URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN TEKNIK PENANGANAN LONGSORAN DAN OFF PAVEMENT
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Menurut Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 dan
perubahannya tentang Jalan didefinisikan sebagai prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,
termasuk bangunan pelengkap jalan dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Tujuan dibuatnya jalan
yaitu untuk memberikan layanan yang andal dan prima
kepada masyarakat. Untuk tercapainya tujuan tersebut
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal
Bina Marga terus menjaga kondisi jalan agar tetap dalam
kondisi mantap. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa
faktor yang datang dengan tiba – tiba, seperti terjadinya
longsoran yang menyebabkan jalan amblas / terputus /
terhalang dan off pavement juga mengalami kerusakan
/tidak dapat berfungsi misalnya saluran yang mengalami
kerusakan / tertutup longsoran. Dalam hal penanganan
yang akan dilakukan pertama kali yaitu agar jalan tersebut
tetap fungsional namun kesiapan dalam desain longsoran
dan off pavement secara permanen juga harus disiapkan.
Banyak lokasi pada jalan Nasional yang berpotensi
terjadinya longsoran sehingga penanganan cepat
membutuhkan perencanaan manajemen longsoran dan off
pavement yang sudah tersedia. Oleh karenanya,
perencanaan Teknik Penanganan Longsoran dan Off
Pavement dibutuhkan sebelum terjadi longsoran.
Mengingat di Provinsi Maluku Utara sering terjadi longsor
maka Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran dan off
Pavement wajib tersedia sebelum terjadinya longsor.
Sejalan dengan itu melalui program DIPA tahun 2025,
terdapat Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran dan
off Pavement di Provinsi Maluku Utara dengan sumber dana
APBN. Dimana dalam perencanaan ini berada pada lokasi-
lokasi yang rawan terjadinya longsor yang sudah mengalami
kerusakan yang signifikan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari KAK ini yaitu tersedianya dokumen perencanaan
teknik penanganan longsoran dan Off Pavement guna
mendukung penanganan yang lebih terencana.
Tujuan dari KAK ini yaitu untuk mendapatkan dokumen
perencanaan Teknis penanganan longsoran dan Off
Pavement yang matang, detail, akurat, serta dapat
dipertanggung-jawabkan, yang berwawasan lingkungan dan
memperhitungkan aspek keselamatan dan kenyamanan,
untuk mewujudkan kondisi Jalan Nasional yang mantap.
3. Sasaran a. Tersedianya dokumen lengkap perencanaan
penanganan longsoran dan Off pavement secara
permanen;
b. Tersedianya dokumen perencanaan teknis (kriteria
desain, perhitungan perencanaan, gambar-gambar) yang
detail penanganan longsoran dan Off pavement;
c. Tersedianya Gambar Rencana dan Estimasi Biaya yang
akurat, termasuk kebutuhan peralatan utama minimal,
serta kebutuhan jangka waktu pelaksanaan masing-
masing lingkup pekerjaan;
d. Tersedianya identifikasi bahaya K3, penilaian resiko K3
serta pengendaliannya pada penetapan kriteria
perencanaaan; dan
e. Tersedianya Dokumen Pemilihan Penanganan Longsoran
dan Off pavement.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan jasa konsultansi Perencanaan Teknik Penanganan
Longsoran dan Off Pavement pada Jalan Nasional Provinsi
Maluku Utara direncanakan pada lokasi Provinsi Maluku
Utara sebagai berikut:
Koordinat
No Ruas STA
Lat Long
Jl. Daud Umar
1 10+425 0.748296 127.407813
(Tidore)
2 Ekor-Subaim 33+926 1.008766 127.953187
3 Ekor-Subaim 35+219 1.017777 127.9535
4 Ekor-Subaim 35+383 1.019046 127.9535
5 Buli-Maba 33+059 0.74889 128.227541
6 Sopi-Wayabula I 13+916 2.580997 128.45357
7 Sofifi-Akelamo 01+425 0⁰41’08.38”U 127⁰33’18.07”T
8 Payahe - Weda 03+100 0⁰19’54.64”U 127⁰45’18.18”T
9 Payahe - Weda 07+650 0⁰19’20.9”U 127⁰47’00”T
5. Sumber Pendanaan Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan dana :
Pagu Anggaran sebesar Rp2.478.742.000,00 (Dua
Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh
Ratrus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah); dan
HPS sebesar Rp2.478.742.000,00 (Dua Miliar Empat
Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat
Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk PPN, melalui DIPA
APBN Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.
