Supervisi Perkuatan Tebing Saluran Induk D.I. Kelara Karalloe Kab. Jeneponto

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18064
Status: Repeat Order
Date: 29 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 498307
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): PT Putra Ara Mandiri
NPWP: 829744655805000
RUP Code: 52137865
Work Location: KAB. JENEPONTO - Jeneponto (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK) /                       
                      TERM OF REFERENCE  (TOR)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PEKERJAAN:                                 
                                                                        
          SUPERVISI  PERKUATAN   TEBING  SALURAN   INDUK                
                                                                        
             D.I. KELARA KARALLOE    KAB. JENEPONTO                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        TAHUN ANGGARAN 2024                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                        
      SUPERVISI PERKUATAN TEBING SALURAN INDUK D.I. KELARA KARALLOE     
                        KABUPATEN JENEPONTO                             
                                                                        
                           Uraian Pendahuluan                           
                                                                        
              Daerah Irigasi Kelara-Karalloe diairi oleh 2 buah bendung yang ada pada dua (2)
  I. Latar                                                              
              sungai, yaitu sungai Kelara dan Sungai Karalloe. Bendung Kelara dibangun di
    Belakang                                                            
              Sungai Kelara pada tahun 1972 dan diresmikan penggunaannya pada tahunj
              1973. Pada awalnya Bendung Kelara saja yang harus melayani areal untuk DI.
              Kelara. Dalam perkembangan selanjutnya ternyata ketersediaan air ini semakin
              berkurang. Sungai Kelara tidak mampu lagi melayani kebutuhan air yang
              diharapkan, dan untuk mengatasi masalah tersebut, maka pada tahun 1980
              dibangun Bendung Karalloe yang terletak di Sungai Karalloe.
              Daerah irigasi kelara direncanakan seluas 7.004 Ha, namun kenyataannya pada
              musim kemarau D.I. Kelara Karalloe seluas 7.004 Ha tidak dapat terairi
              seluruhnya karena keterbatasan air di S. Kelara dan S. Karalloe sehingga
              dibangun lagi Bendungan Karalloe di hulu bendung karalloe untuk meningkatkan
              luas tanam dari 7.004 Ha menjadi 10.000 Ha.               
              Berdasarkan hasil penelusuran asset irigasi tahun 2011 dari Total Panjang
              Saluran Induk Karalloe-Kelara kurang lebih 11.781 m dengan kondisi 1.384 m
              atau 11,7% baik, 9.365 m atau 79,5% rusak ringan dan 1.032 m atau 8,8% rusak
              sedang, yang mana saat ini saluran induk ruas 1 (satu) sering terjadi longsoran
              yang diakibatkan salah satunya yaitu kebocoran pada saluran yang
              mengakibatkan jenuhnya lapisan tanah yang ada di sekitar saluran. Hal ini yang
              terjadi pada bulan Januai 2024 yang mengakibatkan terputusnya saluran induk,
              untuk itu kami di Satker SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel akan
              melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelara Karalloe Kabupaten
              Jeneponto pada tahun 2024.                                
  2. Maksud   Maksud dilakukannya pekerjaan ini adalah melaksanakan pengawasan kontruksi
    dan Tujuan terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelara Karalloe Kabupaten
              Jeneponto.                                                
              Tujuan supervisi adalah agar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
              memenuhi persyaratan standar dan spesifikasi teknik yang ada dalam dokumen
              kontrak konstruksi.                                       
  3. Sasaran  S a s aran pekerjaan ini adalah sebagai berikut:          
                                                                        
                 a. Terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang ada dalam dokumen
                   kontrak pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan;      
                 b. Tercapainya hasil konstruksi yang sesuai standar dan spesifikasi teknik
                   yang ada dalam dokumen kontrak konstruksi;           
                 c. Berfungsinya infrastruktur irigasi rawa secara optimal.
                                                                        
  4. Lokasi   Lokasi secara administratif terletak, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto,
    Pekerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Jarak tempuh dari kota Makassar kurang lebih
              mencapai 50 km dengan waktu tempuh dengan kendaraan roda-empat sekitar
              2 jam perjalanan.                                         
                                                                        
  5. Sumber   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pembiayaan:            
    Pendanaan                                                           
              Untuk pelaksanan kegiatan Supervisi ini diperlukan biaya kurang lebih
              Rp.500.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN yang dibiayai APBN,
              DIPA SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel Tahun Anggaran 2024.
                                                                        
