Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran Dan Off Pavement

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10175192000
Status: Repeat Order
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,478,742,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,478,742,000
Winner (Pemenang): PT Lima Pilar Persada
NPWP: 721710036422000
RUP Code: 59257739
Work Location: MALUKU UTARA - Maluku Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
    PERENCANAAN  TEKNIK PENANGANAN  LONGSORAN  DAN OFF PAVEMENT            
                                                                           
                         Uraian Pendahuluan                                
                                                                           
                                                                           
1.  Latar Belakang      Menurut Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 dan    
                        perubahannya tentang Jalan didefinisikan sebagai prasarana
                        transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,
                        termasuk bangunan pelengkap jalan dan perlengkapannya
                                                                           
                        yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Tujuan dibuatnya jalan
                        yaitu untuk memberikan layanan yang andal dan prima
                        kepada masyarakat. Untuk tercapainya tujuan tersebut
                                                                           
                        Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal
                        Bina Marga terus menjaga kondisi jalan agar tetap dalam
                        kondisi mantap. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa
                        faktor yang datang dengan tiba – tiba, seperti terjadinya
                                                                           
                        longsoran yang menyebabkan jalan amblas / terputus /
                        terhalang dan off pavement juga mengalami kerusakan
                        /tidak dapat berfungsi misalnya saluran yang mengalami
                                                                           
                        kerusakan / tertutup longsoran. Dalam hal penanganan
                        yang akan dilakukan pertama kali yaitu agar jalan tersebut
                        tetap fungsional namun kesiapan dalam desain longsoran
                        dan off pavement secara permanen juga harus disiapkan.
                                                                           
                        Banyak lokasi pada jalan Nasional yang berpotensi  
                        terjadinya longsoran sehingga penanganan cepat     
                        membutuhkan perencanaan manajemen longsoran dan off
                                                                           
                        pavement yang  sudah tersedia. Oleh karenanya,     
                        perencanaan Teknik Penanganan Longsoran dan Off    
                        Pavement dibutuhkan sebelum terjadi longsoran.     
                        Mengingat di Provinsi Maluku Utara sering terjadi longsor
                                                                           
                        maka Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran dan off
                        Pavement wajib tersedia sebelum terjadinya longsor.
                        Sejalan dengan itu melalui program DIPA tahun 2025,
                        terdapat Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran dan
                                                                           
                        off Pavement di Provinsi Maluku Utara dengan sumber dana
                        APBN. Dimana dalam perencanaan ini berada pada lokasi-
                        lokasi yang rawan terjadinya longsor yang sudah mengalami
                                                                           
                        kerusakan yang signifikan.                         
2.  Maksud dan Tujuan   Maksud dari KAK ini yaitu tersedianya dokumen perencanaan
                        teknik penanganan longsoran dan Off Pavement guna  
                        mendukung penanganan yang lebih terencana.         
                                                                           
                        Tujuan dari KAK ini yaitu untuk mendapatkan dokumen
                        perencanaan Teknis penanganan longsoran dan Off    
                        Pavement yang matang, detail, akurat, serta dapat  
                        dipertanggung-jawabkan, yang berwawasan lingkungan dan
                                                                           
                        memperhitungkan aspek keselamatan dan kenyamanan,  
                        untuk mewujudkan kondisi Jalan Nasional yang mantap.
                                                                           
                                                                           
3.  Sasaran             a. Tersedianya dokumen  lengkap   perencanaan      
                          penanganan longsoran dan Off pavement secara     
                          permanen;                                        
                        b. Tersedianya dokumen perencanaan teknis (kriteria
                                                                           
                          desain, perhitungan perencanaan, gambar-gambar) yang
                          detail penanganan longsoran dan Off pavement;    
                        c. Tersedianya Gambar Rencana dan Estimasi Biaya yang
                                                                           
                          akurat, termasuk kebutuhan peralatan utama minimal,
                          serta kebutuhan jangka waktu pelaksanaan masing- 
                          masing lingkup pekerjaan;                        
                        d. Tersedianya identifikasi bahaya K3, penilaian resiko K3
                                                                           
                          serta pengendaliannya pada penetapan kriteria    
                          perencanaaan; dan                                
                        e. Tersedianya Dokumen Pemilihan Penanganan Longsoran
                          dan Off pavement.                                
                                                                           
                                                                           
4.  Lokasi Pekerjaan    Kegiatan jasa konsultansi Perencanaan Teknik Penanganan
                        Longsoran dan Off Pavement pada Jalan Nasional Provinsi
                                                                           
                        Maluku Utara direncanakan pada lokasi Provinsi Maluku
                        Utara sebagai berikut:                             
                                                 Koordinat                 
         No        Ruas         STA                                        
                                            Lat            Long            
             Jl. Daud Umar                                                 
          1                    10+425     0.748296      127.407813         
             (Tidore)                                                      
          2  Ekor-Subaim       33+926     1.008766      127.953187         
          3  Ekor-Subaim       35+219     1.017777       127.9535          
          4  Ekor-Subaim       35+383     1.019046       127.9535          
          5  Buli-Maba         33+059      0.74889      128.227541         
          6  Sopi-Wayabula I   13+916      2.580997      128.45357         
          7  Sofifi-Akelamo    01+425    0⁰41’08.38”U  127⁰33’18.07”T      
          8  Payahe - Weda     03+100    0⁰19’54.64”U  127⁰45’18.18”T      
          9  Payahe - Weda     07+650     0⁰19’20.9”U   127⁰47’00”T        
5.  Sumber Pendanaan        Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan dana :
                            Pagu Anggaran sebesar Rp2.478.742.000,00 (Dua  
                            Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh
                                                                           
