Paket 11 : Perencanaan Teknis Preservasi Jalan Wilayah II Provinsi Jambi

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10131130000
Status: Repeat Order
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693842
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,105,075,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,105,074,934
Winner (Pemenang): PT Secon Dwitunggal Putra
NPWP: 011191632424000
RUP Code: 59111043
Work Location: KOTA JAMBI - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
REPUBLIK INDONESIA                                  
                                                                             
                     KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM                              
                   DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        KERANGKA ACUAN KERJA                                 
                                                                             
                                (KAK)                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        PAKET PEKERJAAN    :  PAKET 11: PERENCANAAN TEKNIS                   
                              PRESERVASI JALAN WILAYAH II PROVINSI           
                              JAMBI                                          
                                                                             
        SUMBER DANA        :  APBN Murni                                     
                                                                             
        TAHUN ANGGARAN     :  2025                                           
                                                                             
                                                                             
        PROVINSI           :  JAMBI                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN  JALAN NASIONAL               
                           PROVINSI JAMBI                                    
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                             
        PAKET 11 : PERENCANAAN TEKNIS PRESERVASI JALAN WILAYAH II            
                           PROVINSI JAMBI                                    
                                                                             
                                                                             
                          URAIAN PENDAHULUAN                                 
                       1) Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
 1.  LATAR BELAKANG                                                          
                          (P2JN) Provinsi Jambi mempunyai fungsi antara lain 
                          menyiapkan detail desain (DED = Detailed Engineering
                         Design) pressservasi penanganan jalan Nasional di Provinsi
                          Jambi;                                             
                       2) Di dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan
                          keterlibatan konsultan untuk menyiapkan desain dengan
                          pengadaannya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan
                          Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                          Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini. (Peraturan
                          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang     
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan    
                          perubahan dan aturan turunannya)                   
                       3) Untuk memandu pengelolaan pekerjaan desain oleh    
                          Konsultan, maka perlu dibuat Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                          yang berisi batasan dan ketentuan desain;          
                       4) Penyusunan KAK ini berpedoman pada Pedoman Konstruksi
                          dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013; sesuai surat edaran
                          Dirjen Bina Marga nomor 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal 27
                          Februari 2013;                                     
                                                                             
                       5) Susunan tenaga ahli penyedia jasa konsultan yang terlibat,
                          mengacu pada SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 07/SE/M/2024 Tentang Standar Susunan  
                          Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan
                          Melalui Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi.      
                                                                             
                       6) Remunerasi Tenaga Ahli dalam KAK ini mengacu kepada
                          Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/Kpts/M/2025
                          Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja    
                          Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
                          Konsultansi Konstruksi.                            
                       7) Pengadaan Kegiatan Paket 11: Perencanaan Teknis    
                          Preservasi Jalan Wilayah II Provinsi Jambi ini direncanakan
                          akan dilakukan menggunakan metode repeat order (RO)
                          dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pekerjaan
                          Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
                          Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang    
                                                                             
                          (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi di 
                          Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.   
                                                                             
                                                                             
D:SP/P2JN-JBI/P.19-2020Hal. 2 dari 63                                        
                       1) Kegiatan perencanaan teknis preservasi jalan yang  
 2.  MAKSUD DAN                                                              
                       menghasilkan dokumen perencanaan pekerjaan preservasi jalan
     TUJUAN                                                                  
                       dalam bentuk detail desain pada lokasi jalan yang ditetapkan
                       dalam kontrak (pada lokasi panjang jalan efektif dan non efektif)
                       sebagai panduan bagi PPK dan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan
                       pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan SE Dirjen Bina
                       Marga Nomor: 01/SE/Db/2019 tentang Standar Dokumen    
                       Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di
                       Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.            
                       2) Hasil kegiatan perencanaan teknis juga meliputi dokumen
                       yang diperlukan untuk proses tender pekerjaan, baik yang
                       bersifat standar maupun yang berasal dari produk perencanaan
                       teknis seperti estimasi harga (Engineer Estimate) dan Gambar
                       Rencana pekerjaan.                                    
                       1. Tersedianya dokumen perencanaan teknis preservasi jalan
   3 SASARAN                                                                 
                       pada ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi, khususnya pada ruas
   .                                                                         
                       yang akan ditangani pada tahun anggaran berikutnya.   
                       2. Perencanaan teknis preservasi jalan yang dihasilkan
                       mempunyai keandalan, yang ditunjukkan antara lain oleh:
                       a) input data yang valid;                             
                       b) proses perencanaan teknis yang berdasarkan pedoman /
                       manual yang berlaku pada saat perencanaan dibuat;     
                       c) produk perencanaan teknis untuk penyelesaian       
                       permasalahan yang ada di lapangan, seperti rencana jenis
                       penanganan setiap bagian-bagian (segmen) jalan berdasarkan
                       kondisi lapangan dan kinerja jalan yang disyaratkan.  
                       d) Periode dan Siklus penanganan preservasi jalan pada setiap
                       segmen jalan yang mempunyai kondisi yang seragam (mantap
                       dan standar) sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.   
                       3. Ketersediaan dokumen tender pada penanganan ruas jalan
                       yang ditinjau, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan.  
 4.  LOKASI KEGIATAN   Lokasi kegiatan jasa perencanaan ini mencakup:        
                       Rencana Lokasi Efektif TA 2026 pada Jalan Nasional Wilayah II
                       Jambi                                                 
                       Target Panjang Perencanaan : Perencanaan Teknis Preservasi
                       Jalan sepanjang 30 km dari total Panjang Jalan 673,60 Km.
                                                                             
                       Wilayah Pelaksanaan Jalan : Provinsi Jambi            
                       Lokasi / Ruas       : Jalan di Jalan Nasional         
                                             Wilayah II                      
 5.                                                                          
     SUMBER            Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2025 Satker
     PENDANAAN         Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jambi
                       1. Pagu Biaya dan Sumber Dana                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 3 dari 63                                                               
                                             Sumber                          
                               Biaya                      T A                
                                              Dana                           
                                           DIPA Satker                       
                        1.Pagu                                               
                                           Perencanaan                       
                        Rp.1.105.075.000,-                                   
                                              dan        APBN                
                                           Pengawasan   2 0 2 5              
                        2. HPS                                               
                                          Jalan Nasional                     
                        Rp.1.105.074.934,01,-                                
                                          Provinsi Jambi                     
                       2. Unsur Biaya                                        
                       Ketentuan unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh   
                       Penyedia Jasa Konsultansi adalah sesuai tabel di bawah ini.
                                    Tabel : Unsur Biaya                      
                       A. Biaya Langsung Personil                            
                         No.        Profesi         Orang/Bulan              
                         A. Professional Staff:                              
                                                                             
                          1                            1/5                   
                            Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan)                    
                          2                            1/3                   
                            Ahli Jalan Raya                                  
                          3                            1/1                   
                            Ahli Geodesi                                     
                          4                            1/2                   
                            Ahli Kuantitas dan Biaya                         
                          5                            1/1                   
                            Ahli K3 Konstruksi                               
                          6                            1/1                   
                            Ahli Geoteknik                                   
                                                       6/13                  
                         Total A. Professional Staff                         
                         B. Sub Professional Staff:                          
                          1                            1/3                   
                            Asisten Ahli Jalan Raya                          
                          2                            1/1                   
                            Asisten Ahli Geodesi                             
                          3                            1/2                   
                            Asisten Ahli Kuntitas dan Biaya                  
                          4                            1/1                   
                            Asisten Ahli Geoteknik                           
                          5                            1/1                   
                            Asisten Ahli K3 Konstruksi                       
                          6                            2/7                   
                            Surveyor                                         
                                                       7/15                  
                         Total B. Professional Staff                         
                         C. Supporting Staff:                                
Hal. 4 dari 63                                                               
                            Sekretaris/Administrasi/                         
                          1                            1/5                   
                            Operator Komputer                                
                          2 Cad Operator               1/2                   
                                                                             
                          3 Office Boy                 1/5                   
                                                                             
                         Total C. Professional Staff   3/12                  
                         Total A+B+C                  16/40                  
                                                                             
                                                                             
                     Rincian jadwal masing-masing personil dan output terminasi
                     sebagai berikut:                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 5 dari 63                                                               
                     B. Biaya Langsung Non Personil (disesuaikan dengan      
                     kebutuhan dilapangan)                                   
                                                                             
                                                                             
                         NO            Uraian          Sat  Volume           
                         1. Biaya Pendukung Kantor:                          
                              a. Sewa Komputer / Laptop & Bul                
                                                              5              
                              Printer                  an                    
                                 ATK dan Bahan komputer                      
                         2.   Biaya Akomodasi dan                            
                              Transportasi:            Unit   1              
                                 a. Sewa Kendaraan                           
                                                                             
                                                                             
Hal. 6 dari 63                                                               
                         3.   Biaya Kegiatan Survey    Exp    2              
                              Lapangan :                                     
                               a. Survei Pendahuluan                         
                                                                             
                                 (Reconnaisance Survey)                      
                               b. Survei Hidrologi/Drainase                  
                               c. Survei Geologi/Geoteknil                   
                                 (Penyelidikan Tanah)                        
                               d. Survei Kondisi Eksisting Jalan             
                               e. Survei Lingkungan                          
                               f. Survei Material and Cost                   
                             Biaya Pembuatan Laporan   Exp    2              
                             Administrasi :                 (khusus          
                            a. Laporan Program Mutu         Dokume           
                            b. Laporan Pendahuluan          n Draft          
                            c. Laporan Survei Pendahuluan   hanya 1          
                            d. Laporan Survei Topografi      exp)            
                            e. Laporan Survei Hidrologi/Drainase             
                            f. Laporan Survei Geologi dan                    
                               Geoteknik (penyelidikan tanah)                
                            g. Laporan Survey Kondisi Eksisting              
                               Jalan  (termasuk  Kondisi                     
                               perkerasan)                                   
                            h. Laporan Analisa Risiko, Analisa               
                                                                             
                               Lingkungan                                    
                            i. Laporan Antara (Draft Laporan                 
                               Akhir)                                        
                            j. Draft Laporan EE/HPP                          
                            k. Draft Laporan Perencanaan                     
                         4.                                                  
                               Teknis                                        
                            l. Draft Laporan Konsep Metode                   
                               Konstruksi                                    
                            m. Laporan   Manajemen   &                       
                               Keselamatan Lalu Lintas                       
                            n. Laporan   Manajemen   &                       
                               Keselamatan Lalu Lintas"                      
                            o. Draft Laporan  Rancangan                      
                               Konseptual SMKK Perencanaan                   
                               Konstruksi                                    
                            p. Draft Laporan Material and Cost               
                            q. Draft Gambar Teknis (DED dan                  
                               EE)                                           
                            r. Draft Dokumen Lelang                          
                            s. Laporan Perencanaan Teknis                    
                            t. Laporan HPP/EE                                
                            u. Laporan  Konsep   Metode                      
                               Konstruksi                                    
                                                                             
                                                                             
Hal. 7 dari 63                                                               
                            v. Laporan   Manajemen   &                       
                               Keselamatan Lalu Lintas                       
                            w. Laporan Material and Cost                     
                                                                             
                            x. Laporan Rancangan Konseptual                  
                               SMKK Perencanaan Konstruksi                   
                            y. Laporan Akhir + Executive                     
                               Summary                                       
                            z. Dokumen Lelang                                
                            aa. Gambar DED dan EE Tiap PPK                   
                               (@250/PPK)                                    
                                                                             
                                                                             
                               Keterangan :                                  
                               Pada saat penawaran harga, volume diuraikan / 
                               diperdetail dalam satuan yang terukur, hal ini
                               untuk memudahkan evaluasi dan pembuktian /    
                               pertanggungjawaban pada saat pembayaran.      
                               (Terlampir Dalam Rincian Biaya)               
                                                                             
                       Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
 6.  NAMA DAN                                                                
                       Provinsi Jambi                                        
     ORGANISASI                                                              
     PEJABAT PEMBUAT                                                         
     KOMITMEN                                                                
                           DATA PENUNJANG                                    
                                                                             
 7.  DATA DASAR     Data yang akan digunakan dalam proses perencanaan kegiatan
                    menggunakan data sekunder dan data primer                
                                                                             
 8.  STANDAR        Standar teknis yang dipergunakan adalah NSPK (Norma, Standar,
     TEKNIS         Pedoman, dan Kriteria) di lingkungan Kementerian Pekerjaan
                    Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga.                    
                                                                             
 9.  STUDI-STUDI                                                             
                    -                                                        
     TERDAHULU                                                               
 10. REFERENSI      Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
     HUKUM          [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
                                                                             
                    hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
                    negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara
                    pemerintah dan negara pemberi hibah)]                    
                                                                             
                           RUANG LINGKUP                                     
                                                                             
 11. LINGKUP        1. LINGKUP KEGIATAN SURVEY                               
     KEGIATAN                                                                
                          Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Survey         
                                                                             
Hal. 8 dari 63                                                               
                         K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga                
                   N                                     Ahli                
                                 Materi / Bab / Bahasan                      
                   o   Dokumen                          yang                 
                                          *)                                 
                                                      Diperlukan             
                       Buku S-1. 1. Laporan Pendahuluan                      
                                                      Ahli Jalan             
                   1.  Laporan                                               
                                 2. Laporan Survei    Raya                   
                       Persiapan                                             
                                 Pendahuluan                                 
                                 1. Survei Topografi                         
                                 2. Survei                                   
                                 Hidrologi/Drainase                          
                       Buku S-2.                       Tenaga Ahli           
                                 3. Survei Geologi/Geoteknik                 
                       Laporan                          masing-              
                   2.            (Penyelidikan Tanah)                        
                       Survey                            masing              
                                 4. Survei Lingkungan (Jika                  
                       Lapangan                                              
                                 diperlukan)                                 
                                 5. Survey Material Dan                      
                                 Cost (Quarry dan AMP)                       
                    *) Materi Dokumen sesuai dengan paket perencanaan teknis yang
                    ditinjau.                                                
                    1. Pekerjaan Persiapan                                   
                    a. Tujuan                                                
                    Tujuan dari tahap persiapan adalah untuk mengumpulkan    
                    informasi awal dari data sekunder yang ada mengenai kondisi
                    topografi, geologi, tata guna lahan, lalu-lintas, geometrik jalan
                    serta lingkungan pada koridor lokasi pekerjaan.          
                    b. Lingkup                                               
                    1) Peta Topografi berupa peta kontur, Skala minimum 1:25.000.
                       Peta Topografi harus terikat ke Bench Mark (titik kontrol) yang
                       dimiliki oleh BPN atau BIG;                           
                    2) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data base jaringan
                       jalan, daerah rawan kecelakaan;                       
                    3) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala minimal 
                       1:50.000, daerah rawan bencana, dokumen tanah terdahulu, dan
                       koridor trase;                                        
                    4) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah;              
                    5) Peta Tata guna lahan;                                 
                    6) Peta Quary dan AMP;                                   
                    7) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di sekitar lokasi
                       proyek.                                               
                                                                             
                                                                             
Hal. 9 dari 63                                                               
                    c. Keluaran / Output Persiapan:                          
                    1) Laporan studi koridor (jika diperlukan);              
                    2) Laporan studi rancangan pendahuluan;                  
                    3) Rencana pendahuluan dari alternatif desain awal/basic design
                    (yaitu: profil atau lembar rencana, bagian-bagian yang umum,
                    materi pekerjaan utama yang dikenali dan dialokasikan), dan
                    4) Perkiraan biaya konstruksi pendahuluan untuk alternatif desain.
                    2. Survey Lapangan                                       
                    Survey lapangan meliputi:                                
                                                                             
                    a. Survey Pendahuluan;                                   
                    b. Survey Topografi;                                     
                    c. Survey Lalu-lintas;                                   
                    d. Survey Drainase;                                      
                    e. Survey Geologi dan Geoteknik (penyelidikan tanah);    
                    f. Survey Quary dan AMP;                                 
                    g. Survey Kondisi dan Inventarisasi Eksisting Jalan;     
                    h. Survey Lingkungan [jika diperlukan].                  
                    Penjelasan masing-masing survey lapangan pada bab selanjutnya.
                                                                             
                    a. Lingkup Survey : PENDAHULUAN                          
                    1. Tujuan                                                
                                                                             
                    Tujuan survey pendahuluan adalah untuk mengumpulkan data-
                    data awal berdasarkan aspek- aspek yang diperlukan serta 
                    dituangkan dalam stripmap per 100 m yang akan digunakan  
                    sebagai dasar/referensi survey detail/survey berikutnya dan harus
                    dilakukan oleh seorang ahli utama.                       
                    2. Lingkup Pekerjaan                                     
                    a. Survey Pendahuluan Desain Geometrik                   
                    ●  Menentukan titik awal dan akhir proyek;               
                    ●  Mengidentifikasi medan secara stationing/urutan jarak;
                    ●  Mengidentifikasi penerapan desain geometrik;          
                                                                             
                    ●  Survey utilitas jalan dan jembatan;                   
                    ●  Memperhitungkan kebutuhkan alinyemen untuk lokasi galian,
                       timbunan, bangunan pelengkap jalan, gorong-gorong, jembatan,
                       dan persimpangan;                                     
                    ●  Membuat patok-patok sementara dan tanda banjir pada lokasi
                       proyek;                                               
                    ●  Menghitung perkiraan volume pekerjaan.                
                    b. Survey Pendahuluan Kondisi Eksisting Jalan            
                    ●  Inventarisasi terhadap data histori penanganan jalan; 
                    ●  Identifikasi jenis pavement;                          
                    ●  Identifikasi kerusakan pavement.                      
                    c. Survey Pendahuluan Survey Topografi                   
                    ●  Mengamati kondisi topografi;                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 10 dari 63                                                              
                    ●  Menyarankan posisi patok permanen (bench marks) pada lokasi
                       yang aman dan mudah dilihat.                          
                    d. Survey Pendahuluan Bangunan Pelengkap Jalan           
                                                                             