  6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Irigasi dan Rawa III SNVT
    Organisasi PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel.                 
    Pejabat                                                             
    Pembuat                                                             
    Komitmen                                                            
                                                                        
                                                                        
                            Data Penunjang                              
                                                                        
                                                                        
  7. Data Dasar -                                                       
                                                                        
                                                                        
 8. Standar   Beberapa konsep yang terkait dengan jaringan irigasi tambak dan saluran
    teknis    i r i g a s i t a mbak diresumekan sebagai berikut :      
                                                                        
                 a. 39-2000-A     :  Standar Nasional Indonesia, Tata Cara
                                     Penggalian Pada Pekerjaan Tanah    
                 b. Pd.T-40-2000-A : Tata Cara  Deskripsi Keadaan Dan   
                                                                        
                                     Penyelidikan Lapangan Pada Pekerjaan
                                     Tanah                              
                                                                        
                 c. Pd.T-41-2000-A : Tata Cara Penimbunan Dan Bahan Urug
                                     Umum Pada Pekerjaan Tanah          
                                                                        
                 d. Pd.T-43-2000-A : Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Tanah
                 e. Pd.T-44-2000-A : Tata Cara Pemadatan Tanah          
                                                                        
                 f. Peraturan Menteri PU NO. 13/PRT/M/2008 tentang Pedoman tata cara
                   pemasangan batu kosong untuk perlindungan lereng tanggul sungai
                                                                        
                   bagian luar;                                         
                 g. Pedoman dan acuan lainnya disesuaikan dengan standar teknis yang
                    berlaku (Standar Nasional Indonesia).               
                                                                        
                                                                        
  9. Studi-Studi Studi terdahulu yang terkait dengan kegiatan:          
    Terdahulu -                                                         
                                                                        
 10. Referensi a. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    Hukum     b . U n d a ng-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
              c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang tentang Peraturan
                Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
              d. Perpres No. 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
                Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
              e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai;
              f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                10/PRT/M/2015 Tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
                dan Tata Pengairan;                                     
              g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
                Irigasi;                                                
              h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
                                                                        
              i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
                No.897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                Konstruksi;                                             
              j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                RI No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                
              k. Peraturan Menteri PUPR Nomor Pekerjaan Umum dan Perumahan
                Rakyat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                Keselamatan Konstruksi;                                 
              l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                16/SE/M/2022 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
                Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                Perumahan Rakyat;                                       
              m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
                Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
                Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;        
                                                                        
               Referensi hukum yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut.
               Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh referensi hukum tersebut di
               atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan    
                                                                        
                                                                        
                             Ruang Lingkup                              
                                                                        
                                                                        
 11. Lingkup  Lingkup Pekerjaan Secara Umum                             
    Pekerjaan                                                           
              Lingkup kegiatan layanan jasa konsultan adalah membantu SNVT PJPA
              Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan Direktorat Jenderal Sumber
              Daya Air, Kementerian PUPR dalam keseluruhan kegiatan proyek.
                                                                        
               Lingkup Pekerjaan Pengawasan                             
               Secara umum, permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat dengan
               kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana di
               lapangan. Dalam mengantisipasi agar permasalahan yang timbul di lapangan
               memberikan dampak negative sekecil mungkin, maka Konsultan Pengawas
               akan melakukan beberapa pendekatan sebagai berikut:      
               a)  Pengendalian Waktu                                   
               b)  Pengendalian Mutu                                    
               c)  Pengendalian Biaya                                   
               d)  Pengendalian Keselamatan Kerja                       
               e)  Pelaporan                                            
               f)  Hubungan Kerja/koordinasi dengan Pihak-pihak Terkait.
                                                                        
               Disamping itu Konsultan Pengawas juga melakukan penyesuaian desain
               terhadap data perencanaan yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan karena
               sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.              
                                                                        
