Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Pidekso Di Kabupaten Wonogiri (Tahap II)

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10140331000
Status: Repeat Order
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694218
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,749,932,498
Winner (Pemenang): PT Brahma Seta Indonesia
NPWP: 013924782013000
RUP Code: 59120244
Work Location: KAB. WONOGIRI - Wonogiri (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Ruang Ling k up                               
                                                                        
                                                                        
11. Lingkup      Lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu   
   Pekerjaan     Pengguna Jasa dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut
                                                                        
                 :                                                      
                   a) Pekerjaan Persiapan                               
                                                                        
                     Mendampingi Pengguna  Jasa dan  Penyedia Jasa      
                     Konstruksi dalam kegiatan persiapan pelaksanaan    
                                                                        
                     pekerjaan konstruksi meliputi antara lain          
                                                                        
                      - Memroses  perizinan, memobilisasi personel dan  
                        kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan   
                                                                        
                        pengawasan,                                     
                      - Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen 
                                                                        
                        Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                                                                        
                        dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan  
                        Konstruksi (SMKK);                              
                                                                        
                      - Menyusun Program Mutu Pengawasan;               
                      - Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait   
                                                                        
                        pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat    
                                                                        
                        Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                 
                      - Koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan,  
                                                                        
                        sosialisasi, dan lain-lain.                     
                   b) Pengawasan Pelaksanaan                            
                                                                        
                      No.                Kegiatan                       
                       a.  Mereviu laporan, dokumen dan gambar desain   
                                                                        
                           yang telah ada serta mamastikan ketelitian isi
                           dokumen desain, perhitungan dan gambar yang  
                                                                        
                           ada dan dituangkan dalam laporan nota desain 
                           atau laporan justifikasi teknis lainnya.     
                                                                        
                       b.  Dalam hal perubahan desain atau penyusunan   
                           desain tambahan yang diperlukan. Perlu adanya
                                                                        
                           pengukuran topografi, penelitian geologi dan 
                                                                        
                           mekanika tanah,pengujian laboratorium dan    
                           penelitian lainnya.                          
                       c.  Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar     
                           pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu
                                                                        
                           yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
                           sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak 
                                                                        
                           pekerjaan konstruksi.                        
                                                                        
                       d.  Memeriksa/ mengesahkan  Shop   Drawing/      
                           Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia
                                                                        
                           Jasa Konstruksi, untuk kemudian diajukan kepada
                           direksi teknis pekerjaan.                    
                                                                        
                       e.  Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal      
                                                                        
                           pelaksanaan yang  dibuat Penyedia Jasa       
                           Konstruksi.                                  
                                                                        
                        f. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian,    
                           laporan mingguan dan laporan bulanan yang    
                                                                        
                           dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi.        
                                                                        
                        g  Memberi masukan tertulis secara proaktif, akurat
                           dan tepat kepada direksi atau Pengguna Jasa, 
                                                                        
                           dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi
                           pelaksanaan pekerjaan.                       
                                                                        
                       h.  Mengevaluasi program  harian, mingguan       
                           Penyedia Jasa Konstruksi serta memberikan izin
                                                                        
                           lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal   
                                                                        
                           pelaksanaan.                                 
                        i. Melaksanakan dan  menerapkan tata cara,      
                                                                        
                           prosedur, mekanis pelaksanaan yang tercantum 
                           dalam rencana mutu kontrak (RMK) dan hasilnya
                                                                        
                           dilaporkan kepada direksi pekerjaan          
                                                                        
                        j. Membantu  PPK  melakukan inspeksi Kepada     
                                                                        
                           pabrik pemasok, bahan, perakit dan lain-lainnya
                           jika dibutuhkan                              
                       k.  Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan    
                           konsep perubahan kontrak/ Addendum terkait   
                                                                        
                           dengan adanya Change Order/ Variation Order, 
                           termasuk pembuatan Justifikasi Teknis bilamana
                                                                        
                           diperlukan untuk menjamin  penyelesaian      
                                                                        
                           pekerjaan yang secara teknis dapat dipertanggung
                           jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang     
                                                                        
                           tersedia                                     
                                                                        
                        l. Melakukan monitoring dan pengecekan secara   
                           terus–menerus sehubungan dengan pengendalian 
                                                                        
                           mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani
                           laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
                           telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
                                                                        