                    ●  Memperkirakan lokasi bangunan pelengkat jalan yang akan
                       dibuat.                                               
                    e. Survey Pendahuluan Geologi dan Geoteknik              
                    ●  Melakukan pengambilan data mengenai karakteristik tanah,
                       perkiraan lokasi sumber material, dan mengantisipasi dan
                       mengidentifikasi lokasi yang akan longsor;            
                    ●  Mengidentifikasi lokasi/titik pengujian antara lain Bor, Geolistrik,
                       Sondir, DCP, Test Pit;                                
                    ●  Memberikan rekomendasi rencana trase alinyemen jalan; 
                    ●  Mengidentifikasi masalah-masalah geoteknik, bahaya, risiko-
                       risiko, dan batasan-batasan proyek;                   
                    ●  Mencatat pengamatan visual menurut stasiun, patok kilometer
                       atau informasi lain seperti GPS.                      
                    f. Survey Pendahuluan Drainase                           
                    ●  Melakukan pengumpulan data mengenai curah hujan, luas 
                       daerah tangkapan, drainase eksisting, serta karakteristik aliran
                       sungai;                                               
                    ●  Mengamati kondisi lokasi berkaitan dengan kemiringan tanah
                       dan pola aliran serta tata guna lahan;                
                    ●  Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang pernah terjadi.
                    g. Survey Pendahuluan / Identifikasi Rona Lingkungan Awal
                       dilakukan apabila tidak terdapat Dokumen Lingkungan pada saat
                                                                             
                       Pra. FS/FS                                            
                    3. Keluaran / Output Survey Pendahuluan:                 
                    a. Laporan seluruh hasil survey pendahuluan berkaitan dengan
                    konsep desain jalan yang  akan diterapkan dengan         
                    mempertimbangkan faktor-faktor berdasarkan seluruh hasil survey
                    pendahuluan.                                             
                                                                             
                    b. Laporan tindak lanjut survey pendahuluan yaitu survey detail
                    yang didalamnya memuat beberapa survey detail yang harus 
                    dilakukan termasuk batasan koridor pengambilan data.     
                    b. Lingkup Survey : TOPOGRAFI                            
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                    survey.                                                  
                                                                             
                    1. Tujuan                                                
                                                                             
                    Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah   
                    mengumpulkan data koordinat dan ketinggian permukaan tanah
                    sepanjang rencana trase jalan dan jembatan di dalam koridor yang
                    ditetapkan untuk penyiapan peta topografi dengan skala 1:500
                    yang akan digunakan untuk perencanaan geometrik jalan.   
                                                                             
                                                                             
Hal. 11 dari 63                                                              
                    2. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                             
                    a) Pemasangan patok-patok                                
                    Patok-patok BM harus dibuat dari beton bertulang dengan ukuran
                    20x20x75 cm dan di atasnya dipasang/ditanamkan neut dari baut
                    dimana permukaan kepala baut ditandai dengan alur tanda silang
                    (cross sign), ditempatkan pada tempat yang aman, mudah terlihat.
                    Patok BM dipasang secara berpasangan (dengan jarak pasangan
                    tidak lebih dari 10m) untuk setiap 2 (dua) km sepanjang ruas
                    penanganan, dan pada setiap lokasi rencana jembatan dipasang
                                                                             
                    minimal 4 BM, masing-masing 1 (satu) pasang di setiap sisi sungai
                    disekitar sungai yang posisinya aman dari gerusan air sungai.
                    Patok BM dipasang/ ditanam dengan kuat, bagian yang tampak di
                    atas tanah setinggi 20 cm, dicat warna kuning, diberi lambang
                    Kementerian Pekerjaan Umum, notasi dan nomor BM dengan warna
                    hitam.                                                   
                    Patok BM yang sudah terpasang, kemudian difoto sebagai   
                    dokumentasi yang dilengkapi dengan nilai koordinat serta elevasi.
                                                                             
                    Untuk setiap titik poligon dan sipat datar harus digunakan patok
                    kayu yang cukup keras, tidak mudah lapuk, lurus, dengan diameter
                    sekitar 5cm, panjang sekurang-kurangnya 50cm, bagian bawahnya
                    diruncingkan, bagian atas diratakan diberi paku, ditanam dengan
                    kuat, bagian yang masih nampak diberi nomor dan dicat warna
                    kuning. Dalam keadaan khusus, perlu ditambahkan patok bantu.
                    Untuk memudahkan pencarian patok, sebaiknya pada daerah sekitar
                    patok diberi tanda-tanda khusus dan/atau stationing/ km. lokasi.
                    Pada lokasi-lokasi khusus dimana tidak mungkin dipasang patok,
                    misalnya di atas permukaan jalan beraspal atau di atas permukaan
                    batu, maka titik-titik poligon dan sipat datar ditandai dengan paku
                                                                             
                    seng dilingkari cat kuning dan diberi nomor yang tahan cuaca.
                    b) Pengukuran titik kontrol horizontal                   
                    Pengukuran titik kontrol horizontal dilakukan dengan sistem polygon
                    tertutup, dan system polygon tersebut harus terikat /terangkai
                    dengan semua titik BM nya dan untuk elevasi harus terikat pada
                    Titik Tetap Geodesi (TTG). Sisi poligon atau jarak antar titik poligon
                    maksimum 100 meter, diukur dengan meteran atau dengan alat
                    ukur secara optis maupun elektronis.                     
                    Sudut-sudut poligon diukur dengan alat ukur theodolit dengan
                    ketelitian baca dalam detik. Disarankan untuk menggunakan
                    Electronic Distance Measurement (EDM)/theodolit jenis T2/ atau
                    Total Station, dipilih mana yang lebih teliti dan akurat.
                    Penentuan Koordinat Awal dilakukan pada titik awal dan titik akhir
                    pengukuran dengan menggunakan alat GPS (Global Positioning
                    System Geodetic yang mempunyai presisi tinggi maksimal sampai
                    dengan satu desimeter).                                  
                                                                             
                                                                             
Hal. 12 dari 63                                                              
                    Toleransi kesalahan ukur sudut polygon:                  
                    s = 10’’ N0,5 [detik], dimana N=jumlah titik polygon.    
                          *                                                  
                    c) Pengukuran titik kontrol vertikal                     
                    Pengukuran ketinggian dilakukan dengan cara 2 kali berdiri/
                    pembacaan pergi-pulang. Pengukuran sipat datar harus mencakup
                    semua titik pengukuran (poligon, sipat datar, dan potongan
                                                                             
                    melintang), serta titik BM dan TTG. Rambu-rambu ukur yang dipakai
                    harus dalam keadaan baik, berskala benar, jelas, dan sama.
                    Pada setiap pengukuran sipat datar harus dilakukan pembacaan
                    ketiga benangnya, yaitu Benang Atas (BA), Benang Tengah (BT),
                    dan Benang Bawah (BB), dalam satuan milimiter. Pada setiap
                    pembacaan harus dipenuhi: 2 BT = BA + BB.                
                    Dalam satu seksi (satu hari pengukuran) harus dalam jumlah slag
                    (pengamatan) yang genap.                                 
                    Toleransi kesalahan ukur sipat datar (waterpass):        
                    k = ±(2,0±2,0 (S )0,5) [mm], dimana S = Jumlah jarak sipat
                                * km               km                        
                    datar dari titik ikat tetap awal sampai dengan titik ikat tetap akhir
                    polygon.                                                 
                    d) Pengukuran situasi                                    
                    Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachimetri, yang
                    mencakup semua obyek yang dibentuk oleh alam maupun manusia
                    yang ada di sepanjang jalur pengukuran, seperti alur, sungai, bukit,
                    jembatan, rumah, gedung, utilitas yang ada dan sebagainya.
                    Dalam  pengambilan data agar diperhatikan keseragaman    
                    penyebaran dan kerapatan titik yang cukup sehingga dihasilkan
                    gambar situasi yang benar. Pada lokasi-lokasi khusus (misalnya:
                    sungai, persimpangan dengan jalan yang sudah ada) pengukuran
                    harus dilakukan dengan tingkat kerapatan yang lebih tinggi dan
                    untuk pengukuran drainase yang ada harus dilengkapi elevasi
                    top/bottom level dan inlet/outlet level. Untuk pengukuran situasi
                                                                             
                    harus digunakan alat theodolite untuk mendapatkan koordinat, dan
                    penentuan elevasi dengan waterpass auto level.           
                    e) Pengukuran penampang melintang                        
                                                                             
                    Pengukuran penampang melintang harus dilakukan dengan    
                    persyaratan:                                             
                                                                             
                                                 Interval, (m)               
                                         Lebar                               
                                                    Jalan                    
                           Kondisi      Koridor                              
                                                 baru/eksistin               
                                          (m)                                
                                                      g                      
                          Datar, Landai                                      
                                        75 + 75    50 - 100                  
                           atau lurus                                        
                          Perbukitan,                                        
                                        50 + 50      25                      
                          Pegunungan                                         
Hal. 13 dari 63                                                              
                                                     < 25                    
                                                  (ditentukan                
                           Tikungan    100 (luar) +                          
                                                  tergantung                 
                           (R≤50m)     50 (dalam)                            
                                                 kecilnya jari-jari          
                                                   tikungan)                 
                    Untuk pengukuran penampang melintang harus digunakan alat auto
                    level/waterpass.                                         
                    f) Pengukuran pada perpotongan rencana trase jembatan dengan
                    sungai dan jalan                                         
                    Koridor pengukuran ke arah hulu dan hilir (upstream dan  
                    downstream) masing-masing minimum 200m dari perkiraan garis
                    perpotongan atau daerah sekitar sungai (hulu/ hilir) yang masih
                    berpengaruh terhadap keamanan jembatan dengan interval   
                    pengukuran setiap penampang melintang sungai termasuk    
                    bantarannya sebesar tidak lebih dari 25 meter.           
                                                                             
                    Koridor pengukuran memanjang rencana trase jembatan      
                    masing-masing (arah inbound dan outbound) minimum 250m dari
                    garis tepi sungai/ jalan atau sampai pada garis pertemuan antara
                    oprit jembatan dengan jalan dengan interval pengukuran   
                    penampang melintang rencana trase jalan sebesar tidak lebih dari
                    25meter.                                                 
                    Pengukuran kontur ketinggian peta situasi umumnya pada terrain
                    datar/rolling berkisar 0,25~0,50m, sedang pada terrain   
                    perbukitan/pegunungan dapat sekitar 1,0m.                
                                                                             
                    Pengukuran situasi lengkap menampilkan segala obyek yang 
                    dibentuk alam maupun manusia disekitar persilangan tersebut.
                    3. Persyaratan                                           
                                                                             
                    a) Pemeriksaan dan koreksi alat ukur                     
                    Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang akan 
                    digunakan harus diperiksa dan dikoreksi sebagai berikut: 
                                                                             
                    Hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus dicatat dan
                    dilampirkan dalam laporan.                               
                                                                             
                    b) Ketelitian dalam pengukuran                           
                    Ketelitian untuk pengukuran poligon adalah sebagai berikut:
                    1. Kesalahan sudut yang diperbolehkan adalah 10”√n, atau dari
                    pengukuran Global Position System (GPS) geodetic yang    
                    mempunyai presisi tinggi pertama ke pengukuran GPS berikutnya
                    dalam desimeter).                                        
                    2. Kesalahan azimuth pengontrol tidak lebih dari 5”.     
                                                                             
                    c) Perhitungan                                           
                    1. Perhitungan Koordinat.                                
                                                                             
                                                                             
Hal. 14 dari 63                                                              
                    Perhitungan koordinat poligon dibuat setiap seksi, antara
                    pengamatan matahari yang satu dengan pengamatan berikutnya.
                    Koreksi sudut tidak boleh diberikan atas dasar nilai rata-rata, tapi
                                                                             
                    harus diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki sudut yang
                    lebih pendek mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan harus
                    dilakukan di lokasi pekerjaan.                           
                    2. Perhitungan Sipat Datar.                              
                    Perhitungan sipat datar harus dilakukan hingga 4 desimal, dan harus
                    dilakukan kontrol perhitungan pada setiap lembar perhitungan
                    dengan menjumlahkan beda tingginya.                      
                    3. Perhitungan Ketinggian Detail.                        
                    Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang
                    dipakai sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara
                    tachimetris.                                             
                                                                             
                    4. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistem      
                    komputerisasi.                                           
                    d) Penggambaran                                          
                    1. Penggambaran poligon harus dibuat dengan skala 1 : 500;
                    2. Garis-garis grid dibuat setiap 10 cm;                 
                    3. Koordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga
                    absis (x) dan ordinat (y)-nya.                           
                    4. Pada setiap lembar gambar dan/ atau setiap 1meter panjang
                    gambar harus dicantumkan petunjuk arah Utara.            
                                                                             
                    5. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan hasil    
                    perhitungan dan tidak boleh dilakukan secara grafis.     
                    6. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilai X,Y,Z-nya dan diberi
                    tanda khusus (beta-numerik).                             
                    e) Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan metode
                    penentuan posisi GPS secara diferensial sebagai pembandingan.
                    f) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah Sistem
                    koordinat proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM).  
                    g) Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval
                    5000 m (setiap 5km)                                      
                    h) Pengukuran titik kontrol horisontal harus menggunakan jenis
                                                                             
                    Total Station (TS) dengan ketelitian 10”√n untuk sudut polygon.
                    i) Pengukuran untuk titik kontrol vertikal harus menggunakan
                    peralatan waterpass jenis auto level dengan ketelitian tidak lebih
                    dari 2 mm.                                               
                    Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan
                    penampang melintang harus digambarkan pada gambar polygon,
                    sehingga membentuk gambar situasi dengan interval garis  
                    ketinggian (contour) 0,25 sampai 1meter, tergantung dari 
                    terainnya.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 15 dari 63                                                              
                    Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman
                    Pengukuran Topografi No. 010/PW/2004, atau Pedoman yang  
                    dipersyaratkan.                                          
                                                                             
                                                                             
                    4. Keluaran / Output Survey Topografi:                   
                    a) Laporan survey Topografi meliputi:                    
                    ▪  Data pengukuran dan hitungan pengukuran topografi yang telah
                       diterima.                                             
                    ▪  Data koordinat dan elevasi Bench Mark (BM).           
                                                                             
                    ▪  Foto dokumentasi proses pengukuran dan BM.            
                    b) Peta topografi (peta transies) dengan skala yang disesuaikan
                    dengan jenis perencanaan yang akan dilakukan.            
                    c. Lingkup Survei : Kondisi Perkerasan Jalan             
                    Ketentuan Pedoman Bahan Konstruksi Bagunan dan Rekayasa Sipil
                    No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji Lendutan Permukaan Jalan
                    dengan Falling Weight Deflectometer (FWD). (termasuk apabila
                    terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                    kontrak dilaksanakan)s                                   
                                                                             
                    1. Tujuan                                                
                    Survei FWD digunakan untuk mengukur lendutan permukaan dari
                    sistem perkerasan jalan. Nilai lendutan ini biasanya digunakan untuk
                                                                             
                    memperhitungkan besarnya tebal lapis tambah yang diperlukan,
                    load transfer efficiency, dan juga untuk evaluasi karakteristik dari
                    masingmasing lapisan perkerasan jalan                    
                                                                             
                    2. Lingkup Pekerjaan                                     
                    a. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang mempunyai
                       2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji minimum 1500 meter
                       dengan jarak antar titik pengujian maksimum 500 meter.
                       Pengujian dilakukan tiap lajur.                       
                    b. Untuk Pekerjaan perencanaan pada ruas jalan yang mempunyai
                       2 lajur atau lebih, panjang jalan yang diuji minimum 750 meter
                       dengan jarak antar titik pengujian maksimum 100 meter.
                       Pengujian dilakukan tiap lajur.                       
                    c. Untuk pengujian pada perkerasan lentur, digunakan 7 buah
                       geophone dengan konfigurasi 0 mm , 200 mm, 300 mm, 450
                       mm, 600 mm, 900 mm, dan 1500 mm.                      
                    d. Untuk pengujian pada perkerasan kaku juga bisa digunakan 7
                       sensor dengan konfigurasi -300 mm, 0, 300 mm, 450 mm, 600
                       mm, 900 mm, dan 1500 mm                               
                    e. Sebelum diambil data FWD alat harus dilakukan kalibrasi terlebih
                       dahulu                                                
                                                                             
                    f. Minimum digunakan 2 kali drop beban. Drop pertama digunakan
                       sebagai ‘penyesuaian’ perletakan pelat pembebanan pada
                                                                             
                                                                             
Hal. 16 dari 63                                                              
                       permukaan perkerasan. Drop kedua digunakan untuk      
                       pengambilan data lendutan permukaan jalan.            
                                                                             
                                                                             
                    3. Persyaratan                                           
                    Prosedur Survei FWD sesuai dengan Pedoman Bahan Konstruksi
                    Bagunan dan Rekayasa Sipil No Pd 03 – 2018 – B tentang Cara Uji
                    Lendutan Permukaan Jalan dengan Falling Weight Deflectometer
                    (FWD).                                                   
                                                                             
                    4. Keluaran/Output                                       
                    Keluaran yang dihasilkan dari Survey FWD adalah nilai lendutan
                    yang akan digunakan untuk menghitung nilai perkerasan jalan.
                                                                             
                    d. Lingkup Survey : LALU-LINTAS (jika diperlukan)        
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                    survey.                                                  
                                                                             
                    1. Tujuan; Lingkup; persyaratan                          
                                                                             
                    Ketentuan bahasan tujuan, lingkup dan persyaratan mengacu
                    referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor 01/P/BM/2013
                    (SE Dirjen Bina Marga 01/SE/Db/2013 tanggal 27 Februari 2013);
                    Lampiran 2: Contoh KAK untuk Perencanaan Jalan           
                                                                             
                    2. Keluaran / Output Survey Lalu-lintas:                 
                    a. Data LHR untuk perhitungan kapasitas jalan dan perhitungan
                       perkerasan jalan;                                     
                    b. Data spektrum beban untuk perhitungan perkerasan jalan
                       (data beban dari alat WIM Test, jika diperlukan).     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             Hal-hal yang perlu mendapat                     
                                     perhatian:                              
                          Apabila tidak ada survey lalu – lintas, maka       
                          Konsultan Perencana HARUS menggunakan              
                          data lalu-lintas dari Balai Pelaksanaan Jalan      
                          Nasional Jambi.                                    
                                                                             
                    e. Lingkup Survey : DRAINASE (Hidrologi)                 
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                    survey.                                                  
                                                                             
                    1. Tujuan                                                
                                                                             
                                                                             
Hal. 17 dari 63                                                              
                    Tujuan survey drainase adalah untuk mengumpulkan data hidrologi
                    dan karakter/perilaku aliran air pada bangunan air (sekitar
                    jembatan maupun jalan), guna keperluan analisis hidrologi,
                                                                             
                    penentuan debit banjir rencana (elevasi muka air banjir),
                    perencanaan teknis drainase termasuk inlet/outlet dan bangunan
                    pengaman terhadap gerusan, river training (pengarah arus) yang
                    diperlukan.                                              
                                                                             