               Ruang lingkup pekerjaan konstruksi yang harus diawasi adalah :
               Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk DI. Kelara Karalloe Kabupaten Jeneponto
               yang mana di bawah kewenangan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan
               Air Pompengan-Jeneberang Prov. Sul-Sel.                  
               Ruang lingkup yang dilakukan konsultan pengawas untuk pelaksanaan
               pekerjaan di lapangan adalah sebagai berikut:            
                                                                        
               a)  Pengendalian Waktu                                   
                   Diupayakan agar seluruh rangkaian kegiatan pekerjaan berjalan
                   mengikuti tahapan dan jadwal waktu yang telah ditetapkan didalam
                   program kerja Kontraktor. Konsultan akan mengendalikan waktu dengan
                   metoda yang paling optimal, sehingga proyek dapat diselesaikan sesuai
                   periode yang ditetapkan dalam Kontrak, atau dengan keterlambatan yang
                   sekecil mungkin. Hal tersebut harus ditempuh dengan Langkah-langkah
                   yang terencana secara baik dan efektif terhadap penjabaran Dokumen
                   Kontrak, dan untuk itu harus dapat dipahami dan dilaksanakan oleh
                   Kontraktor.                                          
                                                                        
               b)  Pengendalian Mutu                                    
                   Untuk setiap mutu pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor,
                   Konsultan akan selalu mengawasi sehingga seluruh pekerjaan yang
                   dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi Teknik yang tercantum dalam
                   dokumen Kontrak. Untuk itu Konsultan harus menerapkan pola
                   pengendalian mutu sebagaimana dikenal dengan istilah “Pola 3-2-5”,
                   yang artinya bertahap 3 (tiga), berlingkup 2 (dua) dan berstruktur 5 (lima).
                                                                        
                    •   Jaminan Mutu dan Pengendalian Mutu              
                        Inspection Engineer/Quality Engineer dalam kerjasamanya
                        dengan semua staff, akan memastikan bahwa seluruh pekerjaan
                        memenuhi  gambar  dan  spesifikasi/rencana, dengan
                        melaksanakan beberapa hal penting berikut. Semua personil inti
                        akan saling bekerja sama selama masa kontrak dengan
                        cara/berpedoman pada matriks tanggung jawab yang dibebankan
                        kepada setiap personil inti.                    
                                                                        
                    •   Inspeksi (Pemeriksaan)                          
                        Seluruh pekerjaan akan diharuskan untuk diperiksa,
                        sebagaimana yang diperlukan untuk setiap bagian proyek.
                        Pemeriksaan akan meliputi material yang digunakan dalam
                        pekerjaan, teknis pelaksanaan pekerjaan yang digunakan,
                        ukuran, dan semua masalah yang berhubungan dengan mutu
                        pekerjaan.                                      
                    •   Survey Control                                  
                        Pematokan kontraktor pada setiap bagian yang ditetapkan harus
                        diawasi untuk memastikan bahwa pematokan yang dilakukan oleh
                        bagian survey lapangan kontraktor sudah benar, dan untuk
                        memastikan pengawasan pekerjaan yang memuaskan. 
                                                                        
                    •   Material Control dan Pengujian yang dapat diterima
                        Mutu material harus memenuhi kwalitas yang ditentukan, sebelum
                        diangkut ke lokasi pekerjaan. Dokumentasi dari material yang di
                        import dan material fabrikasi akan diteliti dengan cermat untuk
                        memastikan bahwa material memenuhi spesifikasi. 
                                                                        
                    •   Penyesuaian Desain                              
                        Selama masa pelaksanaan Site Engineer dan tim lapangannya
                        dalam mengatasi kondisi lapangan yang tak terduga, merasa
                        perlu untuk lebih mengoptimalisasikan desain, terutama
                        perubahan pada gambar, maka akan dilakukan konsultasi dan
                        mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               c)  Pengendalian Biaya                                   
                   Pengendalian Biaya harus dilakukan Konsultan dengan cara
                   bekerjasama dan mengarahkan Kontraktor dalam mengoptimalkan hasil
                   kerja terhadap tenaga kerja dan pendayagunaan peralatan yang
                   digunakan, sehingga diperoleh hasil yang optimal dan tepat waktu
                   dengan biaya konstruksi seminim mungkin atau tidak melebihi dari
                   perkiraan biaya yang tercantum dalam kontrak.        
                                                                        
                   Prosedur pengendalian biaya yang diusulkan terkait dengan progres fisik
                   dan kualitasnya.                                     
                    •   Perubahan Pekerjaan (Contract Change Order)     
                        Apabila ternyata perlu dilakukan penyesuaian kwantitas
                        pekerjaan, Konsultan bersama-sama dengan Kontraktor harus
                        berkonsultasi kepada Pemberi Tugas yang dalam hal ini diwakili
                        oleh Pemimpin Proyek perihal tersebut. Konsultan akan meneliti
                        usulan Kontraktor termasuk mengkaji harga satuan baru yang
                        mungkin perlu diberlakukan sehubungan tidak dapat dicover
                        dengan pay item yang ada. Jika diperlukan perubahan pekerjaan
                        diusahakan agar tidak ada harga satuan baru.    
                                                                        
