Supervisi Optimalisasi Landscape Dan Psu Rumah Susun Universitas Muhammadiyah Sorong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 200064
Date: 30 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 143,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,762,000
Winner (Pemenang): Azaria Papua Consultant
NPWP: 414689513951000
RUP Code: 53219672
Work Location: KAB. SORONG - Sorong (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
SUPERVISI OPTIMALISASI LANDSCAPE DAN PSU RUMAH SUSUN UNIVERSITAS         
                     MUHAMMADIYAH  SORONG                                
                                                                         
                      TAHUN ANGGARAN  2024                               
                                                                         
 Kegiatan supervisi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
                                                                         
 (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi di dalam optimalisasi landscape dan
 PSU rumah susun, mulai dari tahapan pelaksanaan dan siap untuk pemanfaatannya.
 Kegiatan supervisi terdiri atas:                                        
   1). Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat   
      sebagai perpanjangan tangan Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen
      dalam melakukan koordinasi dan pendekatan dengan berbagai pihak terkait.
   2). Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, pengawasan,
      menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan
      pekerjaan supervisi.                                               
                                                                         
      1. Tugas Penyedia Jasa Konsultan Supervisi Pekerjaan Konstruksi    
         antara lain:                                                    
         a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan yang akan
           dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;       
         b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
           serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
         c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan
                                                                         
           dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
           setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik,
           dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap
           periode laporan berkala;                                      
         d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan   
           syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE)
           oleh pelaksana;                                               
         e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan 
           rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama 
           pekerjaan konstruksi;                                         
         f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
           membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;    
         g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang 
           diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;                           
         h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
           (as-built drawing) sebelum serah terima;                      
                                                                         
         i. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
           mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun   
           laporan akhir pekerjaan pengawasan;                           
         j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
           dan Serah Terima Pertama (PHO); dan                           
         k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang     
           disusun oleh pelaksana.                                       
      2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultan Supervisi Pekerjaan      
         Konstruksi meliputi:                                            
         a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
            terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan       
            syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;             
         b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
            menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada
            PPK; dan                                                     
         c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan
            yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang
            diperoleh dari laporan tenaga konsultan pengawas di lapangan.
                                                                         
      3. Wewenang   Penyedia Jasa  Konsultan Konstruksi Pekerjaan        
                                                                         
         Konstruksi meliputi:                                            
         a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
            pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen;        
         b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop
            drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan; 
         c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan     
            pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
            memperhatikan peringatan yang diberikan;                     
         d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah 
            kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
            mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
            ketentuan kontrak;                                           
         e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi
            di lapangan;                                                 
         f. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
            termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
                                                                         
            sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan             
         g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan
            konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi.             
                                                                         
      4. Tahap Pelaksanaan                                               
         1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat
            dalam Kick-Off Meeting pelaksanaan optimalisasi landscape dan PSU
            rumah susun.                                                 
         2) Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang diajukan oleh   
            pelaksana konstruksi di lapangan, yang meliputi program pencapaian
            sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,  
            peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, quality assurance, dan
            program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).                
         3) Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang meliputi program
            pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                                                                         
            pengendalian kualitas dan kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian
            tertib administrasi.                                         
         4) Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam    
            pelaksanaan konstruksi fisik dan non fisik.                  
         5) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan konsultan   
            pengawas dan pemborong/ kontraktor untuk setiap lokasi dengan
            menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan konstruksi
            termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang
            terdiri atas:                                                
            i.  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan      
                konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan    
                pekerjaan di lapangan.                                   
            ii. Mengawasi pemakaian bahan,  peralatan dan metode         
                pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya  
                pekerjaan konstruksi, serta memonitor dan mengevaluasi laporan
                konsultan pengawas tiap lokasi pembangunan.              
            iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi
                kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di
                                                                         
                tiap lokasi pembangunan.                                 
            iv. Mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk       
                memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan     
                konstruksi.                                              
            v.  Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap lokasi       
                pembangunan.                                             
            vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala di pusat.
           vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing)  
                yang diajukan oleh Pemborong.                            
           viii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres pembobotan    
                kepada Konsultan Manajemen Pusat (KMP) untuk di input di 
                aplikasi ”on-line”                                       
            ix. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (As 
                Built Drawings) sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).
            x.  Membantu  menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk       
                pelaksanaan PHO maupun FHO.                              
                                                                         
            xi. Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk     
                pemeliharaan dan serah terima aset bangunan sebagai hibah dari
                pusat kepada daerah.                                     
         6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Supervisi
Tenders also won by Azaria Papua Consultant
Authority
4 May 2023Pengawasan Rekonstruksi Jalan Nanggouw - PltmhKab. TambrauwRp 399,000,000
16 February 2024Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan PuramaKab. SorongRp 350,000,000
20 February 2024Perencanaan Jalan Usulan Dak 2025Kab. SorongRp 300,000,000
16 February 2024Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan DiasporaKab. SorongRp 250,000,000
27 May 2022Ded Pengendalian Banjir Distrik SideyProvinsi Papua BaratRp 200,000,000
24 April 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Suksiar - SeyaProvinsi Papua BaratRp 186,000,000
13 April 2024Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Konstraktual Penanganan Ruas Jalan Sp. Trans Yamdena - Atubul Da (Dak)Kab. Kepulauan TanimbarRp 171,600,000
13 April 2024Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Kontraktual Pekerjaan Penanganan Ruas Jalan Sp. Latdalam - Permukiman Nelayan (Dak)Kab. Kepulauan TanimbarRp 157,500,000
14 November 2023Sondir, Boring Dan Reviu Ded Pembangunan Rumah Susun Tni AlKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 150,000,000
24 April 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Samate Kab. Raja AmpatProvinsi Papua BaratRp 100,000,000