URAIAN PEKERJAAN
SONDIR, BORING, DAN REVIU DED
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TNI AL
Kegiatan Sondir, Boring, dan Reviu DED Pembangunan Rumah Susun TNI AL meliputi studi lapangan,
perhitungan biaya, target pelaksanaan pekerjaan (kuantitas dan kualitas), mulai dari tahapan survei lokasi sampai
dengan diperolehnya data teknis sebagai bahan dalam melakukan Review. Kegiatan Review DED terdiri atas :
1) Membantu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan
Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan koordinasi dan pendekatan dengan berbagai
pihak terkait.
2) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi,
dan membuat laporan hasil Review DED.
Adapun uraian tugas, wewenang, dan tanggungjawab dari Konsultan Review DED yaitu :
1. Tugas Penyedia Jasa Konsultan Review DED antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengumpulan data dan informasi di lapangan;
b. Menetapkan pemakaian bahan, peralatan, dan memberikan metode pelaksanaan, sehingga
pelaksanaan pekerjaan nantinya dapat memenuhi kriteria tepat mutu dan tepat dan biaya;
c. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi ketika dilaksanakannya pekerjaan konstruksi;
e. Meneliti gambar-gambar perencanaan yang akan dikaji kembali sesuai kondisi di lapangan;
2. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi :
a. Menampung persoalan terkait kendala yang mungkin terjadi saat pelaksanaan konstruksi di lapangan
dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
b. Meneliti kebenaran atau membandingkan hasil survei lapangan dengan DED yang sudah
disediakan (prototype).
3. Wewenang Penyedia Jasa Konsultan Review DED meliputi :
a. Memberikan saran dan masukan terkait hal-hal yang perlu dirubah dalam dokumen DED agar sesuai
dengan kondisi sebenarnya di lapangan;
b. Meneliti dan memberikan masukan terhadap gambar rencana yang ada (prototype);
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa dalam hal pemilihan desain yang paling efektif untuk
digunakan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang analisa resiko yang mungkin terjadi saat
pelaksanaan pekerjaan;
e. Mengusulkan perubahan terhadap DED yang sudah disiapkan sesuai kondisi di lapangan;