Apabila alokasi dana/anggaran dalam dokumen
anggaran DIPA TA. 2025 yang disahkan dan/atau
persetujuan kontrak tahun jamak belum disahkan,
tidak tersedia, dan/atau tidak mencukupi, maka
Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan
Peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun
Pekerjaan ini terbuka bagi Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memenuhi persyaratan Izin Usaha dengan
Klasifikasi sebagai berikut:
Badan Usaha: Badan Usaha Menengah
Klasifikasi Bidang: Perencanaan Rekayasa
Sub Bidang: Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (kode: RE 104) atau Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 (KBLI
2020) dan masih berlaku.
Persyaratan Pengalaman Sejenis berdasarkan lingkup
pekerjaan Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan
Tata Cara Pembayaran dilakukan secara angsuran (Termin)
Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Lumsum
6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan P2JN Provinsi
Pejabat Pembuat Maluku Utara, Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Komitmen Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara, Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina
Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Data Penunjang
7. Data Dasar Untuk penyusunan Dokumen perencanaan teknik
penanganan Longsoran dan Off Pavement diperlukan data-
data sebagai berikut : -
8. Standar Teknis a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
b. Manual Desain Perkerasan sesuai Surat Edaran
Direktorat Jenderal Bina Marga nomor
04/SE/Db/2017;
c. Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga Tahun 2018 untuk
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (Revisi 2)
(nomor:16.1/SE/Db/2020);
d. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
e. NSPM Binamarga tahun 2014 Volume 6 tenang
Perencanaan Geoteknik Jalan; dan
f. Norma, Standar, Pedoman, Manual, dan Kriteria lain
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga
serta Instansi lain yang terkait dengan Perencanaan
Longsoran dan Off Pavement.
g. AASHTO LRFD Bridge Design Specification 7 th
edition 2017, Persyaratan Kecukupan Struktur;
h. SNI 2833:2016, Standar perencanaan ketahanan
gempa untuk jembatan;
i. SNI 1724:2015, Analisis Hidrologi, Hidraulik, Dan
Kriteria Desain Bangunan Di Sungai;
j. SNI 2830:2008, Tata Cara Perhitungan Tinggi Muka
Air Sungai dengan cara Pias Berdasarkan Rumus
Manning;
k. Standar Perencanaan Jalan Pendekat untuk
Jembatan, PD.T.22.2003;
l. Peta sumber bahaya dan gempa Indonesia tahun
2017;
m. SE Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
11/SE/Db/2021 tentang Penerapan Building
Information Modelling pada Perencanaan Teknis,
Konstruksi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di
Direktorat Jenderal Bina Marga.
n. Norma, Standar, Pedoman, Manual, dan Kriteria lain
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga
serta Instansi lain yang terkait dengan
Perencanaan/Desain Jalan.
9. Studi-Studi Terdahulu -
10. Referensi Hukum a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi beserta sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta
Karya;
d. Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
undang nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang;
e. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
f. Peraturan lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Kementerian PUPR;
i. Permen PUPR No.8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
j. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
l. SE Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Penejelasan Atas Pelaksanaan
Penujukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;
m. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan
Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi
Perencangan melalui Penyedia Jasa Perencangan
Konstruksi.
