KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah
Provinsi Papua Barat Daya 2
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah
Provinsi Papua Barat Daya 2
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Arahan Presiden RI pemanfaatan
Belanja Barang direalokasikan untuk belanja -
belanja lebih prioritas, antara lain percepatan
prasarana infrastruktur pendidikan. Kegiatan semula
dibawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Pembangunan infrastruktur tersebut
akan diimplementasikan dan dilaksanakan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun
Anggaran 2025. Dukungan Kementerian Pekerjaan
Umum tersebut melingkupi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah Dasar dan Menengah Negeri maupun
Swasta yang rusak berat untuk direkonstruksi kembali
dan rehabilitasi untuk Madrasah yang mengalami
kerusakan tingkat sedang. Total alokasi yang
disediakan untuk prasarana infrastruktur pendidikan
bersumber dari alokasi anggaran Kementerian PU
Tahun Anggaran 2025.
Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan
survey dan akan ditindaklanjuti perencanaan teknis
untuk Kota dan Kabupaten yang telah siap untuk
menerima kegiatan pembangunan sarana prasarana
pendidikan yang dimaksud. Untuk itu maka
diperlukan tim melalui kegiatan di Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Papua
Barat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua
Barat untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kegiatan Perencanaan Teknis sebagai upaya
bantuan teknis dan fasilitasi untuk peningkatan
kapasitas Pemerintah Daerah dalam hal
perencanaan bangunan pendidikan di Provinsi
Papua Barat Daya.
b. Tujuan
Tujuan Tersusunnya Survey dan Perencanaan
Teknis yang sesuai dengan prinsip dan tahapan
pelaksanaan untuk dapat digunakan sebagai
acuan penanganan yang bersifat fisik..
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya
dokumen Perencanaan Teknis Revitalisasi
Madrasah Provinsi Papua Barat Daya 2 sesuai
hasil dokumen Indentifikasi, Verifikasi dan
Rencana Penanganan Pembangunan dan
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Madrasah
yang meliputi gambar DED, RAB dan RKS yang
sesuai standar/kaidah teknis dan peraturan yang
berlaku sebagai dasar lelang dan pelaksanaan
konstruksi.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan / Lokasi Madrasah berada di Kab.
Sorong yaitu :
a. MIS MUHAMMADIYAH 2 KABUPATEN
SORONG NPSN 60727104
b. MTSS AL-MA'ARIF 2 MAYAMUKI NPSN
69853421
c. MIS AL-MA'ARIF 1 MARIYAI NPSN 69854338
d. RA AL MA'ARIF 1 NPSN 69886155
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Papua Barat, Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum
Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp.
175.740.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta
Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : PPK Prasarana Strategis dan
PPK Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman
Prasarana Papua Barat.
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar meliputi :
a. Data Sarana dan Prasarana Madrasah dari
Kementerian Agama; dan
b. Data Hasil Survey Identifikasi Kerusakan Rusak
Sedang dan Berat .
8. Standar Teknis a. SNI dan RSNI Bidang Bangunan Gedung.
b. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan
terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
c. Surat Edaran Nomor 47/SE/DC/2020 Tentang
Petunjuk Teknis Standardisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah.
9. Studi-Studi Terdahulu (tidak ada)
10. Referensi Hukum Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus
memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,
baik di Pusat maupun Daerah, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020,
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011,
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
5. Perpres Nomor 135/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019
tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau
Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan
Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,
dan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar No.
20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan
pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
17. Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya
Kementerian PUPR Nomor 47/SE/DC/2020,
Tetang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Madrasah dan Madrasah
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Secara garis besar lingkup pelaksanaan pekerjaan
adalah :
1. Persiapan
Penyepakatan program kerja dan metodologi
yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini antara
Tenaga Ahli, PPK, dan tim teknis lainnya
2. Koordinasi dan identifikasi
a. Koordinasi
Koordinasi dengan tim teknis terkait
tahapan dan progress kegiatan yang
dilaksanakan; dan
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi / Kota / Kabupaten yang terkait
dengan kegiatan ini.
b. Survey dan Identifikasi
Melakukan Survey Kembali dan
Mengidentifikasi Tingkat Kerusakan
Madrasah sesuai dengan hasil survey;
dan
Melakukan Pengukuran dan Pemetaan
kondisi terhadap keseluruhan infrastruktur
pada Madrasah/madrasah.
3. Penyusunan Desain Teknis
Penyusunan Desain Teknis berupa tahap
finalisasi penyusunan Detail Engineering
Design (DED), RAB dan Spesifikasi
Teknis/RKS yang terdiri dari komponen
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan
plumbing serta sarana prasarana penunjang
bangunan.