                            Ratrus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah); dan       
                            HPS sebesar Rp2.478.742.000,00 (Dua Miliar Empat
                            Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat
                            Puluh Dua Ribu Rupiah) termasuk PPN, melalui DIPA
                                                                           
                            APBN Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
                            Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.     
                                                                           
                                                                           
                           Apabila alokasi dana/anggaran dalam dokumen     
                           anggaran DIPA TA. 2025 yang disahkan dan/atau   
                           persetujuan kontrak tahun jamak belum disahkan, 
                           tidak tersedia, dan/atau tidak mencukupi, maka  
                           Pengadaan  Barang/Jasa  dapat dibatalkan dan    
                           Peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam   
                           bentuk apapun                                   
                                                                           
                                                                           
                            Pekerjaan ini terbuka bagi Penyedia Jasa Konsultansi
                            Konstruksi yang memenuhi persyaratan Izin Usaha dengan
                            Klasifikasi sebagai berikut:                   
                            Badan Usaha: Badan Usaha Menengah              
                                                                           
                            Klasifikasi Bidang: Perencanaan Rekayasa       
                            Sub Bidang: Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan
                            Teknik Sipil Transportasi (kode: RE 104) atau Jasa
                                                                           
                            Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi RK003 (KBLI
                            2020) dan masih berlaku.                       
                                                                           
                            Persyaratan Pengalaman Sejenis berdasarkan lingkup
                                                                           
                            pekerjaan Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan
                                                                           
                            Tata Cara Pembayaran dilakukan secara angsuran (Termin)
                                                                           
                                                                           
                            Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Lumsum
                                                                           
6.  Nama Dan Organisasi     Pejabat Pembuat Komitmen Perencanaan P2JN Provinsi
                                                                           
    Pejabat Pembuat         Maluku Utara, Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
    Komitmen                Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara, Balai Pelaksanaan
                            Jalan Nasional Maluku Utara, Direktorat Jenderal Bina
                                                                           
                            Marga Kementerian Pekerjaan Umum.              
                             Data Penunjang                                
                                                                           
                                                                           
7.  Data Dasar              Untuk penyusunan  Dokumen  perencanaan teknik  
                                                                           
                            penanganan Longsoran dan Off Pavement diperlukan data-
                            data sebagai berikut : -                       
                                                                           
8.  Standar Teknis           a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                           
                                Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan
                                Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
                             b. Manual Desain Perkerasan sesuai Surat Edaran
                                                                           
                                Direktorat Jenderal Bina  Marga   nomor    
                                04/SE/Db/2017;                             
                             c. Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga Tahun 2018 untuk
                                pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (Revisi 2)
                                                                           
                                (nomor:16.1/SE/Db/2020);                   
                             d. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
                             e. NSPM Binamarga tahun 2014 Volume 6 tenang  
                                Perencanaan Geoteknik Jalan; dan           
                                                                           
                             f. Norma, Standar, Pedoman, Manual, dan Kriteria lain
                                yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga
                                serta Instansi lain yang terkait dengan Perencanaan
                                Longsoran dan Off Pavement.                
                                                                           
                             g. AASHTO LRFD  Bridge Design Specification 7 th
                                edition 2017, Persyaratan Kecukupan Struktur;
                             h. SNI 2833:2016, Standar perencanaan ketahanan
                                                                           
                                gempa untuk jembatan;                      
                             i. SNI 1724:2015, Analisis Hidrologi, Hidraulik, Dan
                                Kriteria Desain Bangunan Di Sungai;        
                             j. SNI 2830:2008, Tata Cara Perhitungan Tinggi Muka
                                                                           
                                Air Sungai dengan cara Pias Berdasarkan Rumus
                                Manning;                                   
                             k. Standar Perencanaan Jalan Pendekat untuk   
                                                                           
                                Jembatan, PD.T.22.2003;                    
                             l. Peta sumber bahaya dan gempa Indonesia tahun
                                2017;                                      
                             m. SE  Direktur Jenderal Bina Marga  Nomor    
                                                                           
                                11/SE/Db/2021 tentang Penerapan  Building  
                                Information Modelling pada Perencanaan Teknis,
                                Konstruksi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di
                                Direktorat Jenderal Bina Marga.            
                             n. Norma, Standar, Pedoman, Manual, dan Kriteria lain
                                                                           
                                yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga
                                serta Instansi lain yang  terkait dengan   
                                Perencanaan/Desain Jalan.                  
                                                                           
                                                                           
9.  Studi-Studi Terdahulu   -                                              
                                                                           
10. Referensi Hukum         a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 
                                                                           
                               Tahun 2004 tentang Jalan;                   
                            b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 
                               Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
                            c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                                                           
                               Konstruksi beserta sebagaimana telah diubah dengan
                               undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta
                               Karya;                                      
                                                                           
                            d. Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang 
                               penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
                               undang nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                               menjadi Undang-undang;                      
                                                                           