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
04/SE/Dd/2023, tanggal 13 Januari 2023, tentang
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penyedia
Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan dan
Jembatan;
o. Surat Ederan Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2024
tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan
Berulang (Repeat Order) dalam pengadaan Jasa
Konsultansi di Kementerian PUPR;
p. Surat Edaran LKPP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2022 tentang Penjelasan atas pelaksanaan
Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;
q. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja
dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja Bidang Jasa
Konstruksi;
r. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 0301/-
Dk/42 tanggal 14 Januari 2025 tentang Tindak Lanjut
Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
dan Sistem Informasi Material dan Peralatan
Konstruksi (SIMPK) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
di Kementerian PU
s. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor
05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal
Remunerasi / Biaya Personel dan Biaya Langsung
untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025;
t. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
68/SE/Dk/2024 Tentang tata cara penyusunan
perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat; dan
u. Peraturan – peraturan lain yang terkait.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Ruang Lingkup Pekerjaan Utara Terdiri dari :
1. Melaksanakan Perencanaan Teknik Penanganan
Longsoran dan off pavement lengkap sesuai standar
perencanaan;
2. Menyediakan perencanaan teknik detail, gambar detail,
dan perhitungan volume pekerjaan
3. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa
konstruksi sebagai bahan pelelangan konstruksi;
4. Apabila terjadi review design maka penyedia jasa harus
merevisi perencanaan teknik penaganan longsoran dan
off pavement sesuai kebutuhan setelah pemeriksaan
final dari pengguna jasa.
5. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara dalam
pelaksanaan tugas – tugas lain sesuai dengan fungsinya
Tahapan Lingkup Pekerjaan terdiri dari :
a. Persiapan
1. Tujuan
Tujuan dari tahap persiapan ini adalah untuk
mengumpulkan informasi awal mengenai kondisi
topografi, geologi, tata guna lahan, lalu lintas, serta
lingkungan pada koridor lokasi pekerjaan.
2. Lingkup
Lingkup kegiatan pada pengumpulan data sekunder
meliputi:
a) Peta Topografi berupa peta kontur, dengan Skala
minimum 1:50.000;
b) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data
base jaringan jalan, daerah rawan kecelakaan;
c) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala
minimum 1:250.000, daerah rawan bencana,
dokumen tanah terdahulu, dan koridor trase;
d) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah;
e) Peta tata guna lahan; dan
f) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di
sekitar lokasi pekerjaan.
b. Survei Pendahuluan
1. Tujuan
Tujuan Survei Pendahuluan ini adalah untuk
mengumpulkan data-data awal berdasarkan aspek-
aspek yang diperlukan yang akan digunakan sebagai
dasar/referensi survei detail/survei berikutnya dan
harus dilakukan oleh seorang ahli utama.
2. Lingkup kegiatan Survei Pendahuluan pada Lokasi
Longsoran :
a) Survei Pendahuluan kondisi perkerasan
• Inventarisasi terhadap data history
penanganan jalan;
• Identifikasi jenis pavement;
• Identifikasi kerusakan bahu jalan; dan
• Identifikasi kerusakan pavement.
b) Survei Bangunan Pelengkap Jalan
• Untuk perencanaan jalan baru perlu dicatat
data lokasi/Sta..............., perkiraan lokasinya
apa sudah sesuai dengan geometrik serta
rencana jenis konstruksi, dimensi yang
diperlukan;
• Untuk lokasi yang sudah ada, axisting perlu
dibuatkan iventarisasinya dengan lengkap
antara lain Sta .........., jenis konstruksi,
dimensi, kondisi serta mengusulkan
penanganan yang diperlukan (lihat format
survei inventarisasi jembatan);
• Untuk lokasi yang ada aliran airnya perlu
dicatat tinggi muka air normal, muka air banjir
tertinggi pernah terjadi serta adanya tandan –
tanda / gejala – gejala erosi yang dilengkapi
dengan sket lokasi, morfologi serta karakter
aliran sungai dan dilengkapi foto – foto jika
diperlukan;
• Mendiskusikan dengan team geometrik
geologi, amdal dan hidrologi apakah data –
data usul penempatan lokasi serta usul
perencanaan / penanganan sudah sesuai
secara teknis; dan
• Membuat sket dan kalau perlu foto – foto
beserta catatan – catatan khusus serta saran –
saran yang sangat berguna dijadikan panduan
dalam pengambilan data untuk perencanaan
pada waktu melakukan survei detail nanti dan
pengaruhnya terhadap keamanan / kestabilan.