                    •   Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Payment Certificate)
                        Konsultan harus memeriksa setiap pengajuan pembayaran oleh
                        Kontraktor apakah volume pekerjaan yang dimintakan
                        pembayarannya, baik cara perhitungan volume maupun kwalitas
                        hasil pekerjaannya sudah memenuhi persyaratan spesifikasi atau
                        belum.                                          
                                                                        
               d)  Pengendalian Keselamatan Kerja                       
                   Pengendalian keselamatan kerja yang berkaitan dengan keamanan dan
                   keselamatan kerja baik terhadap publik (umum) merupakan salah satu
                   sasaran dari Manajemen Konstruksi. Untuk mencapai sasaran prosedur
                   yang dipakai oleh manajemen Konstruksi dari pra pelaksanaan sampai
                   akhir pelaksanaan.                                   
               e)  Pelaporan                                            
                   Konsultan harus melaporkan secara lengkap setiap minggu dan setiap
                   bulan kepada PPK tentang segala kemajuan pekerjaan melalui surat
                   menyurat dan laporan kemajuan pekerjaan bulanan.     
                                                                        
               f)  Hubungan Kerja/koordinasi dengan Pihak-pihak Terkait.
                   Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan akan selalu membina
                   hubungan kerja yang baik dengan pihak-pihak yang terlibat pada proyek
                   ini.                                                 
                                                                        
                                                                        
 12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah berupa laporan berkenaan
              dengan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Saluran Induk DI. Kelara Karalloe
              Kabupaten Jeneponto.                                      
                                                                        
                         No.              Jenis                         
                                                                        
                         1.   Laporan Program Mutu                      
                         2.   Laporan Bulanan (4 Bulan)                 
                         3.   Laporan Akhir                             
                         4.   Softcopy laporan dalam external hardisc   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 13. Peralatan, Material,  a. Peralatan, Akomodasi dan Ruang Kantor     
     Personel dan Fasilitas dari Pemilik pekerjaan tidak menyediakan peralatan,
     Pejabat Pembuat Komitmen akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya
                             sehingga perlu disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.
                                                                        
                           b. Laporan dan Data                          
                             Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan ini
                             dapat diperoleh informasi melalui proyek/instansi terkait
                             lainnya.                                   
                                                                        
                           c. Personil                                  
                             Pemilik pekerjaan akan menunjuk pejabat/petugas
                             selaku Direksi Pekerjaan yang akan mendampingi dan
                             mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan
                             jasa konsultansi.                          
                                                                        
                           d. Fasilitas yang disediakan oleh pemilik pekerjaan yang
                             dapat digunakan oleh Penyedia Jasa.        
                             Pemilik pekerjaan akan membantu kebutuhan data yang
                             tersedia bila ada, bila tidak ada dapat mencari sendiri
                             pada instansi/lembaga terkait.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa/Konsultan harus menyediakan dan
     Penyedia Jasa Konsultansi memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
                           dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
                           antara lain terdiri dari :                   
                           a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
                             pelaksanaan seperti : peralatan gambar, peralatan tulis
                             dan barang-barang habis pakai lainnya. Kantor harus
                             berdomilisi di dekat lokasi pekerjaan.     
                           b. Peralatan pengukuran yang memenuhi standard presisi
                             yang diperlukan dan telah direkomendasi oleh Direksi
                             Pekerjaan.                                 
                           c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor
                             roda dua yang layak untuk inspeksi lapangan.
                           d. Biaya pengadaan tenaga harian dan pembantu,
                             pembuatan serta pemasangan titik tetap yang
                             diperlukan oleh penyedia jasa dalam pelaksanaan
                             pekerjaan.                                 
                           e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama
                             pekerjaan lapangan di lokasi proyek (sudah termasuk di
                             dalam Biaya Langsung Personil).            
                           f. Penyedia Jasa harus menyediakan base camp (kantor
                             lapangan) di dekat lokasi pekerjaan.       
                                                                        
 15. Lingkup Kewenangan    Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyediakan: 
     Penyedia Jasa                                                      
                          a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
                             pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
                             terhadap dokumen kontrak;                  
                          b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
                             pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                             kontraktor sebelum dilaksanakan;           
                          c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
                             menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
                             pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
                             yang diberikan;                            
                          d. memberikan masukan pendapat teknis tentang 
                             permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan
                             oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
                             dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
                             kontrak;                                   
                          e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian
                             dengan kondisi di lapangan;                
                          f. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                             pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
                             konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan
                             kontrak kerja yang disepakati; dan         
                          g. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak  
                             material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
                             spesifikasi.                               
                                                                        
