Supervisi Pematangan Lahan Lanjutan Rumah Susun Asn Pemprov Papua Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 246064
Date: 13 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 77,123,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 77,123,000
Winner (Pemenang): PT Digdaya Karya Konsultan
NPWP: 944621945951000
RUP Code: 53407641
Work Location: KOTA SORONG - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
SUPERVISI PEMATANGAN LAHAN LANJUTAN  RUMAH SUSUN  ASN PEMPROV           
                      PAPUA BARAT  DAYA                                 
                                                                        
                     TAHUN ANGGARAN  2024                               
                                                                        
Kegiatan supervisi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
                                                                        
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di dalam pematangan lahan lanjutan
rumah susun, mulai dari tahapan pelaksanaan dan siap untuk pemanfaatannya.
Kegiatan supervisi terdiri atas:                                        
  1). Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat   
     sebagai perpanjangan tangan Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen
     dalam melakukan koordinasi dan pendekatan dengan berbagai pihak terkait.
  2). Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, pengawasan,
     menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
     pekerjaan supervisi.                                               
                                                                        
     1. Tugas Penyedia Jasa Konsultan Supervisi Pekerjaan Konstruksi    
        antara lain:                                                    
        a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;       
        b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
          serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
        c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan
                                                                        
          dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
          setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik,
          dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap
          periode laporan berkala;                                      
        d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan   
          syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE)
          oleh pelaksana;                                               
        e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan 
          rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama 
          pekerjaan konstruksi;                                         
        f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
          membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;    
        g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang 
          diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;                           
        h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
          (as-built drawing) sebelum serah terima;                      
                                                                        
        i. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
          mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun   
          laporan akhir pekerjaan pengawasan;                           
        j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
          dan Serah Terima Pertama (PHO); dan                           
        k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang     
          disusun oleh pelaksana.                                       
     2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultan Supervisi Pekerjaan      
        Konstruksi meliputi:                                            
        a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
           terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan       
           syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;             
        b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
           menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
           PPK; dan                                                     
        c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan
           yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang
           diperoleh dari laporan tenaga konsultan pengawas di lapangan.
                                                                        
     3. Wewenang   Penyedia Jasa  Konsultan Konstruksi Pekerjaan        
                                                                        
        Konstruksi meliputi:                                            
        a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
           pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen;        
        b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
           drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan; 
        c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan     
           pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
           memperhatikan peringatan yang diberikan;                     
        d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah 
           kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
           mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
           ketentuan kontrak;                                           
        e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi
           di lapangan;                                                 
        f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
           termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
                                                                        
           sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan             
        g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
           konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi.             
                                                                        
     4. Tahap Pelaksanaan                                               
        1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
           dalam Kick-Off Meeting pelaksanaan pematangan lahan lanjutan 
           rumah susun.                                                 
        2) Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang diajukan oleh   
           pelaksana konstruksi di lapangan, yang meliputi program pencapaian
           sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,  
           peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, quality assurance, dan
           program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).                
        3) Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang meliputi program
           pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                                                                        
           pengendalian kualitas dan kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian
           tertib administrasi.                                         
        4) Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam    
           pelaksanaan konstruksi fisik dan non fisik.                  
        5) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan konsultan   
           pengawas dan pemborong/ kontraktor untuk setiap lokasi dengan
           menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan konstruksi
           termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang
           terdiri atas:                                                
           i.  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan      
               konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan    
               pekerjaan di lapangan.                                   
           ii. Mengawasi pemakaian bahan,  peralatan dan metode         
               pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya  
               pekerjaan konstruksi, serta memonitor dan mengevaluasi laporan
               konsultan pengawas tiap lokasi pembangunan.              
           iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi
               kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di
                                                                        
               tiap lokasi pembangunan.                                 
           iv. Mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk       
               memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan     
               konstruksi.                                              
           v.  Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap lokasi       
               pembangunan.                                             
           vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala di pusat.
          vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing)  
               yang diajukan oleh Pemborong.                            
          viii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres pembobotan    
               kepada Konsultan Manajemen Pusat (KMP) untuk di input di 
               aplikasi ”on-line”                                       
           ix. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (As 
               Built Drawings) sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).
           x.  Membantu  menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk       
               pelaksanaan PHO maupun FHO.                              
                                                                        
           xi. Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk     
               pemeliharaan dan serah terima aset bangunan sebagai hibah dari
               pusat kepada daerah.                                     
        6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Supervisi
Tenders also won by PT Digdaya Karya Konsultan
Authority
14 June 2024Penyusunan Dokumen Master Plan Poltekpel SorongKementerian PerhubunganRp 2,000,000,000
30 April 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Janduarauw (Kebar Timur) - Moskona Timur (Kab. Teluk Bintuni)Provinsi Papua BaratRp 820,000,000
9 January 2023Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Intimpura - Kpu - MalasaumKab. SorongRp 650,000,000
4 May 2023Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual - DakKab. Raja AmpatRp 600,000,000
7 July 2024Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Danau TempeProvinsi Papua Barat DayaRp 398,491,000
23 June 2025Jasa Penyusunan Dokumen Kajian Pengembangan Potensi Pariwisata Kawasan Laut Dan Pesisir PantaiKab. ManokwariRp 190,000,000
9 May 2025Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Provinsi Papua Barat Daya 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 175,740,000
20 February 2023Perencanaan Konstruksi Gedung Arsip Tahun Anggaran 2023Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 109,650,240
17 June 2022Perencanaan Teknik Pembangunan Ruas Jalan Utarum Bandara Kabupaten KaimanaProvinsi Papua BaratRp 100,000,000