c) Survei Pendahuluan Drainase
• Melakukan pengumpulan data mengenai curah
hujan, luas daerah tangkapan, drainase
eksisting, serta karakterisitik aliran sungai;
• Mengamati kondisi lokasi berkaitan dengan
kemiringan tanah dan pola aliran serta tata
guna lahan; dan
• Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang
pernah terjadi.
d) Studi literatur
Pada tahapan ini Tim harus mengumpulkan data
pendukung perencanaan baik data sekunder
maupun data laporan Studi Kelayakan (FS),
laporan Studi Amdal (bila ada).
e) Koordinasi dengan instansi terkait
Tim melaksanakan koordinasi dan konfirmasi
dengan instansi/ unsur-unsur terkait di daerah
sehubungan dengan dilaksanakannya survei
pendahuluan.
f) Diskusi perencanaan di lapangan
Tim bersama-sama melaksanakan survei dan
mendiskusikannya dan membuat usul
perencanaan di lapangan bagian demi bagian
sesuai dengan bidang keahliannya masing-
masing serta membuat sketsa dilengkapi
catatan-catatan dan kalau perlu membuat tanda
di lapangan berupa patok serta dilengkapi foto-
foto penting dan identitasnya masing-masing
yang akan difinalkan di kantor sebagai bahan
penyusunan laporan setelah kembali.
g) Survei pendahuluan upah, harga satuan dan
peralatan
Tim melaksanakan pengumpulan data upah,
harga satuan, dan data peralatan yang akan
digunakan.
h) Menentukan jenis dan metoda penanganan yang
sesuai.
c. Survei Topografi
1. Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini
adalah mengumpulkan data koordinat dan ketinggian
permukaan tanah sepanjang lokasi longsor di dalam
koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta
topografi.
2. Lingkup Pekerjaan:
a) Pengukuran titik kontrol horisontal;
b) Pengukuran titik kontrol vertikal;
c) Pengukuran situasi;
d) Pengukuran penampang melintang;
3. Persyaratan
a) Pengukuran Topografi mengacu pada pedoman
pengukuran Topografi untuk Jalan dan Jembatan
No. 010/PW/2004;
b) Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan
metode penentuan posisi Global Positioning System
(GPS) secara diferensial. GPS atau nama
lengkapnya NAVSTAR GPS merupakan singkatan
dari Navigation Satellite Timing and Ranging Global
Positioning System. Metode yang digunakan adalah
metode diferensial dengan menggunakan lebih dari
satu receiver GPS dimana minimal satu titik
digunakan sebagai titik referensi (base station) dan
yang lainnya ditempatkan pada titik yang akan
diukur. Titik referensi yang digunakan adalah titik
referensi Bakosurtanal ataupun Badan Pertanahan
Nasional. Untuk merapatkan titik kontrol horisontal
dapat dilakukan pengukuran menggunakan metode
poligon dengan menggunakan alat Total Station;
c) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah
sebagai Sistem koordinat proyeksi Universal
Transverse Mercator (UTM).
Ketentuan proyeksi UTM:
• Proyeksi adalah Transverse Mercator;
• Lebar zona adalah 6;
• Titik awal setiap zona adalah perpotongan
meridian tengah dan ekuator;
• Faktor skala pada meridian tengah ko = 0,9996;
• Timur (T) didefinisikan dengan penambahan
500.000 meter kepada nilai x yang dihitung dari
meridian tengah;
• Utara (U) didefinisikan dengan penambahan
10.000.0000 meter kepada nilai y yang dihitung
dari ekuator selatan;
• Zona 1 dimulai dari bujur 180 barat sampai
dengan bujur 174 barat dan seterusnya ke arah
Timur sampai zona 60 untuk bujur 174 timur
sampai dengan 180 timur;
• Satuan dalam meter;
• Batas lintang 84 Utara dan lintang 80 selatan;
• Notasi koordinat UTM, Timur (T) diletakkan di
depan Utara (U); dan
• Datum DGN-95
Tabel Penomoran Zona dalam UTM di Wilayah
Indonesia
Zona Batas Zona Meridian Tengah
46 90-96 93
47 96-102 99
48 102-108 105
49 108-114 111
50 114-120 117
51 120-126 123
52 126-132 129
53 132-138 135
54 138-144 141
d) Pengukuran Titik Kontrol Horisontal Harus
menggunakan Jenis Total Station (TS) dengan
Ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk
jarak.
e) Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus
menggunakan peralatan Waterpass jenis auto level
dengan ketelitian 2 mm.