                                                                        
 16. Jangka Waktu          Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk Supervisi
     Penyelesaian Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk DI. Kelara Karalloe Kabupaten
                           Jeneponto adalah selama 120 (seratus dua puluh) Hari
                           Kalender terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
                           Kerja (SPMK).                                
                                                                        
                                                                        
 17. Personel                                                           
                                                                        
     17.1 Kebutuhan Personil Tenaga Ahli                                
                                   Kualifikasi                          
                                                         Status         
       Posisi  Tingkat                                                  
                         Jurusan   Keahlian Pengalaman  Tenaga Org/     
              Pendidikan                                                
                                                         Ahli   Bln     
      Tenaga Ahli:                                                      
      Team             Teknik     Ahli     Berpengalaman Tetap/         
      Leader  S1       Sumber     Madya    dalam Bidang Tidak           
                       Daya Air/  Sumber   pengawasan   Tetap  4        
                       Teknik Sipil / Daya Air kontruksi                
                       Pengairan           bangunan irigasi             
                                           sekurang-                    
                                           kurangnya 6                  
                                           (enam) tahun                 
      Supervisi        Teknik     Ahli Muda Berpengalaman Tetap/        
      on      S1       Sumber     Sumber   dalam Bidang Tidak           
      Engineer         Daya Air/  Daya Air pengawasan   Tetap  3        
                       Teknik Sipil /      kontruksi                    
                       Pengairan           bangunan irigasi             
                                           sekurang-                    
                                           kurangnya 5                  
                                           (enam) tahun                 
      Quality S1       Teknik     Ahli Muda Berpengalaman Tetap/ 3      
      Engineer         Sumber     Sumber   dalam Bidang Tidak           
                       Daya Air/  Daya Air pengawasan   Tetap           
                       Teknik Sipil /      kontruksi                    
                       Pengairan           bangunan irigasi             
                                           sekurang-                    
                                           kurangnya 5                  
                                           (lima) tahun                 
                                                                        
      Quantity S1      Manajemen  Ahli Muda Berpengalaman Tetap/ 3      
      Engineer         Konstruksi Sumber   dalam Bidang Tidak           
                                  Daya Air pengawasan   Tetap           
                                           kontruksi                    
                                           bangunan irigasi             
                                           sekurang-                    
                                           kurangnya 5                  
                                           (lima) tahun                 
      Health  S1/D4    S1/D4      Ahli Muda Berpengalaman Tetap/        
      Safety           Semua      K3       dalam bidang Tidak  1        
      Environm         Jurusan    Konstruksi K3 Konstruksi Tetap        
      ent                         / Ahli KK sekurang-                   
      (HSE)                                kurangnya 3                  
      Engineer                             (tiga) tahun                 
      Tenaga Subprofesional:                                            
      Inspektor        Teknik              -                   4        
              S1       Sumber                           Tetap/          
                       Daya Air/                        Tidak           
              atau     Teknik Sipil /                   Tetap           
                       Pengairan                                        
                                                                        
              D3       Teknik              Berpengalaman Tetap/         
                       Sumber              dalam Bidang Tidak           
                       Daya Air/           pengawasan   Tetap           
                       Teknik Sipil /      kontruksi                    
                       Pengairan           bangunan irigasi             
                                           sekurang-                    
                                           kurangnya 2                  
                                           (dua) tahun                  
                                                                        