                            e. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
                               Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16
                               Tahun  2018  Tentang Pengadaan Barang/Jasa  
                               Pemerintah;                                 
                                                                           
                            f. Peraturan lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021  
                               tentang Pedoman  Pengadaan Barang /  Jasa   
                               Pemerintah melalui Penyedia;                
                                                                           
                            g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                               Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021 Tahun 2021 tentang
                               Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
                            h. Permen  PUPR  Nomor  20/PRT/M/2018 tentang  
                                                                           
                               Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern  
                               Pemerintah di Kementerian PUPR;             
                            i. Permen PUPR No.8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara
                                                                           
                               Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
                               Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan 
                               Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
                            j. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
                                                                           
                               Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                               Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 
                            k. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum   Nomor    
                               33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi   
                               Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
                                                                           
                               Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                               Konstruksi;                                 
                            l. SE Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
                               2022  Tentang Penejelasan Atas Pelaksanaan  
                                                                           
                               Penujukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
                               Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;          
                            m. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                           
                               Nomor  07/SE/M/2024 tentang Standar Susunan 
                               Tenaga  Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi 
                               Perencangan melalui Penyedia Jasa Perencangan
                               Konstruksi.                                 
                                                                           
                            n. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor
                               04/SE/Dd/2023, tanggal 13 Januari 2023, tentang
                               Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Penyedia
                                                                           
                               Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan dan
                               Jembatan;                                   
                            o. Surat Ederan Menteri PUPR Nomor 14/SE/M/2024
                               tentang Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan
                                                                           
                               Berulang (Repeat Order) dalam pengadaan Jasa
                               Konsultansi di Kementerian PUPR;            
                            p. Surat Edaran LKPP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
                               2022  tentang  Penjelasan atas pelaksanaan  
                                                                           
                               Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat
                               Order) Pengadaan Jasa Konsultansi;          
                            q. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                                                                           
                               114/KPTS/Dk/2024 Tentang Penetapan Jabatan Kerja
                               dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja Bidang Jasa
                               Konstruksi;                                 
                            r. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi BK 0301/-
                                                                           
                               Dk/42 tanggal 14 Januari 2025 tentang Tindak Lanjut
                               Penerapan Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN)
                               dan  Sistem Informasi Material dan Peralatan
                                                                           
                               Konstruksi (SIMPK) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
                               di Kementerian PU                           
                            s. Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor
                               05/SK.DPN/I/2025 Tentang Pedoman Standar Minimal
                                                                           
                               Remunerasi / Biaya Personel dan Biaya Langsung
                               untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025;
                            t. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                               68/SE/Dk/2024 Tentang tata cara penyusunan  
                               perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan
                                                                           
                               umum dan perumahan rakyat; dan              
                            u. Peraturan – peraturan lain yang terkait.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             Ruang Lingkup                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
11. Lingkup Pekerjaan       Ruang Lingkup Pekerjaan Utara Terdiri dari :   
                            1. Melaksanakan Perencanaan Teknik Penanganan  
                                                                           
                              Longsoran dan off pavement lengkap sesuai standar
                              perencanaan;                                 
                            2. Menyediakan perencanaan teknik detail, gambar detail,
                                                                           
                              dan perhitungan volume pekerjaan             
                            3. Menyediakan dokumen pelelangan pengadaan jasa
                              konstruksi sebagai bahan pelelangan konstruksi;
                            4. Apabila terjadi review design maka penyedia jasa harus
                                                                           
                              merevisi perencanaan teknik penaganan longsoran dan
                              off pavement sesuai kebutuhan setelah pemeriksaan
                              final dari pengguna jasa.                    
                                                                           
                            5. Membantu Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                              Jalan Nasional Provinsi Maluku Utara dalam   
                              pelaksanaan tugas – tugas lain sesuai dengan fungsinya
                                                                           
                                                                           
                            Tahapan Lingkup Pekerjaan terdiri dari :       
                            a. Persiapan                                   
                              1. Tujuan                                    
                                Tujuan dari tahap persiapan ini adalah untuk
                                                                           
                                mengumpulkan informasi awal mengenai kondisi
                                topografi, geologi, tata guna lahan, lalu lintas, serta
                                lingkungan pada koridor lokasi pekerjaan.  
                                                                           
                                                                           
                              2. Lingkup                                   
                                Lingkup kegiatan pada pengumpulan data sekunder
                                meliputi:                                  
                                a) Peta Topografi berupa peta kontur, dengan Skala
                                                                           
                                  minimum 1:50.000;                        
                                b) Peta jaringan jalan, dokumen leger jalan, data
                                  base jaringan jalan, daerah rawan kecelakaan;
                                c) Peta kondisi tanah, peta geologi dengan Skala
                                  minimum 1:250.000, daerah rawan bencana, 
                                  dokumen tanah terdahulu, dan koridor trase;
                                                                           
                                d) Peta wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah;
                                e) Peta tata guna lahan; dan               
                                f) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di
                                  sekitar lokasi pekerjaan.                
                                                                           
                                                                           
                            b. Survei Pendahuluan                          
                              1. Tujuan                                    
                                Tujuan Survei Pendahuluan ini adalah untuk 
                                                                           