                    2. Lingkup Pekerjaan                                     
                    a. Melaksanakan survai lapangan mengumpulkan informasi yang
                       cukup untuk menggambarkan tingkat histori banjir, tanggal
                       terjadinya banjir dan setiap perubahan-perubahan fisik
                       infrastruktur yang berdampak pada aliran banjir;      
                    b. Pengukuran struktur-struktur hidrolik harus didasarkan pada
                       kombinasi prosedur-prosedur perkiraan curahan hujan wilayah,
                       teknik-teknik seperti metode rasional probabilistik serta
                       pengamatan terbaru dan tingkat histori banjir;        
                    c. Mencatat lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan
                       banjir, timbulnya genangan air dan limpasan air ke permukaan
                       perkerasan jalan. Mencatat dan memberi acuan banjir/ sumber
                       informasi drainase;                                   
                    d. Kapasitas aliran air (run off) dan Debit rencana aliran air yang
                       akan diterima oleh drainase yang akan direncanakan;   
                    e. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase.
                    f. Mengumpulkan data curah hujan harian maksimum (mm/hr) 
                       paling sedikit dalam jangka 10 tahun terakhir pada daerah
                       tangkapan (catchment area) atau pada daerah yang      
                                                                             
                       berpengaruh terhadap lokasi pekerjaan, data tersebut bisa
                       diperoleh dari Badan Meteorologi dan Geofisika dan/atau
                       instansi terkait di kota terdekat dari lokasi perencanaan.
                    g. Mengumpulkan data dan kondisi bangunan pengaman yang ada
                       seperti gorong-gorong, jembatan, selokan yang meliputi: lokasi,
                       dimensi, kondisi phisik, tinggi muka air banjir dan pengaliran.
                    h. Menganalisis data curah hujan dan menentukan curah hujan
                       rencana, debit dan tinggi muka air banjir rencana dengan
                       periode ulang (return period) 10 tahunan untuk jalan arteri, 7
                       tahun untuk jalan kolektor, 5tahunan untuk jalan lokal dan
                       50tahunan jembatan sampai bentang 100m. dengan metode 
                       yang sesuai.                                          
                    i. Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana untuk 
                       memberikan masukan dalam proses perencanaan yang aman.
                    j. Menghitung dimensi saluran samping, saluran melintang jalan,
                       inlet, outlet, dan jenis bangunan pengaman yang diperlukan
                       termasuk saluran pendukung (gendong) pada lokasi perbukitan
                       (apabila diperlukan).                                 
                    k. Menentukan rencana elevasi aman untuk jalan/jembatan  
                       termasuk pengaruhnya akibat bangunan air (aflux).     
                                                                             
                                                                             
Hal. 18 dari 63                                                              
                    l. Merencanakan bangunan pengaman jalan/jembatan terhadap
                       gerusan (general and local scouring) samping atau horisontal
                       dan vertikal                                          
                                                                             
                    3. Persyaratan                                           
                    Proses analisa perhitungan harus mengacu pada SNI No. 03-3424-
                    1994 atau SNI No. 03-1724-1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara
                                                                             
                    Perencanaan Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di Sungai),
                    Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.T.02-2006-B, Manual
                    Hidrolika untuk Jalan dan Jembatan No. 01/BM/05, serta pedoman
                    lain yang dipersyaratkan.                                
                                                                             
                    4. Keluaran / Output Survey Drainase:                    
                    Keluaran yang dihasilkan dari Survey Drainase adalah berupa
                    Laporan Drainase yang di dalamnya memuat:                
                    a. Data identifikasi semua aliran air yang ada dan lintasan-lintasan
                       drainase;                                             
                    b. Daerah-daerah tangkapan berdasarkan peta-peta topografi;
                    c. Informasi histori banjir yang tersedia (tingkatan dan tanggal
                       kejadian);                                            
                    d. Lokasi-lokasi drainase yang ada meliputi permasalahan banjir
                    e. Acuan banjir/sumber informasi drainase;               
                    f. Kapasitas aliran air dan debit aliran air permukaan yang akan
                                                                             
                       diterima oleh drainase yang akan direncanakan;        
                    g. Data curah hujan yang digunakan dalam desain drainase;
                    h. Dimensi saluran samping, saluran melintang, inlet, outlet, dan
                       bangunan pengaman yang diperlukan serta data sumber air
                       drainase; dan                                         
                    i. Potensi erosi baik erosi tebing maupun erosi dasar    
                       sungai/saluran baik erosi umum maupun lokal.          
                                                                             
                                                                             
                    f. Lingkup Survey : GEOLOGI DAN GEOTEKNIK                
                    (Penyelidikan Tanah)                                     
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                    survey.                                                  
                                                                             
                    1. Tujuan                                                
                    a. Tujuan utama dari penyelidikan geoteknik lapangan dan bawah
                    permukaan adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi
                    bawah permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan ketersediaan
                    tanah, agregat dan batuan pada perencana.                
                    b. Sangat disarankan untuk menggunakan Pedoman Geoteknik 
                    untuk penyelidikan tanah lunak Pd.T-9-2002-8 dan pengujian
                    laboratorium untuk tanah lunak Pt.M-01-2002-8, bilamana terdapat
                    suatu kondisi tanah dasar yang lunak (Soft soil).        
                                                                             
                                                                             
Hal. 19 dari 63                                                              
                    2. Lingkup                                               
                    a. Pengambilan contoh tanah dari sumur uji.              
                    Pengambilan contoh tanah dari sumur uji 25-40kg untuk setiap
                    contoh tanah. Setiap contoh tanah harus diberi identitas yang jelas
                    (nomor sumur uji, lokasi, kedalaman). Penggalian sumur uji
                    dilakukan pada setiap jenis satuan tanah yang berbeda atau
                    maksimum 5km bila jenis tanah sama, dengan kedalaman 1-2m.
                    Setiap sumur uji yang digali dan contoh tanah yang diambil harus
                    difoto. Dalam foto harus jelas identitas nomor sumur uji, dan lokasi.
                                                                             
                    Ukuran test pit panjang 1,5m (membujur) lebar 1,0m, Log sumur
                    uji digambarkan dalam 4 bidang, dengan deskripsi yang lengkap dan
                    1 kolom untuk unit satuan batuan.                        
                    b. Pengambilan contoh tanah tidak terganggu dengan Bor Tangan
                    Pemboran tangan dilakukan dengan mengacu ASTM D 4719.    
                    Pengambilan contoh tanah tak terganggu yang dilakukan dengan
                    cara bor tangan menggunakan tabung contoh tanah (split tube
                    untuk tanah keras atau piston tube untuk tanah lunak). Setiap
                    contoh tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor bor tangan,
                    lokasi, kedalaman). Pemboran tangan dilakukan pada setiap lokasi
                    yang diperkirakan akan ditimbun (untuk perhitungan penurunan)
                    dengan ketinggian timbunan lebih dari 4meter dan pada setiap
                                                                             
                    lokasi yang diperkirakan akan digali (untuk perhitungan stabilitas
                    lereng) dengan kedalaman galian lebih dari 6meter, dengan interval
                    tidak lebih dari 100meter dan/atau setiap perubahan jenis tanah
                    dengan kedalaman pengambilan tidak lebih dari 4meter.    
                    Setiap pemboran tangan dan contoh tanah yang diambil harus
                    difoto. Dalam foto harus terlihat jelas identitas nomor bor tangan,
                    dan lokasi.                                              
                    Semua contoh tanah tidak terganggu harus diamankan, ujung-ujung
                    tabung Shelby harus diisolasi dengan lapis lilin dan dibungkus kain
                    plastic kedap air baik selama penyimpanan di lapangan maupun
                    dalam pengangkutan ke laboratorium.                      
                    c. Pengambilan contoh tanah tak terganggu dengan Bor Mesin.
                                                                             
                    Pemboran mesin dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan:  
                    ●  Pada dasarnya mengacu pada ASTM D 2113-94;            
                    ●  Pendalaman dilakukan dengan menggunakan sistem putar  
                       (rotary drilling) dengan diameter mata bor minimum 75mm;
                    ●  Putaran bor untuk tanah lunak dilakukan dengan kecepatan
                       maksimum 1 putaran per detik;                         
                    ●  Kecepatan penetrasi dilakukan maksimum 30mm per detik;
                    ●  Kestabilan galian atau lubang bor pada daerah deposit yang
                       lunak dilakukan dengan menggunakan bentonite (drilling mud)
                       atau casing dengan diameter minimum 100mm;            
                    ●  Apabila drilling mud digunakan pelaksana harus menjamin
                       bahwa tidak terjadi tekanan yang berlebih pada tanah; 
                                                                             
                                                                             
Hal. 20 dari 63                                                              
                    ●  Apabila casing digunakan, casing dipasang setelah mencapai 2m
                       atau lebih. Posisi dasar casing minimal berjarak 50cm dari posisi
                       pengambilan sampel berikutnya;                        
                                                                             
                    ●  Semua contoh tanah tidak terganggu dari hasil pemboran mesin
                       harus diamankan, ujung-ujung tabung Shelby harus diisolasi
                       dengan lapis lilin dan dibungkus kain plastic kedap air baik
                       selama penyimpanan di lapangan maupun dalam pengangkutan
                       ke laboratorium.                                      
                    d. Melakukan Sondir (jika diperlukan)                    
                                                                             
                    Sondir dilakukan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras,
                    menentukan lapisan-lapisan tanah berdasarkan tahanan ujung
                    konus dan daya lekat tanah setiap kedalaman yang diselidiki, alat
                    ini hanya dapat digunakan pada tanah berbutir halus, tidak boleh
                    digunakan pada daerah aluvium yang mengandung komponen   
                    berangkal dan kerakal serta batu gamping yang berongga, karena
                    hasilnya akan memberikan indikasi lapisan tanah keras yang salah.
                    Ada dua macam alat sondir yang digunakan:                
                    1. Sondir ringan dengan kapasitas 2,5 ton;               
                    2. Sondir berat dengan kapasitas 10 ton.                 
                    Pembacaan dilakukan pada setiap penekanan pipa sedalam 20cm,
                    pekerjaan sondir dihentikan apabila pembacaan pada manometer
                                                                             
                    berturut-turut menunjukan harga >150 kg/cm2, alat sondir 
                    terangkat keatas, apabila pembacaan manometer belum      
                    menunjukan angka yang maksimum, maka alat sondir perlu diberi
                    pemberat yang diletakan pada baja kanal jangkar.         
                    Hasil yang diperoleh adalah nilai sondir (qc) atau perlawanan
                    penetrasi konus dan jumlah hambatan pelekat (JHP). Grafik yang
                    dibuat adalah perlawanan penetrasi konus (qc) pada tiap kedalaman
                    dan jumlah hambatan pelekat (JHP) secara kumulatif.      
                                                                             
                    e. Pengukuran Dynamic Cone Penetrometer (DCP)            
                    Cara uji ini merupakan suatu prosedur yang cepat untuk   
                    melaksanakan evaluasi kekuatan tanah dasar dan lapis pondasi
                    jalan, menggunakan Dynamic Cone Penetrometer (DCP).      
                    Pengujian tersebut memberikan kekuatan lapisan bahan sampai
                    kedalaman 90cm di bawah permukaan yang ada dengan tidak  
                    melakukan penggalian sampai kedalaman pada pembacaan yang
                    diinginkan.                                              
                    Pengujian dilaksanakan dengan mencatat jumlah pukulan    
                    (blow) dan penetrasi dari konus (kerucut logam) yang tertanam
                    pada tanah/lapisan pondasi karena pengaruh penumbuk kemudian
                    dengan menggunakan grafik dan rumus, pembacaan penetrometer
                                                                             
                    diubah menjadi pembacaan yang setara dengan nilai CBR.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 21 dari 63                                                              
                    f. Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik
                    bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta
                    kesulitan yang timbul.                                   
                                                                             
                    Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan jalan, struktur
                    jembatan, maupun untuk bahan timbunan (borrow pit) diutamakan
                    yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai, maka harus
                    menginformasikan lokasi quarry lain yang dapat dimanfaatkan.
                    Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan karakteristik bahan,
                    perkiraan kuantitas, jarak ke lokasi pekerjaan, serta kesulitan-
                    kesulitan yang mungkin timbul dalam proses penambangannya,
                    dilengkapi dengan foto-foto.                             
                                                                             
                    g. Penyelidikan Geolistrik (apabila di perlukan)         
                    ▪  Metoda penyelidikan Geolistrik                        
                                                                             
                    ▪  Penyelidikan yang dilakukan dengan metoda Vertical Elektric
                    Sounding. Ketentuan yang diterapkan dalam penyelidikan Geolistrik
                    bahwa nilai tahanan jenis tertentu menunjukkan batuan atau lapisan
                    batuan tertentu pula, baik dipermukaan maupun di bawah   
                    permukaan.                                               
                                                                             
                    ▪  Bidang gelincir (batas antara daerah yang stabil dan daerah yang
                    bergerak) ditandai oleh berbagai kondisi geologi yang dijumpai
                    disekitar lokasi, misalnya sliken slide, milonite dan kadang-kadang
                    rembesan air.                                            
                    ▪  Untuk mendapatkan kondisi geologi di atas akan lebih mudah
                    dibandingkan menentukan kedalaman bidang gelincir, hal ini
                    disebabkan besaran yang terjadi pada bidang tersebut sangat kecil
                    (tipis) sehingga diperlukan interval deteksi yang teliti pada setiap
                                                                             
                    titik duga.                                              
                    ▪  Interval deteksi dapat dilakukan antara 20 cm, 50 cm, sampai
                    maksimum 100 cm, secara menerus tergantung kondisi penyebaran
                    tanah dan batuannya.                                     
                                                                             
                    ▪  Metode Penempatan Elektroda                           
                    ▪  Penempatan elektoda bebas dilakukan, dapat menggunakan
                    metode Wenner, Slumberger dan sebagainya.                
                    Penyelidikan yang dilakukan dilapangan dengan menggunakan cara
                    Wenner yaitu dengan penempatan elektroda sebagai berikut.
                                                                             
                    Letakkan posisi elektroda Potensial (P) pada jarak setengah
                    kedalaman deteksi yang direncanakan, kemudian letakkan elektroda
                    arus (C) pada jarak 3 x 0,5 kedalaman deteksi, semua dihitung dan
                    pusat (0) titik duga (R).                                
                    Untuk lebih jelasnya elektroda dipasang di atas tanah dengan jarak
                    d (lihat gambar di bawah). Pasangan yang kedua ditempatkan pada
                                                                             
                                                                             
Hal. 22 dari 63                                                              
                    garis yang sama dan juga berjarak d dari pasangan elektroda yang
                    pertama.                                                 
                                                                             
                    Penurunan voltase diukur bersama dengan arus (i) yang    
                    dibangkitkan oleh catu daya.                             
                    Asumsi yang dibuat adalah bahwa penurunan voltase berada di
                    dalam suatu volume tanah berbentuk bola dengan jari-jari sehingga
                    tahanannya dapat dihitung (Graffis dan King,1965), yaitu:
                                                                             
                                              V                              
                                     R = 2 . . d .                           
                                          i                                  
                                                                             
                    Dimana:                                                  
                               R =   Resistivitas, Ω D (yaitu satuan d, misalnya
                                                                             
                               Ω m, Ω feet dan sebagainya).                  
                               d = Jarak antara elektroda, m atau feet.      
                               V = Voltase dari catu daya                    
                                                                             
                               I = Arus, Ampere (atau biasanya miliampere    
                    Skema umum pengukuran resistivitas, Nilai-nilai i dan V ditentukan,
                    dan jarak antar elektroda d diperbesar atau keempat elektroda tadi
                    dipindahkan ke titik kisi – kisi yang baru.              
                    Voltase baterai (atau lainnya) harus diubah menjadi arus bolak-
                    balik, kecuali kalau suatu cara untuk menghindarkan polarisasi (ion-
                    ion H + yang tertarik kepada katoda) elektroda diadakan. Dalam
                    penentuan lokasi lapisan vertikal, jarak antara elektroda
                    diperpanjang dan jarak awal dengan pertambahan panjang yang
                    konstan (misalnya 0.5 : 1.0 atau 1.50 m) seperti diperlihatkan
                    gambar di atas. Untuk menentukan lokasi batuan yang dangkal atau
                                                                             
                    muka air tanah, jarak antara elektroda dipertahankan dan keempat
                    elektroda dipasang pada beberapa titik yang membentuk kisi-kisi
                    permukaan. Hasilnya dibentuk dalam peta kontur resistivitas untuk
                    mengindentifikasi areal yang diinginkan.                 
                    -   Peralatan yang digunakan                             
                    Untuk cara Wenner alat yang praktis pengoperasiannya adalah
                    ''Specific Earth Resistivity Yokogawa" dengan menggunakan sumber
                    arus batere 12 volt dan 4 (empat) elektroda baja aluminium dengan
                    ukuran tertentu sesuai spesifikasi Yokogawa. Ini dapat dilakukan
                    mengingat pada umumnya  penyelidikan longsoran tidak     
                                                                             
                    memerlukan deteksi yang dalam yaitu berkisar antara 20 - 30 meter
                    dari muka tanah setempat.                                
                    -   Metode Interpretasi                                  
                                                                             
                    Pengolahan data lapangan dilakukan berdasarkan metode yaitu:
                    i. Curva Matching Method                                 
                                                                             
                                                                             
Hal. 23 dari 63                                                              
                    Dengan menggunakan susunan elektroda aturan Wenner, maka 
                    didapat nilai tahanan jenis berdasarkan rumus sebagai berikut:
                                                                             
                                                                             
                    ρa = 2 π.A.R                                             
                                                                             
                    Dimana: ρa = hambatan jenis semu                         
                            2 π = konstanta                                  
                            R  = hambatan yang terbaca pada alat             
                            A  = jarak elektroda                             
                                                                             
                                                                             
                    Data pengamatan lapangan setelah dihitung menjadi ρa. Dibuat
                    lengkung pada lembar log ganda.                          
                    Untuk selanjutnya lengkung duga lapangan tersebut ditafsirkan
                    dengan menggunakan "Standar Curva" dan "Auxelery Curva". 
                                                                             
                    Hasil penafsiran ini mencerminkan batas-batas lapisan tanah/
                    batuan di bawah permukaan.                               
                    ii. More Commulative Method                              
                    Sebagai pendekatan dalam melakukan penentuan batas-batas 
                    perubahan lapisan tanah dan batuan di daerah ini digunakan suatu
                    grafik kumulative dari tahanan jenis semu untuk setiap interval yang
                    sama.                                                    
                                                                             
