REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN : PAKET 10 : PERENCANAAN TEKNIS
PRESERVASI JALAN WILAYAH I PROVINSI
JAMBI
SUMBER DANA : APBN Murni
TAHUN ANGGARAN : 2025
PROVINSI : JAMBI
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL
PROVINSI JAMBI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET 10 : PERENCANAAN TEKNIS PRESERVASI JALAN WILAYAH I
PROVINSI JAMBI
URAIAN PENDAHULUAN
1) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
1. LATAR
(P2JN) Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain menyiapkan
BELAKANG
detail desain (DED = Detailed Engineering Design) preservasi
penanganan jalan Nasional di Provinsi Jambi;
2) Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan
keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan
pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini;
3) Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh Konsultan,
maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi
batasan dan ketentuan desain;
4) Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi dan
Bangunan, nomor 01/P/BM/2013; sesuai surat edaran Dirjen
Bina Marga nomor 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal 27 Februari
2013;
5) Susunan tenaga ahli penyedia jasa konsultan yang terlibat,
mengacu pada SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/SE/M/2024 Tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
Melalui Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi;
6) Besaran remunasi tenaga kerja konstruksi jenjang kualifikasi ahli
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025.
1) Kegiatan perencanaan teknis preservasi jalan yang
2. MAKSUD
menghasilkan dokumen perencanaan pekerjaan preservasi jalan
DAN TUJUAN
dalam bentuk detail desain pada lokasi jalan yang ditetapkan dalam
kontrak (pada lokasi panjang jalan efektif dan non efektif) sebagai
panduan bagi PPK dan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan sesuai dengan SE Dirjen Bina Marga Nomor:
01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan
Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Marga.
2) Hasil kegiatan perencanaan teknis juga meliputi dokumen yang
diperlukan untuk proses tender pekerjaan, baik yang bersifat
standar maupun yang berasal dari produk perencanaan teknis
seperti estimasi harga (Engineer Estimate) dan Gambar Rencana
pekerjaan.
D:SP/P2JN-JBI/P.19-2020Hal. 2 dari 65
1. Tersedianya dokumen perencanaan teknis preservasi jalan pada
3. SASARAN
ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi, khususnya pada ruas yang
akan ditangani pada tahun anggaran berikutnya.
2. Perencanaan teknis preservasi jalan yang dihasilkan
mempunyai keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:
a) input data yang valid;
b) proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /
manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat;
c) produk perencanaan teknis untuk penyelesaian permasalahan
yang ada di lapangan, seperti rencana jenis penanganan setiap
bagian-bagian (segmen) jalan berdasarkan kondisi lapangan dan
kinerja jalan yang disyaratkan.
d) Periode dan Siklus penanganan preservasi jalan pada setiap
segmen jalan yang mempunyai kondisi yang seragam (mantap dan
standar) sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.
3. Ketersediaan dokumen tender pada penanganan ruas jalan
yang ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.
4.
LOKASI Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:
KEGIATAN
Long Segment pada Jalan Nasional Wilayah I Jambi
Target Panjang Perencanaan : Panjang Jalan 648,74 Km.
Wilayah Pelaksanaan Jalan : Provinsi Jambi
Lokasi / Ruas : Jalan di Jalan Nasional
Wilayah I
5.
SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2025 Satker
PENDANAAN Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
1. Pagu Biaya dan Sumber Dana
Sumber
Biaya T A
Dana
DIPA Satker
1.Pagu
Perencanaan
Rp.1.723.816.000,-
dan APBN
Pengawasan 2 0 2 5
2. HPS
Jalan Nasional
Rp.723.770.806,24,-
Provinsi Jambi
2. Unsur Biaya
Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh Penyedia
Jasa Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.
Hal. 3 dari 65
Tabel : Unsur Biaya
A. Biaya Langsung Personil
No. Profesi Orang/Bulan
A. Professional Staff:
1 1/6
Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan)
2 1/6
Ahli Jalan Raya
3 1/1
Ahli Geodesi
4 1/2
Ahli Kuantitas dan Biaya
5 1/1
Ahli K3 Konstruksi
6 1/1
Ahli Drainase/ Hidraulika
7 1/1
Ahli Geoteknik
7/18
Total A. Professional Staff
B. Sub Professional Staff:
1 1/6
Asisten Ahli Jalan Raya
2 1/1
Asisten Ahli Geodesi
3 1/1
Asisten Ahli Drainase/ Hidraulika
4 1/2
Asisten Ahli Kuntitas dan Biaya
5 1/1
Asisten Ahli Geoteknik
6 1/1
Asisten Ahli K3 Konstruksi
7 2/3
Surveyor
8/15
Total B. Professional Staff
C. Supporting Staff:
1 Sekretaris/Administrasi 1/6
2 Cad Operator 1/2
3 Operator Komputer 1/6
4 Office Boy 1/6
Total C. Professional Staff 4/20
Total A+B+C 19/53
Hal. 4 dari 65
Rincian jadwal masing-masing personil dan output terminasi sebagai
berikut:
TA 2025
No Jabatan/Nama MM
1 2 3 4 5 6
TERMIN 1 TERMIN 2 TERMIN 3 TERMIN 4 TERMIN 5
1 A. PROFESIONAL STAFF
1 Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan) 6
2 Ahli Jalan Raya 6
3 Ahli Kuantitas dan Biaya 2
4 Ahli K3 Konstruksi 1
5 Ahli Geodesi 1
6 Ahli Drainase/Hidraulika 1
7 Ahli Geoteknik 1
2 B. SUB PROFESIONAL STAFF
1 Asisten Ahli Jalan Raya 6
2 Asisten Ahli K3 Konstruksi 1
3 Asisten Ahli Geodesi 1
4 Asisten Ahli Drainase/Hidraulika 1
5 Asisten Ahli Geoteknik 1
6 Asisten Ahli Kuntitas dan Biaya 2
7 Surveyor 1 3
8 Surveyor 2 3
3 C. SUPPORTING STAFF
1 CAD Operator 1 2
2 Operator Komputer 6
3 Sekretaris/Administrasi 6
4 Office boy 6
No Termin Persentase
Termin 1
Laporan Program Mutu
1 10,52%
Laporan Pendahuluan
Laporan Survei Pendahuluan
Termin 2
Laporan Survei Topografi
2 Laporan Survei Hidrologi/Drainase 44,08%
Laporan Survei Geologi dan Geoteknik
(penyelidikan tanah)
Termin 3
Laporan Survey Kondisi Eksisting Jalan
3 (termasuk Kondisi perkerasan) 66,91%
Laporan Analisa Risiko, Analisa Lingkungan
Termin 4
Laporan Antara (Draft Laporan Akhir)
Draft Laporan EE/HPP
Draft Laporan Perencanaan Teknis
Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi
Laporan Manajemen & Keselamatan Lalu
4 87,81%
Lintas
Draft Laporan Rancangan Konseptual SMKK
Perencanaan Konstruksi
Draft Laporan Material and Cost
Draft Gambar Teknis (DED dan EE)
Draft Dokumen Lelang
Laporan Perencanaan Teknis
Laporan HPP/EE
Laporan Konsep Metode Konstruksi
Laporan Manajemen & Keselamatan Lalu
Lintas
5 Laporan Material and Cost 100,00%
Laporan Rancangan Konseptual SMKK
Perencanaan Konstruksi
Laporan Akhir + Executive Summary
Dokumen Lelang
Gambar DED dan EE Tiap PPK (@250/PPK)
Hal. 5 dari 65
B. Biaya Langsung Non Personil (disesuaikan dengan
kebutuhan dilapangan)
NO Uraian Sat Volume
1. Biaya Pendukung Kantor:
a. Sewa Komputer / Laptop & Bul
6
Printer an
b. ATK dan Bahan komputer
2. Biaya Akomodasi dan
Uni
Transportasi: 3
t
a. Sewa Kendaraan
3. Biaya Kegiatan Survey Exp 2
Lapangan :
a. Survei Pendahuluan
(Reconnaisance Survey)
b. Survei Hidrologi/Drainase
c. Survei Geologi/Geoteknil
(Penyelidikan Tanah)
d. Survei Kondisi Eksisting Jalan
e. Survei Lingkungan
f. Survei Material and Cost
Biaya Pembuatan Laporan Exp 2
Administrasi :
a. Laporan Program Mutu
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Survei Pendahuluan
d. Laporan Survei Topografi
e. Laporan Survei Hidrologi/Drainase
f. Laporan Survei Geologi dan
Geoteknik (penyelidikan tanah)
g. Laporan Survey Kondisi Eksisting
Jalan (termasuk Kondisi
perkerasan)
4. h. Laporan Analisa Risiko, Analisa
Lingkungan
i. Laporan Antara (Draft Laporan
Akhir)
j. Draft Laporan EE/HPP
k. Draft Laporan Perencanaan
Teknis
l. Draft Laporan Konsep Metode
Konstruksi
m. Laporan Manajemen &
Keselamatan Lalu Lintas
n. Laporan Manajemen &
Keselamatan Lalu Lintas"
Hal. 6 dari 65
o. Draft Laporan Rancangan
Konseptual SMKK Perencanaan
Konstruksi
p. Draft Laporan Material and Cost
q. Draft Gambar Teknis (DED dan
EE)
r. Draft Dokumen Lelang
s. Laporan Perencanaan Teknis
t. Laporan HPP/EE
u. Laporan Konsep Metode
Konstruksi
v. Laporan Manajemen &
Keselamatan Lalu Lintas
w. Laporan Material and Cost
x. Laporan Rancangan Konseptual
SMKK Perencanaan Konstruksi
y. Laporan Akhir + Executive
Summary
z. Dokumen Lelang
aa. Gambar DED dan EE Tiap PPK
(@250/PPK)
Keterangan :
Pada saat penawaran harga, volume diuraikan /
diperdetail dalam satuan yang terukur, hal ini
untuk memudahkan evaluasi dan pembuktian /
pertanggungjawaban pada saat pembayaran.
(Terlampir Dalam Rincian Biaya)
6. NAMA DAN Pejabat Pembuat Komitmen: Perencanaan
ORGANISASI
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
PEJABAT
Provinsi Jambi
PEMBUAT
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. D ATA DASAR Data yang akan digunakan dalam proses perencanaan kegiatan
menggunakan data sekunder dan data primer
8. S TANDAR Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPK (Norma, Standar,
TEKNIS Pedoman, dan Kriteria) di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Hal. 7 dari 65
9. S TUDI-STUDI
-
TERDAHULU
10. R EFERENSI Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
HUKUM [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara
pemerintah dan negara pemberi hibah)]
RUANG LINGKUP
11. L9I NGKUP 1. LINGKUP KEGIATAN SURVEY
KEGIATAN
Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Survey
K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga
N Ahli
Materi / Bab / Bahasan
o Dokumen yang
*)
Diperlukan
Buku S-1. 1. Laporan Pendahuluan
Ahli Jalan
1. Laporan
2. Laporan Survei Raya
Persiapan
Pendahuluan
1. Survei Topografi
2. Survei
Hidrologi/Drainase
Buku S-2. Tenaga Ahli
3. Survei Geologi/Geoteknik
Laporan masing-
2. (Penyelidikan Tanah)
Survey masing
4. Survei Lingkungan (Jika
Lapangan
diperlukan)
5. Survey Material Dan
Cost (Quarry dan AMP)
*) Materi Dokumen sesuai dengan paket perencanaan teknis yang
ditinjau.
1. Pekerjaan Persiapan
a. Tujuan
Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan
informasi awal dari data sekunder yang ada mengenai kondisi
topografi, geologi, tata guna lahan, lalu-lintas, geometrik jalan
serta lingkungan pada koridor lokasi pekerjaan.
Hal. 8 dari 65
b. Lingkup
1) Peta Topografi berupa peta kontur, Skala minimum 1:25.000.
Peta Topografi harus terikat ke Bench Mark (titik kontrol) yang
dimiliki oleh BPN atau BIG;
2) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data base jaringan
jalan, daerah rawan kecelakaan;
3) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal
1:50.000, daerah rawan bencana, dokumen tanah terdahulu, dan
koridor trase;
4) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah;
5) Peta Tata guna lahan;
6) Peta Quary dan AMP;
7) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di sekitar lokasi
proyek.
c. Keluaran / Output Persiapan:
1) Laporan studi koridor (jika diperlukan);
2) Laporan studi rancangan pendahuluan;
3) Rencana pendahuluan dari alternatif desain awal/basic design
(yaitu: profil atau lembar rencana, bagian-bagian yang umum,
materi pekerjaan utama yang dikenali dan dialokasikan), dan
4) Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk alternatif desain.