4. 5 Komponen yang berhubungan dengan mutu data:
a) Akurasi posisi. Seberapa dekat koordinat dari suatu
objek dengan lokasi aktualnya.
b) Akurasi atribut. Seberapa detil dan benar
penjelasan dari suatu objek.
c) Konsistensi Logis. Tingkatan dari permasalahan
geometris dan inkonsistensi dalam pekerjaan
drafting dari kumpulan data.
d) Kelengkapan data. Keputusan-keputusan yang
menentukan apakah isi yang terdapat dalam
kumpulan data.
e) Legalitas. Apa sumber yang digunakan untuk
menyusun himpunan data dan apakah langkah-
langkah yang diambil untuk memproses data.
d. Survei Drainase / Hidrologi
1. Tujuan drainase dan hidrolika
Dilaksanakan dalam pekerjaan ini adalah untuk
mengumpulkan data hidrologi dan karakter/ perilaku
aliran air pada bangunan air yang ada (sekitar
jembatan maupun jalan), guna keperluan analisis
hidrologi, perencanaan drainase dan bangunan
pengaman terhadap gerusan, river training
(pengarah arus) yang diperlukan.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan survei hidrologi dan hidrolika ini
meleputi:
(a) Mengumpulkan data curah hujan harian
maksimum (mm/hr) paling sedikit dalam jangka
10 tahun pada daerah tangkapan (catchment
area ) atau pada daerah yang berpengaruh
terhadap lokasi pekerjaan, data tersebut bisa
diperoleh dari Badan Meteorologi dan Geofisika
dan/ atau instansi terkait di kota terdekat dari
lokasi perencanaan.
(b) Mengumpulkan data bangunan pengaman yang
meliputi: lokasi, dimensi, kondisi, tinggi muka air
banjir.
(c) Menganalisis data curah hujan dan menetukan
curah hujan rencana, debit dan tinggi muka air
banjir rencana dengan periode ulang 10 tahun
untuk jalan arteri, 7 tahun untuk jalan kolektor,
5 tahun untuk jalan lokal dan 50 tahun jembatan
dengan metode yang sesuai.
(d) Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana
untuk memberikan masukan dalam proses
perencanaan yang aman.
(e) Menghitung dimensi dan jenis bangunan
pengaman yang diperlukan.
(f) Menentukan rencana elevasi aman untuk
jalan/jembatan termasuk pengaruhnya akibat
adanya bangunan air (aflux).
(g) Merencanakan bangunan pengaman
jalan/jembatan terhadap gerusan samping atau
horisontal dan vertikal.
3. Persyaratan
Proses analisa perhitungan harus mengacu pada
Standar Nasional Indonesia (SNI) No : 03-3424-1994
atau Standar Nasional Indonesia (SNI) No : 03-1724-
1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan
Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di Sungai),
Pedoman Perencanaan Drainase Jalan Pd.
T.02.2006-B, Manual Hidrolika untuk Jalan dan
Jembatan No. 01/BM/05, serta pedoman lain yang
dipersyaratkan.
e. Survei Geologi dan Geoteknik
1. Tujuan
Tujuan yang utama dari penyelidikan geoteknik
lapangan dan bawah permukaan adalah untuk
memberikan informasi tentang kondisi bawah
permukaan tanah, bahaya geoteknik, dan
ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada
perencana.
Sangat disarankan untuk menggunakan Geoguide
bilamana terdapat suatu kondisi tanah dasar yang
lunak (Soft Soil).
2. Lingkup Pekerjaan
(a) Penyelidikan Geologi
Penyelidikan meliputi pemetaan geologi
permukaan detail dengan peta dasar topografi
skala 1:250.000 sampai dengan skala 1:100.000.
