
                         Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
                         lainnya yang berkaitan.                         
                                                                         
 19. Laporan        Laporan Pendahuluan harus berisi:                    
    Pendahuluan      a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan
                                                                         
                       serta jangka waktu kontrak;                       
                     b. Rencana kerja serta organisasi kerja;            
                     c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
                     d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).       
                                                                         
                    Laporan Pendahuluan harus diserahkan dalam waktu 1 (satu)
                    bulan setelah dimulainya pekerjaan Jasa Konsultan (SPMK) dan
                    harus menyerahkan 4 (empat) rangkap/buku (1 Asli dan 3
                                                                         
                    Copy) dan softcopy (CD) berisikan file laporan format pdf yang
                    telah digabungkan dengan ukuran maksimal 100 mb. Salinan
                    laporan beserta copy dokumen  yang dibuat, harus     
                    didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan kontruksi. 
                                                                         
                                                                         
 20. Laporan Bulanan Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan
                    laporan kemajuan secara berkala. Laporan kemajuan    
                    mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
                                                                         
                    kemajuan layanan pengawasan/supervisi. Ketentuan Laporan
                    Kemajuan disajikan pada bagian berikut.              
                                                                         
                     20.1. Laporan Kemajuan   Bulanan   Pelaksanaan      
                         Konstruksi                                      
                                                                         
                     Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan   
                     laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang berisi
                     informasi berikut:                                  
                                                                         
                      a. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan
                        yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan rencana   
                        pekerjaan minggu setelahnya;                     
                      b. Foto-foto kemajuan pekerjaan;                   
                                                                         
                      c. Ringkasan kemajuan keuangan  serta sertifikat   
                        pembayaran;                                      
                      d. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi
                                                                         
                        (jika ada);                                      
                      e. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah 
                        penanganan yang diambil;                         
                                                                         
                      f. Status permintaan  dan    persetujuan yang      
                        diterima/diberikan;                              
                      g. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;      
                      h. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, 
                                                                         
                        verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang
                        diberikan;                                       
                      i. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek     
                                                                         
                        Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,     
                        Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan
                        setiap kejadian kecelakaan atau risiko yang      
                        teridentifikasi; dan                             
                                                                         
                      j. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan
                        yang sudah atau akan diambil dan dukungan yang   
                        diperlukan dari Para Pihak lainnya.              
                                                                         
                     Laporan Kemajuan Bulanan Pelaksanaan harus diserahkan
                                                                         
                     setiap tanggal 5 tiap bulannya sebagai laporan untuk bulan
                     sebelumnya yang mencakup kemajuan pekerjaan dari    
                     tanggal 26 bulan sebelum bulan sebelumnya sampai tanggal
                                                                         
                     25 bulan sebelumnya.                                
                                                                         
                     20.2. Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan   
                         dan Pelaksanaan Pengendalian Mutu               
                     Konsultan Pengawas wajib menyusun dan menyerahkan   
                                                                         
                     Laporan Kemajuan Bulanan Pengawas Pekerjaan yang berisi
                     informasi berikut:                                  
                     a. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
                     b. Informasi personel;                              
                                                                         
                     c. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                        disetujui Konsultan Pengawas;                    
                     d. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan
                                                                         
                        Pengawas kepada Penyedia Konstruksi;             
                     e. Daftar dan status persetujuan untuk hal-hal yang harus
                        disetujui Pengguna Jasa;                         
                     f. Masalah dan kendala yang dihadapi, langkah-langkah
                                                                         
                        untuk mengatasinya dan dukungan yang diperlukan; dan
                     g. Daftar laporan dan hasil pekerjaan yang sudah    
                        diserahkan dan Jadwalnya.                        
                                                                         
                     Laporan Kemajuan Bulanan Konsultan Pengawas harus   
                     diserahkan paling lambat hari ke-3 bulan berikutnya dan harus
                     menyerahkan 4 (empat) rangkap/buku (1 Asli dan 3 Copy)
                     dan softcopy (CD) dengan format pdf yang telah digabungkan
                     berukuran maksimal 100 mb. Salinan laporan beserta copy
                                                                         
                     dokumen yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK
                     pekerjaan kontruksi.                                
 21. Laporan Akhir   21.1. Laporan  Akhir   Pelaksanaan   Pekerjaan      
                          Konstruksi                                     
                                                                         
                     Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan   
                     konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang
                     tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
                                                                         
                     pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan
                     Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan
                     Konstruksi.                                         
                                                                         