2. Survey Lapangan
Survey lapangan meliputi:
a. Survey Pendahuluan;
b. Survey Topografi;
c. Survey Lalu-lintas;
d. Survey Drainase;
e. Survey Geologi dan Geoteknik (penyelidikan tanah);
f. Survey Quary dan AMP;
g. Survey Kondisi dan Inventarisasi Eksisting Jalan;
h. Survey Lingkungan [jika diperlukan].
Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab selanjutnya.
a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN
1. Tujuan
Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan data-
data awal berdasarkan aspek- aspek yang diperlukan serta
dituangkan dalam stripmap per 100 m yang akan digunakan
sebagai dasar/referensi survey detail/survey berikutnya dan harus
dilakukan oleh seorang ahli utama.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Survey Pendahuluan Desain Geometrik
● Menentukan titik awal dan akhir proyek;
● Mengidentifikasi medan secara stationing/urutan jarak;
● Mengidentifikasi penerapan desain geometrik;
Hal. 9 dari 65
● Survey utilitas jalan dan jembatan;
● Memperhitungkan kebutuhkan alinyemen untuk lokasi galian,
timbunan, bangunan pelengkap jalan, gorong-gorong, jembatan,
dan persimpangan;
● Membuat patok-patok sementara dan tanda banjir pada lokasi
proyek;
● Menghitung perkiraan volume pekerjaan.
b. Survey Pendahuluan Kondisi Eksisting Jalan
● Inventarisasi terhadap data histori penanganan jalan;
● Identifikasi jenis pavement;
● Identifikasi kerusakan pavement.
c. Survey Pendahuluan Survey Topografi
● Mengamati kondisi topografi;
● Menyarankan posisi patok permanen (bench marks) pada lokasi
yang aman dan mudah dilihat.
d. Survey Pendahuluan Bangunan Pelengkap Jalan
● Memperkirakan lokasi bangunan pelengkat jalan yang akan
dibuat.
e. Survey Pendahuluan Geologi dan Geoteknik
● Melakukan pengambilan data mengenai karakteristik tanah,
perkiraan lokasi sumber material, dan mengantisipasi dan
mengidentifikasi lokasi yang akan longsor;
● Mengidentifikasi lokasi/titik pengujian antara lain Bor, Geolistrik,
Sondir, DCP, Test Pit;
● Memberikan rekomendasi rencana trase alinyemen jalan;
● Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik, bahaya, risiko-
risiko, dan batasan-batasan proyek;
● Mencatat pengamatan visual menurut stasiun, patok kilometer
atau informasi lain seperti GPS.
f. Survey Pendahuluan Drainase
● Melakukan pengumpulan data mengenai curah hujan, luas
daerah tangkapan, drainase eksisting, serta karakteristik aliran
sungai;
● Mengamati kondisi lokasi berkaitan dengan kemiringan tanah
dan pola aliran serta tata guna lahan;
● Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang pernah terjadi.
g. Survey Pendahuluan / Identifikasi Rona Lingkungan Awal
dilakukan apabila tidak terdapat Dokumen Lingkungan pada saat
Pra. FS/FS
3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:
a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan dengan
konsep desain jalan yang akan diterapkan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan seluruh hasil survey
pendahuluan.
Hal. 10 dari 65
b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey detail
yang didalamnya memuat beberapa survey detail yang harus
dilakukan termasuk batasan koridor pengambilan data.
b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
survey.
1. Tujuan
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah
mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan tanah
sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di dalam koridor yang
ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala 1:500
yang akan digunakan untuk perencanaan geometrik jalan.
2. Lingkup Pekerjaan
a) Pemasangan patok-patok
Patok-patok BM harus dibuat dari beton bertulang dengan ukuran
20x20x75 cm dan di atasnya dipasang/ditanamkan neut dari baut
dimana permukaan kepala baut ditandai dengan alur tanda silang
(cross sign), ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat.
Patok BM dipasang secara berpasangan (dengan jarak pasangan
tidak lebih dari 10m) untuk setiap 2 (dua) km sepanjang ruas
penanganan, dan pada setiap lokasi rencana jembatan dipasang
minimal 4 BM, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap sisi sungai
disekitar sungai yang posisinya aman dari gerusan air sungai.
Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di
atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang
Kementerian Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan warna
hitam.
Patok BM yang sudah terpasang, kemudian difoto sebagai
dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
Untuk setiap titik poligon dan sipat datar harus digunakan patok
kayu yang cukup keras, tidak mudah lapuk, lurus, dengan diameter
sekitar 5cm, panjang sekurang-kurangnya 50cm, bagian bawahnya
diruncingkan, bagian atas diratakan diberi paku, ditanam dengan
kuat, bagian yang masih nampak diberi nomor dan dicat warna
kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok bantu.
Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar
patok diberi tanda-tanda khusus dan/atau stationing/ km. lokasi.
Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan
batu, maka titik-titik poligon dan sipat datar ditandai dengan paku
seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor yang tahan cuaca.
Hal. 11 dari 65
b) Pengukuran titik kontrol horizontal
Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem polygon
tertutup, dan system polygon tersebut harus terikat /terangkai
dengan semua titik BM nya dan untuk elevasi harus terikat pada
Titik Tetap Geodesi (TTG). Sisi poligon atau jarak antar titik poligon
maksimum 100 meter, diukur dengan meteran atau dengan alat
ukur secara optis maupun elektronis.
Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
Electronic Distance Measurement (EDM)/theodolit jenis T2/ atau
Total Station, dipilih mana yang lebih teliti dan akurat.
Penentuan Koordinat Awal dilakukan pada titik awal dan titik akhir
pengukuran dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning
System Geodetic yang mempunyai presisi tinggi maksimal sampai
dengan satu desimeter).
Toleransi kesalahan ukur sudut polygon:
s = 10’’ N0,5 [detik], dimana N=jumlah titik polygon.
*
c) Pengukuran titik kontrol vertikal
Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/
pembacaan pergi-pulang. Pengukuran sipat datar harus mencakup
semua titik pengukuran (poligon, sipat datar, dan potongan
melintang), serta titik BM dan TTG. Rambu-rambu ukur yang dipakai
harus dalam keadaan baik, berskala benar, jelas, dan sama.
Pada setiap pengukuran sipat datar harus dilakukan pembacaan
ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT),
dan Benang Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap
pembacaan harus dipenuhi: 2 BT = BA + BB.
Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
(pengamatan) yang genap.
Toleransi kesalahan ukur sipat datar (waterpass):
k = ±(2,0±2,0 (S )0,5) [mm], dimana S = Jumlah jarak sipat
* km km
datar dari titik ikat tetap awal sampai dengan titik ikat tetap akhir
polygon.
d) Pengukuran situasi
Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia
yang ada di sepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit,
jembatan, rumah, gedung, utilitas yang ada dan sebagainya.
Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman
penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya:
sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada) pengukuran
harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi dan
untuk pengukuran drainase yang ada harus dilengkapi elevasi
top/bottom level dan inlet/outlet level. Untuk pengukuran situasi
Hal. 12 dari 65
harus digunakan alat theodolite untuk mendapatkan koordinat, dan
penentuan elevasi dengan waterpass auto level.
e) Pengukuran penampang melintang
Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan
persyaratan:
Interval, (m)
Lebar
Jalan
Kondisi Koridor
baru/eksistin
(m)
g
Datar, Landai
75 + 75 50 - 100
atau lurus
Perbukitan,
50 + 50 25
Pegunungan
< 25
(ditentukan
Tikungan 100 (luar) +
tergantung
(R≤50m) 50 (dalam)
kecilnya jari-jari
tikungan)
Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat auto
level/waterpass.
f) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan
sungai dan jalan
Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir (upstream dan
downstream) masing-masing minimum 200m dari perkiraan garis
perpotongan atau daerah sekitar sungai (hulu/ hilir) yang masih
berpengaruh terhadap keamanan jembatan dengan interval
pengukuran setiap penampang melintang sungai termasuk
bantarannya sebesar tidak lebih dari 25 meter.
Koridor pengukuran memanjang rencana trase jembatan
masing-masing (arah inbound dan outbound) minimum 250m dari
garis tepi sungai/ jalan atau sampai pada garis pertemuan antara
oprit jembatan dengan jalan dengan interval pengukuran
penampang melintang rencana trase jalan sebesar tidak lebih dari
25meter.
Pengukuran kontur ketinggian peta situasi umumnya pada terrain
datar/rolling berkisar 0,25~0,50m, sedang pada terrain
perbukitan/pegunungan dapat sekitar 1,0m.
Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang
dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
Hal. 13 dari 65
3. Persyaratan
a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan
digunakan harus diperiksa dan dikoreksi sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat dan
dilampirkan dalam laporan.
b) Ketelitian dalam pengukuran
Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut:
1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, atau dari
pengukuran Global Position System (GPS) geodetic yang
mempunyai presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS berikutnya
dalam desimeter).
2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.
c) Perhitungan
1. Perhitungan Koordinat.
Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi, antara
pengamatan matahari yang satu dengan pengamatan berikutnya.
Koreksi sudut tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi
harus diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki sudut yang
lebih pendek mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan harus
dilakukan di lokasi pekerjaan.
2. Perhitungan Sipat Datar.
Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga 4 desimal, dan harus
dilakukan kontrol perhitungan pada setiap lembar perhitungan
dengan menjumlahkan beda tingginya.
3. Perhitungan Ketinggian Detail.
Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang
dipakai sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara
tachimetris.
4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistem
komputerisasi.
d) Penggambaran
1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 : 500;
2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 cm;
3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga
absis (x) dan ordinat (y)-nya.
4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap 1meter panjang
gambar harus dicantumkan petunjuk arah Utara.
5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan hasil
perhitungan dan tidak boleh dilakukan secara grafis.
Hal. 14 dari 65
6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-nya dan diberi
tanda khusus (beta-numerik).
e) Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan metode
penentuan posisi GPS secara diferensial sebagai pembandingan.
f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah Sistem
koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM).
g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval
5000 m (setiap 5km)
h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus menggunakan jenis
Total Station (TS) dengan ketelitian 10”√n untuk sudut polygon.
i) Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus menggunakan
peralatan waterpass jenis auto level dengan ketelitian tidak lebih
dari 2 mm.
Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan
penampang melintang harus digambarkan pada gambar polygon,
sehingga membentuk gambar situasi dengan interval garis
ketinggian (contour) 0,25 sampai 1meter, tergantung dari
terainnya.
Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman
Pengukuran Topografi No. 010/PW/2004, atau Pedoman yang
dipersyaratkan.
4. Keluaran / Output Survey Topografi:
a) Laporan survey Topografi meliputi:
▪ Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang telah
diterima.
▪ Data koordinat dan elevasi Bench Mark (BM).
▪ Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.
b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan
dengan jenis perencanaan yang akan dilakukan.
c. Lingkup Survei : Kondisi Perkerasan Jalan
Ketentuan Pedoman Bahan Konstruksi Bagunan dan Rekayasa Sipil
No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan
dengan Falling Weight Deflectometer (FWD).
1. Tujuan
Survei FWD digunakan untuk mengukur lendutan permukaan dari
sistem perkerasan jalan. Nilai lendutan ini biasanya digunakan untuk
memperhitungkan besarnya tebal lapis tambah yang diperlukan,
load transfer efficiency, dan juga untuk evaluasi karakteristik dari
masingmasing lapisan perkerasan jalan
2. Lingkup Pekerjaan
a. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang mempunyai
2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji minimum 1500 meter
dengan jarak antar titik pengujian maksimum 500 meter.
Pengujian dilakukan tiap lajur.
Hal. 15 dari 65
b. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang mempunyai
2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji minimum 750 meter
dengan jarak antar titik pengujian maksimum 100 meter.
Pengujian dilakukan tiap lajur.
c. Untuk pengujian pada perkerasan lentur, digunakan 7 buah
geophone dengan konfigurasi 0 mm , 200 mm, 300 mm, 450
mm, 600 mm, 900 mm, dan 1500 mm.
d. Untuk pengujian pada perkerasan kaku juga bisa digunakan 7
sensor dengan konfigurasi -300 mm, 0, 300 mm, 450 mm, 600
mm, 900 mm, dan 1500 mm
e. Sebelum diambil data FWD alat harus dilakukan kalibrasi terlebih
dahulu
f. Minimum digunakan 2 kali drop beban. Drop pertama digunakan
sebagai ‘penyesuaian’ perletakan pelat pembebanan pada
permukaan perkerasan. Drop kedua digunakan untuk
pengambilan data lendutan permukaan jalan.
3. Persyaratan
Prosedur Survei FWD sesuai dengan Pedoman Bahan Konstruksi
Bagunan dan Rekayasa Sipil No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji
Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
(FWD).