                                                                        
     17.2 Kebutuhan Non Personil                                        
                                                                        
                                                                        
      No.             Uraian              Satuan Kuantitas Bulan        
                                                                        
          BAHAN HABIS PAKAI                                             
       1  ATK                             Bulan     4                   
                                                                        
          SEWA PERALATAN LAPANGAN                                       
       1  Sewa Basecamp                  Unit/Bulan 1        4          
       2  Sewa Kendaraan Roda 2          Unit/Bulan 4        4          
          PENGGANDAAN LAPORAN                                           
       1  Laporan Program Mutu            Buku      3                   
       2  Laporan Bulanan (5 Bulan)       Buku      3        4          
       3  Laporan Akhir                   Buku      3                   
       4  External Hard Disc (1 TB)       Buah      1                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     17.3 Uraian Tugas  1. Team Leader                                  
                          Team Leader merupakan pihak atau orang yang bertugas
                          memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh
                          tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya
                          pelaksanaan pekerjaan. Tugas dan kewajiban Ketua Tim
                          mencakup hal-hal sebagai berikut :            
                          1)  Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                              konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/
                              rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
                              menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
                              dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
                              diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
                              kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan
                              utama serta rekayasa terperinci lainnya;  
                          2)  Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
                              konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
                              pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan
                              konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi
                              penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa
                              yang sebenamya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
                              bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
                          3)  Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen
                              Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya
                              sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
                              pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan   
                              konstruksi yang tepat/ cocok dengan keadaan
                              lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
                          4)  Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
                              atau menolak pekerjaan dan material;      
                          5)  Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
                              setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar
                              kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
                              disetujui;                                
                          6)  Memonitor dan mengevaluasi secara seksama 
                              kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya
                              segera/ tepat waktu kepada PPK bila kemajuan
                              pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada
                              buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar
                              berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang
                              direncanakan. Dalam hal demikian, maka Ketua Tim
                              juga membuat  rekomendasi secara tertulis 
                              bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
                              tersebut;                                 
                        2. Supervision Engineering                      
                                                                        
                          Supervision Engineering/Team Leader merupakan pihak
                          atau orang yang bertugas memimpin, mengarahkan, dan
                          mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
                          terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan. Tugas dan
                          kewajiban Ketua Tim mencakup hal-hal sebagai berikut :
                          1)  Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil
                              pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                              disampaikan oleh Quantity Engineer;       
                                                                        
                          2)  Menjamin bahwa sebelum Pelaksana diijinkan untuk
                              melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka   
                              pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup
                              atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/ diuji
                              dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
                              Kontrak;                                  
                          3)  Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu
                              dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
                              memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
                              bulanan Pelaksana;                        
                          4)  Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
                              sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada
                              setiap lokasi pekerjaan;                  
                          5)  Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar  
                              Sebenarnya Terbangun/ Terpasang (as built 
                              drawings) dan mengupayakan agar semua gambar
                              tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
                              Pertama Pekerjaan (PHO);                  
                          6)  Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar-
                              gambar kerja dan analisa/ perhitungan konstruksi dan
                              kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum
                              pelaksanaan;                              
                          7)  Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
                              pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
                              kontrak dan membuat laporan kepada PPK terhadap
                              hasil inspeksi lapangan;                  
                          8)  Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan
                              mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan
                              tingkat layanan terkait dengan usulan pembayaran
                              yang diajukan Pelaksana;                  
                          9)  Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan
                              mengenai kemajuan fisik dan kauangan proyek yang
                              ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan   
                              kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada
                              waktunya; dan                             
                          10) Menyusun/ memelihara arsip korespondensi  
                              kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan
                              kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran,
                              gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan,
                              laporan pemenuhan tingkat layanan dan lainnya.
                        3. Quality Engineer                             
                          Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang
                          bertanggung jawab kepada Supervision Engineering dan
                          berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. Inspection
                          Engineer/Quality Engineer bertanggung jawab melakukan
                          pemeriksaan dan  pengendalian kegiatan yang   
                          berhubungan dengan aspek desain, pengukuran volume
                          bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi
                          pekerjaan dan dalam penjaminan mutu pekerjaan yang
                          telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak dan memahami
                          benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes  
                          laboratorium yang diisyaratkan.               
                                                                        