Pencatatan kondisi geoteknik di sepanjang
rencana trase jalan untuk setiap jarak 500 – 1000
meter dan pada lokasi jembatan dilakukan
menggunakan lembar isian seperti terlihat pada
daftar lampiran.
(b) Penyelidikan lapangan
Meliputi pemeriksaan sifat tanah (konsistensi,
jenis tanah, warna, perkiraan prosentase butiran
kasar/ halus) sesuai dengan Metoda USCS.
(c) Penyelidikan Tanah
Penyelidikan geoteknik disini merupakan bagian
dari penyelidikan tanah yang mencakup seluruh
penyelidikan lokasi kegiatan berdasarkan
klasifikasi jenis tanah yang didapat dari hasil tes
dengan mengadakan peninjauan kembali
terhadap semua data tanah dan material guna
menentukan jenis/ tipe pondasi yang tepat dan
sesuai tahapan kegiatannya, sebagai berikut:
• Mengadakan penyelidikan tanah dan material
di lokasi longsoran dengan menetapkan lokasi
titik-titik bor yang diperlukan langsung di
lapangan;
• Melakukan penyelidikan kondisi permukaan air
(sub-surface);
• Menyelidiki lokasi sumber material yang ada di
sekitar lokasi pelaksanaan, kemudian
dituangkan dalam bentuk penggambaran peta
termasuk sarana lain yang ada seperti jalan
pendekat/oprit, bangunan pelengkap/
pengaman dan lain sebagainya;
• Pekerjaan pengambilan contoh dengan
pengeboran (umumnya terhadap undisturbed
sampling) dimaksudkan untuk tujuan
penyelidikan lebih lanjut di laboratorium untuk
mendapatkan informasi yang lebih teliti
tentang parameter-parameter tanah dari
pengetesan Index Properties (Besaran Indeks)
dan Engineering Properties (Besaran
Struktural Indeks);
• Penyelidikan tanah digunakan bor-mesin (alat
bor yang digerakkan dengan mesin) di mana
kapasitas kedalaman bor dapat mencapai 40
m disertai alat split spoon sampler untuk
Standar Penetration Test (SPT) menurut
AASHTO T 206 – 74;
• Penyelidikan dengan menggunakan alat
geolistrik yang memiliki pengirim arus searah
/ bolak balik frekuensi maksimum 30 Hz,
ketelitian pembacaan alat minimal 1 mA;
• Tata letak pemboran minimum tempatkan
titik-titik pemboran tegak lurus arah jalan
untuk membuat potongan geologi melintang
untuk analisis. Tempatkan paling sedikit satu
titik bor di atas area yang longsor;
• Kedalaman pemboran minimum di bawah
bidang gelincir ke dalam lapisan tanah kaku,
atau sampai kedalaman tertentu dimana tidak
mungkin terjadi gelincir. Perpanjang
inclinometer di bawah bidang gelincir;
• SPT dilakukan pada interval kedalaman 1,50 m
s/d 2,00 m untuk diambil contohnya
(undisturbed dan disturbed);
• Mata bor harus mempunyai diameter yang
cukup untuk mendapatkan undisturbed
sample yang diinginkan dengan baik, dapat
digunakan mata bor steel bit untuk tanah clay,
silt dan mata bor jenis core barrel;
• Digunakan casing (segera) bilamana tanah
yang dibor cenderung mudah runtuh; dan
• Untuk menentukan besaran index dan
structural properties dari contoh-contoh
tanah, baik yang terganggu (disturbed)
maupun yang asli (undisturbed) tersebut di
atas dan contoh material (quarry), maka
pengujian di laboratorium dikerjakan
berdasarkan spesifikasi SNI, SK SNI, AASHTO,
ASTM, BS dengan urutan terdepan sebagai
prioritas pertamanya
Laporan penyelidikan tanah dan material
harus pula berisi ‘analisa dan hasil’ daya
dukung tanah serta rekomendasi jenis pondasi
yang sesuai dengan daya dukung tanah
tersebut dan hasil bor log dituangkan dalam
bentuk tabel/formulir bor log dan form drilling
log yang dilengkapi dengan keterangan/data
diantaranya tentang tipe bor yang digunakan,
kedalaman lapisan tanah, tinggi muka air
tanah, grafik log, uraian lithologi, jenis sample,
nilai SPT, tekanan kekuatan (kg/cm2), liquid/
plastis limit, perhitungan pukulan dan lain
sebagainya.
