URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan preservasi jalan dan
jembatan di Provinsi Gorontalo. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan
(selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya,
jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan
dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang
dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini.
II. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan
dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai dengan
peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung
jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para Pihak
Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang memiliki
kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Para Pihak
Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pekerjaan
Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.4, PPK 2.1 dan PPK 1.1 (nama PPK bisa
berbeda, menyesuaikan dengan SK terbaru), adalah mengatur dan mengelola
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau
melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional, yang kemudian
berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN. Pengguna Jasa mendelegasikan sejumlah
tanggung jawab dan kewenangannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
sesuai dengan Surat Pelimpahan Wewenang.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
mencakup:
1. Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2. Memberikan bantuan yang wajar kepada Penyedia Konstruksi untuk
mendapatkan semua ijin, lisensi dan/atau persetujuan yang sesuai peraturan
perundangan dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
3. Memeriksa permintaan Penyedia Konstruksi dan Konsultan Pengawas untuk
melakukan perubahan pengaturan sub-Penyedia Konstruksi, pengaturan
kepegawaian dan peralatan, dan memberikan persetujuan sesuai ketentuan
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4. Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
6. Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau
memperbaiki pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini
kepada Konsultan Pengawas);
7. Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan
masa pelaksanaan kontrak;
8. Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
9. Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan
Konstruksi terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang
tepat, dan semua komponen serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan
ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup (namun tidak terbatas):
1. Mengurus/mengelola kontrak konstruksi sesuai dengan Surat Pelimpahan
Kewenangan dari Pengguna Jasa;
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Konstruksi, masa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan-
persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
3. Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia
Konstruksi;
4. Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian
Mutu, Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses
konstruksi, termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan
kepatuhan pelaksanaan dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan
spesifikasi teknik;
6. Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
7. Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus
pada isu-isu pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
8. Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi,
ketidakpatuhan, lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
9. Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia
Konstruksi;
10. Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
11. Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan
kewenangan Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan
dari Pengguna Jasa;
12. Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information
Modelling (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal
Bina Marga (apabila BIM diterapkan); dan
13. Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dengan memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah
kewenangan Pengguna Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan
memperbaiki cacat mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan
Konstruksi, serta patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1. Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka
waktu kontrak konstruksi;
2. Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode
pelaksanaan perkerjaan;
3. Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4. Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain sesuai ketentuan Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
5. Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan Pelaporan.
Gambar - Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
III. Tujuan Khusus
Lingkup Kegiatan Jasa Konsultasi pengawasan ini secara khusus ditugaskan sebagai
supervisi pada paket – paket pekerjaan fisik pada ruas – ruas jalan daerah sebagai berikut
Tabel – Lingkup Penugasan Konsultan Pengawasan
No Nama Ruas Status Jenis Target Waktu Provinsi
Jalan Paket (Km)* (bulan)
1. Preservasi Jalan Ruas Sp.3 Trans Kabupaten SYC 4.525 3
Bongo Nol – Bongo I Boalemo
2. Peningkatan Jalan Bypass (STA Kabupaten SYC 0.325 3
4+800 s.d. 5+125) Gorontalo
Gorontalo
Utara
3. Peningkatan Jalan Bypass (STA Kabupaten SYC 0.325 3
5+125 s.d. 5+450) Gorontalo
Utara
4. Preservasi Jalan Ruas Batudaa - Provinsi SYC 5.110 3
Gorontalo Gorontalo
*Isian dalam tabel ini bisa berubah menyesuaikan dengan paket pekerjaan fisik yang bersangkutan
Kualifkasi dan Subklasifikasi SBU adalah Kualifikasi Menengah yang memiliki Sertifikat
yang yang disyaratkan Badan Usaha Klasifikasi RE202 KBLI 2017 Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi atau RK003 KBLI 2020 Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
Pekerjaan Mencakup namun tidak terbatas pada :
1. Identifikasi dan relokasi utilitas yang ada;
2. Kendali vegetasi;
3. Pembersihan dan pencabutan;
4. Pekerjaan tanah;
5. Perbaikan perkerasan
6. Pekerjaan drainase
7. Pekerjaan jembatan/overpass/underpass/terowongan/bangunan lain;
8. Kendali lalu lintas dan fitur keselamatan;
9. Rambu dan marka.