KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN:
REHABILITASI D.I. KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI PAPUA BARAT DAN
PAPUA BARAT DAYA; 4.717 KM; 191.76 HEKTAR; F; K; SYC
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : FC – Program Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : 01 – Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : 03 – Persentase Luas Baku Sawah Fungsional
Beririgasi
Kegiatan : 7691 – Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan,
Rawa, dan Non-Padi
Sasaran Kegiatan : 01 – Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan
dan produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Sasaran Kegiatan : 03 – Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi
dan Dibangun
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang SDA dan Irigasi (7691.RBS)
(KRO)
Rincian Output : Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi untuk
: mendukung Ketahanan Pangan Lokal
(7691.RBS.008)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua
Provinsi Papua Barat
Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender
Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi D.I. Kewenangan Daerah Di Provinsi
Papua Barat Dan Papua Barat Daya; 4.717 Km;
191.76 Hektar; F; K; SYC
Alokasi Anggaran : Rp. 22.292.096.000 (Dua Puluh Dua Miliar Dua Ratus
Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Enam Ribu
Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual (Penunjukan Langsung)
Volume Output : 4,717 Km
Volume Outcome : 417 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
e. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/daerah;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
j. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, serta Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4
Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan
Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;
o. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan;
p. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan SDA;
q. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
r. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Status Daerah Irigasi;
s. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
t. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan
Pengairan;
u. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
23/PRT/M/2015 tentang Pengelolan Aset Irigasi;
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
w. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum;
x. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
y. Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 tentang pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi;
z. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
aa. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 tahun
2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Gambaran Umum
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya dalam
terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, peningkatan kegiatan ekonomi produktif
dan untuk meningkatkan produksi pertanian khususnya tanaman pangan dengan
memperluas lahan- halan pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air, terus berupaya dalam mendorong dan memajukan
infrastruktur sumber daya air untuk seluruh rakyat Indonesia umumnya dan Papua
Barat Khususnya melalui: Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi saluran
irigasi.
Pentingnya prasarana irigasi di Matawolot, berhubungan dengan masalah alih fungsi
lahan dan perluasan lahan pertanian serta kebutuhan masyarakat akan air untuk
sawah dan lahan pertanian dan lain sebagainya. Serta pentingnya prasarana Irigasi di
Kabupaten Teluk Wondama. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan
produktivitas pertanian, menanggulangi bahaya banjir dan menanggulangi abrasi laut.
Apabila jaringan infrastruktur irigasi, sungai, dan pantai terbangun dengan baik maka
diharapkan dapat meningkatkan kondisi perekonomian di Kabupaten Teluk Wondama.
Kampung Werianggi merupakan salah satu kampung di Distrik Nikiwar, Kabupaten
Teluk Wondama, Daerah ini merupakan daerah penghasil pertanian yaitu Beras,
Umbi-umbian, dan Sayur- sayuran. Daerah ini memiliki sungai besar yang menjadi
salah satu sumber irigasi bagi pertanian di daerah setempat
Fasilitas jaringan yang ada terdiri dari
a. Bangunan Utama Bendung dan fasilitas lainnya.
b. Saluran Primer.
3. Relevasi RPJMN/RENSTRA/RKP
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia
Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat
Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN
2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi
tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu
“mencapai swasembada pangan, energi dan air”.
Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka
mendukung Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029
ditargetkan penuntasan manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000
Ha), rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha
jaringan irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi intervensi keuangan,
kelembagaan, teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan layanan
irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Proyek
1. Maksud kegiatan ini adalah mengoptimalkan kinerja Daerah Irigasi Werianggi di
Kab. Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dan Daerah Irigasi Matawolot Di Kab.
Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
2. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan dan mengembalikan fungsi layanan
daerah irigasi, mendukung program ketahanan pangan nasional, memenuhi
kebutuhan air irigasi dan meningkatkan aktifitas pertanian yang bermanfaat.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Provinsi Papua Barat untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pengelolaan
kegiatan. Serta dengan dilakukannya kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi ini, maka
manfaatnya akan terdampak bagi seluruh GP3A dan P3A untuk pengaturan air pada
Daerah Irigasi Werianggi di Kab. Teluk Wondama dan Daerah Irigasi Matawolot Di Kab.
Sorong pada umumnya.
D. Ruang Lingkup Proyek
Ruang lingkup proyek ini terdiri atas:
1. Daerah Irigasi Matawolot
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Saluran Primer
III. Pekerjaan Saluran Sekunder
IV. Pekerjaan Saluran Tersier
V. Bangunan Sadap
VI. Bangunan Bagi Sadap
VII. Bangunan Bagi
VIII. Bangunan Talang
2. Daerah Irigasi Werianggi
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Bangunan Sadap
IV. Pekerjaan Saluran Primer
V. Pekerjaan Bangunan Terjunan
VI. Pekerjaan Bangunan Talang
E. Lokasi Pelaksanaan Proyek
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Matawolot berada di Distrik
Salawati , Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dan pekerjaan Pembangunan
Jaringan Irigasi D.I. Werianggi berada di Distrik Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama
Provinsi Papua Barat.
