KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN:
PENINGKATAN DAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI UTAMA KEWENANGAN
DAERAH DI BWS PAPUA BARAT (INPRES TAHAP III)
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Program Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Berkelanjutan dan Produktif untuk Mendukung
Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa,
dan Non-Padi
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Sasaran Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Dibangun
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
(KRO)
Rincian Output : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua
Provinsi Papua Barat
Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kalender
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama
Kewenangan Daerah di BWS Papua Barat (Inpres
Tahap III)
Alokasi Anggaran : Rp. 32.294.800.000 (Tiga Puluh Dua Miliar Dua Ratus
Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual (Penunjukan Langsung)
Mata Anggaran Belanja (MAK) : 526114 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemerintah Daerah)
Volume Output : 6,21 Km
Volume Outcome : 820 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
e. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/daerah;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
j. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, serta Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
m. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4
Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan
Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;
o. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan;
p. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan SDA;
q. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
r. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Status Daerah Irigasi;
s. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
t. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan
Pengairan;
u. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
23/PRT/M/2015 tentang Pengelolan Aset Irigasi;
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
w. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum;
x. Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 tentang pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
y. Surat Edaran Nomor 19/SE/M/2021 tentang pedoman Pelaksanaan Tertib
Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Pekerjaan Konstruksi;
z. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
aa. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 tahun
2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Gambaran Umum
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya dalam
terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, peningkatan kegiatan ekonomi produktif
dan untuk meningkatkan produksi pertanian khususnya tanaman pangan dengan
memperluas lahan- halan pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air, terus berupaya dalam mendorong dan memajukan
infrastruktur sumber daya air untuk seluruh rakyat Indonesia umumnya dan Papua
Barat Khususnya melalui: Pembangunan, Peningkatan dan Rehabilitasi saluran
irigasi.
Pentingnya prasarana irigasi di Manokwari, berhubungan dengan masalah alih fungsi
lahan dan perluasan lahan pertanian serta kebutuhan masyarakat akan air untuk
sawah dan lahan pertanian dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk
meningkatkan produktivitas pertanian. Apabila jaringan infrastruktur irigasi terbangun
dengan baik maka diharapkan dapat meningkatkan kondisi perekonomian di
Kabupaten Manokwari. Distrik Sidey merupakan salah satu Distrik di Kabupaten
Manokwari, Daerah ini merupakan daerah penghasil pertanian yaitu Padi dan
Palawija. Daerah ini memiliki sungai yang menjadi salah satu sumber irigasi bagi
pertanian di daerah setempat. Fasilitas jaringan yang ada terdiri dari Bangunan Utama
Bendung, fasilitas lainnya, dan Saluran irigasi.
3. Relevasi RPJMN/RENSTRA/RKP
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia
Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat
Asta Cita sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN
2025-2029. Misi tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara
dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air,
ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi
tersebut, dalam RPJMN terdapat 17 Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu
“mencapai swasembada pangan, energi dan air”.
Pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu upaya dalam rangka
mendukung Misi Presiden dan 17 Program Prioritas Presiden. Hingga tahun 2029
ditargetkan penuntasan manfaat irigasi 65 bendungan yang baru terbangun (180.000
Ha), rehabilitasi jaringan irigasi eksisting 3 juta Ha, dan pembangunan 480.000 Ha
jaringan irigasi baru. Selain itu juga diperlukan kombinasi intervensi keuangan,
kelembagaan, teknologi, dan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan layanan
irigasi.
B. Maksud dan Tujuan Proyek
1. Maksud kegiatan ini adalah mengoptimalkan kinerja Daerah Irigasi Sidey dan
Daerah Irigasi Kassi di Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat.
2. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan dan mengembalikan fungsi layanan
daerah irigasi, mendukung program ketahanan pangan nasional, memenuhi
kebutuhan air irigasi dan meningkatkan aktifitas pertanian yang bermanfaat.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Provinsi Papua Barat untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pengelolaan
kegiatan. Serta dengan dilakukannya kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi ini, maka
manfaatnya akan terdampak bagi seluruh GP3A dan P3A untuk pengaturan air pada
Daerah Irigasi Sidey dan Daerah Irigasi Kassi di Kab. Manokwari pada umumnya.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup proyek ini terdiri atas:
1. Daerah Irigasi Sidey
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Saluran Sekunder
III. Pekerjaan Bangunan Pelengkap
IV. Pekerjaan Gorong-Gorong
2. Daerah Irigasi Kassi
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Rehabilitasi Sipon
III. Pekerjaan Rehabilitasi Intake
IV. Pekerjaan Rehabilitasi Reservoir
V. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
E. Lokasi Pelaksanaan Proyek
Lokasi pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Sidey berada di Distrik
Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi D.I. Kassi berada di Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
F. Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan (Pemberdayaan Usaha OAP)
Bagian Pekerjaan yang
No
Disubkontrakkan
1 Beton Mutu K-250
G. Daftar Personil Manajerial
Pengalaman Kerja
No Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
Minimal
Manager
1 4 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Proyek
Manager
2 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Teknik
Manager
3 3 Tahun -
Keuangan
Ahli K3 0 Tahun (Ahli Madya) atau SKA Ahli K3 Konstruksi / Ahli
4
Konstruksi 3 Tahun (Ahli Muda) Madya / Muda
H. Daftar Personil Pendukung
Sertifikat Kompetensi
No Jabatan Pengalaman Kerja
Kerja
1 Pelaksana 1 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
2 Pelaksana 2 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Quality / Quantity
3 3 Tahun SKA Ahli SDA / Ahli Muda
Control
SKA Ahli Geodesi / Ahli
4 Surveyor 3 Tahun
Muda
5 Administrasi Teknik 4 Tahun -
6 Logistik 4 Tahun -
I. Daftar Peralatan Utama Minimal yang Dibutuhkan
Kapasitas
No Jenis Alat Jumlah Kepemilikan
Minimal
Excavator setara
1 0,8 – 1,0 m3 2 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
PC 200
J. Daftar Peralatan Pendukung
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Dump Truck 4 m3 6 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
2 Concrete Mixer 300 liter 6 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
3 Vibro Roller 5 ton 1 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
4 Concrete Vibrator 4 Hp 3 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
5 Alat Ukur Theodolite 300 m 2 unit Milik / Sewa Beli / Sewa
6 Pick Up 1300 cc 2 Unit Milik / Sewa Beli / Sewa
K. Identifikasi Bahaya
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pasangan Batu Kali ( 1 PC : 3 PP) Tertimpa batu
L. Pekerjaan Utama
No Pekerjaan Utama
1
Pasangan Batu Kali ( 1 PC : 3 PP)
2
Timbunan Tanah Pendatangan
3
Plesteran ( 1PC - 2 PP )
4
Pemadatan tanah
5
Cerucuk Dolken/Bambu
6
Timbunan Tanah Setempat Manual
7
Pemasangan Pipa GIP 8"
M. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Penggunan Jasa Pekerjaan ini adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Papua Provinsi Papua Barat, Balai Wilayah Sungai Papua Barat. Pihak yang terlibat
dalam penyelesaian pekerjaan ini mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda
yang tertuang dalam kotrak pekerjaan masing – masing. Tiga pihak yang terlibat dalam
penyelesaian pekerjaan ini terdiri dari :
a. Balai Wilayah Sungai Papua Barat, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada
SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua Barat, pihak
ini bertindak sebagai pemilik dan pemberi pekerjaan yang merupakan wakil dari
Pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan yang sudah di tentukan dalam
program Tahun anggaran APBN 2025.
b. Konsultan Supervisi Pekerjaan, pihak ini bertindak sebagai supervise pekerjaan
yang merupakan perpanjangan tangan dari SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Papua Provinsi Papua Barat selaku pemberi dan pemilik
pekerjaan konsultan dalam tugasnya untuk melaksanakan pengawasan;
c. Kontraktor, pihak ini bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang sudah di
tentukan dalam kontrak pekerjaan sesuai batas waktu yang sudah di tentukan baik
biaya dan mutu maupun persyaratan administrasi lainnya.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan :
Masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan rincian
sebagai berikut :
No Item Pekerjaan 1 2 3
1. Daerah Irigasi Sidey
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Saluran Sekunder
III. Pekerjaan Bangunan Pelengkap
IV. Pekerjaan Gorong-Gorong
2. Daerah Irigasi Kassi
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Rehabilitasi Sipon
III. Pekerjaan Rehabilitasi Intake
IV. Pekerjaan Rehabilitasi Reservoir
V. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
N. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Memakai tenaga kerja lokal dan memaksimalkan alat dan bahan dalam negeri.
O. Biaya dan Sumber Pendanaan
Untuk melaksanakan proyek ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 32.294.800.000 (Tiga
Puluh Dua Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
termasuk PPn 11 %. Sumber pendanaan dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Manokwari, 23 September 2025
PPK Irigasi dan Rawa II
Jhonisius Serar Kambuaya, S.T
NIP. 198407152011041001