                          Tugas dan kewajiban Quality Engineer mencakup hal-hal
                          sebagai berikut:                              
                          1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
                             dengan pelaksanaan di lapangan;            
                          2) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan  
                             peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja;
                          3) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
                             dijalankan Pelaksana;                      
                          4) Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara
                             pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan.
                             Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
                             buku harian (log book) serta segera memberi tahu
                             kepada Supervision Engineering ;           
                          5) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan
                             dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar
                             gambar Kemajuan Pekerjaan); dan            
                          6) Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat
                             oleh Pelaksana.                            
                          7) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
                             terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang
                             ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan
                             gambar dan spesifikasi;                    
                          8) Melakukan pengawasan yang seksama atas     
                             pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan
                             laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-
                             alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai,
                             peralatan laboratorium yang ada sudah siap 
                             dioperasikan;                              
                          9) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas
                             semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh
                             pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka
                             pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
                             dan memberitahukan dengan segera secara tertulis
                             kepada Supervision Engineering tentang kekurangan-
                             kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur
                             pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang
                             terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
                          10) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
                             pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervision
                             Engineering rekomendasi secara tertulis tentang
                             disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan
                             yang bersangkutan;                         
                          11) Mengawasi pelaksanaan penyelidikan tanah dan
                             membuat analisa daya dukung tanah;         
                          12) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
                             yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat
                             minimum yang ditetapkan spesifikasi;       
                          13) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan
                             kelokasi proyek sehingga sebelum material tersebut
                             digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi; 
                          14) Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan
                             bulanan mengenai semua hasil pengujian yang
                             diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan
                             oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan
                             tersebut berisikan semua data laboratorium serta
                             pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari
                             data yang ada;                             
                          15) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu 
                             pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
                             penerimaan pekerjaan;                      
                          16) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait
                             dengan pemenuhan mutu pekerjaan;           
                          17) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda
                             uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi
                             persyaratan teknis;                        
                          18) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu
                             pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya,
                             guna pencegahan ketidaksesuaian; dan       
                          19) Memberikan panduan dilapangan bagi personil
                             pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu bahan
                             dan pekerjaan (jika diperlukan).           
                                                                        
                        4. Quantity Engineer                            
                          Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
                          Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja.
                          Quantity Engineer bertanggung jawab terutama untuk
                          melakukan pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran setiap
                          pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan yang
                          sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Dokumen
                          Kontrak.                                      
                          Tugas dan kewajiban Quantity Engineer terdiri atas:
                          1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
                             pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah  
                             dilaksanakan;                              
                          2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
                             pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
                             informasi tentang rincian pekerjaan kepada Supervision
                             Engineer;                                  
                          3) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang
                             dilaksanakan;                              
                          4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari
                             Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas-
                             tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer
                             untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan
                             dengan di laboratorium.;                   
                          5) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus
                             menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang
                             sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera
                             kepada Supervision Engineer tentang semua pekerjaan
                             yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
                          6) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara
                             tertulis kepada Supervision Engineer pada hari itu juga;
                          7) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan
                             dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan
                             kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa
                             pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan
                             sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
                          8) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat 
                             ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan
                             cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan
                             tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah
                             pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran
                             dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya
                             dengan menggunakan formulir laporan standar
                             (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim kepada
                             Supervision Engineer dan PPK setiap hari setelah
                             selesai kerja;                             
                          9) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus
                             menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work),
                             termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
                             tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan
                             pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian
                             tersebut;                                  
                          10) Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh
                             Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa
                             pekerjaan) di lapangan;                    
                          11) Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil
                             pekerjaan;                                 
                          12) Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut
                             dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer
                             sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada
                             PPK;                                       
                          13) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil
                             pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan
                             usulan pembayaran serta menjamin bahwa     
                             pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan
                             sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan
                          14) Membantu Supervision Engineer mengadakan  
                             pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
                             pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya
                             memenuhi syarat.                           
                                                                        
                        5. Health Safety Environment (HSE) Engineer     
                          Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung
                          jawab kepada Ketua Tim dan berkedudukan di lokasi
                          Pelaksana bekerja. Health Safety Environment (HSE)
                          Engineer r berarti pihak atau orang yang bertugas
                          memastikan bahwa aspek Keamanan, Kesehatan,   
                          Keselamatan, dan lingkungan sudah tersedia dan
                          diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                          Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE)
                          Engineer mencakup hal-hal sebagai berikut:    
                          1) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang
                             mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk
                             membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
                             kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
                          2) Menyusun rencana program keselamatan dan   
                             kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan
                             upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk
                             mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di
                             lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk
                             menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                             kerja;                                     
                          3) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                             dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik
                             termasuk faktor penting dalam mencegah dan 
                             menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang
                             prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
                             terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
                          4) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
                             serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
                             preventif dan korektif yang diambil.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        6. Tenaga Subprofesional (Inspektor)            
                                                                        
                          Inspektor merupakan pihak atau orang yang bertugas
                          membantu tenaga ahli dalam pengawasan konstruksi
                          terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan.   
                             .                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut
 18. Jadwal Tahapan                                                     
     Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Laporan                                  
                                                                        