                    Dengan dasar ini menunjukkan bahwa setiap perubahan media di
                    bawah permukaan akan berubah pula nilai tahanan Jenisnya,
                    dengan prinsip bahwa setiap benda atau satuan batuan mempunyai
                    nilai tahanan Jenis sendiri (Spesific resistivity).      
                    iii. Grafik Linier Nilai Tahanan Jenis Sebenarnya        
                                                                             
                    Dalam melakukan identifikasi perilaku macam/ jenis tanah atau
                    batuan yang digunakan parameter pendukung dalam menelusuri
                    letak dan penyebaran bidang gelincir dalam titik duga dimanfaatkan
                    grafik linier dari nilai tahanan jenis kelistrikan yang sebenarnya.
                    -   Hasil Pendugaan Geolistrik                           
                                                                             
                    Beberapa metode interpolasi tersebut di atas ditambah data yang
                    memperlihatkan keadaan geologi serta paradigma konfiguran
                    stratigrafi daerah sekitarnya, maka diperoleh jenis susunan lapisan
                    tanah (batuan, muka air tanah dan kedalaman bidang gelincir pada
                    zona longsoran.                                          
                    -   Kuantitas Penelitian Geolistrik                      
                                                                             
                    Untuk setiap lokasi longsoran yang diselidiki, penelitian geolistrik
                    minimal 1 (satu) titik tergantung panjang pendeknya longsoran
                    yang ada. Dengan uraian 3 (tiga) titik pada poros longsoran dan 2
                    (dua) titik sejajar sumbu jalan sekitar zona longsoran.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 24 dari 63                                                              
                    h. Pengujian Test Properties tanah baik dari contoh tanah tidak
                    terganggu (undisturb samples) maupun tanah terganggu (disturb
                    sample) berupa Unconfined, Kadar air, berat jenis, nilai kohesi, nilai
                    sudut geser dalam, tekanan air pori tanah, nilai permeabilitas, dan
                    lain-lain yang diperlukan berkaitan dengan kebutuhan perencanaan.
                                                                             
                    3. Persyaratan                                           
                    Ketentuan bahasan Persyaratan Survey Geologi dan Geoteknik
                    mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor
                    01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/ 2013 tanggal
                    27 Februari 2013);                                       
                                                                             
                    4. Keluaran / Output:                                    
                    Keluaran dari survey geologi /geoteknik / penyelidikan tanah:
                    a. Laporan penyelidikan tanah yang di dalamnya memuat:   
                    Tanah berupa nilai CBR, Properties tanah (nilai strength & index
                    properties of soil), Kadar air, Berat jenis, dll.        
                    b. Pelaporan terhadap titik-titik investigasi (bor, sondir testpit, dll)
                    harus memiliki koordinat x, y, z, dan dilakukan sesuai kebutuhan.
                    c. Peta penyebaran tanah yang di dalamnya memuat: Kondisi
                    lapisan tanah, Daerah rawan longsor.                     
                                                                             
                    d. Foto Dokumentasi                                      
                           Hal yang perlu mendapat perhatian pada            
                           penyelidikan tanah:                               
                    *) Lihat Bagian Pendanaan                                
                                                                             
                    1. Kebutu  ▪ Paket perencanaan ini diperlukan test       
                      han        pit minimal persegmen efektif desain.       
                      Test Pit ▪ Lokasi test pit ditentukan berdasarkan      
                                 segmentasi desain, jenis dan kondisi        
                                 tanah.                                      
                    2. Kebutu  ▪ Paket perencanaan ini diperlukan DCP        
                      han        minimal per 100 m segmen efektif            
                      DCP        yang akan di desain.                        
                               ▪ Jumlah lokasi DCP ditentukan                
                                 berdasarkan visual jenis dan kondisi        
                                 tanah.                                      
                                                                             
                    f. Lingkup Survey : SURVEY KONDISI JALAN                 
                                                                             
                    1. Tujuan                                                
                    Survey Kondisi Jalan bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting
                    jalan yang meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, drainase, bangunan
                    pelengkap jalan termasuk jenisnya, dan perlengkapan jalan serta
                    permasalahan yang sering terjadi pada bagian-bagian jalan tersebut.
                    Hal ini digunakan sebagai dasar perencanaan jenis penanganan
                    preservasi jalan untuk mencapai kondisi jalan yang seragam
                                                                             
                                                                             
Hal. 25 dari 63                                                              
                    (mantap dan standar) dan merencanakan periode serta siklus
                    penanganan sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.        
                                                                             
                    2. Lingkup                                               
                    a. Menganalisa data lapangan, desain, dan gambar yang diperoleh
                    dari survey pendahuluan.                                 
                    b. Menentukan variabel-variabel rencana seperti nilai CBR, nilai
                    lendutan perkerasan jalan, dengan menggunakan alat yang disetujui
                    oleh PPK.                                                
                    c. Menganalisa kondisi eksisting bahu jalan, drainase, bangunan
                    pelengkap jalan, dan perlengkapan jalan.                 
                    d. Menentukan rencana penanganan bagian bagian jalan meliputi
                    perkerasan jalan, bahu jalan, drainase, bangunan pelengkap, dan
                    perlengkapan jalan berdasarkan kondisi eksisting.        
                    e. Melakukan desain perkerasan jalan, bahu jalan, drainase,
                    bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    3. Persyaratan                                           
                    Persyaratan survey kondisi jalan harus mengacu pada pedoman
                    yang berlaku atau sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
                    Kerangka Acuan Kerja.                                    
                                                                             
                    Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan
                    Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/
                    Db/ 2013 tanggal 27 Februari 2013);                      
                    4. Keluaran / Output Survey Kondisi Jalan:               
                    Keluaran yang dihasilkan dari survey kondisi jalan berupa laporan
                    yang didalamnya memuat:                                  
                    a. Data histori penanganan.                              
                    b. Data lendutan dan CBR kondisi eksisting perkerasan jalan
                    c. Data Kondisi Bahu Jalan, Drainase, Bangunan pelengkap jalan,
                    dan Perlengkapan jalan.                                  
                    d. Desain Perkerasan Jalan, Bahu Jalan, Drainase, Bangunan
                    pelengkap jalan, dan Perlengkapan jalan.                 
                                                                             
                    e. Rencana periode penanganan bagian-bagian jalan berdasarkan
                    kondisi eksisting dan sesuai kinerja jalan yang disyaratkan.
                                                                             
                    g. Lingkup Survey : LINGKUNGAN                           
                    1. Tujuan                                                
                    a. Mengidentifikasi komponen kegiatan yang berpotensi    
                    menimbulkan dampak terhadap lingkungan;                  
                    b. Mengidentifikasi komponen lingkungan yang diperkirakan akan
                    terkena  dampak   sebagai akibat  adanya  proyek         
                    peninkatan/pembangunan jalan;                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 26 dari 63                                                              
                    c. Memprediksi dan mengevaluasi besarnya dampak lingkungan
                    yang terjadi;                                            
                    d. Merumuskan saran tindak lanjut (pengelolaan dan pemantauan)
                                                                             
                    yang dapat dilaksanakan oleh proyek atau instansi lain yang terkait
                    guna mengurangi dampak negatif atau meningkatkan dampak  
                    positif.                                                 
                    2. Lingkup                                               
                                                                             
                    a. Mengumpulkan data sekunder terkait aspek fisik-kimia, biologi,
                    sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;        
                    b. Mengumpulkan data primer terkait rencana kegiatan dan 
                    komponen lingkungan yang ada (aspek fisik-kimia, biologi, sosial,
                    ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat);               
                    c. Merumuskan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan     
                    lingkungan;                                              
                    d. Melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan
                    masalah lingkungan.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    3. Persyaratan                                           
                    Ketentuan bahasan ini mengacu referensi: Pedoman Konstruksi dan
                    Bangunan, nomor 01/P/BM/2013 (SE Dirjen Bina Marga 01/ SE/ Db/
                    2013 tanggal 27 Februari 2013); Lampiran 2: Contoh KAK untuk
                    Perencanaan Teknis Jalan                                 
                                                                             
                    4. Keluaran / Output Survey Lingkungan:                  
                    Keluaran yang dihasilkan adalah identifikasi dampak lingkungan.
                                                                             
                               Hal-hal yang perlu mendapat perhatian pada    
                                                        kegiatan ini:        
                              Pada paket perencanaan teknis ini TIDAK        
                                                                             
                              TERDAPAT penyusunan dokumen lingkungan         
                              baik berupa AMDAL, UKL- UPL, maupun            
                              RKKPL.                                         
                                                                             
                    5. Pengendalian Survey                                   
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: bab ini menguraikan tentang lingkup kegiatan
                    survey.                                                  
                    Pengendalian survey bertujuan sebagai kendali mutu       
                    pengambilan data, diantaranya:                           
                    1. Setiap akan melaksanakan kegiatan survey baik pendahuluan
                    maupun survey detail, pelaksana kegiatan wajib mengajukan
                    jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
                    melakukan survey baik pendahuluan maupun detail yang     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 27 dari 63                                                              
                    dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat
                    Komitmen (PPK) P2JN.                                     
                                                                             
                    2. Proses survey baik pendahuluan maupun survey detail wajib
                    didampingi dimulai dari persiapan peralatan sampai pada proses
                    survey oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atau
                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.                     
                    3. Data hasil pengambilan pada survey detail wajib diperiksa
                    kebenarannya sebelum dilakukan proses desain. Proses desain
                    dapat dilakukan apabila data hasil survey detail sudah dapat
                    diterima oleh Kepala SatKer atau PPK P2JN.               
                    4. Adanya berita acara pemeriksaan baik terhadap survey  
                    pendahuluan maupun survey detail yang dikeluarkan oleh Kepala
                    Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.   
                    2. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN / DESAIN                 
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: menguraikan tentang lingkup kegiatan yang  
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain         
                          K e l u a r a n / O u t p u t Tenaga               
                                                          Ahli               
                     No                Materi / Bab /                        
                          Dokumen                        yang                
                                          Bahasan                            
                                                       Diperlukan            
                     1. Buku D-1. 1) Isu utama        Menyesuaikan           
                        Gambar       permasalahan                            
                        Desain       lapangan          pembahasan            
                        (Detail   2) Pengelolaan lapis                       
                        Desain/DED)  perkerasan       pada substansi         
                                  3) Pengelolaan bahu jalan                  
                                  4) Pengelolaan median keluaran /           
                                     jalan (jika ada)                        
                                  5) Pengelolaan drainase output yang        
                                     jalan                                   
                                                         terkait             
                                  6) Pengelolaan badan                       
                                     jalan tanah lunak dan                   
                                     tanah keras (jika ada)                  
                                  7) Pengelolaan stabilisasi                 
                                     lereng (jika ada)                       
                                  8) Pengelolaan bangunan                    
                                     pelengkap                               
                                  9) Pengelolaan pekerjaan                   
                                     struktur,                               
                                                                             
Hal. 28 dari 63                                                              
                                  10) Informasi sumber                       
                                     bahan (quarry)                          
                                                                             
                                  11) Pengelolaan                            
                                     manajemen lalu lintas                   
                                  12) Pengelolaan                            
                                     perlengkapan jalan                      
                                     (rambu dan sejenisnya)                  
                                  13) Pengelolaan metoda                     
                                     kerja                                   
                                  14) Periode penanganan                     
                                     bagian-bagian jalan,                    
                                     sesuai kondisi eksisting                
                                     dan kinerja jalan yang                  
                                     disyaratkan                             
                                  15) Waktu pelaksanaan                      
                                  16) Kebutuhan                              
                                     Peralatan Minimum                       
                                                                             
                                  17) Tinjauan ekonomi                       
                                     penanganan jalan                        
                                     selama umur                             
                                     rencana (discounted                     
                                     whole of life-cost).                    
                                                                             
                        Tabel : Ringkasan Keluaran / Output Desain (Lanjutan)
                                                                             
                                                                             
                                                        Tenaga Ahli          
                    N      K e l u a r a n / O u t p u t  yang               
                    o                                   Diperlukan           
                       Dokumen     Materi / Bab / Bahasan                    
                    2. Buku D-2. 1) Pengelolaan Permasalahan Ahli Jalan      
                       Laporan   Lapangan                  Raya              
                       Perencan 2) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik            
                       aan       pada Badan Jalan Tanah Lunak                
                       Teknis    (apabila ada)          Ahli Geologi /       
                       (Detail 3) Pengelolaan Geologi/ Geoteknik Geoteknik   
                       Desain)   dan Struktur pada Stabilisasi               
                                 Lereng (apabila ada)                        
                               4) Pengelolaan Struktur Perkerasan Ahli Jalan 
                                 Jalan dan Jenis Penanganan Raya             
                               5) Pengelolaan Median Jalan                   
                                 (apabila ada)           Ahli Jalan          
                               6) Pengelolaan Bahu Jalan (apabila Raya       
                                 diperlukan khusus)                          
                               7) Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika Ahli Hidrologi
                                 pada Drainasi Permukaan Jalan / Hidrolika   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 29 dari 63                                                              
                               8) Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika atau Ahli
                                 pada Drainasi Bawah Permukaan Jalan Raya    
                                 Jalan                                       
                                                           Ahli              
                               9) Pengelolaan Bangunan                       
                                                         Geoteknik/          
                                 Pelengkap / Struktur                        
                                                          Struktur           
                               10) Pengelolaan Perlengkapan Jalan Ahli Jalan 
                                 (Rambu dan sejenisnya)    Raya              
                               11) Tinjauan Ekonomi Penanganan               
                                                         Ahli Jalan          
                                 Jalan selama Umur Rencana                   
                                                           Raya              
                                 (Discounted whole of life-cost)             
                    3. Buku D-3. 1) Format Standar HPP / EE                  
                       Laporan                                               
                               2) Panduan Anlisa Harga Satuan                
                       HPP / EE                                              
                                 (PAHS)                                      
                               3) Jenis Pekerjaan                            
                               4) Volume Pekerjaan                           
                               5) Analisa Harga Satuan                       
                               6) Harga Satuan Dasar (HSD)                   
                                                           Ahli              
                                 termasuk sumber informasi                   
                                                         Kuantitas /         
                                 harga                                       
                                                         Ahli Jalan          
                               7) Informasi Sumber Bahan /                   
                                                           Raya              
                                 Quarry                                      
                               8) Asumsi Jarak                               
                               9) Lembar Perhitungan Volume                  
                               10) Perhitungan Waktu Pelaksanaan             
                               11) Kebutuhan Peralatan Minimum               
                               12) Rekayasa Nilai (Value                     
                                 Engineering)                                
                        Buku D-4                                             
                        Laporan                                              
                        Rancang                                              
                        an                                                   
                                L a p o r a n A n a l i s a                  
                        Konseptu                          Ahli K3            
                    4.          R i s i k o dan Rancangan                    
                        al SMKK                          Konstruksi          
                                Konseptual SMKK                              
                        Perencan                                             
                        aan                                                  
                        Konstruk                                             
                        si                                                   
                       Buku D-5.                                             
                               Laporan Manajemen dan                         
                    5. Laporan                             Tim               
                               Keselamatan Lalu-lintas                       
                       MLL                                                   
                       Buku D-6.                         Ahli Jalan          
                    6. Metoda  M e t o d a K o n s t r u k s i Raya / Ahli   
                       Konstruksi                         Struktur           
                       Buku D-7.                          Ahli Dok.          
                    7. Dokumen D o k u m e n T e n d e r /Lelang Kontrak/ Ahli
                       Tender                            Jalan Raya          
                    8. Buku D-8 Laporan Akhir + Executive Summary Tim        
Hal. 30 dari 63                                                              
                    9. Buku D-9 Laporan Material and Cost  Tim               
                    1. Proses Desain                                         
                    a. Tujuan                                                
                    Persiapan desain ini bertujuan:                          
                    1) Mempersiapkan dan mengumpulkan data-data awal;        
                    2) Menetapkan desain sementara dari data awal untuk dipakai
                                                                             
                    sebagai panduan survey pendahuluan;                      
                    3) Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang terdiri dari
                    gambar desain, spesifikasi, engineering estimate.        
                    b. Lingkup Pekerjaan                                     
                    Hal yang menjadi lingkup pekerjaan adalah:               
                    1) Menetapkan awal dan akhir rencana proyek pada peta, serta
                    menarik beberapa alternatif rencana as jalan / alinyemen horizontal
                    dengan dilakukan pengecekan alinyemen vertikal sesuai dengan
                    kondisi medan yang memenuhi Standar Perencanaan Geometrik
                    Jalan dan dibahas bersama-sama dengan Ahli Geologi, Ahli 
                    Geodesi, Ahli Hidrolika, Ahli Lingkungan.                
                                                                             
                    2) Merencanakan desain geometrik jalan dengan mengacu pada
                    ketentuan Standar Perencanaan Geometrik Jalan baik antar kota
                    maupun perkotaan.                                        
                    3) Merencanakan geometrik dan tipe jembatan dengan mengacu
                    pada ketentuan Standar Bangunan Atas Jembatan yang berlaku di
                    lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.               
                    4) Melakukan perencanaan tebal perkerasan baik perkerasan
                    kaku maupun  fleksibel dengan mengacu pada pedoman       
                    perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal perkerasan kaku.
                    5) Pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan    
                    berdasarkan kondisi eksisting dan kinerja jalan yang disyaratkan.
                    6) Melakukan perencanaan drainase dan bangunan perlengkapan
                    jalan.                                                   
                    7) Melakukan perencanaan manajemen dan keselamatan lalu  
                    lintas pada saat pelaksanaan.                            
                    8) Melakukan perencanaan K3 konstruksi berkaitan dengan risiko
                    yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan konstruksi.      
                    9) Menyiapkan peta sebaran kondisi tanah berkaitan dengan
                    kondisi geologi.                                         
                    10) Membuat estimasi panjang jalan, jumlah dan panjang   
                    jembatan, box culvert/gorong-gorong dan bangunan pelengkap
                    jalan lainnya yang mungkin akan terdapat pada rute jalan tersebut.
                                                                             
                    11) Melakukan analisis risiko yang harus dituangkan dalam laporan
                    perencanaan teknis, didalamnya membuat identifikasi risiko,
                    analisis risiko, penilaian risiko, mitigasi risiko, alokasi risiko.
                    c. Peryaratan                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 31 dari 63                                                              
                        Proses perencanaan teknis harus mengacu pada NSPM    
                        (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku    
                        di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - Pera /    
                                                                             