4. Keluaran/Output
Keluaran yang dihasilkan dari Survey FWD adalah nilai lendutan
yang akan digunakan untuk menghitung nilai perkerasan jalan.
d. Lingkup Survey : LALU-LINTAS (jika diperlukan)
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
survey.
1. Tujuan; Lingkup; persyaratan
Ketentuan bahasan tujuan, lingkup dan persyaratan mengacu
referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013
(SE Dirjen Bina Marga 01/SE/Db/2013 tanggal 27 Februari 2013);
Lampiran 2: Contoh KAK untuk Perencanaan Jalan
2. Keluaran / Output Survey Lalu-lintas:
a. Data LHR untuk perhitungan kapasitas jalan dan perhitungan
perkerasan jalan;
b. Data spektrum beban untuk perhitungan perkerasan jalan
(data beban dari alat WIM Test, jika diperlukan).
Hal. 16 dari 65
Hal-hal yang perlu mendapat
perhatian:
Apabila tidak ada survey lalu – lintas, maka
Konsultan Perencana HARUS menggunakan
data lalu-lintas dari Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Jambi.
e. Lingkup Survey : DRAINASE (Hidrologi)
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
survey.
1. Tujuan
Tujuan survey drainase adalah untuk mengumpulkan data hidrologi
dan karakter/perilaku aliran air pada bangunan air (sekitar
jembatan maupun jalan), guna keperluan analisis hidrologi,
penentuan debit banjir rencana (elevasi muka air banjir),
perencanaan teknis drainase termasuk inlet/outlet dan bangunan
pengaman terhadap gerusan, river training (pengarah arus) yang
diperlukan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan informasi yang
cukup untuk menggambarkan tingkat histori banjir, tanggal
terjadinya banjir dan setiap perubahan-perubahan fisik
infrastruktur yang berdampak pada aliran banjir;
b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus didasarkan pada
kombinasi prosedur-prosedur perkiraan curahan hujan wilayah,
teknik-teknik seperti metode rasional probabilistik serta
pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;
c. Mencatat lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan
banjir, timbulnya genangan air dan limpasan air ke permukaan
perkerasan jalan. Mencatat dan memberi acuan banjir/ sumber
informasi drainase;
d. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran air yang
akan diterima oleh drainase yang akan direncanakan;
e. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase.
f. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum (mm/hr)
paling sedikit dalam jangka 10 tahun terakhir pada daerah
tangkapan (catchment area) atau pada daerah yang
berpengaruh terhadap lokasi pekerjaan, data tersebut bisa
diperoleh dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan/atau
instansi terkait di kota terdekat dari lokasi perencanaan.
g. Mengumpulkan data dan kondisi bangunan pengaman yang ada
seperti gorong-gorong, jembatan, selokan yang meliputi: lokasi,
dimensi, kondisi phisik, tinggi muka air banjir dan pengaliran.
Hal. 17 dari 65
h. Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah hujan
rencana, debit dan tinggi muka air banjir rencana dengan
periode ulang (return period) 10 tahunan untuk jalan arteri, 7
tahun untuk jalan kolektor, 5tahunan untuk jalan lokal dan
50tahunan jembatan sampai bentang 100m. dengan metode
yang sesuai.
i. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk
memberikan masukan dalam proses perencanaan yang aman.
j. Menghitung dimensi saluran samping, saluran melintang jalan,
inlet, outlet, dan jenis bangunan pengaman yang diperlukan
termasuk saluran pendukung (gendong) pada lokasi perbukitan
(apabila diperlukan).
k. Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan/jembatan
termasuk pengaruhnya akibat bangunan air (aflux).
l. Merencanakan bangunan pengaman jalan/jembatan terhadap
gerusan (general and local scouring) samping atau horisontal
dan vertikal
3. Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI No. 03-3424-
1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara
Perencanaan Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di Sungai),
Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual
Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05, serta pedoman
lain yang dipersyaratkan.
4. Keluaran / Output Survey Drainase:
Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah berupa
Laporan Drainase yang di dalamnya memuat:
a. Data identifikasi semua aliran air yang ada dan lintasan-lintasan
drainase;
b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi;
c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal
kejadian);
d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan banjir
e. Acuan banjir/sumber informasi drainase;
f. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan yang akan
diterima oleh drainase yang akan direncanakan;
g. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase;
h. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet, outlet, dan
bangunan pengaman yang diperlukan serta data sumber air
drainase; dan
i. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar
sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.
Hal. 18 dari 65
f. Lingkup Survey : GEOLOGI DAN GEOTEKNIK
(Penyelidikan Tanah)
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
survey.
1. Tujuan
a. Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah
permukaan adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi
bawah permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan ketersediaan
tanah, agregat dan batuan pada perencana.
b. Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik
untuk penyelidikan tanah lunak Pd.T-9-2002-8 dan pengujian
laboratorium untuk tanah lunak Pt.M-01-2002-8, bilamana terdapat
suatu kondisi tanah dasar yang lunak (Soft soil).
2. Lingkup
a. Pengambilan contoh tanah dari sumur uji.
Pengambilan contoh tanah dari sumur uji 25-40kg untuk setiap
contoh tanah. Setiap contoh tanah harus diberi identitas yang jelas
(nomor sumur uji, lokasi, kedalaman). Penggalian sumur uji
dilakukan pada setiap jenis satuan tanah yang berbeda atau
maksimum 5km bila jenis tanah sama, dengan kedalaman 1-2m.
Setiap sumur uji yang digali dan contoh tanah yang diambil harus
difoto. Dalam foto harus jelas identitas nomor sumur uji, dan lokasi.
Ukuran test pit panjang 1,5m (membujur) lebar 1,0m, Log sumur
uji digambarkan dalam 4 bidang, dengan deskripsi yang lengkap dan
1 kolom untuk unit satuan batuan.
b. Pengambilan contoh tanah tidak terganggu dengan Bor Tangan
Pemboran tangan dilakukan dengan mengacu ASTM D 4719.
Pengambilan contoh tanah tak terganggu yang dilakukan dengan
cara bor tangan menggunakan tabung contoh tanah (split tube
untuk tanah keras atau piston tube untuk tanah lunak). Setiap
contoh tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor bor tangan,
lokasi, kedalaman). Pemboran tangan dilakukan pada setiap lokasi
yang diperkirakan akan ditimbun (untuk perhitungan penurunan)
dengan ketinggian timbunan lebih dari 4meter dan pada setiap
lokasi yang diperkirakan akan digali (untuk perhitungan stabilitas
lereng) dengan kedalaman galian lebih dari 6meter, dengan interval
tidak lebih dari 100meter dan/atau setiap perubahan jenis tanah
dengan kedalaman pengambilan tidak lebih dari 4meter.
Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil harus
difoto. Dalam foto harus terlihat jelas identitas nomor bor tangan,
dan lokasi.
Semua contoh tanah tidak terganggu harus diamankan, ujung-ujung
tabung Shelby harus diisolasi dengan lapis lilin dan dibungkus kain
Hal. 19 dari 65
plastic kedap air baik selama penyimpanan di lapangan maupun
dalam pengangkutan ke laboratorium.
c. Pengambilan contoh tanah tak terganggu dengan Bor Mesin.
Pemboran mesin dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan:
● Pada dasarnya mengacu pada ASTM D 2113-94;
● Pendalaman dilakukan dengan menggunakan sistem putar
(rotary drilling) dengan diameter mata bor minimum 75mm;
● Putaran bor untuk tanah lunak dilakukan dengan kecepatan
maksimum 1 putaran per detik;
● Kecepatan penetrasi dilakukan maksimum 30mm per detik;
● Kestabilan galian atau lubang bor pada daerah deposit yang
lunak dilakukan dengan menggunakan bentonite (drilling mud)
atau casing dengan diameter minimum 100mm;
● Apabila drilling mud digunakan pelaksana harus menjamin
bahwa tidak terjadi tekanan yang berlebih pada tanah;
● Apabila casing digunakan, casing dipasang setelah mencapai 2m
atau lebih. Posisi dasar casing minimal berjarak 50cm dari posisi
pengambilan sampel berikutnya;
● Semua contoh tanah tidak terganggu dari hasil pemboran mesin
harus diamankan, ujung-ujung tabung Shelby harus diisolasi
dengan lapis lilin dan dibungkus kain plastic kedap air baik
selama penyimpanan di lapangan maupun dalam pengangkutan
ke laboratorium.
d. Melakukan Sondir (jika diperlukan)
Sondir dilakukan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras,
menentukan lapisan-lapisan tanah berdasarkan tahanan ujung
konus dan daya lekat tanah setiap kedalaman yang diselidiki, alat
ini hanya dapat digunakan pada tanah berbutir halus, tidak boleh
digunakan pada daerah aluvium yang mengandung komponen
berangkal dan kerakal serta batu gamping yang berongga, karena
hasilnya akan memberikan indikasi lapisan tanah keras yang salah.
Ada dua macam alat sondir yang digunakan:
1. Sondir ringan dengan kapasitas 2,5 ton;
2. Sondir berat dengan kapasitas 10 ton.
Pembacaan dilakukan pada setiap penekanan pipa sedalam 20cm,
pekerjaan sondir dihentikan apabila pembacaan pada manometer
berturut-turut menunjukan harga >150 kg/cm2, alat sondir
terangkat keatas, apabila pembacaan manometer belum
menunjukan angka yang maksimum, maka alat sondir perlu diberi
pemberat yang diletakan pada baja kanal jangkar.
Hasil yang diperoleh adalah nilai sondir (qc) atau perlawanan
penetrasi konus dan jumlah hambatan pelekat (JHP). Grafik yang
dibuat adalah perlawanan penetrasi konus (qc) pada tiap kedalaman
dan jumlah hambatan pelekat (JHP) secara kumulatif.
Hal. 20 dari 65
e. Pengukuran Dynamic Cone Penetrometer (DCP)
Cara uji ini merupakan suatu prosedur yang cepat untuk
melaksanakan evaluasi kekuatan tanah dasar dan lapis pondasi
jalan, menggunakan Dynamic Cone Penetrometer (DCP).
Pengujian tersebut memberikan kekuatan lapisan bahan sampai
kedalaman 90cm di bawah permukaan yang ada dengan tidak
melakukan penggalian sampai kedalaman pada pembacaan yang
diinginkan.
Pengujian dilaksanakan dengan mencatat jumlah pukulan
(blow) dan penetrasi dari konus (kerucut logam) yang tertanam
pada tanah/lapisan pondasi karena pengaruh penumbuk kemudian
dengan menggunakan grafik dan rumus, pembacaan penetrometer
diubah menjadi pembacaan yang setara dengan nilai CBR.
f. Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik
bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta
kesulitan yang timbul.
Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, struktur
jembatan, maupun untuk bahan timbunan (borrow pit) diutamakan
yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik bahan,
perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta kesulitan-
kesulitan yang mungkin timbul dalam proses penambangannya,
dilengkapi dengan foto-foto.
g. Penyelidikan Geolistrik
▪ Metoda penyelidikan Geolistrik
▪ Penyelidikan yang dilakukan dengan metoda Vertical Elektric
Sounding. Ketentuan yang diterapkan dalam penyelidikan Geolistrik
bahwa nilai tahanan jenis tertentu menunjukkan batuan atau lapisan
batuan tertentu pula, baik dipermukaan maupun di bawah
permukaan.
▪ Bidang gelincir (batas antara daerah yang stabil dan daerah yang
bergerak) ditandai oleh berbagai kondisi geologi yang dijumpai
disekitar lokasi, misalnya sliken slide, milonite dan kadang-kadang
rembesan air.
▪ Untuk mendapatkan kondisi geologi di atas akan lebih mudah
dibandingkan menentukan kedalaman bidang gelincir, hal ini
disebabkan besaran yang terjadi pada bidang tersebut sangat kecil
(tipis) sehingga diperlukan interval deteksi yang teliti pada setiap
titik duga.
Hal. 21 dari 65
▪ Interval deteksi dapat dilakukan antara 20 cm, 50 cm, sampai
maksimum 100 cm, secara menerus tergantung kondisi penyebaran
tanah dan batuannya.
▪ Metode Penempatan Elektroda
▪ Penempatan elektoda bebas dilakukan, dapat menggunakan
metode Wenner, Slumberger dan sebagainya.
Penyelidikan yang dilakukan dilapangan dengan menggunakan cara
Wenner yaitu dengan penempatan elektroda sebagai berikut.
Letakkan posisi elektroda Potensial (P) pada jarak setengah
kedalaman deteksi yang direncanakan, kemudian letakkan elektroda
arus (C) pada jarak 3 x 0,5 kedalaman deteksi, semua dihitung dan
pusat (0) titik duga (R).