                                mengumpulkan data-data awal berdasarkan aspek-
                                aspek yang diperlukan yang akan digunakan sebagai
                                dasar/referensi survei detail/survei berikutnya dan
                                                                           
                                harus dilakukan oleh seorang ahli utama.   
                              2. Lingkup kegiatan Survei Pendahuluan pada Lokasi
                                Longsoran :                                
                                 a) Survei Pendahuluan kondisi perkerasan  
                                                                           
                                   • Inventarisasi terhadap data  history  
                                     penanganan jalan;                     
                                   • Identifikasi jenis pavement;          
                                                                           
                                   • Identifikasi kerusakan bahu jalan; dan
                                   • Identifikasi kerusakan pavement.      
                                 b) Survei Bangunan Pelengkap Jalan        
                                   • Untuk perencanaan jalan baru perlu dicatat
                                                                           
                                     data lokasi/Sta..............., perkiraan lokasinya
                                     apa sudah sesuai dengan geometrik serta
                                     rencana jenis konstruksi, dimensi yang
                                     diperlukan;                           
                                                                           
                                   • Untuk lokasi yang sudah ada, axisting perlu
                                     dibuatkan iventarisasinya dengan lengkap
                                     antara lain Sta .........., jenis konstruksi,
                                                                           
                                     dimensi, kondisi serta  mengusulkan   
                                     penanganan yang diperlukan (lihat format
                                     survei inventarisasi jembatan);       
                                   • Untuk lokasi yang ada aliran airnya perlu
                                                                           
                                     dicatat tinggi muka air normal, muka air banjir
                                     tertinggi pernah terjadi serta adanya tandan –
                                     tanda / gejala – gejala erosi yang dilengkapi
                                                                           
                                     dengan sket lokasi, morfologi serta karakter
                                     aliran sungai dan dilengkapi foto – foto jika
                                     diperlukan;                           
                                   • Mendiskusikan dengan team geometrik   
                                     geologi, amdal dan hidrologi apakah data –
                                     data usul penempatan lokasi serta usul
                                                                           
                                     perencanaan / penanganan sudah sesuai 
                                     secara teknis; dan                    
                                   • Membuat sket dan kalau perlu foto – foto
                                     beserta catatan – catatan khusus serta saran –
                                                                           
                                     saran yang sangat berguna dijadikan panduan
                                     dalam pengambilan data untuk perencanaan
                                     pada waktu melakukan survei detail nanti dan
                                                                           
                                     pengaruhnya terhadap keamanan / kestabilan.
                                 c) Survei Pendahuluan Drainase            
                                   • Melakukan pengumpulan data mengenai curah
                                     hujan, luas daerah tangkapan, drainase
                                                                           
                                     eksisting, serta karakterisitik aliran sungai;
                                   • Mengamati kondisi lokasi berkaitan dengan
                                     kemiringan tanah dan pola aliran serta tata
                                                                           
                                     guna lahan; dan                       
                                   • Mengamati Muka Air Banjir maksimum yang
                                     pernah terjadi.                       
                                 d) Studi literatur                        
                                                                           
                                   Pada tahapan ini Tim harus mengumpulkan data
                                   pendukung perencanaan baik data sekunder
                                   maupun data laporan Studi Kelayakan (FS),
                                                                           
                                   laporan Studi Amdal (bila ada).         
                                 e) Koordinasi dengan instansi terkait     
                                                                           
                                   Tim melaksanakan koordinasi dan konfirmasi
                                   dengan instansi/ unsur-unsur terkait di daerah
                                   sehubungan dengan dilaksanakannya survei
                                                                           
                                   pendahuluan.                            
                                 f) Diskusi perencanaan di lapangan        
                                                                           
                                   Tim bersama-sama melaksanakan survei dan
                                   mendiskusikannya dan   membuat   usul   
                                   perencanaan di lapangan bagian demi bagian
                                   sesuai dengan bidang keahliannya masing-
                                                                           
                                   masing serta membuat  sketsa dilengkapi 
                                   catatan-catatan dan kalau perlu membuat tanda
                                   di lapangan berupa patok serta dilengkapi foto-
                                                                           
                                   foto penting dan identitasnya masing-masing
                                   yang akan difinalkan di kantor sebagai bahan
                                   penyusunan laporan setelah kembali.     
                                                                           
                                 g) Survei pendahuluan upah, harga satuan dan
                                   peralatan                               
                                   Tim melaksanakan pengumpulan data upah, 
                                                                           
                                   harga satuan, dan data peralatan yang akan
                                   digunakan.                              
                                 h) Menentukan jenis dan metoda penanganan yang
                                                                           
                                   sesuai.                                 
                                                                           
                            c. Survei Topografi                            
                              1. Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini
                                                                           
                               adalah mengumpulkan data koordinat dan ketinggian
                               permukaan tanah sepanjang lokasi longsor di dalam
                               koridor yang ditetapkan untuk penyiapan peta
                               topografi.                                  
                                                                           
                              2. Lingkup Pekerjaan:                        
                               a) Pengukuran titik kontrol horisontal;     
                               b) Pengukuran titik kontrol vertikal;       
                                                                           
                               c) Pengukuran situasi;                      
                               d) Pengukuran penampang melintang;          
                              3. Persyaratan                               
                               a) Pengukuran Topografi mengacu pada pedoman
                                                                           
