KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) /
TERM OF REFERENCE (TOR)
PEKERJAAN:
SUPERVISI PERKUATAN TEBING SALURAN INDUK
D.I. KELARA KARALLOE KAB. JENEPONTO
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUPERVISI PERKUATAN TEBING SALURAN INDUK D.I. KELARA KARALLOE
KABUPATEN JENEPONTO
Uraian Pendahuluan
Daerah Irigasi Kelara-Karalloe diairi oleh 2 buah bendung yang ada pada dua (2)
I. Latar
sungai, yaitu sungai Kelara dan Sungai Karalloe. Bendung Kelara dibangun di
Belakang
Sungai Kelara pada tahun 1972 dan diresmikan penggunaannya pada tahunj
1973. Pada awalnya Bendung Kelara saja yang harus melayani areal untuk DI.
Kelara. Dalam perkembangan selanjutnya ternyata ketersediaan air ini semakin
berkurang. Sungai Kelara tidak mampu lagi melayani kebutuhan air yang
diharapkan, dan untuk mengatasi masalah tersebut, maka pada tahun 1980
dibangun Bendung Karalloe yang terletak di Sungai Karalloe.
Daerah irigasi kelara direncanakan seluas 7.004 Ha, namun kenyataannya pada
musim kemarau D.I. Kelara Karalloe seluas 7.004 Ha tidak dapat terairi
seluruhnya karena keterbatasan air di S. Kelara dan S. Karalloe sehingga
dibangun lagi Bendungan Karalloe di hulu bendung karalloe untuk meningkatkan
luas tanam dari 7.004 Ha menjadi 10.000 Ha.
Berdasarkan hasil penelusuran asset irigasi tahun 2011 dari Total Panjang
Saluran Induk Karalloe-Kelara kurang lebih 11.781 m dengan kondisi 1.384 m
atau 11,7% baik, 9.365 m atau 79,5% rusak ringan dan 1.032 m atau 8,8% rusak
sedang, yang mana saat ini saluran induk ruas 1 (satu) sering terjadi longsoran
yang diakibatkan salah satunya yaitu kebocoran pada saluran yang
mengakibatkan jenuhnya lapisan tanah yang ada di sekitar saluran. Hal ini yang
terjadi pada bulan Januai 2024 yang mengakibatkan terputusnya saluran induk,
untuk itu kami di Satker SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel akan
melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelara Karalloe Kabupaten
Jeneponto pada tahun 2024.
2. Maksud Maksud dilakukannya pekerjaan ini adalah melaksanakan pengawasan kontruksi
dan Tujuan terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Kelara Karalloe Kabupaten
Jeneponto.
Tujuan supervisi adalah agar dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
memenuhi persyaratan standar dan spesifikasi teknik yang ada dalam dokumen
kontrak konstruksi.
3. Sasaran S a s aran pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Terpenuhinya persyaratan-persyaratan yang ada dalam dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan;
b. Tercapainya hasil konstruksi yang sesuai standar dan spesifikasi teknik
yang ada dalam dokumen kontrak konstruksi;
c. Berfungsinya infrastruktur irigasi rawa secara optimal.
4. Lokasi Lokasi secara administratif terletak, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto,
Pekerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Jarak tempuh dari kota Makassar kurang lebih
mencapai 50 km dengan waktu tempuh dengan kendaraan roda-empat sekitar
2 jam perjalanan.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pembiayaan:
Pendanaan
Untuk pelaksanan kegiatan Supervisi ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp.500.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN yang dibiayai APBN,
DIPA SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Irigasi dan Rawa III SNVT
Organisasi PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
7. Data Dasar -
8. Standar Beberapa konsep yang terkait dengan jaringan irigasi tambak dan saluran
teknis i r i g a s i t a mbak diresumekan sebagai berikut :
a. 39-2000-A : Standar Nasional Indonesia, Tata Cara
Penggalian Pada Pekerjaan Tanah
b. Pd.T-40-2000-A : Tata Cara Deskripsi Keadaan Dan
Penyelidikan Lapangan Pada Pekerjaan
Tanah
c. Pd.T-41-2000-A : Tata Cara Penimbunan Dan Bahan Urug
Umum Pada Pekerjaan Tanah
d. Pd.T-43-2000-A : Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Tanah
e. Pd.T-44-2000-A : Tata Cara Pemadatan Tanah
f. Peraturan Menteri PU NO. 13/PRT/M/2008 tentang Pedoman tata cara
pemasangan batu kosong untuk perlindungan lereng tanggul sungai
bagian luar;
g. Pedoman dan acuan lainnya disesuaikan dengan standar teknis yang
berlaku (Standar Nasional Indonesia).