                     21.2. Laporan Akhir Konsultan Pengawas Pekerjaan    
                                                                         
                     Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi
                     berikut dalam Laporan Akhirnya:                     
                      a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak
                        Konsultan Pengawas;                              
                                                                         
                      b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama
                        masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;           
                      c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan; 
                                                                         
                      d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan     
                        pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);     
                      e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan 
                        pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna Jasa.  
                                                                         
                     Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
                     Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy dan soft
                     copy dalam bentuk harddisk (1 TB) terdiri dari 4 (empat)
                                                                         
                     hard copy dan dan 3 harddisk (soft copy) yang berisi
                     kumpulan soft copy laporan mulai dari RKK sampai dengan
                     laporan akhir serta 1 buah kotak penyimpanan dokumen
                     (plastic container). Salinan laporan beserta copy dokumen
                                                                         
                     yang dibuat, harus didistribusikan juga kepada PPK pekerjaan
                     kontruksi.                                          
                                                                         
                                                                         
 22. Produksi dalam Semua  sumber daya yang digunakan penyediaan jasa    
    Negeri          konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini
                    harus berasal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
                    Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus
                                                                         
                    Kontrak akibat ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
 23. Persyaratan    Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa   
    Kerja Sama      konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi
                                                                         
                    sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka    
                    persyaratan berikut harus dipenuhi:                  
                    a. Semua  persyaratan yang mengacu pada Konsultan    
                       Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor
                                                                         
                       atau pihak lainnya yang terafiliasi;              
                    b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
                    c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang
                                                                         
                       persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan  
                       konsultasi lainnya.                               
                                                                         
 24. Pedoman        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan 
    Pengumpulan     berikut:                                             
    Data Lapangan   a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;              
                                                                         
                    b. Petunjuk metodologi pengumpulan;                  
                    c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format
                       UTM;                                              
                    d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;               
                                                                         
                    e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
                                                                         
 25. Alih           Jika dipandang perlu oleh PPK yang menangani kontrak ini,
    Pengetahuan     konsultan perencana wajib melaksanakan pelatihan, kursus
                    singkat, diskusi, dan seminar terkait substansi pelaksanaan
                                                                         
                    kegiatan pekerjaan dan rencana/desain yang diajukan untuk
                    kepentingan alih pengetahuan kepada staf yang ditentukan
                    oleh PPK.                                            
                                                                         
                                                                         
                                                PPK Pengawasan           
                                            Satker P2JN Provinsi Jambi   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                               Herdiansyah, S.T.         
                                            NIP. 197309072008121001
Tenders also won by PT Yoka Tiga Consultant
Authority
7 November 2021Ded Revitalisasi Danau Kenali Dan Danau Teluk Kota JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
21 November 2019Paket 03 : Pengawasan Teknis Preservasi Sp.Tuan-Bts.Kota Jambi-Mendalo-Sp.Rimbo-Bts.Kota Jambi-Bts.Prov.Sumsel Dlm Kot Jambi,sp.Pal Sepuluh-Sp.Palmerah-Lingkar Timur I-Tlg Duku-Candi Ma JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,353,700,000
21 November 2019Paket 12 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jembatan Wilayah I Dan Wilayah IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,075,300,000
11 December 2019Pengawasan Pnk. Jalan Dan Jembatan Di Wilayah I Dan II (Kab. Tanjab Barat Dan Tanjab Timur)Provinsi JambiRp 1,925,000,000
29 May 2025Pr 01 Perencanaan Teknik Jalan (Lintas Tengah Dan Lintas Selatan (Smd - Bts. Prov. Kalsel))Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,839,881,000
23 October 2020Paket 07 : Pengawasan Preservasi Jalan Koridor Lintas Penghubung Sarolangun - Merangin Dan Bangko - Sanggaran AgungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,803,898,000
17 December 2021Paket 3 Perencanaan Teknis Longsoran Lintas Tengah Dan Penghubung Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,777,223,000
22 November 2018Paket 6 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp.Pal Sepuluh-Sp.Pal Merah-Lingkar Timur I-Sijenjang-Ma.SabakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,724,957,000
30 December 2015Updating Data Dan Pemetaan Daerah Irigasi Rawa Di Kab. Tanjab Timur (7 Dr)UKPBJ Provinsi JambiRp 1,724,400,000
23 December 2024Paket 10 : Perencanaan Teknis Preservasi Jalan Wilayah I Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,723,816,000