                                 pengukuran Topografi untuk Jalan dan Jembatan
                                 No. 010/PW/2004;                          
                               b) Titik kontrol horisontal diukur dengan menggunakan
                                                                           
                                 metode penentuan posisi Global Positioning System
                                 (GPS)  secara diferensial. GPS atau nama  
                                 lengkapnya NAVSTAR GPS merupakan singkatan
                                 dari Navigation Satellite Timing and Ranging Global
                                                                           
                                 Positioning System. Metode yang digunakan adalah
                                 metode diferensial dengan menggunakan lebih dari
                                 satu receiver GPS dimana minimal satu titik
                                                                           
                                 digunakan sebagai titik referensi (base station) dan
                                 yang lainnya ditempatkan pada titik yang akan
                                 diukur. Titik referensi yang digunakan adalah titik
                                 referensi Bakosurtanal ataupun Badan Pertanahan
                                                                           
                                 Nasional. Untuk merapatkan titik kontrol horisontal
                                 dapat dilakukan pengukuran menggunakan metode
                                 poligon dengan menggunakan alat Total Station;
                               c) Sistem koordinat proyeksi yang digunakan adalah
                                 sebagai Sistem koordinat proyeksi Universal
                                 Transverse Mercator (UTM).                
                                                                           
                                 Ketentuan proyeksi UTM:                   
                                 • Proyeksi adalah Transverse Mercator;    
                                 • Lebar zona adalah 6;                   
                                                                           
                                 • Titik awal setiap zona adalah perpotongan
                                   meridian tengah dan ekuator;            
                                                                           
                                 • Faktor skala pada meridian tengah ko = 0,9996;
                                 • Timur (T) didefinisikan dengan penambahan
                                                                           
                                   500.000 meter kepada nilai x yang dihitung dari
                                   meridian tengah;                        
                                 • Utara (U) didefinisikan dengan penambahan
                                                                           
                                   10.000.0000 meter kepada nilai y yang dihitung
                                   dari ekuator selatan;                   
                                 • Zona 1 dimulai dari bujur 180 barat sampai
                                                                           
                                   dengan bujur 174 barat dan seterusnya ke arah
                                   Timur sampai zona 60 untuk bujur 174 timur
                                   sampai dengan 180 timur;               
                                                                           
                                 • Satuan dalam meter;                     
                                 • Batas lintang 84 Utara dan lintang 80 selatan;
                                                                           
                                 • Notasi koordinat UTM, Timur (T) diletakkan di
                                   depan Utara (U); dan                    
                                                                           
                                 • Datum DGN-95                            
                                  Tabel Penomoran Zona dalam UTM di Wilayah
                                               Indonesia                   
                                                                           
                                 Zona     Batas Zona   Meridian Tengah     
                                                                           
                                  46        90-96         93            
                                  47        96-102        99            
                                                                           
                                  48       102-108        105           
                                                                           
                                  49       108-114        111           
                                  50       114-120        117           
                                                                           
                                  51       120-126        123           
                                  52       126-132        129           
                                                                           
                                  53       132-138        135           
                                                                           
                                  54       138-144        141           
                               d) Pengukuran Titik Kontrol Horisontal Harus
                                 menggunakan Jenis Total Station (TS) dengan
                                                                           
                                 Ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk
                                 jarak.                                    
                               e) Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus
                                 menggunakan peralatan Waterpass jenis auto level
                                                                           
                                 dengan ketelitian 2 mm.                   
                              4. 5 Komponen yang berhubungan dengan mutu data:
                               a) Akurasi posisi. Seberapa dekat koordinat dari suatu
                                                                           
                                 objek dengan lokasi aktualnya.            
                               b) Akurasi atribut. Seberapa detil dan benar
                                 penjelasan dari suatu objek.              
                                                                           
                               c) Konsistensi Logis. Tingkatan dari permasalahan
                                 geometris dan inkonsistensi dalam pekerjaan
                                 drafting dari kumpulan data.              
                                                                           
                               d) Kelengkapan data. Keputusan-keputusan yang
                                 menentukan apakah isi yang terdapat dalam 
                                 kumpulan data.                            
                                                                           
                               e) Legalitas. Apa sumber yang digunakan untuk
                                 menyusun himpunan data dan apakah langkah-
                                                                           
                                 langkah yang diambil untuk memproses data.
                                                                           
                            d. Survei Drainase / Hidrologi                 
                              1. Tujuan drainase dan hidrolika             
                                                                           
                                Dilaksanakan dalam pekerjaan ini adalah untuk
                                mengumpulkan data hidrologi dan karakter/ perilaku
                                aliran air pada bangunan air yang ada (sekitar
                                                                           
                                jembatan maupun jalan), guna keperluan analisis
                                hidrologi, perencanaan drainase dan bangunan
                                pengaman  terhadap gerusan, river training 
                                (pengarah arus) yang diperlukan.           
                                                                           
                              2. Lingkup Pekerjaan                         
                                Lingkup pekerjaan survei hidrologi dan hidrolika ini
                                meleputi:                                  
                                                                           
                                (a) Mengumpulkan data curah hujan harian   
                                   maksimum (mm/hr) paling sedikit dalam jangka
                                   10 tahun pada daerah tangkapan (catchment
                                   area ) atau pada daerah yang berpengaruh
                                                                           