                        Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi bahasan
                        / pengelolaan masalah, atau referensi lain yang tertuang
                        dalam Kerangka Acuan Kerja.                          
                                                                             
                    d. Penggambaran                                          
                    Penggambaran desain jalan:                               
                    ▪  Alinyemen Horisontal dengan Skala 1 : 500             
                    ▪  Alinyemen Vertikal, Skala Horisontal 1:500, Skala Vertikal
                    1:100 (Plan and Profile).                                
                    ▪  Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100, Skala Vertikal
                    1:100                                                    
                    2. Detail Desain                                         
                    Keluaran / Output Detail Desain (DED) terdiri dari 2 (dua) yaitu
                    Gambar Perencanaan Teknis (Desain) dan Laporan Perencanaan
                                                                             
                    termasuk perhitungan teknis akan dijelaskan pada bab berikutnya.
                    a. Lingkup Desain : GAMBAR PERENCANAAN TEKNIS            
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                    Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                    1. Tujuan                                                
                    a. Menyiapkan gambar desain yang menunjukkan penyelesaian
                    masalah pada ruas / lokasi yang direncanakan termasuk    
                    pengelompokan jenis penanganan bagian-bagian jalan;      
                    b. Menyiapkan informasi tambahan di dalam gambar, yang   
                    menjelaskan kepada pihak terkait (PPK PJN dan Penyedia Jasa
                    Konstruksi) hal-hal yang memberikan manfaat pada saaat   
                    pelaksanaan pekerjaan;                                   
                    c. Gambar perencanaan teknis merupakan dokumen yang      
                    nantinya menjadi dokumen kontrak pelaksanaan, oleh karena itu
                    gambar harus cukup efektif memberikan penjelasan terkait dengan
                    pengelolaan masalah di lapangan.                         
                                                                             
                    2. Lingkup Pekerjaan                                     
                    a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan kajian hasil pembahasan
                    setiap permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk gambar
                    dan uraian penjelasan;                                   
                    b. Substansi yang disajikan dalam gambar adalah semua aspek
                    yang terkait dengan unsur jalan.                         
                    c. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan keluaran/output di
                    bawah.                                                   
                                                                             
                    3. Persyaratan                                           
                                                                             
Hal. 32 dari 63                                                              
                    a. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis
                    Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.             
                    b. Materi / substansi yang ditampilkan dalam gambar harus
                                                                             
                    mengacu pada NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang
                    berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum / Ditjen Bina
                    Marga, yang terkait dengan materi bahasan / pengelolaan masalah.
                    c. Untuk materi yang tidak diatur dalam NSPM, harus      
                    menyebutkan pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai. 
                    d. NSPM yang dipakai dan pertimbangan / asumsi yang ada agar
                    dinyatakan / ditulis / dicantumkan dalam gambar.         
                    4. Keluaran / Output                                     
                    Keluaran / output gambar perencanaan teknis (desain) adalah
                    gambar teknik ditambah penjelasan yang diperlukan, terdiri dari
                    substansi / materi sesuai tabel di bawah.                
                                                                             
                                                      Tampilan               
                            Materi / Substansi dalam                         
                                                   Gamba  Uraia              
                                  Gambar                                     
                                                      r     n                
                         1. Isu utama permasalahan                           
                                                      --   Ada               
                         lapangan                                            
                         2. Pengelolaan lapis perkerasan                     
                                                    Ada   Ada                
                         dan jenis penanganannya                             
                         3. Pengelolaan bahu jalan  Ada   Ada                
                         4. Pengelolaan median jalan (jika                   
                                                    Ada   Ada                
                         ada)                                                
                         5. Pengelolaan drainase jalan Ada Ada               
                         6. Pengelolaan badan jalan tanah                    
                                                    Ada   Ada                
                         lunak (jika ada)                                    
                         7. Pengelolaan stabilisasi lereng                   
                                                    Ada   Ada                
                         (jika ada),                                         
                         8. Pengelolaan bangunan                             
                                                    Ada   Ada                
                         pelengkap                                           
                         9. Pengelolaan pekerjaan struktur, Ada Ada          
                         10. Periode penanganan bagian-                      
                         bagian jalan, sesuai kondisi eksisting              
                         dan kinerja jalan yang disyaratkan.                 
                         11. Informasi sumber bahan                          
                                                    Ada   Ada                
                         (quarry)                                            
                         12. Pengelolaan manajemen lalu                      
                                                    Ada   Ada                
                         lintas                                              
                         13. Pengelolaan perlengkapan jalan                  
                                                    Ada   Ada                
                         (rambu dan sejenisnya)                              
                         14. Pengelolaan metoda kerja --  Ada                
Hal. 33 dari 63                                                              
                         15. Waktu pelaksanaan       --   Ada                
                         16. Kebutuhan peralatan minimum -- Ada              
                                                                             
                         17. Tinjauan ekonomi penanganan                     
                         jalan selama umur rencana   --   Ada                
                         (discounted whole of life-cost).                    
                    b. Lingkup Desain : LAPORAN PERENCANAAN TEKNIS           
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                    Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                                                                             
                                                                             
                    1. Tujuan                                                
                    a. Menyiapkan uraian teknis dalam menjawab permasalahan yang
                    ada di lapangan.                                         
                    b. Menyiapkan uraian / penjelasan secara rinci tentang detail
                    desain yang dilakukan oleh Perencana;                    
                    c. Menjelaskan secara lengkap dan detail setiap permasalahan
                    yang dibahas dalam kegiatan perencanaan teknis.          
                                                                             
                    2. Lingkup Pekerjaan                                     
                    a. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan hasil pembahasan setiap
                    permasalahan (substansi) yang ada dalam bentuk uraian penjelasan
                    dan perhitungan;                                         
                    b. Substansi yang dibahas adalah semua aspek yang terkait
                    dengan unsur jalan. Substansi yang disajikan sesuai penjelasan
                    keluaran/input di bawah.                                 
                                                                             
                    3. Persyaratan                                           
                    a. Materi bahasan / substansi harus mengacu pada NSPM (Norma,
                    Standar, Pedoman dan Manual) yang berlaku di lingkungan  
                    Kemeterian PU-PR / Ditjen Bina Marga, yang terkait dengan materi
                    bahasan / pengelolaan masalah.                           
                    b. Untuk materi yang tidak diperlukan NSPM, harus menyebutkan
                    pertimbangan atau dasar asumsi yang dipakai.             
                    4. Keluaran/Output Laporan Perencanaan Teknis            
                    Keluaran / output perencanaan teknis (desain) adalah laporan
                    perencanaan teknis terdiri dari substansi / materi sbb.  
                                                                             
                                                       Tampilan              
                              Substansi / Materi                             
                                                   Uraian Hitungan           
                      a. Pengelolaan    Permasalahan                         
                                                     Ada    Ada              
                      Lapangan                                               
                                                                             
                                                                             
Hal. 34 dari 63                                                              
                      b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik                      
                      pada Badan Jalan Tanah Lunak (apabila Ada Ada          
                      ada)                                                   
                                                                             
                      c. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik                      
                      dan Struktur pada Stabilisasi Lereng Ada Ada           
                      (bila ada)                                             
                      d. Pengelolaan Struktur Perkerasan                     
                                                     Ada    Ada              
                      Jalan dan jenis penanganan                             
                      e. Pengelolaan Median Jalan (apabila                   
                                                     Ada     --              
                      ada)                                                   
                      f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila                     
                                                     Ada     --              
                      diperlukan)                                            
                      g. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika                   
                                                     Ada    Ada              
                      pada Drainase Permukaan Jalan                          
                      h. Pengelolaan Hidrologi / Hidrolika                   
                                                     Ada    Ada              
                      pada Drainasi Bawah Permukaan Jalan                    
                      i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap /                    
                                                     Ada    Ada              
                      Struktur                                               
                      j. Pengelolaan Perlengkapan Jalan                      
                                                    Ada     --               
                      (Rambu dan sejenisnya)                                 
                      k. Tinjauan Ekonomi Penanganan                         
                      Jalan selama Umur Rencana (Discounted Ada Ada          
                      whole of lifecost)                                     
                    a. Pengelolaan Permasalahan Lapangan                     
                    Substansi/Materi ini memuat gambaran permasalahan yang ada dan
                    pemecahannya, yaitu:                                     
                    ▪  Daftar permasalahan (problem list) dari PPK Pelaksanan Jalan
                    Nasional (PJN);                                          
                    ▪  Daftar permasalahan berdasarkan penilaian Perencana;  
                    ▪  Permasalahan yang dapat ditangani oleh kegiatan perencanaan;
                    ▪  Penanganan secara makro atas permasalahan yang ada.   
                    b. Pengelolaan Geologi/ Geoteknik pada Badan Jalan       
                    Tanah Lunak (apabila ada)                                
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada badan jalan tanah
                    lunak yang ada di lapangan.                              
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    -  Pedoman Geoteknik, Proses Pembentukan dan Sifat-sifat dasar
                    Tanah Lunak; No. Pt-T-08-2002-B; (termasuk apabila terdapat
                    pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat kontrak
                    dilaksanakan)                                            
                    -  Pedoman Penanganan Tanah Ekspansif untuk Konstruksi Jalan;
                    No    Pd-T-10-2005-B; (termasuk apabila  terdapat        
                    pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat kontrak
                    dilaksanakan)                                            
Hal. 35 dari 63                                                              
                    -  Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                    serta masih berlaku.                                     
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                
                    c. Pengelolaan Geologi/Geoteknik dan Struktur pada       
                    Stabilisasi Lereng (apabila ada)                         
                                                                             
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Menyelesaikan permasalahan geoteknik pada lereng.        
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
                    masih berlaku.                                           
                                                                             
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                
                    d. Pengelolaan Struktur Perkerasan Jalan                 
                    Substansi/Materi ini memuat pengelolaan perencanaan perkerasan,
                    antara lain :                                            
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Menyelesaikan permasalahan perkerasan yang ada di lapangan
                    serta mampu memenuhi umur rencana.                       
                                                                             
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    -  Manual Desain Perkerasan Jalan Tahun 2024 (termasuk apabila
                    terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                    kontrak dilaksanakan)                                    
                    -  Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur; No.Pt.T-01-
                    2001-B (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau  
                    perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                    -  Pedoman Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen; No. Pd-
                    T-14-2003 (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau
                    perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                    -  Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                    serta masih berlaku.                                     
                                                                             
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Perhitungan teknis, jenis penanganan bagian-bagian jalan dan
                    periode penanganannya.                                   
                    e. Pengelolaan Median Jalan (Apabila Ada)                
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Merancang median jalan agar sesuai ketentuan.            
                                                                             
                    ▪  Persyaratan :                                         
                    -  Pedoman Perencanaan Median Jalan; No.Pd T-17-2004-B   
                    (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya
                    yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 36 dari 63                                                              
                    -  Perencanaan Putar Balik (U-Turn); No 06/BM/2005. (termasuk
                    apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang 
                    berlaku saat kontrak dilaksanakan)                       
                    -  Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                    serta masih berlaku.                                     
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Bentuk penanganan yang memadai dan memenuhi syarat.      
                    f. Pengelolaan Bahu Jalan (apabila diperlukan khusus)    
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Merancang bahu jalan untuk pengamanan perkerasan dan fungsi
                    yang lain.                                               
                                                                             
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
                    masih berlaku.                                           
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Bentuk penanganan yang memenuhi syarat.                  
                    g. Pengelolaan Hidrologi/Hidrolika pada Drainase         
                    Permukaan Jalan (Surface drainage)                       
                                                                             
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Merancang drainase permukaan jalan agar tidak terdapat genangan
                    pada permukaan perkerasan.                               
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    -  Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. 15 / P/ BM/
                    2021 (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau    
                    perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                    -  Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                    serta masih berlaku.                                     
                                                                             
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Drainase permukaan (surface drainage: perhitungan teknis dan
                    bentuk penanganan.                                       
                    h. Pengelolaan Hidrologi/Hidrolika pada Drainasi Bawah   
                    Permukaan Jalan (Sub-drainage)                           
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Merancang drainase bawah permukaan jalan agar tidak terdapat
                    gangguan pada badan jalan dan lapis perkerasan.          
                                                                             
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    -  Pedoman Perencanaan Sistem Drainase Jalan; No. Pd-T-02-
                    2006-B (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau  
                    perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                                                                             
                    -  Manual Desain Perkerasan Jalan 2024 (termasuk apabila 
                    terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                    kontrak dilaksanakan)                                    
                    -                                                        
                                                                             
                                                                             
Hal. 37 dari 63                                                              
                    -  Pedoman sesuai daftar NSPM terlampir, dan NSPM lainnya yang
                    terkait serta masih berlaku.                             
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Drainase bawah permukaan (sub-drainage) : bentuk penanganan.
                    i. Pengelolaan Bangunan Pelengkap / Struktur             
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Merancang bangunan struktur yang memenuhi persyaratan teknis.
                     Persyaratan:                                            
                  - Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan; SNI T-12-2004 
                    (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya
                    yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)                  
                  - Pedoman Perencanaan Beban Gempa untuk Jembatan; No. Pd T-
                    04-2004-B. (termasuk apabila terdapat pedoman/suplemen atau
                    perubahannya yang berlaku saat kontrak dilaksanakan)     
                                                                             
                  - Standar Pembebanan untuk Jembatan SNI 1725:2016; (termasuk
                    apabila terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang 
                    berlaku saat kontrak dilaksanakan).                      
                  - Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait serta
                    masih berlaku.                                           
                  ▪ Keluaran:                                                
                  Perhitungan teknis dan bentuk penanganan.                  
                    j. Pengelolaan Perlengkapan Jalan  (Rambu   dan          
                    sejenisnya)                                              
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Merancang perlengkapan jalan yang sesuai ketentuan.      
                                                                             
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    -  Peraturan rambu oleh Kementerian Perhubungan.         
                    -  Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                    serta masih berlaku.                                     
                                                                             
                    ▪  Keluaran:                                             
                    Jenis dan penempatan perlengkapan jalan yang sesuai.     
                    k. Tinjauan Ekonomi Penanganan Jalan selama Umur         
                    Rencana (discounted whole of life-cost)                  
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Menghitung nilai ekonomis penanganan jalan selama umur rencana.
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    -  Manual Desain Perkerasan Jalan 2024 (termasuk apabila 
                    terdapat pedoman/suplemen atau perubahannya yang berlaku saat
                    kontrak dilaksanakan).                                   
                                                                             
                    -  Buku referensi ekonomi teknik (engineering economics/benefit
                    cost ratio).                                             
                    -  Pedoman sesuai daftar NSPM, dan NSPM lainnya yang terkait
                    serta masih berlaku.                                     
                    ▪  Keluaran:                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 38 dari 63                                                              
                    Perhitungan nilai ekonomis penanganan jalan selama umur rencana.
                                                                             
                    3. Lingkup Desain : HARGA PERKIRAAN PERENCANA            
                                                                             
                    (HPP/EE)                                                 
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                    Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                                                                             
                     Keluaran / output HPP/EE adalah sesuai tabel di bawah.  
                                                                             
                                                     Tampilan                
                           Materi Keluaran / Output                          
                                                         Hitung              
                                 HPP/EE                                      
                                                  Uraian                     
                                                          an                 
                       1. Format Standar HPP/EE                              
                       a) Panduan Anlisa Harga Satuan                        
                                                   -      -                  
                         (PAHS)                                              
                       b) Mata Pembayaran         Ada     -                  
                       c) Volume Pekerjaan         -     Ada                 
                       d) Analisa Harga Satuan    Ada    Ada                 
                       2. Harga Satuan Dasar (HSD)                           
                                                  Ada     -                  
                         termasuk sumber informasi harga                     
                       3. Informasi Sumber Bahan / Quarry Ada -              
                       4. Asumsi Jarak            Ada    Ada                 
                       5. Lembar Perhitungan Volume Ada  Ada                 
                       6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                      
                                                  Ada    Ada                 
                         dan Jadual Pelaksanaan/Kurva S                      
                       7. Kebutuhan Peralatan Minimum Ada Ada                
                    1. Format Standar HPP/EE                                 
                    Rekapitulasi biaya, daftar kuantitas dan harga, dan uraian analisa
                    harga satuan.                                            
                    a. PAHS (Panduan Analisa Harga Satuan)                   
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Menghasilkan perhitungan harga dengan menggunakan software
                    yang standar.                                            
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    - Software praktis yang dipakai untuk membuat HPP/EE, berasal
                      dari Bina Marga keluaran terakhir;                     
                    - Melakukan input data HPP atau EE ke dalam akun         
                      SIPASTI (jika diperlukan).                             
                    b. Mata Pembayaran                                       
                                                                             
Hal. 39 dari 63                                                              
                    ▪  Tujuan:                                               
                    Menghasilkan jenis harga satuan yang sesuai spesifikasi umum /
                    khusus yang berlaku, gambar rencana dan perkiraan metode kerja.
                                                                             
                    ▪  Persyaratan:                                          
                    Mata Pembayaran sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga edisi
                    terakhir dan Spesifikasi Khusus Bina Marga yang masih berlaku.
                                                                             
                    Edisi terakhir Spesifikasi Umum adalah: Spesifikasi Umum Bina
                    Marga 2018, sesuai SE Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2018
                    tanggal 20 September 2018. (memungkinkan terbitnya Spesifikasi
                    Umum Bina Marga 2025, maka menyesuaikan sesuai pedoman yang
                    berlaku)                                                 
                    Pedoman Penyusunan AHSP Mengikuti Permen PUPR 8 Tahun 2023
                                                                             
                    (atau perubahan dan peraturan terbaru yang berlaku)      
                    c. Volume Pekerjaan                                      
                    Tujuan:                                                  
                    ▪  Menghitung volume secara cermat untuk setiap pekerjaan yang
                    ada.                                                     
                    ▪  Membuat rincian pada pekerjaan dengan satuan volume LS
                    menjadi volume pekerjaan yang terukur.                   
                    d. Analisa Harga Satuan                                  
                    Tujuan:                                                  
                    Menghasilkan harga satuan pekerjaan dengan kondisi :     
                    ▪ Analisa harga satuan berdasarkan metoda kerja yang sesuai
                      untuk pekerjaan yang ditinjau.                         
                    ▪ Harga satuan dasar (HSD) yang dipakai memenuhi aspek formal-
                      validasi dan harus dikontrol bahwa HSD tersebut sesuai dengan
                      kondisi lapangan.                                      
                    ▪ Peralatan yang dipakai harus yang sesuai dengan kebutuhan
                      lapangan, antara lain menyangkut jenis, kapasitas, kecepatan,
                      dan karakteristik yang melekat pada spesifikasi alat (misal:
                      efisiensi alat).                                       
                                                                             
