URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun yang
diperuntukkan bagi peserta didik di lingkungan Pondok Pesantren Mabadiul Ihsan dengan
tipologi Barak Rembunai 3 Lantai, lingkup pekerjaannya adalah sebagai berikut:
I. Tahap Persiapan
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mereview kembali hasil Perencanaan
rumah susun yang telah dilakukan oleh konsultan perencana.
2) Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyiapkan PBG.
II. Tahap Reviu Perencanaan
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya;
2) Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya,
serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
3) Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program;
4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan;
5) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
III. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
l) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan PBG;
m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
n) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat;
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi;
7) Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun kelengkapan dokumen untuk
Serah Terima Aset.