F. Pembagian Kerja
Penanggung Jawab Proyek : Direktur Jenderal Sumber Daya Air
Koordinator Proyek : Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat
Pelaksana : Kepala SNVT PJPA Papua Prov. Papua Barat
G. Daftar Personil Manajerial
Pengalaman
Sertifikat Kompetensi
No Jabatan Kerja
Kerja
Minimal
Manager
1 4 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Proyek
Manager
2 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Teknik
Manager
3 3 Tahun -
Keuangan
0 Tahun (Ahli
Ahli K3 Madya) atau SKA Ahli K3 Konstruksi /
4
Konstruksi 3 Tahun (Ahli Ahli Madya / Muda
Muda)
H. Daftar Personil Pendukung
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Jabatan
Kerja Kerja
1 Pelaksana 1 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
2 Pelaksana 2 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Quality /
3 Quantity 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Control
SKA Ahli Geodesi / Ahli
4 Surveyor 3 Tahun
Muda
Administrasi
5 4 Tahun -
Teknik
6 Logistik 4 Tahun -
I. Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan (Pemberdayaan Usaha OAP)
Bagian Pekerjaan yang
No
Disubkontrakkan
1 Urugan Pasir
J. Daftar Peralatan Utama Minimal yang Dibutuhkan
Kapasitas
No Jenis Alat Jumlah Kepemilikan
Minimal
1 Excavator (standar) 0,8 m3 2 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
K. Daftar Peralatan Pendukung
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Dump Truck 4 m3 6 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
2 Concrete Mixer 300 liter 6 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
3 Vibro Roller 5 ton 1 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
4 Concrete Vibrator 4 Hp 3 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
5 Alat Ukur Theodolite 300 m 2 unit Milik / Sewa Beli / Sewa
6 Pick Up 1300 cc 2 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
L. Pekerjaan Utama
No Pekerjaan Utama
Pemeliharaan Jalan Akses/Jalan Lingkungan
1
(Urugan Pilihan)
2 Pekerjaan Timbunan Tanah yang didatangkan
3 Pekerjaan Pasangan Batu 1 Pc : 4 Ps
4 Plesteran 1 Pc : 3 Pp
Timb Pengadaan & Pemasangan Pintu Air Sorong
5
Baja Ulir B=1,00 x H = 1,00 (Single Stang)
6 Timbunan Tanah Bekas Galian
Pembesian utk Talang dan Pilar Penahan Talang
7
Dia ≥ 12 mm
8 Beton K.175 utk Pilar dan Penyangga
M. Identifikasi Bahaya
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pasangan Batu 1 Pc : 4 Ps Tertimpa batu
N. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Penggunan Jasa Pekerjaan ini adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Papua Provinsi Papua Barat, Balai Wilayah Sungai Papua Barat. Pihak yang terlibat
dalam penyelesaian pekerjaan ini mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda
yang tertuang dalam kotrak pekerjaan masing – masing. Tiga pihak yang terlibat dalam
penyelesaian pekerjaan ini terdiri dari :
a. Balai Wilayah Sungai Papua Barat, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua Barat, pihak
ini bertindak sebagai pemilik dan pemberi pekerjaan yang merupakan wakil dari
Pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan yang sudah di tentukan dalam
program Tahun anggaran APBN 2025.
b. Konsultan Supervisi Pekerjaan, pihak ini bertindak sebagai supervise pekerjaan
yang merupakan perpanjangan tangan dari SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua Barat selaku pemberi dan pemilik
pekerjaan konsultan dalam tugasnya untuk melaksanakan pengawasan;
c. Kontraktor, pihak ini bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang sudah di
tentukan dalam kontrak pekerjaan sesuai batas waktu yang sudah di tentukan baik
biaya dan mutu maupun persyaratan administrasi lainnya.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan :
Masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kalender dengan
rincian sebagai berikut :
No Item Pekerjaan 1 2 3 4
1. Daerah Irigasi Matawolot
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Saluran Primer
III. Pekerjaan Saluran Sekunder
IV. Pekerjaan Saluran Tersier
V. Bangunan Sadap
VI. Bangunan Bagi Sadap
VII. Bangunan Bagi
VIII. Bangunan Talang
2. Daerah Irigasi Werianggi
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Bangunan Sadap
IV. Pekerjaan Saluran Primer
V. Pekerjaan Bangunan Terjunan
VI. Pekerjaan Bangunan Talang
O. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 4 bulan dari bulan
September hingga bulan Desember yaitu 120 (Seratus Empat Puluh) Hari Kalender.
P. Biaya dan Sumber Pendanaan :
Untuk melaksanakan proyek ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 22.292.096.000
(Dua Puluh Dua Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Enam
Ribu Rupiah) termasuk PPn 11 %. Sumber pendanaan dari APBN Tahun Anggaran
2025.
Manokwari, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa II
Jhonisius Serar Kambuaya, S.T
NIP. 198407152011041001