                    ▪ Material yang dipakai sesuai dengan potensi setempat   
                      (menyebutkan sumber quarry) dan pertimbangan efisiensi.
                    ▪ Faktor lainnya seperti jarak basecamp ke lapangan dan lokasi
                      quarry harus diperhitungkan dengan asumsi yang sesuai. 
                                                                             
                    2. Harga Satuan Dasar (HSD)                              
                    a. Tujuan :                                              
                    Mendapatkan harga satuan dasar yang sesuai dengan harga pasar
                    setempat.                                                
                    b. Persyaratan:                                          
                    - Untuk penetapan harga satuan dasar, dipakai ketentuan Perpres
                      dan/atau peraturan teknisnya.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 40 dari 63                                                              
                    Dipakai Perpres 16/2018 pasal 26, dimana pembuatan HPP/EE
                    analogi dengan HPS. Dinyatakan bahwa dalam hal penetapan harga
                    berdasarkan harga pasar setempat.                        
                    - Sumber data sekunder harus memenuhi aspek formal-validasi.
                      Apabila data sekunder tidak sesuai lapangan (lebih     
                      rendah/tinggi), maka sumber data berikutnya harus dapat
                      dibuktikan validitasnya.                               
                                                                             
                    - Apabila akan diterapkan konversi data silam (beberapa bulan
                      sebelumnya) menjadi data saat ini, maka faktor konversi harus
                      berasal dari data yang formal-valid (misalnya data inflasi / bunga
                      bank).                                                 
                    - HSD upah terendah harus sesuai dengan UMK yang ditetapkan
                      oleh Gubernur untuk tahun yang bersangkutan.           
                    - HSD bahan sesuai dengan kondisi aktual / pasar setempat.
                    - HSD perolehan alat (harga pokok alat) harus berdasarkan
                      sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.          
                    3. Informasi Sumber Bahan / Quarry                       
                    a. Tujuan:                                               
                    Mendapatkan informasi sumber bahan yang dapat dipakai di paket
                    pekerjaan yang ditinjau.                                 
                                                                             
                    b. Persyaratan:                                          
                    -  Sumber data primer / sekunder harus memenuhi aspek formal-
                    validasi.                                                
                    - Informasi sumber bahan meliputi : lokasi, jenis material dan
                      potensi deposit.                                       
                    - Data sekunder HSD harus diperiksa kesesuaiannya dengan 
                      kondisi lapangan. Apabila tidak sesuai lapangan (lebih 
                      rendah/tinggi) maka sumber data berikutnya harus dapat 
                      dibuktikan validitasnya.                               
                                                                             
                    4. Asumsi Jarak                                          
                    a. Tujuan:                                               
                    Menetapkan besaran jarak (lokasi AMP, batching plant, lainnya)
                    yang sesuai untuk kondis lapangan yang ditinjau.         
                                                                             
                    b. Persyaratan:                                          
                    - Jarak yang dipakai antara lain terkait dengan : lokasi basecamp
                      AMP, lokasi batching plant (beton), lokasi quarry, dan lokasi depo
                      material lainnya.                                      
                    - Jarak yang dipakai agar disebutkkan argumennya.        
                    5. Lembar Perhitungan Volume                             
                    a. Tujuan:                                               
                    Menghitung kebutuhan volume pekerjaan sesuai gambar desain.
                    b. Persyaratan:                                          
                                                                             
                    -  Dihitung cermat untuk setiap pekerjaan yang ada.      
                                                                             
                                                                             
Hal. 41 dari 63                                                              
                    -  Pekerjaan dengan satuan volume LS agar dirinci lagi dalam
                    volume pekerjaan yang terukur.                           
                    -  Lembar perhitungan volume pekerjaan disajikan dalam lampiran
                    HPP/EE.                                                  
                    6. Perhitungan Waktu Pelaksanaan                         
                    a. Tujuan:                                               
                                                                             
                    Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
                    metode pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.
                    b. Persyaratan:                                          
                    -  Untuk keperluan HPP/EE, sebaiknya perhitungan waktu   
                    pelaksanaan dibuat detail untuk setiap jenis pekerjaan.  
                    -  Waktu  pelaksanaan per-pekerjaan mempertimbangkan     
                    produktivtas per-hari yang dapat diterapkan sesuai kondisi
                    lapangan.                                                
                    -  Waktu pelaksanaan agar memperhitungan faktor kehilangan
                    waktu, antara lain: hari libur nasional, lebaran, pengaruh cuaca, dan
                    waktu yang dibutuhkan untuk proses serah terima (PHO).   
                                                                             
                    7. Kebutuhan Peralatan Minimum                           
                    a. Tujuan :                                              
                    Menghitung kebutuhan peralatan minimum sesuai dengan metode
                    pelaksanaan, kuantitas pekerjaan dan kondisi lapangan.   
                                                                             
                    b. Persyaratan :                                         
                    -  Kebutuhan peralatan minimum dapat diperhitungkan dari 
                    pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang cukup berperan.
                    -  Kebutuhan peralatan minimum meliputi unsur: jenis peralatan,
                    kapasitas alat dan jumlah peralatan.                     
                                                                             
                                                                             
                    4. Lingkup Desain : ANALISA RISIKO                       
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                    Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                    a. Tujuan                                                
                    Menyiapkan analisa risiko berkaitan dengan kegiatan konstruksi /
                    pelaksanaan pekerjaan pada paket yang ditinjau.          
                                                                             
                    b. Persyaratan                                           
                    Berdasarkan Peraturan Menteri terbaru yang berlaku saat ini.
                    Permen PU nomor 10/PRT/M/2021 tanggal 31 Maret 2021      
                    tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi  
                    (SMKK).                                                  
                                                                             
                    c. Lingkup                                               
                                                                             
Hal. 42 dari 63                                                              
                    Perencanaan SMK3 pada tahap pra-konstruksi.              
                                                                             
                    d. Keluaran / Output:                                    
                    Keluaran/Output Analisa Risiko adalah Laporan Analisa Risiko K3
                    berdasarkan Permen PU no. 10/PRT/M/2021:                 
                    1. mengidentifikasi bahaya, menilai Risiko K3, keselamatan
                      konstruksi dan lingkungan serta pengendaliannya pada   
                      penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material, 
                      pelaksanaan konstruksi, serta Operasi dan Pemeliharaan;
                                                                             
                    2. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari
                                                                             
                      kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan Tata
                      Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi. Lingkup Desain:
                      MANAJEMEN  dan KESELAMATAN LALU-LINTAS                 
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                    Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                    a. Tujuan                                                
                    Menyiapkan rencana pengelolaan keselamatan lalu-lintas selama
                    masa pelaksanaan, berdasarkan ketentuan Spesifikasi Umum dan
                                                                             
                    NSPM yang terkait.                                       
                    b. Persyaratan                                           
                    1. Instruksi Dirjen Bina Marga nomor 02/IN/Db/2012 tanggal 24
                    April 2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan.
                    2. Ketentuan / NSPM lainnya yang sesuai.                 
                                                                             
                    c. Lingkup Pekerjaan                                     
                    Konsep pengelolaan lalu-lintas selama masa pelaksanaan agar
                    menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.      
                    d. Keluaran / Output                                     
                    Keluaran/output Action Plan Manajemen dan Keselamatan Lalu-
                    lintas adalah Laporan Action Plan Manajemen dan Keselamatan
                    Lalu-lintas, meliputi unsur:                             
                    1) Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;                
                    2) Obyek/Lokasi Pengelolaan;                             
                    3) Identifikasi Masalah;                                 
                                                                             
                    4) Pengelolaan Masalah;                                  
                    5) Kebutuhan Sumber Daya dan Biaya.                      
                                                                             
                    3. Lingkup Desain : KONSEP METODA KONSTRUKSI             
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                    Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                                                                             
                                                                             
Hal. 43 dari 63                                                              
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                                                                             
                    a. Tujuan                                                
                    Menyiapkan konsep metoda konstruksi, khususnya pada pekerjaan
                    yang memerlukan metoda khusus, yang harus diketahui oleh 
                    Penyedia (Konstruksi) pada saat tender pekerjaan dan pelaksanaan.
                    Materi dalam laporan metoda konstruksi juga dituangkan dalam
                    gambar desain agar tercantum/mengikat dalam dokumen kontrak
                    pelaksanaan.                                             
                                                                             
                    b. Lingkup                                               
                    1. Metoda konstruksi bukanlah prosedur pelaksanaan yang  
                    terdapat pada spesifikasi umum.                          
                    2. Metoda konstruksi yang dibahas adalah pekerjaan dengan
                    penanganan khusus atau diperlukan perhatian khusus.      
                    3. Penanganan khusus atau perlu mendapat perhatian khusus,
                    adalah menyangkut prosedur yang tertentu, pemakaian bahan/alat
                    bantu atau perlakuan lainnya.                            
                                                                             
                    c. Keluaran / Output                                     
                    Keluaran / Output konsep metoda konstruksi adalah laporan metoda
                    konstruksi untuk beberapa pekerjaan yang ditinjau dengan materi
                    bahasan :                                                
                                                                             
                    1. Dasar peraturan (NSPM) yang digunakan;                
                    2. Daftar pekerjaan yang dibahas;                        
                    3. Uraian metoda kerja masing-masing pekerjaan yang ditinjau.
                                                                             
                    4. Lingkup Desain : DOKUMEN TENDER                       
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: menguraikan tentang lingkup kegiatan yang  
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                    teknologi.                                               
                    a. Tujuan                                                
                    Menyiapkan dokumen tender untuk diberikan kepada Satuan Kerja
                    Pelaksana Jalan Nasional.                                
                                                                             
                    b. Persyaratan                                           
                    Berdasarkan ketentuan standar dokomen yang berlaku saat ini.
                    Ketentuan terbaru untuk standar dokumen pemilihan adalah 
                    Permen PUPR nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan      
                    Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.      
                    c. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                             
                    1. Dokumen tender sesuai naskah yang terdapat pada standar
                    dokumen.                                                 
                                                                             
                                                                             
Hal. 44 dari 63                                                              
                    2. Dokumen tender yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa
                    Konsultansi, yaitu :                                     
                                                                             
                    a) Spesifikasi Umum                                      
                    Spesifikasi umum yang dipakai adalah Spesifikasi Umum Bina Marga
                    edisi terakhir.                                          
                    Edisi terakhir saat ini adalah: Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
                    rev 2 berdasarkan SE Dirjen Bina Marga nomor 02/SE/Db/2018
                    tanggal 20 September 2018.                               
                    b) Spesifikasi Khusus                                    
                    Spesifikasi khusus yang disiapkan adalah spesifikasi khusus yang
                    diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum / Ditjen Bina Marga
                                                                             
                    yang masih berlaku.                                      
                                                                             
                    c) Gambar                                                
                    Gambar sesuai dengan keluaran / output detail desain.    
                    d) Daftar Kuantitas dan Harga                            
                    Daftar kuantitas dan harga sesuai dengan keluaran HPP/EE.
                                                                             
                                                                             
                    d. Keluaran / Output Dokumen Tender                      
                                                      Keterangan             
                                                       / Peran               
                            D o k u m e n L e l a n g  Penyedia              
                                                        Jasa                 
                                                      Konsultansi            
                        BAB                                                  
                               UMUM                                          
                         I                                                   
                        BAB    INSTRUKSI KEPADA PESERTA                      
                                                      Naskah                 
                         II    (IKP)                                         
                                                      standar                
                        BAB    LEMBAR DATA PEMILIHAN  sesuai                 
                         III   (LDP)                  Permen PU              
                        BAB    BENTUK DOKUMEN         nomor 07/              
                         IV    PENAWARAN              PRT / M/               
                        BAB    BENTUK RANCANGAN       2019 dan SE            
                         V     KONTRAK                Ditjen Bina            
                                                      Marga No.01            
                        BAB    SYARAT-SYARAT UMUM                            
                                                      Tahun 2019             
                         VI    KONTRAK (SSUK)                                
                        BAB    SYARAT-SYARAT KHUSUS                          
                        VII    KONTRAK (SSKK)                                
                        BAB    SPESIFIKASI KHUSUS DAN Disiapkan              
                        VIII   GAMBAR                 oleh                   
                                                      Perencana /            
                        BAB    DAFTAR KUANTITAS DAN   Penyedia               
                         IX    HARGA                  Jasa                   
                                                      Konsultansi.           
Hal. 45 dari 63                                                              
                                                      Naskah                 
                                                      standar                
                                                      sesuai                 
                                                                             
                                                      Permen PU              
                        BAB                           nomor 07/              
                               BENTUK DOKUMEN LAIN                           
                         X                            PRT / M/               
                                                      2019 dan SE            
                                                      Ditjen Bina            
                                                      Marga No.05            
                                                      Tahun 2019             
                    5. Lingkup Desain : PENGENDALIAN PROSES                  
                    PERENCANAAN                                              
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: pembahasan ini merupakan bagian dari Lingkup
                    Kegiatan Desain; menguraikan tentang lingkup kegiatan yang
                    dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan didukung dengan
                    fasilitas penunjang serta alih pengetahuan sebagai bentuk transfer
                                                                             
                    teknologi.                                               
                    Pengendalian pada saat proses perencanaan teknis dilakukan agar
                    desain yang dihasilkan memenuhi persyaratan secara teknis,
                    proses pengendalian dilakukan terhadap:                  
                    1. Konsep desain awal berdasarkan data sekunder harus    
                    mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
                    Pembuat Komitmen (PPK) P2JN.                             
                    2. Konsep desain berdasarkan data survey pendahuluan dan 
                    survey detail yang merupakan review terhadap desain awal harus
                    diperiksa dan diasistensikan kepada Kepala Satuan Kerja / PPK
                    P2JN.                                                    
                                                                             
                    3. Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara bertahap wajib
                    dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja
                    / PPK P2JN.                                              
                    4. Pengecualian terhadap desain yang tidak memenuhi standar
                    harus mendapat persetujuan dari pejabat setingkat eselon I.
                    5. Penggunaan teknologi baru dapat digunakan apabila diterima
                    oleh Tim yang dibentuk oleh pejabat Eselon II dan mendapat
                    persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    6. Lingkup Desain : KHUSUS                               
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013 tidak mengatur lingkup khusus ini. Lingkup ini
                    merupakan informasi tambahan yang menjadi orientasi desain,
                    khususnya yang menjadi target perencanaan.               
                                                                             
                    1. Lingkup Makro                                         
                                                                             
Hal. 46 dari 63                                                              
                    a. Produk / keluaran / output akhir perencanaan teknis dibuat
                    per-paket penanganan.                                    
                    b. Perencanaan teknis untuk per-paket dibatasi oleh 2 (dua) hal,
                                                                             
                    yaitu:                                                   
                    ▪  target panjang penanganan, dan                        
                    ▪  pagu dana penanganan (fisik)                          
                                                                             
                    c. Produk perencanaan per-paket penanganan menyajikan 2  
                    (dua) kondisi yaitu:                                     
                                       Biaya                                 
                         Kondisi                    Keterangan               
                                    Penanganan                               
                                  Sesuai kebutuhan                           
                                   lapangan, biaya                           
                        1. Ideal      menurut                                
                                    perhitungan                              
                                     Perencana                               
                        2. Mema    Pagu ditetapkan                           
                        dai *)         **)                                   
                                                                             
                                       C a t a t a n                         
                                                                             
                         *)  Untuk perencanaan yang akan dilaksanakan        
                         kontrak fisik tahun anggaran berikutnya.            
                         **) Informasi pagu dana per-paket penanganan        
                         belum dapat diinformasikan di KAK ini, selanjutnya  
                         akan disampaikan di dalam masa kontrak pekerjaan    
                         perencanaan teknis.                                 
                    2. Lingkup Mikro                                         
                    Lingkup ini adalah batasan yang bersifat khusus pada setiap paket.
                                                                             
 12. KELUARAN     Keluaran/output yang dihasilkan oleh kegiatan perencanaan teknis
     (OUTPUT)     ringkasannya disajikan kembali pada tabel di bawah, untuk penjelasan
                  lebih detail dapat dilihat pada bab tersebut di muka, yaitu:
                              Tabel Ringkasan Keluaran / Output              
                                                                             
                                                                             
                                       D O K U M  E N                        
                    NO                                                       
                            NO                                               
                                               J U D U L                     
                           BUKU                                              
                            A. OUTPUT 1: SURVEY PENDAHULUAN                  
                     1.   Buku A-1  Laporan Program Mutu                     
                     2.   Buku A-2  Laporan Pendahuluan                      
                     3.   Buku A-3  Laporan Survei Pendahuluan               
                               B. OUTPUT 2: SURVEY DETAIL 1                  
                     1.   Buku B-1  Laporan Survei Topografi                 
                                                                             
                                                                             
Hal. 47 dari 63                                                              
                     2.   Buku B-2  Laporan Survei Hidrologi/Drainase        
                                                                             
                                    Laporan Survei Geologi dan Geoteknik     
                     3.   Buku B-3                                           
                                    (penyelidikan tanah)                     
                                    Laporan Survey Kondisi Eksisting Jalan   
                    1.   Buku B- 4                                           
                                    (termasuk Kondisi perkerasan)            
                          Buku B-5  Laporan Analisa Risiko, Analisa          
                    2.                                                       
                                    Lingkungan                               
                       C. OUTPUT 3: PELAPORAN DRAFT LAPORAN AKHIR            
                                       (ANTARA)                              
                     1.   Buku C-1  Laporan Antara (Draft Laporan Akhir)     
                     2.   Buku C-2  Draft Laporan EE/HPP                     
                     3.   Buku C-3  Draft Laporan Perencanaan Teknis         
                                    Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi   
                     4.   Buku C-4  dan Laporan Manajemen & Keselamatan      
                                    Lalu Lintas                              
                          Buku C-5  Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi   
                     5.             dan Laporan Manajemen & Keselamatan      
                                    Lalu Lintas                              
                          Buku C-6  Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi   
                     6.             dan Laporan Manajemen & Keselamatan      
                                    Lalu Lintas                              
                          Buku C-7  Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi   
                     7.             dan Laporan Manajemen & Keselamatan      
                                    Lalu Lintas                              
                          Buku C-8  Draft Laporan Konsep Metode Konstruksi   
                     8.             dan Laporan Manajemen & Keselamatan      
                                    Lalu Lintas                              
                          D. OUTPUT 4: PELAPORAN LAPORAN AKHIR               
                     1.  Buku D-1   Laporan Perencanaan Teknis               
                                                                             
