URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI OPTIMALISASI LANDSCAPE DAN PSU RUMAH SUSUN UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
Kegiatan supervisi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di dalam optimalisasi landscape dan
PSU rumah susun, mulai dari tahapan pelaksanaan dan siap untuk pemanfaatannya.
Kegiatan supervisi terdiri atas:
1). Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
sebagai perpanjangan tangan Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen
dalam melakukan koordinasi dan pendekatan dengan berbagai pihak terkait.
2). Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, pengawasan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
pekerjaan supervisi.
1. Tugas Penyedia Jasa Konsultan Supervisi Pekerjaan Konstruksi
antara lain:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan
dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik,
dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE)
oleh pelaksana;
e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as-built drawing) sebelum serah terima;
i. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
dan Serah Terima Pertama (PHO); dan
k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana.
2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultan Supervisi Pekerjaan
Konstruksi meliputi:
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan
syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
PPK; dan
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan
yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang
diperoleh dari laporan tenaga konsultan pengawas di lapangan.
3. Wewenang Penyedia Jasa Konsultan Konstruksi Pekerjaan
Konstruksi meliputi:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah
kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak;
e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi
di lapangan;
f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan
g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
4. Tahap Pelaksanaan
1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
dalam Kick-Off Meeting pelaksanaan optimalisasi landscape dan PSU
rumah susun.
2) Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi di lapangan, yang meliputi program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, quality assurance, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3) Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian kualitas dan kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian
tertib administrasi.
4) Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan konstruksi fisik dan non fisik.
5) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan konsultan
pengawas dan pemborong/ kontraktor untuk setiap lokasi dengan
menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan konstruksi
termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang
terdiri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi, serta memonitor dan mengevaluasi laporan
konsultan pengawas tiap lokasi pembangunan.
iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di
tiap lokasi pembangunan.
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
v. Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap lokasi
pembangunan.
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala di pusat.
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diajukan oleh Pemborong.
viii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres pembobotan
kepada Konsultan Manajemen Pusat (KMP) untuk di input di
aplikasi ”on-line”
ix. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (As
Built Drawings) sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).
x. Membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk
pelaksanaan PHO maupun FHO.
xi. Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan serah terima aset bangunan sebagai hibah dari
pusat kepada daerah.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Supervisi