9. Studi-Studi Studi terdahulu yang terkait dengan kegiatan:
Terdahulu -
10. Referensi a. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum b . U n d a ng-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Perpres No. 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 Tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
dan Tata Pengairan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
Irigasi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
RI No.12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
k. Peraturan Menteri PUPR Nomor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
l. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE/M/2022 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
m. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Referensi hukum yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut.
Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh referensi hukum tersebut di
atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup Pekerjaan Secara Umum
Pekerjaan
Lingkup kegiatan layanan jasa konsultan adalah membantu SNVT PJPA
Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air, Kementerian PUPR dalam keseluruhan kegiatan proyek.
Lingkup Pekerjaan Pengawasan
Secara umum, permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat dengan
kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana di
lapangan. Dalam mengantisipasi agar permasalahan yang timbul di lapangan
memberikan dampak negative sekecil mungkin, maka Konsultan Pengawas
akan melakukan beberapa pendekatan sebagai berikut:
a) Pengendalian Waktu
b) Pengendalian Mutu
c) Pengendalian Biaya
d) Pengendalian Keselamatan Kerja
e) Pelaporan
f) Hubungan Kerja/koordinasi dengan Pihak-pihak Terkait.
Disamping itu Konsultan Pengawas juga melakukan penyesuaian desain
terhadap data perencanaan yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan karena
sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi yang harus diawasi adalah :
Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk DI. Kelara Karalloe Kabupaten Jeneponto
yang mana di bawah kewenangan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan
Air Pompengan-Jeneberang Prov. Sul-Sel.
Ruang lingkup yang dilakukan konsultan pengawas untuk pelaksanaan
pekerjaan di lapangan adalah sebagai berikut:
a) Pengendalian Waktu
Diupayakan agar seluruh rangkaian kegiatan pekerjaan berjalan
mengikuti tahapan dan jadwal waktu yang telah ditetapkan didalam
program kerja Kontraktor. Konsultan akan mengendalikan waktu dengan
metoda yang paling optimal, sehingga proyek dapat diselesaikan sesuai
periode yang ditetapkan dalam Kontrak, atau dengan keterlambatan yang
sekecil mungkin. Hal tersebut harus ditempuh dengan Langkah-langkah
yang terencana secara baik dan efektif terhadap penjabaran Dokumen
Kontrak, dan untuk itu harus dapat dipahami dan dilaksanakan oleh
Kontraktor.
b) Pengendalian Mutu
Untuk setiap mutu pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor,
Konsultan akan selalu mengawasi sehingga seluruh pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi Teknik yang tercantum dalam
dokumen Kontrak. Untuk itu Konsultan harus menerapkan pola
pengendalian mutu sebagaimana dikenal dengan istilah “Pola 3-2-5”,
yang artinya bertahap 3 (tiga), berlingkup 2 (dua) dan berstruktur 5 (lima).
• Jaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Inspection Engineer/Quality Engineer dalam kerjasamanya
dengan semua staff, akan memastikan bahwa seluruh pekerjaan
memenuhi gambar dan spesifikasi/rencana, dengan
melaksanakan beberapa hal penting berikut. Semua personil inti
akan saling bekerja sama selama masa kontrak dengan
cara/berpedoman pada matriks tanggung jawab yang dibebankan
kepada setiap personil inti.
• Inspeksi (Pemeriksaan)
Seluruh pekerjaan akan diharuskan untuk diperiksa,
sebagaimana yang diperlukan untuk setiap bagian proyek.
Pemeriksaan akan meliputi material yang digunakan dalam
pekerjaan, teknis pelaksanaan pekerjaan yang digunakan,
ukuran, dan semua masalah yang berhubungan dengan mutu
pekerjaan.