Adapun kelengkapan Desain Teknis terdiri dari :
1. Gambar Perencanaan, meliputi siteplan,
gambar rencana dan gambar detail dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Siteplan merupakan gambar Situasi
Eksisting dan Rencana dengan dilengkapi
keterangan indeks notasi (material dan
vegetasi), dimensi, keterangan arah angin,
keterangan peil lantai, keterangan bangunan
yang akan ditangani sesuai tingkat
kerusakannya dan keterangan lainnya
yang diperlukan, dengan skala gambar yang
sesuai untuk menjelaskan informasi yang
ada;
b. Denah Siteplan merupakan gambar siteplan
yang memperlihatkan pembagian ruangan
pada bangunan yang ada, dengan skala
gambar yang sesuai untuk menjelaskan
informasi yang ada;
c. Gambar Denah bangunan disesuaikan
dengan Juknis yang menunjukan pondasi,
lantai-lantai dalam bangunan, plafond,
atap, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran
elemen bangunan, Tampak yang menunjukan
pandangan keempat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara
jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi bila diperlukan, gambar potongan,
dengan skala 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus), atau
skala yang sesuai untuk menjelaskan
informasi yang dapat dipahami pada
pelaksanaan konstruksi nantinya;
d. Gambar Detail MEP dengan skala 1:100
(satu banding seratus) atau skala yang
sesuai untuk menjelaskan informasi yang
dapat dipahami pada pelaksanaan konstruksi
nantinya;
e. Gambar Sarana Prasarana penunjang
bangunan Gedung; dan
f. Gambar Berpedoman Pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
PUPR Nomor 47/SE/DC/2020, Tetang
Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Madrasah dan
Madrasah.
2. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat;
3. Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
4. Membuat rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi berdasarkan pada :
a. Analisa harga satuan mengacu pada
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Penentuan harga satuan barang dan upah
menggunakan HSBGN terbaru yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat
di masing-masing Madrasah/ madrasah; dan
c. Dalam hal belum ditetapkannya HSBGN,
maka harga satuan barang dan upah
mengacu pada harga pasar dan atau harga
satuan pekerjaan konstruksi di sekitar lokasi
Madrasah/madrasah.
12. Keluaran Keluaran dari kegiatan Penyusunan Detailed
Engineering Design Perencanaan Provinsi Papua
Barat Daya 2 ini terdiri dari Dokumen Perencanaan
Teknis yang meliputi:
1. Gambar Detailed Engineering Design / Gambar
Tender;
2. Rencana Anggaran Biaya / Harga Perkiraan
Perencana; dan
3. Rencana Kerja dan Syarat Syarat.
13. Peralatan, Material, (tidak ada).
Personel dan Fasilitas
dari PPK
14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material yang berkenaan
dari Penyedia Jasa dengan kegiatan perencanaan.
Konsultansi
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa
Penyelesaian Kegiatan Konsultansi Perencanaan Teknis Revitalisasi
Madrasah Provinsi Papua Barat Daya 2 ini adalah
selama : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender.
17. Kebutuhan Personel
Minimal [Daftar Kebutuhan Personel Terlampir]
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan [Jadwal Terlampir]
Hal - Hal Lain
19. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK
ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
20. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
Sama lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
1. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub
penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui
terlebih dahulu oleh PPK; dan
2. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan Data persyaratan berikut:
Lapangan 1. PPK dan Penyedia telah melaksanakan
penandatanganan Kontrak; dan
2. PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK.
Manokwari, 03 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Prasarana Strategis
Ardiansyah, S.T.
NIP. 19810929 201407 1002
Lampiran Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Paket Pekerjaan : Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Provinsi Papua Barat
Daya 2
A. Kebutuhan Personel Minimal
Pengalaman Jumlah
Posisi Kualifikasi Sertifikat Kompetensi
Kerja Orang
Tenaga Ahli
SKK Ahli Teknik Bangunan
Team
S1 Teknik Sipil 2 tahun Gedung (201) 1
Leader
(Muda)
Tenaga ahli SKK Ahli Arsitek (101)
S1 Arsitektur 1 Tahun 1
Arsitek (Muda)
Tenaga Sub Profesional
D3 Teknik
Drafter 1 tahun - 1
Arsitektur/Sipil
Asisten Ahli
Estimator/Qu
D3 Teknik Sipil 1 tahun - 1
antity
Surveyor
B. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan KETERANGAN
NO KEGIATAN
1 2
1. Persiapan
Koordinasi dan Survey
2.
Lapangan
3. Pelaporan
4. Laporan Gambar DED
Laporan
5. RKS/Spesifikasi Teknis,
EE & BOQ