Pengawasan Teknik Jalan Daerah Ruas Sp.3 Trans Bongo Nol - Bongo I, Jalan By Pass, Dan Jalan Batudaa - Gorontalo

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10409302000
Status: Ulang
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,781,288,397
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,779,558,000
Winner (Pemenang): PT Panca Prakarsa Muliatama
NPWP: 016383267821000
RUP Code: 60495151
Work Location: KAB. GORONTALO - Gorontalo (Kab.)|KAB. BOALEMO - Boalemo (Kab.)|KAB. GORONTALO UTARA - Gorontalo Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT         PEKERJAAN                           
 I. Latar Belakang                                                        
    Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
    (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan dan
    jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan
                                                                          
    konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
    (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
    ini selama jangka waktu tertentu.                                     
                                                                          
    Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
    jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
    konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
                                                                          
    dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
    dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.  
                                                                          
                                                                          
 II. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak                     
    Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
                                                                          
    dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
    kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.                
                                                                          
    Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
                                                                          
    peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
    jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya. 
                                                                          
    Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
                                                                          
    Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
    kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
    Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
                                                                          
    Konstruksi.                                                           
                                                                          
    Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
                                                                          
    a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.4, PPK 2.1 dan PPK 1.1 (nama PPK bisa
       berbeda, menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah mengatur dan mengelola
                                                                          
       pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen
       Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan
                                                                          
       Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau
       melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian
                                                                          
       berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah
       tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
       sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.                           
                                                                          
       Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
       mencakup:                                                          
       1. Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;                    
                                                                          
       2. Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk  
          mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
                                                                          
          perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;         
       3. Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
                                                                          
          melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
          kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
                                                                          
          Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                   
       4. Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
                                                                          
          Konstruksi;                                                     
       5. Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
          Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;                     
                                                                          
       6. Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
          memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
                                                                          
          kepada Konsultan Pengawas);                                     
       7. Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
                                                                          
          masa pelaksanaan kontrak;                                       
       8. Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan       
                                                                          
       9. Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.   
    b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
                                                                          
       Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang
       tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
                                                                          
       ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
       Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas): 
                                                                          
       1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
          Kewenangan dari Pengguna Jasa;                                  
                                                                          
       2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
          dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                                                                          
          Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
          persyaratan kualitatif dan kuantitatif;                         
                                                                          
       3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
          Konstruksi;                                                     
       4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
          Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
                                                                          
          Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
          Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
                                                                          
          Pekerjaan Konstruksi;                                           
       5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
          konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
                                                                          
          kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
          spesifikasi teknik;                                             
                                                                          
       6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
          pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;                               
                                                                          
       7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
          pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                                                                          
       8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, 
          ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
                                                                          
       9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
          Konstruksi;                                                     
       10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
                                                                          
       11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
          kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan
                                                                          
          dari Pengguna Jasa;                                             
       12. Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
                                                                          
          Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
          Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan                        
                                                                          
       13. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
          dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
                                                                          
          kewenangan Pengguna Jasa.                                       
    c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
                                                                          
       memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
       Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
       Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:                       
                                                                          
       1. Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka
                                                                          
          waktu kontrak konstruksi;                                       
       2. Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
                                                                          
          pelaksanaan perkerjaan;                                         
       3. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
       4. Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
          dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
                                                                          
          Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
          Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
                                                                          
          Pekerjaan Konstruksi;                                           
       5. Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan Pelaporan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak           
                                                                          
III. Tujuan Khusus                                                        
                                                                          
    Lingkup Kegiatan Jasa Konsultasi pengawasan ini secara khusus ditugaskan sebagai
    supervisi pada paket – paket pekerjaan fisik pada ruas – ruas jalan daerah sebagai berikut
                                                                          
                  Tabel – Lingkup Penugasan Konsultan Pengawasan          
                                                                          
     No        Nama Ruas         Status Jenis Target Waktu Provinsi       
                                 Jalan  Paket  (Km)* (bulan)              
                                                                          
     1. Preservasi Jalan Ruas Sp.3 Trans Kabupaten SYC 4.525 3            
        Bongo Nol – Bongo I     Boalemo                                   
                                                                          
     2. Peningkatan Jalan Bypass (STA Kabupaten SYC 0.325 3               
        4+800 s.d. 5+125)       Gorontalo                                 
                                                           Gorontalo      
                                 Utara                                    
                                                                          
     3. Peningkatan Jalan Bypass (STA Kabupaten SYC 0.325 3               
        5+125 s.d. 5+450)       Gorontalo                                 
                                 Utara                                    
     4. Preservasi Jalan Ruas Batudaa - Provinsi SYC 5.110 3              
        Gorontalo               Gorontalo                                 
                                                                          
    *Isian dalam tabel ini bisa berubah menyesuaikan dengan paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
                                                                          
    Kualifkasi dan Subklasifikasi SBU adalah Kualifikasi Menengah yang memiliki Sertifikat
    yang yang disyaratkan Badan Usaha Klasifikasi RE202 KBLI 2017 Jasa Pengawas
                                                                          
    Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi atau RK003 KBLI 2020 Jasa Rekayasa
    Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.                                  
                                                                          
    Pekerjaan Mencakup namun tidak terbatas pada :                        
                                                                          
       1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;                    
       2. Kendali vegetasi;                                               
                                                                          
       3. Pembersihan dan pencabutan;                                     
       4. Pekerjaan tanah;                                                
                                                                          
       5. Perbaikan perkerasan                                            
       6. Pekerjaan drainase                                              
                                                                          
       7. Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain; 
       8. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;                      
                                                                          
       9. Rambu dan marka.
Tenders also won by PT Panca Prakarsa Muliatama
Authority
11 November 2017Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,917,495,000
12 November 2018Pengawasan Teknis Preservasi Jln Kepulauan Sangihe,penggantian Jbt (Pkt 17)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,497,935,000
5 November 2020Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Doloduo - Molibagu - Mamalia - Taludaa (Bts. Prov Gorontalo) Dan Rekonstruksi Jalan Doloduo - MolibaguKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,469,493,000
23 April 2025Perencanaan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Nasional Provinsi GorontaloKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,467,243,000
5 November 2020Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Onggunoi - Pinolosian - Molibagu - Matali - Torosik; Longsoran Onggunoi - Pinolosian; Matali - Torosik; Dan Pembangunan Jembatan Gantung NunukKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,427,141,000
12 November 2018Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Manado-Bitung (Pkt 19)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,403,765,000
16 April 2025Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Provinsi Sulut 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,212,542,000
22 September 2025Paket Pengawasan Inpres Jalan Daerah Sulsel 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 2,141,370,000
19 December 2024Survey Kondisi Jalan Di Uptd Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan - III Dan IVProvinsi Jawa BaratRp 2,061,953,138
12 November 2018Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Poigar-Kaiya-Maelang (Pkt 11)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,052,198,000