                                   terhadap lokasi pekerjaan, data tersebut bisa
                                   diperoleh dari Badan Meteorologi dan Geofisika
                                   dan/ atau instansi terkait di kota terdekat dari
                                   lokasi perencanaan.                     
                                (b) Mengumpulkan data bangunan pengaman yang
                                                                           
                                   meliputi: lokasi, dimensi, kondisi, tinggi muka air
                                   banjir.                                 
                                (c) Menganalisis data curah hujan dan menetukan
                                   curah hujan rencana, debit dan tinggi muka air
                                                                           
                                   banjir rencana dengan periode ulang 10 tahun
                                   untuk jalan arteri, 7 tahun untuk jalan kolektor,
                                   5 tahun untuk jalan lokal dan 50 tahun jembatan
                                                                           
                                   dengan metode yang sesuai.              
                                (d) Menganalisa pola aliran air pada daerah rencana
                                   untuk memberikan masukan dalam proses   
                                   perencanaan yang aman.                  
                                                                           
                                (e) Menghitung dimensi dan jenis bangunan  
                                   pengaman yang diperlukan.               
                                (f) Menentukan rencana elevasi aman untuk  
                                                                           
                                   jalan/jembatan termasuk pengaruhnya akibat
                                   adanya bangunan air (aflux).            
                                (g) Merencanakan   bangunan    pengaman    
                                   jalan/jembatan terhadap gerusan samping atau
                                                                           
                                   horisontal dan vertikal.                
                              3. Persyaratan                               
                                Proses analisa perhitungan harus mengacu pada
                                Standar Nasional Indonesia (SNI) No : 03-3424-1994
                                                                           
                                atau Standar Nasional Indonesia (SNI) No : 03-1724-
                                1989 SKBI-1.3.10.1987 (Tata Cara Perencanaan
                                Hidrologi dan Hidrolika untuk Bangunan di Sungai),
                                                                           
                                Pedoman   Perencanaan Drainase Jalan Pd.   
                                T.02.2006-B, Manual Hidrolika untuk Jalan dan
                                Jembatan No. 01/BM/05, serta pedoman lain yang
                                dipersyaratkan.                            
                                                                           
                                                                           
                            e. Survei Geologi dan Geoteknik                
                                                                           
                              1. Tujuan                                    
                                 Tujuan yang utama dari penyelidikan geoteknik
                                 lapangan dan bawah permukaan adalah untuk 
                                                                           
                                 memberikan informasi tentang kondisi bawah
                                 permukaan  tanah, bahaya geoteknik, dan   
                                 ketersediaan tanah, agregat dan batuan pada
                                 perencana.                                
                                 Sangat disarankan untuk menggunakan Geoguide
                                 bilamana terdapat suatu kondisi tanah dasar yang
                                 lunak (Soft Soil).                        
                                                                           
                              2. Lingkup Pekerjaan                         
                                (a) Penyelidikan Geologi                   
                                                                           
                                   Penyelidikan meliputi pemetaan geologi  
                                   permukaan detail dengan peta dasar topografi
                                   skala 1:250.000 sampai dengan skala 1:100.000.
                                                                           
                                   Pencatatan kondisi geoteknik di sepanjang
                                   rencana trase jalan untuk setiap jarak 500 – 1000
                                   meter dan pada lokasi jembatan dilakukan
                                                                           
                                   menggunakan lembar isian seperti terlihat pada
                                   daftar lampiran.                        
                                (b) Penyelidikan lapangan                  
                                                                           
                                   Meliputi pemeriksaan sifat tanah (konsistensi,
                                   jenis tanah, warna, perkiraan prosentase butiran
                                   kasar/ halus) sesuai dengan Metoda USCS.
                                                                           
                                (c) Penyelidikan Tanah                     
                                   Penyelidikan geoteknik disini merupakan bagian
                                                                           
                                   dari penyelidikan tanah yang mencakup seluruh
                                   penyelidikan lokasi kegiatan berdasarkan
                                   klasifikasi jenis tanah yang didapat dari hasil tes
                                                                           
                                   dengan  mengadakan  peninjauan kembali  
                                   terhadap semua data tanah dan material guna
                                   menentukan jenis/ tipe pondasi yang tepat dan
                                   sesuai tahapan kegiatannya, sebagai berikut:
                                                                           
                                   • Mengadakan penyelidikan tanah dan material
                                     di lokasi longsoran dengan menetapkan lokasi
                                     titik-titik bor yang diperlukan langsung di
                                     lapangan;                             
                                                                           
                                   • Melakukan penyelidikan kondisi permukaan air
                                     (sub-surface);                        
                                                                           
                                   • Menyelidiki lokasi sumber material yang ada di
                                     sekitar lokasi pelaksanaan, kemudian  
                                     dituangkan dalam bentuk penggambaran peta
                                     termasuk sarana lain yang ada seperti jalan
                                     pendekat/oprit, bangunan  pelengkap/  
                                     pengaman dan lain sebagainya;         
                                                                           