• Survey Control
Pematokan kontraktor pada setiap bagian yang ditetapkan harus
diawasi untuk memastikan bahwa pematokan yang dilakukan oleh
bagian survey lapangan kontraktor sudah benar, dan untuk
memastikan pengawasan pekerjaan yang memuaskan.
• Material Control dan Pengujian yang dapat diterima
Mutu material harus memenuhi kwalitas yang ditentukan, sebelum
diangkut ke lokasi pekerjaan. Dokumentasi dari material yang di
import dan material fabrikasi akan diteliti dengan cermat untuk
memastikan bahwa material memenuhi spesifikasi.
• Penyesuaian Desain
Selama masa pelaksanaan Site Engineer dan tim lapangannya
dalam mengatasi kondisi lapangan yang tak terduga, merasa
perlu untuk lebih mengoptimalisasikan desain, terutama
perubahan pada gambar, maka akan dilakukan konsultasi dan
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
c) Pengendalian Biaya
Pengendalian Biaya harus dilakukan Konsultan dengan cara
bekerjasama dan mengarahkan Kontraktor dalam mengoptimalkan hasil
kerja terhadap tenaga kerja dan pendayagunaan peralatan yang
digunakan, sehingga diperoleh hasil yang optimal dan tepat waktu
dengan biaya konstruksi seminim mungkin atau tidak melebihi dari
perkiraan biaya yang tercantum dalam kontrak.
Prosedur pengendalian biaya yang diusulkan terkait dengan progres fisik
dan kualitasnya.
• Perubahan Pekerjaan (Contract Change Order)
Apabila ternyata perlu dilakukan penyesuaian kwantitas
pekerjaan, Konsultan bersama-sama dengan Kontraktor harus
berkonsultasi kepada Pemberi Tugas yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemimpin Proyek perihal tersebut. Konsultan akan meneliti
usulan Kontraktor termasuk mengkaji harga satuan baru yang
mungkin perlu diberlakukan sehubungan tidak dapat dicover
dengan pay item yang ada. Jika diperlukan perubahan pekerjaan
diusahakan agar tidak ada harga satuan baru.
• Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Payment Certificate)
Konsultan harus memeriksa setiap pengajuan pembayaran oleh
Kontraktor apakah volume pekerjaan yang dimintakan
pembayarannya, baik cara perhitungan volume maupun kwalitas
hasil pekerjaannya sudah memenuhi persyaratan spesifikasi atau
belum.
d) Pengendalian Keselamatan Kerja
Pengendalian keselamatan kerja yang berkaitan dengan keamanan dan
keselamatan kerja baik terhadap publik (umum) merupakan salah satu
sasaran dari Manajemen Konstruksi. Untuk mencapai sasaran prosedur
yang dipakai oleh manajemen Konstruksi dari pra pelaksanaan sampai
akhir pelaksanaan.
e) Pelaporan
Konsultan harus melaporkan secara lengkap setiap minggu dan setiap
bulan kepada PPK tentang segala kemajuan pekerjaan melalui surat
menyurat dan laporan kemajuan pekerjaan bulanan.
f) Hubungan Kerja/koordinasi dengan Pihak-pihak Terkait.
Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan akan selalu membina
hubungan kerja yang baik dengan pihak-pihak yang terlibat pada proyek
ini.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah berupa laporan berkenaan
dengan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Saluran Induk DI. Kelara Karalloe
Kabupaten Jeneponto.
No. Jenis
1. Laporan Program Mutu
2. Laporan Bulanan (4 Bulan)
3. Laporan Akhir
4. Softcopy laporan dalam external hardisc
13. Peralatan, Material, a. Peralatan, Akomodasi dan Ruang Kantor
Personel dan Fasilitas dari Pemilik pekerjaan tidak menyediakan peralatan,
Pejabat Pembuat Komitmen akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya
sehingga perlu disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa.
b. Laporan dan Data
Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan ini
dapat diperoleh informasi melalui proyek/instansi terkait
lainnya.
c. Personil
Pemilik pekerjaan akan menunjuk pejabat/petugas
selaku Direksi Pekerjaan yang akan mendampingi dan
mengawasi secara langsung pelaksanaan pekerjaan
jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh pemilik pekerjaan yang
dapat digunakan oleh Penyedia Jasa.