Untuk lebih jelasnya elektroda dipasang di atas tanah dengan jarak
d (lihat gambar di bawah). Pasangan yang kedua ditempatkan pada
garis yang sama dan juga berjarak d dari pasangan elektroda yang
pertama.
Penurunan voltase diukur bersama dengan arus (i) yang
dibangkitkan oleh catu daya.
Asumsi yang dibuat adalah bahwa penurunan voltase berada di
dalam suatu volume tanah berbentuk bola dengan jari-jari sehingga
tahanannya dapat dihitung (Graffis dan King,1965), yaitu:
V
R = 2 . . d .
i
Dimana:
R = Resistivitas, Ω D (yaitu satuan d, misalnya Ω m,
Ω feet dan sebagainya).
d = Jarak antara elektroda, m atau feet.
V = Voltase dari catu daya
I = Arus, Ampere (atau biasanya miliampere)
Hal. 22 dari 65
Skema umum pengukuran resistivitas, Nilai-nilai i dan V ditentukan,
dan jarak antar elektroda d diperbesar atau keempat elektroda tadi
dipindahkan ke titik kisi – kisi yang baru.
Voltase baterai (atau lainnya) harus diubah menjadi arus bolak-
balik, kecuali kalau suatu cara untuk menghindarkan polarisasi (ion-
ion H + yang tertarik kepada katoda) elektroda diadakan. Dalam
penentuan lokasi lapisan vertikal, jarak antara elektroda
diperpanjang dan jarak awal dengan pertambahan panjang yang
konstan (misalnya 0.5 : 1.0 atau 1.50 m) seperti diperlihatkan
gambar di atas. Untuk menentukan lokasi batuan yang dangkal atau
muka air tanah, jarak antara elektroda dipertahankan dan keempat
elektroda dipasang pada beberapa titik yang membentuk kisi-kisi
permukaan. Hasilnya dibentuk dalam peta kontur resistivitas untuk
mengindentifikasi areal yang diinginkan.
- Peralatan yang digunakan
Untuk cara Wenner alat yang praktis pengoperasiannya adalah
''Specific Earth Resistivity Yokogawa" dengan menggunakan sumber
arus batere 12 volt dan 4 (empat) elektroda baja aluminium dengan
ukuran tertentu sesuai spesifikasi Yokogawa. Ini dapat dilakukan
mengingat pada umumnya penyelidikan longsoran tidak
memerlukan deteksi yang dalam yaitu berkisar antara 20 - 30 meter
dari muka tanah setempat.
- Metode Interpretasi
Pengolahan data lapangan dilakukan berdasarkan metode yaitu:
i. Curva Matching Method
Dengan menggunakan susunan elektroda aturan Wenner, maka
didapat nilai tahanan jenis berdasarkan rumus sebagai berikut:
ρa = 2 π.A.R
Dimana: ρa = hambatan jenis semu
2 π = konstanta
R = hambatan yang terbaca pada alat
A = jarak elektroda
Data pengamatan lapangan setelah dihitung menjadi ρa. Dibuat
lengkung pada lembar log ganda.
Untuk selanjutnya lengkung duga lapangan tersebut ditafsirkan
dengan menggunakan "Standar Curva" dan "Auxelery Curva".
Hasil penafsiran ini mencerminkan batas-batas lapisan tanah/
batuan di bawah permukaan.
Hal. 23 dari 65
ii. More Commulative Method
Sebagai pendekatan dalam melakukan penentuan batas-batas
perubahan lapisan tanah dan batuan di daerah ini digunakan suatu
grafik kumulative dari tahanan jenis semu untuk setiap interval yang
sama.
Dengan dasar ini menunjukkan bahwa setiap perubahan media di
bawah permukaan akan berubah pula nilai tahanan Jenisnya,
dengan prinsip bahwa setiap benda atau satuan batuan mempunyai
nilai tahanan Jenis sendiri (Spesific resistivity).
iii. Grafik Linier Nilai Tahanan Jenis Sebenarnya
Dalam melakukan identifikasi perilaku macam/ jenis tanah atau
batuan yang digunakan parameter pendukung dalam menelusuri
letak dan penyebaran bidang gelincir dalam titik duga dimanfaatkan
grafik linier dari nilai tahanan jenis kelistrikan yang sebenarnya.
- Hasil Pendugaan Geolistrik
Beberapa metode interpolasi tersebut di atas ditambah data yang
memperlihatkan keadaan geologi serta paradigma konfiguran
stratigrafi daerah sekitarnya, maka diperoleh jenis susunan lapisan
tanah (batuan, muka air tanah dan kedalaman bidang gelincir pada
zona longsoran.
- Kuantitas Penelitian Geolistrik
Untuk setiap lokasi longsoran yang diselidiki, penelitian geolistrik
minimal 1 (satu) titik tergantung panjang pendeknya longsoran
yang ada. Dengan uraian 3 (tiga) titik pada poros longsoran dan 2
(dua) titik sejajar sumbu jalan sekitar zona longsoran.
h. Pengujian Test Properties tanah baik dari contoh tanah tidak
terganggu (undisturb samples) maupun tanah terganggu (disturb
sample) berupa Unconfined, Kadar air, berat jenis, nilai kohesi, nilai
sudut geser dalam, tekanan air pori tanah, nilai permeabilitas, dan
lain-lain yang diperlukan berkaitan dengan kebutuhan perencanaan.
3. Persyaratan
Ketentuan bahasan Persyaratan Survey Geologi dan Geoteknik
mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal
27 Februari 2013);
4. Keluaran / Output:
Keluaran dari survey geologi /geoteknik / penyelidikan tanah:
a. Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya memuat:
Tanah berupa nilai CBR, Properties tanah (nilai strength & index
properties of soil), Kadar air, Berat jenis, dll.
b. Pelaporan terhadap titik-titik investigasi (bor, sondir testpit, dll)
harus memiliki koordinat x, y, z, dan dilakukan sesuai kebutuhan.
Hal. 24 dari 65
c. Peta penyebaran tanah yang di dalamnya memuat: Kondisi
lapisan tanah, Daerah rawan longsor.
d. Foto Dokumentasi
Hal yang perlu mendapat perhatian pada
penyelidikan tanah:
*) Lihat Bagian Pendanaan
1. Kebutu ▪ Paket perencanaan ini diperlukan test
han pit minimal persegmen efektif desain.
Test Pit ▪ Lokasi test pit ditentukan berdasarkan
segmentasi desain, jenis dan kondisi
tanah.
2. Kebutu ▪ Paket perencanaan ini diperlukan DCP
han minimal per 100 m segmen efektif
DCP yang akan di desain.
▪ Jumlah lokasi DCP ditentukan
berdasarkan visual jenis dan kondisi
tanah.
f. Lingkup Survey : SURVEY KONDISI JALAN
1. Tujuan
Survey Kondisi Jalan bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting
jalan yang meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, drainase, bangunan
pelengkap jalan termasuk jenisnya, dan perlengkapan jalan serta
permasalahan yang sering terjadi pada bagian-bagian jalan tersebut.
Hal ini digunakan sebagai dasar perencanaan jenis penanganan
preservasi jalan untuk mencapai kondisi jalan yang seragam
(mantap dan standar) dan merencanakan periode serta siklus
penanganan sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.
2. Lingkup
a. Menganalisa data lapangan, desain, dan gambar yang diperoleh
dari survey pendahuluan.
b. Menentukan variabel-variabel rencana seperti nilai CBR, nilai
lendutan perkerasan jalan, dengan menggunakan alat yang disetujui
oleh PPK.
c. Menganalisa kondisi eksisting bahu jalan, drainase, bangunan
pelengkap jalan, dan perlengkapan jalan.
d. Menentukan rencana penanganan bagian bagian jalan meliputi
perkerasan jalan, bahu jalan, drainase, bangunan pelengkap, dan
perlengkapan jalan berdasarkan kondisi eksisting.
e. Melakukan desain perkerasan jalan, bahu jalan, drainase,
bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan.
Hal. 25 dari 65
3. Persyaratan
Persyaratan survey kondisi jalan harus mengacu pada pedoman
yang berlaku atau sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
Kerangka Acuan Kerja.
Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan
Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/
Db/ 2013 tanggal 27 Februari 2013);
4. Keluaran / Output Survey Kondisi Jalan:
Keluaran yang dihasilkan dari survey kondisi jalan berupa laporan
yang didalamnya memuat:
a. Data histori penanganan.
b. Data lendutan dan CBR kondisi eksisting perkerasan jalan
c. Data Kondisi Bahu Jalan, Drainase, Bangunan pelengkap jalan,
dan Perlengkapan jalan.
d. Desain Perkerasan Jalan, Bahu Jalan, Drainase, Bangunan
pelengkap jalan, dan Perlengkapan jalan.
e. Rencana periode penanganan bagian-bagian jalan berdasarkan
kondisi eksisting dan sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.
g. Lingkup Survey : LINGKUNGAN
1. Tujuan
a. Mengidentifikasi komponen kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak terhadap lingkungan;
b. Mengidentifikasi komponen lingkungan yang diperkirakan akan
terkena dampak sebagai akibat adanya proyek
peninkatan/pembangunan jalan;
c. Memprediksi dan mengevaluasi besarnya dampak lingkungan
yang terjadi;
d. Merumuskan saran tindak lanjut (pengelolaan dan pemantauan)
yang dapat dilaksanakan oleh proyek atau instansi lain yang terkait
guna mengurangi dampak negatif atau meningkatkan dampak
positif.
2. Lingkup
a. Mengumpulkan data sekunder terkait aspek fisik-kimia, biologi,
sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
b. Mengumpulkan data primer terkait rencana kegiatan dan
komponen lingkungan yang ada (aspek fisik-kimia, biologi, sosial,
ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat);
c. Merumuskan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan;
d. Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan
masalah lingkungan.
Hal. 26 dari 65
3. Persyaratan
Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan
Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/
2013 tanggal 27 Februari 2013); Lampiran 2: Contoh KAK untuk
Perencanaan Teknis Jalan
4. Keluaran / Output Survey Lingkungan:
Keluaran yang dihasilkan adalah identifikasi dampak lingkungan.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian pada
kegiatan ini:
Pada paket perencanaan teknis ini TIDAK
TERDAPAT penyusunan dokumen lingkungan
baik berupa AMDAL, UKL- UPL, maupun
RKKPL.
5. Pengendalian Survey
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
survey.
Pengendalian survey bertujuan sebagai kendali mutu
pengambilan data, diantaranya:
1. Setiap akan melaksanakan kegiatan survey baik pendahuluan
maupun survey detail, pelaksana kegiatan wajib mengajukan
jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
melakukan survey baik pendahuluan maupun detail yang
dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) P2JN.
2. Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail wajib
didampingi dimulai dari persiapan peralatan sampai pada proses
survey oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atau
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.
3. Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa
kebenarannya sebelum dilakukan proses desain. Proses desain
dapat dilakukan apabila data hasil survey detail sudah dapat
diterima oleh Kepala SatKer atau PPK P2JN.
4. Adanya berita acara pemeriksaan baik terhadap survey
pendahuluan maupun survey detail yang dikeluarkan oleh Kepala
Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.
2. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN / DESAIN
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
Hal. 27 dari 65
Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain
K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga
Ahli
No Materi / Bab /
Dokumen yang
Bahasan
Diperlukan
1. Buku D-1. 1) Isu utama Menyesuaikan
Gambar permasalahan
Desain lapangan pembahasan
(Detail 2) Pengelolaan lapis
Desain/DED) perkerasan pada substansi
3) Pengelolaan bahu jalan
4) Pengelolaan median keluaran /
jalan (jika ada)
5) Pengelolaan drainase output yang
jalan
terkait
6) Pengelolaan badan
jalan tanah lunak dan
tanah keras (jika ada)
7) Pengelolaan stabilisasi
lereng (jika ada)
8) Pengelolaan bangunan
pelengkap
9) Pengelolaan pekerjaan
struktur,
10) Informasi sumber
bahan (quarry)
11) Pengelolaan
manajemen lalu lintas
12) Pengelolaan
perlengkapan jalan
(rambu dan sejenisnya)
13) Pengelolaan metoda
kerja
14) Periode penanganan
bagian-bagian jalan,
sesuai kondisi eksisting
dan kinerja jalan yang
disyaratkan
15) Waktu pelaksanaan
16) Kebutuhan
Peralatan Minimum
17) Tinjauan ekonomi
penanganan jalan
selama umur
Hal. 28 dari 65
rencana (discounted
whole of life-cost).
Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain (Lanjutan)
Tenaga Ahli
N K e l u a r a n / O u t p u t yang
o Diperlukan
Dokumen Materi / Bab / Bahasan
2. Buku D-2. 1) Pengelolaan Permasalahan Ahli Jalan
Laporan Lapangan Raya
Perencan 2) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik
aan pada Badan Jalan Tanah Lunak
Teknis (apabila ada) Ahli Geologi /
(Detail 3) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik Geoteknik
Desain) dan Struktur pada Stabilisasi
Lereng (apabila ada)
4) Pengelolaan Struktur Perkerasan Ahli Jalan
Jalan dan Jenis Penanganan Raya
5) Pengelolaan Median Jalan
(apabila ada) Ahli Jalan
6) Pengelolaan Bahu Jalan (apabila Raya
diperlukan khusus)
7) Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika
pada Drainasi Permukaan Jalan
Ahli Hidrologi
8) Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika
/ Hidrolika
pada Drainasi Bawah Permukaan
Jalan
Ahli
9) Pengelolaan Bangunan
Geoteknik/
Pelengkap / Struktur
Struktur
10) Pengelolaan Perlengkapan Jalan Ahli Jalan
(Rambu dan sejenisnya) Raya
11) Tinjauan Ekonomi Penanganan
Ahli Jalan
Jalan selama Umur Rencana
Raya
(Discounted whole of life-cost)
3. Buku D-3. 1) Format Standar HPP / EE
Laporan
2) Panduan Anlisa Harga Satuan
HPP / EE
(PAHS)
3) Jenis Pekerjaan
4) Volume Pekerjaan Ahli
Kuantitas /
5) Analisa Harga Satuan
Ahli Jalan
6) Harga Satuan Dasar (HSD)
Raya
termasuk sumber informasi
harga
7) Informasi Sumber Bahan /
Quarry
8) Asumsi Jarak
Hal. 29 dari 65
9) Lembar Perhitungan Volume
10) Perhitungan Waktu Pelaksanaan
11) Kebutuhan Peralatan Minimum
12) Rekayasa Nilai (Value
Engineering)
Buku D-4
Laporan
Rancang
an
L a p o r a n A n a l i s a
Konseptu Ahli K3
4. R i s i k o dan Rancangan
al SMKK Konstruksi
Konseptual SMKK
Perencan
aan
Konstruk
si
Buku D-5.
Laporan Manajemen dan
5. Laporan Tim
Keselamatan Lalu-lintas
MLL
Buku D-6. Ahli Jalan
6. Metoda M e t o d a K o n s t r u k s i Raya / Ahli
Konstruksi Struktur
Buku D-7. Ahli Dok.
7. Dokumen D o k u m e n T e n d e r /Lelang Kontrak/ Ahli
Tender Jalan Raya
8. Buku D-8 Laporan Akhir + Executive Summary Tim
9. Buku D-9 Laporan Material and Cost Tim
1. Proses Desain
a. Tujuan
Persiapan desain ini bertujuan:
1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;
2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai
sebagai panduan survey pendahuluan;
3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari
gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.
b. Lingkup Pekerjaan
Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:
1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada peta, serta
menarik beberapa alternatif rencana as jalan / alinyemen horizontal
dengan dilakukan pengecekan alinyemen vertikal sesuai dengan
kondisi medan yang memenuhi Standar Perencanaan Geometrik
Jalan dan dibahas bersama-sama dengan Ahli Geologi, Ahli
Geodesi, Ahli Hidrolika, Ahli Lingkungan.
2) Merencanakan desain geometrik jalan dengan mengacu pada
ketentuan Standar Perencanaan Geometrik Jalan baik antar kota
maupun perkotaan.
Hal. 30 dari 65
3) Merencanakan geometrik dan tipe jembatan dengan mengacu
pada ketentuan Standar Bangunan Atas Jembatan yang berlaku di
lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
4) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik perkerasan
kaku maupun fleksibel dengan mengacu pada pedoman
perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal perkerasan kaku.
5) Pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan
berdasarkan kondisi eksisting dan kinerja jalan yang disyaratkan.
6) Melakukan perencanaan drainase dan bangunan perlengkapan
jalan.
7) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan lalu
lintas pada saat pelaksanaan.
8) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan dengan risiko
yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan konstruksi.
9) Menyiapkan peta sebaran kondisi tanah berkaitan dengan
kondisi geologi.
10) Membuat estimasi panjang jalan, jumlah dan panjang
jembatan, box culvert/gorong-gorong dan bangunan pelengkap
jalan lainnya yang mungkin akan terdapat pada rute jalan tersebut.
11) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam laporan
perencanaan teknis, didalamnya membuat identifikasi risiko,
analisis risiko, penilaian risiko, mitigasi risiko, alokasi risiko.
c. Peryaratan
Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPM
(Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku
di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera /
Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan
/ pengelolaan masalah, atau referensi lain yang tertuang
dalam Kerangka Acuan Kerja.
d. Penggambaran
Penggambaran desain jalan:
▪ Alinyemen Horisontal dengan Skala 1 : 500
▪ Alinyemen Vertikal, Skala Horisontal 1:500, Skala Vertikal
1:100 (Plan and Profile).
▪ Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100, Skala Vertikal
1:100
2. Detail Desain
Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan Perencanaan
termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan pada bab berikutnya.
a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN TEKNIS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
Hal. 31 dari 65
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
1. Tujuan
a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan penyelesaian
masalah pada ruas / lokasi yang direncanakan termasuk
pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan;
b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar, yang
menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN dan Penyedia Jasa
Konstruksi) hal-hal yang memberikan manfaat pada saaat
pelaksanaan pekerjaan;
c. Gambar perencanaan teknis merupakan dokumen yang
nantinya menjadi dokumen kontrak pelaksanaan, oleh karena itu
gambar harus cukup efektif memberikan penjelasan terkait dengan
pengelolaan masalah di lapangan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil pembahasan
setiap permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk gambar
dan uraian penjelasan;
b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah semua aspek
yang terkait dengan unsur jalan.
c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan keluaran/output di
bawah.
3. Persyaratan
a. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
b. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar harus
mengacu pada NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang
berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum / Ditjen Bina
Marga, yang terkait dengan materi bahasan / pengelolaan masalah.
c. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus
menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai.
d. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi yang ada agar
dinyatakan / ditulis / dicantumkan dalam gambar.
4. Keluaran / Output
Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain) adalah
gambar teknik ditambah penjelasan yang diperlukan, terdiri dari
substansi / materi sesuai tabel di bawah.
Hal. 32 dari 65
Tampilan
Materi / Substansi dalam
Gamba Uraia
Gambar
r n
1. Isu utama permasalahan
-- Ada
lapangan
2. Pengelolaan lapis perkerasan
Ada Ada
dan jenis penanganannya
3. Pengelolaan bahu jalan Ada Ada
4. Pengelolaan median jalan (jika
Ada Ada
ada)
5. Pengelolaan drainase jalan Ada Ada
6. Pengelolaan badan jalan tanah
Ada Ada
lunak (jika ada)
7. Pengelolaan stabilisasi lereng
Ada Ada
(jika ada),
8. Pengelolaan bangunan
Ada Ada
pelengkap
9. Pengelolaan pekerjaan struktur, Ada Ada
10. Periode penanganan bagian-
bagian jalan, sesuai kondisi eksisting
dan kinerja jalan yang disyaratkan.
11. Informasi sumber bahan
Ada Ada
(quarry)
12. Pengelolaan manajemen lalu
Ada Ada
lintas
13. Pengelolaan perlengkapan jalan
Ada Ada
(rambu dan sejenisnya)
14. Pengelolaan metoda kerja -- Ada
15. Waktu pelaksanaan -- Ada
16. Kebutuhan peralatan minimum -- Ada
17. Tinjauan ekonomi penanganan
jalan selama umur rencana -- Ada
(discounted whole of life-cost).
b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN TEKNIS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
Hal. 33 dari 65
1. Tujuan
a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab permasalahan yang
ada di lapangan.
b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang detail
desain yang dilakukan oleh Perencana;
c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap permasalahan
yang dibahas dalam kegiatan perencanaan teknis.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil pembahasan setiap
permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk uraian penjelasan
dan perhitungan;
b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang terkait
dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan
keluaran/input di bawah.
3. Persyaratan
a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada NSPM (Norma,
Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku di lingkungan
Kemeterian PU-PR / Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi
bahasan / pengelolaan masalah.
b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus menyebutkan
pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai.
4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis
Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah laporan
perencanaan teknis terdiri dari substansi / materi sbb.
Tampilan
Substansi / Materi
Uraian Hitungan
a. Pengelolaan Permasalahan
Ada Ada
Lapangan
b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik
pada Badan Jalan Tanah Lunak (apabila Ada Ada
ada)
c. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik
dan Struktur pada Stabilisasi Lereng Ada Ada
(bila ada)
d. Pengelolaan Struktur Perkerasan
Ada Ada
Jalan dan jenis penanganan
e. Pengelolaan Median Jalan (apabila
Ada --
ada)
f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila
Ada --
diperlukan)
g. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika
Ada Ada
pada Drainase Permukaan Jalan
h. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika
Ada Ada
pada Drainasi Bawah Permukaan Jalan
Hal. 34 dari 65
i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap /
Ada Ada
Struktur
j. Pengelolaan Perlengkapan Jalan
Ada --
(Rambu dan sejenisnya)
k. Tinjauan Ekonomi Penanganan
Jalan selama Umur Rencana (Discounted Ada Ada
whole of lifecost)
a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan
Substansi/Materi ini memuat gambaran permasalahan yang ada dan
pemecahannya, yaitu:
▪ Daftar permasalahan (problem list) dari PPK Pelaksanan Jalan
Nasional (PJN);
▪ Daftar permasalahan berdasarkan penilaian Perencana;
▪ Permasalahan yang dapat ditangani oleh kegiatan perencanaan;
▪ Penanganan secara makro atas permasalahan yang ada.
b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada Badan Jalan
Tanah Lunak (apabila ada)
▪ Tujuan:
Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada badan jalan tanah
lunak yang ada di lapangan.
▪ Persyaratan:
Pedoman Geoteknik, Proses Pembentukan dan Sifat-sifat dasar
-
Tanah Lunak; No. Pt-T-08-2002-B;
Pedoman Penanganan Tanah Ekspansif untuk Konstruksi Jalan;
-
No Pd-T-10-2005-B;
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
-
serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
c. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur pada
Stabilisasi Lereng (apabila ada)
▪ Tujuan:
Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada lereng.
▪ Persyaratan:
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
d. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan
Substansi/Materi ini memuat pengelolaan perencanaan perkerasan,
antara lain :
Hal. 35 dari 65
▪ Tujuan:
Menyelesaikan permasalahan perkerasan yang ada di lapangan
serta mampu memenuhi umur rencana.
▪ Persyaratan:
Manual Desain Perkerasan Jalan; No. 02/P/BMN/2013
-
Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur; No.Pt.T-01-
-
2001-B
Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen; No. Pd-
-
T-14-2003
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
-
serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis, jenis penanganan bagian-bagian jalan dan
periode penanganannya.
e. Pengelolaan Median Jalan (Apabila Ada)
▪ Tujuan:
Merancang median jalan agar sesuai ketentuan.
▪ Persyaratan :
Pedoman Perencanaan Median Jalan; No.Pd T-17-2004-B
-
Perencanaan Putar Balik (U-Turn); No 06/BM/2005.
-
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
-
serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Bentuk penanganan yang memadai dan memenuhi syarat.
f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila diperlukan khusus)
▪ Tujuan:
Merancang bahu jalan untuk pengamanan perkerasan dan fungsi
yang lain.
▪ Persyaratan:
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
masih berlaku.
▪ Keluaran:
Bentuk penanganan yang memenuhi syarat.
g. Pengelolaan Hidrologi/Hidrolika pada Drainase
Permukaan Jalan (Surface drainage)
▪ Tujuan:
Merancang drainase permukaan jalan agar tidak terdapat genangan
pada permukaan perkerasan.
▪ Persyaratan:
Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. Pd-T-02-
-
2006-B.
Petunjuk Desain Drainase Permukaan Jalan; No.
-
008/T/BNKT/1990.
Hal. 36 dari 65
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
-
serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Drainase permukaan (surface drainage) : perhitungan teknis dan
bentuk penanganan.
h. Pengelolaan Hidrologi/Hidrolika pada Drainasi Bawah
Permukaan Jalan (Sub-drainage)
▪ Tujuan:
Merancang drainase bawah permukaan jalan agar tidak terdapat
gangguan pada badan jalan dan lapis perkerasan.
▪ Persyaratan:
Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. Pd-T-02-
-
2006-B.
Manual Desain Perkerasan Jalan; No. 02/P/BMN/2013
-
Pedoman sesuai daftar NSPM terlampir, dan NSPM lainnya yang
-
terkait serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Drainase bawah permukaan (sub-drainage) : bentuk penanganan.
i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur
▪ Tujuan:
Merancang bangunan struktur yang memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan:
Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan; SNI T-12-2004.