                                   • Pekerjaan pengambilan contoh dengan   
                                     pengeboran (umumnya terhadap undisturbed
                                     sampling) dimaksudkan untuk  tujuan   
                                     penyelidikan lebih lanjut di laboratorium untuk
                                     mendapatkan informasi yang lebih teliti
                                     tentang parameter-parameter tanah dari
                                     pengetesan Index Properties (Besaran Indeks)
                                     dan   Engineering Properties (Besaran 
                                     Struktural Indeks);                   
                                                                           
                                   • Penyelidikan tanah digunakan bor-mesin (alat
                                     bor yang digerakkan dengan mesin) di mana
                                     kapasitas kedalaman bor dapat mencapai 40
                                     m  disertai alat split spoon sampler untuk
                                     Standar Penetration Test (SPT) menurut
                                     AASHTO T 206 – 74;                    
                                                                           
                                   • Penyelidikan dengan menggunakan alat  
                                     geolistrik yang memiliki pengirim arus searah
                                     / bolak balik frekuensi maksimum 30 Hz,
                                     ketelitian pembacaan alat minimal 1 mA;
                                                                           
                                   • Tata letak pemboran minimum tempatkan 
                                     titik-titik pemboran tegak lurus arah jalan
                                     untuk membuat potongan geologi melintang
                                     untuk analisis. Tempatkan paling sedikit satu
                                     titik bor di atas area yang longsor;  
                                                                           
                                   • Kedalaman pemboran minimum di bawah   
                                     bidang gelincir ke dalam lapisan tanah kaku,
                                     atau sampai kedalaman tertentu dimana tidak
                                     mungkin  terjadi gelincir. Perpanjang 
                                     inclinometer di bawah bidang gelincir;
                                                                           
                                   • SPT dilakukan pada interval kedalaman 1,50 m
                                     s/d 2,00  m  untuk diambil contohnya  
                                     (undisturbed dan disturbed);          
                                                                           
                                   • Mata bor harus mempunyai diameter yang
                                     cukup  untuk mendapatkan undisturbed  
                                     sample yang diinginkan dengan baik, dapat
                                     digunakan mata bor steel bit untuk tanah clay,
                                     silt dan mata bor jenis core barrel;  
                                                                           
                                   • Digunakan casing (segera) bilamana tanah
                                     yang dibor cenderung mudah runtuh; dan
                                                                           
                                   • Untuk menentukan besaran index dan    
                                     structural properties dari contoh-contoh
                                     tanah, baik yang terganggu (disturbed)
                                     maupun yang asli (undisturbed) tersebut di
                                     atas dan contoh material (quarry), maka
                                     pengujian di  laboratorium dikerjakan 
                                     berdasarkan spesifikasi SNI, SK SNI, AASHTO,
                                     ASTM, BS dengan urutan terdepan sebagai
                                     prioritas pertamanya                  
                                     Laporan penyelidikan tanah dan material
                                                                           
                                     harus pula berisi ‘analisa dan hasil’ daya
                                     dukung tanah serta rekomendasi jenis pondasi
                                     yang sesuai dengan daya dukung tanah  
                                                                           
                                     tersebut dan hasil bor log dituangkan dalam
                                     bentuk tabel/formulir bor log dan form drilling
                                     log yang dilengkapi dengan keterangan/data
                                     diantaranya tentang tipe bor yang digunakan,
                                                                           
                                     kedalaman lapisan tanah, tinggi muka air
                                     tanah, grafik log, uraian lithologi, jenis sample,
                                     nilai SPT, tekanan kekuatan (kg/cm2), liquid/
                                                                           
                                     plastis limit, perhitungan pukulan dan lain
                                     sebagainya.                           
                                (d) Lokasi Quarry                          
                                                                           
                                   Penentuan lokasi quarry baik untuk perkerasan
                                   jalan, struktur jembatan, maupun untuk bahan
                                   timbunan (borrow pit) diutamakan yang ada
                                                                           
                                   disekitar lokasi pekerjaan. Bila tidak dijumpai,
                                   maka harus menginformasikan lokasi quarry lain
                                   yang dapat dimanfaatkan.                
                                                                           
                                   Penjelasan mengenai quarry meliputi jenis dan
                                   karakteristik bahan, perkiraan kuantitas, jarak ke
                                   lokasi pekerjaan, serta kesulitan-kesulitan yang
                                                                           
                                   mungkin timbul dalam proses penambangannya,
                                   dilengkapi dengan foto-foto.            
                                                                           
                            f. Survei Kondisi Jalan dan Bangunan Pelengkap 
                              Jalan                                        
                                                                           
                              1. Tujuan                                    
                                 Survei kondisi perkerasan bertujuan untuk 
                                 mengetahui kondisi perkerasan jalan eksisting, jenis
                                 perkerasan, serta bangunan pelengkap yang berada
                                                                           
                                 di sekitar daerah longsor. Hal ini digunakan sebagai
                                 dasar perencanaan jalan.                  
                              2. Lingkup                                   
                                                                           
                                 a) Mengidentifikasi dan menganalisa data lapangan
                                 b) Menentukan variabel – variabel dari data
                                   lapangan                                
                            g. Perencanaan Teknis                          
                                                                           
                              Pada    Perencanaan   Teknik  Penanganan     
                                                                           
                              Longsoran :                                  
                              1. Tujuan                                    
                                 Menyiapkan dokumen perencanaan teknis yang
                                 terdiri dari gambar desain, spesifikasi, engineering
                                                                           