(d) Lokasi Quarry
Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan
jalan, struktur jembatan, maupun untuk bahan
timbunan (borrow pit) diutamakan yang ada
disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai,
maka harus menginformasikan lokasi quarry lain
yang dapat dimanfaatkan.
Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan
karakteristik bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke
lokasi pekerjaan, serta kesulitan-kesulitan yang
mungkin timbul dalam proses penambangannya,
dilengkapi dengan foto-foto.
f. Survei Kondisi Jalan dan Bangunan Pelengkap
Jalan
1. Tujuan
Survei kondisi perkerasan bertujuan untuk
mengetahui kondisi perkerasan jalan eksisting, jenis
perkerasan, serta bangunan pelengkap yang berada
di sekitar daerah longsor. Hal ini digunakan sebagai
dasar perencanaan jalan.
2. Lingkup
a) Mengidentifikasi dan menganalisa data lapangan
b) Menentukan variabel – variabel dari data
lapangan
g. Perencanaan Teknis
Pada Perencanaan Teknik Penanganan
Longsoran :
1. Tujuan
Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang
terdiri dari gambar desain, spesifikasi, engineering
estimate.
2. Lingkup
a) Merencanakan desain penanganan Longsoran
dan Off Pavementdengan perhitungan manual
dan juga menggunakan software seperti plaxis,
dll serta dengan ketentuaan Standar yang
berlaku
b) Apabila terdapat kerusakan pada perkerasan
dilakukan perencanaan tebal perkerasan baik
perkerasan kaku maupun fleksibel apabila
terdampak kerusakan akibat longsoran dan off
pavement dengan mengacu pada pedoman
perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal
perkerasan kaku.
c) Melakukan perencanaan manajemen dan
keselamatan lalu lintas.
d) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi pada paket
perencanaan;
e) Melakukan manajemen resiko yang harus
dituangkan dalam laporan yang di dalamnya
memuat:
• Identifikasi resiko
• Analisis resiko
• Penilaian resiko
• Mitigasi resiko
• Alokasi resiko
• Dan rencana pengendalian
f) Menyiapkan peta penyebaran tanah berkaitan
dengan kondisi geologi.
3. Persyaratan
Proses perencanaan harus mengacu pada Standar,
Pedoman yang berlaku seperti standar atau
pedoman yang tertulis pada acuan normatif atau
referensi lain yang tertuang dalam Kerangka Acuan
Kerja.
4. Penggambaran
Penggambaran Desain:
• Alinyemen Horisontal dengan Skala 1:500
• Alinyemen Vertikal dengan Skala 1:50
• Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100,
Skala Vertikal 1:50
• Potongan Memanjang skala horisontal 1:1000
Vertikal 1:100
• Superelevasi dan Peta Situasi
5. Pengendalian proses perencanaan.
Pengendalian pada saat proses perencanaan
dilakukan agar desain yang dihasilkan memenuhi
persyaratan secara teknis, proses pengendalian
dilakukan terhadap :
a) Konsep desain awal berdasarkan data sekunder
harus mendapat persetujuan dari Kepala satuan
kerja atau pejabat pembuat komitmen.
b) Konsep desain berdasarkan data survei
pendahuluan dan survei detail yang merupakan
review terhadap desain awal harus diperiksa
dan diasistensikan kepada Kepala satuan kerja
atau pejabat pembuat komitmen.
c) Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara
bertahap wajib dilaksanakan oleh pelaksana
kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja /Pejabat
Pembuat Komitmen
d) Pengecualian terhadap desain yang tidak
memenuhi standar harus mendapat
persetujuan dari pejabat setingkat eselon I.
Penggunaan teknologi baru dapat digunakan
apabila diterima oleh Tim yang dibentuk oleh
pejabat Eselon II dan mendapat persetujuan dari
Direktorat Jenderal Bina Marga.