                     2.  Buku D-2   Laporan HPP/EE                           
                                    Laporan Konsep Metode Konstruksi dan     
                     3.  Buku D-3   Laporan Manajemen & Keselamatan Lalu     
                                    Lintas                                   
                     4.  Buku D-4   Laporan Material and Cost                
                                    Laporan Rancangan Konseptual SMKK        
                     5.  Buku D-5                                            
                                    Perencanaan Konstruksi                   
                     6.  Buku D-6   Laporan Akhir + Executive Summary        
                     7.  Buku D-7   Dokumen Lelang                           
                                    Gambar DED dan EE Tiap PPK               
                     8.  Buku D-8                                            
                                                                             
                   Catatan: Dokumen keluaran/output dilengkapi dengan dokumentasi
                   foto yang menunjukkan adanya kegiatan tersebut.           
                                                                             
                                                                             
Hal. 48 dari 63                                                              
                    Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat
 13. PERALATA,                                                               
                    digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia:            
     MATERIAL,                                                               
                    1. Laporan dan Data (bila ada)                           
     PERSONIL                                                                
                       Penyedia dapat memperoleh data yang sudah ada di PPK  
     DAN                                                                     
                       (P2JN), yang terkait dengan pengelolaan substansi.    
     FASILITAS                                                               
     DARI PEJABAT   2. Akomodasi dan Ruangan Kantor                          
     PEMBUAT           PPK (P2JN) tidak menyediakan akomodasi dan ruangan    
     KOMITMEN          kantor untuk Penyedia. Akomodasi dan ruangan kantor untuk
                       mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi disediakan
                       sendiri oleh Penyedia.                                
                    3. Staf Pengawas / Pendamping                            
                       Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan jasa konsultansi,
                       apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN) akan disediakan staf
                       pengawas / pendamping atau project officer (PO) yang akan
                       ditentukan pada saat pelaksanaan kontrak.             
                    4. Fasilitas dari PPK (P2JN)                             
                       Fasilitas yang disediakan oleh PPK (P2JN) yang dapat  
                       digunakan oleh Penyedia: tidak ada.                   
 14. PERALATAN      Penyediaan oleh Penyedia :                               
     DAN                                                                     
                    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
     MATERIAL                                                                
                    dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
     DARI                                                                    
                    pekerjaan jasa konsultansi. Penyedia harus menggunakan   
     PENYEDIA                                                                
                    software berlisensi (asli) untuk pekerjaan perencanaan teknis,
     JASA                                                                    
                    termasuk untuk pekerjaan CAD dan 3D Modelling.           
     KONSULTANSI                                                             
                    Semua fasilitas dan peralatan tersebut diadakan dengan   
                    cara sewa.                                               
 15. LINGKUP        Lingkup kewenangan bagi penyedia jasa adalah pelaksanaan 
     KEWENANGAN     kajian teknis perencanaan jalan.                         
     PENYEDIA                                                                
     JASA                                                                    
 16. JANGKA                                                                  
                    Jangka waktu peksanaan kegiatan perencanaan teknis oleh  
     WAKTU                                                                   
                    Penyedia Jasa Konsultansi adalah:                        
     PENYELESAIAN                                                            
                             W a k t u              S a t u a n              
     PEKERJAAN                                                               
                        150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender               
Hal. 49 dari 63                                                              
 17. PERSONIL                                                                
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013: Tenaga Ahli, menerangkan jumlah dan jenis  
                    keahlian yang diperlukan dengan dibuktikan sertifikat keahlian yang
                    dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang dilegalisasi oleh Lembaga
                    Pengembangan Jasa Konstruksi untuk Arsitektur, Sipil, Mekanikal
                    dan Elektrikal, Teknik Lingkungan atau dari lembaga lain untuk
                    keahlian khusus.                                         
                    Kebutuhan tenaga ahli untuk perencanaan teknis jalan disajikan
                    pada tabel di bawah dilengkapi dengan penjelasannya.     
                               Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli                 
                                                                             
                                TINGKAT                                      
                     TENAGA AHLI         JURUSAN   KEAHLIAN PENGALAMAN       
                               PENDIDIKAN                                    
                   Tenaga Ahli:                                              
                                                 Memiliki sertifikat         
                                                 kompetensi kerja 10 Tahun   
                     Ketua Tim (Ahli                                         
                                 S1/S2  Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya (S1)/5 Tahun
                     Teknik Jalan)                                           
                                                Teknik Jalan (Jenjang (S2)   
                                                     8)                      
                                                 Memiliki sertifikat         
                                                 kompetensi kerja            
                     Ahli Jalan Raya S1 Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya 5 Tahun
                                                Teknik Jalan (Jenjang        
                                                     8)                      
                                                 Memiliki sertifikat         
                                                 kompetensi kerja            
                                          Teknik                             
                      Ahli Geodesi S1            (SKK) Ahli Madya 5 Tahun    
                                       Geodesi/Geomatika                     
                                                  Survei Terestris           
                                                   (jenjang 8)               
                                                 Memiliki sertifikat         
                                                 kompetensi kerja            
                    Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya 3 Tahun
                                                  Keselamatan                
                                                Konstruksi (Jenjang 8)       
                                                 Memiliki sertifikat         
                                                 kompetensi kerja            
                    Ahli Kuantitas dan                                       
                                  S1    Teknik Sipil (SKK) Ahli Madya 5 Tahun
                       Biaya                                                 
                                                 Quantity Surveior           
                                                   (Jenjang 8)               
                                                 Memiliki sertifikat         
                                          Teknik kompetensi kerja            
                     Ahli Geoteknik S1                       5 Tahun         
                                        Sipil/Geologi (SKK) Ahli Madya       
                                                Geoteknik (Jenjang 8)        
                   Tenaga Pendukung:                                         
                                                   SKK Bidang                
                    Asisten Ahli Jalan                                       
                               S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan - 
                       Raya                                                  
                                                  Minimal Jenjang 6          
                                                   SKK Bidang                
                                       Teknik Sipil/Teknik                   
                    Asisten Ahli Geodesi S1/Diploma IV Konstruksi Jalan -    
                                         Geodesi                             
                                                  Minimal Jenjang 6          
                                                   SKK Bidang                
                    Asisten Ahli Kuntitas                                    
                               S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan - 
                      dan Biaya                                              
                                                  Minimal Jenjang 6          
                                                   SKK Bidang                
                   Asisten Ahli Geoteknik S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan -
                                                  Minimal Jenjang 6          
                                                   SKK Bidang                
                     Asisten Ahli K3                                         
                               S1/Diploma IV Teknik Sipil Konstruksi Jalan - 
                      Konstruksi                                             
                                                  Minimal Jenjang 6          
                      Surveyor SMA (Sederajad) -      -        -             
Hal. 50 dari 63                                                              
                     CAD Operator SMA (Sederajad) -   -        -             
                   Sekretaris/Administrasi                                   
                               SMA (Sederajad) -      -        -             
                    /Operator KOmputer                                       
                                  -         -         -        -             
                      Office boy                                             
                     Pekerja Lokal -        -         -        -             
                    1. Ketua Tim (Ahli Teknik Jalan)                         
                                   Memiliki memiliki sertifikat kompetensi   
                                   kerja (SKK) Ahli Madya Teknik Jalan       
                                   (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh         
                        Kualifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang   
                     (a)                                                     
                        Sertifikasi terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                   Profesi (BNSP) dengan  kualifikasi        
                                   profesionalisme sesuai Sertifikat Keahlian
                                   yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi.   
                                   Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana     
                                   Teknik Sipil Strata-1 (S1)/Strata-2 (S2)  
                                   lulusan universitas perguruan tinggi negeri
                                   atau perguruan tinggi swasta yang telah   
                                   diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                                   negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                                   yang    telah  diakreditasi dan           
                        Strata                                               
                                   berpengalaman dalam melaksanakan          
                     (b) Pendidikan;                                         
                                   pekerjaan sejenis, lebih diutamakan       
                        Bidang Ilmu                                          
                                   Perencanaan Jalan. Diutamakan yang        
                                   telah mempunyai minimal pengalaman        
                                   selama 10 tahun pekerjaan untuk S1/5      
                                   tahun pekerjaan untuk S2, diutamakan      
                                   yang telah mengikuti pelatihan tenaga     
                                   ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari     
                                   LPJK.                                     
                                   Melaksanakan  pekerjaan sejenis,          
                                   (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,        
                        Bidang     (menunjang)   Pengawasan  atau            
                     (c)                                                     
                        Pengalaman pelaksanaan Jalan atau Perencanaan        
                                   Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan      
                                   lainnya terkait jalan atau jembatan.      
                        Pengalaman                                           
                                   [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada 
                     (d) pada Bidang                                         
                                   Bab ini]                                  
                        Sejenis                                              
                                   Diutamakan yang telah  mengikuti          
                     (e) Pelatihan pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK.                       
                                   Memimpin dan mengkoordinir seluruh        
                        Tugas utama                                          
                                   kegiatan anggota tim kerja dalam          
                     (f) pada Posisi                                         
                                   pelaksanaan pekerjaan sampai dengan       
                        Ini                                                  
                                   pekerjaan dinyatakan selesai.             
Hal. 51 dari 63                                                              
                    2. Ahli Jalan Raya                                       
                     (a) Kualifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                        Sertifikasi Ahli Madya Teknik Jalan (Jenjang 8) yang 
                                   dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi      
                                   Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan  
                                   Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                                                             
                                   kualifikasi profesionalisme sesuai        
                                   Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                                   Asosiasi Profesi.                         
                     (b) Strata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                        Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                        Bidang Ilmu universitas perguruan tinggi negeri atau 
                                   perguruan tinggi swasta yang telah        
                                   diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                                   negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                                   yang   telah  diakreditasi yang           
                                   berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                   sejenis minimal 5 tahun, diutamakan       
                                   perencanaan jalan, diutamakan yang        
                                   telah mengikuti pelatihan tenaga ahli     
                                   konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.    
                                                                             
                     (c) Bidang    Melaksanakan  pekerjaan sejenis,          
                        Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,        
                                   (menunjang)   Pengawasan  atau            
                                   pelaksanaan Jalan atau Perencanaan        
                                   Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan      
                                   lainnya terkait jalan atau jembatan.      
                        Pengalaman                                           
                                   [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                     (d) pada Bidang                                         
                                   pada Bab ini]                             
                        Sejenis                                              
                     (e) Pelatihan Diutamakan yang telah  mengikuti          
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK.                       
                     (f) Tugas utama Membantu Ketua Tim (Team Leader)        
                        pada Posisi dalam Proses Perencanaan dari mulai      
                        Ini        persiapan sampai pada proses desain dan   
                                   penyiapan dokumen tender.                 
                    3. Ahli Geodesi                                          
                                   Memiliki sertifikat kompetensi kerja      
                     (a) Kualifikasi                                         
                                   (SKK) Ahli Madya Survei Terestris         
                        Sertifikasi                                          
                                   (jenjang 8) yang dikeluarkan oleh         
                                   Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang    
                                   terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                   Profesi (BNSP) dengan kualifikasi         
Hal. 52 dari 63                                                              
                                   profesionalisme sesuai Sertifikat         
                                   Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi   
                                   Profesi.                                  
                                                                             
                     (b) Strata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                        Pendidikan; Sarjana Teknik Geodesi/Geomatika         
                        Bidang Ilmu Strata-1.    (S.1)     lulusan           
                                   universitas/perguruan tinggi negeri atau  
                                   perguruan tinggi swasta yang telah        
                                   diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                                   negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                                   yang    telah  diakreditasi dan           
                                   berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                   sejenis minimal 5 tahun, diutamakan       
                                   perencanaan     jalan/ jembatan,          
                                   diutamakan yang  telah mengikuti          
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke- PU-an dari LPJK.                      
                                                                             
                    (c) Bidang     Melaksanakan  pekerjaan sejenis,          
                        Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,        
                                   (menunjang)   Pengawasan  atau            
                                   pelaksanaan Jalan atau Perencanaan        
                                   Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan      
                                   lainnya terkait jalan atau jembatan.      
                        Pengalaman                                           
                                   [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli      
                    (d) pada Bidang                                          
                                   pada Bab ini]                             
                        Sejenis                                              
                    (e) Pelatihan  Diutamakan yang  telah mengikuti          
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK.                       
                    (f) Tugas utama membantu Ketua Tim (Team Leader) dan     
                        pada Posisi melakukan persiapan desain, survei       
                        Ini        pendahuluan,  survei   topografi,         
                                   perencanaan teknis.                       
                    4. Ahli Geoteknik                                        
                     (a) Kualifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                        Sertifikasi Ahli Madya Geoteknik (Jenjang 8) (yang   
                                   dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi      
                                   Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan  
                                   Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                   kualifikasi profesionalisme sesuai        
                                   Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                                   Asosiasi Profesi.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 53 dari 63                                                              
                     (b) Strata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                        Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil/Geologi Strata-1 (S.1)
                        Bidang Ilmu lulusan universitas/perguruan tinggi     
                                   negeri atau perguruan tinggi swasta yang  
                                   telah diakreditasi atau yang telah lulus  
                                   ujian negara atau perguruan tinggi luar   
                                   negeri  yang telah diakreditasi dan       
                                   berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                   sejenis minimal 5 tahun diutamakan        
                                   perencanaan jalan/ jembatan, diutamakan   
                                   yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
                                   konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK.    
                     (c) Bidang    Melaksanakan  pekerjaan sejenis,          
                        Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,        
                                                                             
                                   (menunjang)   Pengawasan  atau            
                                   pelaksanaan Jalan atau Perencanaan        
                                   Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan      
                                   lainnya terkait jalan atau jembatan.      
                        Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada 
                    (d) pada Bidang Bab ini]                                 
                        Sejenis                                              
                     (e) Pelatihan Diutamakan yang telah  mengikuti          
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK.                       
                                   Membantu Ketua Tim (Team Leader) dan      
                     (f) Tugas utama                                         
                                   merencanakan dan melaksanakan semua       
                        pada Posisi                                          
                                   kegiatan dalam pekerjaan geologi yang     
                        Ini                                                  
                                   mencakup pelaksanaan survey geologi,      
                                   pengolahan dan analisis data geologi, dan 
                                   penggambaran data geologi, serta harus    
                                   menjamin bahwa gambar geologi yang        
                                   dihasilkan adalah benar, akurat, siap     
                                   digunakan, dapat memberikan masukan       
                                   yang   rinci mengenai kondisi dan         
                                   stabilitas badan jalan untuk tahap        
                                   perencanaan teknis jalan, dan dapat       
                                   memberikan masukan yang   rinci           
                                   mengenai sumber bahan beserta sifat-      
                                   sifat bahannya.                           
                    5. Ahli K3 Konstruksi                                    
                     (a) Kualifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                         Sertifikasi Ahli Madya Keselamatan Konstruksi       
                                    (Jenjang 8) yang dikeluarkan oleh        
                                    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang   
                                    terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                                                             
Hal. 54 dari 63                                                              
                                    Profesi (BNSP) dengan kualifikasi        
                                    profesionalisme sesuai Sertifikat        
                                    Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi  
                                                                             
                                    Profesi.                                 
                     (b) Strata     Tenaga ahli yang disyaratkan adalah      
                         Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S.1) lulusan
                         Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri     
                                    atau perguruan tinggi swasta yang telah  
                                    diakreditasi atau yang telah lulus ujian 
                                    negara atau perguruan tinggi luar negeri 
                                    yang   telah  diakreditasi dan           
                                    berpengalaman melaksanakan pekerjaan     
                                    sejenis minimal 3 tahun, diutamakan      
                                    perencanaan Jalan/Jembatan.              
                                                                             
                     (c) Bidang     Melaksanakan pekerjaan sejenis,          
                         Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,       
                                    (menunjang)  Pengawasan  atau            
                                    pelaksanaan Jalan atau Perencanaan       
                                    Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan     
                                    lainnya terkait jalan atau jembatan.     
                         Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli     
                     (d) pada Bidang pada Bab ini]                           
                         Sejenis                                             
                     (e) Pelatihan Diutamakan yang telah  mengikuti          
                                                                             
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK                        
                                   Membantu Ketua Tim (Team Leader)          
                     (f) Tugas utama                                         
                                   dalam Proses membuat dan menyusun         
                        pada Posisi                                          
                                   program perencanaan keselamatan kerja     
                        Ini                                                  
                                   proyek konstruksi dan melakukan           
                                   pengawasan atas penerapan system,         
                                   program perencanaan keselamatan dan       
                                   kesehatan    kerja   konstruksi,          
                                   mengidentifikasi bahaya dan risiko        
                                   keselamatan konstruksi dan bahaya         
                                   lingkungan, menganalisis bahaya dan       
                                   risiko tersebut serta membuat program     
                                   sasaran pengelolaan risiko keselamatan    
                                   konstruksi dan lingkungan serta           
                                   menghitung biaya penyelenggaraan          
                                   keselamatan konstruksi berdasarkan        
                                   program sasaran pengelolaan risiko        
                                   keselamatan konstruksi tersebut.          
                    6. Ahli Kuantitas dan Biaya                              
                                                                             
Hal. 55 dari 63                                                              
                     (g) Kualifikasi Memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK)
                        Sertifikasi Ahli Madya Quantity Surveior (Jenjang 8) 
                                   yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi 
                                   Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan  
                                   Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan
                                   kualifikasi profesionalisme sesuai        
                                   Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh 
                                   Asosiasi Profesi.                         
                     (h) Strata    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah       
                        Pendidikan; Sarjana Teknik Sipil Strata-1 (S.1) lulusan
                        Bidang Ilmu universitas/perguruan tinggi negeri atau 
                                   perguruan tinggi swasta yang telah        
                                   diakreditasi atau yang telah lulus ujian  
                                   negara atau perguruan tinggi luar negeri  
                                                                             
                                   yang    telah  diakreditasi dan           
                                   berpengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                   sejenis minimal 5 tahun, diutamakan       
                                   perencanaan     jalan/ jembatan,          
                                   diutamakan yang  telah mengikuti          
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK.                       
                     (i) Bidang    Melaksanakan  pekerjaan sejenis,          
                        Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,        
                                   (menunjang)   Pengawasan  atau            
                                   pelaksanaan Jalan atau Perencanaan        
                                   Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan      
                                   lainnya terkait jalan atau jembatan.      
                                                                             