                                 estimate.                                 
                              2. Lingkup                                   
                                 a) Merencanakan desain penanganan Longsoran
                                                                           
                                   dan Off Pavementdengan perhitungan manual
                                   dan juga menggunakan software seperti plaxis,
                                   dll serta dengan ketentuaan Standar yang
                                   berlaku                                 
                                                                           
                                 b) Apabila terdapat kerusakan pada perkerasan
                                   dilakukan perencanaan tebal perkerasan baik
                                   perkerasan kaku maupun fleksibel apabila
                                                                           
                                   terdampak kerusakan akibat longsoran dan off
                                   pavement dengan mengacu pada pedoman    
                                   perencanaan tebal perkerasan lentur dan tebal
                                   perkerasan kaku.                        
                                                                           
                                 c) Melakukan perencanaan manajemen dan    
                                   keselamatan lalu lintas.                
                                 d) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen  
                                   Keselamatan  Konstruksi pada    paket   
                                                                           
                                   perencanaan;                            
                                 e) Melakukan manajemen resiko yang harus  
                                   dituangkan dalam laporan yang di dalamnya
                                                                           
                                   memuat:                                 
                                   • Identifikasi resiko                   
                                   • Analisis resiko                       
                                                                           
                                   • Penilaian resiko                      
                                   • Mitigasi resiko                       
                                   • Alokasi resiko                        
                                                                           
                                   • Dan rencana pengendalian              
                                 f) Menyiapkan peta penyebaran tanah berkaitan
                                   dengan kondisi geologi.                 
                                                                           
                              3. Persyaratan                               
                                 Proses perencanaan harus mengacu pada Standar,
                                 Pedoman  yang berlaku seperti standar atau
                                                                           
                                 pedoman yang tertulis pada acuan normatif atau
                                 referensi lain yang tertuang dalam Kerangka Acuan
                                 Kerja.                                    
                                                                           
                              4. Penggambaran                              
                                 Penggambaran Desain:                      
                                 • Alinyemen Horisontal dengan Skala 1:500 
                                 • Alinyemen Vertikal dengan Skala 1:50    
                                                                           
                                 • Potongan Melintang Skala Horisontal 1:100,
                                   Skala Vertikal 1:50                     
                                 • Potongan Memanjang skala horisontal 1:1000
                                                                           
                                   Vertikal 1:100                          
                                 • Superelevasi dan Peta Situasi           
                              5. Pengendalian proses perencanaan.          
                                 Pengendalian pada saat proses perencanaan 
                                                                           
                                 dilakukan agar desain yang dihasilkan memenuhi
                                 persyaratan secara teknis, proses pengendalian
                                 dilakukan terhadap :                      
                                                                           
                                 a) Konsep desain awal berdasarkan data sekunder
                                    harus mendapat persetujuan dari Kepala satuan
                                                                           
                                    kerja atau pejabat pembuat komitmen.   
                                 b) Konsep  desain berdasarkan data survei 
                                                                           
                                    pendahuluan dan survei detail yang merupakan
                                    review terhadap desain awal harus diperiksa
                                    dan diasistensikan kepada Kepala satuan kerja
                                    atau pejabat pembuat komitmen.         
                                                                           
                                 c) Pemeriksaan dan Asistensi perencanaan secara
                                    bertahap wajib dilaksanakan oleh pelaksana
                                                                           
                                    kegiatan kepada Kepala Satuan Kerja /Pejabat
                                    Pembuat Komitmen                       
                                                                           
                                 d) Pengecualian terhadap desain yang tidak
                                    memenuhi   standar  harus   mendapat   
                                    persetujuan dari pejabat setingkat eselon I.
                                                                           
                                 Penggunaan teknologi baru dapat digunakan 
                                 apabila diterima oleh Tim yang dibentuk oleh
                                                                           
                                 pejabat Eselon II dan mendapat persetujuan dari
                                 Direktorat Jenderal Bina Marga.
Tenders also won by PT Lima Pilar Persada
Authority
14 November 2022Pw 7-2023, Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Gandaria - Jln Sawangan - Kedunghalang - Ciawi - Bts Kota CianjurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,269,010,000
18 December 2023Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran, Off Pavement Dan JembatanKementerian Pekerjaan UmumRp 2,250,000,000
29 January 2024Pw - 05 / 2024 Ft - 03 Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan - VProvinsi Jawa BaratRp 2,230,088,790
21 December 2023Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah KepulauanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,032,361,000
2 February 2024Pw 03 Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Muara Muntai - Sp. Blusuh, Sp. Blusuh - Bts Kalteng, Sp - Blusuh - Bts Kab. Mahakam UluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,003,436,000
16 February 2023Perencanaan Teknik Penanganan Longsoran Dan Off Pavement Provinsi Maluku UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,977,290,000
4 November 2021Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan I Provinsi Aceh (Paket 01/2022)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,925,709,000
30 December 2024Pw05 : Pengawasan Teknik Jalan Muara Muntai- Sp. BlusuhKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,915,930,000
26 November 2024Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Nakau - Air Sebakul Dan Penggantian Jembatan Pulau Baai 1B (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,875,541,000
12 November 2021Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Air Besi Cs Dan Penyelesaian Jembatan MengiringKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,764,839,000