                           telah ditentukan.                            
                       m.  Konsultan Pengawas harus melaporkan secara   
                                                                        
                           tertulis kepada Pengguna Jasa apabila terjadi ada
                                                                        
                           nya penyimpangan– penyimpangan dari ketentuan
                           dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada
                                                                        
                           penyedia jasa konstruksi.                    
                       n.  Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah  
                                                                        
                           yang  berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan 
                           termasuk keterlambatan pencapaian target fisik,
                                                                        
                           serta mengusulkan upaya penanggulangan dan   
                                                                        
                           tindak turun tangan yang diperlukan, dan     
                           membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep     
                                                                        
                           teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi.   
                       o.  Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan    
                                                                        
                           penyelidikan dan pengujian lapangan maupun   
                           laboratorium.                                
                                                                        
                       p.  Melaksanakan pemantauan lingkungan dengan    
                                                                        
                           melakukan Uji Kualitas Air, Uji Kualitas Udara dan
                           Uji Kebisingan pada awal dan akhir pelaksanaan
                                                                        
                           pekerjaan                                    
                       q.  Membantu    Pemilik  Pekerjaan   dalam       
                           Mendapatkan data lapangan dan data hasil     
                                                                        
                           pengujian laboratorium yang diperlukan untuk 
                           pelaksanaan                                  
                                                                        
                        r. Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan      
                                                                        
                           yang diperlukan, jumlah tenaga dan alat yang 
                           dipergunakan                                 
                                                                        
                       s.  Menyiapkan berita acara pembayaran           
                                                                        
                           angsuran / termyn                            
                        t. Membantu  Pemilik Pekerjaan dalam            
                                                                        
                           Pelaksanaan penyerahan pertama               
                           pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO)        
                                                                        
                       u.  Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua 
                           hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam
                                                                        
                           rangka pembayaran/ termyjn pekerjaan.        
                                                                        
                       v.  Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa  
                           pemeliharaan berupa : inspeksi berkala, memberi
                                                                        
                           advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan
                                                                        
                           dalam laporan.                               
                       w.  Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan
                                                                        
                           rekomendasi bilamana diperlukan.             
                                                                        
                                                                        
                  c) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) 
                                                                        
                     1. Menyusun  daftar cacat mutu dan  mengawasi      
                        perbaikannya sebelum  serah terima pertama      
                                                                        
                        (provisional hand over);                        
                     2. Memeriksa  dan  melakukan  evaluasi terhadap    
                                                                        
                        kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai  
                                                                        
                        dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
                        serah terima pertama (provisional hand over);   
                                                                        
                     3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan  
                        peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal    
                                                                        
                        mobilisasi;                                     
                     4. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% 
                        (seratus persen) sebelum serah terima pertama   
                                                                        
                        (provisional hand over);                        
                     5. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                                                                        
                        Terima Pertama (Provisional Hand Over);         
                                                                        
                     6. Menyusun   laporan akhir kegiatan pekerjaan     
                        pengawasan.                                     
                                                                        
                   d) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)        
                     1. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap hasil
                                                                        
                        pekerjaan pemeliharaan;                         
                                                                        
                     2. Memberikan  rekomendasi kepada PPK   terkait    
                        penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand
                                                                        
                        Over)
Tenders also won by PT Brahma Seta Indonesia
Authority
7 June 2023Supervisi Pengendalian Banjir Muara Sungai Juana Kab. PatiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,600,000,000
31 August 2022Supervisi Peningkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Plangwot - Sedayu Lawas) - Tahap III; Jawa Timur; Kab. Lamongan; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,200,000,000
8 December 2021Detail Desain Pengendalian Banjir Kota Dan Kabupaten BimaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
7 March 2023Supervisi Rehabilitasi D.I Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahap II Paket 1 Dan 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,600,000,000
2 September 2021Supervisi Pekerjaan Tanggul Permanen Sungai Citarum Hilir, Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten BekasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
24 May 2021Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Wadaslintang (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
24 November 2020Supervisi Peningkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Pelangwot-Sedayu Lawas) Kab. LamonganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,382,460,000
30 October 2020Supervisi Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh (Desa Kampung Pasir) Di Kabupaten Aceh BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
23 October 2020Supervisi Pembangunan Embung Di Ws Serayu BogowontoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
24 November 2020Supervisi Pembangunan Parapet/Revetment Ruas Kampung Sewu - Pucang SawitKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000