URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan tersebar di 2 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut:
a. Kabupaten Sambas
- DIR. Prigi Landu
- DIR. Teluk Pandan
b. Kabupaten Melawi
- DI. Tunjuk
2. Uraian dan gambaran Kegiatan
a) Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Pendahuluan ini meliputi pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi personil dan
peralatan kelokasi pekerjaan.
b) Penyelenggaraan SMK3
Untuk penyelenggaraan SMK3 dengan uraian sebagai berikut:
No. Uraian Satuan Volume
I Penyiapan RK3K
Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja,
a set 1
Ijin Kerja
II Sosialisasi Dan Promosi K3
Pengarahan K3 (safety briefing) Pertemuan
a Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box org 25
Meeting)
b Spanduk (banner) lbr 2
c Poster lbr 2
d Papan Informasi K3 bh 1
III Alat Pelindung Diri (APD)
a Helm Pelindung (safety helmet) bh 25
b Sarung Tangan (Safety Gloves) psg 25
c Sepatu boot (Safety Shoes) psg 25
d Rompi K3 bh 25
IV Asuransi Dan Perizinan
BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan
a Ls 1
Kerja
V Fasilitas Sarana Kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung
a Oksigen, Perban, Obat - obatan dan Lain - Ls 1
lain)
VI Rambu - Rambu
a Rambu Petunjuk bh 10
b Rambu Larangan bh 10
c Rambu Peringatan bh 10
d Rambu Kewajiban bh 10
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat (Paket I) 1
e Rambu Informasi bh 10
f Tongkat Pengatur Lalu Lintas bh 10
g Kerucut Lalu Lintas bh 10
VII Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan K3
a Ahli Lingkungan kali 2
VIII Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko K3
a Alat Pemadam Api Ringan bh 5
b Bendera K3 bh 2
c Lampu Darurat bh 5
d Program Inspeksi dan Audit Internal Ls 1
e Pelaporan dan Penyelidikan Insiden Ls 1
c) Pekerjaan Tanah (galian saluran)
Pekerjaan galian tanah yang dilakukan secara mekanis dengan mengunakan excavator
standar, meliputi
- sekunder
Ilustrasi gambaran pekerjaan tanah
d) Pekerjaan Saluran Beton
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasangan batu pada saluran eksisting atau saluran tanah.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang digunakan sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPMK).
- Pelaksanaan pekerjaan selama 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender, terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat (Paket I) 2