Pemilik pekerjaan akan membantu kebutuhan data yang
tersedia bila ada, bila tidak ada dapat mencari sendiri
pada instansi/lembaga terkait.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa/Konsultan harus menyediakan dan
Penyedia Jasa Konsultansi memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
antara lain terdiri dari :
a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan seperti : peralatan gambar, peralatan tulis
dan barang-barang habis pakai lainnya. Kantor harus
berdomilisi di dekat lokasi pekerjaan.
b. Peralatan pengukuran yang memenuhi standard presisi
yang diperlukan dan telah direkomendasi oleh Direksi
Pekerjaan.
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor
roda dua yang layak untuk inspeksi lapangan.
d. Biaya pengadaan tenaga harian dan pembantu,
pembuatan serta pemasangan titik tetap yang
diperlukan oleh penyedia jasa dalam pelaksanaan
pekerjaan.
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama
pekerjaan lapangan di lokasi proyek (sudah termasuk di
dalam Biaya Langsung Personil).
f. Penyedia Jasa harus menyediakan base camp (kantor
lapangan) di dekat lokasi pekerjaan.
15. Lingkup Kewenangan Kewenangan Penyedia Jasa adalah menyediakan:
Penyedia Jasa
a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d. memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan
oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak;
e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian
dengan kondisi di lapangan;
f. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan
kontrak kerja yang disepakati; dan
g. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk Supervisi
Penyelesaian Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk DI. Kelara Karalloe Kabupaten
Jeneponto adalah selama 120 (seratus dua puluh) Hari
Kalender terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
17. Personel
17.1 Kebutuhan Personil Tenaga Ahli
Kualifikasi
Status
Posisi Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga Org/
Pendidikan
Ahli Bln
Tenaga Ahli:
Team Teknik Ahli Berpengalaman Tetap/
Leader S1 Sumber Madya dalam Bidang Tidak
Daya Air/ Sumber pengawasan Tetap 4
Teknik Sipil / Daya Air kontruksi
Pengairan bangunan irigasi
sekurang-
kurangnya 6
(enam) tahun
Supervisi Teknik Ahli Muda Berpengalaman Tetap/
on S1 Sumber Sumber dalam Bidang Tidak
Engineer Daya Air/ Daya Air pengawasan Tetap 3
Teknik Sipil / kontruksi
Pengairan bangunan irigasi
sekurang-
kurangnya 5
(enam) tahun
Quality S1 Teknik Ahli Muda Berpengalaman Tetap/ 3
Engineer Sumber Sumber dalam Bidang Tidak
Daya Air/ Daya Air pengawasan Tetap
Teknik Sipil / kontruksi
Pengairan bangunan irigasi
sekurang-
kurangnya 5
(lima) tahun
Quantity S1 Manajemen Ahli Muda Berpengalaman Tetap/ 3
Engineer Konstruksi Sumber dalam Bidang Tidak
Daya Air pengawasan Tetap
kontruksi
bangunan irigasi
sekurang-
kurangnya 5
(lima) tahun
Health S1/D4 S1/D4 Ahli Muda Berpengalaman Tetap/
Safety Semua K3 dalam bidang Tidak 1
Environm Jurusan Konstruksi K3 Konstruksi Tetap
ent / Ahli KK sekurang-
(HSE) kurangnya 3
Engineer (tiga) tahun
Tenaga Subprofesional:
Inspektor Teknik - 4
S1 Sumber Tetap/
Daya Air/ Tidak
atau Teknik Sipil / Tetap
Pengairan
D3 Teknik Berpengalaman Tetap/
Sumber dalam Bidang Tidak
Daya Air/ pengawasan Tetap
Teknik Sipil / kontruksi
Pengairan bangunan irigasi
sekurang-
kurangnya 2
(dua) tahun
17.2 Kebutuhan Non Personil
No. Uraian Satuan Kuantitas Bulan
BAHAN HABIS PAKAI
1 ATK Bulan 4
SEWA PERALATAN LAPANGAN
1 Sewa Basecamp Unit/Bulan 1 4
2 Sewa Kendaraan Roda 2 Unit/Bulan 4 4
PENGGANDAAN LAPORAN
1 Laporan Program Mutu Buku 3
2 Laporan Bulanan (5 Bulan) Buku 3 4
3 Laporan Akhir Buku 3
4 External Hard Disc (1 TB) Buah 1
17.3 Uraian Tugas 1. Team Leader
Team Leader merupakan pihak atau orang yang bertugas
memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh
tenaga ahli pengawasan konstruksi terhadap berjalannya
pelaksanaan pekerjaan. Tugas dan kewajiban Ketua Tim
mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/
rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian
kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan
utama serta rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan
konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan
pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan
konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa
yang sebenamya dituntut dalam pekerjaan tersebut,
bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan
konstruksi yang tepat/ cocok dengan keadaan
lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak pekerjaan dan material;
5) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
6) Memonitor dan mengevaluasi secara seksama
kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya
segera/ tepat waktu kepada PPK bila kemajuan
pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada
buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar
berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang
direncanakan. Dalam hal demikian, maka Ketua Tim
juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
tersebut;
2. Supervision Engineering
Supervision Engineering/Team Leader merupakan pihak
atau orang yang bertugas memimpin, mengarahkan, dan
mengendalikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan. Tugas dan
kewajiban Ketua Tim mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
2) Menjamin bahwa sebelum Pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup
atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/ diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak;
3) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Pelaksana;
4) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada
setiap lokasi pekerjaan;
5) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Sebenarnya Terbangun/ Terpasang (as built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar
tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO);
6) Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar-
gambar kerja dan analisa/ perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum
pelaksanaan;
7) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
kontrak dan membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan;
8) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan
mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan
tingkat layanan terkait dengan usulan pembayaran
yang diajukan Pelaksana;
9) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan
mengenai kemajuan fisik dan kauangan proyek yang
ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan
kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada
waktunya; dan
10) Menyusun/ memelihara arsip korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan
kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran,
gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan,
laporan pemenuhan tingkat layanan dan lainnya.
3. Quality Engineer
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang
bertanggung jawab kepada Supervision Engineering dan
berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. Inspection
Engineer/Quality Engineer bertanggung jawab melakukan
pemeriksaan dan pengendalian kegiatan yang
berhubungan dengan aspek desain, pengukuran volume
bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi
pekerjaan dan dalam penjaminan mutu pekerjaan yang
telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak dan memahami
benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes
laboratorium yang diisyaratkan.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan pelaksanaan di lapangan;
2) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan
peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja;
3) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang
dijalankan Pelaksana;
4) Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara
pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan.
Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam
buku harian (log book) serta segera memberi tahu
kepada Supervision Engineering ;
5) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan
dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar
gambar Kemajuan Pekerjaan); dan
6) Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat
oleh Pelaksana.
7) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang
ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan
gambar dan spesifikasi;
8) Melakukan pengawasan yang seksama atas
pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan
laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-
alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai,
peralatan laboratorium yang ada sudah siap
dioperasikan;
9) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas
semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh
pelaksana dan tenaga-tenaganya dalam rangka
pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya,
dan memberitahukan dengan segera secara tertulis
kepada Supervision Engineering tentang kekurangan-
kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur
pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang
terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
10) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervision
Engineering rekomendasi secara tertulis tentang
disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan
yang bersangkutan;
11) Mengawasi pelaksanaan penyelidikan tanah dan
membuat analisa daya dukung tanah;
12) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat
minimum yang ditetapkan spesifikasi;
13) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan
kelokasi proyek sehingga sebelum material tersebut
digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
14) Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan
bulanan mengenai semua hasil pengujian yang
diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan
oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan
tersebut berisikan semua data laboratorium serta
pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari
data yang ada;
15) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
16) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait
dengan pemenuhan mutu pekerjaan;
17) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda
uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi
persyaratan teknis;
18) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya,
guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
19) Memberikan panduan dilapangan bagi personil
pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu bahan
dan pekerjaan (jika diperlukan).
4. Quantity Engineer
Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja.
Quantity Engineer bertanggung jawab terutama untuk
melakukan pemeriksaan kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan yang
sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Dokumen
Kontrak.