 19. Laporan Program Mutu  Laporan Program Mutu memuat:                 
                                                                        
                           Uraian secara rinci, lengkap dan jelas tentang cara
                           melaksanakan kegiatan supervisi, yang disusun sesuai
                           dengan urutan tahap kegiatan, mulai dari tahap persiapan,
                           sampai pelaporan serta diserahkan pada bulan pertama
                           pasca dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                           sebanyak 3 (tiga) buku laporan.              
                                                                        
 20. Laporan Bulanan       Laporan Bulanan memuat:                      
                                                                        
                           Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan
                           yang dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan
                           lampiran-lampiran lain yang diperlukan.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
21.  Laporan Akhir         Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada
                           tanggal 25 tiap bulan dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                           laporan tiap bulannya.                       
                                                                        
                           Dalam Laporan Akhir harus menyampaikan penjelasan
                           proses pelaksanaan mulai dari awal sampai pekerjaan
                           dinyatakan selesai secara keseluruhan. Pembahasan
                           Laporan Akhir antara lain sebagai berikut:   
                            a. Kondisi Umum                             
                            b. Lingkup Pekerjaan                        
                            c. Data/ hasil pengukuran MC.0, MC.100 dan Gambar As
                              Built Drawings.                           
                            d. Kualitas Pekerjaan                       
                            e. Daftar hasil Inspeksi dan Pengujian.     
                            f. Rangkuman Notulen Rapat Teknis dan Rapat Bulanan
                            g. Rangkuman Progres Bulanan dan Progres Payment
                            h. Administrasi Teknik (surat-surat dari PPK, review
                              desain, dll.)                             
                           Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
                           dan media penyimpanan data. Seluruh dokumen laporan
                           diserahkan bentuk softfile dalam external harddisc.
                                                                        
                                                                        
23.  Persyaratan Kerja sama Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama  
                           operasi                                      
                           (KSO)/kemitraan maka disyaratkan sebagai berikut:
                           a. Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama     
                              Operasi/Kemitraan yang memuat persentase  
                              kemitraan dan perusahaan yang mewakili    
                              kemitraan tersebut;                       
                           b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh
                              peserta yang tergabung dalam Kerja Sama   
                                                                        
                              Operasi/kemitraan;                        
                           c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama       
                              kemitraan/KSO                             
                              tertentu;                                 
                          d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama
                              (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili
                              serta bertindak untuk dan atas nama       
                              kemitraan/KSO;                            
                           e. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang,
                              wajib bertanggung jawab baik secara bersama-
                                                                        
                              sama atau  masing- masing atas semua      
                              kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak;
                           Perjanjian secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku
                           lagi bila seleksi tidak dimenangkan oleh perusahaan
                           kemitraan/KSO.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
24.  Pedoman Pengumpulan   Pelaksanaan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Saluran
     Data Lapangan         Induk DI. Kelara Karalloe Kabupaten Jeneponto mengacu
                           kepada pedman dan standar teknis yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
25.  Alih Pengetahuan      Apabila dipandang perlu oleh Pemilik Pekerjaan, maka
                           Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
                           singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
                           pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
                           kepada staf/petugas dari Pemilik Pekerjaan.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                 Makassar,  Juli 2024   
                                            Kepala SNVT                 
                                   Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air 
                                   Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Andi Faisal Fahrial, S.T., M.T.   
                                       NIP. 198309292010121002
Tenders also won by PT Putra Ara Mandiri
Authority
19 January 2022Supervisi Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Parodo Kab. Tana Toraja; Sulawesi Selatan: 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
12 March 2025Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Kalukku Kab. MamujuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 December 2022Supervisi Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Kota Sengkang Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
24 November 2021Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Abokarei Kabupaten Kepulauan Yapen; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
3 February 2025Supervisi Konstruksi Rehabilitasi D.I. Maloso Kab. Polewali Mandar; Kab. Polewali Mandar; Prov. Sulawesi Barat; 1 Dok; 1 Dok; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
21 November 2019Pengawasan Teknik Dan Supervisi Peningkatan Daerah Irigasi Way Tulung Mas (Btm.0-Btm.6)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 868,947,000
1 December 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tutiling Kanan D.I. Akedaga Tutiling Meja (4.640 Ha)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
6 November 2020Supervisi Rehabilitasi Intake Dan Jaringan Air Baku Maipi Kab. Luwu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
26 November 2019Supervisi Pembangunan Bendung Tilope Di. Wairoro Tilope (3.363 Ha) Tahap II/TuntasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
26 November 2019Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Toliwang Kiri Desa Sidomulyo Di ToliwangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000