-
Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk Jembatan; No. Pd T-
-
04-2004-B.
Standar Pembebanan untuk Jembatan; RSNI T-02-2005.
-
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
-
masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.
j. Pengelolaan Perlengkapan Jalan (Rambu dan
sejenisnya)
▪ Tujuan:
Merancang perlengkapan jalan yang sesuai ketentuan.
▪ Persyaratan:
Peraturan rambu oleh Kementerian Perhubungan.
-
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
-
serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang sesuai.
k. Tinjauan Ekonomi Penanganan Jalan selama Umur
Rencana (discounted whole of life-cost)
▪ Tujuan:
Menghitung nilai ekonomis penanganan jalan selama umur rencana.
Hal. 37 dari 65
▪ Persyaratan:
Manual Desain Perkerasan Jalan; No. 02/M/BM/2013.
-
Buku referensi ekonomi teknik (engineering economics/benefit
-
cost ratio).
Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
-
serta masih berlaku.
▪ Keluaran:
Perhitungan nilai ekonomis penanganan jalan selama umur rencana.
3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA
(HPP/EE)
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di bawah.
Tampilan
Materi Keluaran / Output
Hitung
HPP/EE
Uraian
an
1. Format Standar HPP/EE
a) Panduan Anlisa Harga Satuan
- -
(PAHS)
b) Mata Pembayaran Ada -
c) Volume Pekerjaan - Ada
d) Analisa Harga Satuan Ada Ada
2. Harga Satuan Dasar (HSD)
Ada -
termasuk sumber informasi harga
3. Informasi Sumber Bahan / Quarry Ada -
4. Asumsi Jarak Ada Ada
5. Lembar Perhitungan Volume Ada Ada
6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan
Ada Ada
dan Jadual Pelaksanaan/Kurva S
7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada Ada
1. Format Standar HPP/EE
Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian analisa
harga satuan.
Hal. 38 dari 65
a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)
▪ Tujuan:
Menghasilkan perhitungan harga dengan menggunakan software
yang standar.
▪ Persyaratan:
Software praktis yang dipakai untuk membuat HPP/EE, berasal
-
dari Bina Marga keluaran terakhir;
Melakukan input data HPP atau EE ke dalam akun
-
SIPASTI (jika diperlukan).
b. Mata Pembayaran
▪ Tujuan:
Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai spesifikasi umum /
khusus yang berlaku, gambar rencana dan perkiraan metode kerja.
▪ Persyaratan:
Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga edisi
terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina Marga yang masih berlaku.
Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2018
tanggal 20 September 2018.
c. Volume Pekerjaan
Tujuan:
▪ Menghitung volume secara cermat untuk setiap pekerjaan yang
ada.
▪ Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan volume LS
menjadi volume pekerjaan yang terukur.
d. Analisa Harga Satuan
Tujuan:
Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi :
▪ Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang sesuai
untuk pekerjaan yang ditinjau.
▪ Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi aspek formal-
validasi dan harus dikontrol bahwa HSD tersebut sesuai dengan
kondisi lapangan.
▪ Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan kebutuhan
lapangan, antara lain menyangkut jenis, kapasitas, kecepatan,
dan karakteristik yang melekat pada spesifikasi alat (misal:
efisiensi alat).
▪ Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat
(menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan efisiensi.
▪ Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan lokasi
quarry harus diperhitungkan dengan asumsi yang sesuai.
Hal. 39 dari 65
2. Harga Satuan Dasar (HSD)
a. Tujuan :
Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan harga pasar
setempat.
b. Persyaratan:
Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai ketentuan Perpres
-
dan/atau peraturan teknisnya.
Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26, dimana pembuatan HPP/EE
analogi dengan HPS. Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan harga
berdasarkan harga pasar setempat.
Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal-validasi.
-
Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan (lebih
rendah/tinggi), maka sumber data berikutnya harus dapat
dibuktikan validitasnya.
Apabila akan diterapkan konversi data silam (beberapa bulan
-
sebelumnya) menjadi data saat ini, maka faktor konversi harus
berasal dari data yang formal-valid (misalnya data inflasi / bunga
bank).
HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang ditetapkan
-
oleh Gubernur untuk tahun yang bersangkutan.
HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar setempat.
-
HSD perolehan alat (harga pokok alat) harus berdasarkan
-
sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Informasi Sumber Bahan / Quarry
a. Tujuan:
Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat dipakai di paket
pekerjaan yang ditinjau.
b. Persyaratan:
Sumber data primer / sekunder harus memenuhi aspek formal-
-
validasi.
Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis material dan
-
potensi deposit.
Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya dengan
-
kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai lapangan (lebih
rendah/tinggi) maka sumber data berikutnya harus dapat
dibuktikan validitasnya.
4. Asumsi Jarak
a. Tujuan:
Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant, lainnya)
yang sesuai untuk kondis lapangan yang ditinjau.
b. Persyaratan:
Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi basecamp
-
AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi quarry, dan lokasi depo
material lainnya.
Hal. 40 dari 65
Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.
-
5. Lembar Perhitungan Volume
a. Tujuan:
Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai gambar desain.
b. Persyaratan:
Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.
-
Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi dalam
-
volume pekerjaan yang terukur.
Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan dalam lampiran
-
HPP/EE.
6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan
a. Tujuan:
Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.
b. Persyaratan:
Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan waktu
-
pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis pekerjaan.
Waktu pelaksanaan per-pekerjaan mempertimbangkan
-
produktivtas per-hari yang dapat diterapkan sesuai kondisi
lapangan.
Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor kehilangan
-
waktu, antara lain: hari libur nasional, lebaran, pengaruh cuaca, dan
waktu yang dibutuhkan untuk proses serah terima (PHO).
7. Kebutuhan Peralatan Minimum
a. Tujuan :
Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai dengan metode
pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.
b. Persyaratan :
Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan dari
-
pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang cukup berperan.
Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis peralatan,
-
kapasitas alat dan jumlah peralatan.
4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan konstruksi /
pelaksanaan pekerjaan pada paket yang ditinjau.
Hal. 41 dari 65
b. Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat ini.
Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK).
c. Lingkup
Perencanaan SMK3 pada tahap pra-konstruksi.
d. Keluaran / Output:
Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa Risiko K3
berdasarkan Permen PU no. 10/PRT/M/2021:
1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3, keselamatan
konstruksi dan lingkungan serta pengendaliannya pada
penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,
pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata
Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi. Lingkup Desain:
MANAJEMEN dan KESELAMATAN LALU-LINTAS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas selama
masa pelaksanaan, berdasarkan ketentuan Spesifikasi Umum dan
NSPM yang terkait.
b. Persyaratan
1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012 tanggal 24
April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan.
2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.
c. Lingkup Pekerjaan
Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan agar
menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
d. Keluaran / Output
Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan Lalu-
lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan Keselamatan
Lalu-lintas, meliputi unsur:
1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;
2) Obyek/Lokasi Pengelolaan;
3) Identifikasi Masalah;
Hal. 42 dari 65
4) Pengelolaan Masalah;
5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.
3. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada pekerjaan
yang memerlukan metoda khusus, yang harus diketahui oleh
Penyedia (Konstruksi) pada saat tender pekerjaan dan pelaksanaan.
Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan dalam
gambar desain agar tercantum/mengikat dalam dokumen kontrak
pelaksanaan.
b. Lingkup
1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang
terdapat pada spesifikasi umum.
2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan dengan
penanganan khusus atau diperlukan perhatian khusus.
3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian khusus,
adalah menyangkut prosedur yang tertentu, pemakaian bahan/alat
bantu atau perlakuan lainnya.
c. Keluaran / Output
Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan metoda
konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau dengan materi
bahasan :
1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;
2. Daftar pekerjaan yang dibahas;
3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang ditinjau.
4. Lingkup Desain : DOKUMEN TENDER
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
a. Tujuan
Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada Satuan Kerja
Pelaksana Jalan Nasional.
b. Persyaratan
Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat ini.
Hal. 43 dari 65
Ketentuan terbaru untuk standar dokumen pemilihan adalah
Permen PUPR nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
c. Lingkup Pekerjaan
1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada standar
dokumen.
2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi, yaitu :
a) Spesifikasi Umum
Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi Umum Bina Marga
edisi terakhir.
Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
rev 2 berdasarkan SE Dirjen Bina Marga nomor 02/SE/Db/2018
tanggal 20 September 2018.
b) Spesifikasi Khusus
Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi khusus yang
diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum / Ditjen Bina Marga
yang masih berlaku.
c) Gambar
Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.
d) Daftar Kuantitas dan Harga
Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran HPP/EE.
d. Keluaran / Output Dokumen Tender
Keterangan
/ Peran
D o k u m e n L e l a n g Penyedia
Jasa
Konsultansi
BAB
UMUM
I
BAB INSTRUKSI KEPADA PESERTA
Naskah
II (IKP)
standar
BAB LEMBAR DATA PEMILIHAN sesuai
III (LDP) Permen PU
BAB BENTUK DOKUMEN nomor 07/
IV PENAWARAN PRT / M/
BAB BENTUK RANCANGAN 2019 dan SE
V KONTRAK Ditjen Bina
Marga No.01
BAB SYARAT-SYARAT UMUM
Tahun 2019
VI KONTRAK (SSUK)
BAB SYARAT-SYARAT KHUSUS
VII KONTRAK (SSKK)
Hal. 44 dari 65
BAB SPESIFIKASI KHUSUS DAN Disiapkan
VIII GAMBAR oleh
Perencana /
BAB DAFTAR KUANTITAS DAN Penyedia
IX HARGA Jasa
Konsultansi.
Naskah
standar
sesuai
Permen PU
BAB nomor 07/
BENTUK DOKUMEN LAIN
X PRT / M/
2019 dan SE
Ditjen Bina
Marga No.05
Tahun 2019
5. Lingkup Desain : PENGENDALIAN PROSES
PERENCANAAN
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
teknologi.
Pengendalian pada saat proses perencanaan teknis dilakukan agar
desain yang dihasilkan memenuhi persyaratan secara teknis,
proses pengendalian dilakukan terhadap:
1. Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus
mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.
2. Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan
survey detail yang merupakan review terhadap desain awal harus
diperiksa dan diasistensikan kepada Kepala Satuan Kerja / PPK
P2JN.
3. Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap wajib
dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja
/ PPK P2JN.
4. Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi standar
harus mendapat persetujuan dari pejabat setingkat eselon I.
5. Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila diterima
oleh Tim yang dibentuk oleh pejabat Eselon II dan mendapat
persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Hal. 45 dari 65
6. Lingkup Desain : KHUSUS
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013 tidak mengatur lingkup khusus ini. Lingkup ini
merupakan informasi tambahan yang menjadi orientasi desain,
khususnya yang menjadi target perencanaan.
1. Lingkup Makro
a. Produk / keluaran / output akhir perencanaan teknis dibuat
per-paket penanganan.
b. Perencanaan teknis untuk per-paket dibatasi oleh 2 (dua) hal,
yaitu:
▪ target panjang penanganan, dan
▪ pagu dana penanganan (fisik)
c. Produk perencanaan per-paket penanganan menyajikan 2
(dua) kondisi yaitu:
Biaya
Kondisi Keterangan
Penanganan
Sesuai kebutuhan
lapangan, biaya
1. Ideal menurut
perhitungan
Perencana
2. Mema Pagu ditetapkan
dai *) **)
C a t a t a n
*) Untuk perencanaan yang akan dilaksanakan
kontrak fisik tahun anggaran berikutnya.
**) Informasi pagu dana per-paket penanganan
belum dapat diinformasikan di KAK ini, selanjutnya
akan disampaikan di dalam masa kontrak pekerjaan
perencanaan teknis.
2. Lingkup Mikro
Lingkup ini adalah batasan yang bersifat khusus pada setiap paket.
12. K ELUARAN Keluaran/output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan teknis
(OUTPUT) ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk penjelasan
lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka, yaitu:
Tabel Ringkasan Keluaran / Output
Hal. 46 dari 65
D O K U M E N
NO
NO
J U D U L
BUKU
A. OUTPUT 1: SURVEY PENDAHULUAN
1. Buku A-1 Laporan Program Mutu
2. Buku A-2 Laporan Pendahuluan
3. Buku A-3 Laporan Survei Pendahuluan
B. OUTPUT 2: SURVEY DETAIL 1
1. Buku B-1 Laporan Survei Topografi
2. Buku B-2 Laporan Survei Hidrologi/Drainase
Laporan Survei Geologi dan Geoteknik
3. Buku B-3
(penyelidikan tanah)
C. OUTPUT 3: SURVEY DETAIL 2
Laporan Survey Kondisi Eksisting Jalan
1. Buku C-1
(termasuk Kondisi perkerasan)
Buku C-2 Laporan Analisa Risiko, Analisa
2.