Tugas dan kewajiban Quantity Engineer terdiri atas:
1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan;
2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Supervision
Engineer;
3) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari
Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas-
tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer
untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan
dengan di laboratorium.;
5) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus
menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang
sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera
kepada Supervision Engineer tentang semua pekerjaan
yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
6) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara
tertulis kepada Supervision Engineer pada hari itu juga;
7) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan
dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan
kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa
pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
8) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat
ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan
cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan
tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran
dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya
dengan menggunakan formulir laporan standar
(Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim kepada
Supervision Engineer dan PPK setiap hari setelah
selesai kerja;
9) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus
menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work),
termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan
pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian
tersebut;
10) Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh
Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa
pekerjaan) di lapangan;
11) Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan;
12) Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut
dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer
sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada
PPK;
13) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil
pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan
usulan pembayaran serta menjamin bahwa
pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan
14) Membantu Supervision Engineer mengadakan
pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya
memenuhi syarat.
5. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung
jawab kepada Ketua Tim dan berkedudukan di lokasi
Pelaksana bekerja. Health Safety Environment (HSE)
Engineer r berarti pihak atau orang yang bertugas
memastikan bahwa aspek Keamanan, Kesehatan,
Keselamatan, dan lingkungan sudah tersedia dan
diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE)
Engineer mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang
mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
2) Menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan
upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk
mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di
lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
3) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik
termasuk faktor penting dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang
prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
6. Tenaga Subprofesional (Inspektor)
Inspektor merupakan pihak atau orang yang bertugas
membantu tenaga ahli dalam pengawasan konstruksi
terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan.
.
Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Pekerjaan
Laporan
19. Laporan Program Mutu Laporan Program Mutu memuat:
Uraian secara rinci, lengkap dan jelas tentang cara
melaksanakan kegiatan supervisi, yang disusun sesuai
dengan urutan tahap kegiatan, mulai dari tahap persiapan,
sampai pelaporan serta diserahkan pada bulan pertama
pasca dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat:
Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan
yang dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan
lampiran-lampiran lain yang diperlukan.
21. Laporan Akhir Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada
tanggal 25 tiap bulan dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan tiap bulannya.
Dalam Laporan Akhir harus menyampaikan penjelasan
proses pelaksanaan mulai dari awal sampai pekerjaan
dinyatakan selesai secara keseluruhan. Pembahasan
Laporan Akhir antara lain sebagai berikut:
a. Kondisi Umum
b. Lingkup Pekerjaan
c. Data/ hasil pengukuran MC.0, MC.100 dan Gambar As
Built Drawings.
d. Kualitas Pekerjaan
e. Daftar hasil Inspeksi dan Pengujian.
f. Rangkuman Notulen Rapat Teknis dan Rapat Bulanan
g. Rangkuman Progres Bulanan dan Progres Payment
h. Administrasi Teknik (surat-surat dari PPK, review
desain, dll.)
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
dan media penyimpanan data. Seluruh dokumen laporan
diserahkan bentuk softfile dalam external harddisc.
23. Persyaratan Kerja sama Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama
operasi
(KSO)/kemitraan maka disyaratkan sebagai berikut:
a. Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama
Operasi/Kemitraan yang memuat persentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh
peserta yang tergabung dalam Kerja Sama
Operasi/kemitraan;
c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama
kemitraan/KSO
tertentu;
d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama
(leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili
serta bertindak untuk dan atas nama
kemitraan/KSO;
e. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang,
wajib bertanggung jawab baik secara bersama-
sama atau masing- masing atas semua
kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak;
Perjanjian secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku
lagi bila seleksi tidak dimenangkan oleh perusahaan
kemitraan/KSO.
24. Pedoman Pengumpulan Pelaksanaan pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Saluran
Data Lapangan Induk DI. Kelara Karalloe Kabupaten Jeneponto mengacu
kepada pedman dan standar teknis yang berlaku.
25. Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Pemilik Pekerjaan, maka
Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf/petugas dari Pemilik Pekerjaan.
Makassar, Juli 2024
Kepala SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel
Andi Faisal Fahrial, S.T., M.T.
NIP. 198309292010121002