                        Pengalaman [Lihat Tabel : Kebutuhan Tenaga Ahli pada 
                     (j) pada Bidang Bab ini]                                
                        Sejenis                                              
                     (k) Pelatihan Diutamakan yang telah  mengikuti          
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK                        
                                   membantu Ketua Tim (Team Leader)dan       
                     (l) Tugas utama                                         
                                   melakukan perencanaan teknis yang         
                        pada Posisi                                          
                                   berhubungan  dengan   kuantitas           
                        Ini                                                  
                                   pekerjaan.                                
                    7. Asisten Tenaga Ahli                                   
                     (a) Kualifikasi Memiliki SKK Bidang Konstruksi Jalan    
                        Sertifikasi Minimal Jenjang 6                        
                     (b) Strata    Sarjana S1 Teknik Sipil / Diploma IV dari 
                        Pendidikan; perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
                        Bidang Ilmu swasta yang telah disamakan atau         
                                   perguruan tinggi internasional yang       
                                                                             
Hal. 56 dari 63                                                              
                                   diakui. Untuk perguruan tinggi swasta     
                                   yang belum terakreditasi, ijazah harus    
                                   ditandasahkan oleh Kopertis.              
                                                                             
                     (c) Bidang    Melaksanakan  pekerjaan sejenis,          
                        Pengalaman (sesuai) Perencanaan Teknis Jalan,        
                                   (menunjang)   Pengawasan  atau            
                                   pelaksanaan Jalan atau Perencanaan        
                                   Teknis Jembatan, (terkait) Pekerjaan      
                                   lainnya terkait jalan atau jembatan.      
                        Pengalaman                                           
                                   [Lihat Tabel: Kebutuhan Tenaga Ahli pada  
                     (d) pada Bidang                                         
                                   Bab ini]                                  
                        Sejenis                                              
                     (e) Pelatihan Diutamakan yang telah  mengikuti          
                                   pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang  
                                   ke-PU-an dari LPJK                        
                                   membantu Para Ahli ( Engineers ) dan      
                     (f) Tugas utama                                         
                                   melakukan perencanaan teknis yang         
                        pada Posisi                                          
                                   berhubungan dengan masing-masing          
                        Ini                                                  
                                   pekerjaan.                                
 18. JADWAL                                                                  
                    Tahap Pelaksanaan Kegaiatan Sebagai Berikut:             
     TAHAPAN                                                                 
                   Kegaiatan                                                 
     PELAKSANAAN                I    II    III   IV    V                     
     KEGIATAN      Pendahuluan                                               
                   (Ouput I)                                                 
                   Survey                                                    
                   Detail                                                    
                   (Output II)                                               
                   Draft Ahkir                                               
                   (Antara)                                                  
                   (Output III)                                              
                   Akhir                                                     
                   (Output IV)                                               
                    Laporan Pendahuluan memuat:                              
 19. LAPORAN                                                                 
                    Informasi Kegiatan, Organisasi Kerja, Jadwal Pelaksanaan, Metode
     PROGRAM                                                                 
                    Pelaksanaan, Pengendalian Pekerjaan, Laporan Pekerjaan.  
     MUTU                                                                    
                    diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah SPMK diterbitkan,
                    dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli dan Copy) kepada
                    Pengguna Jasa.                                           
                    Laporan Pendahuluan memuat: ringkasan yang berisi metodologi
 20. LAPORAN                                                                 
                    dan rencana kerja, yang dapat berfungsi sebagai umpan balik
     PENDAHULUAN                                                             
                    (Feedback) untuk perbaikan                               
                    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (Enam Puluh)
                    hari setelah SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set
                    buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.               
Hal. 57 dari 63                                                              
                    Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
 21. LAPORAN                                                                 
                    Survey Pendahuluan, hasil pengumpulan data sekunder dan primer,
     ANTARA                                                                  
                    hasil kajian terhadap data survey, konsep perencanaan dan
                    progress kegiatan dan rencana selanjutnya. Laporan Antara
                    diserahkan paling lambat 120 (Seratus Dua Puluh) Hari setelah
                    SPMK diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku (Asli
                    dan Copy) kepada Pengguna Jasa.                          
                    Laporan Akhir memuat: kegiatan yang telah dilakukan, berisi
 22. LAPORAN                                                                 
                    uraian pelaksanaan survey pendahuluan, pengolahan data,  
     AKHIR                                                                   
                    perhitungan perencanaan beserta rumus-rumus dan asumsi yang
                    digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan pada akhir
                    masa layanan paling lambat 150 (seratus Lima Puluh) Hari setelah
                    SPMK, sebanyak 2 HDD (masing-masing 2 Terabyte) yang berisikan
                    dokumen-dokumen lainnya, dimulai dari Program mutu hingga
                    Laporan Akhir.                                           
                    Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
                    01/P/BM/2013 : Laporan menguraikan seluruh kegiatan yang 
                    disesuaikan dengan jenis laporan baik adminitrasi maupun teknis.
                            Tabel : Ringkasan Laporan Administrasi           
                                                                             
                               P r o d u k P e l a p o r a n                 
                                                              Ke             
                     No   Jenis                                              
                                       Materi / Isi Laporan    t             
                        Pelaporan                                            
                                  Laporan Program Mutu adalah laoran         
                                  yang paling sedikit terdiri dari :         
                                    -  Informasi Kegiatan;                   
                                    -  Organisasi Penyedia Jasa;             
                                    -  Jadwal Pelaksanan;                    
                        Laporan                                              
                                    -  Metode Pelaksanaan;                   
                    1.  Program                                              
                                    -  Pengendalian Pekerjaan;               
                        Mutu                                                 
                                    -  Laporan Pekerjaan.                    
                                  diserahkan paling lambat 7 (Tujuh)         
                                  hari setelah SPMK diterbitkan, dan         
                                  diserahkan sebanyak 2 (dua) set buku       
                                  (Asli dan Copy) kepada Pengguna Jasa.      
                                  Laporan  Pendahuluan  berupa               
                                  ringkasan yang berisi metodologi dan       
                                  rencana kerja, yang dapat berfungsi        
                        Laporan                                              
                    2.                                                       
                        Pendahuluan sebagai umpan balik (Feedback) untuk     
                                  perbaikan. Laporan Pendahuluan             
                                  diserahkan paling lambat 60 (Enam          
Hal. 58 dari 63                                                              
                                  Puluh) hari setelah SPMK diterbitkan,      
                                                                             
                                  dan diserahkan sebanyak 2 (dua) set        
                                  buku (Asli dan Copy) kepada Pengguna       
                                  Jasa.                                      
                                                                             
                                  Laporan berisi Laporan Survey              
                                  Pendahuluan, hasil pengumpulan data        
                                  sekunder dan primer, hasil kajian          
                        Laporan   terhadap data survey, konsep               
                        Survey dan perencanaan dan progress kegiatan         
                    3.  Draft     dan rencana selanjutnya. Laporan           
                        Laporan   Antara diserahkan paling lambat 120        
                        Akhir     (Seratus Dua Puluh) Hari setelah SPMK      
                                  diterbitkan, dan diserahkan sebanyak 2     
                                  (dua) set buku (Asli dan Copy) kepada      
                                  Pengguna Jasa.                             
                                  Berupa rangkuman kegiatan yang             
                                  telah dilakukan, berisi uraian             
                                  pelaksanaan survey pendahuluan,            
                                  pengolahan data,  perhitungan              
                                  perencanaan beserta rumus-rumus            
                                  dan asumsi yang digunakan dalam            
                                  pelaksanaan pekerjaan ini. Diserahkan      
                        Laporan                                              
                    4.            pada akhir masa layanan paling lambat      
                        Akhir                                                
                                  150 (Seratus Lima Puluh) Hari setelah      
                                  SPMK diterbitkan, sebanyak 2 HDD           
                                  (masing-masing 2 Terabyte) yang            
                                  berisikan dokumen-dokumen lainnya,         
                                  dimulai dari Program mutu hingga           
                                  Laporan Akhir.                             
                                                                             
                    Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultansi, dalam
                    bentuk hard copy dan soft copy, adalah sebagai berikut:  
                                                                             
                    1. Laporan Administrasi                                  
                    Laporan administrasi terdiri dari:                       
                    a. Laporan Program Mutu;                                 
                    b. Laporan Pendahuluan;                                  
                    c. Laporan Antara;                                       
                    d. Laporan Akhir.                                        
                                                                             
                    Isi materi masing-masing laporan sesuai yang tercantum pada
                    tabel di atas (bab ini).                                 
                    Jumlah dokumen yang disiapkan oleh Penyedia sesuai tabel di
                                                                             
                    bawah ini.                                               
                                                                             
                                                                             
Hal. 59 dari 63                                                              
                                        Jumlah                               
                     No  Dokumen                    Keterangan               
                                       Dokumen                               
                         Laporan Program                                     
                     1.                 2 Buku  1 Asli & 1 Copy              
                         Mutu                                                
                         Laporan                                             
                     2.                 2 Buku  1 Asli & 1 Copy              
                         Pendahuluan                                         
                     3.  Laporan Antara 2 Buku  1 Asli & 1 Copy              
                     4.  Laporan Akhir  2 Buku  1 Asli & 1 Copy              
                    2. Laporan Perencanaan Teknis                            
                    Isi materi laporan perencanaan teknis sesuai keluaran / output
                    pada bahasan di atas :                                   
                    Bab 8. Lingkup Kegiatan Survey dan Lingkup Kegiatan Desain
                    Bab 9. Ringkasan Keluaran / Output                       
                    a) Jumlah Dokumen                                        
                                                                             
                                                     Jumlah                  
                      N                                                      
                                  Dokumen           Dokume   Ket             
                      o                                                      
                                                       n                     
                   1) Tahap Survey                                           
                      1. Laporan Survey Pendahuluan  2 Buku                  
                      2. Laporan Survei Topografi    2 Buku                  
                      3. Laporan Survei Hidrologi/Drainase 2 Buku            
                         Laporan Survei Geologi dan  2 Buku                  
                      4.                                                     
                         Geoteknik (penyelidikan tanah)                      
                         Laporan Survey Kondisi Eksisting 2 Buku             
                      5. Jalan (termasuk Kondisi                             
                         perkerasan)                                         
                         Laporan Analisa Risiko, Analisa 2 Buku              
                      6.                                                     
                         Lingkungan                                          
                    2) Tahap Desain                                          
                      1. Draft Laporan EE/HPP        1 Buku   A3             
                      2. Draft Laporan Perencanaan Teknis 1 Buku             
                         Draft Laporan Konsep Metode 1 Buku                  
                      3.                                                     
                         Konstruksi                                          
                         Laporan Manajemen &         1 Buku                  
                      4.                                                     
                         Keselamatan Lalu Lintas                             
                         Draft Laporan Rancangan     1 Buku                  
                      5. Konseptual SMKK Perencanaan                         
                         Konstruksi                                          
                      6. Draft Laporan Material and Cost 1 Buku              
                      7. Draft Gambar Teknis (DED dan EE) 1 Buku             
                      8. Draft Dokumen Lelang        1 Buku                  
                      9. Laporan Perencanaan Teknis  2 Buku                  
Hal. 60 dari 63                                                              
                      10. Laporan HPP/EE             2 Buku                  
                                                                             
                         Laporan Konsep Metode Konstruksi 2 Buku             
                      11.                                                    
                         dan                                                 
                      12. Laporan Material and Cost  2 Buku                  
                         Laporan Rancangan Konseptual 2 Buku                 
                      13.                                                    
                         SMKK Perencanaan Konstruksi                         
                      14. Executive Summary          2 Buku                  
                      15. Dokumen Lelang             2 Buku                  
                      16. Gambar DED dan EE Tiap PPK 2 Buku                  
                    b) Pengendalian Mutu Perencanaan Teknis                  
                    Setiap tahapan pelaporan di atas memerlukan pengendalian mutu
                    berupa presentasi atau diskusi Dokumen Perencanaan kepada Tim
                    Teknis melalui FORUM TEKNIS untuk mendapatkan persetujuan
                    yang dibuktikan dengan REKAMAN BERITA ACARA HASIL        
                    PEMBAHASAN yang dilengkapi dengan notulen rapat pembahasan.
                                                                             
                    c) Tim Teknis                                            
                    Tim Teknis di sini adalah untuk keperluan pembahasan pekerjaan
                    perencanaan, terdiri dari:                               
                                                                             
                     Ketua            PPK Perencanaan                        
                     Sekretaris       Asisten Perencanaan Teknis dan         
                                      Program                                
                     Anggota          Personil teknis di lingkungan P2JN.    
                                      Untuk  pekerjaan yang dianggap         
                                      khusus, anggota tim dapat melibatkan   
                                      Bidang Perencanaan BPJN.               
                                                                             
                    d) Narasumber Pembahas / Second Opinion                  
                    Apabila dianggap perlu oleh PPK (P2JN), pada saat pembahasan
                    dapat melibatkan ahli / pakar dari unsur profesional atau perguruan
                    tinggi untuk memberikan pendapat / second opinion.       
                                                                             
                    e) Rekaman Berita Acara Pembahasan                       
                    Rekaman Berita Acara Pembahasan berupa notulen rapat     
                    pembahasan berisikan langkah-langkah penyelesaian yang   
                    terkendali dan bertanggung jawab sehingga kegiatan dapat berjalan
                    sesuai jadwal rencana.                                   
                                                                             
                    f) Validasi Perencana                                    
                    Setiap dokumen produk / keluaran / output perencanaan teknis
                    harus ada validasi (bentuk tandatangan) oleh Tenaga Ahli sesuai
                                                                             
                    dengan materi yang disiapkan oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan.
                    g) Legalisasi Produk Perencanaan Teknis                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 61 dari 63                                                              
                    Mekanisme legalisasi dokumen produk perencanaan teknis   
                    mengikuti ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga nomor UM-
                    0103-Db/27-1 tanggal 10 Januari 2007 sebagai berikut.    
                                                                             
                    1) Pengesahan tiap lembar gambar (Pihak Konsultan)       
                                                                             
                                                                             
                           Digambar Direncanakan  Diperiksa                  
                             oleh,      oleh,       oleh,                    
                                    (Tenaga ahli                             
                           (Operator  sebagai      (Team                     
                            CAD)     perencana)   Leader)                    
                                                                             
                    2) Sampul depan DED di belakang cover (Berita acara      
                    lembar pengesahan)                                       
                                                                             
                       Diserahkan   Disetujui  Disetujui  Diketahui          
                         oleh,       oleh,    oleh, ……..    oleh,            
                          ......       .....                .....            
                        (Direktur     (PPK    (Kasatker  (Kepala             
                         Utama     Perencanaan P2JN)     BPJN)               
                        Konsultan)   P2JN )                                  
                             HAL-HAL LAIN                                    
                    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
 23.  PRODUKSI                                                               
                    dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
      DALAM                                                                  
                    ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan    
      NEGERI                                                                 
                    keterbatasan kompetensi dalam negeri.                    
                    Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
 24. PERSYARATAN                                                             
                    untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
     KERJA SAMA                                                              
                    berikut harus dipatuhi: -                                
 25. PEDOMAN                                                                 
                    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
     PENGUMPULAN                                                             
                     1. Pengambilan data lapangan harus sesuai dengan        
     DATA                                                                    
                       pedoman/manual/peraturan yang berlaku;                
     LAPANGAN                                                                
                     2. Pengambilan data survei menggunakan alat harus dilakukan
                       kalibrasi terlebih dahulu;                            
                     3. Melakukan pengukuran, pengamatan lapangan;           
                     4. Wawancara dengan masyarakat, misalnya untuk melengkapi
                       informasi masalah genangan air, longsoran dan sebagainya,
                     5. Diskusi dengan PPK Pelaksanaan, dan menghimpun data  
                       sekunder terkait dengan masalah (problem list) yang dihadapi
                       PPK;                                                  
                     6. Menghimpun data sekunder dari berbagai pihak terkait.
Hal. 62 dari 63                                                              
 26.  ALIH          Ketentuan Pedoman Konstruksi dan Bangunan, nomor         
      PENGETA-      01/P/BM/2013:  Lingkup, Lokasi Kegiatan, Data dan Fasilitas
      HUAN          Penunjang serta Alih Pengetahuan, menguraikan tentang lingkup
                    kegiatan yang dilakukan guna mencapai ouput yang diharapkan
                    didukung dengan fasilitas penunjang serta alih pengetahuan
                    sebagai bentuk transfer teknologi.                       
                                                                             
                                                                             
                    Dalam rangka alih pengetahuan, maka Penyedia diwajibkan: 
                    1. Mengadakan diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
                    pekerjaan dengan staf di lingkungan PPK (P2JN).          
                    Apabila dipandang perlu oleh PPK (P2JN), PPK (P2JN) dapat
                    memerintahkan Penyedia untuk memperluas diskusi dalam bentuk
                    pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar.          
                    2. Memberikan kepada PPK (P2JN) semua dokumen terkait proses
                    dan produk perencanaan serta referensi yang dipakai dalam bentuk
                    hardcopy dan softcopy yang telah dilegalisasi/ditandatangani oleh
                    semua pihak (2 Unit Extenal Hardisk 2 Terabyte).         
                                                                             
                                            Jambi, 21 Mei 2025               
                                             PPK Perencanaan                 
                                        Satuan Kerja P2JN Provinsi Jambi     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           Paides Tabril, S.T. M.T.          
                                          NIP. 197212312008011015            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Hal. 63 dari 63
Tenders also won by PT Secon Dwitunggal Putra
Authority
16 January 2018Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,348,486,000
12 July 2024Pengumpulan Dan Pengolahan Data Leger JalanProvinsi DKI JakartaRp 6,159,859,910
1 May 2012Belanja Jasa Pemetaan Dan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Dan Potensi Kesejahteraan Sosial (Psks)Agency Kepolisian Resor Kutai KartanegaraRp 3,459,222,961
15 January 2018Perencanaan Jembatan Ruas Dekai - OksibilKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,812,902,000
9 June 2017Perencanaan Teknis Jembatan Dekai - Oksibil 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,792,370,000
27 November 2015Perencanaan Teknis Jembatan Nabire 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,585,600,000
11 May 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Jembatan Lemo Seberang - Desa Lemo (Lanjutan)Kab. Barito UtaraRp 2,572,000,000
14 May 2019Penyusunan Ded JembatanPemerintah Daerah Kota LhokseumaweRp 2,500,000,000
15 April 2025Penyusunan Fs & Ded Jalan Lingkar Kab. Bogor - CianjurProvinsi Jawa BaratRp 2,500,000,000
31 October 2025Perencanaan Teknis Pembangunan Unit Air Baku Distrik ManimeriKab. Teluk BintuniRp 2,500,000,000