Lingkungan
D. OUTPUT 4: PELAPORAN DRAFT LAPORAN AKHIR
(ANTARA)
1. Buku D-1 Laporan Antara (Draft Laporan Akhir)
2. Buku D-2 Draft Laporan EE/HPP
3. Buku D-3 Draft Laporan Perencanaan Teknis
Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi
4. Buku D-4 dan Laporan Manajemen & Keselamatan
Lalu Lintas
Buku D-5 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi
5. dan Laporan Manajemen & Keselamatan
Lalu Lintas
Buku D-6 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi
6. dan Laporan Manajemen & Keselamatan
Lalu Lintas
Buku D-7 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi
7. dan Laporan Manajemen & Keselamatan
Lalu Lintas
Buku D-8 Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi
8. dan Laporan Manajemen & Keselamatan
Lalu Lintas
E. OUTPUT 5: PELAPORAN LAPORAN AKHIR
1. Buku E-1 Laporan Perencanaan Teknis
2. Buku E -2 Laporan HPP/EE
Hal. 47 dari 65
Laporan Konsep Metode Konstruksi dan
3. Buku E -3 Laporan Manajemen & Keselamatan Lalu
Lintas
4. Buku E -4 Laporan Material and Cost
Laporan Rancangan Konseptual SMKK
5. Buku E -5
Perencanaan Konstruksi
6. Buku E -6 Laporan Akhir + Executive Summary
7. Buku E -7 Dokumen Lelang
Gambar DED dan EE Tiap PPK
8. Buku E -8
Catatan: Dokumen keluaran/output dilengkapi dengan dokumentasi
foto yang menunjukkan adanya kegiatan tersebut.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
13. P ERALATA,
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:
MATERIAL,
1. Laporan dan Data (bila ada)
PERSONIL
Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK
DAN
(P2JN), yang terkait dengan pengelolaan substansi.
FASILITAS
DARI PEJABAT 2. Akomodasi dan Ruangan Kantor
PEMBUAT
PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan
KOMITMEN
kantor untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk
mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi disediakan
sendiri oleh Penyedia.
3. Staf Pengawas / Pendamping
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi,
apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.
4. Fasilitas dari PPK (P2JN)
Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
digunakan oleh Penyedia: tidak ada.
14. P.E RALATAN Penyediaan oleh Penyedia :
DAN
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
MATERIAL
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
DARI
pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus menggunakan
PENYEDIA
software berlisensi (asli) untuk pekerjaan perencanaan teknis,
JASA
termasuk untuk pekerjaan CAD dan 3D Modelling.
KONSULTANSI
Semua fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan
cara sewa.
Hal. 48 dari 65
15.
LINGKUP Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa adalah pelaksanaan
KEWENANGAN kajian teknis perencanaan jalan.
PENYEDIA
JASA
16.
JANGKA
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis oleh
WAKTU
Penyedia Jasa Konsultansi adalah:
PENYELESAIAN
W a k t u S a t u a n
PEKERJAAN
180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
17. P1E RSONIL
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis
keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil, Mekanikal
dan Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga lain untuk
keahlian khusus.
Kebutuhan tenaga ahli untuk perencanaan teknis jalan disajikan
pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.
Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
TINGKAT
TENAGA AHLI JURUSAN KEAHLIAN PENGALAMAN
PENDIDIKAN
Tenaga Ahli:
Ahli Madya Teknik
Jalan (202) yang
dikeluarkan oleh
Asosasi Profesi yang
10 Tahun
Ketua Tim (Ahli telah diakreditasi oleh
S1/S2 Teknik Sipil (S1)/5 Tahun
Teknik Jalan) LPJK/memiliki
(S2)
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Teknik Jalan
(Jenjang 8)
Ahli Madya Teknik
Jalan (202) yang
dikeluarkan oleh
Asosasi Profesi yang
telah diakreditasi oleh
Ahli Jalan Raya S1 Teknik Sipil 5 Tahun
LPJK/memiliki
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Teknik Jalan
(Jenjang 8)
Ahli Madya Teknik
Survei Terestris (217)
(jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh
Teknik
Ahli Geodesi S1 LPJK/memiliki 5 Tahun
Geodesi/Geomatika
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Survei
Terestris (jenjang 8)
Hal. 49 dari 65
Ahli Madya Teknik
Sumber Daya Air
(211) (jenjang 8)
yang dikeluarkan oleh
LPJK/memiliki
Ahli sertifikat kompetensi
S1 Teknik Sipil 5 Tahun
Drainase/Hidraulika kerja (SKK) Ahli
Madya Hidraulika/ Ahli
Madya Teknik
Jalan/Ahli Madya
Teknik Sumber Daya
Air (Jenjang 8)
Ahli Madya K3
Konstruksi (603)
(jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh
Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil LPJK/memiliki 3 Tahun
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Keselamatan
Konstruksi (Jenjang 8)
Ahli Madya Teknik
Jalan (202) yang
dikeluarkan oleh
Asosasi Profesi yang
Ahli Kuantitas dan telah diakreditasi oleh
S1 Teknik Sipil 5 Tahun
Biaya LPJK/memiliki
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Quantity
Surveior (Jenjang 8)
Ahli Madya Geoteknik
-(216) (Jenjang 8)
yang dikeluarkan oleh
Asosasi Profesi yang
Teknik telah di akreditasi
Ahli Geoteknik S1 5 Tahun
Sipil/Geologi oleh LPJK/memiliki
sertifikat kompetensi
kerja (SKK) Ahli
Madya Geoteknik
(Jenjang 8)
Tenaga Pendukung:
SKK Bidang
Konstruksi Jalan
Asisten Ahli Jalan Minimal Jenjang
S1/Diploma IV Teknik Sipil -
Raya 6/SKA Ahli Muda
Teknik Jalan
(jenjang 7)
SKK Bidang
Konstruksi Jalan
Teknik Sipil/Teknik Minimal Jenjang
Asisten Ahli Geodesi S1/Diploma IV -
Geodesi 6/SKA Ahli Muda
Teknik Jalan
(jenjang 7)
SKK Bidang
Konstruksi Jalan
Asisten Ahli Minimal Jenjang
S1/Diploma IV Teknik Sipil -
Drainase/Hidraulika 6/SKA Ahli Muda
Teknik Jalan
(jenjang 7)
SKK Bidang
Konstruksi Jalan
Asisten Ahli Kuntitas Minimal Jenjang
S1/Diploma IV Teknik Sipil -
dan Biaya 6/SKA Ahli Muda
Teknik Jalan
(jenjang 7)
SKK Bidang
Konstruksi Jalan
Asisten Ahli Geoteknik S1/Diploma IV Teknik Sipil -
Minimal Jenjang
6/SKA Ahli Muda
Hal. 50 dari 65
Teknik Jalan
(jenjang 7)
SKK Bidang
Konstruksi Jalan
Asisten Ahli K3 Minimal Jenjang
S1/Diploma IV Teknik Sipil -
Konstruksi 6/SKA Ahli Muda
Teknik Jalan
(jenjang 7)
Surveyor SMA (Sederajad) - - -
Operator Komputer SMA (Sederajad) - - -
CAD Operator SMA (Sederajad) - - -
Sekretaris/Administrasi SMA (Sederajad) - - -
- - - -
Office boy
Pekerja Lokal - - - -
1. Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan)
Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Madya Teknik Jalan (202) yang
dikeluarkan oleh LPJK atau memiliki
sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli
Madya Teknik Jalan (Jenjang 8) yang
Kualifikasi
(a) dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi.
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana
Teknik Sipil Strata-1 (S1)/Strata-2 (S2)
lulusan universitas perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
Strata
berpengalaman dalam melaksanakan
(b) Pe ndidikan;
pekerjaan sejenis, lebih diutamakan
Bidang Ilmu
Perencanaan Jalan. Diutamakan yang
telah mempunyai minimal pengalaman
selama 10 tahun pekerjaan untuk S1/5
tahun pekerjaan untuk S2, diutamakan
yang telah mengikuti pelatihan tenaga
ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari
LPJK.
Melaksanakan pekerjaan sejenis,
(sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
Bidang (menunjang) Pengawasan atau
(c)
Pengalaman pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Hal. 51 dari 65
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang
Bab ini]
Sejenis
Diutamakan yang telah mengikuti
(e) Pe latihan pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
Memimpin dan mengkoordinir seluruh
Tugas utama
kegiatan anggota tim kerja dalam
(f) pa da Posisi
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
Ini
pekerjaan dinyatakan selesai.
2. Ahli Jalan Raya
(a) Ku alifikasi Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Sertifikasi Madya Teknik Jalan (202) yang
dikeluarkan oleh LPJK/memiliki sertifikat
kompetensi kerja (SKK) Ahli Madya Teknik
Jalan (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi yang
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 5 tahun, diutamakan
perencanaan jalan, diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
(c) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis,
Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
(menunjang) Pengawasan atau
pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) pa da Bidang
pada Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
Hal. 52 dari 65
(f) Tu gas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader)
pada Posisi dalam Proses Perencanaan dari mulai
Ini persiapan sampai pada proses desain dan
penyiapan dokumen tender.
3. Ahli Geodesi
Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
(a) Ku alifikasi
Madya Teknik Survei Terestris (217)
Sertifikasi
(jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
LPJK/memiliki sertifikat kompetensi kerja
(SKK) Ahli Madya Survei Terestris
(jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat
Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Geodesi/Geomatika
Bidang Ilmu Strata-1. (S.1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 5 tahun, diutamakan
perencanaan jalan/ jembatan,
diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke PU-an dari LPJK.
(c) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis,
Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
(menunjang) Pengawasan atau
pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) pa da Bidang
pada Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
Hal. 53 dari 65
(f) Tu gas utama membantu Ketua Tim (Team Leader) dan
pada Posisi melakukan persiapan desain, survei
Ini pendahuluan, survei topografi,
perencanaan teknis.
4. Ahli Geoteknik
(a) Ku alifikasi Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Sertifikasi Madya Geoteknik (216) (jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah diakreditas oleh LPJK/memiliki
sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli
Madya Geoteknik (Jenjang 8) (yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
(b) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil/Geologi Strata-1 (S.1)
Bidang Ilmu lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 5 tahun diutamakan
perencanaan jalan/ jembatan, diutamakan
yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
(c) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis,
Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
(menunjang) Pengawasan atau
pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(d) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
Membantu Ketua Tim (Team Leader) dan
(f) Tu gas utama
merencanakan dan melaksanakan semua
pada Posisi
kegiatan dalam pekerjaan geologi yang
Ini
mencakup pelaksanaan survey geologi,
Hal. 54 dari 65
pengolahan dan analisis data geologi, dan
penggambaran data geologi, serta harus
menjamin bahwa gambar geologi yang
dihasilkan adalah benar, akurat, siap
digunakan, dapat memberikan masukan
yang rinci mengenai kondisi dan
stabilitas badan jalan untuk tahap
perencanaan teknis jalan, dan dapat
memberikan masukan yang rinci
mengenai sumber bahan beserta sifat-
sifat bahannya.
5. Ahli K3 Konstruksi
(a) K ualifikasi Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Madya
Sertifikasi K3 Konstruksi (603) (jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh LPJK/memiliki sertifikat
kompetensi kerja (SKK) Ahli Madya
Keselamatan Konstruksi (Jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
(b) S trata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 3 tahun, diutamakan
perencanaan Jalan/Jembatan.
(c) B idang Melaksanakan pekerjaan sejenis,
Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
(menunjang) Pengawasan atau
pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) p ada Bidang pada Bab ini]
Sejenis
(e) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
Hal. 55 dari 65
Membantu Ketua Tim (Team Leader)
(f) Tu gas utama
dalam Proses membuat dan menyusun
pada Posisi
program perencanaan keselamatan kerja
Ini
proyek konstruksi dan melakukan
pengawasan atas penerapan system,
program perencanaan keselamatan dan
kesehatan kerja konstruksi,
mengidentifikasi bahaya dan risiko
keselamatan konstruksi dan bahaya
lingkungan, menganalisis bahaya dan
risiko tersebut serta membuat program
sasaran pengelolaan risiko keselamatan
konstruksi dan lingkungan serta
menghitung biaya penyelenggaraan
keselamatan konstruksi berdasarkan
program sasaran pengelolaan risiko
keselamatan konstruksi tersebut.
6. Ahli Kuantitas dan Biaya
(g) Ku alifikasi Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Sertifikasi Madya Teknik Jalan (202) (jenjang 8)
yang dikeluarkan oleh LPJK/memiliki
sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli
Madya Quantity Surveior (Jenjang 8) yang
dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
kualifikasi profesionalisme sesuai
Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
(h) St rata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata-1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 5 tahun, diutamakan
perencanaan jalan/ jembatan,
diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK.
(i) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis,
Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
(menunjang) Pengawasan atau
Hal. 56 dari 65
pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(j) pa da Bidang Bab ini]
Sejenis
(k) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
membantu Ketua Tim (Team Leader)dan
(l) Tu gas utama
melakukan perencanaan teknis yang
pada Posisi
berhubungan dengan kuantitas
Ini
pekerjaan.
7. Ahli Drainase/Hidraulika
(a) K ualifikasi Memiliki sertifikat keahlian (SKA) Ahli
Sertifikasi Teknik Sumber Daya Air Madya (211) yang
dikeluarkan oleh LPJK atau memiliki
sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ahli
Madya Hidraulika/ Ahli Madya Teknik
Jalan/Ahli Madya Teknik Sumber Daya Air
(Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) dengan kualifikasi
profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.
(b) S trata Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata-1 (S.1) lulusan
Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis lebih dari 5 tahun diutamakan
perencanaan jalan/Jembatan, diutamakan
yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.
(c) B idang Melaksanakan pekerjaan sejenis,
Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
(menunjang) Pengawasan atau
pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Hal. 57 dari 65
Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli
(d) p ada Bidang pada Bab ini]
Sejenis
(e) P elatihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
membantu Ketua Tim (Team Leader) dan
(f) T ugas utama
merencanakan dan melaksanakan semua
pada Posisi
kegiatan yang mencakup pelaksanaan
Ini
pengumpulan data hidrologi,
pengolahan dan analisis data hidrologi,
dan perhitungan-perhitungan hidrologi
untuk perencanaan bentuk dan dimensi
bangunan hidrologi, serta harus
menjamin bahwa data, analisis dan
perhitungan hidrologi yang dihasilkan
adalah benar, akurat, siap digunakan,
dapat memberikan masukan yang rinci
mengenai curah hujan dan pola aliran air
permukaan untuk tahap perencanaan
teknis jalan dan jembatan.
8. Asisten Tenaga Ahli
(g) Ku alifikasi Memiliki SKK Bidang Konstruksi Jalan
Sertifikasi Minimal Jenjang 6/SKA Ahli Muda Teknik
Jalan (jenjang 7).
(h) St rata Sarjana S1 Teknik Sipil / Diploma IV dari
Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau
perguruan tinggi internasional yang
diakui. Untuk perguruan tinggi swasta
yang belum terakreditasi, ijazah harus
ditandasahkan oleh Kopertis.
(i) Bi dang Melaksanakan pekerjaan sejenis,
Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,
(menunjang) Pengawasan atau
pelaksanaan Jalan atau Perencanaan
Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan
lainnya terkait jalan atau jembatan.
Pengalaman
[Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada
(j) pa da Bidang
Bab ini]
Sejenis
(k) Pe latihan Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK
Hal. 58 dari 65
membantu Para Ahli ( Engineers ) dan
(l) Tu gas utama
melakukan perencanaan teknis yang
pada Posisi
berhubungan dengan masing-masing
Ini
pekerjaan.
18. J1A DWAL
Tahap Pelaksanaan Kegaiatan Sebagai Berikut:
TAHAPAN
Bulan
Kegaiatan
PELAKSANAAN
I II III IV V VI
KEGIATAN Pendahuluan
(Ouput I)
Survey
Detail 1
(Output II)
Survey
Detail 2
(Output III)
Draft Ahkir
(Antara)
(Output IV)
Akhir
(Output V)
Laporan Pendahuluan memuat:
19. L APORAN
Informasi Kegiatan, Organisasi Kerja, Jadwal Pelaksanaan, Metode
PROGRAM
Pelaksanaan, Pengendalian Pekerjaan, Laporan Pekerjaan.
MUTU
diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah SPMK diterbitkan,
dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli dan Copy) kepada
Pengguna Jasa.
Laporan Pendahuluan memuat: ringkasan yang berisi metodologi
20. L APORAN
dan rencana kerja, yang dapat berfungsi sebagai umpan balik
PENDAHULUAN
(Feedback) untuk perbaikan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam Puluh)
hari setelah SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set
buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
21. L APORAN
Survey Pendahuluan, hasil pengumpulan data sekunder dan primer,
ANTARA
hasil kajian terhadap data survey, konsep perencanaan dan
progress kegiatan dan rencana selanjutnya. Laporan Antara
diserahkan paling lambat 120 (Seratus Dua Puluh) Hari setelah
SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli
dan Copy) kepada Pengguna Jasa.
Hal. 59 dari 65
Laporan Akhir memuat: kegiatan yang telah dilakukan, berisi
22. L APORAN
uraian pelaksanaan survey pendahuluan, pengolahan data,
AKHIR
perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan pada akhir
masa layanan paling lambat 180 (serratus Delapan Puluh) Hari
setelah SPMK, sebanyak 2 HDD (masing-masing 2 Terabyte) yang
berisikan dokumen-dokumen lainnya, dimulai dari Program mutu
hingga Laporan Akhir.
Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
01/P/BM/2013 : Laporan menguraikan seluruh kegiatan yang
disesuaikan dengan jenis laporan baik adminitrasi maupun teknis.
Tabel : Ringkasan Laporan Administrasi
P r o d u k P e l a p o r a n
Ke
No Jenis
Materi / Isi Laporan t
Pelaporan
Laporan Program Mutu adalah laoran
yang paling sedikit terdiri dari :
Informasi Kegiatan;
-
Organisasi Penyedia Jasa;
-
Jadwal Pelaksanan;
-
Laporan
Metode Pelaksanaan;
-
1. Program
Pengendalian Pekerjaan;
-
Mutu
Laporan Pekerjaan.
-
diserahkan paling lambat 7 (Tujuh)
hari setelah SPMK diterbitkan, dan
diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku
(Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.
Laporan Pendahuluan berupa
ringkasan yang berisi metodologi dan
rencana kerja, yang dapat berfungsi
sebagai umpan balik (Feedback) untuk
perbaikan. Laporan Pendahuluan
Laporan
2.
Pendahuluan diserahkan paling lambat 60 (Enam
Puluh) hari setelah SPMK diterbitkan,
dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set
buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna
Jasa.
Hal. 60 dari 65
Laporan berisi Laporan Survey
Pendahuluan, hasil pengumpulan data
sekunder dan primer, hasil kajian
Laporan terhadap data survey, konsep
Survey dan perencanaan dan progress kegiatan
3. Draft dan rencana selanjutnya. Laporan
Laporan Antara diserahkan paling lambat 120
Akhir (Seratus Dua Puluh) Hari setelah SPMK
diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2
(dua) set buku (Asli dan Copy) kepada
Pengguna Jasa.
Berupa rangkuman kegiatan yang
telah dilakukan, berisi uraian
pelaksanaan survey pendahuluan,
pengolahan data, perhitungan
perencanaan beserta rumus-rumus
dan asumsi yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan
Laporan
4. pada akhir masa layanan paling lambat
Akhir
180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
setelah SPMK diterbitkan, sebanyak 2
HDD (masing-masing 2 Terabyte) yang
berisikan dokumen-dokumen lainnya,
dimulai dari Program mutu hingga
Laporan Akhir.
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi, dalam
bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai berikut:
1. Laporan Administrasi
Laporan administrasi terdiri dari:
a. Laporan Program Mutu;
b. Laporan Pendahuluan;
c. Laporan Antara;
d. Laporan Akhir.
Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada
tabel di atas (bab ini).
Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai tabel di
bawah ini.
Hal. 61 dari 65
Jumlah
No Dokumen Keterangan
Dokumen
Laporan Program
1. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Mutu
Laporan
2. 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
Pendahuluan
3. L aporan Antara 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
4. L aporan Akhir 2 Buku 1 Asli & 1 Copy
2. Laporan Perencanaan Teknis
Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran / output
pada bahasan di atas :
Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan Desain
Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output
a) Jumlah Dokumen
Jumlah
N
Dokumen Dokume Ket
o
n
1) Tahap Survey
1. L aporan Survey Pendahuluan 2 Buku
2. L aporan Survei Topografi 2 Buku
3. L aporan Survei Hidrologi/Drainase 2 Buku
Laporan Survei Geologi dan 2 Buku
4.
Geoteknik (penyelidikan tanah)
Laporan Survey Kondisi Eksisting 2 Buku
5. J alan (termasuk Kondisi
perkerasan)
Laporan Analisa Risiko, Analisa 2 Buku
6.
Lingkungan
2) Tahap Desain
1. D raft Laporan EE/HPP 2 Buku A3
2. D raft Laporan Perencanaan Teknis 2 Buku
Draft Laporan Konsep Metode 2 Buku
3.
Konstruksi
Laporan Manajemen & 2 Buku
4.
Keselamatan Lalu Lintas
Draft Laporan Rancangan 2 Buku
5. K onseptual SMKK Perencanaan
Konstruksi
6. D raft Laporan Material and Cost 2 Buku
7. D raft Gambar Teknis (DED dan EE) 2 Buku
8. D raft Dokumen Lelang 2 Buku
9. L aporan Perencanaan Teknis 2 Buku
Hal. 62 dari 65
10. L aporan HPP/EE 2 Buku
Laporan Konsep Metode Konstruksi 2 Buku
11.
dan
12. L aporan Material and Cost 2 Buku
Laporan Rancangan Konseptual 2 Buku
13.
SMKK Perencanaan Konstruksi
14. E xecutive Summary 2 Buku
15. D okumen Lelang 2 Buku
16. G ambar DED dan EE Tiap PPK 2 Buku
b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis
Setiap tahapan pelaporan di atas memerlukan pengendalian mutu
berupa presentasi atau diskusi Dokumen Perencanaan kepada Tim
Teknis melalui FORUM TEKNIS untuk mendapatkan persetujuan
yang dibuktikan dengan REKAMAN BERITA ACARA HASIL
PEMBAHASAN yang dilengkapi dengan notulen rapat pembahasan.
c) Tim Teknis
Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan pekerjaan
perencanaan, terdiri dari:
Ketua PPK Perencanaan
Sekretaris Asisten Perencanaan Teknis dan
Program
Anggota Personil teknis di lingkungan P2JN.
Untuk pekerjaan yang dianggap
khusus, anggota tim dapat melibatkan
Bidang Perencanaan BPJN.
d) Narasumber Pembahas / Second Opinion
Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat pembahasan
dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur profesional atau perguruan
tinggi untuk memberikan pendapat / second opinion.
e) Rekaman Berita Acara Pembahasan
Rekaman Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat
pembahasan berisikan langkah-langkah penyelesaian yang
terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan dapat berjalan
sesuai jadwal rencana.
f) Validasi Perencana
Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan teknis
harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh Tenaga Ahli sesuai
dengan materi yang disiapkan oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan.
Hal. 63 dari 65
g) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis
Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis
mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga nomor UM-
0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai berikut.
1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak Konsultan)
Digambar Direncanakan Diperiksa
oleh, oleh, oleh,
(Tenaga ahli
(Operator sebagai (Team
CAD) perencana) Leader)
2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita acara
lembar pengesahan)
Diserahkan Disetujui Disetujui Diketahui
oleh, oleh, oleh, …….. oleh,
...... ..... .....
(Direktur (PPK (Kasatker (Kepala
Utama Perencanaan P2JN) BPJN)
Konsultan) P2JN )
HAL-HAL LAIN
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
23.
PRODUKSI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
DALAM
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
NEGERI
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
24.
PERSYARATAN
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
KERJA SAMA
berikut harus dipatuhi: -
25.
PEDOMAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
PENGUMPULAN
1. Pengambilan data lapangan harus sesuai dengan
DATA
pedoman/manual/peraturan yang berlaku;
LAPANGAN
2. Pengambilan data survei menggunakan alat harus dilakukan
kalibrasi terlebih dahulu;
3. Melakukan pengukuran, pengamatan lapangan;
4. Wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi
informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
5. Diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data
sekunder terkait dengan masalah (problem list) yang dihadapi
PPK;
6. Menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.
Hal. 64 dari 65
26.
ALIH Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
PENGETA- 01/P/BM/2013: Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas
HUAN Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
kegiatan yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan
didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan
sebagai bentuk transfer teknologi.
Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan:
1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).
Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam bentuk
pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.
2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait proses
dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai dalam bentuk
hardcopy dan softcopy yang telah dilegalisasi/ditandatangani oleh
semua pihak (2 Unit Extenal Hardisk 2 Terabyte).
Jambi, Januari 2025
PPK Perencanaan
Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi
Paides Tabril, S.T. M.T.
NIP. 197212312008011015
Hal. 65 dari 65